KAJIAN ONLINE HAMBA اَللّه TELEGRAM dan UMMI 12
Kamis, 09/10/2014
Kamis, 09/10/2014
Narasumber: Ustadzah Imas
Materi: FIQH WANITA
Rekap: Nurza
Materi: FIQH WANITA
Rekap: Nurza
Editor: Selli
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semoga semua anggota grup 1 HA sehat wal'afiat, dan dalam keberkahan hidup aamiin
Bismillahirrahmaanirrahiim
Sebelum membahas tentang fiqh wanita, ada baiknya kita memahami Risalah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW bukanlah merupkan risalah setempat dan terbatas, yang khusus bagi satu generasi atau suku bangsa sebagaimana risalah-risalah sebelumnya, tetapi ia adalah risalah yang universal yang mencakup seluruh umat manusia sampai akhir zaman. Dalam QS. Al-Furqan 1 disebutkn : "Mahasuci Allah yang telah menurunkn kitab al-Furqan kepada hambaNya agar ia jadi juru nasehat bagi seluruh dunia"
Sedangkan dalam QS. Saba' 28 disebutkan: "Tiadalah Kami mengutusmu kecuali buat seluruh manusia menyampaikan berita gembira maupun siksa"
Diantara alasan-alasan yang mmbuktikn universal dan meliputinya risalah ini adalah sebagai berikut :
1. Tidak dijumpai didalamnya hal-dal sulit buatt dipercaya atau sukar melaksanakannya. Allah SWT berfirman yang artinya : "...Allah menghendaki utntukmu kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran..." (QS. Al-Baqarah 185)
Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah saw bersabda : "Agama ini mudah dan tidak seorang pun yang mempersulit agama kecuali tentu akan dikalahkan oleh agama"
2. Hal-hal yang tidak terpengaruh oleh perubahan tempat dan waktu seperti soal-soal aqidah dan ibadah, diterangkan dengan sempurna dan terperinci dan dijelaskn dengan keterangan-keterangan lengkap hingga tidak perlu ditambah atatau dikurangi lagi. Sementara hal-hal yang mengalami perubahan disebabkn perbedaan situasi dan kondisi misal hal-hal yamg menyangkut soal peradaban, urusan politik dan peperangan datangg secara global atau garis besarnya agar dapat mengikuti kepentingan manusia di segala masa dan dapat jadi pedoman bagi para pemimpin dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
3. Semua ajaran yang terdapat di dalamnya tujuannya untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan maupun harta
Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi dalam perundang-udangan Islam mencakup hal-hal terpenting dalam risalah islam. Sunnah atau hadits sumber hukum berikutnya yang hrs diikuti. sumber hukum lainnya yang disepakati para ulama adalah 'ijma dan qiyas.
Dalam muqaddimah kitab fiqhussunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin adalah :
1. Melarang membahas peristiwa yang belum terjadi. Dalamm QS. Al-Maidah 101 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menanyakan semua perkara karna bila diterangkan padamu nanti kamu akan jadi kecewa, tapi jika kamu menanyakan itu ketika turunnya al-Qur’an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahan mu itu telah diampuni oleh Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
2. Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik. Dalam sebuah hadits disebutkan : "Sesungguhnya Allah membenci banyak debat, banyak tanya dan menyia-nyiakn harta"
3. Menghindari pertikaian dan perpecahan di dalam agama. Dalam QS. Ali Imran 103 :"Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah"
4. Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan itu kepada kitab dan sunnah, berdasarkan firman Allah dlm QS. An-Nisa' 59 : "Maka jika kalian berselisih dalam suatu perkara kembalikanlah kepada Allah dan Rasul"
Maka berpedoman pada patokan-patokan diatas selama beberapa abad menghasilkan kebaikan yang telah sama-sama disaksikan, tidak dijumpai pada generasi terdahulu kecuali beberapa masalah yang dapat dihitung yang sebabnya adalah karna kemampuan yang berlebih-berkurang dalam memahami alasan. Hal ini diikuti oleh imam madzhab fikih yang empat, rahimakumullah, satu dengan yang lain saling menghormati.
Para imam tersebut telah mencurahkan segala kemampuannya yang ada pada mereka buat memperkenalkan agama ini dan membimbing manusia dengannya dan mereka orang-orang bertaklid kepada mereka dengan mengatakan :"Tidak seorangpun boleh mengikuti pendapat kami tanpa mengetahui alasan kami.
Dari generasi ke generasi fikih diajarkn sampai kepada kita sekarang untuk kemudian diajarkan kembali kepada anak-anak kita.
Sesungguhnya bagi para orangtua ketika mereka mendidik anak-anaknya hendaknya bertujuan supaya menjadikan anak laki-laki menjadi laki-laki sejati, sehingga kelak dia siap menyandang amanah sebagai seorang suami dan ayah yang harus memberikan nafkah bagi keluarganya, dan mendidik anak perempuan menjadi perempuan sejati, sehingga kelak jika dewasa dia siap menyandang amanah sebagai istri dan sebagai ibu.
Mendidik anak perempuan diupayakn supaya mereka bisa menjadi seorang yang "faqiihah lii diinihaa" menjadi seorang yang faham akan agamanya, bahkan harus lebih faham dari seorang laki-laki ketika berbicara masalah-masalah fiqh yang khusus berkenaan dengan kewanitaannya dikarenakan perbedaan fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki.
Pendidikan dilakukan secara bertahap sejak kecil secara berkesinambungan, dengan memadukan antara pendidikan fiqh ibadah dengan tarbiyah jinsiyah (pendidikan seks).
Bagaimana seorang anak bisa faham bahwa dirinya adalah seorang perempuan yang berjenis kelamin berbeda dengan kakaknya, atau ayahnya yang berjenis kelamin laki-laki. seiring dengan bertambahnya usia anak, pun harus difahamkan adanya perubahan fisik yang menyertainya, jelang baligh akan tampak perubahan pada organ-organ seksual sekunder seperti (maaf) payudara tumbuh, kemudian rambut-rambut di daerah kemaluan tumbuh, lekuk pinggang mulai tampak juga panggul, yang kesemuanya itu berbeda dengann anak laki-laki.
Pemahaman itu berlanjut sampai tanda baligh datang yaitu haidl bagi seorag wanita, memahamkn anak dari sisi fiqhnya, apa itu haidl ? bagaimana cirinya darah haidl? apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat haidl ? dstnya.
Aurat wanita harus terlindung dari :
a. penglihatan orang lain hanya dirinya sndiri yang boleh lihat dan pegang, kecuali jika ada hal-hal patologis baru boleh diperlihatkan, itupun hanya kepada ibunya jika tidak ada maka kepada neneknya/kakak perempuan untuk kemudian ditindaklanjuti secara medis.
b. bibit-bibit penyakit, sehingga seorang wanita harus bisa memahami tubuhnya untuk kemudian dijaga kebersihan & kesehatannya, khususnya organ vagina, dngan baik dan benar, (maaf) ibarat hutan maka organ vagina bisa menjadi tempat yang baik untuk berkembangbiak flora dan fauna disitu, yang paling sering tumbuhnya jamur penyebab penyakit organ kewanitaan yang menjadi penyebab keputihan, seperti Candida albicans sp dll, bakteri atau virus juga mudah berkembang biak di daerah itu terlebih ketika haidl, kondisi yang sering lembab dan darah menjadi media tumbuh yang sangat baik bagi bakteri-bakteri. Kebersihan celana dalamnya pun harus diperhatikan kapan harus diganti pembalutnya, bagaimana mencuci serta membuangnya, ini menjadi hal yang harus disampaikan kepada anak-anak perempuan.
c. tinjauan dari sisi fiqh : definisi haidl dalam fiqh sunnah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita sewaktu ia sehat yang bukan disebabkn karna melahirkan atau luka (penyakit).
waktu keluarnya stiap wanita berbeda, bisa datang ketika seseorang
berumur di bawah 9 tahun (ini terjadi pada anak saya, usia 8,5 tahun sudah mendapat haidl).
Warna darah haidl bermacam-macam : hitam, merah, coklat (keruh, kuning. Yang terahir dikatakan haidl bila datangnya pada hari-hari haidl. Jika pada saat suci maka tidak dianggap haidl.
Lamanya haidl berbedabeda setiap wanita, maka hendaklah perempuan jeli memperhatikan kebiasaannya ketika haidl, sehingga dia bisa mengetahui segala sesuatunya dari haidlnya tersebut.
Sebagai bahan kajian saya cukupkan smp disini, silahln jika ada yang akan share pengalaman haidlnya yang boleh adi yang lain tidak /belum mengalami sehingga bisa dicarikn solusi dari pengalaman tersebut.
Wallahu'alam
Semoga semua anggota grup 1 HA sehat wal'afiat, dan dalam keberkahan hidup aamiin
Bismillahirrahmaanirrahiim
Sebelum membahas tentang fiqh wanita, ada baiknya kita memahami Risalah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW bukanlah merupkan risalah setempat dan terbatas, yang khusus bagi satu generasi atau suku bangsa sebagaimana risalah-risalah sebelumnya, tetapi ia adalah risalah yang universal yang mencakup seluruh umat manusia sampai akhir zaman. Dalam QS. Al-Furqan 1 disebutkn : "Mahasuci Allah yang telah menurunkn kitab al-Furqan kepada hambaNya agar ia jadi juru nasehat bagi seluruh dunia"
Sedangkan dalam QS. Saba' 28 disebutkan: "Tiadalah Kami mengutusmu kecuali buat seluruh manusia menyampaikan berita gembira maupun siksa"
Diantara alasan-alasan yang mmbuktikn universal dan meliputinya risalah ini adalah sebagai berikut :
1. Tidak dijumpai didalamnya hal-dal sulit buatt dipercaya atau sukar melaksanakannya. Allah SWT berfirman yang artinya : "...Allah menghendaki utntukmu kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran..." (QS. Al-Baqarah 185)
Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah saw bersabda : "Agama ini mudah dan tidak seorang pun yang mempersulit agama kecuali tentu akan dikalahkan oleh agama"
2. Hal-hal yang tidak terpengaruh oleh perubahan tempat dan waktu seperti soal-soal aqidah dan ibadah, diterangkan dengan sempurna dan terperinci dan dijelaskn dengan keterangan-keterangan lengkap hingga tidak perlu ditambah atatau dikurangi lagi. Sementara hal-hal yang mengalami perubahan disebabkn perbedaan situasi dan kondisi misal hal-hal yamg menyangkut soal peradaban, urusan politik dan peperangan datangg secara global atau garis besarnya agar dapat mengikuti kepentingan manusia di segala masa dan dapat jadi pedoman bagi para pemimpin dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
3. Semua ajaran yang terdapat di dalamnya tujuannya untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan maupun harta
Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi dalam perundang-udangan Islam mencakup hal-hal terpenting dalam risalah islam. Sunnah atau hadits sumber hukum berikutnya yang hrs diikuti. sumber hukum lainnya yang disepakati para ulama adalah 'ijma dan qiyas.
Dalam muqaddimah kitab fiqhussunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin adalah :
1. Melarang membahas peristiwa yang belum terjadi. Dalamm QS. Al-Maidah 101 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menanyakan semua perkara karna bila diterangkan padamu nanti kamu akan jadi kecewa, tapi jika kamu menanyakan itu ketika turunnya al-Qur’an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahan mu itu telah diampuni oleh Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
2. Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik. Dalam sebuah hadits disebutkan : "Sesungguhnya Allah membenci banyak debat, banyak tanya dan menyia-nyiakn harta"
3. Menghindari pertikaian dan perpecahan di dalam agama. Dalam QS. Ali Imran 103 :"Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah"
4. Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan itu kepada kitab dan sunnah, berdasarkan firman Allah dlm QS. An-Nisa' 59 : "Maka jika kalian berselisih dalam suatu perkara kembalikanlah kepada Allah dan Rasul"
Maka berpedoman pada patokan-patokan diatas selama beberapa abad menghasilkan kebaikan yang telah sama-sama disaksikan, tidak dijumpai pada generasi terdahulu kecuali beberapa masalah yang dapat dihitung yang sebabnya adalah karna kemampuan yang berlebih-berkurang dalam memahami alasan. Hal ini diikuti oleh imam madzhab fikih yang empat, rahimakumullah, satu dengan yang lain saling menghormati.
Para imam tersebut telah mencurahkan segala kemampuannya yang ada pada mereka buat memperkenalkan agama ini dan membimbing manusia dengannya dan mereka orang-orang bertaklid kepada mereka dengan mengatakan :"Tidak seorangpun boleh mengikuti pendapat kami tanpa mengetahui alasan kami.
Dari generasi ke generasi fikih diajarkn sampai kepada kita sekarang untuk kemudian diajarkan kembali kepada anak-anak kita.
Sesungguhnya bagi para orangtua ketika mereka mendidik anak-anaknya hendaknya bertujuan supaya menjadikan anak laki-laki menjadi laki-laki sejati, sehingga kelak dia siap menyandang amanah sebagai seorang suami dan ayah yang harus memberikan nafkah bagi keluarganya, dan mendidik anak perempuan menjadi perempuan sejati, sehingga kelak jika dewasa dia siap menyandang amanah sebagai istri dan sebagai ibu.
Mendidik anak perempuan diupayakn supaya mereka bisa menjadi seorang yang "faqiihah lii diinihaa" menjadi seorang yang faham akan agamanya, bahkan harus lebih faham dari seorang laki-laki ketika berbicara masalah-masalah fiqh yang khusus berkenaan dengan kewanitaannya dikarenakan perbedaan fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki.
Pendidikan dilakukan secara bertahap sejak kecil secara berkesinambungan, dengan memadukan antara pendidikan fiqh ibadah dengan tarbiyah jinsiyah (pendidikan seks).
Bagaimana seorang anak bisa faham bahwa dirinya adalah seorang perempuan yang berjenis kelamin berbeda dengan kakaknya, atau ayahnya yang berjenis kelamin laki-laki. seiring dengan bertambahnya usia anak, pun harus difahamkan adanya perubahan fisik yang menyertainya, jelang baligh akan tampak perubahan pada organ-organ seksual sekunder seperti (maaf) payudara tumbuh, kemudian rambut-rambut di daerah kemaluan tumbuh, lekuk pinggang mulai tampak juga panggul, yang kesemuanya itu berbeda dengann anak laki-laki.
Pemahaman itu berlanjut sampai tanda baligh datang yaitu haidl bagi seorag wanita, memahamkn anak dari sisi fiqhnya, apa itu haidl ? bagaimana cirinya darah haidl? apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat haidl ? dstnya.
Aurat wanita harus terlindung dari :
a. penglihatan orang lain hanya dirinya sndiri yang boleh lihat dan pegang, kecuali jika ada hal-hal patologis baru boleh diperlihatkan, itupun hanya kepada ibunya jika tidak ada maka kepada neneknya/kakak perempuan untuk kemudian ditindaklanjuti secara medis.
b. bibit-bibit penyakit, sehingga seorang wanita harus bisa memahami tubuhnya untuk kemudian dijaga kebersihan & kesehatannya, khususnya organ vagina, dngan baik dan benar, (maaf) ibarat hutan maka organ vagina bisa menjadi tempat yang baik untuk berkembangbiak flora dan fauna disitu, yang paling sering tumbuhnya jamur penyebab penyakit organ kewanitaan yang menjadi penyebab keputihan, seperti Candida albicans sp dll, bakteri atau virus juga mudah berkembang biak di daerah itu terlebih ketika haidl, kondisi yang sering lembab dan darah menjadi media tumbuh yang sangat baik bagi bakteri-bakteri. Kebersihan celana dalamnya pun harus diperhatikan kapan harus diganti pembalutnya, bagaimana mencuci serta membuangnya, ini menjadi hal yang harus disampaikan kepada anak-anak perempuan.
c. tinjauan dari sisi fiqh : definisi haidl dalam fiqh sunnah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita sewaktu ia sehat yang bukan disebabkn karna melahirkan atau luka (penyakit).
waktu keluarnya stiap wanita berbeda, bisa datang ketika seseorang
berumur di bawah 9 tahun (ini terjadi pada anak saya, usia 8,5 tahun sudah mendapat haidl).
Warna darah haidl bermacam-macam : hitam, merah, coklat (keruh, kuning. Yang terahir dikatakan haidl bila datangnya pada hari-hari haidl. Jika pada saat suci maka tidak dianggap haidl.
Lamanya haidl berbedabeda setiap wanita, maka hendaklah perempuan jeli memperhatikan kebiasaannya ketika haidl, sehingga dia bisa mengetahui segala sesuatunya dari haidlnya tersebut.
Sebagai bahan kajian saya cukupkan smp disini, silahln jika ada yang akan share pengalaman haidlnya yang boleh adi yang lain tidak /belum mengalami sehingga bisa dicarikn solusi dari pengalaman tersebut.
Wallahu'alam
-------------------------------------
TANYA JAWAB HA TELEGRAM
1. Tanya
Menarik dibahas mungkin tarbiyah jinsiyah...
Di puskesmas ada program kesehatan reproduksi remaja. Hanya mungkin pendekatannya kurang terpadu dengan agama. Kesehatan saja..
Tujuannya agar remaja terhindar dari perilaku tak sehat. Prihatinnya, masih ada kejadian unwanted pregnant dari anak sekolah. Minggu lalu nemuin 2 kasus, ... sedihnya. Nah bagaimana seharusnya
Menarik dibahas mungkin tarbiyah jinsiyah...
Di puskesmas ada program kesehatan reproduksi remaja. Hanya mungkin pendekatannya kurang terpadu dengan agama. Kesehatan saja..
Tujuannya agar remaja terhindar dari perilaku tak sehat. Prihatinnya, masih ada kejadian unwanted pregnant dari anak sekolah. Minggu lalu nemuin 2 kasus, ... sedihnya. Nah bagaimana seharusnya
Jawab
Betul sekali mb fitri, idealnya memang diiringkn dengan ilmu agamanya karna manusia diciptakan secara fitrah dengan naluri syahwat nya (QS. Ali Imran 14)
Idealnya petugas puskesmas juga memahami sudut pandang agama, tapi realitas nya tidak smuanya bisa seperti itu, ahsan jika ada dokter atau perawat/tenaga kesehatan lainnya bisa mengambil kesempatan menjadi pegawai di puskesmas atau bahkan di level atasnya yang mampu membuat kebijakan bagi para petugas di puskesmas harus dibekali dengan agama sehingga kasus di atas bisa diminimalisir
Lahan dakwah kita sebenarnya supaya bisa masuk ke seluruh elemen masyarakat, apalagi kondisi sekarang serangan gaya hidup dan pergaulan bebas khususnya kepada para remaja
Sprti kasus buku penjaskes untuk SMA yang sekarang terjadi mengajak remaja untuk pacaran dengan sehat ????
TANYA JAWAB UMMI 12
1. Tanya
Betul sekali mb fitri, idealnya memang diiringkn dengan ilmu agamanya karna manusia diciptakan secara fitrah dengan naluri syahwat nya (QS. Ali Imran 14)
Idealnya petugas puskesmas juga memahami sudut pandang agama, tapi realitas nya tidak smuanya bisa seperti itu, ahsan jika ada dokter atau perawat/tenaga kesehatan lainnya bisa mengambil kesempatan menjadi pegawai di puskesmas atau bahkan di level atasnya yang mampu membuat kebijakan bagi para petugas di puskesmas harus dibekali dengan agama sehingga kasus di atas bisa diminimalisir
Lahan dakwah kita sebenarnya supaya bisa masuk ke seluruh elemen masyarakat, apalagi kondisi sekarang serangan gaya hidup dan pergaulan bebas khususnya kepada para remaja
Sprti kasus buku penjaskes untuk SMA yang sekarang terjadi mengajak remaja untuk pacaran dengan sehat ????
TANYA JAWAB UMMI 12
1. Tanya
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ustadzah. Bagaimana hukumnya setelah kuret ya.. tetap wajib sholat atau termasuk nifas? Dan bagaimana kalau haidnya tidak lancar ya.. setelah kuret 2 bulan
yang lalu datang haidnya hanya flek ( afwan) tidak sampai merah dan kadang pagi ada siang tidak ada.. sore ada atau malah malam samapi pagi ternysts bersih.. kadang sampai menyesal tidak mandi dan sholat tau sampai pagi bersih.. jadi bingung nih ustadzah..
Jawab:
Bunda, dikuretnya usia
kandungan berapa bulan ? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Saya lebih
cenderung kepada pendapat bahwa jika kandungan belum 4 bulan maka dikategorikan abortus
(keguguran) & setelah dikuret maka darahnya bukan nifas melainkan
istihadhoh
Jk usia kandungan >4 bulan maka sudah
dikatagorikan partus (melahirkan,) karena secara ilmu obstrety dan ginekology
bayi bisa hidup jika dilahirkan pada usia itu, walaupun yang ada baru usia 6 bulsn
(adik saya melahirkan ketika janinnya kurang dari 6 bulan, berat badan lahir 700gram)
Apalagi begitu bunda, jadi disikapi
sebagai darah istihadhoh, maka cara bersucinya adalah berwudlu setiap kali mau
sholat, dan dijaga darahnya tidak mengenai tempat sholat atau pakaian karena
najis
2. Tanya
Menurut ustadzah apakah tidak boleh jika dalam keadaan haid
keramas dan gunting kuku? Karena saya belum pernah menemukan hadistnya tentang
larangan/dibolehkannya hal tersebut saya jadi ragu-ragu... tapi saya tetap keramas dan
gunting kuku dengan alasan karena kebersihan... kalau nggak keramas rambut
lengket dan kotor.. dan kalau kuku panjang saya nggak betah... tapi ada beberapa teman
melarang keramas karena pada saat haid pori-pori kepala kita terbuka dan berbahaya
untuk kesehatan.. tapi kalau kata orang tua pamali.. bingung juga ni.. afwan agak
melenceng dari kajian..
Jawab:
Bunda... saya sepakat, sampai saat ini
saya belum menemukan hadits/perkataan ulama tentang tidak boleh gunting rambut
dan kuku ketika haidl
Sebaiknya memang dari sisi adab, ya kumpulin aja, dan dibuang, jangan berserakan/ sembarangan buangnya
3. Tanya
Ustadzah saya pernah baca beberapa artikel
menyatakan darah haid sebenarnya itu hanya 3 hari ... selebihnya bukan
haid (saat berwarna coklat) dan memperbolehkan wanita untuk sholat. bagaimana yah ustadzah? Syukron
Jawab:
Bunda... saya lebih setuju kepada pendapat Imam Syafi'i rahimahullah yang menyebutkan lamanya haidl minimal beberapa saat
maksimal 14 hari, ini berdasarkan pada kebiasaan para wanita, karena ada juga yang
sudah 7 hari masih merah segar keluarnya (pengalaman saya waktu masih pakai alat
kontrasepsi)
PENUTUP :
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi
bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon
pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”. Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT