
Kamis, 16 Oktober 2014
Ustadz Burhan
"Zakat"
Admin: Rahmi
Notulen: Fatimah
Editor: Selli
Jama'ah Kajian Online Hamba Allah yang di rahmati Allah SWT, untuk itu dalil kajian ini saya akan menyampaikan tema besar tentang zakat sebagai salah satu rukun Islam yang kewajibannya telah ditetapkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah.
Untuk pertemuan kali ini masih sebagai sebuah pengantar
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang
lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan
yang demikian itulah agama yang lurus. QS Al-Bayyinah : 5
Jama'ah Kajian Online Hamba Allah yang di rahmati Allah
SWT, ketika hari-hari ini kita dengan mudahnya menemukan para dai dan
ummat Islam yang berdakwah mengajak untuk shalat. Namun pada saat yang
sama sangat sedikit yang mengajak untuk menunaikan zakat yang notabene
merupakan saudara dan sekaligus pengiring shalat.
Padahal ketika Nabi Muhammad SAW mengutus Mu'adz ke negeri
Yaman beliau berpesan "Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada
sembahan yang haq selain Allah dan aku utusan Allah. Jika mereka menaati
mu, beritahu lah mereka bahwa Allah SWT mewajibkan shalat lima waktu
untuk mereka dalam sehari semalam, jika mereka menaati mu, beritahu lah
mereka bahwa Allah mewajibkan zakat untuk mereka, di ambil dari orang
kaya dan diberikan kepada mereka yang fakir" HR Bukhari Muslim.
Ini menunjukkan bahwa zakat diwajibkan karena tujuannya
untuk menolong dan berbuat baik. Zakat adalah hak hartawi yang seorang
mukmin seyogyanya memperhatikan nya antusias terhadap nya sehingga ia
tunaikan kepada yang berhak.
Dalam kisah yang masyhur tentang kelembutan seorang Abu
Bakar RA bahkan sampai pernah memerangi pembangkang nya sebab pendapat
beliau seseorang tidak dijaga darah nya kecuali jika telah mendirikan
shalat dan menunaikan zakat.
Atas dasar ini maka ketika ada sebagian kabilah Arab tidak
mau membayarnya sepeninggal Nabi Muhammad SAW, para sahabat memerangi
nya hingga mau membayar nya.
Zakat secara harfiah memiliki beberapa makna :
Zakat secara harfiah memiliki beberapa makna :
1. An-Nama‟ (Pertumbuhan)
2. Al-Barokah (Keberkahan)
3. Az-Ziyadah
(Tambahan/Kelebihan)
(Tambahan/Kelebihan)
4. As-sholah (Baik)
5. Ath-Thoharoh (Suci)
Dalam pengertian secara harfiah ini saja kita dapat
memahami bahwa jika menginginkan keberkahan atas harta kita dan harta
kita terus tumbuh dan bertambah lagi suci maka zakat lah kuncinya.
Saya lebih senang lagi jika pengantar ini dicukupkan dan di hidupkan dengan tanya jawab.....
----------------------------
TANYA JAWAB UMMI 09
TANYA JAWAB UMMI 20
1. TANYA
Saya lebih senang lagi jika pengantar ini dicukupkan dan di hidupkan dengan tanya jawab.....
----------------------------
TANYA JAWAB UMMI 09
1. TANYA
Kalau zakat penghasilan itu sebenarnya dihitung dari penghasilan bersih (setelah dikurangi utang-utang) atau kotor ya?
Kalau zakat penghasilan itu sebenarnya dihitung dari penghasilan bersih (setelah dikurangi utang-utang) atau kotor ya?
JAWAB:
Syarat Harta yang diwajibkan zakat atasnya : Dalam penguasaannya penuh, Memenuhi Nishob (85 gram emas), Haul (genap 1 tahun), Melebihi kebutuhan hidupnya, bebas hutang.
Syarat Harta yang diwajibkan zakat atasnya : Dalam penguasaannya penuh, Memenuhi Nishob (85 gram emas), Haul (genap 1 tahun), Melebihi kebutuhan hidupnya, bebas hutang.
2. TANYA
Sebaiknya memberikan zakat apakah kepada keluarga yang kekurangan atau orang
lain yang kekurangan juga? Karena terkadang ada yang bilang : kalau mau kasih
zakat jangan jauh-jauh dulu ke yang lain, tapi orang terdekat dulu.
JAWAB:
Yang berhak menerima ada 8 golongan :
Surah At-Taubah 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana
Yang perlu di garis bawahi adalah golongan fakir atau
miskinnya. Jadi seandainya ada keluarga dan ia termasuk fakir atau
miskin, maka ia berhak menerima zakat.
3. TANYA
Apakah ada perbedaan antara zakat, infaq, sedekah?
JAWAB:
Konsep berbagi dalam Islam jika dibuatkan dalam bentuk lingkaran, sedekah adalah yang paling luas maknanya, termasuk materi dan non materi.
Konsep berbagi dalam Islam jika dibuatkan dalam bentuk lingkaran, sedekah adalah yang paling luas maknanya, termasuk materi dan non materi.
"Senyum kepada saudara mu adalah sedekah"
Infaq, bagian dari sedekah khususnya dalam bentuk materi.
Zakat lebih spesifik lagi, hukumnya wajib ketika syarat hartanya terpenuhi dan ada syarat penerimanya, ada syarat amilnya.
4. TANYA
Yang wajib dizakati itu apa saja? Terus berapa persen yang harus kita zakatkan termasuk nazabnya ustadz?
Yang wajib dizakati itu apa saja? Terus berapa persen yang harus kita zakatkan termasuk nazabnya ustadz?
JAWAB:
Kadar zakat nya jika zakat harta adalah 2,5 % dengan nishob 85 gram emas.
5. TANYA
Adakah yang dinamakan zakat hadiah ustad? Kalau ada seperti apa ketentuannya
dalam hukum syariat. Satu lagi kalau hadiahnya berupa tour ke luar negeri
apakah juga wajib kena zakat ustadz?
JAWAB:
Zakat atas hadiah merupakan hal yang baru, ada perbedaan dalam
menetapkan nya. Ada yang berpendapat disamakan dengan zakat barang
temuan dengan kadar zakatnya 20%. Ada juga yang lebih berhati-hati tetap
digunakan syarat nishob dan haul. Jika nilai hadiah tersebut tidak
mencapai nishob maka tidak ada kewajiban membayar zakat. Juga syarat
haul, jika dimiliki belum genap 1tahun maka tidak ada kewajiban membayar
zakat atasnya.
6. TANYA
Kalau mendapat bonus dari kantor, itu masuknya hadiah? Berapa persen zakatnya?
Kalau mendapat bonus dari kantor, itu masuknya hadiah? Berapa persen zakatnya?
JAWAB:
Bonus / insentif / tambahan penghasilan selain gaji rutin setiap bulannya silahkan dijumlahkan secara akumulatif dengan gaji.
7. TANYA
Kalau memberikan sedekah pada anak yang sudah tidak mempunyai ibu (meninggal), tetapi masih ada ayahnya apakah sama posisinya dengan anak yatim?
Kalau memberikan sedekah pada anak yang sudah tidak mempunyai ibu (meninggal), tetapi masih ada ayahnya apakah sama posisinya dengan anak yatim?
JAWAB:
Anak yatim (ditinggal mati ayahnya), anak piatu (ditinggal mati ibunya).
Anak yatim (ditinggal mati ayahnya), anak piatu (ditinggal mati ibunya).
Tentu tidak sama, yatim biasanya lebih membutuhkan karena telah meninggal ayah nya sebagai tulang punggung keluarga.
Jika yang meninggal ibunya, kebutuhan hidupnya anak masih dapat dipenuhi ayahnya.
Terkait zakat ke orang tua, perlu di tegaskan bahwa orang tua bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Tetapi orang tua otomatis adalah tanggung jawab anak
sebagai bentuk bakti kepada mereka. Jika secara ekonomi perlu dibantu,
kewajiban anak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Orang tersebut perlu diberikan penjelasan tentang hal ini sebagai salah satu bentuk birrul walidain.
8. TANYA
Bolehkah zakat mal itu kita berikan langsung kepada janda-janda tua fakir miskin atau anak yatim disekitar kita tinggal, tanpa melalui amil zakat. Adakah doa nya?
Bolehkah zakat mal itu kita berikan langsung kepada janda-janda tua fakir miskin atau anak yatim disekitar kita tinggal, tanpa melalui amil zakat. Adakah doa nya?
JAWAB:
Seperti penjelasan sebelumnya. Bonus / insentif / tips / tambahan penghasilan selain gaji rutin setiap bulannya silahkan dijumlahkan secara akumulatif dengan gaji.
Seperti penjelasan sebelumnya. Bonus / insentif / tips / tambahan penghasilan selain gaji rutin setiap bulannya silahkan dijumlahkan secara akumulatif dengan gaji.
Terkait konsep zakat salah satu perbedaannya dengan sedekah
dan infaq adalah syarat adanya amil. Perlu digaris bawahi zakat adalah
salah satu rukun Islam. Yang tentunya ada syarat-syarat khusus yang
mengatur tata cara, rukun, syarat sah nya ibadah zakat ini.
Maka untuk lebih hati-hati nya zakat dikeluarkan lewat amil
yang ada di berbagai lembaga amil zakat (LAZ) dan badan amil zakat
(BAZ), silahkan anda pilih amil yang mana yang dapat dipercaya mengelola
zakat dari anda.
Terkait adanya janda jompo dhuafa dan atau anak yatim
dhuafa di sekitar kita yang juga perlu dibantu (berhak menerima zakat)
silahkan saat mengeluarkan zakat ke amil sekalian menitipkan data usulan
calon mustahiq yang ingin dibantu. Tujuannya agar mustahiq ini
diprioritaskan. In Syaa Allah amil di lembaga biasanya akan segera di
follow up.
9. TANYA
Bolehkah zakat mal itu kita belikan sesuatu barang untuk mushola atau masjid?
Bolehkah zakat mal itu kita belikan sesuatu barang untuk mushola atau masjid?
JAWAB:
Zakat mal penerimanya telah jelas hanya ada di 8 golongan. Pembangunan masjid, atau memakmurkan masjid lebih hati-hati nya silahkan gunakan dana dari pos infaq / wakaf.
Zakat mal penerimanya telah jelas hanya ada di 8 golongan. Pembangunan masjid, atau memakmurkan masjid lebih hati-hati nya silahkan gunakan dana dari pos infaq / wakaf.
Walaupun saat ini ada pendapat yang memperluas cakupan
golongan fii sabilillah termasuk diantaranya pembangunan masjid, rumah
sakit untuk dhuafa, panti asuhan, sekolah dll.
TANYA JAWAB UMMI 20
1. TANYA
Ustadz mau tanya kalau seandainya suami sebagai amil zakat, dan
dia mau berzakat,,dan pertanyaan saya kalau zakat yang dari suami itu
diberikan kepada yang lebih membutuhkan dan dia termasuk miskin,, dan uang
zakat itu juga diberikan untuk membyar tanah yang akan dibuat pondok itu
bgaimana tadz hukumnya
JAWAB:
a. Seorang termasuk amil jika memang memiliki harta yang telah memenuhi nishob (jumlah minimal wajib zakat ~ 85 gram emas menurut pendapat jumhur) & haul (kurun waktu 1tahun hijriyah) maka wajib untuk mengeluarkan zakat senilai 2,5% dari total hartanya tersebut.
a. Seorang termasuk amil jika memang memiliki harta yang telah memenuhi nishob (jumlah minimal wajib zakat ~ 85 gram emas menurut pendapat jumhur) & haul (kurun waktu 1tahun hijriyah) maka wajib untuk mengeluarkan zakat senilai 2,5% dari total hartanya tersebut.
b. Yang berhak menerima ada 8 golongan termasuk orang miskin
Surah At-Taubah 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
Yang perlu dipahami antara fakir dan miskin dipisahkan jadi
2 golongan. Fakir tidak berpenghasilan / berpenghasilan tetapi tidak
mencapai separuh dari kebutuhan.
Sedangkan miskin berpenghasilan lebih dari separuh kebutuhan tetapi belum memenuhi kebutuhan hidupnya.
c. Peruntukan membeli tanah untuk pondok pesantren, lebih hati-hati nya tidak diambil dari dana zakat tetapi dari pos wakaf
2. TANYA
2. TANYA
Bagaimana kalau zakat itu diberikan kepada saudara
sendiri karena tergolong fakir miskin misalnya paman/sauadara tiri, apakah
boleh?
JAWAB:
JAWAB:
untuk kasus famili yang termasuk fakir / miskin boleh di berikan zakat
bukan karena hubungan famili tetapi karena fakir / miskin nya
3. TANYA
Kapan seseorang itu bisa bayar zakat? Kalau penghasilan saya 1.5 juta/bulan, bayar zakatnya bagaimana ustad?
JAWAB:
seperti penjelasan saya untuk pertanyaan yang tadi, jika harga emas saat ini misalnya 500 ribu / gram maka nishob nya adalah = 85x500,000
= 42,500,000
Di bagi 12 bulan
= 3,541,700
= 42,500,000
Di bagi 12 bulan
= 3,541,700
Maka dengan gaji 1,5 juta belum masuk nishob, tidak ada kewajiban membayar zakat.
Tetapi jika ingin berinfak silahkan dengan jumlah juga tidak ada ketentuan khusus.
4. TANYA
Zakat profesi lebih afdhol dikeluarkan setiap bulan atau setahun sekali setiap ramadhan karena pahalanya berlipat ganda? Kalau zakat maal rumah petak dihitung dari nilai bangunan atau dari pendapatan sewa setahun ya ustadz?
Zakat profesi lebih afdhol dikeluarkan setiap bulan atau setahun sekali setiap ramadhan karena pahalanya berlipat ganda? Kalau zakat maal rumah petak dihitung dari nilai bangunan atau dari pendapatan sewa setahun ya ustadz?
JAWAB:
a. Terkait waktu mengeluarkan zakat memang ada keutamaan mengeluarkan sedekah di bulan ramadhan. Akan tetapi bukan berarti tidak boleh mengeluarkannya secara rutin setiap bulannya, karena mustahiq juga membutuhkan nya sepanjang tahun, bukan hanya di bulan ramadhan saja.
a. Terkait waktu mengeluarkan zakat memang ada keutamaan mengeluarkan sedekah di bulan ramadhan. Akan tetapi bukan berarti tidak boleh mengeluarkannya secara rutin setiap bulannya, karena mustahiq juga membutuhkan nya sepanjang tahun, bukan hanya di bulan ramadhan saja.
Caranya tinggal anda hitung, jika dalam satu tahun gaji
anda telah memenuhi nishob maka silahkan dihitung dalam total nilai
zakat nya dan dibagikan 12.
Prinsipnya menyegerakan dalam pengeluaran zakat itu merupakan sesuatu yang boleh.
b. Untuk rumah petak / kost / kontrakan / sewaan yang di hitung wajib zakat nya hanya dari hasil sewanya
5. TANYA
5. TANYA
Ustadz.. mana yang harus didahulukan bayar zakat atau bayar hutang?
JAWAB:
Orang yang berhutang justru termasuk mustahiq yang juga boleh menerima zakat.
Orang yang berhutang justru termasuk mustahiq yang juga boleh menerima zakat.
Tetapi hutang yang seperti apa? Ini perlu di pilah peruntukannya antara hutang konsumsi dan hutang produktif.
Hutang konsumsi, ia berhutang untuk sekedar kebutuhan
konsumsi nya yang jika tidak berhutang akan terancam keselamatan jiwanya
dan keluarganya maka layak untuk mendapatkan bagian dari zakat.
Hutang produktif, yang di pakai untuk usaha / pengembangan
bisnis nya. Maka tentu pihak debitur sebelumya telah melakukan
appraisal terkait kelayakan pinjaman yang di ajukan termasuk
kemampuannya membayar cicilan bulanan nya.
Maka terhadap yang seperti ini, hampir sebagian besar pengusaha mendapatkan modal dengan cara berhutang.
Artinya mereka sebenarnya dengan penuh kesadaran dan mampu
ketika berhutang maka justru dirinya termasuk wajib untuk mengeluarkan
zakat ketika terpenuhi nishob dan haul nya.
Zakat tetap dibayar kan hutangnya juga tetap harus dilunasi
Untuk itu setiap orang wajib bertaqwa pada Allah SWT dengan
cara mengeluarkan zakat dari harta yang berada dalam penguasaannya,
selain itu hendaknya selalu memohon pertolongan kepada Allah SWT dalam
melunasi hutang yang menjadi bebannya
6. TANYA
6. TANYA
Ustadz bagaimana dengan pengurus-pengurus zakat, berapakah yang boleh mereka ambil
JAWAB:
Bagian amil mengacu pada ayat QS At Taubah : 60 adalah 1/8 kalau dari pos zakat. Jika dari pos infaq tidak ada ketentuan khusus.
JAWAB:
Bagian amil mengacu pada ayat QS At Taubah : 60 adalah 1/8 kalau dari pos zakat. Jika dari pos infaq tidak ada ketentuan khusus.
PENUTUP :
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi
bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, akumemohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”.
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT