Home » , » Khitan (Sunat) bagi Perempuan

Khitan (Sunat) bagi Perempuan

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, October 7, 2014

Rekap Kajian Online Hamba Allah SWT
UMMI 13-14
Kamis, 25 september 2014
Narsum : Ustzh Hayati
Tema : Khitan (sunat) bagi perempuan
Sebagian kalangan masih bingung tentang hukum syariah pada khitan perempuan. Apalagi Akhir akhir ini muncul beberapa seruan untuk menolak khitan perempuan, seperti yang terjadi di Mesir dan Maroko.fenomena ini membuat kabur pemahaman bebrapa pihak terkait pandangan syariat terhadap khitan perempuan. Untuk melihat hukum dari khitan ini, ada baiknya kita kaji hukumnya secara fiqih/pandangan para ulama.
Para ulama telah sepakat bahwa khitan itu disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan ( jadi khitan itu tidak masuk kategori bid'ah ya, karena disyrariatkan). namun, untuk khitan perempuan disebut dengan khifadh. Berbeda nama karena beda cara khitannya.
Disyariatkannya khitan berdasar pada sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :" lima perkara yang termasuk fitrah, khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong bulu ketiak, memendekkan kumis dan memendekkan kuku".
Rasulullah menyebutkan khitan sebagai bagian dari fitrah dan menyebutkan khitan serentetan dengan anggota tubuh lainnyayang harus dibersihkan dan dibuang sebagiannya.

Namun demikian, meskipun ulama sepakat bahwa khitan memang disyariatkan, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah ia wajib,atau sunnah atau hukum lainnya.
Dalam fiqih Abu Hanifah, khitan itu sunnah bagi laki laki dan mukarramah(sebuah kehormatan)bagi perempuan(.syarh mukhtar2/121)
Dalam mazhab imam Syafi'i:khitan wajib bagi laki2 dan perempuan.(muhazzab 1/297)
Alam fiqih imam Ahmad bin Hambal (hambali) ; khitan wajib bagi laki2 dan satu kehormatan bagi perempuan.(almugni 1/70)
Bagaimana cara khitan?
Khitan pada laki2  berbeda dengan khitan pada perempuan.oleh sebab itu khitan pada perempuan dalam bahasa arab dinamai dengan khifadh.
Adapun khitan laki2 :dengan memotong atau membuang kulit yang menutupi kemaluan.
Adapun khitan perempuan tidak seperti khitan laki2, bukan dengan memotong seluruh kukit yang ada pada kemaluannya, tapi sedikit memotong atau membuka daging yang ada menutupi klitoris.
Cara khitan perempuan seperti ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ummu Atiyah radiyallahu anha, Rasulullah bersabda yang maknanya: "jangan terlalu banyak memotong, karena yang demikian lebih membahagiakan suaminya dan membuat wajah berseri-seri.
Rasulullah sudah menjelaskan cara khitan bagi perempuan dalam hadis di atas, dengan tidak berlebihan memotong. Maka berbagai seruan dengan mengharamkan khitan perempuan sebenarnya lahir dari cara yang salah dari praktek khitan ini, sehingga banyak menzalimi perempuan. Maka lantas wajar kalau seorang mufti mesir pernah mengharamkan khitan karena memang berlebihan pada prakteknya, yang lebih menyiksa kaum perempuan.

Jika saja khitan yang dilakukan sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah, tentu saja kezaliman khitan yang salah praktek ini tidak akan terjadi.
Kesimpulan:
Khitan memang disyariatkan dalam agama islam. Namun ulama berbeda pendapat tentang wajib ataukah sunnahnya. Yang terpenting dalam khitan adalah praktek dan cara yang sesuai dengan ajaran Rasulullah. Tidak berlebihan dalam memotong. Maka jika anda ingin mengkhitan anak perempuan, bawalah pada pihak /orang yang sudah dipercaya melakukan khitan sesuai ajaran Rasulullah.

Tanya :
Bagaimana hukumnya bila bayi perempuan tidak di khitan? Di karenakan pada saat itu bidannya melarang dan apakah akan ada penyakit yang di timbulkan kelak?
Jawab :
Kalau tidak dikhitan tidak apa2. karena ada ulama yang mengatakan itu sunnah. bukan wajib

Tanya :
kalau masalah dengan kesehatan , belum ada kajian lebih lanjut.beda dengan khitan pada anak laki2 yang memang berpengaruh pada kesehatan dan kebersihannya.
mungkinkah khitan pada perempuan dapat dilakuan diusia balita? karena yang ana sering dengar dilakukan ketika lahir.
Jawab:
Iya tidak apa2 bund
Boleh

Tanya:
Dimana ahli khitan muslimah yang sudah mumpuni ?
Jawab:
Bisa datang ke rumah sunat terdekat di wilayah kita.

Tanya:
Tetapi ditempt ana ndak ada ummi bagaimana kalau gak di khitan hukumnya bagi perempuan? Ya ummi masalahnya.ditempt ana gak umum bahkn ndak ada, adanya buat laki2 aja. jadi gak haram ya ummi.
Jawab:
Kalo gak dikhitan gak apa2. karena di atas saya sudah sebutkan ada dua pendapat tentang khitan. InsyaAllah tidak haram umm Aeni.
Tanya:
Sebaiknya umur berapa di khifadh ?
Jawab:
Khifad bisa dilakukan kapan saja. kalau bisa dilakukan ketika masih bayi, maka lebih baik.

Tanya:
Ustadzah, Kalau tidak d'khifadh apakah akan berpengaruh dengan kesehatan kedepannya?
Jawab:
kalau masalah dengan kesehatan , belum ada kajian lebih lanjut. beda dengan khitan pada anak laki2 yang memang berpengaruh pada kesehatan dan kebersihannya.

Tanya:
Ustadzah, kalau untuk anak laki2 baiknya di khitan usia berapa?
Jawab:
Anak laki2 baiknya dikhitan ketika usia 7 hari. seperti yang dilakukan Rasulullah pada cucunya. Tapi kalau sudah besarpun, anak masih boleh disunat.

Tanya:
Tapi kebanyakan anak laki2 udah besaar ustdzah baru di sunat, karena didaerah ana anak laki2 pasti ada pestanya kalau khitanan.
Jawab:
Iya itu dia ummi. sebenarnya boleh saja dilakukan ketika anak sudah besar.
Tapi sebaiknya dilakukan ketika anak masih kecil. Menghindari penyakit phimosis.(penumpukan kotoran di kemaluan yang akhirnya naik ke ginjal).

Asal jangan khitanan ini jadi dianggap satu hal yang memberatkan.
Karena sebenarnya khitannya mudah.
Cuma perayaan2 nya yang jadi membuat khitan mahal.

Tanya:
Saya mau nanya tentang hukum nya meng-adzankan bayi baru lahir bagaimana yaa Ustadzah? Syukron
Jawab:
Ooo tentang azan di telinga bayi ya.
Sekarang lagi rame dibahas ya bun. karena ada artis yang gak mau ngazanin telinga anaknya karena katanya hadis ngazanin bayi adalah hadis doif. Astaghfirullah.
Sebenarnya, bahkan jika tidak ada hadis sama sekalipun tentang mengazani telinga bayi ini, maka tetap saja sebaiknya kita melakukannya.karena para salfus salih terdahulu, mengazani telinga anak anak mereka yang baru lahir.
Alangkah baiknya kalau yang pertama kali didengar anak kita ketika lahir adalah panggulan solat dan lafaz Allah.

Tanya:
Ustadzah, saya mau nanya tapi juga menyimpang dengan tema, saya kalau dzikir itu menggunakan tasbih, tapi kok kata teman saya tasbih itu bid'ah. katanya menyimpang dari ajaran nabi, apa iya. sedang yang saya tau ust2 juga pakai tasbih. syukron atas jawabannya
Jawab:
Justru pakai tasbih itu sunnah
Tasbih itu justru membawa pahala. Coba saya tanya, apa yang terlintas difikiran kita ketika melihat tasbih? Kita pasti langsung ingat berzikir.
Kenapa Rasulullah tidak pakai tasbih?
Karena tanpa tasbihpun Rasulullah sudah zikir terus. Beda dengan kita yang perlu diingatkan. Zaman sekarang memang banyak gerakan membid'ahkan banyak hal, yang padahal hal itu diamalkan oleh para ulama yang mengerti syariat.
Seperti azani bayi bid'ah, Pakai tasbih bid'ah, dll.
Semoga kajian kita hari ini bermanfaat dan d ridhai oleh Allah.Mari kita tutup dengan hamdalah dan do'a kafaratul majelis:
Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadualla ilaaha ila anta astaghfiruka wa atuubu ilaik

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!