Kajian Online Hamba الله SWT
Selasa, 21 Oktober 2014
Narasumber : Ustadz
Asyari
Rekap group ayah 301 (
Sugeng )
Materi: Riba
Assalamualaikum apa kabar siang hari ini? semoga tetap semangat dan istiqamah di jalan
Nya amin kita akan bahas tentang hal yang penting dalam keseharian kita.tentang
halal haram khusuanya tentang riba sebagai muslim wajib peduli.
عَنْ عَامِرٍ قَالَ
سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ
وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاس,ِ فَمَنْ
اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي
الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ, أَلَا
وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ
مَحَارِمُه,ُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ
كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ (رواه
البخاري)
Dari
Nu'man bin Basyir berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Yang halal itu jelas dan yang haram itu juga sudah
jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui
oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat
berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang
sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti
seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang
dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki
batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah adalah apa-apa yang
diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang
apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh
tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati". (HR. Bukhari)
hari
ini tentang ekomomi syariah yakni Hukum
riba. hal yang sudah ada ratusan tahun dan sudah di haramkan sejak rasululloh bahkan yahudi nasrani pun
mengharamkannya
Hukum
Bunga /RIBA
Riba
merupakan segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau didapatkan
melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara syariah. Bisa melalui “bunga”
dalam hutang piutang, tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak
sama, dan sebagainya. Dan riba dapat tejadi dalam semua jenis transaksi maliyah
KEPUTUSAN
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 1 Tahun 2004 Tentang BUNGA
(INTEREST/FAIDAH)
Pertama
: Pengertian Bunga (Interest) dan Riba Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan
yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan
dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok
tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada
umumnya berdasarkan persentase. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yg
terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inilah
yang disebut Riba Nasi’ah.
Kedua
: Hukum Bunga (interest) Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi
kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni Riba Nasi’ah.
Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba,
dan Riba Haram Hukumnya. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,
baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan
Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga
: Bermu’amalah dengan lembaga keuangan konvensional Untuk wilayah yang sudah
ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah dan mudah dijangkau, tidak
dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan perhitungan bunga. Untuk wilayah
yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah, diperbolehkan
melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan
prinsip dharurat/hajat
Buruknya
Muamalah Ribawiyah
Terlalu
banyak sesungguhnya dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah, yang menggambarkan
tentang buruknya riba, berikut adalah ringkasan dari beberapa dalil mengenai
riba :
1.
Orang yang memakan riba, diibaratkan seperti orang yang tidak bisa berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (penyakit
gila). (QS. 2 : 275).
2.
Pemakan riba, akan kekal berada di dalam neraka. (QS. 2 : 275).
3.
Orang yang “kekeh” dalam bermuamalah dengan riba, akan diperangi oleh Allah dan
rasul-Nya. (QS. 2 : 278 – 279).
4.
Seluruh pemain riba; kreditur, debitur, pencatat, saksi, notaris dan semua yang
terlibat, akan mendapatkan laknat dari Allah dan rasul-Nya. Dalam sebuah hadits
diriwayatkan : “Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang
memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya.” Kemudian beliau berkata, “
Mereka semua sama!”. (HR. Muslim)
5. Suatu
kaum yang dengan jelas “menampakkan” (baca ; menggunakan) sistem ribawi, akan
mendapatkan azab dari Allah SWT. Dalam sebuah hadtis diriwayatkan : “Dari
Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah suatu kaum
menampakkan (melakukan dan menggunakan dengan terang-terangan) riba dan zina,
melainkan mereka menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab dari Allah.” (HR.
Ibnu Majah)
6.
Dosa memakan riba (dan ia tahu bahwa riba itu dosa) adalah lebih berat daripada
tiga puluh enam kali perzinaan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari
Abdullah bin Handzalah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham
riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat
dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.” (HR. Ahmad, Daruqutni dan Thabrani).
7.
Bahwa tingkatan riba yang paling kecil adalah seperti seoarng lelaki yang
berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari
Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu tujuh puluh
tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang
lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim, Ibnu Majah dan
Baihaqi).
Perbedaan
Bunga dan Bagi Hasil BUNGA
BUNGA
·
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dgn asumsi harus selalu untung. Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yg dipinjamkan.
·
Pembayaran bunga tetap seperti yg dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek
yg dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
·
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah 'keuntungan berlipat
atau keadaan ekonomi sedang ‘booming’
·
Eksistensi bunga diragukan --bahkan dilarang-- oleh semua agama termasuk Islam.
BAGI
HASIL
·
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan
berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
·
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yg diperoleh. Bagi
hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan.
·
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Tidak ada yang meragukan kebsahan bagi hasil.
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa
tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon
pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



