Home » , , , , » EKONOMI ISLAM - AKHLAK DAN EKONOMI

EKONOMI ISLAM - AKHLAK DAN EKONOMI

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, November 5, 2014

Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT Nanda 107 & 108
Hari, tanggal : Rabu, 05 November 2014
Narasumber  : Ustadz Ali Sakti
Materi   : Akhlak dan Ekonomi
Notulen : Fiet & Ria
Editor    : Ira Wahyudiyanti & Herniza

AKHLAK & EKONOMI 

Bismillahirrahmanirrahim..
Assalamualaikum Wr.Wb..

Sejarah pernah menunjukkan pribadi-pribadi mulia yang begitu tinggi kesahajaan dalam berinteraksi dengan harta. Sebutlah Umar bin Khattab yang memiliki berhektar-hektar kebun kurma sehingga beliau termasuk seorang dermawan yang susah dicari tandingannya dalam infak & sedekah. Tetapi pada ketika yang sama, Umar yang sama dikenal sangat sederhana, sampai-sampai beliau hanya memiliki 2 baju; 1 untuk sehari-hari, 1 lagi untuk shalat dan hari-hari penting. Makannya pun tak kalah sederhananya sampai-sampai membuat khawatir istri dan anaknya.
Pada zaman yang sama terdapat pula Umeir bin Saad yang kesederhanaannya mampu membuat Umar bin Khattab kagum dan menangis. Salah satunya karena Umeir bersikeras mengembalikan pesangon dari Umar selepas menyelesaikan jabatan sebagai Gubernur. Umeir dengan percaya diri menganjurkan Umar memberikan uang tersebut untuk rakyat yang lebih membutuhkan karena Umeir masih punya sekantung gandum untuk makan bersama keluarga hari ini dan esok. Ketika ditanya Umar untuk lusa kamu punya apa, Umeir dengan lebih percaya diri mengatakan: aku masih punya tenaga mencari nafkah dan aku masih punya Allah yang Maha Kaya. Sebelum meninggalkan Umar, Umeir seakan menghibur Umar yang menangis tersedu deng berkata; tapi kalau kain pemberianmu ini aku terima, karena istriku sampai harus telanjang menunggu kain dariku untuk dapat shalat. Tangisan Umar semakin menjadi.
Lihatlah ikhwatifillah seperti apa harta dihadapan manusia-manusia mulia itu. Mereka tahu betul memperlakukan harta dalam menjalankan nasehat Rasulullah untuk menjadi "khairunnas anfa uhum linnas". Harta hanya alat memaksimalkan kemanfaatan kita bagi orang lain. Sebaik-baik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lain. Bagi mereka definisi bahagia bukanlah saat dimana kita bisa tersenyum dan tertawa tetapi saat dimana kita bisa membuat orang lain tersenyum dan tertawa. Karena kita adalah solusi bagi orang lain disekitar kita, kita bukan beban. Harta adalah alat yang paling efektif untuk menjadi manusia terbaik yaitu manusia yang bermanfaat. Tapi Nabi juga berpesan: “ni'mal malu shalih lil rijalusshalih”. Harta yang baik adalah harta yang ada ditangan orang-orang shalih.
Kedua contoh diatas adalah manusia shalih yang bukan lagi sekedar mementingkan bermuamalah (berekonomi) halal dan haram, tetapi lebih dari itu, ekonmi yang penuh akhlak, lebih bergantung dan percaya pada janji-janji Allah. Allah janjikan rizki yang melimpah dari setiap harta yang dibelanjakan dijalan Allah, bukan cuma percaya pada logika-logika bisnis saja, mereka juga percaya bahwa sedekah menjauhkan musibah dan bala bencana. Kalau premi asuransi bisa meringankan rasa musibah, sedekah bisa menghindarkan musibah. Nah lihatlah, bagaimana Umeir tidak gelisah dengan hartanya, baginya cukup mengamankan kebutuhan perutnya untuk 1 hari kedepan. Lusa dia yakin pada ikhtiar dan ada Tuhan disisinya, karena Allah lah yang memberikan kekayaan dan kecukupan, dan Dia juga berjanji bagi siapa yang menyandarkan keinginannya pada Allah, maka Dia akan mencukupkan apa yang orang itu butuhkan (hadits qudsi).
Lihat orang yang menumpuk-numpuk kekayaannya untuk 5 tahun kedepan, 10 tahun kedepan, untuk seluruh anaknya, bahkan untuk tujuh turunan setelah mereka, naudzubillah. Mereka lakukan itu dengan korupsi, mencuri harta yang bukan menjadi haknya. Salman Alfarisi menasehati Saad bin Abi Waqas, untuk menjalani hidup ini seperti musafir, ambil harta itu secukupnya saja, harta jangan jadi beban perjalanan, jika berlebih berikan pada musafir yang membutuhkan. Tapi setelah itu Salman menangis karena merasa tak tau apakah dapat mempertanggung jawabkan hartanya, padahal harta yang ditangisi itu hanya sorban, tongkat dan bejana biasa buat wudhu. Manusia inilah yang mampu tersenyum menghadapi sakaratul maut dengan meminta istrinya membuka pintu dan jendela rumahnya karena akan ada tamu mulia yang datang, yaitu malaikat Izrail.
Sahabat inilah sedikit pelajaran akhlak terhadap harta dari manusia-manusia mulia. Harta yang jika salah perlakuannya akan menjadi sumber maksiat yang hakikatnya akan menumpuk-numpuk ketakutan menghadapi kematian, dan jika benar perlakuannya akan menjadi sumber amal shaleh yang hakikatnya menumpuk-numpuk rasa rindu pada kematian karena dibaliknya telah ada syurga yang menunggu.
Wallahu a'lam..


TANYA JAWAB
1.      Apa artinya 'khairunnas anfa uhum linnas' ustadz?
Jawab:
Sebaik-baik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lain

2.      Adakah hadits yang menyatakan sholat tidak sah jika memakai parfum beralkohol?
Jawab:
Saya belum pernah temukan hadits itu, saya masih berpendapat menghindari parfum beralkohol adalah tindakan berhati-hati saja. Wallahu a'lam..

3.   Bila seseorang makan harta anak yatim sampai ajal menjemputnya, sedangkan pihak keluarga asyik menikmti hasil harta si almarhum. Apakah ada azabnya bagi si almarhum juga ahli warisnya ustadz? Masuk syurga kah si almarhum yang meninggal dengan membawa beban harta si yatim?
Jawab:
Memakan harta anak yatim termasuk dosa yang sangat dilarang, jika keluarganya tahu sebaiknya dinasehati tapi jika tidak tahu maka berlaku hukum tidak berdosa bagi mereka yang tidak tahu. Syurga atau neraka, wallahu a'lam bu,  jika kita hanya melihat kasus itu saja tentu mudah kita menilai nasibnya nanti di akherat.

4.  Seperti apa bentuk perekonomian yang digalakkan Nabi maupun sahabat-sahabat yang lain. Syukron ustadz.
Jawab:
Kalau mau disingkat, bentuk ekonomi yang selalu menjaga agar harta selalu berputar diantara manusia, makanya ada zakat yang sifatnya wajib, agar dhuafa merasakan harta sehingga tidak ada alasan bermaksiat karena kesulitan ekonomi. Orang dhuafa mendapat haknya dengan adanya zakat dan kaya tidak asyik dengan kekayaannya dengan adanya pelarangan riba. Menurut Ibnu Khaldun harta yang mengalir itu seperti air wudhu yang mengalir yang mensucikan apa yang dilewatinya.

5.      Maksud saya lebih kepada baitul maal wa tamwilnya dan mengapa agak sulit baitul maal tumbuh di masyarakat. Di dekat rumah sempat ada BPRS As Salam... Namun kok malah akhirnya tutup sayang sekali
Jawab:
Oh dalam konteks negara ya, iya ada lembaga baitul mal atau treasury house of the state. Bukan baitul mal watamwil (BMT), kalau BMT ini cuma ijtihad modern, berbeda dengan baitul mal yang menjadi lembaga negara yang berfungsi sebagai pengumpul zakat, pemungut pajak, pencetak uang. Kalau BMT atau BPRS itu lembaga intermediary keuangan yang dahulu pada masa Nabi fungsi-fungsinya dijalankan oleh orang yang berprofesi sebagai nuqud: kurir transfer uang jihbiz: penerima titipan sharf: money changer.

6.      BPRS bagaimana kabarnya ustadz?
Jawab:
Alhamdulillah BPRS sudah berkembang, sudah ada 169 unit di seluruh Indonesia.

7.      BPRS itu apa ustadz?
Jawab:
BPRS itu bank kecil  diawasi oleh OJK. BMT itu koperasi keuangan syariah yang diawasi oleh kementerian koperasi. BPRS = bank pembiayaan rakyat syariah.

8.  Ustadz mau tanya mengenai zakat.. zakat minimum 2.5 persen yang mesti dikeluarkan dari pendapatan atau tabungan emas... kalau pemberian ke orang tua termasuk zakat juga kah? Karena ortu sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan..
Jawab:
Ke orang tua tidak dikategorikan zakat karena mereka masuk menjadi orang tanggungan.

9.      Koperasi desa termsk BPRS?. Afwan karena ortu / saya sendiri pernah pinjam. Ustadz kalau kita pinjem uang di bank syariah dosa gak. Kan ada bunganya
Misal kepepet...jadi harus pinjam bank syariah.
      Jawab:
     Koperasi beda dengan BPRS. Di bank syariah tidak ada skema pinjaman, adanya jual beli atau investasi. Kalau kepepet amannya pake produk pegadaian saja. BPRS itu bank yang dibatasi ruang lingkup operasinya ditingkat provinsi saja dan diawasi oleh OJK. Kalau koperasi atau yang biasa dikenal dengan BMT, itu lembaga yang operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip koperasi, meraka juga ada produk simpanan dan pembiayaan seperti bank tapi hanya khusus bagi anggota koperasi saja. lembaga ini diawasi oleh kemenkop. Contoh BPRS, yaitu BPRS Assalam Bogor, Harta Insan Karimah di Ciledug. Kalau BMT ada 5000 s.d. 6000 di seluruh Indonesia.

10.  Kalau pinjaman di koperasi termasuk riba bukan ustad?
      Jawab:
   Pinjam di koperasi konvensional biasanya menggunakan bunga, atau menjanjikan tambahan pengembalian atas pokok pinjaman pada saat jatuh tempo, mis pinjam 100 juta dalam 6 bulan, dan setelah 6 bulan harus mengembalikan 110 juta, 10% tambahan yang dikenal bunga ini disebut riba nasi'ah. Ya ini tmasuk riba.

11.  Pegadaian BKN syariah juga sama ustadz? Dalam 4 bulan kena bunga10%. Jadi pilih mana kalau kepepet ustadz?
      Jawab:
      Iya sama, makanya sekarang sudah juga berkembang pegadaian syariah. Pegadaian syariah saja, sudah banyak kok outletnya. Sebaikny diantara kawan juga ada namanya qard, pinjaman biasa. Memberikan pinjaman itu pahalanya lebih besar dari memberi infak atau sedekah. Qard itu pinjam pokok kembali pokok, tidak ada tambahan.

12.  Cara buat komunikasi ke orangtua bagaimana ya ustadz agar menghindari itu? Soalnya bapak orang bank pula, suka minjam di bank pula, dengan bank yang non syariah tapi di cari bunga terkecilnya *menurut bapak, kemudian mama suka nggadaikan di pegdaian negeri, bukan syariah. Meski memang kebutuhan sehari-hari. Dan dimana ada qard?.
      Jawab:
      Mulai diberikan tauladan bu, misalnya kenalkan dengan bank syariah lewat transfer uang bulanan ke ortu. Qard biasanya ada di lembaga sosial seperti dompet dhuafa, rumah zakat, PKPU, dll.

13.  Iyakah? Di RZ ada? saya relawan RZ tapi malha belum tau ada qard disana. Afwn ustadz, ana belum bisa kirim uang bulanan ke orangtua, kalau buku tabungan ibu sudah pakai syariah, Cuma kalau bapak bilangnya antara syariah dan konven sama saja sistemnya, yang membedakan hanya istilahnya saja, ana kurang paham pula.
      Jawab:
     Juga berdoa pada Allah semoga berikan hidayah agar segera hijrah ke transaksi yang halal, saya biasa mengajak mahasiswa saya untuk buka rek. bank syariah agar ortunya juga mulai mengenal bank syariah lewat transfer.

14.  Mengenai sistemnya memang sama kah ustadz sebenarnya antara konven dan syariah?
      Jawab:
     Insya Allah beda sekali, kalau di bank konven memang sederhana, simpan dapat bunga, pinjam kena bunga. Bunga pinjaman > bunga simpanan, selisih itulah keuntungan bank.

15.  Kalau di syariah?
      Jawab:
     Di bank syariah, simpan dengan akad bagi hasil nanti di kelola oleh bank dengan cara jual beli barang, atau investasi pada usaha yang menguntungkan dengan cara bagi hasil. Hasil dari jual beli dan investasi nanti dibagi hasilkan dengan penyimpan, itulah sumber keuntungan bank syariah. Jadi kalau hasil jual-beli dan investasi besar, maka besar juga yang dibagi dengan nasabah penyimpan, kalau kecil ya bagi kecil. Kalau rugi ya ditanggung bersama. Di konven kalau bank rugi, nasabah penyimpan tidak mau tau, bank tetap harus bayar.

16.  Kalau arisan? juga arisan qurban? koperasi tidak boleh ya berarti ustadz?
      Jawab:
     Arisan pada dasarnya adalah pinjaman atau qard yang dilakukan bergilir, boleh-boleh saja. Jika semua sudah mendapat giliran insya Allah tidak ada yang di rugikan. Prinsip transaksi syariah adalah tidak boleh ada kezaliman, la tazlimuna wa la tuzlamun, jd harus win-win solution. Koperasi syariah saja, sudah banyak kok.

17.  Contohnya apa ya ustadz kalau kopersi syariah?
      Jawab:
    Koperasi syariah biasanya pakai nama baitul mal wa tamwil (BMT), koperasi jasa keuangan syariah (KJKS), atau kedua-duanya, misalnya "BMT KJKS fulan". Prinsip muamalah itu semua aktifitas ekonomi itu boleh, kecuali ada dalil yang melarang. Nah dalil yang melarang itu adalah; haram li dzatihi, tidak boleh mentransaksikan barang yang haram secara zat; babi, narkotika, dll.

18.  Jual beli hewan katanya tidak boleh ustadz?
      Jawab:
     Jual beli hewan ternak boleh, apa saja jual beli boleh, kecuali barang yang dilarang secara syariat seperti babi.

19.  Bank B*I termasuk bank syariah bukan ustadz?
      Jawab:
      Sudah ada B*I Syariah. Jadi B*I sekarang ada 2, B*I & B*I Syariah. B*A, B****pin, P**in, B*I, sudah ada syariahnya.

20.  Ustadz saya mau bertanya. Apa yang harus diperhatikan dan diperbaiki dari sistem perekonomin sekarang agar sesuai dengan perekonomian Islam pada masa rasulullah dan sahabat?
      Jawab:
      Tantangan terbesar kita saat ini adalah mengenalkan aktifitas ekonomi bebas riba dan menjalankan mekanisme zakat yang wajib. Ketaatan tertinggi dalam ibadah adalah shalat, dalam muamalah adalah zakat, makanya perintah keduanya dalam satu kalimat. Selain itu tantangan kita selanjutnya adalah pelarangan riba, ingat riba termasuk dosa besar, yang dosa terkecilnya saja seperti berzina dengan ibu kandung.

21. Bagaimana pandangan Islam bagi orang-orang yang menumpuk-numpuk harta untuk urusan mendatang seperti halnya asuransi jiwa/pendidikan?
      Jawab:
    Saat ini kita sudah punya asuransi syariah atau takaful, dimana sudah ada fatwa halalnya, dan premi yang dibayarkan akan dikelola dengan akad mudharabah yaitu pada akhirnya disalurkan dalam investasi ekonomi produktif, jadi bukan penumpukan
niat berasuransi untuk tolong menolong diantara member (ta'awun). Dalam Islam menabung untuk kebutuhan masa depan itu tentu ada batasnya. Kebutuhan ada batas keinginan yang tidak memiliki batas. Jd logikanya tabungan ada batasnya tergantung kondisi masing-masing orang; orang bujang beda dengan orang yang berkeluarga
sehingga jika dirasa cukup tabungannya maka dia tidak lagi tambah, yang dia tambah terus adalah infak, sedekah, dll.

22.  Afwan ustadz saya mau bertanya mungkin agak sedikit melenceng.. Bagaimana dengan hukum jual beli dengan sistem kredit dan MLM tadz?
      Jawab:
    Jual beli pada dasarnya halal-halal saja baik kredit maupun tunai, baik melalui MLM maupun bukan MLM, sepanjang memenuhi rukun jual beli. Rukun jual beli diantaranya:
a.       Ada barang yang ditransaksikan
b.      Harga disepakati termasuk cara pembayaran mau tunai atau cicil
c.       Yang bertransaksi akil baligh dan waras
    Yang dikhawatirkan dalam MLM ada pendapatan yang diberikan dengan dalih jasa downline, tanpa ada hasil dari jual beli, karena dicurigai itu hanya hasil dari riba dan money game.

23. Ustadz saya mau tanya. Apa benar kalau orang yang mendapatkan hartanya dengan cara yang tidak baik maka hartanya akan keluar dengan tidak manfaat atau sia-sia dan dia tidak akan tenang? Dan apakah benar jika seseorang yang jarang bersedekah juga akan demikian? Afwan kalau agak keluar dari materi..
      Jawab:
     Tentu harta yang didapatkan dengan cara tidak baik akan mendapat balasan dari Allah, caranya bisa macam-macam, hilang, dirampok, kebakaran, kecelakaan atau sampai memiliki anak yang tidak shaleh karena disuapi dengan harta yang tidak jelas kehalalannya. Jika sedekah yang dmaksud adalah zakat, tentu bisa juga seperti itu, karena zakat itu sifatnya wajib. Tapi kalau sedekah yang dimaksud adalah pemberian sukarela karena Allah, ini menggambarkan kadar keimanan seseorang, tidak bersedekah tidak dosa. Sedekah dalam Quran ada dua makna; zakat atau pemberian sukarela.

24. Jazakillah ust. Oh ya ustadz. Bagaimana dengan investasi-investasi di perusahaan-perusahaan besar baik nasional ataupun internasional?. Apakah itu boleh dalam Islam?
      Jawab:
      Investasi dalam Islam itu biasa dikenal mudharabah (satu pihak kashi dana atau modal pihak lain mengelola) dan musyarakah (kedua atau semua pihak memberikan modal usaha). Nanti jika ada untung dilakukan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Jadi berinvestasi di perusahaan kecil atau besar, domestik atau internasional boleh-boleh saja.

Kita cukupkan dulu kajian hari ini…
Doa Kafaratul Majelis :

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك 

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika 
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”.                             

Wassalamualaikum wr.wb

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!