Home » , , » KEBIASAAN PADA PROSESI AKAD NIKAH

KEBIASAAN PADA PROSESI AKAD NIKAH

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, November 22, 2014

Kajian Online Hamba الله SWT

Sabtu, 22 November 2014
Narasumber : Ustadz Rudianto Surbakti
Rekapan Grup Nanda 101-102 (Tari/Dewi)
Tema : Fiqh Munakahat Nikah #3
Editor : Hernizah MR / Rini Ismayanti


Assalamu'alaykum Nanda, sudah siapkah antuna?
Hari ini kita akan membahas tentang kebiasaan-kebiasaan yang terjadi pada prosesi Akad Nikah.


Bismillahiromanirrohim..
لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ
Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا….
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas- (HR. Abu Daud 2118). Khutbah ini biasanya akan dibacakan tuan Kadi sesaat sebelum prosesi Akad berlangsung.
Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290). Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As Silsilah Ad Dla’ifah, hadis no. 978).
أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ
Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151). Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.
Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: baarakallahu laka…dst.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Karena terkadang ortu itu hanya karena malu atau gengsi pada tetangga dan saudara karena tidak mengikuti adat kebiasaan.
Karena terkadang ortu itu hanya karena malu atau gengsi pada tetangga dan saudara karena tidak mengikuti adat kebiasaan.
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ
Demikian kajian hari ini. Kita tutup dengan hamdalah, istighfar 3x, dan doa kafaratul majelis.

Akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai Mitsaq Ghalidz [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman, “Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An-Nisa’: 21).

Dengan akad nikah, pasangan ini telah mengikat sebuah perjanjian, se-iya, sekata, untuk membangun rumah tangga yang syar’i. Karena itu, bagi Nanda yang akan melangsungkan perjanjian indah ini, jangan nanda sia-siakan, jangan nanda rusak tanpa tanggung jawab, buang jauh-jauh kata-kata: cerai, talak, dst. Agar akad nikah nanda semakin berkah, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:
1.      Pertama, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah. Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani)
2.      Kedua, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah. Yang dimaksud khutbatul hajah adalah bacaan:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
3.      Ketiga, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah. Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.
4.      Keempat, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majelis akad nikah. Karena umumnya majelis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Allah Ta’alamengajarkan,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi juga untuk semua mukmin. Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan make up yang tidak pada umumnya dikenakan.

Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad? Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah.

5.   Kelima, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah. Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab, Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa Lajnah Daimah, 17:82).
6.   Keenam, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum
Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, nanda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu. Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisa dipastikan akan mengundang syahwat mata-mata masyarakat yang ada di sekitarnya.
7.      Ketujuh, adakah anjuran akad nikah di masjid?
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:
أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف”

8.      Kedelapan, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.
Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
9.      Kesembilan, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA. Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan dan tidak berbelit-belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca mata syariah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خير النكاح أيسره
Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani). Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.
10.  Kesepuluh, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki.
11.  Kesebelas, doa selepas akad nikah.
Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah
Barakallahu laka wa bara’alaika wa jamaa baynakuma fii khoir
Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”. Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
أن النبى صلى الله عليه وسلم  :” كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ
Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar. Mereka semua mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR. Bukhari dan Muslim)


TANYA JAWAB
1.      Ustadz saya mau tanya, kalau calon pengantin lelakinya itu tidak bisa bicara bagaimana caranya untuk dia melafalkan ijab kabul sesuai dengan syariat islam? 
Jawab: 
Bisa dengan isyarat nanda, isyarat yang bisa dipahami oleh wali, saksi dan tuan Kadi.
2.      Yang berkembang dikalangan masyarakat umum itu selalu melalui kebiasaan, seperti ijab kabul harus dengan 1 nafas agar sah, ketika belum ijab kabul calon pengantin bergandengan bersama menuju tempat ijab kabul dengan dikerudungi saat ijab Kabul, dll. Lalu ketika kita sudah tau syariat yang seharusnya itu seperti yang dikatakan ustadz diatas bagaimana cara kita untuk mengatakan bahkan meyakinkan pada keluarga bahwa itu semua tidak sesuai dengan syariat hanya kebiasaan saja?
Jawab: 
Sama seperti jawaban diatas nanda. Untuk mendakwahi ortu prosesnya panjang, harus dimulai jauh sebelum menikah. Pelan-pelan diberitahukan, menjelang hari H, saat kumpul keluarga. Ungkapkan keinginan nanda dihadapan semua keluarga besar. Karena dari semua keluarga besar itu pasti ada yang paham. Kalau bisa usahakan undang ustadz.

3.      Di Maluku ada adat yang dilakukan sebelum ijab kabul dan mereka mengatakan bahwa adat itu sudah mewakili dari ijab kabul jadi jika setelah adat kemudian tidak ijab kabul pun mereka sudah dikatakan suami istri, bagaimana pandangan ustadz tentang hal ini?
Jawab: 
Intinya adalah yang membawa ke syurga itu adalah Islam, bukan adat. Maka lebih baik menolak adat daripada menolak aturan agama. Ijab kabul yang benar itu sesuai yang di syariatkan islam. Maka masyarakat seperti ini harus di ubah paradigmanya pelan-pelan.

4.      Bagaimana caranya jelasin ke ortu ya ustadz? Kebanyaka di kampung saya misalnya yang pengantin perempuan di sandingkan saat akad padahal belum menjadi muhrimnya. Pakai kain di kepala berdua
Jawab:
Untuk mendakwahi ortu prosesnya panjang, harus dimulai jauh sebelum menikah. Pelan-pelan diberitahukan, menjelang hari H, saat kumpul keluarga. Ungkapkan keinginan nanda dihadapan semua keluarga besar. Karena dari semua keluarga besar itu pasti ada yang paham. Kalau bisa usahakan undang ustadz. Karena terkadang ortu itu hanya karena malu atau gengsi pada tetangga dan saudara karena tidak mengikuti adat kebiasaan.

5.      Ustadz, ada orang yang berpahaman bahwa ketika ta'aruf harus melihat rambutnya, Jadi jilbabnya di buka ustadz. Waktu itu ana pernah mau dijodohn sama salah satu ustadzah, dan ternyata saat ta'aruf bukan saja buka cadar, tapi juga buka jilbab. Ya ana tidak mau lah kalau seperti itu. Yang ana mau tanyakan, adakah dalil yang menunjukkan bolehnya perempuan memuka hijabnya ketika ta'aruf / di nazor? Syukran ustadz.
Jawab: 
Masa ta'aruf itu si ikhwan dan akhwat belum halal nanda, jadi aturan pergaulan islami itu masih berlaku bagi mereka. Membuka cadar itu memang diharuskan agar dia bia melihat wajah sehingga muncul niatnya untuk menikahi. Kalau melihat rambut, warna kulit dan aurat lainnya, dia harus mengutus mahramnya (ibu atau adik perempuan), melihat aurat calon perempuan. Lalu menceritakannya.

6.      Ustadz, kalau di daerah saya banyak yang bilang kalau ijab qabulnya dimasjid nanti kalau tidak shalat hidupnya susah ustadz? Apa ada hubungannya? Kalau maharnya Al-Qur'an kalau tidak dipelajari apa memberatkan kehidupan kedua mempelai ustadz? Syukran 
Jawab: 
Hehe, itu hanya mitos yang berkembang di masyarakat nanda. Tak ada yang seperti itu dalam islam, Allah menjamin rezeki mereka yang menikah dan hanya Allah yang berhak menentukan rezeki dan kehidupan seseorang. Memang kita harus selektif memilah, mana yang mitos mana yang syariat. Untuk itu bacalah buku fiqihnya sebelum menikah.

7.      1 lagi ustadz, jika orangtua nonis bagaimana? Apa orangtua tersebut bisa jadi wali nikah? Sedangkan yang muslim hanya si anak saja dan keluarga mempelai lelaki? Apa boleh keluarga mempelai lelaki menjadi wali untuk si mempelai wanita?
Jawab: 
Ortu yang nonis tidak bisa menjadi wali anaknya yang muslimah (An Nisaa : 141). Maka dalam hal ini wali yang digunakan adalah wali Hakim atau wali Nasab lain (kakek, paman, anak)

8.      Ustadz saya mau tanya, bulan kemarin saya menghadiri akad nikah teman, pak penghulunya pas ijab qobul menyebut nama pengantin wanita salah, tapi calon suaminya benar enyebut nama pengantin wanitanya, apa nikahnya sah?
Jawab: 
Tetap sah, yang penting semua sepakat dan satu keyakinan bahwa yang dimaksud adalah wanita tersebut, dan beliau tidak berniat sengaja.

9.      Syukran ustadz, jadi kalau orang tuanya yang lihat aurat kita trus diceritakan ke ikhwannya tidak apa-apa ya ustadz? Tapi kalau ikhwan itu tidak jadi nikahin kita dan tidak amanah, malah ceritakan ke orang-orang bagaimana ustadz? Kita dosa tidak aurat kita di bicarakan dengan orang lain?
Jawab: 
Yap, harus mahramnya yang ceritakan ke beliau. Jika dia membuka aib si wanita, maka dialah yang berdosa dan mendapat adzab dari Allah.

10.  Kalau kita masih punya ayah tapi dinikahkan sama penghulu, bagusnya bagaimana ustadz?
Jawab: 
Kalau ortu ada, maka tidak boleh penguhulu, jika ortu tidak sanggup. Maka dia bisa mewakilkan ke wali nasab lain atau wali hakim. Yang penting harus mendapat persetujuan walinya.

11.  Lalu kalau mengenal lebih dalam calon suami apa itu haram ustadz ?
Jawab: 
Tidak haram. Memang harus nya mengenal lebih dalam nanda. Namun dengan cara yang islami ya.

12.  Pak uztadz bagaimana cara menikahkan bila anak tersebut adalah anak di luar nikah? Terima kasih Pak Ustadz atas pencerahannya
Jawab: 
Jika lahir luar nikah, maka ayahnya tidak punya hak perwalian. Wali nikahnya harus wali hakim / penghulu. Caranya itu adalah mengikuti adab-adab islami nanda. Seperti jika bertemu harus ada mahram si akhwat, tidak khalwat dan tidak bermesraan baik secara langsung atau via phone.

13.  Tanya ustadz, tentang resepsi pernikahan. Apakah dianjurkan dalam islam. Terus mempelai wanita kan berdandan sehingga jadi pusat perhatian. Apa itu juga tidak apa-apa ustadz?
Jawab: 
Resepsi atau walimahan itu memang diajurkan dalam islam sebagai pengumuman bahwa mereka sudah sah ada yang punya. Namun, memajang penganting di muka umum dengan dandanan yang cantik itu tidak di syariatkan dalam islam.

14.  Ustadz mau tanya, pernah dengar kalau maharnya alat sholat dan Al Qur'an itu harus dipake terus sama pengantin perempuannya, jadi sampe mukenahnya itu rusak. Memang bener ya tadz? Syukron.
Jawab: 
Itu hanya mitos nanda, mukena itu milik si perempuan, kalau mau dijual juga tidak apa-apa sama perempuannya. Hati-hati dengan mitos, karena bisa jatuh pada syirik.

15.  Ustadz, kadang ikhwan bilang sama akhawat, “Saya mencintaimu karna Allah dan RasulNya”. Kalau cinta yang benar-benar seperti itu ada cirri-cirinya tidak sih ustadz?
Jawab: 
Dalam islam memang dianjurkan jika kita mencintai saudara kita karena Allah, maka kita harus mengungkapkannya. Namun itu khusus ikhwan dengan ikhwan, dan akhwat dengan akhwat. Jika itu diungkapkan ikhwan pada akhwat apalagi masih lajang, maka justru yang muncul adalah fitnah. Cinta yang benar-benar itu adalah tidak rela orang yang dicintainya jatuh kedalam keburukan, dia akan menjaga orang dicintainya agar selalu taat pada Allah, terhindar dari bahaya dunia dan akhirat.

16.  Ustadz, tanya lagi kalau chating sama ikhwan termasuk berkhalwat bukan?
Jawab:
Jika chatnya itu sifatnya rahasia dan tidak memungkinkan orang lain melihatnya, maka termasuk khalwat. Jika orang boleh baca, maka bukan khalwat.

17.  "Resepsi atau walimahan itu memang diajurkan dalam islam sebagai pengumuman bahwa mereka sudah sah ada yang punya. Namun, memajang penganting di muka umum dengan dandanan yang cantik itu tidak di syariatkan dalam islam." Ustadz, kalau begitu mempelai wanitanya tidak perlu di tampilkan ya? Kan beliau dalam keadaan yang paling indah di pandang atau kalau mau di tampilkan tidak perlu dandan ya?
Jawab: 
Sebaiknya kalaupun mau disandingkan, sadingkan di tempat yang tidak ditonton umum, misalkan.pelaminan di dalam rumah, tamu duduk di luar/di halaman rumah.

18.  Ustadz, saya pernah dengar orang tua yang tidak shalat, beliau tidak boleh menjadi wali nikah.. bagaimna itu ustadz?
Jawab :  
Ulama Dr Khalid Al Musyaiqih berkata, “Jika ortu tidak pernah sholat sama sekali artinya beliau sudah keluar dari islam, maka gugurlah hak perwaliannya”. Oleh karena itu jika anaknya menikah hak walinya jatuh ke wali nasab lainnya seperti paman, kakek atau anak.

19.  Ustadz, mau tanya:
a.       Ketika prosesi ijab kabul, apakah memang diharuskan antara wali dan mempelai pria berhadapan dan berjabat tangan? Kalau lewat telekomfrens bagaimana ustadz?
Jawab: 
Imam syafi'i berpendapat bahwa mereka harus bertemu fisik dan disaksikan 2 saksi. Jadi kalau penadapat beliau ijab kabul melalui telcomfrence atau dalam keadaan gelap gulita itu tidak sah.
b.      Di masyarakat umum kan sudah biasa kalau maharnya itu seperangkat alat sholat, apakah memang itu yang paling dianjurkan ustadz?
Jawab: 
Yang dianjurkan adalah yang menyenangkan hati mempelai wanita. Seperangkat alat sholat itu kebiasaan orang Indonesia saja.
c.       Bagaimana hukumnya dengan resepsi pernikahan yang tamu undangannya bercampur antara laki-laki dan perempuan serta adanya hiburan yang bukan Islami?
Jawab:
Pernikahannya tetap sah, namun awal penikahan mereka diawali dengan kemurkaan Allah.
d.      Pertnyaan terakhir Ustadz.. Katanya jika ada seorang lelaki sholeh yang datang melamar, tidak boleh ditolak tanpa alasan syar'i.  Bagaimana jika lelaki yang datang ingin melamar si akhwat untuk jadi istri kedua? 
Jawab: 
Kalau istri kedua harua ada pertimbangan lain nanda. dan tidak ingin dipoligami itu juga merupakan alasan syar'i.
20.  Ustadz, kebanyakan resepsi itu memakai adat istiadat, Lalu dalam pandangan Islam sendiri itu bagaimana?
Jawab: 
Selama tidak bertentangan dengan islam, maka tidak mengapa. Bisa saja adat diakulturasi dengan agama Islam. Seperti yang dilakukan para wali ketika dahwah di Indonesia.

21.  Ustadz pas ijab qobul kebnyakan mempelai pria susah melafazkan ijab qobul, penyebabnya apa ya ustadz? Padahal dia sudah sering latihan, trus ada tidak doa khusus buat lancar baca ijab qobul? Syukron ustadz 
Jawab: 
Hehe, penyebabnya adalah gugup nanda. Setangguh apapaun ikhwan, tapi akad nikah akan tetap gugup. Karena itu peristiwa sakral dan ditonton banyak orang. Supaya tidak gugup, kuatkan tekad, pegang erat-erat tangan calon mertua lalu ucapkan dengan mantap. Sebelumnya baca ta'awuz dan istigfar dulu.

22.  Dari pertanyaan sebelumnya, "Bagaimana hukumnya dengan resepsi pernikahan yang tamu undangannya bercampur antara laki-laki dan perempuan serta adanya hiburan yang bukan Islami? Jawab: pernikahannya tetap sah, namun awal penikahan mereka diawali dengan kemurkaan Allah." Berarti tamu undangan di pisah antar laki-laki dan perempuan, misal dibuat pemisah antara laki-laki dan perempuan, tapi kalau tamunya suami istri bagaimana ustadz kalau mereka tetap mau berdua?
Jawab:
Makanya ada strateginya nanda. Buatkan 3 bagian  tamunya. Yang kiri : Khusus lelaki lajang. Yang tengah : yang sudah menikah. Yang kanan: khusus wanita Lajang. Semua bisa disiasati..

23.  Apakah pelafalan nama yang kurang pas mempengaruhi syarat sahnya ijab kabul?
Jawab:
Kesalahan pelafalan nama tanpa sengaja itu tidak mengapa, yang penting memang bukan berniat untuk menyebut nama orang lain. Namun, sebaiknya jika terjadi kesalahan ini akadnya diulang lagi sampai benar menyebut namanya.

24.  Saat menentukan mahar haruskan menanyakan kepada orang tua atau keputusan nanda sendiri? Haruskah sampai istikharah untuk menentukan mahar?
Jawab:
Mahar itu milik mempelai wanita, dialah yang menentukannya, tidak perlu istikharah. Namun jika mau menanyakan ortu juga tidak apa-apa, namun harus si anak yang menentukan jangan ortu. Ortu hanya memberikan pertimbangan atau saran.

25.  Saat menanti detik-detik ijab kabul sebaiknya nanda berdzikir atau membaca shalawat? Atau ada do'a khusunya?
Jawab:
Bedzikirlah, mohon pada Allah agar dijauhkan dari godaan syaithan saat akad berlangsung.

26.  Resepsi  pernikahan yang syar'i kan tetap memisah pengantin laki-laki juga perempuan.. tapi bagaimana kalau pihak keluarga sudah etrbiasa melakukan resepsi seperti yang umum terjadi (pengantin disatukan) dan menganggp aneh resepsi yang syar'i  sehingga memaksa kita untuk melakukan resepsi seperti yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat?
Jawab:
Mendakwahi ortu butuh proses. Untuk mendakwahi ortu prosesnya panjang, harus dimulai jauh sebelum menikah. Pelan-pelan diberitahukan, menjelang hari H, saat kumpul keluarga. Ungkapkan keinginan nanda dihadapan semua keluarga besar. Karena dari semua keluarga besar itu pasti ada yang paham. Kalau bisa usahakan undang ustadz.

27.  Jadi hukum membaca syahadat sebelum akad itu bagaimana? haram kah? Adakah dalilnya? Lalu, Bagaimana jika hal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kedua mempelai adalah muslim?
Jawab:
Hukumnya tetap boleh nanda, mungkin untuk memastikan keislaman calon mempelai oleh tuan Kadi. Karena tuan kadi tidak mengenal mempelai lelaki secara khusus. Namun hal itu sebenarnya tidak perlu. Kalaupun dilakukan tetap tidak apa-apa.

28.  Terkait menunjukan kemesraan pasca akad, apakah hal tersebut berarti dilarangnya menunjukan kemesraan melalui medsos seperti fb, twitter, dll?
Jawab:
Yap, termasuk di medsos nanda. Karena bisa jadi dibalik status bahagia nanda, ada orang disana yang hancur hatinya karena lama menunggu pujaan hati.

29.  Hukumnya foto pre-wed bagaimana Ustadz? Kalau tidak bersentuhan boleh?
Jawab:
Hukumnya tetap Haram jika ada sentuhan, mesraan dll. Jadi strateginya adalah buat foto pasca wedding nanda, setelah akad nikah, boleh buat foto pasca wedding. Tentunya untuk konsumsi pribadi ya, bukan publik.

30.  Ustad kalau pas akad nikah apa harus di sebutkan statusnya, misal: janda, duda atau gadis?
Jawab:
Di Buku nikah akan ditulis oleh KUA nanda, sebagai syarat administarasi dan pendataan kependudukan. Namun dalam lafadz akad tidak perlu disebutkan.

31.  Bagaimana dengan resepsi yang kebanyakan menggunakan standing party?
Jawab:
Standing party itu adalah budaya barat, bukan Islam nanda. Karena Rasulullah menyuruh kita makan dan minum dalam keadaan duduk. Berbeda jauh dengan standing party. Jadi standing party itu menyalahi sunnah Rasulullah.

32.  Ustadz mau nanya pernikahan itu kan proses saling mengenal memahami satu sama lain dengan karakter dan sifat yang berbeda dan itu belajarnya tidak cuma seminggu sebulan atau setahun tapi seumur hidup dalam menjalani proses pernikahan itu sendiri. Lalu bagaimana caranya supaya proses semua itu bisa berjalan dengan baik..
Jawab: 
Caranya cuma satu nanda. Luruskan niat ketika menikah, menikahlah karena mengharap ridho Allah. Jangan menikah karena ketampanan, kaya, sifat, dll. Karena akan kecewa. Apalagi wanita setelah punya anak 1, kecantikannya itu mungkin sekitar 40% akan hilang. Jadi luruskan niatnya, in syaa Allah jika niatnya benar maka jalannya dan akhirnya juga akan benar.

33.  Terus apa makna dari wanita itu tercipta dari tulang rusuk laki-laki?
Jawab:
Maknanya hanya Allah yang tahu. Memang banyak yang menafsirkannya, di tulang rusuk agar selalu dilindungi, bengkok agar dimaklumi, dll. Tapi prinsipnya hanya Allah yang tahu.

34.  Ustadz berkaitan dengan materi sabtu lalu, jodoh itu takdir ya kesimpulannya? Bagaimana dengan beberapa artis-artis yang menikah dengan noni apakah memang jodoh mereka orang-orang noni?
Jawab:
Wanita muslimah dilarang menikah dengan non muslim sebelum mereka beriman. Jika mereka menikah, maka itu bukan jodoh, karena pernikahannya tidak sah. Dan setiap hubungan yang mereka lakukan terhitung berzina.

35.  Bagaimana dengan anak-anak yang di lahirkan dari pernikahan yang tidak sah ustadz?
Jawab:
Maka sanadnya dijatuhkan pada ibunya, bukan ayahnya. Karena statusnya sama dengan hamil diluar nikah.

36.  Wanita itu kan tidak cuma menunggu yaa ustadz, saya pernah di nasehatin dan di beri rumus wanita itu harus mencari kemudian bertemu lalu terjalin indah di pelaminan. Lalu bagaimana jika sudah mencari dan bertemu tapi tidak sampai pelaminan ustadz. Itu pasti sudah keputusan dari Allah kan yaa. Ikhtiarnya seorang wanita dalam mencari jodoh itu seperti apa ustadz?
Jawab: 
Ikhtiarnya memantaskan diri menjadi istri yang baik, memperbanyak silaturahim, perbanyak sedekah, dan mohon doa pada Allah.

37.  Bagaimana kalau Islam mengatur dalam setiap pernikahan yang syar'i. Apakah harus di hijab? Otomatis antara mempelai ikhwan & akhwat di pisah begitu juga kah dengan tamu-tamunya. Apakah akhwatnya tidak boleh tabaruj (di dandaninnya menor banget). Bagaimana ustadz?
Jawab:
Hijab antara pengantin itu saat akad saja, ketika mereka belum halal, sedang tamu harus dipisah ikhwan dan akhwat agar tidak ikhtilath. Atau bisa disiasati lajang ikhwan baris kiri, yang berkeluarga ditengah, lajang akhwat baris kanan. Tabbaruj itu tetap dilarang walau pengantin.

38.  Ustadz, suka kepikiran deh.. Orang-orang tua bilang wanita tidak bisa milih tapi dia dipilih. Lah kalau kitanya sudah tidak sreg dari awal bagaimna Ustadz? Kan menikah untuk satu seumur hidup. Jadi perlu pertimbangan matang.
Jawab:
Itulah gunanya mengapa Islam membuat masa ta'aruf, agar keduanya bisa mengenal lebih dekat, dan jika tidak cocok masih bisa dibatalkan. Enggak sreg diawal itu wajar karena belum kenal. Setelah ta'aruf mungkin akan tahu dimana kelebihan beliau.

39.  Jadi kalau setelah akad itu tidak harus di hijab misalnya pas resepsi... yang penting tamu-tamunya di pisah ya ustadz. Bagaimana ustadz?
Jawab:
Yap, kalau mereka kan sudah halal. Jangan dihijab, yang penting tamunya harus dihijab..

40.  Kan sudah di jelaskan wanita baik-baik untuk laki-laki baik begitu sebaliknya, tapi jika wanita baik-baik lalu menikah dengan laki-laki yang tidak baik itu sebenarnya salah siapa?
Jawab:
Itulah rahasia jodoh nanda. Mungkin menurut kita tidak baik, tapi menurut Allah beliau baik. Sehingga Allah jodohkan mereka. Atau dengan menikah maka si laki-laki akan bertaubat. Semua itu iradah kauniyah Allah.

41.  Lalu bisakah jika pasangan suami istri lalu istri atau suaminya meninggal bisa mereka nanti ketemu di surga ada doa-doa khusus tidak ustadz agar mendapatkan jodoh dunia dan akhirat?
Jawab:
Jika suaminya meninggal, maka otomatis mereka akan bertemu di syurga (jika keduanya masuk syurga). Itu janji Allah. Namun jika istri/suaminya tidak masuk syurga maka dia akan dinikahkan dengan yang sepadang denganya di surge

42.  Ustadz, kalau wanita tercipta dari patahan tulang rusuk laki-laki, bagaimana dengan yang bercerai apa kah berarti laki-laki tersebut bukan patahan tulang rusuknya? Atau yang laki-laki yang memiliki jodoh lebih dari satu, berarti patahan tulang rusuknya banyak dong
Jawab:
Hehehe. Nafsirkanya jangan begitu nanda. Yang tercipta dari tulang rusuk itu adalah hawa. Dari rusuk adam. Setelah itu semua tecipta dari sel ovum dan sperma ayah ibunya.

43.  Bagaimna jika seorang ikhwan/akhwat yang belum menikah lalu sudah duluan dipanggil Allah, apakah jodohnya diakhirat nanti?
Jawab:
Jika masih lajang, maka mereka akan dinikahkan dengan bidadari yang sesuai dengannya. Karena disana semua akan punya pasangan.

44.  Ustadz, makna luas "apa adanya” itu apa? Apa adanya itu kan bukan berarti menerima keburukan pasangan kita kan jika itu bisa dirubah kenapa tidak berusaha merubahnya?
Jawab:
Menerima apa adanya adalah menerima kebaikan dan keburukannya. Setelah diterima maka dirubah bersama-sama..

45.  Berkaitan dengan membujang, aku pernah mendengar seburuk-buruknya orang meninggal adalah dalam keadaan membujang, bagaimana kedudukan hadist tersebut ustadz?
Jawab: 
Untuk wanita, tidak ada larangan melajang nanda sesuai firman Allah:
“Dan para wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah, tidaklah berdosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan aurat & menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka (QS. An-Nur: 60)

46.  Mungkinkah seseorang berjodoh dengan orang lain yang usianya singkat di dunia sehingga mereka tidak sempat bersama dalam pernikahan? Lalu apakah seseorang tersebut juga tidak akan pernah menikah di dunia atau bisa saja menikah dengan orang lain lagi (takdirnya berubah)?
Jawab:
Kalau mereka belum menikah, artinya bukan jodohnya nanda. Mereka yang meninggal sebelum menikah, jodohnya sudah Allah siapkan di akhirat. Jika keduanya masuk surga tentunya

Doa Kafaratul Majelis

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك 

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr wb


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!