Kajian
Online Hamba الله SWT
Sabtu,
22 November 2014
Narasumber
: Ustadz Rudianto Surbakti
Rekapan
Grup Nanda 101-102 (Tari/Dewi)
Tema
: Fiqh Munakahat Nikah #3
Editor : Hernizah MR / Rini Ismayanti
Assalamu'alaykum Nanda, sudah siapkah antuna?
Hari ini kita akan membahas tentang kebiasaan-kebiasaan
yang terjadi pada prosesi Akad Nikah.
Bismillahiromanirrohim..
لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ
Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا….
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas- (HR. Abu Daud 2118). Khutbah ini biasanya akan dibacakan tuan Kadi sesaat sebelum prosesi Akad berlangsung.
“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290). Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As Silsilah Ad Dla’ifah, hadis no. 978).
أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ
Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151). Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.
Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: baarakallahu laka…dst.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Karena terkadang ortu itu hanya karena malu atau gengsi pada tetangga dan saudara karena tidak mengikuti adat kebiasaan.
Karena terkadang ortu itu hanya karena malu atau gengsi pada tetangga dan saudara karena tidak mengikuti adat kebiasaan.
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ
Demikian kajian hari ini. Kita tutup dengan hamdalah, istighfar 3x, dan doa kafaratul majelis.
Bismillahiromanirrohim..
لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ
Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا….
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas- (HR. Abu Daud 2118). Khutbah ini biasanya akan dibacakan tuan Kadi sesaat sebelum prosesi Akad berlangsung.
“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290). Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As Silsilah Ad Dla’ifah, hadis no. 978).
أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ
Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151). Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.
Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: baarakallahu laka…dst.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Karena terkadang ortu itu hanya karena malu atau gengsi pada tetangga dan saudara karena tidak mengikuti adat kebiasaan.
Karena terkadang ortu itu hanya karena malu atau gengsi pada tetangga dan saudara karena tidak mengikuti adat kebiasaan.
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ
Demikian kajian hari ini. Kita tutup dengan hamdalah, istighfar 3x, dan doa kafaratul majelis.
Akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri.
Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara
kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai Mitsaq Ghalidz [Arab:
ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman, “Mereka (para wanita itu) telah mengambil
perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An-Nisa’: 21).
Dengan akad nikah, pasangan ini telah mengikat sebuah perjanjian,
se-iya, sekata, untuk membangun rumah tangga yang syar’i. Karena itu, bagi
Nanda yang akan melangsungkan perjanjian indah ini, jangan nanda sia-siakan,
jangan nanda rusak tanpa tanggung jawab, buang jauh-jauh kata-kata: cerai,
talak, dst. Agar akad nikah nanda semakin berkah, berikut beberapa adab yang
perlu diperhatikan:
1.
Pertama, hindari semua
hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah. Karena itu, pastikan kedua
mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak
wanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak
wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).” (HR. Turmudzi dan lainnya serta
dishahihkan Al-Albani)
2.
Kedua, dianjurkan
adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah. Yang dimaksud khutbatul hajah adalah
bacaan:
إِنَّ الْحَمْدَ
لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا
مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ
أَنْ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ
لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
3.
Ketiga, tidak ada anjuran
untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum
melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah. Semua itu sudah
diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin
diminta bersyahadat atau istighfar.
4.
Keempat, hendaknya
pengantin wanita tidak ikut dalam majelis akad nikah. Karena umumnya majelis
akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai
KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena
pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Allah Ta’alamengajarkan,
وَإِذَا
سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ
أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan)
kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir.
Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS.
Al-Ahzab: 53)
Semua
orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan.
Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tapi juga untuk semua mukmin. Jika dalam kondisi normal
dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada
wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka
tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk
peristiwa akad nikah. Karena umumnya
dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling
indah dipandang. Dia didandani dengan make up yang tidak pada umumnya
dikenakan.
Kesalahan
yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin
wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya
diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin,
keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad? Menyandingkan calon
pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah.
5.
Kelima, tidak ada
lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan
menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang
dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya
sah. Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab, Semua kalimat
yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat
tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat:
‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian
‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa Lajnah Daimah, 17:82).
6.
Keenam, hindari
bermesraan setelah akad di tempat umum
Pemandangan yang
menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad
nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami
istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, nanda tentu
sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat
umum semacam itu. Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat?
Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisa dipastikan akan mengundang
syahwat mata-mata masyarakat yang ada di sekitarnya.
7.
Ketujuh, adakah
anjuran akad nikah di masjid?
Terdapat hadis
yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:
أعلنوا هذا النكاح
و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف”
8.
Kedelapan, dianjurkan
untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.
Tujuan dari hal
ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih
baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah
tanpa menyebut mahar statusnya sah. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
9.
Kesembilan, dianjurkan
mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA.
Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah
administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan
dan tidak berbelit-belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca
mata syariah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خير النكاح أيسره
“Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah.”
(HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani). Sifat mudah ini mencakup masalah
nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.
10.
Kesepuluh, tidak ada
anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan
sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan
masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya
dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki.
11.
Kesebelas, doa selepas
akad nikah.
Dianjurkan bagi
siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara
lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah
Barakallahu laka
wa bara’alaika wa jamaa baynakuma fii khoir
“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang
dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”.
Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
أن النبى صلى الله
عليه وسلم :” كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ
Dari
A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku
masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar.
Mereka semua mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR.
Bukhari dan Muslim)
TANYA JAWAB
1.
Ustadz saya mau tanya,
kalau calon pengantin lelakinya itu tidak bisa bicara bagaimana caranya untuk
dia melafalkan ijab kabul sesuai dengan syariat islam?
Jawab:
Bisa dengan
isyarat nanda, isyarat yang bisa dipahami oleh wali, saksi dan tuan Kadi.
2.
Yang berkembang
dikalangan masyarakat umum itu selalu melalui kebiasaan, seperti ijab kabul harus
dengan 1 nafas agar sah, ketika belum ijab kabul calon pengantin bergandengan
bersama menuju tempat ijab kabul dengan dikerudungi saat ijab Kabul, dll. Lalu
ketika kita sudah tau syariat yang seharusnya itu seperti yang dikatakan ustadz
diatas bagaimana cara kita untuk mengatakan bahkan meyakinkan pada keluarga
bahwa itu semua tidak sesuai dengan syariat hanya kebiasaan saja?
Jawab:
Sama seperti
jawaban diatas nanda. Untuk mendakwahi ortu prosesnya panjang, harus dimulai
jauh sebelum menikah. Pelan-pelan diberitahukan, menjelang hari H, saat kumpul
keluarga. Ungkapkan keinginan nanda dihadapan semua keluarga besar. Karena dari
semua keluarga besar itu pasti ada yang paham. Kalau bisa usahakan undang
ustadz.
3.
Di Maluku ada adat yang
dilakukan sebelum ijab kabul dan mereka mengatakan bahwa adat itu sudah
mewakili dari ijab kabul jadi jika setelah adat kemudian tidak ijab kabul pun
mereka sudah dikatakan suami istri, bagaimana pandangan ustadz tentang hal ini?
Jawab:
Intinya adalah
yang membawa ke syurga itu adalah Islam, bukan adat. Maka lebih baik menolak
adat daripada menolak aturan agama. Ijab kabul yang benar itu sesuai yang di
syariatkan islam. Maka masyarakat seperti ini harus di ubah paradigmanya
pelan-pelan.
4.
Bagaimana caranya
jelasin ke ortu ya ustadz? Kebanyaka di kampung saya misalnya yang pengantin
perempuan di sandingkan saat akad padahal belum menjadi muhrimnya. Pakai kain
di kepala berdua
Jawab:
Untuk mendakwahi
ortu prosesnya panjang, harus dimulai jauh sebelum menikah. Pelan-pelan
diberitahukan, menjelang hari H, saat kumpul keluarga. Ungkapkan keinginan
nanda dihadapan semua keluarga besar. Karena dari semua keluarga besar itu
pasti ada yang paham. Kalau bisa usahakan undang ustadz. Karena terkadang ortu
itu hanya karena malu atau gengsi pada tetangga dan saudara karena tidak
mengikuti adat kebiasaan.
5.
Ustadz, ada orang yang
berpahaman bahwa ketika ta'aruf harus melihat rambutnya, Jadi jilbabnya di buka
ustadz. Waktu itu ana pernah mau dijodohn sama salah satu ustadzah, dan
ternyata saat ta'aruf bukan saja buka cadar, tapi juga buka jilbab. Ya ana tidak
mau lah kalau seperti itu. Yang ana mau tanyakan, adakah dalil yang menunjukkan
bolehnya perempuan memuka hijabnya ketika ta'aruf / di nazor? Syukran ustadz.
Jawab:
Masa ta'aruf itu
si ikhwan dan akhwat belum halal nanda, jadi aturan pergaulan islami itu masih
berlaku bagi mereka. Membuka cadar itu memang diharuskan agar dia bia melihat
wajah sehingga muncul niatnya untuk menikahi. Kalau melihat rambut, warna kulit
dan aurat lainnya, dia harus mengutus mahramnya (ibu atau adik perempuan),
melihat aurat calon perempuan. Lalu menceritakannya.
6.
Ustadz, kalau di daerah
saya banyak yang bilang kalau
ijab qabulnya dimasjid nanti kalau tidak shalat hidupnya susah ustadz? Apa ada
hubungannya? Kalau maharnya Al-Qur'an kalau tidak dipelajari apa memberatkan kehidupan
kedua mempelai ustadz? Syukran
Jawab:
Hehe, itu hanya
mitos yang berkembang di masyarakat nanda. Tak ada yang seperti itu dalam
islam, Allah menjamin rezeki mereka yang menikah dan hanya Allah yang berhak
menentukan rezeki dan kehidupan seseorang. Memang kita harus selektif memilah,
mana yang mitos mana yang syariat. Untuk itu bacalah buku fiqihnya sebelum
menikah.
7.
1 lagi ustadz, jika orangtua
nonis bagaimana? Apa orangtua tersebut bisa jadi wali nikah? Sedangkan yang
muslim hanya si anak saja dan keluarga mempelai lelaki? Apa boleh keluarga
mempelai lelaki menjadi wali untuk si mempelai wanita?
Jawab:
Ortu yang nonis
tidak bisa menjadi wali anaknya yang muslimah (An Nisaa : 141). Maka dalam hal
ini wali yang digunakan adalah wali Hakim atau wali Nasab lain (kakek, paman,
anak)
8.
Ustadz saya mau tanya,
bulan kemarin saya menghadiri akad nikah teman, pak penghulunya pas ijab qobul menyebut
nama pengantin wanita salah, tapi calon suaminya benar enyebut nama pengantin
wanitanya, apa nikahnya sah?
Jawab:
Tetap sah, yang
penting semua sepakat dan satu keyakinan bahwa yang dimaksud adalah wanita
tersebut, dan beliau tidak berniat sengaja.
9.
Syukran ustadz, jadi kalau
orang tuanya yang lihat aurat kita trus diceritakan ke ikhwannya tidak apa-apa
ya ustadz? Tapi kalau ikhwan itu tidak jadi nikahin kita dan tidak amanah, malah
ceritakan ke orang-orang bagaimana ustadz? Kita dosa tidak aurat kita di
bicarakan dengan orang lain?
Jawab:
Yap, harus
mahramnya yang ceritakan ke beliau. Jika dia membuka aib si wanita, maka dialah
yang berdosa dan mendapat adzab dari Allah.
10. Kalau kita masih punya ayah tapi dinikahkan sama penghulu,
bagusnya bagaimana ustadz?
Jawab:
Kalau ortu ada,
maka tidak boleh penguhulu, jika ortu tidak sanggup. Maka dia bisa mewakilkan
ke wali nasab lain atau wali hakim. Yang penting harus mendapat persetujuan
walinya.
11.
Lalu kalau mengenal
lebih dalam calon suami apa itu
haram ustadz ?
Jawab:
Tidak haram.
Memang harus nya mengenal lebih dalam nanda. Namun dengan cara yang islami ya.
12.
Pak uztadz bagaimana cara
menikahkan bila anak tersebut adalah anak di luar nikah? Terima kasih Pak
Ustadz atas pencerahannya
Jawab:
Jika lahir luar
nikah, maka ayahnya tidak punya hak perwalian. Wali nikahnya harus wali hakim /
penghulu. Caranya itu adalah mengikuti adab-adab islami nanda. Seperti jika
bertemu harus ada mahram si akhwat, tidak khalwat dan tidak bermesraan baik secara
langsung atau via phone.
13.
Tanya ustadz, tentang
resepsi pernikahan. Apakah dianjurkan dalam islam. Terus mempelai wanita kan
berdandan sehingga jadi pusat perhatian. Apa itu juga tidak apa-apa ustadz?
Jawab:
Resepsi atau
walimahan itu memang diajurkan dalam islam sebagai pengumuman bahwa mereka sudah
sah ada yang punya. Namun, memajang penganting di muka umum dengan dandanan yang
cantik itu tidak di syariatkan dalam islam.
14.
Ustadz mau tanya,
pernah dengar kalau maharnya alat sholat dan Al Qur'an itu harus dipake terus
sama pengantin perempuannya, jadi sampe mukenahnya itu rusak. Memang bener ya
tadz? Syukron.
Jawab:
Itu hanya mitos
nanda, mukena itu milik si perempuan, kalau mau dijual juga tidak apa-apa sama
perempuannya. Hati-hati dengan mitos, karena bisa jatuh pada syirik.
15.
Ustadz, kadang ikhwan
bilang sama akhawat, “Saya mencintaimu karna Allah dan RasulNya”. Kalau cinta yang
benar-benar seperti itu ada cirri-cirinya tidak sih ustadz?
Jawab:
Dalam islam memang
dianjurkan jika kita mencintai saudara kita karena Allah, maka kita harus
mengungkapkannya. Namun itu khusus ikhwan dengan ikhwan, dan akhwat dengan
akhwat. Jika itu diungkapkan ikhwan pada akhwat apalagi masih lajang, maka
justru yang muncul adalah fitnah. Cinta yang benar-benar itu adalah tidak rela
orang yang dicintainya jatuh kedalam keburukan, dia akan menjaga orang
dicintainya agar selalu taat pada Allah, terhindar dari bahaya dunia dan
akhirat.
16.
Ustadz, tanya lagi kalau
chating sama ikhwan termasuk berkhalwat bukan?
Jawab:
Jika chatnya itu
sifatnya rahasia dan tidak memungkinkan orang lain melihatnya, maka termasuk
khalwat. Jika orang boleh baca, maka bukan khalwat.
17.
"Resepsi atau
walimahan itu memang diajurkan dalam islam sebagai pengumuman bahwa mereka sudah
sah ada yang punya. Namun, memajang penganting di muka umum dengan dandanan yang
cantik itu tidak di syariatkan dalam islam." Ustadz, kalau begitu mempelai
wanitanya tidak perlu di tampilkan ya? Kan beliau dalam keadaan yang paling indah
di pandang atau kalau mau di tampilkan tidak perlu dandan ya?
Jawab:
Sebaiknya kalaupun
mau disandingkan, sadingkan di tempat yang tidak ditonton umum, misalkan.pelaminan
di dalam rumah, tamu duduk di luar/di halaman rumah.
18.
Ustadz, saya pernah
dengar orang tua yang tidak shalat, beliau tidak boleh menjadi wali nikah..
bagaimna itu ustadz?
Jawab :
Ulama Dr Khalid Al
Musyaiqih berkata, “Jika ortu tidak pernah sholat sama sekali artinya beliau sudah
keluar dari islam, maka gugurlah hak perwaliannya”. Oleh karena itu jika
anaknya menikah hak walinya jatuh ke wali nasab lainnya seperti paman, kakek
atau anak.
19.
Ustadz, mau tanya:
a.
Ketika prosesi ijab
kabul, apakah memang diharuskan antara wali dan mempelai pria berhadapan dan
berjabat tangan? Kalau lewat telekomfrens bagaimana ustadz?
Jawab:
Imam syafi'i
berpendapat bahwa mereka harus bertemu fisik dan disaksikan 2 saksi. Jadi kalau
penadapat beliau ijab kabul melalui telcomfrence atau dalam keadaan gelap
gulita itu tidak sah.
b.
Di masyarakat umum kan
sudah biasa kalau maharnya itu seperangkat alat sholat, apakah memang itu yang
paling dianjurkan ustadz?
Jawab:
Yang dianjurkan
adalah yang menyenangkan hati mempelai wanita. Seperangkat alat sholat itu
kebiasaan orang Indonesia saja.
c.
Bagaimana hukumnya
dengan resepsi pernikahan yang tamu undangannya bercampur antara laki-laki dan
perempuan serta adanya hiburan yang bukan Islami?
Jawab:
Pernikahannya
tetap sah, namun awal penikahan mereka diawali dengan kemurkaan Allah.
d.
Pertnyaan terakhir
Ustadz.. Katanya jika ada seorang lelaki sholeh yang datang melamar, tidak
boleh ditolak tanpa alasan syar'i. Bagaimana jika lelaki yang datang
ingin melamar si akhwat untuk jadi istri kedua?
Jawab:
Kalau istri kedua
harua ada pertimbangan lain nanda. dan tidak ingin dipoligami itu juga
merupakan alasan syar'i.
20.
Ustadz, kebanyakan
resepsi itu memakai adat istiadat, Lalu dalam pandangan Islam sendiri itu
bagaimana?
Jawab:
Selama tidak
bertentangan dengan islam, maka tidak mengapa. Bisa saja adat diakulturasi dengan
agama Islam. Seperti yang dilakukan para wali ketika dahwah di Indonesia.
21.
Ustadz pas ijab qobul
kebnyakan mempelai pria susah melafazkan ijab qobul, penyebabnya apa ya ustadz?
Padahal dia sudah sering latihan, trus ada tidak doa khusus buat lancar baca
ijab qobul? Syukron ustadz
Jawab:
Hehe, penyebabnya
adalah gugup nanda. Setangguh apapaun ikhwan, tapi akad nikah akan tetap gugup.
Karena itu peristiwa sakral dan ditonton banyak orang. Supaya tidak gugup,
kuatkan tekad, pegang erat-erat tangan calon mertua lalu ucapkan dengan mantap.
Sebelumnya baca ta'awuz dan istigfar dulu.
22.
Dari pertanyaan sebelumnya,
"Bagaimana hukumnya dengan resepsi pernikahan yang tamu undangannya
bercampur antara laki-laki dan perempuan serta adanya hiburan yang bukan
Islami? Jawab: pernikahannya tetap sah, namun awal penikahan mereka diawali dengan
kemurkaan Allah." Berarti tamu undangan di pisah antar laki-laki dan
perempuan, misal dibuat pemisah antara laki-laki dan perempuan, tapi kalau
tamunya suami istri bagaimana ustadz kalau mereka tetap mau berdua?
Jawab:
Makanya ada
strateginya nanda. Buatkan 3 bagian tamunya. Yang kiri : Khusus lelaki
lajang. Yang tengah : yang sudah menikah. Yang kanan: khusus wanita Lajang. Semua
bisa disiasati..
23.
Apakah pelafalan nama
yang kurang pas mempengaruhi syarat sahnya ijab kabul?
Jawab:
Kesalahan
pelafalan nama tanpa sengaja itu tidak mengapa, yang penting memang bukan
berniat untuk menyebut nama orang lain. Namun, sebaiknya jika terjadi kesalahan
ini akadnya diulang lagi sampai benar menyebut namanya.
24.
Saat menentukan mahar
haruskan menanyakan kepada orang tua atau keputusan nanda sendiri? Haruskah sampai
istikharah untuk menentukan mahar?
Jawab:
Mahar itu milik
mempelai wanita, dialah yang menentukannya, tidak perlu istikharah. Namun jika
mau menanyakan ortu juga tidak apa-apa, namun harus si anak yang menentukan
jangan ortu. Ortu hanya memberikan pertimbangan atau saran.
25.
Saat menanti detik-detik
ijab kabul sebaiknya nanda berdzikir atau membaca shalawat? Atau ada do'a
khusunya?
Jawab:
Bedzikirlah, mohon
pada Allah agar dijauhkan dari godaan syaithan saat akad berlangsung.
26.
Resepsi pernikahan
yang syar'i kan tetap memisah pengantin laki-laki juga perempuan.. tapi bagaimana
kalau pihak keluarga sudah etrbiasa melakukan resepsi seperti yang umum terjadi
(pengantin disatukan) dan menganggp aneh resepsi yang syar'i sehingga
memaksa kita untuk melakukan resepsi seperti yang sudah menjadi kebiasaan di
masyarakat?
Jawab:
Mendakwahi ortu
butuh proses. Untuk mendakwahi ortu prosesnya panjang, harus dimulai jauh
sebelum menikah. Pelan-pelan diberitahukan, menjelang hari H, saat kumpul
keluarga. Ungkapkan keinginan nanda dihadapan semua keluarga besar. Karena dari
semua keluarga besar itu pasti ada yang paham. Kalau bisa usahakan undang
ustadz.
27.
Jadi hukum membaca
syahadat sebelum akad itu bagaimana? haram kah? Adakah dalilnya? Lalu, Bagaimana
jika hal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kedua mempelai adalah
muslim?
Jawab:
Hukumnya tetap
boleh nanda, mungkin untuk memastikan keislaman calon mempelai oleh tuan Kadi.
Karena tuan kadi tidak mengenal mempelai lelaki secara khusus. Namun hal itu
sebenarnya tidak perlu. Kalaupun dilakukan tetap tidak apa-apa.
28.
Terkait menunjukan
kemesraan pasca akad, apakah hal tersebut berarti dilarangnya menunjukan
kemesraan melalui medsos seperti fb, twitter, dll?
Jawab:
Yap, termasuk di
medsos nanda. Karena bisa jadi dibalik status bahagia nanda, ada orang disana yang
hancur hatinya karena lama menunggu pujaan hati.
29.
Hukumnya foto pre-wed bagaimana
Ustadz? Kalau tidak bersentuhan boleh?
Jawab:
Hukumnya tetap
Haram jika ada sentuhan, mesraan dll. Jadi strateginya adalah buat foto pasca
wedding nanda, setelah akad nikah, boleh buat foto pasca wedding. Tentunya
untuk konsumsi pribadi ya, bukan publik.
30.
Ustad kalau pas akad
nikah apa harus di sebutkan statusnya, misal: janda, duda atau gadis?
Jawab:
Di Buku nikah akan
ditulis oleh KUA nanda, sebagai syarat administarasi dan pendataan
kependudukan. Namun dalam lafadz akad tidak perlu disebutkan.
31.
Bagaimana dengan
resepsi yang kebanyakan menggunakan standing party?
Jawab:
Standing party itu
adalah budaya barat, bukan Islam nanda. Karena Rasulullah menyuruh kita makan
dan minum dalam keadaan duduk. Berbeda jauh dengan standing party. Jadi
standing party itu menyalahi sunnah Rasulullah.
32.
Ustadz mau nanya
pernikahan itu kan proses saling mengenal memahami satu sama lain dengan
karakter dan sifat yang berbeda dan itu belajarnya tidak cuma seminggu sebulan
atau setahun tapi seumur hidup dalam menjalani proses pernikahan itu sendiri. Lalu
bagaimana caranya supaya proses semua itu bisa berjalan dengan baik..
Jawab:
Caranya cuma satu
nanda. Luruskan niat ketika menikah, menikahlah karena mengharap ridho Allah.
Jangan menikah karena ketampanan, kaya, sifat, dll. Karena akan kecewa. Apalagi
wanita setelah punya anak 1, kecantikannya itu mungkin sekitar 40% akan hilang.
Jadi luruskan niatnya, in syaa Allah jika niatnya benar maka jalannya dan
akhirnya juga akan benar.
33.
Terus apa makna dari
wanita itu tercipta dari tulang rusuk laki-laki?
Jawab:
Maknanya hanya
Allah yang tahu. Memang banyak yang menafsirkannya, di tulang rusuk agar selalu
dilindungi, bengkok agar dimaklumi, dll. Tapi prinsipnya hanya Allah yang tahu.
34.
Ustadz berkaitan dengan
materi sabtu lalu, jodoh itu takdir ya kesimpulannya? Bagaimana dengan beberapa
artis-artis yang menikah dengan noni apakah memang jodoh mereka orang-orang
noni?
Jawab:
Wanita muslimah
dilarang menikah dengan non muslim sebelum mereka beriman. Jika mereka menikah,
maka itu bukan jodoh, karena pernikahannya tidak sah. Dan setiap hubungan yang
mereka lakukan terhitung berzina.
35.
Bagaimana dengan anak-anak
yang di lahirkan dari pernikahan yang tidak sah ustadz?
Jawab:
Maka sanadnya
dijatuhkan pada ibunya, bukan ayahnya. Karena statusnya sama dengan hamil
diluar nikah.
36.
Wanita itu kan tidak
cuma menunggu yaa ustadz, saya pernah di nasehatin dan di beri rumus wanita itu
harus mencari kemudian bertemu lalu terjalin indah di pelaminan. Lalu bagaimana
jika sudah mencari dan bertemu tapi tidak sampai pelaminan ustadz. Itu pasti sudah
keputusan dari Allah kan yaa. Ikhtiarnya seorang wanita dalam mencari jodoh itu
seperti apa ustadz?
Jawab:
Ikhtiarnya memantaskan
diri menjadi istri yang baik, memperbanyak silaturahim, perbanyak sedekah, dan
mohon doa pada Allah.
37.
Bagaimana kalau Islam
mengatur dalam setiap pernikahan yang syar'i. Apakah harus di hijab? Otomatis
antara mempelai ikhwan & akhwat di pisah begitu juga kah dengan tamu-tamunya.
Apakah akhwatnya tidak boleh tabaruj (di dandaninnya menor banget). Bagaimana
ustadz?
Jawab:
Hijab antara
pengantin itu saat akad saja, ketika mereka belum halal, sedang tamu harus
dipisah ikhwan dan akhwat agar tidak ikhtilath. Atau bisa disiasati lajang
ikhwan baris kiri, yang berkeluarga ditengah, lajang akhwat baris kanan. Tabbaruj
itu tetap dilarang walau pengantin.
38.
Ustadz, suka kepikiran
deh.. Orang-orang tua bilang wanita tidak bisa milih tapi dia dipilih. Lah kalau
kitanya sudah tidak sreg dari awal bagaimna Ustadz? Kan menikah untuk satu
seumur hidup. Jadi perlu pertimbangan matang.
Jawab:
Itulah gunanya
mengapa Islam membuat masa ta'aruf, agar keduanya bisa mengenal lebih dekat,
dan jika tidak cocok masih bisa dibatalkan. Enggak sreg diawal itu wajar karena
belum kenal. Setelah ta'aruf mungkin akan tahu dimana kelebihan beliau.
39.
Jadi kalau setelah
akad itu tidak harus di hijab misalnya pas resepsi... yang penting tamu-tamunya
di pisah ya ustadz. Bagaimana ustadz?
Jawab:
Yap, kalau mereka
kan sudah halal. Jangan dihijab, yang penting tamunya harus dihijab..
40.
Kan sudah di jelaskan
wanita baik-baik untuk laki-laki baik begitu sebaliknya, tapi jika wanita baik-baik
lalu menikah dengan laki-laki yang tidak baik itu sebenarnya salah siapa?
Jawab:
Itulah rahasia
jodoh nanda. Mungkin menurut kita tidak baik, tapi menurut Allah beliau baik.
Sehingga Allah jodohkan mereka. Atau dengan menikah maka si laki-laki akan
bertaubat. Semua itu iradah kauniyah Allah.
41.
Lalu bisakah jika
pasangan suami istri lalu istri atau suaminya meninggal bisa mereka nanti
ketemu di surga ada doa-doa khusus tidak ustadz agar mendapatkan jodoh dunia
dan akhirat?
Jawab:
Jika suaminya
meninggal, maka otomatis mereka akan bertemu di syurga (jika keduanya masuk
syurga). Itu janji Allah. Namun jika istri/suaminya tidak masuk syurga maka dia
akan dinikahkan dengan yang sepadang denganya di surge
42.
Ustadz, kalau wanita tercipta
dari patahan tulang rusuk laki-laki, bagaimana dengan yang bercerai apa kah berarti
laki-laki tersebut bukan patahan tulang rusuknya? Atau yang laki-laki yang
memiliki jodoh lebih dari satu, berarti patahan tulang rusuknya banyak dong
Jawab:
Hehehe.
Nafsirkanya jangan begitu nanda. Yang tercipta dari tulang rusuk itu adalah
hawa. Dari rusuk adam. Setelah itu semua tecipta dari sel ovum dan sperma ayah
ibunya.
43.
Bagaimna jika seorang
ikhwan/akhwat yang belum menikah lalu sudah duluan dipanggil Allah, apakah
jodohnya diakhirat nanti?
Jawab:
Jika masih lajang,
maka mereka akan dinikahkan dengan bidadari yang sesuai dengannya. Karena
disana semua akan punya pasangan.
44.
Ustadz, makna luas
"apa adanya” itu apa? Apa adanya itu kan bukan berarti menerima keburukan
pasangan kita kan jika itu bisa dirubah kenapa tidak berusaha merubahnya?
Jawab:
Menerima apa
adanya adalah menerima kebaikan dan keburukannya. Setelah diterima maka dirubah
bersama-sama..
45.
Berkaitan dengan
membujang, aku pernah mendengar seburuk-buruknya orang meninggal adalah dalam
keadaan membujang, bagaimana kedudukan hadist tersebut ustadz?
Jawab:
Untuk wanita,
tidak ada larangan melajang nanda sesuai firman Allah:
“Dan para wanita
tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah,
tidaklah berdosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud)
menampakkan aurat & menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka (QS.
An-Nur: 60)
46.
Mungkinkah seseorang
berjodoh dengan orang lain yang usianya singkat di dunia sehingga mereka tidak
sempat bersama dalam pernikahan? Lalu apakah seseorang tersebut juga tidak akan
pernah menikah di dunia atau bisa saja menikah dengan orang lain lagi
(takdirnya berubah)?
Jawab:
Kalau mereka belum
menikah, artinya bukan jodohnya nanda. Mereka yang meninggal sebelum menikah,
jodohnya sudah Allah siapkan di akhirat. Jika keduanya masuk surga tentunya
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب
إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan
memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan
diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamualaikum wr wb
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment