Home » , , , » FIQIH WANITA MUSLIMAH

FIQIH WANITA MUSLIMAH

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, November 6, 2014

Kajian Online WA Hamba  اللَّهِ SWT Nanda 115 & 116
Hari, tanggal : Kamis, 06 November 2014
Narasumber : Ustadzah Junani Abdillah
Materi   : Fiqih Muslimah
Notulen : Riski & Ayu 
Editor    : Ira Wahyudiyanti & Hernizah


Assalamu'alaikum, shalehah..
Bagaimana kabarnya?

Bismillahirrahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah Ta'ala. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Junjungan kita Rosulullah SAW

Apa kabar nanda-nanda yang sholehah? In Syaa Allah, kesempatan ini kita akan berdiskusi tentang Fiqh Wanita. Sebelum masik kedalam bab yang akan kita bahas ada beberapa hal yang akan menjadi batas kita dalam diskusi ini agar bisa 1 frekuensi yaa..
Dalam kitab fiqhussunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan patokan2 umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin adalah:
a.   Melarang membahas peristiwa yang belum terjadi. QS. Al-Maidah 101 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menanyakan semua perkara karena bila diterangkan padamu nanti kamu akan jadi kecewa, tapi jika kamu menanyakan itu ketika turunnya Al Qur’an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahan mu itu telah diampuni oleh Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
b.  Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik. Dalam sebuah hadits disebutkan : "Sesungguhnya Allah membenci banyak debat, banyak tanya dan menyia-nyiakan harta".
c.  Menghindari pertikaian dan perpecahan di dalam agama.  Dalam QS. Ali Imran 103: "Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah".
d.   Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan itu kepada kitab dan sunnah, berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa' 59 : "Maka jika kalian berselisih dalam suatu perkara kembalikanlah kepada Allah dan Rasul".


Baiklah, sekarang kita ke materi diskusi ya..
Bab pertama dalam fiqh muslimah adalah tentang 3 darah, yakni Haid, Nifas dan Istihadah..
A.    Haid
Menurut bahasa artinya mengalir. Menurut para ahli fiqh, haid adalah darah yang keluar pada diri wanita secara periodik dalam rentang waktu tertentu yang bukan disebabkan oleh melahirkan dan penyakit.
1.      Warna darahnya: merah kental, kadang hitam, dan terasa panas saat keluar.
2.      Batasan waktu haid:
a)      Hanafi: sedikit 3 hari, paling banyak 10 hari.
b)      Hambali dan Syafi'i: sedikit 1 hari, paling banyak 15 hari
c)      Maliki: paling banyak 15 hari

      Hukum Haid
Diharamkan sebagaimana orang junub, seperti menyentuh Al Qur'an, berdiam diri di masjid, shalat, puasa. Haram hukumnya menalak istri yang sedang haid. Haram bersetubuh.

B.     Nifas
Darah yang keluar yang disebabkan oleh kelahiran, dan keluar setelahnya. Jika wanita yang melahirkan namun tidak kelur darah, maka dia diwajibkan mandi. Dan wanita yang melahirkan dengan pembedahan, tidak dikenakan nifas atas dirinya.
Batasan waktu:
1.      Hambali dan Hanafi: 40 hari
2.      Syafi'i dan Maliki: 60 hari

Hukum Nifas
Diharamkan menyentuh AlQur'an, shalat, puasa, berdiam diri di masjid, dan bersetubuh.

C.    Istihadhah
Darah yang keluar dari wanita diluar masa haid dan bukan karena sebab melahirkan.
1.      Warna darah: kekuning-kuningan, dingin, cair.
2.      Tidak ada kewajiban mandi ketika keluar darah tersebut. Hanya mencuci bagian personalnya, kemudian mengganti celana/pembalut yang terkena darah tersebut, karena termasuk najis jika akan shalat.

Hukum Istihadhah
Boleh melakukan sebiasanya wanita yang suci.

Allahu A'lam..
Demikian materi diskusi kita..


TANYA JAWAB
1.      Saya mau bertanya ustadzah... dalam hukum haid disebutkan bahwa diharamkan berdiam diri di masjid, lalu bagaimana jika kita sedang ada pengajian atau semacamnya yang berlokasi di dalam masjid? Apa itu termasuk kategori berdiam diri di masjid?
Jawab:
Berdiam diri di masjid yang dimaksud disini adalah i'tikaf.. Kita benar-benar berdiam diri dalam waktu yang lama. Jika kajian ilmu/pengajian dalam waktu sebentar itu sebagian ulama membolehkan selama kita menjaga agar tidak ada najis yang menempel nantinya ke mesjid itu.

2.  Saya mau tanya, kalau kita lagi haid, rentang waktu untuk mandi wajibnya itu bagaimana ustadzah? Maksudnya begini, saya pernah hari ke 4 itu dari paginya tidak keluar, kemudian sorenya mandi dan ternyata masih keluar darah segarnya sedikit. Kemudian keesokannya dari pagi tidak keluar lagi, apa saya mandinya paginya, siang, atau malamnya? Kalau yang bulan ini hari ke empat tidak keluar, kemudian malamnya saya baru mandi wajibnya, soalnya kalau mandinya sore takut nanti malah keluar lagi. Jadi setelah mandinya malam, dan ternyata keesokannya keluar legi pas di siang harinya. Nah menunda mandi wajib begitu apakah dosa ustadzah?
Jawab:
Kita tidak boleh menunda mandi setelah selesainya darah haid, karena saat darah haid kita sudah suci, karenanya kewajiban orang-orang yang suci terhukumi kembali. Maka kita harus segera mensucikan diri. Salah satu cara mengetahui bahwa darah haid itu sudah berhenti, dari hadits yang disampaikan oleh Aisyah: kita bisa mengambil kapas/cotton bud kemudian di "colek"-an kedalam kemaluan kita, jika sudah ada lendir berwarna putih kekuningan maka darah haid dianggap sudah berhenti dan sebaiknya kita segera mandi. Allahu A'lam..

3.      Nek hari itu tidak keluar terus kita langsung bersegera mandi, dan ternyata setelah itu keluar lagi, trus sorenya tidak keluar lagi apa kita langsung mandi juga?
Jawab:
Saat tidak keluar darah pun biasanya ada lendir coklat yang menyisa di vagina jika kita masih dalam masa haid, mbak.. Saat dicolek suka terlihat serat-serat lendir coklat gitu. Namun pun jika benar bahwa tidak ada kotoran sama sekali setelah kita check, maka kita harus mandi. Meskipun ternyata besoknya keluar lagi darahnya.

4.   Mau tanya juga ustadzah. Kalau lagi haid bisakah kita baca Al Quran via hp? Karena masih bingung.. ada yang bilang bisa ada yang tidak.. bahkan ada yang bilang bisa langsung pake Al Quran itu sendiri.
Jawab:
Dalam fiqh bukan hal yang aneh jika ada perbedaan pendapat, selama dalilnya shahih, maka itu boleh dilakukan. Pun bicaranya membaca Al-Qur'an saat haid, benar ada sebagian ulama ada yang membolehkannya. Jika pun ingin membaca Al-Qur'an langsung maka harus menggunakan penghalang semisal kaus tangan. Jika masih juga ragu, amalkanlah yang tidak membuat keraguan diantaranya dengan berdzikir kepada Allah, karena ada juga sebagian ulama yang tidak membolehkan menyentuh dan membaca Al-Qur'an dengan cara apun saat haid, menurut pandangan mereka bahwa hal yang ketika tidak haid dilakukan menjadi ibadah, maka ditinggalkan saat haid itupun menjadi ibadah.

5.      Jadi harus sering-sering di cek gitu ya ustadzah?
Jawab:
Tidak harus sering di check kok mbak. Hanya saat darah berhenti dan kita ragu apakah sudah selesai atau belum. Jika punya kebiasaan seperti mbak, yang haidnya datang dan pergi sesuka hati kan kadang membuat ragu. Namun buat yang normal, bahwa ketika di pembalutnya bersih dan tak datang lagi ya tak perlu di check dengan kapas/cottonbud juga tak apa.

6.      Saya kalau haid, tetap baca Quran. Tapi pakai hp. Gak apa-apa ya ustadzah?
Jawab:
Boleh.. Karena sebagian ulama yang membolehkan membaca Al-Qur'an saat haid, hanya tidak membolehkan menyentuh mushaf secara langsung.. Hp kan bukan mushaf.

7.      Kalau Quran yang ada terjamahnya gimana kak?
Jawab:
Saat haid saya lebih senang membaca buku tafsir terjemahan. Namun jika darurat, semisal sedang mengisi kajian, saya membaca Al-Qur'an menggunakan sarung tangan.

8.      Ustadz kalau lagi haid apa boleh baca surah Al Fatehah. Tapi tidak memegang Al Qur'an/Juz’ama nya
Jawab:
Boleh mbak

9.   Ustadzah bagaimana jika saat di cek sudah benar-benar bersih lalu mandi. Setelah itu 4-5 hari kemudian keluar darah lagi tetapi tidak merah segar dan kalau dihitung lebih dari 15 hari.
Jawab:
Secara fiqh itu masuk kedalam darah istihadhah. Namun untuk lebih yakinnya kita sebaiknya memeriksakan hal itu. Kadang karena perubahan hormon dan lain sebagainya bisa terjadi kelainan menstruasi.

10. Ustadzah saya mau tanya, jika seorag perempuan sedang haid tapi tidak lancar bagaimana ya ustadzah? Contoh selama beberapa hari haid lalu darah sudah tidak keluar lagi lantas mandi suci nah keesokan harinya darah itu keluar lagi..lantas itu bagaimna ustadzah. Tapi sehabis selesai mandi wanita tersebut shalat karena dia tidak tau haidnya masih datang lagi karena di kira sudah selesai. Apakah berdosa ustadzah?
Jawab:
Jika memang awalnya sudah di check dan yakin bersih, lalu kita mandi wajib, maka kita wajib shalat. Dan karena kita tidak tahu akan keluar darah lagi, tidak terjatuhi hukum dosa. Allahu A'lam.

11.  Jadi kalau Al Quran terjemahan, bisa kan ustadzah?
      Jawab:
    Dalam salah satu keterangan bahwa boleh membaca terjemahan asal kan tidak banyak mengandung ayat Al-Qur'annya. Namun jika merujuk pada para ulama yang memang membolehkan membaca Al-Qur'an dengan cara melapisi tangan kita (tidak menyentuh secara langsung) artinya baik mushaf maupun Al-Qur'an terjemahan maka boleh dibaca. Allahu A'lam.

12. Ustadzah, saya mau bertanya. Misalnya seorang wanita lagi haid tapi dengan sengaja dia memegang Al Qur'an dan membacanya. Dengan alasan masih merasa malu kalau teman-temannya tau kalau dia sudah haid. Lalu bagaimana cara menebus dosanya. Dan apakah dosa tersebut masih bisa di maafkan? Terimakasih
Jawab:
Tentu dengan bertobat, memohon Agar Allah memaafkan kesalahannya itu dan terus beramal shaleh. Kita tidak boleh berputus asa dengan rahmat Allah. Berkeyakinan bahwa Allah akan memaafkan dosa-dosa kita dan terus perbaiki diri. Allahu A'lam..

13.  Istihadhah itu sama dengan keputihan tidak Ustadz?
Jawab:
Beda mbak.. Kalau istihadhah itu benar-benar darah, bukan lendir putih/hijau/cream yang sering kita dapati disela-sela masa suci.

14.  Penyebabnya apa bisa terjadi istihadhah?
Jawab:
Kalau dalam bahasan buku fiqh, istihadhah terjadi karena adanya urat/otot yang terputus di dalam rahim. Ada sebagian orang yang ketika stress atau kecapean dia keluar darah di luar siklus haid dan berbeda darahnya dari darah haid. Semisal pengalaman saya, selama hidup di Jepang saya kemana-mana pakai sepada dan saat padat aktivitas, saya sering keluar darah segar dari kemaluan. Dan itu dinyatakan penyakit oleh dokter. Darahnya tidak bau, anyir darah segar saja.. Dan warnanya cerah. Sholehah, kajiannya kita akhiri sampai disini ya. In Syaa Allah pekan depan kita ketemu lagi.

Tutup kajian ya.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”


Wassalamu'alaikum.. 

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!