Hari, tanggal : Kamis, 06 November 2014
Narasumber : Ustadzah Junani Abdillah
Materi : Fiqih Muslimah
Notulen : Riski & Ayu
Editor : Ira Wahyudiyanti & Hernizah
Assalamu'alaikum, shalehah..
Bagaimana kabarnya?
Bismillahirrahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah Ta'ala. Shalawat serta salam semoga tercurah
kepada Junjungan kita Rosulullah SAW
Apa kabar nanda-nanda yang sholehah? In Syaa Allah, kesempatan ini kita
akan berdiskusi tentang Fiqh Wanita. Sebelum masik kedalam bab yang akan kita
bahas ada beberapa hal yang akan menjadi batas kita dalam diskusi ini agar bisa
1 frekuensi yaa..
Dalam kitab fiqhussunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan patokan2 umum
guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin adalah:
a. Melarang membahas peristiwa yang
belum terjadi. QS. Al-Maidah 101 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menanyakan semua perkara karena
bila diterangkan padamu nanti kamu akan jadi kecewa, tapi jika kamu menanyakan
itu ketika turunnya Al Qur’an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahan
mu itu telah diampuni oleh Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
b. Menjauhi banyak tanya dan
masalah-masalah pelik. Dalam sebuah hadits disebutkan : "Sesungguhnya Allah membenci banyak debat, banyak
tanya dan menyia-nyiakan harta".
c. Menghindari pertikaian dan
perpecahan di dalam agama. Dalam QS. Ali Imran 103: "Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada
tali Allah dan jangan berpecah belah".
d. Mengembalikan masalah-masalah yang
dipertikaikan itu kepada kitab dan sunnah, berdasarkan firman Allah dalam QS.
An-Nisa' 59 : "Maka jika kalian
berselisih dalam suatu perkara kembalikanlah kepada Allah dan Rasul".
Baiklah, sekarang kita ke materi diskusi ya..
Bab pertama dalam fiqh muslimah adalah tentang 3 darah, yakni Haid,
Nifas dan Istihadah..
A.
Haid
Menurut
bahasa artinya mengalir. Menurut para ahli fiqh, haid adalah darah yang keluar
pada diri wanita secara periodik dalam rentang waktu tertentu yang bukan
disebabkan oleh melahirkan dan penyakit.
1.
Warna darahnya: merah kental, kadang
hitam, dan terasa panas saat keluar.
2.
Batasan waktu haid:
a)
Hanafi: sedikit 3 hari, paling
banyak 10 hari.
b)
Hambali dan Syafi'i: sedikit 1
hari, paling banyak 15 hari
c)
Maliki: paling banyak 15 hari
Hukum Haid
Diharamkan
sebagaimana orang junub, seperti menyentuh Al Qur'an, berdiam diri di masjid,
shalat, puasa. Haram hukumnya menalak istri yang sedang haid. Haram bersetubuh.
B.
Nifas
Darah
yang keluar yang disebabkan oleh kelahiran, dan keluar setelahnya. Jika wanita
yang melahirkan namun tidak kelur darah, maka dia diwajibkan mandi. Dan wanita
yang melahirkan dengan pembedahan, tidak dikenakan nifas atas dirinya.
Batasan
waktu:
1.
Hambali dan Hanafi: 40 hari
2.
Syafi'i dan Maliki: 60 hari
Hukum
Nifas
Diharamkan
menyentuh AlQur'an, shalat, puasa, berdiam diri di masjid, dan bersetubuh.
C.
Istihadhah
Darah
yang keluar dari wanita diluar masa haid dan bukan karena sebab melahirkan.
1.
Warna darah: kekuning-kuningan,
dingin, cair.
2.
Tidak ada kewajiban mandi
ketika keluar darah tersebut. Hanya mencuci bagian personalnya, kemudian
mengganti celana/pembalut yang terkena darah tersebut, karena termasuk najis
jika akan shalat.
Hukum
Istihadhah
Boleh
melakukan sebiasanya wanita yang suci.
Allahu A'lam..
Demikian materi diskusi kita..
TANYA JAWAB
1.
Saya mau bertanya ustadzah... dalam
hukum haid disebutkan bahwa diharamkan berdiam diri di masjid, lalu bagaimana
jika kita sedang ada pengajian atau semacamnya yang berlokasi di dalam masjid?
Apa itu termasuk kategori berdiam diri di masjid?
Jawab:
Berdiam
diri di masjid yang dimaksud disini adalah i'tikaf.. Kita benar-benar berdiam
diri dalam waktu yang lama. Jika kajian ilmu/pengajian dalam waktu sebentar itu
sebagian ulama membolehkan selama kita menjaga agar tidak ada najis yang menempel
nantinya ke mesjid itu.
2. Saya mau tanya, kalau kita lagi
haid, rentang waktu untuk mandi wajibnya itu bagaimana ustadzah? Maksudnya begini,
saya pernah hari ke 4 itu dari paginya tidak keluar, kemudian sorenya mandi dan
ternyata masih keluar darah segarnya sedikit. Kemudian keesokannya dari pagi tidak
keluar lagi, apa saya mandinya paginya, siang, atau malamnya? Kalau yang bulan
ini hari ke empat tidak keluar, kemudian malamnya saya baru mandi wajibnya,
soalnya kalau mandinya sore takut nanti malah keluar lagi. Jadi setelah mandinya
malam, dan ternyata keesokannya keluar legi pas di siang harinya. Nah menunda
mandi wajib begitu apakah dosa ustadzah?
Jawab:
Kita
tidak boleh menunda mandi setelah selesainya darah haid, karena saat darah haid
kita sudah suci, karenanya kewajiban orang-orang yang suci terhukumi kembali. Maka
kita harus segera mensucikan diri. Salah satu cara mengetahui bahwa darah haid
itu sudah berhenti, dari hadits yang disampaikan oleh Aisyah: kita bisa
mengambil kapas/cotton bud kemudian di "colek"-an kedalam kemaluan kita,
jika sudah ada lendir berwarna putih kekuningan maka darah haid dianggap sudah
berhenti dan sebaiknya kita segera mandi. Allahu A'lam..
3.
Nek hari itu tidak keluar terus
kita langsung bersegera mandi, dan ternyata setelah itu keluar lagi, trus
sorenya tidak keluar lagi apa kita langsung mandi juga?
Jawab:
Saat
tidak keluar darah pun biasanya ada lendir coklat yang menyisa di vagina jika
kita masih dalam masa haid, mbak.. Saat dicolek suka terlihat serat-serat lendir
coklat gitu. Namun pun jika benar
bahwa tidak ada kotoran sama sekali setelah kita check, maka kita harus mandi. Meskipun
ternyata besoknya keluar lagi darahnya.
4. Mau tanya juga ustadzah. Kalau
lagi haid bisakah kita baca Al Quran via hp? Karena masih bingung.. ada yang
bilang bisa ada yang tidak.. bahkan ada yang bilang bisa langsung pake Al Quran
itu sendiri.
Jawab:
Dalam
fiqh bukan hal yang aneh jika ada perbedaan pendapat, selama dalilnya shahih,
maka itu boleh dilakukan. Pun bicaranya membaca Al-Qur'an saat haid, benar ada
sebagian ulama ada yang membolehkannya. Jika pun ingin membaca Al-Qur'an
langsung maka harus menggunakan penghalang semisal kaus tangan. Jika masih juga
ragu, amalkanlah yang tidak membuat keraguan diantaranya dengan berdzikir kepada
Allah, karena ada juga sebagian ulama yang tidak membolehkan menyentuh dan
membaca Al-Qur'an dengan cara apun saat haid, menurut pandangan mereka bahwa
hal yang ketika tidak haid dilakukan menjadi ibadah, maka ditinggalkan saat
haid itupun menjadi ibadah.
5.
Jadi harus sering-sering di cek
gitu ya ustadzah?
Jawab:
Tidak
harus sering di check kok mbak. Hanya saat darah berhenti dan kita ragu apakah
sudah selesai atau belum. Jika punya kebiasaan seperti mbak, yang haidnya
datang dan pergi sesuka hati kan kadang membuat ragu. Namun buat yang normal, bahwa
ketika di pembalutnya bersih dan tak datang lagi ya tak perlu di check dengan
kapas/cottonbud juga tak apa.
6.
Saya kalau haid, tetap baca Quran.
Tapi pakai hp. Gak apa-apa ya ustadzah?
Jawab:
Boleh..
Karena sebagian ulama yang membolehkan membaca Al-Qur'an saat haid, hanya tidak
membolehkan menyentuh mushaf secara langsung.. Hp kan bukan mushaf.
7.
Kalau Quran yang ada
terjamahnya gimana kak?
Jawab:
Saat
haid saya lebih senang membaca buku tafsir terjemahan. Namun jika darurat,
semisal sedang mengisi kajian, saya membaca Al-Qur'an menggunakan sarung
tangan.
8.
Ustadz kalau lagi haid apa
boleh baca surah Al Fatehah. Tapi tidak memegang Al Qur'an/Juz’ama nya
Jawab:
Boleh
mbak
9. Ustadzah bagaimana jika saat di
cek sudah benar-benar bersih lalu mandi. Setelah itu 4-5 hari kemudian keluar darah
lagi tetapi tidak merah segar dan kalau dihitung lebih dari 15 hari.
Jawab:
Secara
fiqh itu masuk kedalam darah istihadhah. Namun untuk lebih yakinnya kita
sebaiknya memeriksakan hal itu. Kadang karena perubahan hormon dan lain
sebagainya bisa terjadi kelainan menstruasi.
10. Ustadzah saya mau tanya, jika seorag perempuan sedang haid tapi
tidak lancar bagaimana ya ustadzah? Contoh selama beberapa hari haid lalu darah
sudah tidak keluar lagi lantas mandi suci nah keesokan harinya darah itu keluar
lagi..lantas itu bagaimna ustadzah. Tapi sehabis selesai mandi wanita tersebut
shalat karena dia tidak tau haidnya masih datang lagi karena di kira sudah selesai.
Apakah berdosa ustadzah?
Jawab:
Jika
memang awalnya sudah di check dan yakin bersih, lalu kita mandi wajib, maka kita
wajib shalat. Dan karena kita tidak tahu akan keluar darah lagi, tidak
terjatuhi hukum dosa. Allahu A'lam.
11. Jadi kalau Al Quran terjemahan, bisa kan ustadzah?
Jawab:
Dalam salah satu
keterangan bahwa boleh membaca terjemahan asal kan tidak banyak mengandung ayat
Al-Qur'annya. Namun jika merujuk pada para ulama yang memang membolehkan
membaca Al-Qur'an dengan cara melapisi tangan kita (tidak menyentuh secara
langsung) artinya baik mushaf maupun Al-Qur'an terjemahan maka boleh dibaca.
Allahu A'lam.
12. Ustadzah, saya mau bertanya. Misalnya seorang wanita lagi haid tapi
dengan sengaja dia memegang Al Qur'an dan membacanya. Dengan alasan masih merasa
malu kalau teman-temannya tau kalau dia sudah haid. Lalu bagaimana cara menebus
dosanya. Dan apakah dosa tersebut masih bisa di maafkan? Terimakasih
Jawab:
Tentu
dengan bertobat, memohon Agar Allah memaafkan kesalahannya itu dan terus beramal
shaleh. Kita tidak boleh berputus asa dengan rahmat Allah. Berkeyakinan bahwa
Allah akan memaafkan dosa-dosa kita dan terus perbaiki diri. Allahu A'lam..
13. Istihadhah itu sama dengan keputihan tidak Ustadz?
Jawab:
Beda
mbak.. Kalau istihadhah itu benar-benar darah, bukan lendir putih/hijau/cream yang
sering kita dapati disela-sela masa suci.
14. Penyebabnya apa bisa terjadi istihadhah?
Jawab:
Kalau
dalam bahasan buku fiqh, istihadhah terjadi karena adanya urat/otot yang
terputus di dalam rahim. Ada sebagian orang yang ketika stress atau kecapean dia
keluar darah di luar siklus haid dan berbeda darahnya dari darah haid. Semisal
pengalaman saya, selama hidup di Jepang saya kemana-mana pakai sepada dan saat
padat aktivitas, saya sering keluar darah segar dari kemaluan. Dan itu dinyatakan
penyakit oleh dokter. Darahnya tidak bau, anyir darah segar saja.. Dan warnanya
cerah. Sholehah, kajiannya kita akhiri sampai disini ya. In Syaa Allah pekan
depan kita ketemu lagi.
Tutup kajian ya.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum..
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT