Home » , , , , » KRITERIA PRIA YANG LAYAK DAN TIDAK LAYAK UNTUK DINIKAHI

KRITERIA PRIA YANG LAYAK DAN TIDAK LAYAK UNTUK DINIKAHI

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, November 18, 2014


Kajian Online WA Hamba ﺍﻟﻠَّﻪِ SWT
(HA Ibnu 202 & 203)
Hari / Tanggal : Senin, 17 November 2014
NaraSumber : ustadz Herman
Tema : Fiqih Munakahat
Admin : Irvan Reza Fahrezi & Muhammad Rasyid Ridho

Assalamu'alaikum wr. wb.

Kriteria Pria yang Layak dan Tidak Layak Untuk Dinikahi :

1. Agamanya baik 
Nampaknya menjadi harga mati untuk yang satu ini. Agama dan sekaligus akhlak yang baik. Karena agama Allah turunkan agama ini sebagai acuan untuk bimbingan manusia. Dan dengan akhlaknya yang baik, dia akan berusaha mengamalkannya. Untuk itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan para wali, agar segera menerima pelamar putrinya, yang baik agama dan akhlaknya. 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberpesan, Apabila ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, yang meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Turmudzi 1084, Ibn Majah 1967).

2. Lembut dengan keluarga dan tidak keras 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemisalkan wanita seperti al-Qawarir (gelas kaca). Fisiknya, dan hatinya lemah, sangat mudah pecah. Kecuali jika disikapi dengan hati-hati. Karena itu, tidak ada wanita yang suka disikapi keras oleh siapapun, apalagi suaminya. Maka sungguh malang ketika ada wanita bersuami orang keras. Dia sudah lemah, semakin diperparah dengan sikap suaminya yang semakin melemahkannya.
 Sebaliknya, keluarga yang berhias lemah lembut, tidak suka teriak, tidak suka mengumpat, apalagi keluar kata-kata binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,  “Sesungguhnya kelembutan menyertai sesuatu maka dia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuknya.” (HR. Muslim 2594, Abu Daud 2478, dan yang lainnya).

3. Berpenghasilan
Ketika Fatimah bintu Qois ditalak 3 oleh suaminya, dia menjalani masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum – seorang sahabat yang buta –. Usai masa iddah, langsung ada dua lelaki yang melamarnya. Yang pertama bernama Muawiyah dan kedua Abu Jahm. Ketika beliau meminta saran dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Untuk Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Muawiyah orang miskin (tdk berpenghasilan), gak punya harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.(HR. Muslim 1480, Nasai 3245, dan yang lainnya).
Diantara makna: ’tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya’ adalah ringan tangan dan suka memukul.Kita bisa perhatikan, pertimbangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyarankan Fatimah agar tidak menikah dengan Abu Jahm, karena masalah sifatnya yang keras. Sementara pertimbangan beliau untuk menolak Muawiyah, karena miskin/tidak berpenghasilan.

4. Tanggung jawab dan perhatian dengan keluarga
Tanggung jawab dalam nafkah dan perhatian dengan kesejahteraan keluarganya.Bagian ini merupakan perwujudan dari perintah Allah untuk semua suami, ”Pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19) 
Beberapa suami terkadang tidak perhatian dengan keluarganya. Penghasilannya banyak dia habiskan untuk kebutuhan pribadi, sementara kebutuhan rumah lebih banyak ditanggung oleh istri. Lebih parah lagi, ketika terjadi perceraian, beberapa suami sama sekali tidak mau menafkahi anaknya. Sehingga yang menghidupi anaknya adalah ibunya.

Selain itu ada beberapa kriteria Pria yang tdk layak untuk dijadikan suami yaitu :

1.  Aqidahnya rusak 
Aqidah yang rusak, bisa menyebabkan seseorang keluar dari islam. Karena kerusakan aqidah, merupakan gerbang kekufuran. Sementara Allah melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik atau kafir. Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah: 221) 
Karena itu, perlu diwaspadai model lelaki yang demen dengan klenik, tenaga dalam, amalan-amalan pesugihan, pemikat orang, suka berteman dengan paranormal, bercita-cita mendapat karomah layaknya wali, atau merawat jimat. Umumnya mereka sangat sulit disembuhkan. Sekali percaya dengan dukun gurunya, biasanya terikat untuk terus jadi budak si dukun. 
Karena sejak berteman dengan paranormal, kebiasaannya menjadi aneh, dan suka menjadikan istri sebagai objek percobaan. Termasuk juga mereka yang memiliki pemahaman menyimpang, seperti pengikut Syiah, penganut wihdatul wujud, Ahmadiyah dlk Tidak ada yang bisa dipertahankan dari aqidah mereka. 

2. Tidak pernah Shalat
Shalat merupakan ibadah paling penting dalam islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas antara mukmin dan kafir. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Ahmad 15183, Muslim 82, dan yang lainnya). 
Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjadikan shalat sebagai perjanjian besar umat islam. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu, siapa yang meninggalkannya maka dia kafir. (HR. Ahmad 22937, Nasai 463, Turmudzi 2621).
Karena alasan ini, para sahabat menghukumi orang yang meninggalkan shalat, sebagimana orang kafir. Seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq mengatakan, Dulu para sahabat, tidaklah mereka menganggap ada satu ibadah yang apabila ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selainshalat. (HR. Turmudzi 2622) 
Orang tidak shalat, sejatinya sumber petaka di rumah tangga. Karena itu, hindari kriteria calon suami yang tidak shalat.

3. Tidak menjaga pergaulan dengan lawan jenis 
Allah ta’ala melarang orang baik-baik untuk menikah dengan lelaki pezina atau wanita pezina, hingga mereka bertaubat dari zinanya. ”Laki-laki pezina tidak boleh menikah melainkan dengan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) 
Diantara hikmah larangan menikahi mereka adalah agar istri tidak terkena imbas buruk dari kebiasaan suami yang pernah berzina namun belum taubat. Karena penyakit mudah suka terhadap lawan jenis, bisa saja kambuh. Terlebih jika dia pernah berhubungan di luar nikah. Sehingga perbuatannnya ini memicunya untuk selingkuh. 

4. Berpenghasilan haram dan biasa mengkonsumsi yg haram
 Hidup serba kecukupan adalah dambaan setiap wanita. Dengan segala fasilitas yang lengkap, memudahkan dirinya untuk melakukan berbagai aktivitasnya. Namun itu semua hanya standar dunia. Standar yang hanya kembali pada kebahagiaan lahiriyah, yang tentu saja itu bukan segala-galanya. Konsekuensi menikah dengan lelaki berpenghasilan haram, berarti siap untuk makan harta haram hasil kerja suami. Rela untuk berbahagia dengan yang haram.Dari Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht, kecuali neraka lebih layak baginya.”(HR. Turmudzi 614). 

5. Perokok berat
Selain merugikan kesehatan, merokok juga dapat membuat sebagian besar wanita ill feel.
Ada beberapa alasan, mengapa mereka tidak suka perokok, 
Pertama, aroma tubuh seorang perokok tidak sedap apalagi perokok berat. Bagi orang yang tidak merokok, ngobrol bersama perokok adalah sebuah siksaan batin. Dia dipaksa sabar untuk menahan nafas bau mulutnya yang sangat tidak sedap.
Kedua, kebutuhan beli rokok, jelas mengurangi kantong tabungan sang suami. Jika kebutuhan rokok 10 ribu/bungkus/hari, dalam satu bulan suami menghabiskan 300rb hanya untuk menambah sesak paru-parunya.
Ketiga, ancaman bahaya bagi perokok pasif. Beberapa kasus anak kecil yang meninggal karena dosa ayahnya, ahli hisab rokok. Sebenarnya dia sudah berupaya menghindari anaknya ketika merokok. Tapi endapan nikotin di baju sang ayah, tidak bisa dihindarkan dan tercium si anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ingatkan, agar kita selalu berusaha menghindari hal yang membahayakan, “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah).

Tanya dan Jawab

1. Tanya
Mau tanya tadz prihal kriteria tetang aqidah diatas mengenai pemahaman menyimpang, wihdatul wujud itu apa, mohon penjelasannya?
Jawab :
wihdatul wujud itu konsep tariqat yg menyatakan bahwa Allah menyatu dg diri manusia shg sdh tdk perlu ibadah lagi spt yg dilakukan Ibn arabi, al halaj, syeikh siti jenar yg akhirnya dihukum mati krn sesat

2. Tanya:
Kalo gak salah, sepertinya nama2 tokoh diatas adl orang2 sufi yg dianggap sesat? Jd ksimpulanya wihdatul wujud itu sama dgn ajaran syekh siti jenar yg Manunggaling kawula Gusti?
Jawab:
Na'am itu bahasa jawanya

3. Tanya:
Ust.Herman : Apa hadits qudsi dbwh ini ada hubungannya dgn wihdatul wujud?
"Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku nyatakan perang kepadanya. Amalan hamba yang paling Aku cintai apabila ia mengerjakan kewajiban yang Aku perintahkan kepadanya. Kemudian hamba-Ku itu memperbanyak ibadah sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang dengannya ia mendengarkan, Aku menjadi pandangannya yang dengannya ia memandang, Aku menjadi tangannya yang dengannya ia menyentuh, Aku menjadi kakinya yang dengannya ia berjalan, dan Aku menjadi hatinya yang dengannya ia bercita-cinta. Jika dia meminta pada-Ku pasti Aku beri, jika ia berlindung pada-Ku pasti Aku lindungi. Tidak ada keraguan yang Aku kerjakan seperti saat menarik nyawa hamba-Ku yang mukminin; ia tidak menyukai kematian dan Aku tidak suka menyakitinya." (Hadits Qudtsi)
Jawab:
Kalau kita pelajari syarah hadits ini maka ini tdk bermaksud wihdatul wujud. Dalam hadits ini dimakna bila seorang sudah menjadi wali maka dalam tiap gerakkan dia akan berlandaskan islam shg selalu penuh kebaikan sesuai yg diajarkan Allah.
Kalau wihdatul wujud mk dia sudah meninggalkan ajaran Islam krn dia sdh tdk melakukan sholat, puasa dll krn merasa dirinya sdh menyatu dg Allah. Dalam hadits tsb justru harus memperbanyak amalan sunah, selain wajibnya juga dipenuhi

4. Tanya:
kan temen saya suka sama seseorang hatinya ingin selalu melihat orang yang disukainya itu tapi ia takut terkena zina itu gimana cara menghindarinya ?
Jawab:
Cinta itu memang anugrah dari Allah. Ketika menerima anugrah maka kita harus semakin bersyukur kpd Allah. Cara syukur adalah dg semakin dekat kpd Allah, menjauhi maksiat termasuk pacaran.
Hampir semua orang merasakan cinta, termasuk ketika masa SMA ini.
Maka sebaiknya kalau masih jauh dari pernikahan maka menghindari bertemu dgnya, menyibukkan dg kegiatan lain termasuk belajar, membaca al quran, menghapalkannya, olah raga dll.
Dan utk meredam nafsu maka dg berpuasa dan memperbanyak dzikir agar tdk ingat kpd si dia serta berdoa kpd Allah agar dilimdungi dari fitnah cinta ini dan diberikan jodoh yg  sholehah

5. Tanya:
satu lagi
kan ada teman saya perempuan dia selalu saja di dekati oleh seorang laki laki teman satu kelas itu sudah sampai jengkel memasehati laki laki itu tapi tetap saja mendekati teman saya itu
cara menasehati temen saya itu dengan bagaimana?
Jawab:
Untuk menghadapi pria tsb maka muslimah yang didekati tsb harus tegas menolak dan tidak melayani godaan pria tsb, tapi jangan kasar karena kalau kasar akan ada dendam

6. Tanya :
Ustadz ane mw nanya mengenai poit 1
Bagaimana jika sudah terjadi pernikahan berbeda aqidahnya ?
Jawab : seorang suami punya tanggung jawab untuk membimbing istrinya dengan cara yang lembut agar mengikuti aqidah yang benar. Kalau kondisi membahayakan untuk diri sendiri dan anak misal istri syiah sehingga mengajarkan syiah kepada anak, maka harus dicegah. Bahkan bisa sampai ke perceraian kalau terpaksa

7. Tanya :
Bagaimana dengan yang tidak dapat mempunyai keturunan?
Jawab :
Bagi laki-laki yang  jelas mandul maka dia harus berobat dulu sampai sembuh baru menikah. Atau jujur kepada calon istri kalau mandul. Kalau calon istri ikhlas dengan kemandulan maka boleh tapi kalau menutupi maka bisa haram

8. Tanya :
Terkait menjaga pergaulan, saya suka bingung gimana dalilnya salim sama guru kita yg lawan jenis, tapi beliau ini usianya sudah tua, diperbolehkan atau tidak tadz? Di lain hati saya takut tidak merasa dihormati kalau gak salum tadz ?
Jawab :
Kalau dengan guru yang lawan jenis dan bukan mahrom maka kita tidak bersalaman, insya Allah dengan cara santun kita bisa menolaknya. Seperti salam gaya sunda yang tidak menempel itu ?

9. Tanya :
bahas tentang nikah. Kan lelaki baik untuk perempuan baik, dan sebaliknya.
Banyak yang menyesal menikah karna pasangan tidak sesuai. Alasanya karna dulu gak pacaran, permintaan orang tua, dll.
Adakah saran dari ustadz untuk mencari jodoh?
Jawab :
Sebelum menikah ada proses ta'aruf dan juga nazhar. Proses inilah yang digunakan untuk melihat secara langsung calon kita termasuk amalannya. Jangan hanya melihat data tapi harus dicek dilapangan. Cek teman, keluarga dulu apakah memang dia baik ibadahnya, sifatnya dll.
Ketika semua proses itu dilakukan maka dilanjutkan dengan pembinaan. Tdk ada orang yg sempurna, saling memotivasi utk makin baik keislamannya.
Orang pacaran maka belum tentu tahu sifat aslinya, karena orang pacaran pun menyembunyikan sifat buruknya selain itu sudah jelas dosanya.

10. Tanya :
Bagaimana jika pihak calon suami menambah mahar yang diminta calon istri?
Dengan tujuan menghormati istri.
Jawab :
Kalau menambah maka boleh sekali akh Eko. Asalkan mampu/ tidak memberatkan diri

11. Tanya :
Bagaimana cara mengelola keuangan dalam keluarga.
Apakah pendapatan seorang suami itu harus diserahkan seluruhnya pada istri supaya sang istri yang mengatur.
Apakah ada dalil mengenai nafkah seorang istri.?
Jawab :
Dalam surat an nisa ayat 34 disebutkan bahwa nafkah suami kepada istri itu sebagian hartanya saja/tidak semua.
 Silakan diserahkan dana secukupnya untuk istri dan anak-anak, dan lainnya bisa dikelola suami sendiri. Hal ini yang ana praktekkan dalam rumah tangga

12. Tanya :
Bagaimana dengan mahar buat nikahin calon istri.
Seperti adat didaerah" yang harus bayar uang dsb.
Apakah hal itu diperbolehkan dalam agama.?
Jawab :

untuk mahar boleh saja berbentuk uang sesuai dengan kesepakatan tanpa ada rasa keterpaksaan. Kalau terpaksa/melebihi kemampuan calon suami maka akan menjadi dzolim dan menyebabkan masalah sulitnya akhwat dan ikhwan tersebut untuk menikah

Semoga bermanfaat dan mohon maaf bila ada kesalahan..

Mari kita tutup kajian ini dengan do'a kafaratul majlis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
Wassalamu'alaykum warahmatullah..

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!