Editor : Indah Permata Sari
Assalamu'alaikum.wrwb. Ba'da tahmid wa shalawatu Rasuulullah laa nabiyya ba'da. Kaifa haalukuna Bunda2? Tak terasa sudah 7 pekan kita bersama. Hari ini saya sampaikan materi kajian pamungkas seputar Manajemen Keuangan Keluarga Syariah dalam Muamalah Iqtishadiyah. Setelah kita fahami Paradigma seorang muslim tentang harta dan Prioritas Pembagian Kebutuhan Dunia, kini kita tiba pada pembahasan tentang : PRIORITAS BEKAL UNTUK KEBUTUHAN AKHIRAT 1.) ZAKAT Tentu Bunda2 sering melihat dalil2nya di dalam AlQur'an dan Hadits, menjadi istimewa karena sering tersambung dalam kalimat "Wayuqiumunasshalata wayu'tuzzakata..." yg menunjukkan Sholat sebagai kunci habluminallah dan zakat sebagai kunci habluminannas. Dalilnya secara detail ada di QS. At-Taubah:60. Jenis2 dan perhitungannya telah kita bahas di pertemuan2 sebelumnya. (Masih ingat kan ya Bunda2 ?) Manfaat zakat antara lain: * Media pensucian harta * Penghilang kikir penenang jiwa * Mengurangi kesenjangan ekonomi * Pilar peneguh Jihad fii Sabilillah * Sumber dana pembangunan, dll Tekniknya, zakat fitrah harus disisihkan lbih dulu sebelum harta digunakan. Sedangkan jenis zakat lain disesuaikan dng nishab dan haul. Dipelajari ya Bunda utk bahan UAS kita 2.) INFAQ/SHADAQAH Masih ingat juga kan Bunda2 dengan materi ttg infaq n shadaqah? Di AlQur'an inilah beberapa faidah Infaq/Shadaqah : * Balasan 700x lipat dan lebih * Memberi piutang pd Allaah yg akan berbalas berlipat * Perniagaan yg tdk pernah rugi * Ganjaran pahala yg besar * Kekikiran timbulkan siksa pedih di akhirat * Kekikiran timbulkan kesulitan dunia akhirat * Belum capai kebaikan sempurna jika belum berinfaq. Teknik infaq/shadaqah Tidak ada batasan waktu dan jumlah. Tidak keterbatasan saat sempit apalagi lapang. 3.) QURBAN Esensi utama qurban sbagaimana asal katanya "Qariib" adlh utk mendekatkan hati seorang hamba pd Allaah sebagai bentuk syukur nikmat dan menumbuhkan kasih sayang pada sesama. Qurban memang bukan kewajiban, kaidahnya sunnah saja. Tapi tdak ada penghalang utk yg kurang mampu jika bulat niatnya berqurban. Barang siapa ingin mendekat pd Allaah ayuuuuk berqurban, sisihkanlah sebahagian penghasilan utk qurban tahun2 mendatang 4.) HAJI Nah, kita mulai bagian yg perlu perencanaan ekstra ya. Haji adlh ibadah mulia bahkan monumental utk umat muslim Indonesia yg jauh dari Saudi, pendapatan perkapita belum seberapa dan butuh antrian supeeer panjang utk dapat kuota. Sehingga saat kita memutuskan utk berhaji pastinya "Sesuatu banget hingga menggetarkan jiwa". Nah amat banyak orang2 yg mampu secara finansial tapi tak kunjung dapat kesadaran utk berhaji atau orang2 yg sangat ingin berhaji tapi tak kunjung punya kemampuan. Umat Islam adlh umat prtengahan maka mari kita ambil sikap tengah2 yaitu persiapkanlah dana utk berhaji dengan mulai menabung haji sejak awal menikah, atau sejak sekarang juga. Insya4WI nanti akan dicukupkan oleh Dzat Yg Maha Kaya pada waktunya 5.) WAKAF Artinya adlh berhenti atau berdiam. Ini adlh alternatif investasi harta utk bekal pulang kampung akhirat yg paling mumpuni. Kalau kita bingung mau alokasikan harta kemana, cobalah budayakan wakaf. Karena Rasul bersabda dlm. HR Imam Muslim : "Apabila anak Adam mati maka putuslah semua amalnya, kecuali 3 hal : Shadaqah jariyah yg terus berjalan manfaatnya (wakaf), ilmu yg bermanfaat dan anak sholeh yg senantiasa mendoakan" 6.) WARISAN Dalam fiqih muamalah bahkan dibuatkan cabang ilmu tersendiri "Fara'idh" utk mempelajari hukun waris. Karena memang amat banyak fitnah yg muncul di kalangan umat islam karena kurangnya pemahaman ilmu ini. Lihatlah perpecahan antar keluarga, pendzaliman di muka hukum bahkan penghilangan nyawa seseorang karena masalah warisan. Na'udzubillah... Rasul brsabda dlm HR. Ibnu Majah, Imam Hakim, Imam Daruquthni : "Belajarlah ilmu fara'idh dan ajarkanlah ilmu fara'idh pada orang lain. Ilmu ini merupakan separuh dari ilmu2 yg ada di dunia, tapi ilmu ini akan jadi yg pertama dilupakan orang" Maka mari mulai sekarang kita persiapkan pembagian warisan kita, baik berupa harta maupun amanah kebaikan. Agar tak terjadi fitnah pada keturunan kita sepeninggalnya. Ayat2 tentang pembagian warisan banyak trdapat dalam QS. An Nisaa' Baiklah Bunda2 shalihat, ini saja yg dapat saya sampaikan. Mohon maaf atas sgala kekurangan. Tafadhal utk dipelajari dan diperbincangkan -Tanya Jawab HA 13 Ummi- Tanya: Umii..saya mau ty Kalo gaji 6jt..berapa yg harus di shodakohkan..sukron Jawab: Bebas Bunda... Mau 6juta semua juga boleh (kalau gaji suami sudah lebih dari cukup ) Tapi kaidahnya ya makin ikhlas makin banyak dan makin tepat sasaran tentu akan makin berbobot di mata Allaah dan barokah bagi kehidupan dunia kita Tanya: Jadi tiap bulan..gaji kita itu bebas zakatnya. Gitu ya umi..sukronn Jawab: Subhanallah... Maksudnya zakat bukan shadaqah ya Bunda? Klo hasil kerja atau gaji masuk dlm kelompok zakat profesi. Dikeluarkan setiap dapat gaji (bulanan/mingguan). Nishabnya 5 wasaq alias 635gram atau ada jga jumhur ulama yg bilang 520gram kebutuhan pokok.Zakatnya 2,5%. Dibayarkan setelah dipotong utang. Iya Bund...Itu maksudnya harga beras/kebutuhan pokok warga setempat Misal harga beras di daerah kita 8000/kg (maaf klo gram utk emas) berarti nishabnya 520kgx8000=4.160.000 Jadi kita kena status muzakki (wajib zakat)kalau penghasilan kita segitu. Untuk gaji bunda kalau dihitung sudah mencapai nishab belum? Zakatnya 2,5% ya Bunda Tanya: Teruss kira2 brp umii? Jawab: Bunda,klo smua activity full di hongkong berarti pake nilai tukar sana aja. Coba hitung berapa harga 5 wasaq atau 635kg bahan makanan pokok di hongkong (mie yg dari gandum ya?) klo hasilnya lebih kecil dari 6000 dollar hongkong berarti bunda wajib zakat profesi 2,5% x 6000 HKD = 150 HKD. Klo harga bahan makanan pokok itu belum mencapai 6000 HKD berarti belum wajib zakat profesi. Lihat apa ada asset lain yg bisa dizakatkan sprt emas - Tabungan/investasi dll. Klo ndak ada ya sudah shodaqah saja yg banyak utk bersihkan harta Tanya: Bunda Pipit klo bunga bank konvensional boleh di sedekah kan ? Jawab: Bunda, diinfaq kan saja utk kepentingan umum. Seperti yg pernah ditanyakan Bunda yg lain tentang bunga imbal hasil tabungan pensiun Tanya: وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Kalau shodaqoh atau misal wakaf Al Qur'an..tpi diniatkan kpda ortu yg sudah meninggal apakah tetep sampai dan pahala trus mengalir Umm Pipit? Jawab: Bunda Wien, setahu saya pahala 3 perkara itu (kecuali doa anak sholeh ya) adalah hasil dari prbuatan kita semasa hidup. Maka yg pahalanya mengalir dalam wakaf dan jariyyah ilmu adalah yg pernah kita lakukan semasa hidup. Mamah Dedeh pernah bilang bahwa yg bisa bikin pahala hanya orang yg masih hidup. Wallahu'alam.. Tanya: Asw ustadzah mau tanya tentang warisan. Kmrn ada yg crita. Bhwa suami org tsb meninggal dan uang pninggalannya dipakai istrinya untk bangun rumah. Trus ada yg blg. Sbnarnya itu ga boleh dan sharusnya harta tsb jatuh ke anak2nya. Istrinya ga berhak. Maaf y ustadzah sy msh awam. Kalau menurut islam pembagian warisan seperti apa ya? Jazakillah Jawab: Bunda, kaidah mudahnya hukum mawarits dalam ilmu faraidh termasuk bagian2nya ada di QS AnNisaa: 11. Buka terjemah Qur'an nya ya Bunda sayang, coba dibaca dulu. Klo ada yg kurang jelas silakan bertanya (Hihihi... berasa ngajar di kelas, tapi ini mah kelas eksekutif) Tanya: Bunda Pipit nanya lagi ya, klo dpt beasiswa (satu kali dibayarkan), brp zakat yg hrs dikeluarkan , besarnya 12 jt ? Jawab: Bunda itu menurut saya beasiswanya jatuh dalam hitungan zakat profesi. Dibayarkan tiap dapat ya. Nishabnya 635kg kebutuhan pokok. Karena keluarnya lgsung 12 juta maka kena zakat 2,5% yaitu 300rb Tanya: Kl shodaqoh niatnya hanya krna agar hajat qt cepat diijabah gmna mba? Jawab: Bunda Anne dalam banyak kajiannya Ustadz Yusuf Mansyur memang menekankan korelasi antara shadaqah dan dimudahkannya hajat. "Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh. (HR. Al-Baihaqi) /menjemput rezeki Tanya: Assalamualaikum bunda pipit .Afwan mo tanya kalau sodaqoh apakah ada doa yg hrs dbca.Afwan pertanyaanya melenceng dri materi.syukron bunda. Jawab: Setahu saya klo shadaqah tdak ada lafadz sighat ta'lifnya. Klo doa silakan apa saja sesuai hajat kita Tanya: Oya umi pipit saya mau tanya mngenai waris..klo utk ortu misal anak2 nya perempuan semua ada 3. Nah c ayah punya saudara laki2 seketurunan..juga saudara laki2 seayah. Juga ibu bnyak saudara sketurunan ada8 klo meninggal salahsatu dr mereka..itu pmbgian warisnya bgm? Trmksih Misal klo ayah yg mninggal..ato ibu sekalian ya umi..apabila salah satu dr mereka mninggal duluan..boleh kah Dua2 nya mohon pnjelasanya syukran Jawab: Bunda,sebelum dibagikan hartanya sisihkan dulu utk Zakat, belanja kebutuhan mayat (penguburan dan pengurusannya), pembayaran hutang dan wasiat utk orang lain selain keluarga (besarnya maksimal 1/3 harta waris). Inilah aturan fiqihnya di QS. AnNisaa: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan” . (QS. An Nisa :7) "Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari hartayang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya(saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dariharta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh sperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. (Q.S.An-Nisa’/4 : 11-12 ) Karena saya bukan ahli faraidh, maka tidak berani menyederhanakan rumusnya. -Tanya Jawab HA 14 Ummi- Tanya: Ustdzah..saya dan suami wktu masih bayi blm di aqiqah kan..boleh tidak kalau aqiqah dilaksanakan pd idul qurban..tp niat'y aqiqah..apabila boleh yg punya hajat diperbolehkan menerima daging'y(ditukar dgn daging qurban org lain) atau tdk? Jawab: Bunda,ada 2 pendapat di kalangan Ulama. Ada yg membolehkan dari kalangan mazhab Hambali dan Hanafi menggabungkan Qurban dng Aqiqah bila waktu Aqiqah (7, 14 atau 21 hari setelah bayi lahir) bertepatan dng waktu qurban. Dengan prtimbangan ibadah ini objeknya sama (kambing) dan waktunya sama. Al-Hasan al-Bashri mengatakan, "Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah." Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, "Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah," demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah. Namun ada juga yg menolak menggabung dari Mahzab Syafi'i dan Maliki, terutama jika tdk pas bertepatan hari, karena perbedaan esensi Qurban dengan Aqiqah. Nah utk orang dewasa yg belum diaqiqah tdak ada kewajiban baginya meng-aqiqah diri sendiri. Maka silakan berqurban saja Tanya: Kalau setiap bulan qt sdh berzakat 2.5% dr penghasilan apakah hrs qt kluarkan kembali zakat slama 1 thn termasuk kalau qt punya simpanan emas 99gram? Jawab: Ada beberapa pendapat ttg perhiasan emas juga dizakatkan, kecuali yg dipakai sehari2. Haul nya jika sudah trsimpan 1 tahun dan nishabnya jika sudah mencapai 85gram utk perhiasan emas dan 595gram utk perhiasan perak. Tanya: Jadi 2.5 % zakat yg sdh dikeluarkan tdk termasuk zakat emas itu ya.. Jawab: Tidak Bunda. Yg dikeluarkan itu hanya zakat penghasilan. Tanya: Ustdz apakah perhiasan yg dimaksud jg termasuk emas batangan ya? Jawab: Iya Bun. Emas batangan juga masuk hitungan Tanya: Tentang warisan Ummii... Misal org tua kita sudah berucap mewariskan sebidang tanah untuk bagian saya namundalam kurun waktu yg ga lama tanah yg d berikan itu d jual tanpa sepengetahuan dan tanpa pemberitahuan lagi sama saya itu hukumnya bgmn ummii??tanah itu sdh menjadi hak milik saya atau bagaimana? Jawab: Yg menjual siapa mba?Ortu sendiri atau bukan? Saat mengatakan hal itu (akan mewariskan tanah) ada 2 saksi laki2 terpercaya? Ada akadnya? atau ada bukti pencatatannya kah? Tanya: Mmm sebetulnya ibu mertua saya sama suami ummii ada ayahnya dan kakak ipar laki2 saya,hanya ucapan..Ummii dan bidang tanahnya pun ada,krn pada saat itu klo yg punya kakaknya kan langsung d tempati Jawab: Bunda,berarti yg menjual Orangtua sendiri ya saat mereka masih hidup? Menurut hemat saya kalau begitu belum jadi harta waris karena Dari segi bahasa, kata mawaris ( ﻣﻮﺍﺭﺙ ) merupakan bentuk jamak dari kata ﻣِﻴْﺮَﺍﺙٌ artinya harta yang diwariskan. Secara istilah, berarti ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Tanya: Assalamu'alaikum ustadz,mf saya mau lanjut dr pertanyaan mbak neneng, sya pernah dengar klu kita belum akikah maka qurban kita tidak sah,apa betul itu ustadz? Jawab: Mboten Bunda.. Qurban dan Aqiqah bukan ibadah yg saling mensyaratkan satu sama lain karena keduanya hanya berhukum sunnah. Kalau Sunnah itu tdak dikerjakan tdak ada dosanya dan tdak mengurangi keabsahan ibadah lainnya. Tanya: ustadzah pipit, putri mau tanya seputar haji Kalau kita ingin membuka tabungan haji, sebaiknya di anggarkan berapa % dr gaji per bulan? Jawab: Bunda, bebas nabung berapapun. Tapi kalau mau pakai teknik ini boleh : Pilih kota tempat kloter keberangkatan. Hitung waktu perkiraan, misal Jakarta sekitar 11-12 tahun. Perkirakan BPIH dengan inflasi 6% setahun. Jika sekarang BPIH sekitar 33jt maka 11 thn lagi kira2 59jutaan. Nah biaya porsi haji kan sekitar 70% atau 40jutaan. Cobalah nabung kejar target 40jt dalam 3thn agar bisa daftar porsi haji. Saya rancu nih, katanya sekarang bank tdak boleh lagi bantu dana talangan haji. Nah sisanya yg 20jt bisa ditabung jelang pelunasan BPIH. Atau jika ada yg bisa pinjamin dana utk porso haji ya silakan, tapi hati2 pelunasannya ya Tanya: nih ustadzah hitung" insya Allah dana ada tp....jg pingin buka usaha dl Jawab: Oooh... ada buat apa Ummi? Kalau cukup utk haji tapi mau buka usaha dan tidak ada sumber penghasilan/dana produktif lain ya coba diusahakan zakat, shadaqah dan qurban nya dirutinkan dulu. Sisa dana yg masih ada silakan utk buka usaha (klo memang itu satu2nya cara utk mencukupi nafkah keluarga) namun sisihkan utk tabungan haji ya. Nah, kalau buka usahanya hanya utk tambah2 penghasilan dan bukan sumber keuangan keluarga yg utama, saran saya gunakan utk bayar jatah porsi haji saja dulu.
PENUTUP
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT