Home » , » Transaksi Maysir

Transaksi Maysir

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, November 26, 2014

Kajian Online WA Hamba اَللّه SWT Ummi 22

Hari, tanggal : Selasa, 25 November 2014
Narasumber : ust. Syaikhul Muqorrobin
Judul Kajian : transaksi Maysir
Notulen/Admin : Dewi
Editor: Indah Permata Sari


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على اله و صحبه و من اتبع الهدى، و بعد

Transaksi Maysir


Kata Maysir dalam bahasa arab berarti mudah, atau lapang. Dalam muamalah, maysir dapat dimaknai sebagai cara memperoleh harta dengan jalan yang mudah, berdasarkan kemungkinan, yang mendatangkan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lainnya. Karena itu terjemah dari kata maysir adalah berjudi.

Hukum berjudi telah jelas dan terang bagi kita semua; haram. Hal ini, salah satunya disebutkan dalam firman Allah azza wa jalla;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (al Maidah: 90)

Ayat ini secara tegas mengharamkan judi. Bahkan ia menyebutkannya sebagai "rijsun", sesuatu yang keji, kotor, dan menjijikkan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .

“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: memakan harta haram,  terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)

Alasan maysir lebih berbahaya daripada riba, dikarenakan maysir biasa dibungkus dengan permainan, yang mana permainan itu sifatnya memalingkan seseorang dari mengingat Allah. Bahkan lebih jauh lagi, maysir juga dapat menimbulkan permusuhan dan saling benci. Walaupun awalnya 2 orang bisa bersepakat untuk melakukan maysir (judi), namun tidak jarang pada akhirnya yang kalah membenci yang menang, tidak rela terhadapnya.

Ini sedikit berbeda dengan riba yang sering sekali dilakukan dengan kerelaan kedua pihak, sejak dari awal akad sampai dengan akhir akad, seperti dalam kasus bunga bank misalnya.

Namun, jika dilihat dari besarnya dosa, maka riba jauh lebih besar dosanya daripada maysir. Karena dalam hadits, riba dimasukkan ke dalam 7 dosa yang membinasakan bersama dengan syirik, sihir, dan membunuh. Dan jika dilihat dari sisi makro ekonomi, efek riba jauh lebih berbahaya pada tatanan ekonomi masyarakat secara keseluruhan, dibanding maysir yang lebih pada perorangan.

Berbicara tentang maysir bukan hanya berbicara tentang casino, togel, dan tetangga-tetangganya. Tapi juga berbicara tentang saudara-saudara jauhnya yang bukan tidak mungkin tinggal di dekat kita.

Di waktu kecil, mungkin karena ketidakpahaman kita, kita sering bermain adu kelereng di mana yang menang mendapatkan kelereng dari yang kalah. Ini adalah maysir, maka jagalah anak kita agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Selain itu, taruhan sepakbola, undian berhadiah sms premium, kejuaran yang hadiahnya diambil dari uang iuran peserta, adalah maysir.  Tidak peduli besar atau kecilnya nilai, maysir tetaplah haram.

Lebih jauh lagi, crane game yang biasa ditemui di game center di mall juga masuk kategori maysir. Crane game adalah permainan di mana pemain memasukkan koin ke dalam crane game, kemudian pemain menggerakkan alat di dalam mesin melalui tombol kontrol di luar mesin, untuk mengambil barang (biasanya boneka) di dalam mesin. Berhasil atau tidaknya mendapatkan barang di dalam mesin tidak dapat dipastikan. Silahkan google "crane game" untuk melihat foto-foto alat crane game.

Adapun dalam transaksi finansial yang lebih besar, maysir terdapat pada transaksi asuransi konvensional. Karena akadnya adalah jual beli risiko, asuransi konvensional menjadi maysir, di mana perusahaan dan peserta asuransi bertaruh akan terjadinya suatu risiko/bencana (sakit, kecelakaan, kematian, dll). Jika tidak terjadi, maka perusahaan untung dari iuran yang telah dibayar peserta. Jika terjadi, dan nilai klaim lebih besar dari iuran, maka pesertalah yang diuntungkan.

Ini berbeda dengan akad dalam asuransi syariah yang memakai akad tabarru' (kebaikan), di mana sedari awal peserta mengakadkan iuran yang dibayarnya sebagai dana kebaikan untuk saling menanggung (takaful) antar sesama peserta asuransi jika ada yang menderita musibah. Sedangkan perusahaan asuransi dibayar dengan ujroh (fee) atas pekerjaannya mengelola dana tabarru'. Juga dari bagi hasil akad mudharabah (investasi), jika peserta melakukan akad mudharabah dengan perusahaan.

Sebagai tambahan, ada suatu hal yang tampak sekilas seperti maysir tapi tidak termasuk maysir. Yaitu pertandingan 2 orang (A dan B) di mana bila A menang, B akan memberikan hadiah, namun bila B menang, A tidak akan memberikan apa2.

Contoh: Fulan mempunyai sejumlah uang yang ingin ia bagi-bagikan, lalu ia menawarkan kepada Ujang tuk bertanding memanah. Jika menang, Ujang akan mendapatkan sejumlah uang dari Fulan, namun jika kalah Ujang tak perlu memberi apa pun kepada Fulan.

Dalam kitab-kitab fiqh hal ini masuk dalam bab Sabaqah (Sayembara). Biasanya hal-hal yg disayembarakan para salaf berkenaan dengan olahraga kekuatan (berkuda, memanah, melempar tombak, dll), sehingga Imam Syafii dalam salah satu kitab fikihnya memasukkan pembahasan ini ke dalam bab jihad. Adapun Dr. Wahbah Zuhayli membahas hal ini terpisah setelah bab jihad dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuh.

Itu bukan berarti sayembara yang serupa terlarang jika tidak berkenaan dengan olahraga kekuatan. Namun hendaklah kita mengambil hikmah bahwa para salaf, ketika bermain pun, mereka bermain sesuatu yang bermanfaat.



Wallahu a'lam

DISKUSI TANYA JAWAB:

1 Tanya : Afwan ustadz, sekarang ini banyak bisnis MLM, bahkan ada yg di bidang herbal, ada juga traveling haji dan umroh, bonusnya sangat menggiyurkan, kita bisa berangkat haji gratis. apakah itu termasuk maysir?

MLM bisa berbeda tgt sistem di dalamnya. Harus dilihat kasus per kasus. Isunya bukan maysir, tapi gharar (ketidakjelasan). Di antara syarat yg harus dipenuhi adalah adanya barang yg dijual, jelas spesifikasinya, harga sesuai dg manfaat, dll

2. gharar dengan subhat apa bedanya?

Bagaimana dengan yg traveling haji dn umroh?

gharar adalah ketidak jelasan spesifikasi dlm akad (tdk jelas spek barang, tdk jelas kberadaan barang, tdk jelas harga, dll)

ada syubhat adalah sesuatu yg berada di antara halal dan haram. misalnya; hukum mi instan impor dari korea, ini syubhat, kecuali ada label halalnya
traveling haji dan umroh maksudnya spt apa ya Bun? kalau sekedar jualan jasa traveling maka halal. namun kalau MLM, maka hrs dilihat detil sistemnya dulu.

3. bgm hukumnya dg bank yg memberikan hadiah? Yg sy ketahui, jika bank memerikan semacam undian umroh, motor dg syarat menabung sekian juta, itu dikatakan riba. Apakah benar demikian?
Yg dimaksud adalah bank syariah

hukum hadiah pada dasarnya mubah, slama peserta tdk ditarik biaya untuk ikut undian.

namun jika dilakukan oleh bank konvensional, maka sumber.penghasilan bank konven adl bunga, dan bunga bank adl riba.

4. Klu hadiah yg ad d dlm suatu produk bgmn?
Mis.. Brupa kupon/ hologram. Ad yg tnp d undi. Ad jg  yg mnghub.. No yg trtera lalu dpt hadiah.
Lalu...
Klu yg d prusahaan2 bsr. Kn biasa ny ad tender pk ustz...
Jd.. Perusahaan spt mnwarkn ini itu jk lolos / gol kpd pihak prtm. Jd model ny spt... Mis Perusahaan A mmbutuhkn brg X..
Byk prusahaan2 lain yg mnwarkn brg X tsb... Dan dr skian prusahaan yg brsaing utk lolos tsb mnjanjikn bonus a,b,c..
Jk lolos. Jatohny krjsm antra perusahaan A dg perusahaan yg ngsih bonus tsb.
Apkh it trmsuk undian jg pk ustz ???

terkait MLM haji umroh yg disebutkan, sekilas saya lihat hanya sekedar member get member. namun isunya adalah status produk atau jasa yg dijualnya.. karena ini berbeda dg MLM produk herbal misalnya, yg produknya jelas dan langsung didapat dg jual beli.

sementara saya melihatnya syubhat, sbaiknya ditinggalkan. wallahu a'lam

undian hadiah pada produk2 yg dijual, tanpa menarik biaya dr peserta undian hukumnya mubah, boleh.

 Yang disebutkan kedua itu seperti tender, perusahaan mencari penawaran yg paling bagus dr calon suplier. hukumnya boleh, selama proses tender dilakukan scara jujur

Kita tutup kajian nya dengan doa penutup majelis.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampu nan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!