Kajian Online Hamba الله SWT
Rabu, 3 Desember 2014
Narasumber : Ustadzah
Herman
Rekapan Grup Nanda 127-128 (Lia)
Tema : Fiqih Munakahat
Editor
: Rika Arisandi / Rini Ismayanti
CARA
ISLAMI DALAM PROSES PERNIKAHAN
Islam
telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah
pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih.
Berikut
ini kami bawakan perinciannya: 1. Mengenal calon pasangan hidup (Ta’aruf)
Sebelum
menikah maka laki-laki/wanita harus mengenal atau mengetahui calon pasangannya.
Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang
tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam
rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka.
Pacaran
dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan. Adapun mengenali
calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya,
asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang
memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak
ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang
mengenali si lelaki/si wanita. Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya
hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah
pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat,
dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri.
Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya
dari fitnah. Karenanya ulama ketika ditanya tentang pembicaraan
melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah
dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat
telepon dengan wanita yang telah dipinangnya(dilamar), bila memang pinangannya
telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman
sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan
lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari
keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan
wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara
mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka
istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta
menjerumuskan kepada perbuatan keji.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Maka janganlah kalian tunduk (lembut
mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di
hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang
wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada
kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di
dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam)
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki
/ perempuan untuk
memerhatikannya: 1. Wanita/pria itu
shalih/shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita
itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa
jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena
agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau
celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu)
2. Wanita
itu subur rahimnya/laki-laki tidak impoten. Tentunya bisa diketahui dengan
melihat ibu atau saudaranya yang telah menikah. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Nikahilah oleh kalian wanita yang
penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain
pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud
no. 1789)
3. Wanita
tersebut masih gadis, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna. Jabir
bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda,
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mengapa engkau tidak
menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa
mengajakmu bermain?!” Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia
memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan
mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka
sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan
Muslim no. 3622, 3624)
Dalam
sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah
kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih
banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861)
Hadits
tersebut bukan bermaksud melarang menikah dengan janda, tetapi keutamaanya
adalah menikah dengan gadis bila pria tersebut masih perjaka
2.
Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang
wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk
menghibahkan dirinya. Si wanita berkata: “Wahai Rasulullah! Aku
datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan
pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR.
Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits
ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka
dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan
mengamatinya. (Al-Minhaj Sayaarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Ketika
Al-Mughirah bin Sayau’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau
telah melihat wanita yang kau pinang tersebut ?” “Belum,”jawab Al-Mughirah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lihatlah wanita
tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan
hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235,
At-Tirmidzi no.1087)
Al-Imam
Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat
wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si
wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila
ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak
menyenangi si wanita.” (Sayaarhus Sunnah 9/18)
Bila
nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita
merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki
melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga
akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Sayaarhu Shahih Muslim,
9/214)
Sahabat
Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita,
maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah
pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau
melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam?”Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila Allah melemparkan di hati
seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya
melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah)
‘Apabila
seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya
melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun
si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi,
Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad
yang shahih)
Pembolehan
melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa
seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama. Adapun
Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak
menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir
pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari
sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang
sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya.
(Al-Hawil Kabir 9/35, Sayaarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Sayaarhu Shahih
Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
4. Khithbah
(peminangan)
Seorang
lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya
meminang wanita tersebut kepada walinya. Apabila seorang lelaki mengetahui
wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain
dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Tidak
boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya
itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR.
Al-Bukhari no. 5144)
Setelah
pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikah akan
dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas
berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya
tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal
ini.
Yang
perlu diperhatikan oleh wali Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki
yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah
perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut
ini: 1. Memilihkan suami yang shalih
dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita
yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya
karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
bersabda: “Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang
kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya
kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak
melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”(HR.
At-Tirmidzi)
2. Meminta
pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh
memaksanya.
Persetujuan
seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam: “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musayaawarah/dimintai
pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.”
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya
dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4.
Akad nikah
Akad
nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan
pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab
adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari
pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya:
“Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab
Riyadhus Shalihin.” Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan
ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan
mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.” Sebelum dilangsungkannya akad
nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun
nikah
5. Walimatul
‘urs
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu
ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah
menikah: “Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih
seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi
istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu
disebuntukan: “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang
seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing
untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no.
3489)
Walimah
bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa
pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun
disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan
beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan
walimah tiga hari kemudian.” Hendaklah yang diundang dalam acara walimah
tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin.
Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak
diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sejelek-jelek
makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut
hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR.
Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
-
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil) dalam
rangka mengumumakaan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pemisah antara
apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.”
(HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896.)
Adapun
makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan
penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia.
(Sayaarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam
Al-Bukhari rahimahullahu menyebuntukan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff
dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu
Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul
duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak
mereka yang terbunuh dalam perang Badari, sementara Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
-
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua
mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ
النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن،
إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ
وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Adalah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang
menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan
memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR.
At-Tirmidzi no. 1091)
6. Setelah
akad
Ketika
mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk
menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara
berikut ini: 1. Bersiwak terlebih
dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang
tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang
sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di
antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana
berita dari Aisayaah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
2. Disenangi
baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebuntukan
dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
3. Berlaku
lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun
yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu
‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisayaah radhiyallahu ‘anha untuk
dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah
selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat
Aisayaah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisayaah. Lalu didatangkan kepada
beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada
Aisayaah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisayaah, “Ambillah gelas
itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisayaah pun
mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad)
4. Meletakkan
tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari
mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
إِذَا تَزَوَّج
َ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
َ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Apabila salah seorang
dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia
memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah
Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya
Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau
ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu
dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan
dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud)
5. Shalat
dua rakaat bersamanya.
“Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang
sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu
Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat,
majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang
maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya
demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak.
Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu,
shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari
kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan
istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Sayaaibah”).
Tanya
Jawab
1.
Ust..dalam acara pernikahan itu biasanya ada adat istiadat tertentu"
misalnya ada midodareni dan sebagainya...terus apa hukum dari semua itu ust..
Jawab
:
Adat (urf) ada yang dibolehkan ada yang tidak. Kita harus cek asal usulnya adat itu. Kalau mengandung unsur sayairik dan bid'ah maka harus ditinggalkan karena akan menambah dosa.
Adat (urf) ada yang dibolehkan ada yang tidak. Kita harus cek asal usulnya adat itu. Kalau mengandung unsur sayairik dan bid'ah maka harus ditinggalkan karena akan menambah dosa.
2.
Ustad.. Apa perbedaan antara khitbah, lamaran, dan tunangan ?
Bukankah ketiganya sama ? Lalu mengapa tunangan dilarang ?
Bukankah ketiganya sama ? Lalu mengapa tunangan dilarang ?
Jawab
: khitbah artinya melamar.
Dalam
islam tidak ada tunanngan, karena budaya tunangan itu dari kristen. Yaitu
memberikan cicin tanda sudah dilamar dan seakan-akan sudah boleh berduaan dulu. Dalam islam ketika
khitbah maka cukup dengan datang sendiri atau dengan keluarga menyatakan
melamar dan menentikan kapan akan menikah. Jarak melamar dan menikah sebaiknya
tidak lama, misal cukup 1 bulan. Dan hubungan calon tetap harus jauh, tidak
boleh berdua, jalan-jalan dulu karena
belum halal serta tidak ada proses tukar cincin
3.
Ust..afwan mau tanya lagi...tiap orang yang mau menikah itu
biasanya..melalui..tahap demi tahap...ada yang bilang..lamaran...terus..yang
saya ingin tanyakan yaitu".. kira-kira berapa lama..batas waktu
untuk menunggu untuk proses pernikahan..
Jawab
: jaraknya jangan lama-lama, misal cukup sebulan. Jangan sampai jaraknya
setahun dulu karena sayaetannya akan makin kuat menggoda
4.
Ooh begitu tadz..
Kalau misal bukan tukar cincin tapi pihak laki-laki memberikan sesuatu sebagai tanda bahwa telah di khitbah.. Tapi hubungan keduanya tetap jauh hingga hari pernikahan ?
Kalau misal bukan tukar cincin tapi pihak laki-laki memberikan sesuatu sebagai tanda bahwa telah di khitbah.. Tapi hubungan keduanya tetap jauh hingga hari pernikahan ?
Jawab
: memberikan hadiah boleh misal baju. Tapi jangan disaratkan yang memberatkan
misal harus bawa lemari, kasur dulu
5.
Ustad tanya apakah tidak diperbolehkan orang yang menikah dengan tetangga nya
sendiri yang sudah tidak ada hubungan darah,..soale orang dikampung saya
melarang katanya nanti rezkinya seret,nanti pasti ada yang meninggal gitu..?
Jawab
: menikah dengan tetangga dibolehkan asalkan sudah bukan mahrom.
Dalam
islam tidak dikenal rizqi seret karena tetangga. Semua ditentukan usaha dan doa
kepada Allah. Kalau percaya rizqi seret karena menikah dengan tetangga maka
bisa menjadi sayairik
6.
Ust. Ada temen yang di khitbah/dilamar dengan dikasih anter-anteran begitu
isinya macem-macem. Namun nikahnya 2 tahun
lagi. Bagaimana itu ust ?
Jawab
:
melamar dengan membawa bawaan boleh. Untuk waktu 2 tahun terlalu lama, sebaiknya di nego kalau bisa 2 bulan saja. Karena resiko 2 tahun sangat besar. Peluang godaan sayaetan yang besar
melamar dengan membawa bawaan boleh. Untuk waktu 2 tahun terlalu lama, sebaiknya di nego kalau bisa 2 bulan saja. Karena resiko 2 tahun sangat besar. Peluang godaan sayaetan yang besar
7.
ustadz. Mau tanya juga. Dalam pernikahan tanpa ijab qabul bagaimana hukumnya ?
Soalnya teman kakak saya yang menikah
tapi tidak ada ijab qabul yang sering di langsungkan, tapi sang wali wanitanya
hanya menanyakan ke calon laki-laki apakah anda bersedia untuk menikahi fulanah
dan kemudian dinyatakan sudah halal. Bagaimana tuh ustadz?
Jawab
:
Ijab qobul hukumnya wajib, tanpa ijab qobul maka nikahnya batal.
Ijab qobul hukumnya wajib, tanpa ijab qobul maka nikahnya batal.
Ijab
adalah pernyataan dari pihak wali kepada pria dan qobul adalah jawab kesediaan
dari pria.
8.
ustad.. mau tanya. biasanya kan di acara resepsi pernikahan itu ada sesi
pemotretan. otomatis wajahnya si pengantin perempuan kan dilihat banyak orang..
(tamu undangan). itu hukumnya bagaimana ustad ?
Jawab
:
Wanita sebenarnya dilihat orang lain boleh saja, asalkan tidak menimbulkan fitnah. Sebaiknya tidak dandan dengan berlebihan sehingga orang lain tidak melihat dengan pandangan "berbeda"
Wanita sebenarnya dilihat orang lain boleh saja, asalkan tidak menimbulkan fitnah. Sebaiknya tidak dandan dengan berlebihan sehingga orang lain tidak melihat dengan pandangan "berbeda"
9.
Ustad ada temen yang udah dikhitbah dan udah di setujui oleh kedua keluarga.
Tapi belum berani memastikan kapan tanggal pernikahan (di ulur-ulur) karenaa
menunggu persetujuan dulu dari guru mreka. bagaimana itu hukumnya ustad ?.
Jawab
:
Kalau sudah khitbah maka sudah harus menenukan tanggal nikahnya. Tidak perlu menunggu persetujuan guru. Karena guru sifatnya hanya mendukung saja
Kalau sudah khitbah maka sudah harus menenukan tanggal nikahnya. Tidak perlu menunggu persetujuan guru. Karena guru sifatnya hanya mendukung saja
10.
Ustad ...mau tanya. Di dalam islam itu tunangan itu di perbolehkan tidak...
Jawab
:
Tunangan dalam islam tidak ada, yang ada adalah khitbah/lamaran. Tanpa ada tukar cicin dulu
Tunangan dalam islam tidak ada, yang ada adalah khitbah/lamaran. Tanpa ada tukar cicin dulu
11.
Ustadz kalau nikah terus status ayah perempuannya belum jelas masih hidup atau
ngga, juga ada dimananya gak tau.. Karena dari kecil si perempuannya sudah
ditinggalkan sama ayahnya yang entah dimana dan masih hidup atau engga.. Itu
bagaimana ustadz walinya ? Harus menunda nikahnya dulu kah sampai ayahnya
ketemu atau bisa sama yang lain walinya? Sayaukron ustadz.,
Jawab
:
Bila ayah belum ketemu maka bisa memakai wali lain yaitu kakek/kakak, adik laki-laki/paman
Bila ayah belum ketemu maka bisa memakai wali lain yaitu kakek/kakak, adik laki-laki/paman
12.
Ustd tanya lagi bagaimana hukumnya seorang naip yang menikahkan sesama sejenis
dan apakah yang menghadirinya itu kena dosanya juga/melihatnya. Soale
dilingkungan banyak kejadian seperti ini..,
Jawab
:
Perkawinan gay/lesbi adalah haram. Sehingga yang menikahkan, yang menjalni, dan yang mendukung semua dosa
Perkawinan gay/lesbi adalah haram. Sehingga yang menikahkan, yang menjalni, dan yang mendukung semua dosa
13.
Ustad afwan tanya lagi... Masalah mahar. Misalkan mahar yang diminta adalah al
quran. Apakah benar lalu suami bertanggung jawab sepenuhnya bahwa si istri harus
lancar dan rajin membaca al qur’an ? Juga harus mengamalkan isi-isi nya.
Jawab
:
Tergantung kesepakatan awal ketika memberikan mahar. Kalau maharnya adalah al Qur’an dan kesepakatan mengajarkan dulu maka harus dipenuhi. Tapi kalau tidak ada kata tambahannya maka tidak dosa.
Tergantung kesepakatan awal ketika memberikan mahar. Kalau maharnya adalah al Qur’an dan kesepakatan mengajarkan dulu maka harus dipenuhi. Tapi kalau tidak ada kata tambahannya maka tidak dosa.
Tapi
dia akan kena dosa secara umum bila tidak mengamalkan al qur’an
14.
Ustadz jadi ketika menghitbah tidak perlu ada cincin ya cukup datang ke rumah
beserta keluarga / ndodok lawang (istilah jawa) ya ?
Ketika menghitbah juga menentukan hari H ya pak ?
Ketika menghitbah juga menentukan hari H ya pak ?
Oiya
apa bener kalau wali nikah itu harus paham agama karena temen saya wali nikah
nya pak kyai padahal ada bapak kandungnya ?
Jazakallah ustadz
Jazakallah ustadz
Jawab
:
Betul ketika lamaran tidak memakai cicin. Wali memang harus paham agama karena dia harus melakukan ijab qobul. Kalau tidak paham maka bisa salah ijab qobulnya. Kalau orang tua menyerahkan kepada pak kyai karena tidak paham agama maka boleh tapi jauh lebih baik bila dia yang melakukannya sendiri
Betul ketika lamaran tidak memakai cicin. Wali memang harus paham agama karena dia harus melakukan ijab qobul. Kalau tidak paham maka bisa salah ijab qobulnya. Kalau orang tua menyerahkan kepada pak kyai karena tidak paham agama maka boleh tapi jauh lebih baik bila dia yang melakukannya sendiri
15.
Sama ustadz mau tanya lagi, kalau mendoakan suami supaya tidak mempunyai
keinginan poligami boleh ga ustadz?
Jawab
:
Poligami ada dalam al Qur’an sehingga kita tidak boleh berdoa untuk sesuati yang melawan al quran
Poligami ada dalam al Qur’an sehingga kita tidak boleh berdoa untuk sesuati yang melawan al quran
16.
kalau sudah terjadi pertunangan dan serah terima uang hantaran , lalu di wanita
membatalkan pertunangan tersebut kepada lelaki...
Pakah
si wanita harus mengembalikan apa yang sudah di perolehnya kepada lelaki ?? Kalau
di adat kan di kembalikan 2x lipat pak...bagaimana jika dalam agama kita??
Jawab
:
Dalam islam maka hadiah diberikan secara ikhlas. Maka kalau lamaran tidak dilanjutkan tidak wajib dikembalikan. Lain halnya dengan mahar, bila istri yang meminta cerai maka mahar dikembalikan ke suami
Dalam islam maka hadiah diberikan secara ikhlas. Maka kalau lamaran tidak dilanjutkan tidak wajib dikembalikan. Lain halnya dengan mahar, bila istri yang meminta cerai maka mahar dikembalikan ke suami
17.Ustad
mau nanya, misalkan si suami ini mau berpoligami, tapi istrinya ga rela itu
bagaimana tadz, apa si istri ini berdosa tidak melakukan keinginan suaminya..
dan ada hukumnya ga pak?
Jawab
:
Istri berdosa bila menghalangi suami poligami, tapi dengan syarat suami mampu. Mampu memberikan nafkah secara layak, mampu secara fisik dan adil dalam urusan lahir.
Istri berdosa bila menghalangi suami poligami, tapi dengan syarat suami mampu. Mampu memberikan nafkah secara layak, mampu secara fisik dan adil dalam urusan lahir.
18.
Ust. Masih mencintai suami orang yang notabene nya "mantan calon
suami" kita itu bagaimana yah? bagaimana cara menghilangkan rasa itu?
Jawab
:
Perbanyak ibadah dengan khusyu dan berdoa kepada Allah agar dilupakan dengan dia dan diganti dengan jodoh yang lebih baik. Perasaan cinta lama-lama akan hilang in syaa Allah. Tapi kalau tidak hilang maka boleh menyimpan dalam hati saja tanpa ditunjukkan ke siapapun,kecuali ada kesepakatan untuk poligami sehingga cinta bisa disatukan
Perbanyak ibadah dengan khusyu dan berdoa kepada Allah agar dilupakan dengan dia dan diganti dengan jodoh yang lebih baik. Perasaan cinta lama-lama akan hilang in syaa Allah. Tapi kalau tidak hilang maka boleh menyimpan dalam hati saja tanpa ditunjukkan ke siapapun,kecuali ada kesepakatan untuk poligami sehingga cinta bisa disatukan
19.
zuriat itu apa ustadz ? Siapa saja mahram kita ? Dan dasar hadistnya mana ? Karena
ada yang bilang anak dari paman boleh dinikahi
ustadz mahar itu ditentukan oleh wanita atau terserah prianya ?
ustadz mahar itu ditentukan oleh wanita atau terserah prianya ?
Jawab
:
Zuriyat itu keturunan. Untuk mahrom bisa dicek di surat an nisa ayat 22-23. Memang anak paman /sepupu sudah bukan mahrom sehingga boleh dinikahi.
Zuriyat itu keturunan. Untuk mahrom bisa dicek di surat an nisa ayat 22-23. Memang anak paman /sepupu sudah bukan mahrom sehingga boleh dinikahi.
Wanita
boleh menentukan mahar tapi disesuaikan dengan kemampuan pria atau bisa
dibicarakan dengan baik.
20.
Assalamu'alaikum ustadz,,saya mau tanya bagaimana cara yang baik untuk
menasehati teman yang sudah terjerumus kedalam lembah yang namanya pacaran,?
Karena setiap saya menasehatinya mereka tidak pernah mau mendengarkan,,
Karena setiap saya menasehatinya mereka tidak pernah mau mendengarkan,,
Jawab
:
Wa'alaykumussalam. Cinta memang terkadang membuat tidak takut dosa. Menasehatinya adalah dengan ayat al qur’an dan hadits tentang dosa zina dan balasan di akhirat kelak serta kerugian di dunia dengan pacaran, jangan lupa terus doakan agar diberikan hidayah.
Wa'alaykumussalam. Cinta memang terkadang membuat tidak takut dosa. Menasehatinya adalah dengan ayat al qur’an dan hadits tentang dosa zina dan balasan di akhirat kelak serta kerugian di dunia dengan pacaran, jangan lupa terus doakan agar diberikan hidayah.
21.
assalamu'alaikum.. ustadz mau tanya.. adakah cara menolak seorang ikhwan yang
melamar kepada akhwat dengan cara yang syar'i ?
Jawab
:
Wa'alaykumussalam. Menolak lamaran cara islam sederhana saja : mohon maaf setelah dipertimbangkam dan memohon petunjuk kepada Allah saya tidak bisa menerima lamaran anda.
Wa'alaykumussalam. Menolak lamaran cara islam sederhana saja : mohon maaf setelah dipertimbangkam dan memohon petunjuk kepada Allah saya tidak bisa menerima lamaran anda.
Tapi
saya sarankan kalau dia sholeh maka diterima saja karena akan terjadi fitnah
bila ada pria sholeh melamar lalu di tolak
22.
Ustad, gimana ya caranya nyari suami yang mudah ?? Soalnya kalo ngeliat
temen-temen sekitar kayaknya gampang banget nyarinya, tapi giliran buat sendiri
malah susah banget??
Jawab
:
Kiat mencari jodoh adalah dengan banyak ibadah, shadaqoh, tahajud dulu sambil berusaha mencari atau minta tolong kepada ustadz, teman yang dipercaya dulu
Kiat mencari jodoh adalah dengan banyak ibadah, shadaqoh, tahajud dulu sambil berusaha mencari atau minta tolong kepada ustadz, teman yang dipercaya dulu
23.
Soalnya si akhwat makin hari makin sering komunikasi via Hape ato Sosmed
Dan
makin tumbuh rasa cinta nya
Tapi
orangtunya minta gitu. Mereka terpisah jarak dan si cewek masih sekolah dan terikat kontrak kerja.
bagaimana ya baiknya ? Nikah siri bolehkah ?
Jawab
:
Niki siri itu bukan solusi, sebaiknya dibicarakan dengan orang tua bahwa mereka ingin segera menikah. Sambil menunggu maka hindari komunikasi dengan orang tersebut agar tidak makin terjebak dalam bahaya zina. Perbanyak ibadah agar syaetan menjauh dari menggoda
Niki siri itu bukan solusi, sebaiknya dibicarakan dengan orang tua bahwa mereka ingin segera menikah. Sambil menunggu maka hindari komunikasi dengan orang tersebut agar tidak makin terjebak dalam bahaya zina. Perbanyak ibadah agar syaetan menjauh dari menggoda
24.
Ustad tanya lagi apakah si wanita ini sudah dianggp bercerai dengan
suaminya,setelah si wanita ini melahirkn si suami ini tidak pernah lagi datang
menemuinya hampir 2 tahun lebih.. Apa yang harus diperbuat si istri ini,? Si
istri tau tempat tinggalnya tapi si suami enggan memberi penjelasan mengantung
si wanita tanpa memberi nafkah lahir batin.,
Jawab
:
Kalau dalam nikah resmi ketika menikah ada sighat taklid yaitu pernyataan bila suami meninggalkan istri selama 6 bulan berturur2 maka jatuhlah thalaq 1.
Kalau dalam nikah resmi ketika menikah ada sighat taklid yaitu pernyataan bila suami meninggalkan istri selama 6 bulan berturur2 maka jatuhlah thalaq 1.
Sehingga
kalau sudah 2 tahun maka otomatis sudah cerai. Atau boleh mengadukan ke
pengadilan agama agar diproses secara resmi
25.
Ustadz.. saya mau bertanya, benarkah Doa dapat merubah Takdir... nah pertanyaan
saya adalah takdir seperti apa yang dmaksud?
Jawab :
Doa memang dapat merubah takdir seperti yang disebut dalam hadits
Jawab :
Doa memang dapat merubah takdir seperti yang disebut dalam hadits
Bersabda
Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam: “Tidak ada yang dapat menolak taqdir
(ketentuan) Allah ta’ala selain do’a. Dan Tidak ada yang dapat menambah
(memperpanjang) umur seseorang selain (perbuatan) baik.” (HR Tirmidzi)
Takdir
adalah apa yang sudah kita alami sekarang dan qodho adalah takdir yang akan
datang.
Doa
ini dapat merubah takdir yang akan datang. Misal kita sekarang sakit maka kita
berdoa kepada Allah agar sembuh sehingga untuk kedepannya kita agar sembuh
sehingga takdir sakit kita berubah menjadi sembuh. Yang belum menikah juga
berdoa agar dapat jodoh sehingga segera dapat jodoh maka kita berubah menjadi
menikah.
26.
Mau tanya lagi ustadz,, Benarkah jika suami memanggil istrinya dengan sebutan
"ummi" maka jatuhlah talak ?
Jawab :
Zhihar adalah memanggil istri seperti punggung ibunya. Atau secara pemahaman adalah menyamakan istri sebagai mahromnya sehingga hukumnya menjadi haram hubungan suami istri itu.
Jawab :
Zhihar adalah memanggil istri seperti punggung ibunya. Atau secara pemahaman adalah menyamakan istri sebagai mahromnya sehingga hukumnya menjadi haram hubungan suami istri itu.
Apakah
panggilan ummi, adik, ayah, bunda dulul adalah serupa dengan zhihar?
Hal
ini kembali kepada niatnya. Apakah maksud memanggil ummi (ibuku) ini artinya
menganggap istri sebagai ibunya atau sekedar panggilan sayang atau panggilan
untuk mengajari anak agar memanggil ummi.
Agar
tidak terjadi kesalahan maka sebaiknya panggilan tersebut di rubah menjadi
memanggil ummu ....(nama anak). Misal ummu azzam dulul ketika di depan anak
atau di depan umum.
Kalau
sedang berdua maka sangat baik memanggil sayang atau istriku atau cintaku dulul
27.
Ustad apa harus menikah lagi jika seumpama si istri/suami kerja jauh misal
2-4-6 thun tidak pernh bertemu hanya komunikasi?
Jawab :
Bila pisah dengan suami tapi masih bisa komunikasi lewat telp/surat dulul dan belum pernah ada kata cerai maka tidak perlu nikah lagi atau sering disebut bangun nikah.
Jawab :
Bila pisah dengan suami tapi masih bisa komunikasi lewat telp/surat dulul dan belum pernah ada kata cerai maka tidak perlu nikah lagi atau sering disebut bangun nikah.
28.
Ustadz, afwan ana mau tanya, boleh nggak ya kita berdo'a minta dijodohkan
dengan 'dia'?
Jawab :
Berdoa untuk berjodoh dengan seseorang adalah boleh karena itulah doa yang baik asalkan calon tersebut baik/sholeh.
Jawab :
Berdoa untuk berjodoh dengan seseorang adalah boleh karena itulah doa yang baik asalkan calon tersebut baik/sholeh.
Tanya
Jawab Nanda 128 :
1. Asalamualaikum ustazd....
Menurut poin ke 2 wanita yang di nikahi harus subur..bagaimana dengan wanita yang sekarang tu banyak (afwan) menstruasi yang gak lancar dan ada juga yang gak menstruasi sampai tahap baligh (21thn) apakah harus kita periksakan dulu ke Dokter atau pada masa ta'aruf kita harus beritahukan hal tersebut ustazd..
Syukron ustazd
Jawab :
wa'alaykumussalam. Untuk mengecek kesuburan bisa dengan melihat berapa banyak saudara dan berapa banyak anak dari saudaranya. Bisa dicek apakah ada yang belum mempunyai anak dan juga masalah rutinitas haidnya
1. Asalamualaikum ustazd....
Menurut poin ke 2 wanita yang di nikahi harus subur..bagaimana dengan wanita yang sekarang tu banyak (afwan) menstruasi yang gak lancar dan ada juga yang gak menstruasi sampai tahap baligh (21thn) apakah harus kita periksakan dulu ke Dokter atau pada masa ta'aruf kita harus beritahukan hal tersebut ustazd..
Syukron ustazd
Jawab :
wa'alaykumussalam. Untuk mengecek kesuburan bisa dengan melihat berapa banyak saudara dan berapa banyak anak dari saudaranya. Bisa dicek apakah ada yang belum mempunyai anak dan juga masalah rutinitas haidnya
2.Ustazd
kalau dari saudara kandung ada kakaknya yang belum memiliki zuriat..tapi kalau
ta'aruf apakah hal ini harus di beritahukan ustazd ?
Sayaukron..
Jawab :
sebaiknya terbuka dan diceritakan hal tersebut. Selama hal tersebut bukan aib yang harus disimpan.
Sayaukron..
Jawab :
sebaiknya terbuka dan diceritakan hal tersebut. Selama hal tersebut bukan aib yang harus disimpan.
3.
Assalamu'alaikum ustazd saya mau bertanya apa dalam khithbah harus ada
barang(cincin) yang di berikan oleh pasangan laki-laki kepada pasangan
wanitanya sebagai bukti agar orang-orang tau bahwa wanita tersebut telah ada
yang mengkhitbah. ? Jarak dari di khitbah sampai ke akad nikah berapa lama ??
Jawab :
wa'alaykumussalam. Dalam islam ketika melamar tidak ada proses memberikan cincin. Hanya sekedar melamar secara lisan dan menentukan waktu pernikahan.
Jawab :
wa'alaykumussalam. Dalam islam ketika melamar tidak ada proses memberikan cincin. Hanya sekedar melamar secara lisan dan menentukan waktu pernikahan.
Jaraknya
tidak boleh terlalu jauh. Cukup 1 bukan misalnya. Kalau saya sendiri jaraknya
hanya 1 minggu.
4.
ustd saya mau tanya ketika nikah sirih
itu sudah sah menurut agama tapi belum
sah menurut negara, apa mudzorotnya dari pernikahan sirih itu tad ?
mohon dijelaskan haknya istri dan anak setelah pernikahan sirih ?
Jawab :
nikah siri sifatnya sama dengan nikah biasa hanya bedanya tidak mendapatkan surat nikah dari KUA. Ketika nikah harus ada wali, mahar, saksi.
mohon dijelaskan haknya istri dan anak setelah pernikahan sirih ?
Jawab :
nikah siri sifatnya sama dengan nikah biasa hanya bedanya tidak mendapatkan surat nikah dari KUA. Ketika nikah harus ada wali, mahar, saksi.
Sebaiknya
dihndari nikah siri karena secara akan rugi khususnya bila punya. Susah
mengurus KK, akte nikah,sekolah dulul
5.
Ustd terus kalau seseorang sudah terlanjur nikah sirih, jadi anaknya tersbut
tidak mendapatkan hak-hak nya y pa?
Jawab :
kalau nikah siri tetap dapat hak seperti anak biasa.
Segera diproses ke KUA njih.
Jawab :
kalau nikah siri tetap dapat hak seperti anak biasa.
Segera diproses ke KUA njih.
6.
Ust maaf saya mau bertanya, misal seseorang mencoba bertaaruf dengan A agamanya
baik, tapi belum memiliki pekerjaan karena sibuk mngurus ibunya yang sakit,
terus ada laki-laki B yang datang mau bertaaruf juga dengan kondisi materi yang
mapan, tapi agamanya belum tau baik engganya ustad. Apa yang harus dilakukan
dari si wanita trsebut.
Jawab :
untuk yang agamanya baik maka ditanyakan apakah ada kesiapan untuk menikah ? Kalau siap maka silakan dilanjutkan. Kalau dia belum siap maka ditinggalkan kecuali dia minta waktu maka disepakati berapa lama. Kalau akhirnya A tetap tidak positif maka memberikan syarat kepada B agar memperbaiki agamanya dulu.
Jawab :
untuk yang agamanya baik maka ditanyakan apakah ada kesiapan untuk menikah ? Kalau siap maka silakan dilanjutkan. Kalau dia belum siap maka ditinggalkan kecuali dia minta waktu maka disepakati berapa lama. Kalau akhirnya A tetap tidak positif maka memberikan syarat kepada B agar memperbaiki agamanya dulu.
7.
Assalamualaikum Ustad: yang mau saya tanyakan apabila saat berta'aruf
setelah bertemu dengan ikhwan tersebut si akhwat itu tidak tertarik sama sekali
pada ikhwan tersebut...apakah salah bila akhwat tersebut membatalkan ta'aruf
karena takut setelah nikah tidak bisa mencintainya dengan tulus...
Jawab :
wa"akaykumussalam. Ketika ta'aruf maka masing-masing boleh membatalkan, bahkan ketika sudah lamaranpun masih bisa dibatalkan. Tapi saran saya janganlah menikah hanya karena cinta, tapi menikahlah karena Allah maka akan bahagia. Kalau hanya dengan cinta maka akan cepat bisa berubah. Banyak kejadian dari cinta menjadi benci hingga sampai terjadi pembunuhan dulul. Tapi kalau karena Allah maka akan langgeng sampai akhirat in syaa Allah.
Jawab :
wa"akaykumussalam. Ketika ta'aruf maka masing-masing boleh membatalkan, bahkan ketika sudah lamaranpun masih bisa dibatalkan. Tapi saran saya janganlah menikah hanya karena cinta, tapi menikahlah karena Allah maka akan bahagia. Kalau hanya dengan cinta maka akan cepat bisa berubah. Banyak kejadian dari cinta menjadi benci hingga sampai terjadi pembunuhan dulul. Tapi kalau karena Allah maka akan langgeng sampai akhirat in syaa Allah.
8.ustadz
Kasusnya seperti ini : sebut saja si A, merupakan anak kedua dari dua bersaudara.
Kedua orangtua A menikah saat ibu si A sudah hamil kakak A (dengan ayahnya) ,
dengan usia kandungan lebih dari 6 bulan. Kedua orang tua A akhirnya
melangsungkan pernikahan ulang saat anak-anak sudah dewasa. Apakah saat menikah
nanti, si A bisa diwalikan kepada ayahnya atau harus dengan wali hakim? Lalu
bagaimanakah nasab antara keduanya ?? Apakah boleh disebut binti (ayahnya) ?
Jazakillah ya mi...
Kemaren pas kajian belum sempet nanya...
Jawab :
Kalau seseorang menikah dengan kondisi hamil duluan maka anak yang lahir tidak bernasab ke ayahnya tapi ke ibunya saja. Dan yang menjadi wali nikah adalah hakim.
Jazakillah ya mi...
Kemaren pas kajian belum sempet nanya...
Jawab :
Kalau seseorang menikah dengan kondisi hamil duluan maka anak yang lahir tidak bernasab ke ayahnya tapi ke ibunya saja. Dan yang menjadi wali nikah adalah hakim.
9.
Ana mau tanya, gimana pandangan islam sendiri ketika ada kasus seperti ini
" ada orang tua yang menjodohkan anak perempuannya dengan laki-laki yang
mana laki-laki tersebut scara materi sangatlah mapan tapi agamanya terutama
sholatnya jarang, namun di anak tidak sepakat karena udah tau gimana sifat
laki-laki itu dan akhirnya komunikasi
antara anak dan orang tua renggang...
Jawab :
orang tua tidak boleh memaksakan anaknya menikah dengan seseorang apalagi yang agamanya buruk.
Jawab :
orang tua tidak boleh memaksakan anaknya menikah dengan seseorang apalagi yang agamanya buruk.
Anak
boleh menolak tapi harus tetap menjaga hubungan baik dengan orang tua, tidak
berkata kasar dulul. Dekati terus orang dengan kata yang baik.
10.Awalnya
cinta tadz walau belum pernah jumpa tapi setelah jumpa rasa itu hilang begitu
saja.Dan meragukan agamanya juga, dan apakah ada ikhwan saat pertama jumpa tak
membawa uang sepeserpun n akhirnya akhwat yang membelanjakan makan untuk sang
ikhwan dan temen ikhwan tersebut
Jawab :
Sebaiknya masalah agama yang diutamakan bukan cintanya ya.
Jawab :
Sebaiknya masalah agama yang diutamakan bukan cintanya ya.
Hmm
kalau sampai masalah uang sseperti itu maka itu mencurigakan, khawarir hanya
memanfaatkan karena dianggap akhwat banyak uang.
Konsep
ikhwan sejati itu pantang dibayarin akhwat .
11.
Ustazd kalau ada kisah begini gimana..si pria dan keluarga mau mengkhitbah
misal bulan 1 tapi rencana dan keinginan keluarga pria nanti nikah kira-kira
bulan 8..kan masih jauh jaraknya,
Tapi kan ga mungkin juga menolak pinangannya, takut gimana gitu apalagi uda ada yang serius dan in sayaa Alloh agamanya cukup bagus
Jawab :
Kalau masih bisa dicepatkan maka sebaiknya dicepatkan tapi kalau tidak bisa maka boleh diterima, tetapi harus menguatkan keimanan agar tidak tergoda oleh perasaan cinta yang belum halal
Tapi kan ga mungkin juga menolak pinangannya, takut gimana gitu apalagi uda ada yang serius dan in sayaa Alloh agamanya cukup bagus
Jawab :
Kalau masih bisa dicepatkan maka sebaiknya dicepatkan tapi kalau tidak bisa maka boleh diterima, tetapi harus menguatkan keimanan agar tidak tergoda oleh perasaan cinta yang belum halal
12.
serba bingung dengan kondisi ikhwn sekarang ini, satu sisi ingin dapat ikhwan
tapi di sisi lain kondisi ikhwan sekarang suka cari sendiri.
Jawab :
Cari sendiri juga boleh ukhty, karena sunah dalam Islam untuk ikhwan dalam mencari jodoh adalah mencari sendiri. Kalau tidak mampu maka boleh melaluo murrobi atau teman atau orang tua dulul sehingga segera mendapat jodoh yang sholehah
Jawab :
Cari sendiri juga boleh ukhty, karena sunah dalam Islam untuk ikhwan dalam mencari jodoh adalah mencari sendiri. Kalau tidak mampu maka boleh melaluo murrobi atau teman atau orang tua dulul sehingga segera mendapat jodoh yang sholehah
13.
salah atau tidak jika kita menanyakan soal pendapatan perbulan seorang ikhwan
dalam masa ta'aruf?
katanya, seorang ikhwan sangat sensitif jika di tanyakan perihal pendapatan.
katanya, seorang ikhwan sangat sensitif jika di tanyakan perihal pendapatan.
Jawab
:
Menanyakan
penghasilan adalah bagian dari ta'aruf sehingga boleh untuk ditanyakan agar
sekedar paham bahwa bisa memberikan nafkah untuk istri dan anak-anak nanti.
Alhamdulillah
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Moga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Amiin.... Segala yang benar
dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan.
Kita tutup kajiannya ya..
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment