Home » , » CARA ISLAMI DALAM PROSES PERNIKAHAN

CARA ISLAMI DALAM PROSES PERNIKAHAN

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, December 3, 2014

Kajian Online Hamba الله SWT

Rabu, 3 Desember 2014
Narasumber : Ustadzah Herman
Rekapan Grup Nanda 127-128 (Lia)
Tema : Fiqih Munakahat
Editor : Rika Arisandi / Rini Ismayanti


CARA ISLAMI DALAM PROSES PERNIKAHAN

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih.
Berikut ini kami bawakan perinciannya: 1. Mengenal calon pasangan hidup (Ta’aruf)
Sebelum menikah maka laki-laki/wanita harus mengenal atau mengetahui calon pasangannya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka.
Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan. Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita. Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya  ulama ketika ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya(dilamar), bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:  “Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32) 
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki / perempuan untuk memerhatikannya: 1.      Wanita/pria itu shalih/shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  “Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) 
2.      Wanita itu subur rahimnya/laki-laki tidak impoten. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudaranya yang telah menikah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789) 
3.      Wanita tersebut masih gadis, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  “Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!” Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624) 
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861)
Hadits tersebut bukan bermaksud melarang menikah dengan janda, tetapi keutamaanya adalah menikah dengan gadis bila pria tersebut masih perjaka 
2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup) 
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:  “Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472) 
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Sayaarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
 Ketika Al-Mughirah bin Sayau’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut ?” “Belum,”jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  “Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087) 
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Sayaarhus Sunnah 9/18)
 Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Sayaarhu Shahih Muslim, 9/214) 
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?”Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  “Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah)  
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih) 
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama. Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Sayaarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Sayaarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158) 
4.      Khithbah (peminangan)
 Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya. Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:  
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144) 
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikah akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. 
Yang perlu diperhatikan oleh wali Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini: 1.      Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:  “Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”(HR. At-Tirmidzi) 
2.      Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya. 
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:  “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musayaawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458) 
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
 Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.” Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.” Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah 
5.      Walimatul ‘urs 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:  “Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475) 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebuntukan:  “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489) 
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  “Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507) 
- Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil) dalam rangka mengumumakaan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  “Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896.) 
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Sayaarhus Sunnah 9/47,48) 
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebuntukan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badari, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148) 
- Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: 
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ 
Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091
6.      Setelah akad 
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini: 1.       Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisayaah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590). 
2.       Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebuntukan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.  
3.      Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisayaah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisayaah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisayaah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisayaah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisayaah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisayaah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad) 
4.       Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: 
 إِذَا تَزَوَّج
َ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ 
Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud)
5.       Shalat dua rakaat bersamanya. 
“Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Sayaaibah”).

Tanya Jawab
1. Ust..dalam acara pernikahan itu biasanya ada adat istiadat tertentu" misalnya ada midodareni dan sebagainya...terus apa hukum dari semua itu ust..
Jawab :
Adat (urf) ada yang dibolehkan ada yang tidak. Kita harus cek asal usulnya adat itu. Kalau mengandung unsur sayairik dan bid'ah maka harus ditinggalkan karena akan menambah dosa.

2. Ustad.. Apa perbedaan antara khitbah, lamaran, dan tunangan ?
Bukankah ketiganya sama ? Lalu mengapa tunangan dilarang ?
Jawab : khitbah artinya melamar.
Dalam islam tidak ada tunanngan, karena budaya tunangan itu dari kristen. Yaitu memberikan cicin tanda sudah dilamar dan seakan-akan  sudah boleh berduaan dulu. Dalam islam ketika khitbah maka cukup dengan datang sendiri atau dengan keluarga menyatakan melamar dan menentikan kapan akan menikah. Jarak melamar dan menikah sebaiknya tidak lama, misal cukup 1 bulan. Dan hubungan calon tetap harus jauh, tidak boleh berdua, jalan-jalan  dulu karena belum halal serta tidak ada proses tukar cincin

3. Ust..afwan mau tanya lagi...tiap orang yang mau menikah itu biasanya..melalui..tahap demi tahap...ada yang bilang..lamaran...terus..yang saya ingin  tanyakan yaitu".. kira-kira berapa lama..batas waktu untuk menunggu untuk proses pernikahan..
Jawab : jaraknya jangan lama-lama, misal cukup sebulan. Jangan sampai jaraknya setahun dulu karena sayaetannya akan makin kuat menggoda

4. Ooh begitu tadz..
Kalau misal bukan tukar cincin tapi pihak laki-laki memberikan sesuatu sebagai tanda bahwa telah di khitbah.. Tapi hubungan keduanya tetap jauh hingga hari pernikahan ?
Jawab : memberikan hadiah boleh misal baju. Tapi jangan disaratkan yang memberatkan misal harus bawa lemari, kasur dulu

5. Ustad tanya apakah tidak diperbolehkan orang yang menikah dengan tetangga nya sendiri yang sudah tidak ada hubungan darah,..soale orang dikampung saya melarang katanya nanti rezkinya seret,nanti pasti ada yang meninggal gitu..?
Jawab : menikah dengan tetangga dibolehkan asalkan sudah bukan mahrom.
Dalam islam tidak dikenal rizqi seret karena tetangga. Semua ditentukan usaha dan doa kepada Allah. Kalau percaya rizqi seret karena menikah dengan tetangga maka bisa menjadi sayairik

6. Ust. Ada temen yang di khitbah/dilamar dengan dikasih anter-anteran begitu isinya macem-macem. Namun nikahnya 2 tahun  lagi. Bagaimana  itu ust ?
Jawab :
melamar dengan membawa bawaan boleh. Untuk waktu  2 tahun terlalu lama, sebaiknya di nego kalau bisa 2 bulan saja. Karena resiko 2 tahun sangat besar. Peluang godaan sayaetan yang besar

7. ustadz. Mau tanya juga. Dalam pernikahan tanpa ijab qabul bagaimana hukumnya ? Soalnya teman kakak  saya yang menikah tapi tidak ada ijab qabul yang sering di langsungkan, tapi sang wali wanitanya hanya menanyakan ke calon laki-laki apakah anda bersedia untuk menikahi fulanah dan kemudian dinyatakan sudah halal. Bagaimana tuh ustadz?
Jawab :
Ijab qobul hukumnya wajib, tanpa ijab qobul maka nikahnya batal.
Ijab adalah pernyataan dari pihak wali kepada pria dan qobul adalah jawab kesediaan dari pria.

8. ustad.. mau tanya. biasanya kan di acara resepsi pernikahan itu ada sesi pemotretan. otomatis wajahnya si pengantin perempuan kan dilihat banyak orang.. (tamu undangan). itu hukumnya bagaimana ustad ?
Jawab :
Wanita sebenarnya dilihat orang lain boleh saja, asalkan tidak menimbulkan fitnah. Sebaiknya tidak dandan dengan berlebihan sehingga orang lain tidak melihat dengan pandangan "berbeda"

9. Ustad ada temen yang udah dikhitbah dan udah di setujui oleh kedua keluarga. Tapi belum berani memastikan kapan tanggal pernikahan (di ulur-ulur) karenaa menunggu persetujuan dulu dari guru mreka. bagaimana itu hukumnya ustad ?.
Jawab :
  Kalau sudah khitbah maka sudah harus menenukan tanggal nikahnya. Tidak perlu menunggu persetujuan guru. Karena guru sifatnya hanya mendukung saja

10. Ustad ...mau tanya. Di dalam islam itu tunangan itu di perbolehkan tidak...
Jawab :
Tunangan dalam islam tidak ada, yang ada adalah khitbah/lamaran. Tanpa ada tukar cicin dulu

11. Ustadz kalau nikah terus status ayah perempuannya belum jelas masih hidup atau ngga, juga ada dimananya gak tau.. Karena dari kecil si perempuannya sudah ditinggalkan sama ayahnya yang entah dimana dan masih hidup atau engga.. Itu bagaimana ustadz walinya ? Harus menunda nikahnya dulu kah sampai ayahnya ketemu atau bisa sama yang lain walinya? Sayaukron ustadz.,
Jawab :
Bila ayah belum ketemu maka bisa memakai wali lain yaitu kakek/kakak, adik laki-laki/paman

12. Ustd tanya lagi bagaimana hukumnya seorang naip yang menikahkan sesama sejenis dan apakah yang menghadirinya itu kena dosanya juga/melihatnya. Soale dilingkungan banyak kejadian seperti ini..,
Jawab :
Perkawinan gay/lesbi adalah haram. Sehingga yang menikahkan, yang menjalni, dan yang mendukung semua dosa

13. Ustad afwan tanya lagi... Masalah mahar. Misalkan mahar yang diminta adalah al quran. Apakah benar lalu suami bertanggung jawab sepenuhnya bahwa si istri harus lancar dan rajin membaca al qur’an ? Juga harus mengamalkan isi-isi nya.
Jawab :
Tergantung kesepakatan awal ketika memberikan mahar. Kalau maharnya adalah al Qur’an dan kesepakatan mengajarkan dulu  maka harus dipenuhi. Tapi kalau tidak ada kata tambahannya maka tidak dosa.
Tapi dia akan kena dosa secara umum bila tidak mengamalkan al qur’an

14. Ustadz jadi ketika menghitbah tidak perlu ada cincin ya cukup datang ke rumah beserta keluarga / ndodok lawang (istilah jawa) ya ?
Ketika menghitbah juga menentukan hari H ya pak ?
Oiya apa bener kalau wali nikah itu harus paham agama karena temen saya wali nikah nya pak kyai padahal ada bapak kandungnya ?
Jazakallah ustadz
Jawab :
Betul ketika lamaran tidak memakai cicin. Wali memang harus paham agama karena dia harus melakukan ijab qobul. Kalau tidak paham maka bisa salah ijab qobulnya. Kalau orang tua menyerahkan kepada pak kyai karena tidak paham agama maka boleh tapi jauh lebih baik bila dia yang melakukannya sendiri

15. Sama ustadz mau tanya lagi, kalau mendoakan suami supaya tidak mempunyai keinginan poligami boleh ga ustadz?
Jawab :
Poligami ada dalam al Qur’an sehingga kita tidak boleh berdoa untuk sesuati yang melawan al quran

16. kalau sudah terjadi pertunangan dan serah terima uang hantaran , lalu di wanita membatalkan pertunangan tersebut kepada lelaki...
Pakah si wanita harus mengembalikan apa yang sudah di perolehnya kepada lelaki ?? Kalau di adat kan di kembalikan 2x lipat pak...bagaimana jika dalam agama kita??
Jawab :
Dalam islam maka hadiah diberikan secara ikhlas. Maka kalau lamaran tidak dilanjutkan tidak wajib dikembalikan. Lain halnya dengan mahar, bila istri yang meminta cerai maka mahar dikembalikan ke suami

17.Ustad mau nanya, misalkan si suami ini mau berpoligami, tapi istrinya ga rela itu bagaimana tadz, apa si istri ini berdosa tidak melakukan keinginan suaminya.. dan ada hukumnya ga pak?
Jawab :
Istri berdosa bila menghalangi suami poligami, tapi dengan syarat suami mampu. Mampu memberikan nafkah secara layak, mampu secara fisik dan adil dalam urusan lahir.

18. Ust. Masih mencintai suami orang yang notabene nya "mantan calon suami" kita itu bagaimana yah? bagaimana cara menghilangkan rasa itu?
Jawab :
Perbanyak ibadah dengan khusyu dan berdoa kepada Allah agar dilupakan dengan dia dan diganti dengan jodoh yang lebih baik. Perasaan cinta lama-lama akan hilang in syaa Allah. Tapi kalau tidak hilang maka boleh menyimpan dalam hati saja tanpa ditunjukkan ke siapapun,kecuali ada kesepakatan untuk poligami sehingga cinta bisa disatukan

19.  zuriat itu apa ustadz ? Siapa saja mahram kita ? Dan dasar hadistnya mana ? Karena ada yang bilang anak dari paman boleh dinikahi
ustadz mahar itu ditentukan oleh wanita atau terserah prianya ?
Jawab :
Zuriyat itu keturunan. Untuk mahrom bisa dicek di surat an nisa ayat 22-23. Memang anak paman /sepupu sudah bukan mahrom sehingga boleh dinikahi.
Wanita boleh menentukan mahar tapi disesuaikan dengan kemampuan pria atau bisa dibicarakan dengan baik.

20. Assalamu'alaikum ustadz,,saya mau tanya bagaimana cara yang baik untuk menasehati teman yang sudah terjerumus kedalam lembah yang namanya pacaran,?
Karena setiap saya menasehatinya mereka tidak pernah mau mendengarkan,,
Jawab :
Wa'alaykumussalam. Cinta memang terkadang membuat tidak takut dosa. Menasehatinya adalah dengan ayat al qur’an dan hadits tentang dosa zina dan balasan di akhirat kelak serta kerugian di dunia dengan pacaran, jangan lupa terus doakan agar diberikan hidayah.

21. assalamu'alaikum.. ustadz mau tanya.. adakah cara menolak seorang ikhwan yang melamar kepada akhwat dengan cara yang syar'i ?
Jawab :
Wa'alaykumussalam. Menolak lamaran cara islam sederhana saja : mohon maaf setelah dipertimbangkam dan memohon petunjuk kepada Allah saya tidak bisa menerima lamaran anda.
Tapi saya sarankan kalau dia sholeh maka diterima saja karena akan terjadi fitnah bila ada pria sholeh melamar lalu di tolak

22. Ustad, gimana ya caranya nyari suami yang mudah ?? Soalnya kalo ngeliat temen-temen sekitar kayaknya gampang banget nyarinya, tapi giliran buat sendiri malah susah banget??
Jawab :
Kiat mencari jodoh adalah dengan banyak ibadah, shadaqoh, tahajud dulu sambil berusaha mencari atau minta tolong kepada ustadz, teman yang dipercaya dulu

23. Soalnya si akhwat makin hari makin sering komunikasi via Hape ato Sosmed
Dan makin tumbuh rasa cinta nya
Tapi orangtunya minta gitu. Mereka terpisah jarak dan si cewek  masih sekolah dan terikat kontrak kerja. bagaimana ya baiknya ? Nikah siri bolehkah ?
Jawab :
Niki siri itu bukan solusi, sebaiknya dibicarakan dengan orang tua bahwa mereka ingin segera menikah. Sambil menunggu maka hindari komunikasi dengan orang tersebut agar tidak makin terjebak dalam bahaya zina. Perbanyak ibadah agar syaetan menjauh dari menggoda

24. Ustad tanya lagi apakah si wanita ini sudah dianggp bercerai dengan suaminya,setelah si wanita ini melahirkn si suami ini tidak pernah lagi datang menemuinya hampir 2 tahun lebih.. Apa yang harus diperbuat si istri ini,? Si istri tau tempat tinggalnya tapi si suami enggan memberi penjelasan mengantung si wanita tanpa memberi nafkah lahir batin.,
Jawab :
Kalau dalam nikah resmi ketika menikah ada sighat taklid yaitu pernyataan bila suami meninggalkan istri selama 6 bulan berturur2 maka jatuhlah thalaq 1.
Sehingga kalau sudah 2 tahun maka otomatis sudah cerai. Atau boleh mengadukan ke pengadilan agama agar diproses secara resmi

25. Ustadz.. saya mau bertanya, benarkah Doa dapat merubah Takdir... nah pertanyaan saya adalah takdir seperti apa yang dmaksud?
Jawab :
Doa memang dapat merubah takdir seperti yang disebut dalam hadits
Bersabda Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam: “Tidak ada yang dapat menolak taqdir (ketentuan) Allah ta’ala selain do’a. Dan Tidak ada yang dapat menambah (memperpanjang) umur seseorang selain (perbuatan) baik.” (HR Tirmidzi)
Takdir adalah apa yang sudah kita alami sekarang dan qodho adalah takdir yang akan datang.
Doa ini dapat merubah takdir yang akan datang. Misal kita sekarang sakit maka kita berdoa kepada Allah agar sembuh sehingga untuk kedepannya kita agar sembuh sehingga takdir sakit kita berubah menjadi sembuh. Yang belum menikah juga berdoa agar dapat jodoh sehingga segera dapat jodoh maka kita berubah menjadi menikah.

26. Mau tanya lagi ustadz,, Benarkah jika suami memanggil istrinya dengan sebutan "ummi" maka jatuhlah talak ?
Jawab :
Zhihar adalah memanggil istri seperti punggung ibunya. Atau secara pemahaman adalah menyamakan istri sebagai mahromnya sehingga hukumnya menjadi haram hubungan suami istri itu.
Apakah panggilan ummi, adik, ayah, bunda  dulul adalah serupa dengan zhihar?
Hal ini kembali kepada niatnya. Apakah maksud memanggil ummi (ibuku) ini artinya menganggap istri sebagai ibunya atau sekedar panggilan sayang atau panggilan untuk mengajari anak agar memanggil ummi.
Agar tidak terjadi kesalahan maka sebaiknya panggilan tersebut di rubah menjadi memanggil ummu ....(nama anak). Misal ummu azzam dulul ketika di depan anak atau di depan umum.
Kalau sedang berdua maka sangat baik memanggil sayang atau istriku atau cintaku dulul

27. Ustad apa harus menikah lagi jika seumpama si istri/suami kerja jauh misal 2-4-6 thun tidak pernh bertemu hanya komunikasi?
Jawab :
Bila pisah dengan suami tapi masih bisa komunikasi lewat telp/surat dulul dan belum pernah ada kata cerai maka tidak perlu nikah lagi atau sering disebut bangun nikah.

28. Ustadz, afwan ana mau tanya, boleh nggak ya kita berdo'a minta dijodohkan dengan 'dia'?
Jawab :
Berdoa untuk berjodoh dengan seseorang adalah boleh karena itulah doa yang baik asalkan calon tersebut baik/sholeh.

Tanya Jawab Nanda 128 :
1. Asalamualaikum ustazd....
Menurut poin ke 2 wanita yang di nikahi harus subur..bagaimana dengan wanita yang sekarang tu banyak (afwan) menstruasi yang gak lancar dan  ada juga yang gak menstruasi sampai tahap  baligh (21thn) apakah harus kita periksakan dulu ke Dokter  atau pada masa ta'aruf kita harus beritahukan hal tersebut ustazd..
Syukron ustazd
Jawab :
wa'alaykumussalam. Untuk mengecek kesuburan bisa dengan melihat berapa banyak saudara dan berapa banyak anak dari saudaranya. Bisa dicek apakah ada yang belum mempunyai anak dan juga masalah rutinitas haidnya

2.Ustazd kalau dari saudara kandung ada kakaknya yang belum memiliki zuriat..tapi kalau ta'aruf apakah hal ini harus di beritahukan ustazd ?
Sayaukron..
Jawab :
sebaiknya terbuka dan diceritakan hal tersebut. Selama hal tersebut bukan aib yang harus disimpan.

3. Assalamu'alaikum ustazd saya mau bertanya apa dalam khithbah harus ada barang(cincin) yang di berikan oleh pasangan laki-laki kepada pasangan wanitanya sebagai bukti agar orang-orang tau bahwa wanita tersebut telah ada yang mengkhitbah. ? Jarak dari di khitbah sampai ke akad nikah berapa lama ??
Jawab :
wa'alaykumussalam. Dalam islam ketika melamar tidak ada proses memberikan cincin. Hanya sekedar melamar secara lisan dan menentukan waktu pernikahan.
Jaraknya tidak boleh terlalu jauh. Cukup 1 bukan misalnya. Kalau saya sendiri jaraknya hanya 1 minggu.

4. ustd saya  mau tanya ketika nikah sirih itu sudah sah menurut agama  tapi belum sah menurut negara, apa mudzorotnya dari pernikahan sirih itu tad ?
mohon dijelaskan haknya istri dan anak setelah pernikahan sirih ?
Jawab :
nikah siri sifatnya sama dengan nikah biasa hanya bedanya tidak mendapatkan surat nikah dari KUA. Ketika nikah harus ada wali, mahar, saksi.
Sebaiknya dihndari nikah siri karena secara akan rugi khususnya bila punya. Susah mengurus KK, akte nikah,sekolah dulul

5. Ustd terus kalau seseorang sudah terlanjur nikah sirih, jadi anaknya tersbut tidak mendapatkan hak-hak nya y pa?
Jawab :
kalau nikah siri tetap dapat hak seperti anak biasa.
Segera diproses ke KUA njih.

6. Ust maaf saya mau bertanya, misal seseorang mencoba bertaaruf dengan A agamanya baik, tapi belum memiliki pekerjaan karena sibuk mngurus ibunya yang sakit, terus ada laki-laki B yang datang mau bertaaruf juga dengan kondisi materi yang mapan, tapi agamanya belum tau baik engganya ustad. Apa yang harus dilakukan dari si wanita trsebut.
Jawab :
untuk yang agamanya baik maka ditanyakan apakah ada kesiapan untuk menikah ? Kalau siap maka silakan dilanjutkan. Kalau dia belum siap maka ditinggalkan kecuali dia minta waktu maka disepakati berapa lama. Kalau akhirnya A tetap tidak positif maka memberikan syarat kepada B agar memperbaiki agamanya dulu.

7. Assalamualaikum Ustad: yang mau saya tanyakan apabila saat berta'aruf  setelah bertemu dengan ikhwan tersebut si akhwat itu tidak tertarik sama sekali pada ikhwan tersebut...apakah salah bila akhwat tersebut membatalkan ta'aruf karena takut setelah nikah tidak bisa mencintainya dengan tulus...
Jawab :
wa"akaykumussalam. Ketika ta'aruf maka masing-masing  boleh membatalkan, bahkan ketika sudah lamaranpun masih bisa dibatalkan. Tapi saran saya janganlah menikah hanya karena cinta, tapi menikahlah karena Allah maka akan bahagia. Kalau hanya dengan cinta maka akan cepat bisa berubah. Banyak kejadian dari cinta menjadi benci hingga sampai terjadi pembunuhan dulul. Tapi kalau karena Allah maka akan langgeng sampai akhirat in syaa Allah.

8.ustadz Kasusnya seperti ini : sebut saja si A, merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Kedua orangtua A menikah saat ibu si A sudah hamil kakak A (dengan ayahnya) , dengan usia kandungan lebih dari 6 bulan. Kedua orang tua A akhirnya melangsungkan pernikahan ulang saat anak-anak sudah dewasa. Apakah saat menikah nanti, si A bisa diwalikan kepada ayahnya atau harus dengan wali hakim? Lalu bagaimanakah nasab antara keduanya ?? Apakah boleh disebut binti (ayahnya) ?
Jazakillah ya mi...
Kemaren pas kajian belum sempet nanya...
Jawab :
Kalau seseorang menikah dengan kondisi hamil duluan maka anak yang lahir tidak bernasab ke ayahnya tapi ke ibunya saja. Dan yang menjadi wali nikah adalah hakim.

9. Ana mau tanya, gimana pandangan islam sendiri ketika ada kasus seperti ini " ada orang tua yang menjodohkan anak perempuannya dengan laki-laki yang mana laki-laki tersebut scara materi sangatlah mapan tapi agamanya terutama sholatnya jarang, namun di anak tidak sepakat karena udah tau gimana sifat laki-laki  itu dan akhirnya komunikasi antara anak dan orang tua renggang...
Jawab :
orang tua tidak boleh memaksakan anaknya menikah dengan seseorang apalagi yang agamanya buruk.
Anak boleh menolak tapi harus tetap menjaga hubungan baik dengan orang tua, tidak berkata kasar dulul. Dekati terus orang dengan kata yang baik.

10.Awalnya cinta tadz walau belum pernah jumpa tapi setelah jumpa rasa itu hilang begitu saja.Dan meragukan agamanya juga, dan apakah ada ikhwan saat pertama jumpa tak membawa uang sepeserpun n akhirnya akhwat yang membelanjakan makan untuk sang ikhwan dan temen ikhwan tersebut
Jawab :
Sebaiknya masalah agama yang diutamakan bukan cintanya ya.
Hmm kalau sampai masalah uang sseperti itu maka itu mencurigakan, khawarir hanya memanfaatkan karena dianggap akhwat banyak uang.
Konsep ikhwan sejati itu pantang dibayarin akhwat .

11. Ustazd kalau ada kisah begini gimana..si pria dan keluarga mau mengkhitbah misal bulan 1 tapi rencana dan keinginan keluarga pria nanti nikah kira-kira bulan 8..kan masih jauh jaraknya,
Tapi kan ga mungkin juga menolak pinangannya, takut gimana gitu apalagi uda ada yang serius dan in sayaa Alloh agamanya cukup bagus
Jawab :
Kalau masih bisa dicepatkan maka sebaiknya dicepatkan tapi kalau tidak bisa maka boleh diterima, tetapi harus menguatkan keimanan agar tidak tergoda oleh perasaan cinta yang belum halal

12. serba bingung dengan kondisi ikhwn sekarang ini, satu sisi ingin dapat ikhwan tapi di sisi lain kondisi ikhwan sekarang suka cari sendiri.
Jawab :
Cari sendiri juga boleh ukhty, karena sunah dalam Islam untuk ikhwan dalam mencari jodoh adalah mencari sendiri. Kalau tidak mampu maka boleh melaluo murrobi atau teman atau orang tua dulul sehingga segera mendapat jodoh yang sholehah

13. salah atau tidak jika kita menanyakan soal pendapatan perbulan seorang ikhwan dalam masa ta'aruf?
katanya, seorang ikhwan sangat sensitif jika di tanyakan perihal pendapatan.
Jawab :
Menanyakan penghasilan adalah bagian dari ta'aruf sehingga boleh untuk ditanyakan agar sekedar paham bahwa bisa memberikan nafkah untuk istri dan anak-anak nanti.

Alhamdulillah kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Moga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Amiin.... Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan.

Kita tutup kajiannya ya..
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh


​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!