Home » » WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, December 15, 2014

Kajian Online WA Hamba  اللَّهِ  SWT  Ummi 31
Senin, 15 Desember 2014
Tema: visi,misi HA dan Wanita sebagai anggota masyarakat
Nara sumber: ust.Doli
Notulen : Umi Eva
Admin:  Umi Eva

Assalamualaikum wrwb.


WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

Tersebar di kalangan orang-orang yang tidak suka terhadap Islam bahwa Islam telah memenjarakan wanita di dalam rumah, sehingga ia tidak boleh keluar dari rumah kecuali ke kubur.
Apakah ini mempunyai sandaran yang shahih dari Al Qur'an dan As-Sunnah? Atau dari sejarah muslimat pada tiga kurun yang pertama yang merupakan sebaik-baik kurun? Tidak!, sama sekali tidak!..., karena Al Qur'an telah menjadikan laki-laki dan wanita sebagai partner dalam memikul tanggung jawab yang terbesar dalam kehidupan, yaitu tanggung jawab untuk beramar ma'ruf dan nahi munkar.
Allah SWT berfirman:"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka meryuruh (mengerjakan) yang ma'ruf mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zatat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya..." (At-Taubah: 71)
Untuk menerapkan prinsip ini kita dapatkan seorang wanita di masjid memprotes Amirul Mu'minin Umar Al Faruq ketika berpidato di atas mimbar di hadapan masyarakat. Maka begitu mendengar, beliau pun berbalik mengikuti pendapat wanita itu dan Umar berkata dengan lantang, "Wanita itu benar dan Umar salah.Rasulullah SAW juga bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)
Para ulama sepakat bahwa wanita muslimah juga termasuk di dalam makna hadits ini, maka wajib bagi wanita untuk mencari ilmu yang dapat meluruskan aqidahnya dan meluruskan ibadahnya serta menentukan perilakunya dengan tata cara yang Islami. Baik dalam berpakaian dan yang lainnya dan mengikuti ketentuan Allah dalam hal yang halal dan yang haram serta hak-hak dan kewajiban. Sehingga memungkinkan dirinya untuk meningkat dalam ilmu dan sampai pada tingkatan ijtihad. Suaminya tidak berhak untuk melarangnya dari mencari ilmu yang wajib baginya, apabila suaminya tidak mampu untuk mengajarinya atau tidak mau mengajarinya.
Para isteri sahabat dahulu pergi menghadap Rasulullah SAW untuk bertanya mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi, dan mereka tidak merasa malu untuk ber-tafaqquh dalam bidang agama.
Shalat berjamaah bukanlah merupakan suatu keharusan bagi kaum wanita sebagaimana itu dituntut bagi kaum pria. Karena shalat di rumahnya boleh jadi lebih utama sesuai dengan kondisi dan risalahnya. Akan tetapi tidak boleh bagi laki-laki untuk melarangnya jika ternyata ia suka shalat berjamaah di masjid. Nabi SAW bersabda, "Janganlah melarang hamba-hamba Allah (wanita) ke masjid-masjid Allah." (HR. Muslim)
Diperbolehkan bagi wanita keluar dari rumahnya untuk memenuhi keperluan suaminya, keperluannya atau keperluan anak-anaknya, baik di kebun atau di pasar. Sebagaimana dilakukan oleh Asma' binti Abu Bakar, ia pernah berkata, "Saya pernah memindahkan biji kurma di atas kepala saya dari daerahnya Zubair (suaminya) yaitu Madinah dalam jarak dua pertiga pos."Wanita juga diperbolehkan keluar bersama tentara untuk melakukan tugas pengobatan dan perawatan dan lain sebagainya, yaitu berupa pelayanan yang sesuai dengan fithrah dan kemampuannya.
Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz Al Anshariyah, ia berkata, "Kita dahulu pernah berperang bersama Rasulullah SAW, kita memberi minuman kepada kaum dan memberi pelayanan dan mengembalikan orang-orang yang terbunuh dan terluka ke Madinah."Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Ummi 'Athiyah, ia berkata, "Saya berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan, saya berada di belakang mereka, untuk membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang-orang yang terluka dan merawat orang yang sakit.
"Inilah aktivitas yang sesuai dengan tabiat wanita dan profesinya, adapun membawa senjata dan berperang serta memimpin satuan tentara maka itu bukan profesinya. Kecuali jika kebutuhan memaksa demikian, ketika itu maka ia ikut serta dengan kaum pria dalam melawan musuh-musuh sesuai dengan kemampuannya. Seperti yang dilakukan oleh Ummu Sulaim pada perang Hunain yaitu membawa sabit (pisau). Ketika ditanya oleh suaminya yang bernama Abu Thalhah, maka ia mengatakan, "Saya mengambil pisau, agar jika ada seorang musyrik mendekati aku maka akan aku tusuk perutnya."Ummu 'Imarah pernah teruji dengan ujian yang baik pada perang Uhud, sampai Nabi SAW memujinya dan juga dalam perang melawan kemurtadan. Ia juga ikut di berbagai peperangan yang lain, sehingga ketika Musailamah Al Kazzab terbunuh, ia kembali dengan sepuluh luka dalam tubuhnya.
Jika di suatu masa wanita telah terkungkung jauh dari ilmu pengetahuan, dan dijauhkan dari kancah kehidupan, dibiarkan secara terus menerus tinggal di dalam rumah, seakan-akan sepotong perkakas rumah, tidak diajari oleh suaminya, dan tidak diberi kesempatan untuk belajar sehingga keluar ke masjid saja dianggap haram, jika gambaran ini menjadi membudaya pada suatu masa, maka dasarnya adalah kebodohan dan ekstrimitas serta penyimpangan dari petunjuk Islam dan mengikuti taqlid secara berlebihan dalam ketidak berkembangan yang tidak diizinkan oleh Allah. Islam tidak bertanggung jawab terhadap berbagai tradisi yang dibuat-buat di masa lalu, sebagaimana Islam tidak bertanggung jawab terhadap tradisi-tradisi lainnya yang dibuat-buat saat ini.
Sesungguhnya tabiat Islam adalah tawazun serta adil dalam segala aturannya dan segala seruannya, berupa hukum-hukum dan tata cara kehidupan. Ia tidak memberikan sesuatu untuk mengharamkan yang lainnya, ia juga tidak membesar-besarkan sesuatu atas kerugian yang lain, ia tidak berlebihan dalam memberikan hak-haknya dan tidak pula dalam menuntut kewajiban-kewajibannya.
Oleh karena itu bukanlah stressing yang ditekankan oleh Islam untuk memanjakan wanita di atas kerugian laki-laki dan juga tidak menzhalimi wanita karena kepentingan laki-laki. Tidak pula penekanan Islam itu pada memperturutkan keinginan-keinginan wanita lebih atas perhitungan risalahnya, dan tidak pula memperturutkan laki-laki melebihi perhitungan kehormatan wanita. Akan tetapi kita dapatkan bahwa sikap Islam terhadap wanita itu tergambar sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Islam senantiasa memelihara tabiat wanita dan kewanitaannya yang telah diciptakan oleh Allah, dan Islam memelihara wanita dari cengkeraman orang-orang yang buas yang menginginkannya secara haram. Dan memeliharanya dari kekerasan orang-orang yang memanfaatkan kewanitaannya untuk menjadi alat perdagangan dan mencari keuntungan yang haram.
2. Sesungguhnya Islam menghormati tugas wanita yang mulia yang mempunyai kesiapan dengan fithrahnya, yang telah dipilih oleh penciptannya dan yang telah dikhususkan dengan satu sisi yang lebih memadai daripada sisi yang dimiliki kaum laki-laki, yaitu rasa kasih sayang dan kelembutan perasaan. Mereka sangat respek dalam melaksanakan risalah keibuan yang penuh kasih sayang yang mengelola pabrik yang terbesar pada ummat ini, itulah pabrik yang memproduksi generasi masa mendatang.
3. Sesungguhnya Islam menganggap rumah sebagai kerajaan besar bagi wanita. Di sini wanita sebagai pengelolanya, ia sebagai isteri suaminya, partner hidupnya, pelipur laranya, dan ibu bagi anak-anaknya. Islam mempersiapkan profesi wanita untuk mengatur rumah dan memelihara urusan suami dan mendidik anak-anak dengan baik dalam masalah ibadah dan jihadnya. Oleh karena itu Islam memerangi setiap aliran atau sistem yang menghalang-halangi wanita untuk melaksanakan risalahnya atau membahayakan bagi pelaksanaan risalah itu atau menghancurkan kehidupannya.Sesungguhnya setiap aliran atau sistem yang berupaya mencabut wanita dari kerajaannya dan merampasnya dari suaminya dan mencabutnya dari buah hatinya atas nama kebebasan atau dengan alasan bekerja atau seni atau alasan-alasan lainnya, itu sebenarnya merupakan musuh bagi wanita yang merampas segala sesuatu yang ada padanya dan tidak memberikan kesempatan kepadanya sedikit pun, maka wajar jika Islam menolak itu semua.
4. Sesungguhnya Islam ingin membangun rumah tangga bahagia yang itu merupakan asas masyarakat yang bahagia pula. Rumah tangga bahagia hanya bisa dibangun atas dasar tsiqaf (kepercayaan) dan keyakinan, bukan atas dasar keraguan. Rumah tangga yang pilarnya adalah suami isteri yang saling meragukan dan mengkhawatirkan adalah rumah tangga yang dibangun di pinggir jurang, sedangkan hidup di dalamnya adalah neraka yang orang tidak akan tahan.
5. Sesungguhnya Islam mengizinkan kepada wanita untuk bekerja di luar rumah, selama pekerjaan yang ia lakukan itu sesuai dengan tabiatnya, spealisasinya dan kemampuannya dan tidak menghilangkan naluri kewanitaannya. Maka kerjanya diperbolehkan selama dalam batas-batas dan persyaratan-persyaratan yang ada, terutama jika keluarganya atau dia sendiri membutuhkan ia bekeria di luar rumah atau masyarakat itu sendiri memerlukan kerjanya secara khusus. Dan bukanlah kebutuhan kerja itu hanya terpusat pada sisi materi saja, tetapi kadang-kadang juga kebutuhan secara kejiwaan (psikologis), seperti kebutuhan akan seorang pengajar secara khusus yang belum menikah atau yang sudah menikah tetapi belum mempunyai anak, dan sebagainya.

Tanya

Rekap pertanyaan:
1. Sebenarnya boleh kah umroh tanpa suami ? Maksudnya  suami ga ikut tp sdh diizinkan...(sudah dijawab ustadz Doli)
2. Ustadz dlm alasan apa seorg istri blh bercerai dg suaminya...alasan yg syar'i maksudnya.
3. Ust.Doli..اَلْحَمْدُلِلّهِ
skrg membahas tentang wanita yg bekerja.. Hal yg mau saya tanyakan, sampai batas mana kegiatan wanita karier di luar rmh, krn kadangkala tuntutan kerja spt ketemu client ahwat di suatu t4 utk bicarakan mslh bisnis, dan staff yg mendampingi jg bkn muhrim kita.. Apakah itu msh diperbolehkan?
4. Seorg wanita jika keluar rumah hrs ijin dulu dr suaminya.....bgmn jika wanita itu keluar rumah utk rutinitas sehari2 spt antar jemput anak dll.....dmn suami jg sdh tau rutinitas tsb..... apakah jg perlu ijin jg?
5. Ustadz...untuk wanita bekerja di kantor yg bercampur antara  laki dan wanita, tidak bisa dihindari adanya percik percik asmara diantara mereka (ada yg masing2 sdh menikah). Walaupun itu di institusi Islam yg menerapkan syariat Islam. Ibarat kata witing tresna jalaran soko kulino. Bagaimana tentang hal itu ?
6. Ustadz...sy pernah mendengar....jika istri minta cerai dr suaminya mk dia tdk akan bisa menciym bau syurga..apalagi masuk kedalamnya...bgmn ini..??
Apa betul nnt di dlm syurga para istri akan berkumpul lg dgn suami mrk....padahal istri sdh tdk mencintainya krn wkt didunia suami tlh menyakiti hatinya
Kl para lelaki akan hidup abadi di syurga bersama para bidadari...bgmn dg para istri sholeha..?? Kitakan tdk secantik bidadari syurga...😓😪

Jawab

1. Ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita safar sendirian tanpa mahram, khsusunya utk pergi haji yg wajib.
Ada yang melarang secara mutlak, ada yang membolehkan dengan berbagai syarat.
Ibnu Muflih menyebutkan dalam al Furu'
"Setiap wanita boleh menunaikan ibadah haji bila keadaan aman, meskipun tidak disertai muhrim". Katanya lagi, "Hal ini dimaksudkan untuk semua macam berpergian dalam rangka melaksanakan ketaatan"
Tentang syarat safarnya wanita,
Al Auza'i berkata, "bersama kaum yang adil"
Imam Malik berkata, "bersama jamaah wanita"
Imam Syafii berkata, "bersama seorang wanita merdeka yang dapat dipercaya." Sedangkan sebagian sahabat beliau berkata, "Boleh sendirian bilamana situasi aman"
(Al Furu')
Ibnu Hajar dalam Fathul Baari menyebutkan perkataan yg dikutip oleh al Karabisi dan disahkannya dalam al Mahadzdzab bahwa seorang wanita boleh berpergian sendiri jika perjalanannya aman.
Ibnu Hajar menekankan (setelah menyebutkan khilafiyah ulama dlm hal ini), jika pendapat2 ttg haji dan umrohnya wanita seperti ini, maka seyogyanya hukum ini diberlakukan untuk semua jenis berpergian.

2.

[11:47am, 15/12/2014] U Doli HA:  Keduanya baik isteri atau suami, selayaknya mendapatkan pernikahannya  tentram, bahagia, menyenangkan, bikin rindu, dst...salah satu tandanya  baik suami dan isteri betah di rumah.... walau sibuk di luar, dia selalu berharap segera kembali ke rumah....

rumah disini bukan secara fisik, namun dimana dia bisa bertemu, bercengkrama dengan suaminya, isterinya, anak anaknya.


Namun tidak selamanya demikian, bisa saja terjadi hal yg tidak diharapkan, saya tidak bicara pelanggaran syariat, namun keadaan dimana isteri dan suami kehilangan ruh pernikahan, cinta dsb sehingga salah satu merasa kuatir utk mendzalimi pasangannya, sudah diusahakan, menghadirkan penengah, mencoba. Namun tdk bisa, maka Islam memiliki jalan keluar akhir yaitu berpisah, suami menceraikan isterinya, atau isteri menggugat cerai suaminya atau yg dikenal dengan khulu.

[11:49am, 15/12/2014] U Doli HA: Jangan bandingkan kejadiannya dengan yang banyak di ceritakan dalam sinetron, namun ada dikalangan sahabat yang juga bercerai, khulu dst...demikian juga ada di kalangan keluarga baik baik yang akhirnya tak dapat menyelamatkan pernikahannya kemudian bercerai, tanpa ada pelanggaran syariat di dalamnya. ini bukan sesuatu yang luar biasa.



Baiklah bunda kita tutup kajian hari ini dengan membaca istighfar
Astaghfirullah....
Astaghfirullah....
Astaghfirullah...
Dan
Doa Kafaratul Majelis

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك


Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika



“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!