Home » , » WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, December 18, 2014

Kajian Online Hamba الله SWT

Rabu, 17 Desember 2014
Narasumber : Ustadz Doly
Rekapan Grup Nanda 127-128 (Lia/Iswatun)
Tema : Kajian Islam
Editor : Rika Arisandi / Rini Ismayanti

WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

Alhamdulillah, nanda sekalian, hari ini kami akan share satu materi khusus tentang wanita

silakan disimak, pertanyaan bebas......
karena sharenya terlambat, maka boleh tanya jawab hingga jam 21:00..

Tersebar di kalangan orang-orang yang tidak suka terhadap Islam bahwa Islam telah memenjarakan wanita di dalam rumah, sehingga ia tidak boleh keluar dari rumah kecuali ke kubur.
Apakah ini mempunyai sandaran yang shahih dari Al Qur'an dan As-Sunnah ? Atau dari sejarah muslimat pada tiga kurun yang pertama yang merupakan sebaik-baik kurun ? Tidak !, sama sekali tidak !..., karena Al Qur'an telah menjadikan laki-laki dan wanita sebagai partner dalam memikul tanggung jawab yang terbesar dalam kehidupan, yaitu tanggung jawab untuk beramar ma'ruf dan nahi munkar.
Allah SWT berfirman:"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka meryuruh (mengerjakan) yang ma'ruf mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zatat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya..." (At-Taubah: 71)
Untuk menerapkan prinsip ini kita dapatkan seorang wanita di masjid memprotes Amirul Mu'minin Umar Al Faruq ketika berpidato di atas mimbar di hadapan masayaarakat. Maka begitu mendengar, beliau pun berbalik mengikuti pendapat wanita itu dan Umar berkata dengan lantang, "Wanita itu benar dan Umar salah.
Rasulullah SAW juga bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)
Para ulama sepakat bahwa wanita muslimah juga termasuk di dalam makna hadits ini, maka wajib bagi wanita untuk mencari ilmu yang dapat meluruskan aqidahnya dan meluruskan ibadahnya serta menentukan perilakunya dengan tata cara yang Islami. Baik dalam berpakaian dan yang lainnya dan mengikuti ketentuan Allah dalam hal yang halal dan yang haram serta hak-hak dan kewajiban. Sehingga memungkinkan dirinya untuk meningkat dalam ilmu dan sampai pada tingkatan ijtihad. Suaminya tidak berhak untuk melarangnya dari mencari ilmu yang wajib baginya, apabila suaminya tidak mampu untuk mengajarinya atau tidak mau mengajarinya.
Para isteri sahabat dahulu pergi menghadap Rasulullah SAW untuk bertanya mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi, dan mereka tidak merasa malu untuk ber-tafaqquh dalam bidang agama.
Shalat berjamaah bukanlah merupakan suatu keharusan bagi kaum wanita sebagaimana itu dituntut bagi kaum pria. Karena shalat di rumahnya boleh jadi lebih utama sesuai dengan kondisi dan risalahnya. Akan tetapi tidak boleh bagi laki-laki untuk melarangnya jika ternyata ia suka shalat berjamaah di masjid. Nabi SAW bersabda, "Janganlah melarang hamba-hamba Allah (wanita) ke masjid-masjid Allah." (HR. Muslim)
Diperbolehkan bagi wanita keluar dari rumahnya untuk memenuhi keperluan suaminya, keperluannya atau keperluan anak-anaknya, baik di kebun atau di pasar. Sebagaimana dilakukan oleh Asma' binti Abu Bakar, ia pernah berkata, "Saya pernah memindahkan biji kurma di atas kepala saya dari daerahnya Zubair (suaminya) yaitu Madinah dalam jarak dua pertiga pos."Wanita juga diperbolehkan keluar bersama tentara untuk melakukan tugas pengobatan dan perawatan dan lain sebagainya, yaitu berupa pelayanan yang sesuai dengan fithrah dan kemampuannya.
Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz Al Anshariyah, ia berkata, "Kita dahulu pernah berperang bersama Rasulullah SAW, kita memberi minuman kepada kaum dan memberi pelayanan dan mengembalikan orang-orang yang terbunuh dan terluka ke Madinah."Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Ummi 'Athiyah, ia berkata, "Saya berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan, saya berada di belakang mereka, untuk membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang-orang yang terluka dan merawat orang yang sakit.
"Inilah aktivitas yang sesuai dengan tabiat wanita dan profesinya, adapun membawa senjata dan berperang serta memimpin satuan tentara maka itu bukan profesinya. Kecuali jika kebutuhan memaksa demikian, ketika itu maka ia ikut serta dengan kaum pria dalam melawan musuh-musuh sesuai dengan kemampuannya. Seperti yang dilakukan oleh Ummu Sulaim pada perang Hunain yaitu membawa sabit (pisau). Ketika ditanya oleh suaminya yang bernama Abu Thalhah, maka ia mengatakan, "Saya mengambil pisau, agar jika ada seorang musayarik mendekati aku maka akan aku tusuk perutnya."Ummu 'Imarah pernah teruji dengan ujian yang baik pada perang Uhud, sampai Nabi SAW memujinya dan juga dalam perang melawan kemurtadan. Ia juga ikut di berbagai peperangan yang lain, sehingga ketika Musailamah Al Kazzab terbunuh, ia kembali dengan sepuluh luka dalam tubuhnya.
Jika di suatu masa wanita telah terkungkung jauh dari ilmu pengetahuan, dan dijauhkan dari kancah kehidupan, dibiarkan secara terus menerus tinggal di dalam rumah, seakan-akan sepotong perkakas rumah, tidak diajari oleh suaminya, dan tidak diberi kesempatan untuk belajar sehingga keluar ke masjid saja dianggap haram, jika gambaran ini menjadi membudaya pada suatu masa, maka dasarnya adalah kebodohan dan ekstrimitas serta penyimpangan dari petunjuk Islam dan mengikuti taqlid secara berlebihan dalam ketidak berkembangan yang tidak diizinkan oleh Allah. Islam tidak bertanggung jawab terhadap berbagai tradisi yang dibuat-buat di masa lalu, sebagaimana Islam tidak bertanggung jawab terhadap tradisi-tradisi lainnya yang dibuat-buat saat ini.
Sesungguhnya tabiat Islam adalah tawazun serta adil dalam segala aturannya dan segala seruannya, berupa hukum-hukum dan tata cara kehidupan. Ia tidak memberikan sesuatu untuk mengharamkan yang lainnya, ia juga tidak membesar-besarkan sesuatu atas kerugian yang lain, ia tidak berlebihan dalam memberikan hak-haknya dan tidak pula dalam menuntut kewajiban-kewajibannya.
Oleh karena itu bukanlah stressing yang ditekankan oleh Islam untuk memanjakan wanita di atas kerugian laki-laki dan juga tidak menzhalimi wanita karena kepentingan laki-laki. Tidak pula penekanan Islam itu pada memperturutkan keinginan-keinginan wanita lebih atas perhitungan risalahnya, dan tidak pula memperturutkan laki-laki melebihi perhitungan kehormatan wanita. Akan tetapi kita dapatkan bahwa sikap Islam terhadap wanita itu tergambar sebagai berikut :
1. Sesungguhnya Islam senantiasa memelihara tabiat wanita dan kewanitaannya yang telah diciptakan oleh Allah, dan Islam memelihara wanita dari cengkeraman orang-orang yang buas yang menginginkannya secara haram. Dan memeliharanya dari kekerasan orang-orang yang memanfaatkan kewanitaannya untuk menjadi alat perdagangan dan mencari keuntungan yang haram.
2. Sesungguhnya Islam menghormati tugas wanita yang mulia yang mempunyai kesiapan dengan fithrahnya, yang telah dipilih oleh penciptannya dan yang telah dikhususkan dengan satu sisi yang lebih memadai daripada sisi yang dimiliki kaum laki-laki, yaitu rasa kasih sayang dan kelembutan perasaan. Mereka sangat respek dalam melaksanakan risalah keibuan yang penuh kasih sayang yang mengelola pabrik yang terbesar pada ummat ini, itulah pabrik yang memproduksi generasi masa mendatang.
3. Sesungguhnya Islam menganggap rumah sebagai kerajaan besar bagi wanita. Di sini wanita sebagai pengelolanya, ia sebagai isteri suaminya, partner hidupnya, pelipur laranya, dan ibu bagi anak-anaknya. Islam mempersiapkan profesi wanita untuk mengatur rumah dan memelihara urusan suami dan mendidik anak-anak dengan baik dalam masalah ibadah dan jihadnya. Oleh karena itu Islam memerangi setiap aliran atau sistem yang menghalang-halangi wanita untuk melaksanakan risalahnya atau membahayakan bagi pelaksanaan risalah itu atau menghancurkan kehidupannya.Sesungguhnya setiap aliran atau sistem yang berupaya mencabut wanita dari kerajaannya dan merampasnya dari suaminya dan mencabutnya dari buah hatinya atas nama kebebasan atau dengan alasan bekerja atau seni atau alasan-alasan lainnya, itu sebenarnya merupakan musuh bagi wanita yang merampas segala sesuatu yang ada padanya dan tidak memberikan kesempatan kepadanya sedikit pun, maka wajar jika Islam menolak itu semua.
4. Sesungguhnya Islam ingin membangun rumah tangga bahagia yang itu merupakan asas masayaarakat yang bahagia pula. Rumah tangga bahagia hanya bisa dibangun atas dasar tsiqah (kepercayaan) dan keyakinan, bukan atas dasar keraguan. Rumah tangga yang pilarnya adalah suami isteri yang saling meragukan dan mengkhawatirkan adalah rumah tangga yang dibangun di pinggir jurang, sedangkan hidup di dalamnya adalah neraka yang orang tidak akan tahan.
5. Sesungguhnya Islam mengizinkan kepada wanita untuk bekerja di luar rumah, selama pekerjaan yang ia lakukan itu sesuai dengan tabiatnya, spealisasinya dan kemampuannya dan tidak menghilangkan naluri kewanitaannya. Maka kerjanya diperbolehkan selama dalam batas-batas dan persayaaratan-persayaaratan yang ada, terutama jika keluarganya atau dia sendiri membutuhkan ia bekerja di luar rumah atau masayaarakat itu sendiri memerlukan kerjanya secara khusus. Dan bukanlah kebutuhan kerja itu hanya terpusat pada sisi materi saja, tetapi kadang-kadang juga kebutuhan secara kejiwaan (psikologis), seperti kebutuhan akan seorang pengajar secara khusus yang belum menikah atau yang sudah menikah tetapi belum mempunyai anak, dan sebagainya.
Wallahualam
Tanya Jawab 127:
1.Ustad nanya ya ?
Bagaimna hukumnya wanita yang sudah menikah yang bekerja keluar negri belum ataupun sudah punya anak yang terhitung lamanya 2 tahun kadang lebih malahan sampek 6 tahun ?
Jawab :
setidaknya Ada 4 hal yang harus menjadi pertimbangan
- Keamanan si wanita
- Jenis pekerjaan, skill
- Hubungan dengan suami dan anak
- Kebebasan menjalankan agama.
2. afwan ustad mau tanya juga, saya bekerja di lembaga kesehatan, saya hanya bersama 2 rekan saya di ruangan, keduanya laki-laki dan sudah menikah, tak jarang mereka berselisih pendapat, salah satu dari mereka sering bercerita kepada saya, lalu apa yang harus saya lakukan sebaiknya ustad ?
Jawab :
Wah gak biasanya laki laki suka curhat, aneh itu mah :-D
Diskusi, bicara selama ada keperluan dan tak ada sayaariat yang dilanggar ya gak masalah.
Kalau curhat, lebih sering masuk ke bab ngomongin orang, lebih baik hindari, tegas saja sama mereka...wah saya tidak mau jadi tujuan curhat, kalau mau berantem sana dah, saya gak ikut ikut..begitu saja.
3. Ustad.. contoh di atas adalah wanita keluar untuk suatu keperluan diluar yang di jelaskan di atas. Misal.. kadang kita ingin kumpul dengan teman-teman  rihlah bersama (akhwat semua) sesekali apa itu di bolehkan ?
Safar dan laim-lain  bagaimana aturannya ?
Jawab :
Ada pendapat ulama yang melarang secara mutlak wanita tanpa mahram safar, namun tidak sedikit juga membolehkan wanita safar sendirian dengan beberapa sayaarat, nah salah satu sayaarat yang cukup utama adalah keamanan si wanita, saat perjalanan maupun di tempat tujuannya.
4.Jika seorang wanita yang yang belum menikah dimana ia bekerja hingga malam untuk membantu ibunya menafkahi adik-adiknya yang yatim. bagaimana hukumnya ?ketika sudah menikah nanti pun,ia ingin terus membantu ibu dan adik-adiknya. secara sayaariat bagaimana ?
Jawab :
Kalau boleh tahu secara rinci lebih enak jawabnya, karena bisa kasus per kasus, tidak bisa umum. Misalnya kalau sampai malam tapi kerjanya di rumah ibu atau ruko milik sendiri, tentu berbeda dengan bekerja di rumah orang apalagi perjalananya saat pulang lewat sawah luas sendirian....
5. Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya seorang akhwat menyapa teman laki-laki ketika bertemu di jalan, terkadang kita akhwat dianggap sombong atau terlalu kaku pada berbagai hal karena terlalu menjaga jarak dengan lawan jenis ?
Ustadz mohon penjelasannya, teman saya pernah bilang, seorang akhwat harus memakai cadar jika sudah ada beberapa laki-laki yang terang-terangan mengungkapkan kekaguman pada kecantikannya.
Sayauron
Jawab :
5
Boleh ketemu, ngobrol selama memang ada kebutuhan asal tak ada sayaariat yang dilanggar.
Pendapat mayoritas ulama, jumhur, wajah bukan aurat, sehingga tak wajib pakai cadar.

Pendapat mayoritas ulama, jumhur, wajah bukan aurat, sehingga tak wajib pakai cadar.
Rekap Pertanyaan
1. afwan ustad saya mau tanya mengenai islam telah memenjarakan wanita didalam rumah sehingga tidak boleh keluar rumah kecuali ke kubur,,, pertanyaan sayaa,, justru sampai sekarang saya sering mendengar wanita tidak diperbolehkan pergi ke kubur /bertakziah.. mohon penjelasanya ustad sebab apa wanita tidak boleh bertakziah ke kubur ?
2. ust tanya, seandainya suami istri bekerja, dan gak memungkinkan untuk bertemu setiap hari karena tempat kerja jauh,tapi keputusan itu da ambil atas kesepakatan bersama, salahkah si istri ....?dan bagaimana menurut pandangan islam dengan keputusan yang di ambil itu.sukron
3.ustd bagaimana jika ada wanita yang sudah menikah tapi  masih terus mencari ilmu sampai jauh dari  suaminya dan juga istri yang berperan sebagai wanita karir apakah itu masih diperbolehkan ?
4. Assalamualaikun Ustdaz saya mau tanya seorang istri kalau sedang ada masalah keluarga selalu meminta cerai pada suaminya apa hukumnya dan bagai mana sikap suami tersebut menghadapi istri yang demikian...saya sukron
5. ustadz adik laki-laki  dari ibu/ayah mahram kan ? Lalu apa boleh jika kita tidak berjilbab jika di depan mereka ?
6. Assalamualaikum ustadz ...di kawasan umum contohnya aja didalam angkot  kita sering duduk berdesak desakan dan sering (maaf ) sampai bersentuh dengan yang tidak muhrim...hukum bagaimana ya ustadz...saya sukron?                                                                                                                                                         
7. Assalamu 'alaikum ustadz,teman saya seorang sarjana  PAUD, dia ingin mengajar tapi suaminya melarang, alasannya istri itu di rumah saja, apa suaminya berdosa ustadz ? bukan kah ilmu memang baiknya disebarkan ?
8. Assalamualaikum
ustadz,,, katanya perempuan itu ga boleh pake minyak wangi,,, tapi masih banyak wanita yang masih pakai minyak wangi,,, bagaimana kah menurut ustadz,,,?
dan bagaimana kalau si perempuan itu memakai minyak wanginya yang non alkohol,,,?
sukron ustadz,,,,
9. Maaf ustadz nanya lagi untuk memperjelas yang no.5, jadi jika tidak berjilbab di depan mereka bagaimna hukumnya ? Tidak memakai jilbab tapi pakaiannya sopan gitu ustadz
10.Ustadz.. Ana mau tanya,, kalau seorang TKW itu bagaimana ya ustadz ? Kan harus meninggal keluarganya bahkan anak dan suaminya. Dan sekarang juga lagi banyak tkw yang meninggal mengenaskan. Bukankah yang membahayakan itu harus dihindari ya ustadz. Tap I kenapa  malah semakin banyak tkw di indonesia ini ??
11. assalammualaikum.. ustad mau nanya, apakah boncengan naik motor yang bukan mahramnya itu dosa ? walaupun ga ngapa-ngapa in dan misal kayak tukang ojeg gitu dengan pelanggannya seorang akhwat atau misalkan berangkat kesekolah bareng.
12. Ustadz mau nanya, ada dokter laki-laki yang mau ambil sample darah, dan masa itu hanya dokter laki-laki yang ada, sedang kami perempuan gimana ustadz hukumnya, apakah kita harus tetap buka aurat kita (tangan) untuk proses pengambilan darah itu... atau tetap menolaknya dan cari tempat lain
Jawab :
1. Wanita boleh keluar rumah dan ziarah kubur dalam rangka dzikrul maut, selama tidak ada syariat yang dilanggar
2. secara umum Suami isteri sebaiknya tidak berpisah lama lama.
3. Wanita boleh bekerja dengan beberapa syarat, seperti secara sekilas sudah dibahas di atas.
Bahkan banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh wanita muslimah, misalnya dokter kandungan, semua dokter untuk wanita, perawat buat wanita dan seterusnya..
Kalau tidak cukup jumlah dokter kandungan yang muslimah, maka aurat wanita wanita muslim terancam terbuka..
4. Dalam hadits dijelaskan bahwa isteri yang minta cerai tanpa alasan syar’i maka tak akan mencium bau syurga, ini adalah penjelasan yang sangat tegas.
Namun jika ada alasan yang syar’i, tentu diperbolehkan.
5
ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻆْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻻَ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ۖ ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰٰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ ۖ ﻭَﻻَ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻟِﺒُﻌُﻮﻟَﺘِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺁﺑَﺎﺋِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺁﺑَﺎءِ ﺑُﻌُﻮﻟَﺘِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺃَﺑْﻨَﺎءِ ﺑُﻌُﻮﻟَﺘِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺑَﻨِﻲ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺑَﻨِﻲ ﺃَﺧَﻮَﺍﺗِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻬُﻦَّ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺎﺑِﻌِﻴﻦَ ﻏَﻴْﺮِ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻹِْﺭْﺑَﺔِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﻂِّﻔْﻞِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ .ﻟَﻢْ ﻳَﻆْﻬَﺮُﻭﺍ ﻋَﻠَﻰٰ ﻋَﻮْﺭَﺍﺕِ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎءِ ۖ ﻭَﻻَ ﻳَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺄَﺭْﺟُﻠِﻬِﻦَّ ﻟِﻴُﻌْﻠَﻢَ ﻣَﺎ ﻳُﺨْﻔِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺯِﻳﻨَﺘِﻬِﻦَّ ۚ ﻭَﺗُﻮﺑُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ﺃَﻳُّﻪَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
6. Sebaiknya ya dihindari, walaupun sangat sulit. Ini memang PR besar bagi umat, bagaimana kita bisa menyediakan transportasi yang layak bagi wanita
Berdosa? ya tergantung alasan melarangnya apa.
Dalam hadits ditegaskan bahwa dilarang bagi seorang suami mencegah isterinya untuk pergi ke masjid, baik untuk shalat maupun menuntut ilmu.
Suami isteri hendaknya saling mendukung, saling support, saling percaya.
Emang kenapa sih kok melarang isteri keluar rumah sama sekali ? emang enak...kasian atuh..:-D
8.  Seorang muslim secara umum jangan sampai bau ga enak, bau ketek, bau bawang...
Laki-laki boleh pakai deodoran, parfum yang wanginya tajam, bahkan sunnah.
Wanita pakai wangi wangian yang harumnya samar, deodoran lembut, yang sekiranya laki-laki di hadapan kita, tak akan tercium.
- tambahan, alkohol itu  najis, boleh pakai parfum yang beralkohol.
yang tak boleh itu khamr, bir, whiskey dan seterusnya...
9. Pendapat kedua : Seorang mahram hanya boleh melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak, seperti anggota-anggota tubuh yang terkena air wudhu’. [Lihat Sunan al-Baihaqi (no. 9417), al-Inshaaf (VIII/20), al-Mughni (VI/554), al-Majmuu' Fataawaa Ibn Taimiyah (XVI/140) dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 193), Abu Dawud (no. 79), an-Nasa'i (I/57) dan Ibnu Majah (no. 381)]Hadits di atas difahami sebagai suatu keadaan yang terjadi khusus bagi para istri dan mahram, di mana mahram boleh melihat anggota wudhu’ para wanita. [Lihat Fat-hul Baari (I/465), 'Aunul Ma'bud (I/147) dan Jaami' Ahkaamin Nisaa' (IV/195)]Kesimpulan dari pendapat kedua adalah bahwa mahram hanya diperbolehkan untuk melihat anggota wudhu’ seorang wanita.
10.  Ya dia harus berusaha keras mencari pekerjaan alain yang keamanannya terjaga.
Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Moga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Amiin....
Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon  dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum...

For more category please visit :  www.kajianonline-hambaAllah.blogspot.com

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!