Kajian Online Hamba الله SWT
Rabu, 17 Desember 2014
Narasumber : Ustadz Doly
Rekapan Grup Nanda 127-128 (Lia/Iswatun)
Tema : Kajian Islam
Editor
: Rika Arisandi / Rini Ismayanti
WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
Alhamdulillah, nanda sekalian, hari ini kami akan share satu materi khusus tentang wanita
silakan disimak, pertanyaan bebas......
karena sharenya terlambat, maka boleh tanya jawab hingga jam 21:00..
Tersebar
di kalangan orang-orang yang tidak suka terhadap Islam bahwa Islam telah
memenjarakan wanita di dalam rumah, sehingga ia tidak boleh keluar dari rumah
kecuali ke kubur.
Apakah
ini mempunyai sandaran yang shahih dari Al Qur'an dan As-Sunnah ? Atau dari
sejarah muslimat pada tiga kurun yang pertama yang merupakan sebaik-baik kurun ?
Tidak !, sama sekali tidak !..., karena Al Qur'an telah menjadikan laki-laki
dan wanita sebagai partner dalam memikul tanggung jawab yang terbesar dalam
kehidupan, yaitu tanggung jawab untuk beramar ma'ruf dan nahi munkar.
Allah
SWT berfirman:"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka
meryuruh (mengerjakan) yang ma'ruf mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zatat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya..."
(At-Taubah: 71)
Untuk
menerapkan prinsip ini kita dapatkan seorang wanita di masjid memprotes Amirul
Mu'minin Umar Al Faruq ketika berpidato di atas mimbar di hadapan masayaarakat.
Maka begitu mendengar, beliau pun berbalik mengikuti pendapat wanita itu dan Umar
berkata dengan lantang, "Wanita itu benar dan Umar salah.
Rasulullah
SAW juga bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim." (HR.
Ibnu Majah)
Para
ulama sepakat bahwa wanita muslimah juga termasuk di dalam makna hadits ini,
maka wajib bagi wanita untuk mencari ilmu yang dapat meluruskan aqidahnya dan
meluruskan ibadahnya serta menentukan perilakunya dengan tata cara yang Islami.
Baik dalam berpakaian dan yang lainnya dan mengikuti ketentuan Allah dalam hal
yang halal dan yang haram serta hak-hak dan kewajiban. Sehingga memungkinkan
dirinya untuk meningkat dalam ilmu dan sampai pada tingkatan ijtihad. Suaminya
tidak berhak untuk melarangnya dari mencari ilmu yang wajib baginya, apabila
suaminya tidak mampu untuk mengajarinya atau tidak mau mengajarinya.
Para
isteri sahabat dahulu pergi menghadap Rasulullah SAW untuk bertanya mengenai
berbagai persoalan yang mereka hadapi, dan mereka tidak merasa malu untuk
ber-tafaqquh dalam bidang agama.
Shalat
berjamaah bukanlah merupakan suatu keharusan bagi kaum wanita sebagaimana itu
dituntut bagi kaum pria. Karena shalat di rumahnya boleh jadi lebih utama
sesuai dengan kondisi dan risalahnya. Akan tetapi tidak boleh bagi laki-laki
untuk melarangnya jika ternyata ia suka shalat berjamaah di masjid. Nabi SAW bersabda,
"Janganlah melarang hamba-hamba Allah (wanita) ke masjid-masjid
Allah." (HR. Muslim)
Diperbolehkan
bagi wanita keluar dari rumahnya untuk memenuhi keperluan suaminya,
keperluannya atau keperluan anak-anaknya, baik di kebun atau di pasar.
Sebagaimana dilakukan oleh Asma' binti Abu Bakar, ia pernah berkata, "Saya
pernah memindahkan biji kurma di atas kepala saya dari daerahnya Zubair
(suaminya) yaitu Madinah dalam jarak dua pertiga pos."Wanita juga
diperbolehkan keluar bersama tentara untuk melakukan tugas pengobatan dan
perawatan dan lain sebagainya, yaitu berupa pelayanan yang sesuai dengan
fithrah dan kemampuannya.
Imam
Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz Al Anshariyah, ia
berkata, "Kita dahulu pernah berperang bersama Rasulullah SAW, kita
memberi minuman kepada kaum dan memberi pelayanan dan mengembalikan orang-orang
yang terbunuh dan terluka ke Madinah."Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan
dari Ummi 'Athiyah, ia berkata, "Saya berperang bersama Rasulullah SAW
sebanyak tujuh peperangan, saya berada di belakang mereka, untuk membuatkan
makanan untuk mereka, mengobati orang-orang yang terluka dan merawat orang yang
sakit.
"Inilah
aktivitas yang sesuai dengan tabiat wanita dan profesinya, adapun membawa
senjata dan berperang serta memimpin satuan tentara maka itu bukan profesinya.
Kecuali jika kebutuhan memaksa demikian, ketika itu maka ia ikut serta dengan
kaum pria dalam melawan musuh-musuh sesuai dengan kemampuannya. Seperti yang
dilakukan oleh Ummu Sulaim pada perang Hunain yaitu membawa sabit (pisau).
Ketika ditanya oleh suaminya yang bernama Abu Thalhah, maka ia mengatakan,
"Saya mengambil pisau, agar jika ada seorang musayarik mendekati aku maka
akan aku tusuk perutnya."Ummu 'Imarah pernah teruji dengan ujian yang baik
pada perang Uhud, sampai Nabi SAW memujinya dan juga dalam perang melawan
kemurtadan. Ia juga ikut di berbagai peperangan yang lain, sehingga ketika
Musailamah Al Kazzab terbunuh, ia kembali dengan sepuluh luka dalam tubuhnya.
Jika
di suatu masa wanita telah terkungkung jauh dari ilmu pengetahuan, dan
dijauhkan dari kancah kehidupan, dibiarkan secara terus menerus tinggal di
dalam rumah, seakan-akan sepotong perkakas rumah, tidak diajari oleh suaminya,
dan tidak diberi kesempatan untuk belajar sehingga keluar ke masjid saja
dianggap haram, jika gambaran ini menjadi membudaya pada suatu masa, maka
dasarnya adalah kebodohan dan ekstrimitas serta penyimpangan dari petunjuk
Islam dan mengikuti taqlid secara berlebihan dalam ketidak berkembangan yang
tidak diizinkan oleh Allah. Islam tidak bertanggung jawab terhadap berbagai
tradisi yang dibuat-buat di masa lalu, sebagaimana Islam tidak bertanggung
jawab terhadap tradisi-tradisi lainnya yang dibuat-buat saat ini.
Sesungguhnya
tabiat Islam adalah tawazun serta adil dalam segala aturannya dan segala
seruannya, berupa hukum-hukum dan tata cara kehidupan. Ia tidak memberikan
sesuatu untuk mengharamkan yang lainnya, ia juga tidak membesar-besarkan
sesuatu atas kerugian yang lain, ia tidak berlebihan dalam memberikan hak-haknya
dan tidak pula dalam menuntut kewajiban-kewajibannya.
Oleh
karena itu bukanlah stressing yang ditekankan oleh Islam untuk memanjakan
wanita di atas kerugian laki-laki dan juga tidak menzhalimi wanita karena
kepentingan laki-laki. Tidak pula penekanan Islam itu pada memperturutkan
keinginan-keinginan wanita lebih atas perhitungan risalahnya, dan tidak pula
memperturutkan laki-laki melebihi perhitungan kehormatan wanita. Akan tetapi
kita dapatkan bahwa sikap Islam terhadap wanita itu tergambar sebagai berikut :
1.
Sesungguhnya Islam senantiasa memelihara tabiat wanita dan kewanitaannya yang
telah diciptakan oleh Allah, dan Islam memelihara wanita dari cengkeraman
orang-orang yang buas yang menginginkannya secara haram. Dan memeliharanya dari
kekerasan orang-orang yang memanfaatkan kewanitaannya untuk menjadi alat
perdagangan dan mencari keuntungan yang haram.
2.
Sesungguhnya Islam menghormati tugas wanita yang mulia yang mempunyai kesiapan
dengan fithrahnya, yang telah dipilih oleh penciptannya dan yang telah
dikhususkan dengan satu sisi yang lebih memadai daripada sisi yang dimiliki
kaum laki-laki, yaitu rasa kasih sayang dan kelembutan perasaan. Mereka sangat
respek dalam melaksanakan risalah keibuan yang penuh kasih sayang yang
mengelola pabrik yang terbesar pada ummat ini, itulah pabrik yang memproduksi
generasi masa mendatang.
3.
Sesungguhnya Islam menganggap rumah sebagai kerajaan besar bagi wanita. Di sini
wanita sebagai pengelolanya, ia sebagai isteri suaminya, partner hidupnya,
pelipur laranya, dan ibu bagi anak-anaknya. Islam mempersiapkan profesi wanita
untuk mengatur rumah dan memelihara urusan suami dan mendidik anak-anak dengan
baik dalam masalah ibadah dan jihadnya. Oleh karena itu Islam memerangi setiap
aliran atau sistem yang menghalang-halangi wanita untuk melaksanakan risalahnya
atau membahayakan bagi pelaksanaan risalah itu atau menghancurkan
kehidupannya.Sesungguhnya setiap aliran atau sistem yang berupaya mencabut
wanita dari kerajaannya dan merampasnya dari suaminya dan mencabutnya dari buah
hatinya atas nama kebebasan atau dengan alasan bekerja atau seni atau
alasan-alasan lainnya, itu sebenarnya merupakan musuh bagi wanita yang merampas
segala sesuatu yang ada padanya dan tidak memberikan kesempatan kepadanya
sedikit pun, maka wajar jika Islam menolak itu semua.
4.
Sesungguhnya Islam ingin membangun rumah tangga bahagia yang itu merupakan asas
masayaarakat yang bahagia pula. Rumah tangga bahagia hanya bisa dibangun atas
dasar tsiqah (kepercayaan) dan keyakinan, bukan atas dasar keraguan. Rumah
tangga yang pilarnya adalah suami isteri yang saling meragukan dan
mengkhawatirkan adalah rumah tangga yang dibangun di pinggir jurang, sedangkan
hidup di dalamnya adalah neraka yang orang tidak akan tahan.
5.
Sesungguhnya Islam mengizinkan kepada wanita untuk bekerja di luar rumah,
selama pekerjaan yang ia lakukan itu sesuai dengan tabiatnya, spealisasinya dan
kemampuannya dan tidak menghilangkan naluri kewanitaannya. Maka kerjanya
diperbolehkan selama dalam batas-batas dan persayaaratan-persayaaratan yang
ada, terutama jika keluarganya atau dia sendiri membutuhkan ia bekerja di luar
rumah atau masayaarakat itu sendiri memerlukan kerjanya secara khusus. Dan
bukanlah kebutuhan kerja itu hanya terpusat pada sisi materi saja, tetapi
kadang-kadang juga kebutuhan secara kejiwaan (psikologis), seperti kebutuhan
akan seorang pengajar secara khusus yang belum menikah atau yang sudah menikah
tetapi belum mempunyai anak, dan sebagainya.
Wallahualam
Tanya
Jawab 127:
1.Ustad
nanya ya ?
Bagaimna hukumnya wanita yang sudah menikah yang bekerja keluar negri belum ataupun sudah punya anak yang terhitung lamanya 2 tahun kadang lebih malahan sampek 6 tahun ?
Jawab :
setidaknya Ada 4 hal yang harus menjadi pertimbangan
- Keamanan si wanita
- Jenis pekerjaan, skill
- Hubungan dengan suami dan anak
- Kebebasan menjalankan agama.
Bagaimna hukumnya wanita yang sudah menikah yang bekerja keluar negri belum ataupun sudah punya anak yang terhitung lamanya 2 tahun kadang lebih malahan sampek 6 tahun ?
Jawab :
setidaknya Ada 4 hal yang harus menjadi pertimbangan
- Keamanan si wanita
- Jenis pekerjaan, skill
- Hubungan dengan suami dan anak
- Kebebasan menjalankan agama.
2.
afwan ustad mau tanya juga, saya bekerja di lembaga kesehatan, saya hanya
bersama 2 rekan saya di ruangan, keduanya laki-laki dan sudah menikah, tak
jarang mereka berselisih pendapat, salah satu dari mereka sering bercerita
kepada saya, lalu apa yang harus saya lakukan sebaiknya ustad ?
Jawab :
Wah gak biasanya laki laki suka curhat, aneh itu mah :-D
Diskusi, bicara selama ada keperluan dan tak ada sayaariat yang dilanggar ya gak masalah.
Kalau curhat, lebih sering masuk ke bab ngomongin orang, lebih baik hindari, tegas saja sama mereka...wah saya tidak mau jadi tujuan curhat, kalau mau berantem sana dah, saya gak ikut ikut..begitu saja.
Jawab :
Wah gak biasanya laki laki suka curhat, aneh itu mah :-D
Diskusi, bicara selama ada keperluan dan tak ada sayaariat yang dilanggar ya gak masalah.
Kalau curhat, lebih sering masuk ke bab ngomongin orang, lebih baik hindari, tegas saja sama mereka...wah saya tidak mau jadi tujuan curhat, kalau mau berantem sana dah, saya gak ikut ikut..begitu saja.
3.
Ustad.. contoh di atas adalah wanita keluar untuk suatu keperluan diluar yang
di jelaskan di atas. Misal.. kadang kita ingin kumpul dengan teman-teman rihlah bersama (akhwat semua) sesekali apa itu
di bolehkan ?
Safar dan laim-lain bagaimana aturannya ?
Jawab :
Ada pendapat ulama yang melarang secara mutlak wanita tanpa mahram safar, namun tidak sedikit juga membolehkan wanita safar sendirian dengan beberapa sayaarat, nah salah satu sayaarat yang cukup utama adalah keamanan si wanita, saat perjalanan maupun di tempat tujuannya.
Safar dan laim-lain bagaimana aturannya ?
Jawab :
Ada pendapat ulama yang melarang secara mutlak wanita tanpa mahram safar, namun tidak sedikit juga membolehkan wanita safar sendirian dengan beberapa sayaarat, nah salah satu sayaarat yang cukup utama adalah keamanan si wanita, saat perjalanan maupun di tempat tujuannya.
4.Jika
seorang wanita yang yang belum menikah dimana ia bekerja hingga malam untuk
membantu ibunya menafkahi adik-adiknya yang yatim. bagaimana hukumnya ?ketika
sudah menikah nanti pun,ia ingin terus membantu ibu dan adik-adiknya. secara sayaariat
bagaimana ?
Jawab :
Kalau boleh tahu secara rinci lebih enak jawabnya, karena bisa kasus per kasus, tidak bisa umum. Misalnya kalau sampai malam tapi kerjanya di rumah ibu atau ruko milik sendiri, tentu berbeda dengan bekerja di rumah orang apalagi perjalananya saat pulang lewat sawah luas sendirian....
Jawab :
Kalau boleh tahu secara rinci lebih enak jawabnya, karena bisa kasus per kasus, tidak bisa umum. Misalnya kalau sampai malam tapi kerjanya di rumah ibu atau ruko milik sendiri, tentu berbeda dengan bekerja di rumah orang apalagi perjalananya saat pulang lewat sawah luas sendirian....
5.
Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya seorang akhwat
menyapa teman laki-laki ketika bertemu di jalan, terkadang kita akhwat dianggap
sombong atau terlalu kaku pada berbagai hal karena terlalu menjaga jarak dengan
lawan jenis ?
Ustadz mohon penjelasannya, teman saya pernah bilang, seorang akhwat harus memakai cadar jika sudah ada beberapa laki-laki yang terang-terangan mengungkapkan kekaguman pada kecantikannya.
Sayauron
Jawab :
5⃣ Boleh ketemu, ngobrol selama memang ada kebutuhan asal tak ada sayaariat yang dilanggar.
Ustadz mohon penjelasannya, teman saya pernah bilang, seorang akhwat harus memakai cadar jika sudah ada beberapa laki-laki yang terang-terangan mengungkapkan kekaguman pada kecantikannya.
Sayauron
Jawab :
5⃣ Boleh ketemu, ngobrol selama memang ada kebutuhan asal tak ada sayaariat yang dilanggar.
Pendapat
mayoritas ulama, jumhur, wajah bukan aurat, sehingga tak wajib pakai cadar.
Pendapat
mayoritas ulama, jumhur, wajah bukan aurat, sehingga tak wajib pakai cadar.
Rekap
Pertanyaan
1.
afwan ustad saya mau tanya mengenai islam telah memenjarakan wanita didalam rumah
sehingga tidak boleh keluar rumah kecuali ke kubur,,, pertanyaan sayaa,, justru
sampai sekarang saya sering mendengar wanita tidak diperbolehkan pergi ke kubur
/bertakziah.. mohon penjelasanya ustad sebab apa wanita tidak boleh bertakziah
ke kubur ?
2.
ust tanya, seandainya suami istri bekerja, dan gak memungkinkan untuk bertemu
setiap hari karena tempat kerja jauh,tapi keputusan itu da ambil atas
kesepakatan bersama, salahkah si istri ....?dan bagaimana menurut pandangan
islam dengan keputusan yang di ambil itu.sukron
3.ustd
bagaimana jika ada wanita yang sudah menikah tapi masih terus mencari
ilmu sampai jauh dari suaminya dan juga istri yang berperan sebagai
wanita karir apakah itu masih diperbolehkan ?
4.
Assalamualaikun Ustdaz saya mau tanya seorang istri kalau sedang ada masalah keluarga
selalu meminta cerai pada suaminya apa hukumnya dan bagai mana sikap suami tersebut
menghadapi istri yang demikian...saya sukron
5.
ustadz adik laki-laki dari ibu/ayah
mahram kan ? Lalu apa boleh jika kita tidak berjilbab jika di depan mereka ?
6.
Assalamualaikum ustadz ...di kawasan umum contohnya aja didalam angkot
kita sering duduk berdesak desakan dan sering (maaf ) sampai bersentuh dengan yang
tidak muhrim...hukum bagaimana ya ustadz...saya sukron?
7. Assalamu 'alaikum ustadz,teman saya seorang sarjana PAUD, dia ingin mengajar tapi suaminya melarang, alasannya istri itu di rumah saja, apa suaminya berdosa ustadz ? bukan kah ilmu memang baiknya disebarkan ?
7. Assalamu 'alaikum ustadz,teman saya seorang sarjana PAUD, dia ingin mengajar tapi suaminya melarang, alasannya istri itu di rumah saja, apa suaminya berdosa ustadz ? bukan kah ilmu memang baiknya disebarkan ?
8.
Assalamualaikum
ustadz,,, katanya perempuan itu ga boleh pake minyak wangi,,, tapi masih banyak wanita yang masih pakai minyak wangi,,, bagaimana kah menurut ustadz,,,?
dan bagaimana kalau si perempuan itu memakai minyak wanginya yang non alkohol,,,?
sukron ustadz,,,,
ustadz,,, katanya perempuan itu ga boleh pake minyak wangi,,, tapi masih banyak wanita yang masih pakai minyak wangi,,, bagaimana kah menurut ustadz,,,?
dan bagaimana kalau si perempuan itu memakai minyak wanginya yang non alkohol,,,?
sukron ustadz,,,,
9.
Maaf ustadz nanya lagi untuk memperjelas yang no.5, jadi jika tidak berjilbab
di depan mereka bagaimna hukumnya ? Tidak memakai jilbab tapi pakaiannya sopan
gitu ustadz
10.Ustadz..
Ana mau tanya,, kalau seorang TKW itu bagaimana ya ustadz ? Kan harus meninggal
keluarganya bahkan anak dan suaminya. Dan sekarang juga lagi banyak tkw yang
meninggal mengenaskan. Bukankah yang membahayakan itu harus dihindari ya
ustadz. Tap I kenapa malah semakin banyak
tkw di indonesia ini ??
11.
assalammualaikum.. ustad mau nanya, apakah boncengan naik motor yang bukan
mahramnya itu dosa ? walaupun ga ngapa-ngapa in dan misal kayak tukang ojeg
gitu dengan pelanggannya seorang akhwat atau misalkan berangkat kesekolah
bareng.
12.
Ustadz mau nanya, ada dokter laki-laki yang mau ambil sample darah, dan masa
itu hanya dokter laki-laki yang ada, sedang kami perempuan gimana ustadz
hukumnya, apakah kita harus tetap buka aurat kita (tangan) untuk proses
pengambilan darah itu... atau tetap menolaknya dan cari tempat lain
Jawab
:
1.
Wanita boleh keluar rumah dan ziarah kubur dalam rangka dzikrul maut, selama tidak
ada syariat yang dilanggar
2.
secara umum Suami isteri sebaiknya tidak berpisah lama lama.
3.
Wanita boleh bekerja dengan beberapa syarat, seperti secara sekilas sudah
dibahas di atas.
Bahkan
banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh wanita muslimah, misalnya dokter
kandungan, semua dokter untuk wanita, perawat buat wanita dan seterusnya..
Kalau
tidak cukup jumlah dokter kandungan yang muslimah, maka aurat wanita wanita
muslim terancam terbuka..
4.
Dalam hadits dijelaskan bahwa isteri yang minta cerai tanpa alasan syar’i maka
tak akan mencium bau syurga, ini adalah penjelasan yang sangat tegas.
Namun jika ada alasan yang syar’i,
tentu diperbolehkan.
5 ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻆْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻻَ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ۖ ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰٰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ ۖ ﻭَﻻَ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻟِﺒُﻌُﻮﻟَﺘِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺁﺑَﺎﺋِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺁﺑَﺎءِ ﺑُﻌُﻮﻟَﺘِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺃَﺑْﻨَﺎءِ ﺑُﻌُﻮﻟَﺘِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺑَﻨِﻲ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺑَﻨِﻲ ﺃَﺧَﻮَﺍﺗِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻬُﻦَّ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺎﺑِﻌِﻴﻦَ ﻏَﻴْﺮِ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻹِْﺭْﺑَﺔِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﻂِّﻔْﻞِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ .ﻟَﻢْ ﻳَﻆْﻬَﺮُﻭﺍ ﻋَﻠَﻰٰ ﻋَﻮْﺭَﺍﺕِ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎءِ ۖ ﻭَﻻَ ﻳَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺄَﺭْﺟُﻠِﻬِﻦَّ ﻟِﻴُﻌْﻠَﻢَ ﻣَﺎ ﻳُﺨْﻔِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺯِﻳﻨَﺘِﻬِﻦَّ ۚ ﻭَﺗُﻮﺑُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ﺃَﻳُّﻪَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
5 ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻆْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻻَ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ۖ ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰٰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ ۖ ﻭَﻻَ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻟِﺒُﻌُﻮﻟَﺘِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺁﺑَﺎﺋِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺁﺑَﺎءِ ﺑُﻌُﻮﻟَﺘِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺃَﺑْﻨَﺎءِ ﺑُﻌُﻮﻟَﺘِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺑَﻨِﻲ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﺑَﻨِﻲ ﺃَﺧَﻮَﺍﺗِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻬِﻦَّ ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻬُﻦَّ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺎﺑِﻌِﻴﻦَ ﻏَﻴْﺮِ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻹِْﺭْﺑَﺔِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﻂِّﻔْﻞِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ .ﻟَﻢْ ﻳَﻆْﻬَﺮُﻭﺍ ﻋَﻠَﻰٰ ﻋَﻮْﺭَﺍﺕِ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎءِ ۖ ﻭَﻻَ ﻳَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺄَﺭْﺟُﻠِﻬِﻦَّ ﻟِﻴُﻌْﻠَﻢَ ﻣَﺎ ﻳُﺨْﻔِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺯِﻳﻨَﺘِﻬِﻦَّ ۚ ﻭَﺗُﻮﺑُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ﺃَﻳُّﻪَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
6.
Sebaiknya ya dihindari, walaupun sangat sulit. Ini memang PR besar bagi umat,
bagaimana kita bisa menyediakan transportasi yang layak bagi wanita
Berdosa? ya tergantung alasan melarangnya apa.
Dalam hadits ditegaskan bahwa dilarang bagi seorang suami mencegah isterinya untuk pergi ke masjid, baik untuk shalat maupun menuntut ilmu.
Suami isteri hendaknya saling mendukung, saling support, saling percaya.
Emang kenapa sih kok melarang isteri keluar rumah sama sekali ? emang enak...kasian atuh..:-D
Berdosa? ya tergantung alasan melarangnya apa.
Dalam hadits ditegaskan bahwa dilarang bagi seorang suami mencegah isterinya untuk pergi ke masjid, baik untuk shalat maupun menuntut ilmu.
Suami isteri hendaknya saling mendukung, saling support, saling percaya.
Emang kenapa sih kok melarang isteri keluar rumah sama sekali ? emang enak...kasian atuh..:-D
8. Seorang muslim secara umum jangan sampai bau ga enak,
bau ketek, bau bawang...
Laki-laki
boleh pakai deodoran, parfum yang wanginya tajam, bahkan sunnah.
Wanita pakai wangi wangian yang harumnya samar, deodoran lembut, yang sekiranya laki-laki di hadapan kita, tak akan tercium.
Wanita pakai wangi wangian yang harumnya samar, deodoran lembut, yang sekiranya laki-laki di hadapan kita, tak akan tercium.
-
tambahan, alkohol itu najis, boleh pakai parfum yang beralkohol.
yang tak boleh itu khamr, bir, whiskey dan seterusnya...
yang tak boleh itu khamr, bir, whiskey dan seterusnya...
9.
Pendapat kedua : Seorang mahram hanya boleh melihat anggota tubuh wanita
yang biasa nampak, seperti anggota-anggota tubuh yang terkena air wudhu’.
[Lihat Sunan al-Baihaqi (no.
9417), al-Inshaaf (VIII/20), al-Mughni (VI/554), al-Majmuu'
Fataawaa Ibn Taimiyah (XVI/140) dan Ensiklopedi Fiqh
Wanita (II/159)]Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
“Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari
(no. 193), Abu Dawud (no. 79), an-Nasa'i (I/57) dan Ibnu Majah (no. 381)]Hadits
di atas difahami sebagai suatu keadaan yang terjadi khusus bagi para istri dan
mahram, di mana mahram boleh melihat anggota wudhu’ para wanita.
[Lihat Fat-hul Baari (I/465), 'Aunul Ma'bud (I/147)
dan Jaami' Ahkaamin Nisaa' (IV/195)]Kesimpulan dari pendapat kedua
adalah bahwa mahram hanya diperbolehkan untuk melihat anggota
wudhu’ seorang wanita.
10.
Ya dia harus berusaha keras mencari pekerjaan alain yang keamanannya terjaga.
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Moga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Amiin....
Baiklah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum...
For
more category please visit : www.kajianonline-hambaAllah.blogspot.com
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment