Kajian Online Hamba الله SWT
Rabu, 14 Januari 2015
Narasumber : Ustadzah
Pristia
Rekapan Grup Nanda M115 (Widya)
Tema : Kajian Islam
Editor
: Rini Ismayanti
HUKUM
MEMASANG FOTO DI MEDIA
Assalamualaikum. Nanda
shalihah, Bagaimana kabarnya? Apakah saya bisa memulai
Bismillahirrahmanirrahim..
Bismillahirrahmanirrahim..
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu
melalui sekumpulan laki-laki agar mereka
mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.)
mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.)
Diantara dampak
negatif wanita memajang foto wajah di internet:
Bisa membuat pria yang
sengaja maupun tak sengaja melihatnya menjadi tergoda, mengotori hatinya,
membuat terbayang siang malam, bahkan bisa menimbulkan niat-niat buruk atau
bahkan sampai melakukan kejahatan. Meski seorang wanita menutup seluruh badan
kecuali wajah dan telapak tangannya, kemudian ia memamerkan dirinya di social
media maka ini pun tidak bisa menjamin selamatnya orang yang melihat dari
fitnah, sebab wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap
laki-laki, sehingga, meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi
jika wajahnya dibuka dan dipampang di depan pengunjung akun, maka itu bisa menimbulkan
fitnah di hati orang yang memandangnya.
Disebabkan orang yang
menyaksikan foto itu bisa terfitnah maka tidak dibolehkan memampang foto wajah
itu di halaman situs yang bisa diakses oleh para pria yang bukan mahromnya.
Menggoda pria, membuat
pria tidak menundukkan pandangan, padahal dalam Al Quran diperintahkan
menundukkan pandangan. Jika di dunia nyata, pria tidak akan berani lama-lama
menatap wanita, apalagi yang belum dikenalnya. Pria akan malu kalau kelihatan
sedang melihat wanita tersebut terus-menerus. Namun foto di internet, para
lelaki bisa melihatnya lama-lama tanpa merasa malu, sebab tidak ada orang yang
tahu. Dan hal tersebut bisa mendatangkan berbagai dampak negatif baik bagi pria
maupun wanita. Sudah seharusnya para wanita menolong para pria dengan cara
mencegah terjadinya hal tersebut, yaitu dengan tidak memajang fotonya.
Betapa banyak wanita yang
menjadi korban pria jahat berawal dari Facebook, diajak ketemuan, ditipu,
diculik, diperkosa, dibunuh, dll, diawali oleh pria tertarik melihat foto sang
wanita di FB, sebagaimana sering diberitakan media massa.
Foto anda bisa dicopy
dan diedit oleh orang2 jahat, dijadikan foto porno, atau digunakan untuk hal2
lain yang merugikan, (misalnya orang membuat suatu akun dengan memakai foto2
anda)
Allah subhanahu wa
ta’ala telah memerintahkan muslim dan muslimah untuk menjaga pandangannya dari
lawan jenis yang bukan mahram. Tak sampai di situ Allah pun memerintahkan
masing-masing kepada mereka untuk saling menjaga diri. Ketika mengupload foto
Anda di internet maka anda secara tak langsung telah “menandatangani kontrak”
bahwa anda membebaskan siapapun bebas untuk memandang Anda tanpa terkecuali.
Terus dimana penjagaan Anda terhadap kehormatan Anda dan orang lain?
Wahai para
wanita...tahukah anda bahwa:
(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu (jika sengaja pamer kecantikan/keindahan tubuh dan tampil menggoda) semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu...semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungAannya kelak..!!!. Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu....
(4) Bayangkanlah... betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan...bahkan jutaan para lelaki??
(5) Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu...maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga Allah...,
(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat...dan di akhirat kelak...bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!!
(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu (jika sengaja pamer kecantikan/keindahan tubuh dan tampil menggoda) semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu...semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungAannya kelak..!!!. Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu....
(4) Bayangkanlah... betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan...bahkan jutaan para lelaki??
(5) Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu...maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga Allah...,
(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat...dan di akhirat kelak...bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!!
Demikian materi saya
sampaikan
TANYA JAWAB
Q : Kalo pajang foto
suami istri itu gimana? Upload foto kemesraan dengan
keluarga?
A : Yang yang harus diperhatikan kemesraan tak perlu di perlihatkan. Akan jadi fitnah bagi yang melihatnya. Jika ingin seperti itu, apa lagi yang belum menikah.
A : Yang yang harus diperhatikan kemesraan tak perlu di perlihatkan. Akan jadi fitnah bagi yang melihatnya. Jika ingin seperti itu, apa lagi yang belum menikah.
Q : Ummi,,,kalo
senyuman bisa membawa maksiat,lalu senyum yang bagaimana yang di sebut ibadah,
bukankah senyuman adalah sedekah.
A : Senyumnya biasa saja dan jika tersenyum dengan perlu melihat wajahnya terlalu lama. Terutama pada ikhwan
A : Senyumnya biasa saja dan jika tersenyum dengan perlu melihat wajahnya terlalu lama. Terutama pada ikhwan
Q : Ummi bagaimana dengan
foto resmi sprti dskolahan, sperti dlu sya skolah ikut pramuka trus kalau plg
kmah bawa piala pasti foto bareng guru trus dipajang gitu, ge mna donk umii...?
A : Boleh. Jika
bersama-sama asal tidak close up wajah seperti selfi. Yang dikhawatirkan wajah kita
dipakai untuk dipergunakan tidak baik. Karena bisa saja wajah kita di pakai
untuk foto yang tidak baik.
Q : Tanya d luar
materi boleh ustadzah? Bagaimana hukum memasang foto d dinding rumah? Karena
sperti yang sy tau ketika kita memasang foto malaikat tidak bs masuk k rumah kita,
Mhn pnjelasannya ustadzah. Jazakumullah khoir
A : Betul nanda. Tidak boleh. Yang boleh memajang gambar untuk edukasi saja
A : Betul nanda. Tidak boleh. Yang boleh memajang gambar untuk edukasi saja
Q : Mau nanya umi...
Kan klo perempuan tdak bleh berdandan kcuali untuk suaminya. Gimanaa klo
berdandan untuk dluar rmh, otomatis itu kan laki2 yang bkan mahrom ikut
menikmti/melihat tapi beralasan berdandan untuk suaminy?
A : Iya otomatis nanda. Sebenarnya untuk berdandan sebatas yang natural dan niatnya hanya supaya tidak pucat. Bukan ingin dilihat orang lain.
A : Iya otomatis nanda. Sebenarnya untuk berdandan sebatas yang natural dan niatnya hanya supaya tidak pucat. Bukan ingin dilihat orang lain.
Q : Umi mau bertanya d
luar tema bolehkah? Bgmana dengan profesi jika kita mendandani pengantin, atau
juga membuka tmpat perawatan kecantikan sprti misalnya facial,ttok aura dll..?
Di bolehkan atau tidak mnrut islam?dan yang baiknya sprti apa umi? Mhon
penjelasannya ya umi..trimakasihh
A : Kalau untuk rias pengantin kan profesi ya. Di infokan perhiasannya agar tidak mencolok, yang natural kan lebih elegan. Untuk totok aura pakai apa ya ?
A : Kalau untuk rias pengantin kan profesi ya. Di infokan perhiasannya agar tidak mencolok, yang natural kan lebih elegan. Untuk totok aura pakai apa ya ?
Q : Mau tanya 1 lagi
umi tapi d luar tema. Gimana hukum menjual pakaian yang tidak sesuai syari'at
islam? Maksudny pkaian yang tidak menutup aurat
A : Hukum pekerjaan Anda bergantung pada hukum jasa (manfaat) yang Anda berikan kepada perusahaan, yaitu menjual pakaian seksi untuk perempuan. Dalam hal ini terdapat satu kaidah fiqih yang menyatakan :
Laa tajuuzu ijaratul ajiir fiimaa manfa’utuhu muharramah, “Tidak boleh mengadakan kontrak (akad) tenaga kerja pada jasa (manfaat) yang diharamkan.” (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ikitaishadi fi Al-Islam , [Beirut : Darul Ummah], 1990, hal. 93).
A : Hukum pekerjaan Anda bergantung pada hukum jasa (manfaat) yang Anda berikan kepada perusahaan, yaitu menjual pakaian seksi untuk perempuan. Dalam hal ini terdapat satu kaidah fiqih yang menyatakan :
Laa tajuuzu ijaratul ajiir fiimaa manfa’utuhu muharramah, “Tidak boleh mengadakan kontrak (akad) tenaga kerja pada jasa (manfaat) yang diharamkan.” (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ikitaishadi fi Al-Islam , [Beirut : Darul Ummah], 1990, hal. 93).
Untuk menerapkan
kaidah fiqih itu pada kasus yang diQkan, harus diketahui lebih dulu hukum
menjual pakaian seksi bagi perempuan. Apakah jual beli itu boleh atau memang
telah diharamkan syara’?
Untuk menAnya ada
sebuah kaidah fiqih lain yang khusus berkaitan dengan jual beli, yaitu :
Kullu bai`in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam
“Setiap-tiap jual beli yang menolong kemaksiatan, hukumnya haram” (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar , [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1035-1036)
Kullu bai`in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam
“Setiap-tiap jual beli yang menolong kemaksiatan, hukumnya haram” (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar , [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1035-1036)
Berdasarkan kaidah
itu, haram hukumnya menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi
khamr, misalkan. Haram juga hukumnya menjual pisau kepada orang yang akan
menggunakannya untuk membunuh atau merampok. Sebaliknya, tidaklah haram menjual
anggur kepada orang yang akan memakannya secara langsung, tidak dibuat menjadi
khamr. Tidak haram pula menjual pisau kepada orang yang akan menjadikannya
sebagai alat memasak, bukan sebagai alat kejahatan. Demikian seterusnya.
Maka dari itu, hukum
menjual baju seksi perempuan hukumnya ada perincian ( tafshiil ) sebagai
berikut :
1. Haram, jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya;
2. Mubah , jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau kamar. Dalam hal ini cukup ada dugaan kuat ( ghalabat azh-zhann ) apakah seorang pembeli perempuan akan memakainya dalam kemaksiatan atau ketaatan. Sebab dalam istinbath dan tahthbiq (penerapan) hukum syara’ dalam realitas tidaklah diwajibkan adanya kepastian ( qath’i ), melainkan cukup dengan dugaan ( zhann ) saja (Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam , [Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah], 1999, Juz I hal. 7).
1. Haram, jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya;
2. Mubah , jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau kamar. Dalam hal ini cukup ada dugaan kuat ( ghalabat azh-zhann ) apakah seorang pembeli perempuan akan memakainya dalam kemaksiatan atau ketaatan. Sebab dalam istinbath dan tahthbiq (penerapan) hukum syara’ dalam realitas tidaklah diwajibkan adanya kepastian ( qath’i ), melainkan cukup dengan dugaan ( zhann ) saja (Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam , [Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah], 1999, Juz I hal. 7).
Karena itu, jika
pembelinya wanita muslimah yang berbusana muslimah, yaitu jilbab [jubah] dan
khimar [kerudung], berarti diduga kuat dia tidak akan menggunakan baju seksi
yang dibelinya di tempat umum. Tapi jika pembelinya adalah seorang wanita yang
cara berbusananya saja sudah tidak benar menurut syara’, misalnya mengenakan
kaos dan celana jins ketat, serta tidak memakai khimar, maka diduga kuat dia
akan memakai baju seksi yang dibelinya dalam kemaksiatan. Namun mengingat
masyarakat sekarang adalah masyarakat yang rusak, yaitu lebih banyak perempuan
muslimah yang tidak taat daripada yang taat, maka kuat dugaan kami bahwa hukum
menjual baju seksi perempuan akan lebih banyak haramnya daripada halalnya.
Sebab akan lebih banyak yang memakainya dalam kemaksiatan daripada dalam
ketaatan. Jika hukum haram dan halal berkumpul dalam satu keadaan (dalam hal
ini menjual baju seksi perempuan), dan ada dugaan kuat lebih banyak haramnya
daripada halalnya, maka kami tegaskan bahwa menjual baju seksi perempuan saat
ini adalah haram hukumnya secara syar’i.
Kaidah fiqih menyebuntukan
:
Idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu, “Jika halal dan haram bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat].” (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu` , [Semarang :Maktabah Usaha Keluarga], hal. 74).
Idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu, “Jika halal dan haram bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat].” (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu` , [Semarang :Maktabah Usaha Keluarga], hal. 74).
Jika hukum menjual baju
seksi perempuan saat ini hukumnya haram, maka dengan sendirinya menjadi jelas
bahwa tidak sah akad ijarah (ketenagakerjaan) yang Anda lakukan dengan
perusahaan. Sebab jasa yang Anda berikan kepada perusaahaan adalah jasa yang
diharamkan syara’, bukan jasa yang dihalalkan syara’.
Kesimpulannya secara
umum, bekerja di di factory outlet yang menjual pakaian seksi perempuan
hukumnya adalah haram. Gaji yang diperoleh tidak halal, tidak barakah, dan
bahkan hanya menjadi dosa di sisi Allah jika dibelanjakan. Nabi SAW bersabda,”
Barangsiapa mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia sedekahkan
harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan bahkan dia mendapat
dosanya.” (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim ). Wallahu a’lam
Q : Mau tanya umi,
allah akan membalas amal sesuai dgan niat, kalau niat kita upload foto hanya
untuk kepentingan bisnis, gmana tu umi??
A : Bisa namun tetap harus memperhatikan kaidah syar i ya nanda.
A : Bisa namun tetap harus memperhatikan kaidah syar i ya nanda.
Q : Ummi mau tanya
hukum memasang foto itu trmasuk dosa besar/kecil, dan untuk point 1-6 apakah
ada hadistnya ummi, tolong jelaskan? Syukron ummi..
A : Wahai Muslimah, Janganlah Engkau Upload Foto Diri di Jejaring Sosial! Di saat salah seorang dari kita membuka jejaring sosial seperti FB, Twitter, WA dll tidak jarang kita melihat foto-foto wanita terpajang di mana-mana. Baik itu di profil maupun album fotonya. Baik itu bercadar, berjilbab, tak berjilbab, bahkan sampai yang berpakaian minim dan membuka aurat. Padahal konsumen jejaring sosial ini bersifat publik atau umum. Sehingga semua orang baik yang di kenal ataupun tidak, bisa melihat keindahan wanita itu. Baik di sengaja ataupun tidak.
A : Wahai Muslimah, Janganlah Engkau Upload Foto Diri di Jejaring Sosial! Di saat salah seorang dari kita membuka jejaring sosial seperti FB, Twitter, WA dll tidak jarang kita melihat foto-foto wanita terpajang di mana-mana. Baik itu di profil maupun album fotonya. Baik itu bercadar, berjilbab, tak berjilbab, bahkan sampai yang berpakaian minim dan membuka aurat. Padahal konsumen jejaring sosial ini bersifat publik atau umum. Sehingga semua orang baik yang di kenal ataupun tidak, bisa melihat keindahan wanita itu. Baik di sengaja ataupun tidak.
Inilah penyakit hati
yang mewabah di kalangan remaja sekarang. Kenapa perilaku ini disebut sebagai
penyakit? Karena jelas pekerjaan ini hanya akan menimbulkan dosa dan
keburukan yang banyak. Baik dari segi mental, perilaku, akhlaq dan syariah. Dari segi syariah, jelas perilaku ini menyelisihi Firman Allah Subhanahu wa ta’ala, “Dan menetaplah di dalam rumah kalian dan jangan bertabarruj sebagaimana orang jahiliyyah yang pertama....” (QS. An Nur : 33)
keburukan yang banyak. Baik dari segi mental, perilaku, akhlaq dan syariah. Dari segi syariah, jelas perilaku ini menyelisihi Firman Allah Subhanahu wa ta’ala, “Dan menetaplah di dalam rumah kalian dan jangan bertabarruj sebagaimana orang jahiliyyah yang pertama....” (QS. An Nur : 33)
Imam Mujahid
Rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Dahulu wanita berjalan jalan di sekitar
para lelaki, maka inilah yang dimaksud dari Tabarruj orang jahiliyyah pertama.”
(HR. Abdurrazzaq no 2340 dalam kitab Tafsirnya)
Imam Baghowi
Rahimahullah berkata, “(Dan janganlah kalian bertabarruj), Mujahid dan Qatadah
berkata Tabarruj ialah berlenggak lenggok dan mencari perhatian. Ibnu Abi Najih
berkata itu adalah berlenggak lenggok. Dan dikatakan bahwa itu artinya
Memperlihatkan perhiasan dan menunjukkan kecantikannya kepada lelaki.” (Tafsir
Ma’alimu At Tanzil karya Imam Baghowi. Wafat : 510 H)
Imam Al Qurthubi
Rahimahullah berkata, “Arti asal kata “Buruj” ialah terlihat. Dan dari itu
Tabarruj nya seorang wanita dengan memperlihatkan perhiasannya.” (Tafsir Al
Jami’ Li AhkamAl Qur’an karya Imam Qurthubi. Wafat : 671 M)
Imam Syaukani
Rahimahullah juga berkata, “ Tabarruj ialah wanita memperlihatkan dari
perhiasan dan kecantikannya yang wajib ditutupi yang bisa membangkitkan syahwat
lelaki.” (Tafsir Fathul Qodir karya Imam Syaukani. Wafat : 1250 H)
Dari ayat ini bisa
kita fahami bahwa kebiasaan wanita mengupload foto diri nya di profil maupun
album di jejaring sosial adalah salah satu dari tabarruj yang diharamkan oleh
Allah Subhanahu wa ta’ala . Karena telah memperlihatkan keindahannya dan
kecantikannya kepada publik. Bahkan perbuatan ini jauh lebih buruk dari
bertabarruj di dunia nyata. Karena di jejaring sosial, semua orang baik itu baik,
buruk, jahat, bodoh, maupun alim, semuanya bisa melihat dan mengunduhnya semau
dia lalu mempergunakan foto itu di hal yang diharamkan. Sedangakan di dunia
nyata, mungkin masih bisa untuk menahan padangan atau nafsu darinya. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sangat membeci orang yang gemar membuat
gambar. Dan orang yang membuat gambar adalah orang yang paling besar azabnya di
akhirat nanti. Sedangkan Memfoto juga termasuk dari membuat gambar.
Dari Abdullah ibn
Mas’ud, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya yang paling berat azabnya di hari akhirat adalah para pembuat
gambar” (HR Bukhori 5950 dan Muslim)
Imam Nawawi
Rahimahullah berkata, “Para Ulama’ berkata bahwa menggambar gambar hewan
hukumnya sangat diharamkan dan itu dalah termasuk dosa besar karena dia
dijanjikan kepadanya peringatan keras ini. Dan baik dibuat untuk dipakai atau
untuk yang lainnya, maka membuatnya adalah haram dengan segala hal, dan baik
itu di baju atau karpet atau dirham atau dinar atau uang atau tempat minum atau
tembok atau yang lain sebagainya.” (Fathul Bari karya Imam Ibnu Hajar Al
Asqalani)
Dari Abdullah ibn Umar
berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat lalu
dikatakan kepada mereka “hidupkan apa yang telah kalian buat!” (HR Bukhori
Muslim)
Adapun beberapa ulama’
yang membolehkan berfoto, itupun hanya sebatas kebutuhan yang darurat. Seperti
foto tanda pengenal, KTAPI, Paspor dll. Bukan untuk di koleksi maupun
dipertontonkan kepada khalayak ramai. Dari segi akhlaq dan perilaku, seseorang
yang terbiasa mengupload foto dirinya di jejaring sosial cenderung ingin
memamerkan apa yang dia kerjaan saat itu. Sehingga kadang tak luput dari suatu
pekerjaan kecuali dia memfoto itu lalu mengupload foto itu di jejaring sosial.
Bagi yang berjilbab agar dilihat bahwa ia telah berjilbab, bagi yang bercadar
agar dilihat ia telah bercadar. Padahal sifat pamer, ingin dilihat atau riya’
adalah akhlaq yang buruk.
Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin didengar, maka Allah akan
menjadikanya didengar dengan itu. Dan barangsiapa ingin dilihat, maka Allah akan
menjadikanya dilihat dengan itu.” (HR Bukhori 6499)
Allah berfirman
Subhanahu wa ta’ala , “Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan
perhiasannya, pasti kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia
(dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. (*) Itulah
orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia
sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa
yang telah mereka kerjakan.” (QS Hud : 15-16)
Dari segi mental,
wanita adalah fitnah terbesar bagi lelaki. Mungkin banyak yang mengkritik bahwa
ini hanya pikiran lelaki-lelaki yang bernafsu aja, sedangkan lelaki biasa
tidak. Jelas pemikiran ini tidak sesuai kenyataan. Salah satu keistimewaan
Islam adalah agama yang sesuai dengan kenyataan. Bukan hanya retorika maupun
khayalan.
Allah Subhanahu wa
ta’ala berfirman, "Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta
terhadap apa yang diinginkan berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang
bertumpuk-tumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan
sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat
kembali yang baik.” (QS Al Maidah : 14)
Allah Subhanahu wa
ta’ala menamkan pada jiwa setiap lelaki rasa suka terhadap harta begitupula
pada wanita, maka dari itu Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan rambu-rambu
agar rasa suka itu tidak dilampiaskan di jalan yang salah. Allah pun
memperingati para lelaki bahwa wanita itu adalah fitnah yang besar yang bisa
memalingkan diri dari iman dan ibadah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan
menjaga kemaluanya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur :30)
“Dan katakanlah kepada
wanita-wanita yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga
kemaluanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak
darinya...” (An Nur: 31)
Maka tugas wanita
adalah membantu para lelaki agar dapat menjaga pandangan mereka dengan tidak
mengupload apapun dari foto dirinya di tempat umum seperti jejaring sosial.
Bahkan apabila dia terus mempertontonkan kecantikannya dan dirinya maka itu
termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Firman Allah Subhanahu
Wa Ta’ala :
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaannya.” (QS Al Maidah : 2)
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaannya.” (QS Al Maidah : 2)
Ibnu Hajar Al Haitami
Rahimahullah berkata, “Barangsiapa sudah dipastikan bahwa lelaki non mahrom
melihat dia maka wajib baginya untuk menutup wajahnya darinya, jika tidak, maka
dia membantunya dalam perbuatan yang diharamkan, maka ia berdosa”. (Kitab
Tuhfatul Muhtaj)
Oleh karena itu,
janganlah kalian upload foto diri kalian wahai para muslimat yang dirahmati oleh
Allah. Karena itu adalah perbuatan maksiat yang amat tidak disukai Allah dan
RasulNya. Dan semoga Allah selalu memberikan kita hidayah, ketaqwaan, Iffah dan
kekayaan. Wallahu a’lam .
Q : Jika seseorang
memandang foto yang kita pajang sampai org tsb terbayang-bayang maka kita
berdosa, Bagaiamana jika : ketika seseorang melihat kita secara langsung,
kmudian org tsb terbayang-bayang, apakah kita berdosa juga??
A : Iya
A : Iya
Q : Mau tanya umi,
allah akan membalas amal sesuai dgan niat, kalau niat kita upload foto hanya
untuk kepentingan bisnis, gmana tu umi??
A : Lihat dl kasusnya bisnis apa.
A : Lihat dl kasusnya bisnis apa.
Q : Umi.. Mau tnya.. Gimana
klo seandainya foto yang dipajang itu membelakangi kamera..intinya tanpa
trlihat wajah? Kan akhir2 ini bnyak pr akhwat yang sprti itu & klo fotonya
rame-rame yang diupload gimana umi, misal lebih dr 20 org, jadinya tidak
trlihat jls. Jzkillah umi
A : Bisa asal tidak wajah. Pakaian jugan harus syar i.
A : Bisa asal tidak wajah. Pakaian jugan harus syar i.
Q : Umi....mo tanya....jika
foto yang terpampang di medsos itu bukan kita sendiri yang masang tapi teman n
kita ditandai itu gimana umi?
A : Gpp asal bukan kita
A : Gpp asal bukan kita
Q : Tambhan ustadzah dalam
bab bhias,tidak dperkenankn menggunakan bulu mata,mencukur n mentato
alis..menggunakan daleman cepol dalam jilbab,bju yang menerawang hal-hal ini juga
harus dsosialisasikan
A : Di sosialisasikan maksudnya. Ada materi sendiri ya nanda. Khusus berhias
A : Di sosialisasikan maksudnya. Ada materi sendiri ya nanda. Khusus berhias
Q : Klo daleman
kerudung kyk punduk unta gt booleh ga si ustadzah?
A : Tidak boleh ya. Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.(HR. Muslim )
A : Tidak boleh ya. Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.(HR. Muslim )
Q : Ustzh mo tanya,
klu pelaku maksiat atau zinanya brtobat tidak mngulangi brusaha kmbali k jalan
Allah tapi tnpa mnjalankan hukuman sharusny bgaimana ustzh?
A : Di negara kita bukan negara islam ya. Jadi. Untuk masalah ini saran saya bertobat dengan bersungguh sungguh dan tak mengulanginya lagi
A : Di negara kita bukan negara islam ya. Jadi. Untuk masalah ini saran saya bertobat dengan bersungguh sungguh dan tak mengulanginya lagi
Q : Itu artinya jika
wajah kita mengundang laki2 membayangkan wajah kita, haruskah kita mengenakan
niqab?
A : Sebenarnya memakai nirwan adalah keyakinan masing-masing umat. Setidaknya bertemu org yang tidak mahram dengan menundukkan wajah dan tidak menunjukkan wajah dalam waktu lama
A : Sebenarnya memakai nirwan adalah keyakinan masing-masing umat. Setidaknya bertemu org yang tidak mahram dengan menundukkan wajah dan tidak menunjukkan wajah dalam waktu lama
Q : Totok aura di sini
pake tangan kaya pijatan gtu..perawatan wajah sprti itu di bolehkan nda umi?dan
juga facial wajah,, Skrg skrg kan banyak prwtan2 wajah sprti itu.. tjuan
pemeliharan ini memang untuk perwatan +rileksasi.. Tapi ana khusus akhwat
umi..bgmana kah hkumnya?
A : Bisa nanda. Saya kira topiknya pakai aura dari jin gt
A : Bisa nanda. Saya kira topiknya pakai aura dari jin gt
Q : Klo hukumnya
memajang foto d jejaring sosial dengan gambar kartun muslimah bagaimana
hukumnya??
A : Bisa nanda. Saya juga suka animasi muslimah
A : Bisa nanda. Saya juga suka animasi muslimah
Q : Ap hukumn bagi
seorang anak yang kluar rumh tnpa mntupi aurat? Mohon pnjlsn.. Dan bgimana jika
anak yang sudah mnutupi aurat tapi dengan yang ketat dan krdg tipis tapi
mnutupi dada?? Mohon pnjlsnx..
A : Hukumnya ya haram bila anak tsb sudah baliq ya. Pakaian nya tipis dan ketat.berarti terlihat lekuk tubuhnya tidak ya nanda?
A : Hukumnya ya haram bila anak tsb sudah baliq ya. Pakaian nya tipis dan ketat.berarti terlihat lekuk tubuhnya tidak ya nanda?
Q : Ummi...ana ingin
berniqab, sudah siap insyaa Allah, tapi lingkungan blum mndukung, dan org tua
baru boleh mngizinkan setelah menikah...bgimana ummi??
A : Subhanallah. Tujuan adik sangat bagus. jika lingkungan memang seperti itu berarti agak susah ya nanda. Memang nanda persiapan menikah ya? Coba ijin org tua dl ya
A : Subhanallah. Tujuan adik sangat bagus. jika lingkungan memang seperti itu berarti agak susah ya nanda. Memang nanda persiapan menikah ya? Coba ijin org tua dl ya
Q : Ummi,,,sebenarnya
hukum memakai cadar itu apa,karna ayu pernah baca,banyak perbedaan tentang
pendapat memakai cadar,,,,
A : Afwan saya kurang tau ya nanda. Nanti tlg ditanyakan ustadz yang lain ya
A : Afwan saya kurang tau ya nanda. Nanti tlg ditanyakan ustadz yang lain ya
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dg lancar. Moga ilmu yang kita dpatkan berkah dan
bermanfaat. Amiin....
Baiklah langsung saja
kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya.
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan
kita tutup kajiannya ya..
kita tutup kajiannya ya..
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment