Kajian Online WA Hamba الله
SWT
Senin, 2 Februari 2015
Narasumber : Ustadz
Ali Sakti
Rekapan Grup Bunda M2 dan M15 (Bd. Ika
Apriandini)
Tema : Perbankan syariah
Editor
: Rini Ismayanti
HARTA DAN PERAN BANK SYARIAH DARI PERSPEKTIF
Assalamu'alaikum wr wb
Bismillah walhamendulillah
Bismillah walhamendulillah
Allahumma shalli ala
Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wasallam
Mari kita mulai
majelis ilmu ini dengan basmallah..
Ekonomi dalam Islam pada
dasarnya ingin memastikan agar harta terdistribusi pada semua manusia. Sehingga
tiap manusia terpenuhi kebutuhan pokoknya dan tidak ada alasan secara ekonomi
seseorang untuk tidak patuh pada Allah SWT.
Nabi bersabda
kefaqiran mendekatkan diri pada kekufuran. Oleh sebab itu memastikan harta terdistribusi
dengan perangkat Islam, seperti syariat, akidah dan akhlak menjadi prinsip
utama Islam dalam berekonomi ketika juga Allah SWT katakan tidak Aku ciptakan
jin dan manusia kecuali untuk beribadah, maka sepatutnya tidak ada alasan termasuk
alasan ekonomi untuk tidak taat pada Allah SWT tapi ternyata realitanya banyak
manusia tidak seperti yang diharapkan, yang kaya asyik dengan kekayaannya, yang
miskin tipu-tipu orang kaya untuk dapatkan apa saja untuk hidup. Sementara
dalam Islam, kita akan dalami lebih jauh, seperti apa sepatutnya berekonomi dan
seperti apa implikasi yang diharapkan.
Menjalankan ekonomi
Islam secara syariat artinya menunaikan kewajiban untuk taat pada aturan Tuhan
tanpa syarat, seperti memproduksi-mengkonsumsi barang halal, membayar zakat,
menjauhi riba dan tidak berjudi. Sedangkan menjalankan ekonomi Islam secara
akidah dan akhlak artinya mengamalkan prinsip berakhlak yang mencerminkan
tingkat keimanan. bukan hanya sekedar mencari kehalalan tetapi juga kemuliaan, seperti
dengan infak, sedekah, hadiah, wakaf dll.
Dengan demikian secara
umum harta dapat terdistribusi scara baik dapat dilakukan dengan 2 cara
melalui:
1. Menjalankan
syariat, membayar zakat, tidak mengambil riba dan tidak bermain judi. Dengan
zakat orang mustahik jadi slalu memiliki pendapatannya yang dapat menjaga harga
diri mereka dan tanpa praktek riba dan judi, tiap orang yang ingin mendapatkan
untung harus beraktifitas ekonomi secara produktif, yaitu berjual-beli atau
investasi.
2. Menjalankan akhlak
Islam dalam berekonomi, menjadikan harta sebagai alat meninggikan kemuliaan
atau kemanfaatan diri, karena Nabi bersabda bahwa sebaik-baik manusia adalah
manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lain. Dengan meningkatkan keimanan,
kezuhudan dan ukhuwah tentu akan membuat mereka yang berharta tidak segan-segan
berbagi dengan mereka yang membutuhkan, melalui infak, sedekah, wakaf atau
hadiah.
Perlu diingat harta dapat
menjadi fitnah atau masalah, bukan hanya bagi orang fakir-miskin tetapi juga bagi
orang kaya. Jika Nabi katakan bahwa nanti manusia akan bpenyakit WAHN, yaitu
cinta dunia dan takut mati, mungkin penyebab utama adalah kecintaan dan
keserakahan kita pada harta yang teramat sangat. Karena Allah juga sudah
ingatkan dalam surat Al Israa ayat 100, sungguh kecintaan manusia pada harta
itu teramat sangat. Untuk itulah kita dibekali Qur'an dan Hadits untuk taat pada
syariat dan berakhlak dalam mencari, mengelola dan membelanjakan harta.
Nah pada masa sekarang ini salah satu ijtihad penting dalam mengoptimalkan harta terdistribusi adalah beroperasinya bank syariah (BS). BS bukan hanya menawarkan pengelolaan harta secara halal, bebas dari riba dan judi, tetapi juga mendorong aktifitas ekonomi produktif dengan meningkatkan ketersediaan modal usaha dan kesempatan berusaha.
Nah pada masa sekarang ini salah satu ijtihad penting dalam mengoptimalkan harta terdistribusi adalah beroperasinya bank syariah (BS). BS bukan hanya menawarkan pengelolaan harta secara halal, bebas dari riba dan judi, tetapi juga mendorong aktifitas ekonomi produktif dengan meningkatkan ketersediaan modal usaha dan kesempatan berusaha.
Mari tingkatkan
kepatuhan kita pada Allah SWT dengan menjalankan syariat dan akhlak Islam dalam
berekonomi sehingga tidak perlu lagi ada yang mencari rizki dengan cari menjadi
preman, pelacur, penipu, merampok dan lain-lain. Semoga usaha kita ini
menjauhkan bala bencana akibat kemurkaan Allah karena dosa pada pengelolaan
harta yang tidak diperkenankan Allah SWT. Sebaliknya semoga ketaatan kita ini
mengundang keberkahan Allah SWT brupa anak yang shaleh, amal shaleh yang blipat
ganda dan menjauhkan musibah
wallahu a'lam
bishawab..
Ustad Sayyid Qutub pernah mengatakan
jangan biarkan orang kaya asyik dengan kekayaannya, karena suatu saat mereka
akan mengajak orang miskin bmaksiat bersama mereka. Sehubungan dengan itu mari
kita lihat angka-angka ekonomi sosial kita yang jarang dikaji. Menurut data
UNDP, di indonesia terdapat 324 ribu pelacur (baik laki-laki maupun perempuan) dengan
rasio pelacur dan pelanggannya 1:37, artinya ada 12 juta pelanggan pelacuran
Astaghfirullah, jumlah pelanggan
pelacuran indonesia mengalahkan jumlah pelanggan bank syariah tahun 2013.
Lihat implikasi ekonminya, jika tiap
pelanggan menghabiskan 1 juta untuk kemaksiatan ini, maka jumlah transaksinya mencapai
12 triliun perbulan atau 144 triliun pertahun. Tahukah kita berapa nilainya
itu? 144 triliun itu setara dengan 32 biji jembatan suramadu di Surabaya. Padahal
ini baru nilai transaksi jasa pelacuran, belum termasuk obat-obatan, asesoris,
hotel-cafe remang-remang. Lihatlah kerusakan ekonomi hanya karena akhlak yang
buruk dalam berharta, jadi jangan remehkan ajakan berakhlak baik para ustad dan
ustadzah.
Lihat sektor yang lain, transaksi
narkotika menurut BNN mencapai 380 triliun, korupsi (maling uang rakyat)
mencapai 1260 triliun, dengan asumsi data litbang media indo yang menyebuntukan
angka korupsi sektor perpajakan diperkirakan 140 T, dan setidaknya di indonesia
ada 9 sektor yang cukup signifikan angka korupsinya. Nah fakta ini menyadarkan
kita betapa pentingnya akhlak dalam memiliki harta. Semakin dekatlah dengan
Allah agar kita semakin peka membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, semakin
tinggi pula standar keshalehan kita.
Terus berkumpullah dengan orang-orang shaleh atau orang
yang berupaya menjadi shaleh sehingga Allah jaga kita dengan tawsiyah sesama
teman, tolong menolong diantara kita, dan dengan malu untuk bermaksiat yang
dibenamkan Allah dihati kita, baik malu kepada Allah maupun malu pada sesama.
Demikian dulu, terima
kasih
TANYA JAWAB
Q : Ustadz,
menanamkan modal dalam saham apakah termasuk judi?
A : Menanam modal di
saham ada 2 jenis,
1. Beli saham untuk mendapatkan
dividen ini sama dengan mudharabah dalam Islam, boleh
2. Mencari untung dengan
jual-beli berharap dari spread harga saham, ini oleh sebagaiian ulama
dikategorikan judi. Memang ada perselisihan pendapat, tapi minimal untuk
indonesia sudah tersedia jakarta islamic index di BEI.
Q : Assalamualaikum,
ustadz bagaimana klo kita terlanjur deposito di bank non syariah...klo seumpama
bunga nya disedekahin aja gpp?
A : Akan lebih baik
pindah ke deposito bank syariah, karena sedekah atas bunga tidak menghilangkan
riba. Apalagi jika sedekah itu jadi makanan untuk orang miskin, kasihan mreka
harus makan dari riba.
Q : Ustadz mau tanya
ya,hukum pengadaian d Bank sya'riah gimana
A : Di bank syariah
memang ada produk gadai syariah, akadnya rahn, sudah ada fatwanya dari dewan
syariah nasional
Q : Assalamu'alaikum
ustadz ... bagaimana jika kita kepepet untuk meminjam di bank non syariah.
A : Jika memungkinkan
segera dipindah ke bank syariah, prosedurnya sederhana kok
Q : Assalamualaikum
ustadz, bagimana hukumnya jika kita menabung di bank non syariah
A : Menabung di bank
non syariah akan ada kesepakatan bunga, dimana bunga tersebut mrupakan riba nasiah,
dan ini jatuhnya haram. Sebaiknya dipindah ke bank syariah.
Q : Assalamualaikum
ustad..Bagaimana dengan hukum asuransi syariah?
A : Asuransi syariah
disebut juga takaful, premi yang dibayarkan berakad tabarru dan mudharabah,
operasinya mgunakan prinsip tolong menolong ato ta'awun dan bagi hasil. Sudah
ada fatwanya dari DSN, juga slalu diawasi oleh dwn pengawas syariah
Q : Ust, saya
kebetulan pegawai negeri, dulu waktu saya mau gadaikan SK teman-teman bilang
tidak berasa kecuali di bank daerah yang tentunya dia bank konvensional, sampai
sekarang SK tergadaikan di sana. Terus terang sampai saat ini saya merasa
gelisah dengan itu, bukankah itu termasuk riba? Satu lagi, di kampong ada yang
namanya program koperasi PNPM Mandiri, yang nota bene itu uang Negara, tapi
harus berlaku tambahan keuntungan, bagaimana hukumnya ustad?
A : Di daerah juga sudah
banyak bank daerah syariah, baik BPD atau BPRS, jadi bisa dialihkan ke bank syariah. Jika tidak
mungkin niatkan bahwa itu fasilitas kantor ato negara. Jika memungkinkan segera
lunasi dan jangan diulangi lewat bank konven.
Betul PNPM masih menggunakan
mekanisme konven, tetapi di daerah juga banyak BMT yang menyediakan fasilitas yang
sama. Jika tidak mungkin niatkan bahwa itu fasilitas Negara
Q : Ust..gimana klo
kredit ust? Ada yang ngambil untung 50 %. Termasuk riba atau tidak ust??
A : Jika kredit muncul
dari kesepakatan jual-beli, maka harga atau margin brapapun sah sepanjang
memang disepakati. Nabi katakan tidak ada riba dalam jual-beli.
Q : Ustadz,klo koperasi
bagaimana ustadz...? Setiap akhir tahun kita dapat SHU,apakah itu halal...?
A : SHU pada koperasi pada
dasarnya adalah dividen ato bagi hasil, seperti akad mudharabah ato investasi, jadi
boleh-boleh saja
Q : Ustadz, bagaimana
jika sebuah perusahaan meminjamkan uang ke pegawainya misalnya 2 juta maka dicicil
220 rb perbulan, dengan alasan 20 rb nanti akan dikembalikan ke pegawai saat
keluar dari perusahaan. Jika banyak pinjaman maka simpanannya juga banyak
A : Itu seperti
koperasi ya? Sepanjang pinjaman pegawai tidak ada bunga tidak ada masalah
Q : Berapa margin
keuntungan yang dibolehkan dalam muamalah perdagangan yang tidak dianggap riba?
Klo dipersentase berapa %. syukron
A : Seperti jawabn
saya pada ptanyaan sblmnya, berapapun harga atau margin diperkenankan secara
syariat spanjang transaksinya ada jual-beli barang. Tetapi scara akhlak,
sbaiknya tidak memberatkan orang lain khususnya untuk barang kebut pokok.
Ukhtifillah, mengapa menghindari riba ini penting
Ukhtifillah, mengapa menghindari riba ini penting
1. Karena memakan riba
termasuk dosa besar
2. Dosanya disamakan dengan
berzina dengan ibu kandung yang dilakukan disamping ka'bah
Maka sebaiknya kita berhati-hati
dengan hal ini. Jika masih belum bisa menghindari, mari terus berupaya, semoga
Allah SWT mudahkan bagi kita semua. Allah pasti melihat usaha kita...
Q : Kita menabung di
bank ada bunganya...apakah bunganya itu haram..?
A : Bunga simpanan termasuk
riba
Q : Jadi di
menabungnya di bank syariah aja ya ustadz?
A : Sebaiknya begitu
bu
Q : Apakah benar
sumber keuangan Bank semua dari BI (Bank Indonesia)? Bukankah BI konvensional?
A : BI adalah lembaga
negara yang bertugas mengawasi bank-bank, di dalam BI ada pengawas konven dan
ada pengawas syariah. Kalau mengelola dana dari bank-bank, ada pengelolaan
syariah dan ada pengelolaan konven.
Saat ini fungsi-fungsi
itu sudah dilimpahkan ke OJK (otoritas jasa keuangan)
Q : Saya baca di internet,
kalau kredit barang/rumah termasuk juga riba, bagaimana dengan arisan uztadz.....
A : Kredit barang pada
dasarnya jual-beli barang yang pembayarannya secara kredit. Hal ini boleh
secara syariat, asal harga barang tidak boleh berubah meski jika terjadi
kemacetan pembayaran kreditnya. Jika yang dimaksud kredit rumah dengan bank
konven bisa dikategorikan riba karena harga jual rumah tidak diketahui, karena yang
diketahui hanya uang pokok dan bunga di tahun awal saja, tahun berikutnya tidak
jelas sehingga harga jual rumah ato total uang yang dikeluarkan nasabah tidak
diketahui.
Arisan pada dasarnya
adalah utang (qardh), silakan saja, asal semua anggota menunaikan kewajibannya,
dan sbaiknya tercatat.
Q : Ust bagaimana
kalau orang pinjam uang ke kita,tapii si peminjam mengembalikan dengan uang
haram. Apa setelah ditangan kita uang tersebut masih haram/bgaimana ? Sedangkan
kita meminjamkan uang dengan uang halal & berniat menolong.
A : Jika tahu dan sangat
yakin uang itu haram sbaiknya tidak diterima, tetapi jika tidak tahu dan tidak
yakin tidak mengapa. Kaidah fikih membenarkan hal ini.
Q: Bagaimana jika kita
meminjamkan uang.. tapi sama beliau yang meminjam tersebut saya disuruh
mengolah kebun atau sawah sebagaiai gadai.. saya mengengolanya sampai beliau
bisa mengembalikan uangnya.. apakah saya harus terima atau tidak..tentang
mengolah kebun atau sawahnya..
A : Jika ada gadai ato
jaminan dari utang berupa sawah, perlu diperjelas, jaminannya sawahnya ato hak
kemanfaatan mengolah sawah. Ini dua hal yang berbeda. Jaminan pada bidang sawah
jelas ada nilainya, tapi kalo jaminan pada hak mengolah sawah bisa ada untung bisa
juga buntung
jadi sebaiknya
diperjelas dalam perjanjian yang tercatat jaminannya
Q : O begitu ya ustd.. harus tertulis ya.. supaya jelas.. tapi apa di perbolehkan tentang mengolahnya? saya khawatir
Q : O begitu ya ustd.. harus tertulis ya.. supaya jelas.. tapi apa di perbolehkan tentang mengolahnya? saya khawatir
A : Jika jaminannya adalah
sawah, maka hasil dari mengolah sawah sebaiknya dibagi dua.
Q : Jika yang punyanya memberikan hak sepenuhnya untuk saya gimana ustdz?
A : Allah anjurkan dalam Al Baqarah untuk mencatat utang piutang. Jika diberikan silakan bu, asal tcatat ya. Mungkin saya pjelas kronologinya:
Q : Jika yang punyanya memberikan hak sepenuhnya untuk saya gimana ustdz?
A : Allah anjurkan dalam Al Baqarah untuk mencatat utang piutang. Jika diberikan silakan bu, asal tcatat ya. Mungkin saya pjelas kronologinya:
Utang dengan jaminan
sawah, dimana jika tidak mampu membayar maka sawah menjadi milik ibu, dengan
asumsi nilai utang sama dengan harga sawah
nah sbelum jatuh tempo
pada dasarnya sawah adalah barang jaminan yang dimiliki si penghutang, termasuk
kemanfaatannya. Maka adabnya jika diolah sbaiknya dibagi dua. Tetapi jika
diserahkan sepenuhnya pada ibu, itu juga boleh-boleh saja dan sbaiknya tercatat
ya
Q : Ustadz.....di
kantor suami saya gajinya di bayar melalui bank konvensional, gimana tuh ustd?
A : Masih ada pilihan
1. Minta dialihkan ke
bank syariah
2. Minta standing
instruction ke bank konven-nya, untuk tiap gaji yang masuk langsung ditransfer
ke rek bank syariah yang suami punya
Semoga dimudahkan
Allah SWT
Q : Kajian yang menarik ustd sakti dari
pembahasan yang ustd sampaikan. In shaa Allah garis besar ustd adalah muamalah
dan pada aplikasi yang di maksud adalah menciptakan pekerjaan yang halal
melalui syari'ah salah satunya adalah perbankkan. Yang jadi pertanyaan saya
adalah bagaimana proses perbankkan di Indonesia kita ini apakah sudah memenuhi
standar syar'I dan bagaimana perbankkan akan menyentuh semua lapisan masyarakat
khusus umat muslim seperti di pedesaan? Afwan ustd. Bila ada kata yang salah
dan mohon pencerahannya
A : Bu Melli, insya Allah setiap bank
syariah slalu ada Dewan Pengawas Syariah (3 orang pakar) yang memastikan
kepatuhan prinsip syariah. Saat ini sudah ada 12 bank umum syariah, 22 unit
usaha syariah, 166 bank pembiayaan rakyat syariah, dan pada tingkat mikro ada
6000-an BMT. Untuk bank memang belum sampai semua pelosok terjangkau, tapi
mudah-mudahan dengan dukungan smua pihak tidak lama lagi kita bs lihat
pkembangannya.
Q : Andaikan kita melakukan pinjaman
ke bank syari'ah dalam skala mikro apakah penting adanya agunan dan bagaimana
standar survey bank dalam memberikan pinjaman?? Maaf ustd saya buta dengan
perbankkan syari'ah
A : Biasanya agunan untuk pembiayaan yang
berbasis akad jual-beli di bank syariah tidak ada istilah pinjaman karena tidak
boleh mengambil untung dari pinjaman (itu jadi riba). Yang dipakai adalah
pembiayaan karena memang akadnya adalah jual beli ato investasi.
Q : Ustadz bisa di jelaskan yang
sederhana tak bila sistem pinjam uang yang syariah di bank? Karena bila pinjam
uang masih ada dilebihkan tu termasuk riba
A : Pembiayaan di bank syariah (BS)
ada dua jenis: pembiayaan berbasis jual beli dan berbasis bagi hasil. Lihat perbedaannya
di bawah ini :
·
Di BK kalo anda dapat kredit dari
bank anda kena bunga pinjaman, dan bunga tersebut akan tetap wajib dibayar pada
jumlah yang tetap berapapun keuntungan bisnis anda atau bahkan rugi sekalipun
·
Di BS kalo anda dapat pembiayaan dengan
skema bagi hasil, maka anda dan bank bsepajat nisbah bagi hasil dari keuntungan
yang anda dapatkan, mis 60:40. Jadi kalo keuntungan anda kecil ya bagian ke
bank jadi kecil, dan kalo rugi, maka berbagi rugi dengan bank
Nah kalau pembiayaan berbasis jual-beli,
maka yang dilakukan bank adalah menjual barang yang anda perlukan.
Contoh BK
Anda dapat kredit 100 juta dengan
bunga 10%, maka jika anda kelola dana itu menghasilkan untung 0, 10 juta ato 20
juta, pd jatuh tempo anda tetap bayar 110 juta.
Contoh BS
Anda dapat pembiayaan 100 juta dengan
nisbah 60% untuk bank dan 40% untuk anda, maka jika anda kelola dana itu
menghasilkan untung 0, 10 juta ato 20 juta, pada jatuh tempo anda akan membayar
100 juta (pokoknya saja karena tidak ada keuntungan), 106 juta ato 112 juta
beda bukan?
Q : Ustadz kenapa masih ada beberapa
pemahaman bahwa bank syariah pun sebenarnya ujung-ujungnya riba? Jadi katanya
bank syariahpun belum ada yang 100% bebas riba..
A : Persepsi seperti itu muncul dari orang-orang
yang tidak memahami betul operasional, produk dan regulasi perbankan syariah. Biasanya
alasan klasiknya misalnya karena BS yang dimiliki oleh BK, padahal meski
dimiliki BK tapi aturannya adalah dana mereka tidak boleh bercampur.
Q : Afwan ustad mau bertanya.. tentang
kartu kredit bagaimana hukum penggunaannya apabila membeli barang dengan kartu
tersebut.. karena tidak ada pilihan membeli selain dengan kartu kredit
(biasanya pembelian barang dari luar)?
A : Penggunaan kartu kredit
dimungkinkan dapat terkena riba jahiliah, yaitu riba atau tambahan yang muncul
jika pinjaman tidak dapat dibayar tepat waktu, sebaiknya ini dihindari. Seingat
saya beberapa debit card sudah bisa memenuhi transaksi seperti itu. Saya juga sudah
pernah pakai debit card untuk transaksi luar, tidak ada masalah. Penggunaan cc
bukan masalah pelunasan tepat waktu, karena masalahnya ketika kontrak cc
ditandatangani di dalam kontrak itu ada klausul persetujuan terkena riba jika
membayar tidak tepat waktu. Nah banyak ulama menyorotinya seperti ini. Tapi
saya menyadari ada kebutuhan bisnis (bukan pribadi) yang sampai saat ini belum
ada alternatifnya dari cc, mungkin ini dapat masuk kategori daruroh. Orang yang
tidak punya kartu kredit tentu akan menghadapi konsekwensi tidak dapat banyak
belanja online luar negeri dll, tapi itulah pjuangan, ada pengorbanan, ada
ketidaknyamanan
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Moga ilmu yang kita dpatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Suberhanakallahumma
wabihamendika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment