Senin, 02 Maret 2015, 11 Jumadil Awal1436 H
Ustadz Abdul Rahman Wahid (Fiqih Kredit)
Grup Ummi M15(Nining &Saydah)
Editor : Riski Ika Wati
Assalamualaikum
Apa kabar bunda semua?
Apa kabar bunda semua?
Insya Allah pagi
menjelang siang hari ini kita mau mengkaji tentang Fiqh Jual Beli Kredit..
Kita buka dengan Basmallah
biar berkah..
JUAL BELI KREDIT (Ba'I At-Taqsith)
A. Definisi
Menjual barang dengan pembayaran tidak tunai yang lebih mahal harganya daripada tunai dan pembeli melunasi angsuran tertentu pada waktu tertentu.
Misalnya: Harga tunai sebuah mobil 100 juta rupiah, pak Saleh membelinya dengan cara angsuran seharga 120 juta rupiah dan dia akan membayar angsuran setiap bulannya 3 juta rupiah.
B. Hukum
dan dalil
Jual beli kredit hukumnya mubah, berdasarkan firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya". (Al Baqarah: 282). Ayat ini terbilang ayat yang paling panjang di dalam Al-Quran. Isinya menceritakan tentang jual-beli yang pembayarannya dilakukan dengan cara ditangguhkan atau tidak secara tunai, dimana ada keharusan agar semua kesepakatan jual-beli yang tidak tunai itu harus dicatat atau ditulis.
Selain ayat di atas, juga ada contoh dari perilaku Rasulullah SAW sendiri yang diriwayatkan oleh Aisyah Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan (kredit), beliau memberikan jaminan sebuah baju besi miliknya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Catatan :
Apa perbedaan antara bunga yang diperoleh dari kredit yang merupakan urat nadi jasa bank konvensional dan laba yang diperoleh dari hasil jual-beli kredit yang merupakan urat nadi bank syariah? Kenapa yang satu diharamkan dan yang lain dibolehkan?
Dari tampak luar tidak ada beda antara seseorang yang meberikan kredit 100 juta rupiah kemudian debitur membayarnya sebanyak 110 juta rupiah dan orang yang membeli barang tunai dengan harga 100 juta rupiah dan membelinya tidak tunai dengan harga 110 juta rupiah.
Jual beli kredit hukumnya mubah, berdasarkan firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya". (Al Baqarah: 282). Ayat ini terbilang ayat yang paling panjang di dalam Al-Quran. Isinya menceritakan tentang jual-beli yang pembayarannya dilakukan dengan cara ditangguhkan atau tidak secara tunai, dimana ada keharusan agar semua kesepakatan jual-beli yang tidak tunai itu harus dicatat atau ditulis.
Selain ayat di atas, juga ada contoh dari perilaku Rasulullah SAW sendiri yang diriwayatkan oleh Aisyah Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan (kredit), beliau memberikan jaminan sebuah baju besi miliknya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Catatan :
Apa perbedaan antara bunga yang diperoleh dari kredit yang merupakan urat nadi jasa bank konvensional dan laba yang diperoleh dari hasil jual-beli kredit yang merupakan urat nadi bank syariah? Kenapa yang satu diharamkan dan yang lain dibolehkan?
Dari tampak luar tidak ada beda antara seseorang yang meberikan kredit 100 juta rupiah kemudian debitur membayarnya sebanyak 110 juta rupiah dan orang yang membeli barang tunai dengan harga 100 juta rupiah dan membelinya tidak tunai dengan harga 110 juta rupiah.
Jawab: antara 2
transaksi di atas terdapat banyak perbedaan, diantaranya:
1. Bunga kredit berasal dari pembiayaan keuangan, yakni: uang ditukar uang, sedangkan laba penjualan kredit berasal dari pembiayaan barang, yakni: barang ditukar dengan uang.
2. Dalam kredit tidak ada perputaran harta, uang melahirkan uang, sedangkan dalam penjualan kredit terjadi perputaran harta; dari uang menjadi barang kemudian kembali lagi menjadi uang, hal ini membuat roda ekonomi berputar dan harta tidak dimonopoli oleh sekelompok kecil orang para pemilik modal.
3. Kredit merupakan sebab utama terjadinya problem ekonomi yang meresahkan masyarakat dewasa ini dalam bentuk inflasi. Karena pertambahan jumlah uang beredar tidak diikuti dengan pertambahan barang dan jasa. Berbeda dengan penjualan kredit, dimana jumlah uang yang dikucurkan diiringi dengan pertambahan barang dan jasa secara riil
C. Syarat Sah
1. Bunga kredit berasal dari pembiayaan keuangan, yakni: uang ditukar uang, sedangkan laba penjualan kredit berasal dari pembiayaan barang, yakni: barang ditukar dengan uang.
2. Dalam kredit tidak ada perputaran harta, uang melahirkan uang, sedangkan dalam penjualan kredit terjadi perputaran harta; dari uang menjadi barang kemudian kembali lagi menjadi uang, hal ini membuat roda ekonomi berputar dan harta tidak dimonopoli oleh sekelompok kecil orang para pemilik modal.
3. Kredit merupakan sebab utama terjadinya problem ekonomi yang meresahkan masyarakat dewasa ini dalam bentuk inflasi. Karena pertambahan jumlah uang beredar tidak diikuti dengan pertambahan barang dan jasa. Berbeda dengan penjualan kredit, dimana jumlah uang yang dikucurkan diiringi dengan pertambahan barang dan jasa secara riil
C. Syarat Sah
Syarat-Syarat sah jual-beli kredit:
1. Obyek akad bukan emas, perak dan alat tukar lainnya, maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena menukar uang dengan emas disyaratkan tunai.
2. Barang yang dijual adalah milik penjual saat akad, maka tidak boleh melakukan akad jual-beli. Setelah itu, baru kemudian penjual membeli barang dan menyerahkannya kepada pembeli.
3. Barang yang akan dijual telah diterima penjual, maka tidak boleh menjual barang yang sudah dibeli namun belum diterima.
4. Penjual tidak boleh memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa jumlah angsurannya akan bertambah jika terlambat membayar pada waktu yang telah ditentukan, karena ini termasuk riba, seumpanya dia berkata,”Setiap keterlambatan pembayaran angsuran anda akan dikenakan denda keterlambatan pelunasan angsuran.”
D. Persyaratan Yang Dibolehkan
Penjual dibolehkan memberikan persyaratan sebagai berikut sebagai jaminan pelunasan haknya:
1. Memberikan persyaratan kepada pembeli untuk menyertakan penjamin (guarantor) yang bersedia membayar angsuran jika yang dijamin tidak membayarnya.
2. Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang agunan dan memberikan kuasa kepada penjual (bank) untuk menjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai pembeli terlambat melunasi angsuran penjual (bank) berhak menjualnya serta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan sisanya dikembalikan kepada pihak pembeli.
3. Memberikan persyaratan; andai pembeli mengulur pelunasan angsuran maka angsuran selanjutnya menjadi tunai.
TANYA JAWAB
1. Bagaimana hukumnya
jika menjual barang misalnya kosmetik,alat rumah tangga atau baju, dengan dua
jenis pembayaran tunai dan kredit, dengan harga yang berbeda tentunya?Apakah
barang yang dibeli dengan cara arisan, termasuk tipe jual-beli secara kredit?
Jawab : Semua jenis
barang selain emas dan perak boleh.. walaupun beda harga antara cash dan kredit.
Asal sesuai dengan syarat-syarat diatas.. Kalau harga berubah-ubah maka tidak
boleh arisan barang karena nanti akan ada yang di rugikan dengan iuran beda
tiap bulan.. kecuali kalau di sepakati kalau barang naik maka yg menang pekan
itu nambah kalau turun maka sisanya di kasih kepada pemenang pekan itu.
2.
Beberapa waktu yang
lalu saya berniat membeli koin emas di salah satu bank syariah. Tapi ternyata
tidak bisa cash. Saya coba beli di pegadaian pun sama. Harus kredit.
Jawab : Kredit emas
tidak boleh karena ada larangan dari Rasulullah SAW. syarat jual beli emas
dengan emas maka harus cash dan sama. sedang kalau jual beli emas dengan selain
emas seperti dibeli dengan uang maka syaratnya harus cash.
Banyak sekali hadits yang melarang diantaranya hadits dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587).
Solusinya adalah : cari yang jual koin emas cash saja. insya Allah selain pegadaian atau bank ada yang bisa cash.
Banyak sekali hadits yang melarang diantaranya hadits dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587).
Solusinya adalah : cari yang jual koin emas cash saja. insya Allah selain pegadaian atau bank ada yang bisa cash.
3.
Pak ustadz, ibu-ibu
ada tuh yang buat arisan emas, setiap bulan angotanya menyetorkan uang yang
telah disepakati, untuk dibelikan emas,itu hukumnya gimana pak ustadz?
Jawab : Kalau
harganya flat maka tidak masalah, cuma kalau berubah-ubah harganya maka tidak
boleh karena merugikan sebagian orang.
Solusinya : arisan uang kemudian di belikan emas oleh pemenang. Kalau lebih atau kurang tanggungan dia.
Solusinya : arisan uang kemudian di belikan emas oleh pemenang. Kalau lebih atau kurang tanggungan dia.
4.
Ada lagi pak ustadz,kalau
kita nyimpan deposito di bank syariah tapi berbentuk emas dengan bunga tiap
bulannya kita dapat uang beberapa persen itu gimana pak ustadz?
Jawab : Deposito di
bolehkan dengan syarat tanpa bunga.
Kalau bagi hasil boleh, tetapi bagi hasil itu tidak di tetapkan berapanya tetapi tergantung keuntungan saja. yang di tetapkan cuma prosentasenya contohnya keuntungan buat bank 60 persen buat yg deposito 40 persen.
Kalau flat berapapun keuntungan maka dapat 2 persen perbulan contohnya maka tidak boleh..
Kalau bagi hasil boleh, tetapi bagi hasil itu tidak di tetapkan berapanya tetapi tergantung keuntungan saja. yang di tetapkan cuma prosentasenya contohnya keuntungan buat bank 60 persen buat yg deposito 40 persen.
Kalau flat berapapun keuntungan maka dapat 2 persen perbulan contohnya maka tidak boleh..
5.
Ustadz tanya jika saya
menjual barang kemudian saya kasih harga cash ternyata orangnya minta kredit,
apa saya boleh menaikkan harga? selisihnya termasuk riba tidak?
Jawab : Boleh bunda
asal disepakati dari awal dan sesuai syarat-syarat diatas, itu bukan riba.
Maka disitu lah bedanya riba dengan jual beli kredit.
Maka disitu lah bedanya riba dengan jual beli kredit.
6.
ustadz apakah kalau
kita membantu teman dengan modal dalam usahany, lalu setiap bulan dia
membayarkan sejumlah uang sebagai keuntungan dari pemberian modal itu,
apakah termasuk riba?
*Sebelum saya jawab
: akadnya bunda meminjamkan atau investasi?
Kalau meminjamkan adakah perjanjian dari awal dia akan memberikan setiap bulan keuntungan?
Kalau meminjamkan adakah perjanjian dari awal dia akan memberikan setiap bulan keuntungan?
*Ustadz akadnya
bukan pinjaman, tapi investasi (tanam modal).
Jawab : Kalau
investasi maka dapat keuntungan setiap bulan silahkan tidak jadi masalah, dan
disepakati dari awal misalnya buat investor 40 persen buat pengelola 60 persen
dari keuntungan atau sesuai kesepakatan dan kalaupun rugi sama-sama rugi, dalam
fiqh namanya mudharabah.
Pengelola kalau rugi tanpa ada kesalahan dari pengelola atau bukan karena kelalaian dia maka tidak perlu mengganti kerugian tersebut dan kerugian tersebut ditanggung bersama-sama.
Pengelola kalau rugi tanpa ada kesalahan dari pengelola atau bukan karena kelalaian dia maka tidak perlu mengganti kerugian tersebut dan kerugian tersebut ditanggung bersama-sama.
7.
Ustadz, bank marak
menawarkan kredit itu bagaimana hukumnya?
Jawab : Asal sesuai
dengan syarat-syarat di atas ketika akad maka silahkan saja, kalau tidak sesuai
dengan syarat-syarat maka tidak boleh.Dalam bab muamalah yg sangat penting
adalah akad. Antara jual beli dan riba yg membedakan adalah akad.
8.
tanya ustadz, jika
jualan sembako boleh mengambil keuntungan berapa persen ?
jawab : Dalam syariat tidak ditentukan berapa persen keuntungan, asal sama-sama
ridho ketika akad maka sah saja.
Yang tidak boleh itu ketika barang susah banget kemudian dia menjual harga
semaunya dan harga berlipat-lipat, maka dalam kondisi seperti ini pemerintah
berhak mengatur harga dengan tidak merugikan pedagang juga.
9.
Ustadz bagaimana
hikum membeli barang tarikan, contoh motor yang ditarik dari pembeli yang tidak
bisa melunasi kreditannya, biasa kalau gitu kan terus dijual agak murah,
itu gmn ustadz boleh tidak?
Jawab : Yang jual
morot tarikan siapa?
*Orang lain tadz
*Bisa lebih di
jelaskan tidak bunda tentang jual beli motor tarikan tersebut. afwan saya
kurang paham.
10.
Bagaimana hukum dari
lebihnya uang asuransi jiwa?
Jawab : Masalah
asuransi saya jawab umum saja. Asuransi konvensional dengan segala macamnya
baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena
mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (penipuan),
riba, mengambil harta orang tanpa hak dll.
Adapun asuransi
kerjasama/tolong menolong (ta’min ta’awuny), dimana sebuah kaum mengumpulkan
uang kemudian jika ada yang mendapat musibah maka dibantu dengan uang tersebut
maka ini diperbolehkan karena niatnya adalah murni kerjasama dalam kebaikan dan
membantu orang yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan dari apa yang dia bayarkan.
(Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/266)
Asuransi jiwa
syari’ah yang dipraktekkan di Indonesia ada yang berusaha untuk mengembalikan
sebagian dana nasabah ketika dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi musibah,
namun ini masih belum bisa keluar dari unsur gharar, perjudian, dan riba
(apabila mengembalikan sama atau lebih dari yang dibayar nasabah). Demikian
pula niat dari nasabah kebanyakan bukan karena shadaqah seperti dalam ta’min
ta’awuni, akan tetapi karena ingin mengambil keuntungan.
11.
Ustadz kalau
pembiayaan renovasi dan sekolah hukumnya bagaimana Ustadz? Sepertinya untuk
pembiayaan tersebut ada kelebihan/margin yang diambil?
Jawab : Sama saja
bunda namanya margin kalau pinjam uang maka riba, baik untuk pribadi ataupun
untuk lembaga. Maka jalan keluarnya pihak peminjam beli kebutuhan renovasi
tersebut kemudian setelah itu dibayar kredit.
12.
Ustadz mau Tanya,
pada pembiayaan di bank syariah apakah sudah benar-benar bank membeli
Rumah/tanah tsb? Apakah bank diperkenankan melakukan transaksi jual-beli?
Jawab : Setiap bank mungkin beda-beda, jadi
bisa langsung ditanyakan saja.
Bank dibolehkan melakukan akad jual beli.
Dan masalah jual beli kredit via bank juga bisa asal bank yang membeli barang tersebut kemudian di jual kepada kita dengan cara kredit.
Termasuk beli rumah kemudian kita kredit ke bank,
Asal sesuai dengan syarat-syarat diatas jual beli kredit dengan bank sah.
Bank dibolehkan melakukan akad jual beli.
Dan masalah jual beli kredit via bank juga bisa asal bank yang membeli barang tersebut kemudian di jual kepada kita dengan cara kredit.
Termasuk beli rumah kemudian kita kredit ke bank,
Asal sesuai dengan syarat-syarat diatas jual beli kredit dengan bank sah.
13.
Mungkin maksudnya yang
jual motor tarikan dealer yang bersangkutan kemudian dijual lagi ke customer
lain ustadz.
Jawab : Kita sebagai pembeli sah saja
seperti itu asal motor yang di jual adalah milik dealer atau yang jual sudah
mendapatkan izin dari pemilik.
Masalah lebih mahal atau lebih murah maka tidak menjadikan jual beli itu menjadi tidak boleh.
Masalah lebih mahal atau lebih murah maka tidak menjadikan jual beli itu menjadi tidak boleh.
14.
Ustadz hukum menjual
secara dropship diperkenankan tidak?
Jawab : Jual beli
dropship. Ada 4 cara jual beli online, silahkan di pilih salah satu dan insya
allah semuanya boleh
1. Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih, berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.
1. Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu Anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini Anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Atas partisipasi Anda, Anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama. Atau berdasarkan jumlah barang yang telah Anda jual. Bila alternatif ini yang Anda pilih, berarti Anda bersama supplier menjalin akad ju’alah (jual jasa). Ini salah satu model akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasil kerja, bukan waktu kerja.
2. Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan calon konsumen. Atas jasa Anda untuk pengadaan barang, Anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian, Anda menjalankan model usaha jual-beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.
3. Anda dapat menggunakan skema akad salam. Dengan demikian, Anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen, baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang Anda tawarkan dengan harga yang disepakati, barulah Anda mengadakan barang. Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.
A. Dalam skema akad
salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.
B. Semua risiko
selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung
jawab dropshipper, dan bukan supplier.
4. Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang Anda pasarkan, segera Anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera Anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah Andamengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.
Kelihatannya yang
point ke empat paling pas sistem dropship itu, yg 1,2 dan 3 juga
15.
Ustadz bagaimana
kalau hukum pinjam uang dibank syariah?
Jawab : Yang
membolehkan pinjam meminjam bukan label syariahnya, yang penting akadnya.
Masalah boleh tidak pinjam di bank syariah tergantung akadnya saja.
Makanya yg paling penting akadnya.Tetapi yang jelas via bank syariah relatif lebih aman daripada dari bank konvensional.
Masalah boleh tidak pinjam di bank syariah tergantung akadnya saja.
Makanya yg paling penting akadnya.Tetapi yang jelas via bank syariah relatif lebih aman daripada dari bank konvensional.
16.
Ustadz, untuk BPJS
itu gimana ustadz, riba bukan ya? Halal kah kita ikutannya..?
Jawab : Hukum BPJS
Sesuai undang-undang yang ada maka BPJS ada 3
1- PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yang tidak mampu.
2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta.
3- Mandiri
Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar.
Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda.
Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani,
“Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149).
Gharar seperti inilah yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)
Contoh gharar di masa silam yang terlarang sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّرَسُولَاللَّهِ–صلىاللهعليهوسلم–نَهَىعَنْبَيْعِحَبَلِالْحَبَلَةِ،وَكَانَبَيْعًايَتَبَايَعُهُأَهْلُالْجَاهِلِيَّةِ،كَانَالرَّجُلُيَبْتَاعُالْجَزُورَإِلَىأَنْتُنْتَجَالنَّاقَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh.
Kesimpulannya bahwa sebagian besar dengan adanya BPJS ini sangat baik dan bagus dari pemerintah terhadap rakyatnya, hanya saja karena ada satu akad yang mengandung unsur ribawi yakni bila terjadinya keterlambatan pembayaran maka pada bulan berikutnya akan dikenakan denda Rp 10 ribu. Unsur inilah yang pada akhirnya dipermasalahkan dan menjadikan BPJS: haram.
Wallahu alam.
Sesuai undang-undang yang ada maka BPJS ada 3
1- PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yang tidak mampu.
2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta.
3- Mandiri
Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar.
Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda.
Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani,
مَايَكُوْنُمَجْهُوْلُالعَاقِبَةِلاَيَدْرِىأَيَكُوْنُأَمْلَا
“Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149).
Gharar seperti inilah yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
نَهَىرَسُولُاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- عَنْبَيْعِالْحَصَاةِوَعَنْبَيْعِالْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)
Contoh gharar di masa silam yang terlarang sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّرَسُولَاللَّهِ–صلىاللهعليهوسلم–نَهَىعَنْبَيْعِحَبَلِالْحَبَلَةِ،وَكَانَبَيْعًايَتَبَايَعُهُأَهْلُالْجَاهِلِيَّةِ،كَانَالرَّجُلُيَبْتَاعُالْجَزُورَإِلَىأَنْتُنْتَجَالنَّاقَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh.
Kesimpulannya bahwa sebagian besar dengan adanya BPJS ini sangat baik dan bagus dari pemerintah terhadap rakyatnya, hanya saja karena ada satu akad yang mengandung unsur ribawi yakni bila terjadinya keterlambatan pembayaran maka pada bulan berikutnya akan dikenakan denda Rp 10 ribu. Unsur inilah yang pada akhirnya dipermasalahkan dan menjadikan BPJS: haram.
Wallahu alam.
17.
Jadi dropship boleh
ya ustadz?
Jawab : Iya bunda,
silahkan pilih dari yang 4 itu akadnya atau transaksinya.
18. Ustadz, Jika kita mau beli rumah dengan kredit tapi akadnya dengan
bank konvensional boleh gitu ? Karna kan ada barangnya maksudnya bgitu ya? atau
saya salah?
Jawab : Akadnya
seperti apa?
Itu rumah punya bank apa punya pengusaha? Intinya kredit mau dari bank atau darimana pun asal sesuai dengan syarat-syarat di materi.
Silahkan saja lihat apakah sesuai syarat atau tidak. kalaupun tidak berarti tidak boleh.
Itu rumah punya bank apa punya pengusaha? Intinya kredit mau dari bank atau darimana pun asal sesuai dengan syarat-syarat di materi.
Silahkan saja lihat apakah sesuai syarat atau tidak. kalaupun tidak berarti tidak boleh.
19.
Developer ustadz, Karna
kita tidak punya cukup uang maka minta bantuan bank untuk mencukupi.
Jawab : Pokoknya
lihat saja syarat-syarat jual beli kredit bunda. Kalau sesuai maka boleh kalau
tidak maka tidak sesuai syarat maka tidak boleh, karena setiap bank pasti
beda-beda akadnya.
20.Assalamualaikum ustadz, saya punya kartu kredit dari bank
konvensional, kadang suka saya pakai, saya lunasi sebelum berbunga. tapi kadang
tertanggu sampai bulan berikutnya, gimana hukumnya pakai kartu kredit boleh
tidak ya?
Jawab: Kalau tanpa
bunga maka boleh, kalau pakai bunga maka tidak boleh.
Karena melanggar syarat jual beli kredit yg nomor 4. tidak boleh ada denda karena keterlambatan.
kartu yang pemegangnya harus melunasi kredit sekaligus dan tanpa bunga setelah berlalu waktu yang disepakati, biasanya berkisar antara 30 – 60 hari. Apabila nasabah menggunakannya untuk membayar belanja seharga 1 juta rupiah maka pihak bank menagih harga yang sama setelah berlalu 40 hari.
Hukum Kartu ini hukumnya mubah bila terpenuhi 2 syarat;
a. Tidak dicantumkan dalam akad persyaratan membayar denda keterlambatan pelunasan oleh pemegang kartu kepada bank penerbit, karena persyaratan ini adalah riba.
b. Pemegang kartu tidak boleh menggunakannya untuk penarikan uang tunai bila bank penerbit memunggut biaya penarikan berdasarkan rasio dari setiap proses penarikan begitu juga bila bank penerbit menarik potongan biaya melebihi biaya pokok administrasi proses penarikan.
Karena melanggar syarat jual beli kredit yg nomor 4. tidak boleh ada denda karena keterlambatan.
kartu yang pemegangnya harus melunasi kredit sekaligus dan tanpa bunga setelah berlalu waktu yang disepakati, biasanya berkisar antara 30 – 60 hari. Apabila nasabah menggunakannya untuk membayar belanja seharga 1 juta rupiah maka pihak bank menagih harga yang sama setelah berlalu 40 hari.
Hukum Kartu ini hukumnya mubah bila terpenuhi 2 syarat;
a. Tidak dicantumkan dalam akad persyaratan membayar denda keterlambatan pelunasan oleh pemegang kartu kepada bank penerbit, karena persyaratan ini adalah riba.
b. Pemegang kartu tidak boleh menggunakannya untuk penarikan uang tunai bila bank penerbit memunggut biaya penarikan berdasarkan rasio dari setiap proses penarikan begitu juga bila bank penerbit menarik potongan biaya melebihi biaya pokok administrasi proses penarikan.
21.
Tidak boleh berarti
ya, karena bila tertangguh lebih dari 1 bulan berbunga dan kalau terlambat juga
ada denda.
Jawab : Yang di atas
boleh.
- Kalau yang ini maka tidak boleh
kartu kredit dimana angsuran yang harus dibayar nasabah dalam batas waktu angsuran kredit yang beraneka ragam, semakin bertambah jangkanya semakin bertambah nilai kredit yang harus dibayar.
Misalnya: Seseorang menggunakan kartu kredit untuk membayar tagihan barang seharga 5 juta rupiah. Orang tersebut tidak diharuskan membayar sekaligus tagihan kredit dengan berakhirnya tenggang waktu, akan tetapi dia diberi kelonggaran untuk melunasinya dengan cara angsuran selama 6 bulan, setiap bulannya sebanyak 1 juta rupiah, maka total kreditnya sebesar 6 juta rupiah.
Hukum Kartu kredit ini hukumnya haram, karena hutang bertambah dengan bertambahnya waktu pelunasan. Ini adalah riba.
Kalau mau bunda lunasin sebelum jatuh tempo.
- Kalau yang ini maka tidak boleh
kartu kredit dimana angsuran yang harus dibayar nasabah dalam batas waktu angsuran kredit yang beraneka ragam, semakin bertambah jangkanya semakin bertambah nilai kredit yang harus dibayar.
Misalnya: Seseorang menggunakan kartu kredit untuk membayar tagihan barang seharga 5 juta rupiah. Orang tersebut tidak diharuskan membayar sekaligus tagihan kredit dengan berakhirnya tenggang waktu, akan tetapi dia diberi kelonggaran untuk melunasinya dengan cara angsuran selama 6 bulan, setiap bulannya sebanyak 1 juta rupiah, maka total kreditnya sebesar 6 juta rupiah.
Hukum Kartu kredit ini hukumnya haram, karena hutang bertambah dengan bertambahnya waktu pelunasan. Ini adalah riba.
Kalau mau bunda lunasin sebelum jatuh tempo.
22.Tapi kalau beli barang buat dicicil flat 10 bulan boleh
ustadz? itu tidak nambah bunga lagi perbulannya.
Jawab : -Itu namanya
kredit. asal disepakati dari awal kemudian kalau telat tanpa denda.
*begitu ya ustadz.tadinya
saya kurang paham, syukron penjelasannya ustadz
*Ada satu lagi yang
harus jadi perhatian.
Menggunakan barang gadaian/jaminan. seperti seseorang meminjam uang dengan jaminan sawah. Kemudian sawah tersebut di manfaatkan oleh orang yg memberi pinjaman sampai hutang lunas.
Menggunakan barang gadaian/jaminan. seperti seseorang meminjam uang dengan jaminan sawah. Kemudian sawah tersebut di manfaatkan oleh orang yg memberi pinjaman sampai hutang lunas.
Maka ini tidak boleh
karena RIBA..
كلقرضجرمنفغةفهوربا
“Setiap pinjaman ada manfaat maka itu riba..”
23.“Setiap pinjaman ada manfaatnya maka itu riba", gimana ustadz?Trus
ustadz kalau jaminan yang dibolehkan berati tidak bernilai manfaat? Begitu
ya maksudnya?
Jawab : Jaminan
boleh tetapi bukan untuk di manfaatkan. Dia sebagai jaminan kalau tidak mampu
bayar maka dipakai untuk membayar.
Seandainya jaminan tersebut lebih mahal dari hutang maka di kembalikan sisanya.
Misalnya hutang 1 juta. jaminan ketika di jual 1,2 juta maka 200 ribunya di kembalikan.
Seandainya jaminan tersebut lebih mahal dari hutang maka di kembalikan sisanya.
Misalnya hutang 1 juta. jaminan ketika di jual 1,2 juta maka 200 ribunya di kembalikan.
كلقرضجرمنفعةفهوربا
Keuntungan yang
dimaksud dalam riwayat di atas mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai
bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu
'anhu,
إذاأقرضأحدكمقرضافأهدىلهأوحملهعلىالدابةفلايركبهاولايقبله
Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)
24.Mengenai pinjaman ustadz, Kalau di kampung-kampung kan suka banyak
tuh, Mau pinjam uang tapi dengan agunan motor, Nah motornya kita pakai
sehari-hari. Itu tidak boleh ya?
Jawab : Nah itu
tidak boleh, anggunannya boleh yang tidak boleh memanfaatkan anggunannya
sesuai dengan hadist di atas.
25.Mau nanya ustadz kalau asuransi pendidikan itu hukumnya gimana
ya ?
Jawab : Akadnya
seperti apa saya tidak tahu.
Hukum asalnya dikembalikan kepada jawaban saya di atas.Makanya masalah asuransi juga bagaimana akad awalnya.
Hukum asalnya dikembalikan kepada jawaban saya di atas.Makanya masalah asuransi juga bagaimana akad awalnya.
26.Ustadz, balik bentar ke BPJS.
bagi karyawan / PNS gimana ya karna gaji mereka udah otomatis dipotong (premi)
agar dapat layanan kesehatan? iya ustadz, saya pernah kebaca (hadits juga sih ustadz
tapi saya tidak hafal) bagi pengutang pas mengembalikan hutang dilebihkan,
misal berhutang 10 kembaliinya dicicil terus dikasih hadiah sama penghutang
atas kebaikannya, itu boleh aja ya? apa saya yang distorsi info ya.
Jawab : 1. Masalah asuransi
sudah di jawab di atas.di baca kembali
2. Kalau penghutang memberikan lebih tanpa di minta dan tanpa syarat di awal maka tidak ada masalah dan bukan kebiasaan kalau berhutang harus ada lebihnya.
Bahkan sebagai tanda terima kasih atau berbuat baik maka di bolehkan.
2. Kalau penghutang memberikan lebih tanpa di minta dan tanpa syarat di awal maka tidak ada masalah dan bukan kebiasaan kalau berhutang harus ada lebihnya.
Bahkan sebagai tanda terima kasih atau berbuat baik maka di bolehkan.
Tambahan jawaban
tentang hutang piutang
Menunaikan dengan Sempurna
Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasulullah bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).
tentang hutang piutang
Menunaikan dengan Sempurna
Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasulullah bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).
27.Ustadz, jika tanpa di minta si sawah ini di suruh mengolahnya
sama yg pinjam uang bagaimana?
Jawab : DariAbdullah
bin Sallam, bahwa beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain,
kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum,
atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)
28.Ustadz kalau arisan uang atau barang bagaimana?
Jawab : Bunda Coba
dilihat pertanyaan sebelumnya.
Arisan dibolehkan dalam barang kalau barangnya tetap tidak berubah-ubah harganya, kalau berubah-ubah maka tidak boleh karena akan merugikan sebagian atau menguntungkan sebagian dan nanti iuran bulanannya juga akan berbeda-beda.
Maka lebih baik arisan uang kemudian di belikan barang tersebut kalau lebih murah maka uang sisa buat pemenang, kalau lebih mahal maka dia nambah sendiri.Arisan uang boleh asal semua orang sama iuran dan yg di terimanya.
Arisan dibolehkan dalam barang kalau barangnya tetap tidak berubah-ubah harganya, kalau berubah-ubah maka tidak boleh karena akan merugikan sebagian atau menguntungkan sebagian dan nanti iuran bulanannya juga akan berbeda-beda.
Maka lebih baik arisan uang kemudian di belikan barang tersebut kalau lebih murah maka uang sisa buat pemenang, kalau lebih mahal maka dia nambah sendiri.Arisan uang boleh asal semua orang sama iuran dan yg di terimanya.
29.Afwan ustadz, Bagaimana hukum ngijon?
Jawab : Ngijon kaya
bagaimana bunda bisa dijelaskan?
*Ngijon padi:
membeli padi yg msh disawah belum dipanen. Mendekati musim panen, ada beberapa
org yg membeli padi yg masih disawah, pemilik padi membutuhkan dana utk panen
padi
Jawab : Dari sahabat
Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّرَسُولَاللَّهِصلىاللهعليهوسلمنَهَىعَنْبَيْعِالثَّمَرَةِحَتَّىتُزْهِىَقَالُواوَمَاتُزْهِىَقَالَتَحْمَرُّ. فَقَالَإِذَامَنَعَاللَّهُالثَّمَرَةَفَبِمَتَسْتَحِلُّمَالَأَخِيكَ؟. متفقعليه
“Rasulullah saw melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555).
Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan,
“Nabi saw melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras” (HR. Abu Daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, Ibnu Majah no. 2217 dan Ahmad 3: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.
أَنَّرَسُولَاللَّهِصلىاللهعليهوسلمنَهَىعَنْبَيْعِالثَّمَرَةِحَتَّىتُزْهِىَقَالُواوَمَاتُزْهِىَقَالَتَحْمَرُّ. فَقَالَإِذَامَنَعَاللَّهُالثَّمَرَةَفَبِمَتَسْتَحِلُّمَالَأَخِيكَ؟. متفقعليه
“Rasulullah saw melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555).
Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan,
أَنَّالنَّبِىَّصلىاللهعليهوسلمنَهَىعَنْبَيْعِالْعِنَبِحَتَّىيَسْوَدَّوَعَنْبَيْعِالْحَبِّحَتَّىيَشْتَدَّ
“Nabi saw melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras” (HR. Abu Daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, Ibnu Majah no. 2217 dan Ahmad 3: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.
Dibolehkan membeli
padi masih di sawah tapi langsung di panen bukan masih muda kemudian di biarkan
sampai masa panen. Beda halnya jika buah yang dibeli dipetik langsung ketika
muda, semisal jual beli nangka muda yang nantinya akan digunakan untuk sayuran,
maka saat ini tidak ada ghoror dan spekulasi.
Tidak dibolehkan
ijon karena ada spekulasi, Kecuali kalau langsung panen tidak apa-apa. Kalau alasan
karena tidak ada biaya untuk panen bisa pinjam terlebih dahulu.
30.Sistem ijon disini dalam keadaan terpaksa diperbolehkan
(mubah) karena sudah hampir dipanen tapi pemilik padi butuh biaya, begitukah
ustadz? Tapi lebih baik dipinjami saja bukan nijon.
Jawab : Iya lebih
aman pinjam saja kalau alasan seperti itu.
Walaupun boleh saja asal langsung dipanen dan tanpa ada yg di rugikan.
Walaupun boleh saja asal langsung dipanen dan tanpa ada yg di rugikan.
31.
Bagaimana dengan
koperasi?
Jawab : Koperasi
seperti apa?
Hukum asal boleh bunda dalam syariat di namakan syarikah.
Asal tanpa riba disana, seperti kalau minjam uang ada margin disana maka tidak boleh.
Hukum asal boleh bunda dalam syariat di namakan syarikah.
Asal tanpa riba disana, seperti kalau minjam uang ada margin disana maka tidak boleh.
Kalau kita pinjam pasti
ada kelebihanmakanya tidak boleh kalau itu, itu riba bunda.
Pembagian hasil dari riba maka haram. Kalau dipakai buat investasi yng halal maka pembagian hasilnya boleh.
Pembagian hasil dari riba maka haram. Kalau dipakai buat investasi yng halal maka pembagian hasilnya boleh.
32.Jadi yang benar bagaimana ustadz, Jadi jika pinjam 10 juta
maka pengembaliannya tetap 10 juta?
Jawab : Yang benar
jangan pakai riba bunda, Kalau pinjam meminjam itu bukan untuk mencari untung
tetapi akad kebaikan.
Iya minjam 10 bayar 10, kan bukan cari untung tapi cari pahala pinjam meminjam itu.
Iya minjam 10 bayar 10, kan bukan cari untung tapi cari pahala pinjam meminjam itu.
33.Jadi keuntungan koperasi dari simpanan anggota? Atau
bagaimana?
Jawab : Di antara
adab dalam pinjam meminjam.
Tidak ada perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi
Dalam kaidah dikatakan, “ setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba “. Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya
Keuntungan dari simpanan boleh, tapi jangan dari cara yang halal, Seperti praktik riba.
Kalau keuntungan dari yang halal boleh, seperti simpana anggota di pakai bisnis jual beli yang halal. Yang tidak boleh bukan koperasinya, tetapi dari cara mendapatkan keuntungan.
Tidak ada perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi
Dalam kaidah dikatakan, “ setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba “. Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya
Keuntungan dari simpanan boleh, tapi jangan dari cara yang halal, Seperti praktik riba.
Kalau keuntungan dari yang halal boleh, seperti simpana anggota di pakai bisnis jual beli yang halal. Yang tidak boleh bukan koperasinya, tetapi dari cara mendapatkan keuntungan.
Bunda-bunda semua, Saya
kira kajian di cukupkan sekian dulu ya. Semoga bermanfaat dan mohon maaf kalau
ada salah.
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka
wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada
sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan
bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat
Wassalam alaikum wr wb...
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment