SUMPAH DAN NADZAR

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, April 6, 2015

Hari ini kita membahas tentang sumpah dan nadzar. Sumber dari kitab fiqh sunnah syeikh sayyid sabiq.

Sumpah (Aymaan)

Al-Aymaan adalah jamak (plural) dari kata Yamiin yang berarti tangan kanan. Penggunaan kata Aymaan dengan makna sumpah disebabkan kebiasaan orang-orang dahulu yang mengambil sumpah satu sama lain dengan cara saling memegang tangan kanan. Dalam terminologi syariat Islam, kata yamiin berarti pernyataan atau penegasan akan sebuah permasalahan dengan menyebutkan nama Allah SWT, atau salah satu dari sifat-Nya. Makna lainnya, adalah janji dari pihak yang melakukannya, sebagai pernyataan ketegasan atas tekad untuk melaksanakan atau sebaliknya.Kata-kata al-Yamiin, al-Half, al-‘iila, dan al-Qasam, semuanya memiliki kesamaan apabila ditinjau dari segi makna.

Keharusan Sumpah Menyebut Nama Allah atau Salah Satu Sifat-Nya

Sebuah sumpah dinyatakan sah apabila dilakukan dengan menyebut nama Allah atau salah satu dari sifat-Nya, seperti Wallaahi (Demi Allah) dan Waqudratihi (Demi kekuasaan Allah) kemudian termasuk juga bersumpah dengan Al-Qur’an, Mushaf, dan salah satu surat atau aya Al-Qur’an. Beberapa contoh sumpah dalam Al-Qur’an, dimuat dalam ayat-ayat berikut:
“Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu. Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti Perkataan yang kamu ucapkan.” (al-Dzaariyat: 22-23)
Aimullahi, Amrullahi, dan Aqsamtu ’alaika (Aku Bersumpah Demi Allah) Adalah Kata-Kata Sumpah. Kalimat ‘aimullahi  termasuk sumpah, karena bermakna wallahi (demi Allah) atau wahaqqillahi(demi hak Allah). Kalangan Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa kata wayamiinillahi juga adalah sumpah, karena bermakna “Demi Allah, Aku Bersumpah”. Pengikut mazhab syafi’i berpendapat bahwa sumpah mesti diikuti dengan niat. Jika seseorang bersumpah diikuti dengan niat maka sumpahnya dinyatakan sah, juga sebaliknya. Penganut mazhab Imam Ahmad terbelah dalam dua pendapat, namun pendapat mayoritas mazhab adalah bahwa tanpa diikuti niat pun sumpah tetap dinyatakan sah.

Sedangkan kalimat amrullah, menurut pengikut Hanafi dan Maliki adalah termasuk sumpah, karena kata tersebut bermakna demi kehidupan dan keabadian Allah. Imam syafi’i, Ahmad dan Ishak yang menyatakan bahwa sumpah ini dibarengi niat. Sebagian para ulama berpendapat bahwa kalimataqsamtu ‘alaika (aku bersumpah demi Allah) danaqsamtu billahi (aku bersumpah atas nama Allah) secara mutlak tetap dinyatakan sebagai sumpah walaupun tanpa niat. Akan tetapi sebagian besar ulama lainnya tetap menyatakan bahwa harus disertai dengan niat.

Pengikut mazhab Syafi’i berpandangan bahwa sumpah dinyatakan sah jika menggunakan lafaz nama Allah, dan tidak sah jika tidak menggunakanny walau disertai dengan niat. Berbeda dengan Imam Malik yang menyatakan bahwa sumpah menggunakan kalimat aqsamtu billahi, tetap dinyatakan sebagai sumpah walau tanpa niat. Namun, jika menggunakan kalimataqsamtu atau aqsamtu ‘alaika maka harus ada niat.

Larangan Bersumpah dengan Nama Selain Allah

Jika sumpah dinyatakan tidak sah tanpa menyebut nama atau salah satu sifat Allah, maka haram hukumnya bersumpah dengan menyebut selain-Nya, karena sumpah merupakan pengagungan atas nama yang disebutkan. Dan hanya Allah yang berhak menerima pengagungan tersebut. Sedangkan bersumpah dengan menyebut selain-Nya, seperti demi Nabi, demi wali, demi orangtuaku, demi ka’bah atau semisalnya, sumpahnya batal dan tidak terkena kafarat jika melanggar, namun ia tetap berdosa karena mengagungkan selain Allah.

Syarat dan Rukun Sumpah

Ada beberapa syarat sumpah, diantaranya, berakal, baligh, Islam, dan mampu melakukan pilihan dan perbuatan baik. Jika seseorang dipaksa untuk bersumpah maka sumpahnya dianggap tidak sah.Sedangkan rukun sumpah adalah lafaz yang diungkapkan.

Macam-Macam Sumpah

Sumpah dibagi dalam tiga kategori, yaitu:

>Sumpah al-Laghwu (gurauan)

Sumpah gurauan adalah yang diucapkan tanpa maksud yang sebenarnya, seperti perkataan seseorang: “Demi Allah, Anda harus makan,” atau “Demi Allah, Anda harus minum,” dan seterusnya. Ungkapan sumpah tersebut diucapkan bukan dengan maksud sumpah, tapi disebabkan kecerobohan dalam berbicara.

>Sumpah Mun’aqadah (sah)

Sumpah Mun’aqadah ialah sumpah yang diniatkan oleh pelakunya dengan benar-benar dan tulus. Adapun hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat apabila melanggarnya.

>Sumpah Ghamuus (palsu)

Sumpah Ghamuus ialah sumpah dusta yang dapat menghilangkan hak-hak atau yang bertujuan untuk memalsukan dan mengkhianati hak-hak orang lain. Sumpah palsu termasuk salah satu dosa besar dan tidak terkena kafarat disebabkan dosanya yang sangat besar. Oleh karena itu, disebut dengan ghamuus (palsu), karena akan memasukkan pelakunya ke dalam api neraka jahanam. Pelaku sumpah tersebut diwajibkan untuk bertobat dan wajib memenuhi kewajiban yang telah dipalsukannya seandainya dengan sumpah palsu tersebut telah menghilangkan suatu kewajiban tertentu.

Kafarat (Denda) Sumpah

Kata kafarat merupakan bentuk mubalaghah darial-kufru yang berarti as-sitru (penutup). Maksud kata tersebut pada bahasan ini, ialah semua bentuk perbuatan yang dapat menghapuskan dan menutupi sebagian dosa, sehingga tidak ada lagi pengaruh sangsi atas suatu perbuatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Bentuk-bentuk perbuatan yang dinyatakan sah sebagai kafarat sumpah atas suatu pelanggaran sumpah adalah:

>Memberi makanan
Mayoritas ahli fiqih mensyaratkan pemberian makanan mesti untuk sepuluh orang miskin muslim, menurut Abu Hanifah, dibolehkan memberikan makanan untuk satu orang saja selama sepuluh hari.

>Memberi pakaian
Standar  pakaian yang memadai atau layak adalah yang dikenakan oleh orang yang melakukan kafarat.

>Memerdekakan budak
Mayoritas ulama berpendapat bahwa budak yang dimerdekakan harus beragama Islam atas dasar analogi dengan kafarat pembunuhan dan zihar. Hal tersebut dimuat dalam teks Al-Qur’an: “Maka wajib memerdekaan budak yang mukmin.” (al-Nissa: 92)

Dibolehkan untuk memilih melaksanakan kewajiban puasa selama tiga hari, bila tidak mampu melaksanakan salah satu dari hal di atas. Ketiga pilihan di atas dilaksanakan secara tertib dan tersusun, artinya berawal dari pilihan yang paling ringan hingga yang berat. Pertama memberi pakaian sebagai pilihan kedua, dan memerdekakan budak adalah pilihan terakhir.

Hal tersebut dimuat dalam firman Allah SWT, “…Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Al-Maa’idah: 89)

Kebolehan Melanggar Sumpah Atas Dasar Kemaslahatan

Pada dasarnya, orang yang bersumpah harus menunaikan apa yang telah disumpahkannya. Namun, dibolehkan membatalkan untuk melaksanakan sumpahnya bila ia berpandangan ada kemaslahatan yang lebih utama. Allah SWT berfirman
“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah (berbuat baik) di antara manusia dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 224)
Penjelasan ayat, janganlah kamu melakukan sumpah dengan menggunakan nama Allah sebagai penghalang bagimu dalam berbuat baik, takwa, dan perbaikan. Maksudnya, melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.

Nadzar

Nadzar adalah mewajibkan kepada diri sendiri sebuah ibadah yang pada dasarnya tidak wajib dengan menggunakan lafaz yang menunjukkan hal itu. Seperti berkata, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, aku akan berpuasa selama tiga hari.” Suatu nadzar dinyatakan sah, apabila dilakukan oleh orang balig, berakal, mampu memilih (tidak ada paksaan), meski mereka tidak beragama Islam. 

Sah atau Tidaknya Nadzar Dinyatakan 

Nadzar dinyatakan sah, apabila dimaksudkan sebagai bentuk pendekatan (taqarrub) kepada Allah. Nadzar seperti itu wajib dipenuhi atau dilaksanakan. Sedangkan nadzar dengan maksud melakukan maksiat kepada Allah, dinyatakan tidak sah untuk dilaksanakan, seperti bernadzar meminum khamar, membunuh, meninggalkan shalat, atau menyakiti orang tua. Apabila bernadzar seperti demikian, maka tidak wajib memenuhinya, bahkan haram melakukannya, dan tidak kafarat bagi pelanggarnya, karena nazar tersebut tidak sah.

Kafarat Nadzar

Seseorang bernadzar, akan tetapi ia melanggar atau membatalkannya, maka ia wajib membayar kafarat. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda:“Kafarat nadzar jika tidak disebutkan secara mendetail, maka digolongkan sebagai kafarat sumpah.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Meninggal Dunia Sebelum Memenuhi Nadzar Puasa

Dalam riwayat dari Ibnu Majah disebutkan bahwa seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW:“Ibuku telah meninggal dunia, namun ia meninggal dunia sebelum memenuhi nadzar puasanya.
“Rasulullah menjawab, “Hendaknya Walinya yang melakukan puasa tersebut.”

TANYA JAWAB

Pertanyaan M102

1. Bagaimana dengan orang yang berjanji ketika dia punya rejeki akan memberikan kepada kita ternyata dia ingkar.
Jawab
Kalau ingkar maka menjadi dosa baginya, dia harus bertaubat dan meminta maaf kepada yang dikhianati tersebut karena kalau tidak diikhlaskan maka akan jadi hutang sampai hari kiamat

2. Apakah ada batas waktu kita melaksanakan nadzar? Misalkan kita nadzar puasa sebulan kalau kita sembuh dari suatu penyakit, nah setelah sembuh, berapa lama bagas waktu maksimal orang tersebut harus melaksanakan nadzarnya? Apakah ada batasan?
Jawab
Batas waktunya adalah secepatnya dilakukan, kalau sengaja menunda maka menjadi tidak baik karena tidak tahu umur kita

Pertanyaan M103

1. Ustad, kalau nadzar itu disebutkan secara detail bagaimana kalau yang bernadzar tadi tidak bisa memenuhi nadzarnya?
Jawab

Kalau nadzar tidak bisa dipenuhi maka membayar kafarat

2. Temen saya punya nazar mo kasih uang untuk anak yatim tapi dia lupa apakah memberi 7 anak yatim masing-masing uang 10 ribu atau 10 anak yatim masing-masing 7 ribu bagaimana solusinya ya ustadz
Jawab
Dengan jumlah yang sama tersebut maka bisa dipilih mana saja karena sama-sama uang 70 ribu.

Pertanyaan M104

1. Kalau dalam film kan sering bilang sumpah hukumnya gimana?
Jawab
Kalau dalam film karena itu sekedar permainan

2. Mau tanya. Kalo nadzar ngebotakin rambut kalo lulus suatu tes itu harus dipenuhi ga?
Jawab
Nadzar membotaki rambut maka harus dijalankan karena termasuk yang tidak haram

Pertanyaan M106

1. Ana mau bertanya, apakah sumpah yang diucapkan dalam hati tanpa disaksikan orang lain, sumpahnya sah? Dan jika melanggar harus berkafarat? Misalnya, saya bersumpah tidak akan melakukan ini lagi, tapi melanggar, bagaimana hukumnya itu?
Jawab

Sumpah walau diucapkan dalam hati maka hukumnya tetap sah


2. Afwan ustadz, apabila saya bernadzar akan puasa senin sampai rabu. Senin pagi saya sudah puasa pagi dan disiang hari muntah-muntah. Itu bagaimana ya ustadz? Apa saya hanya puasa selasa dan rabu atau sampai kamis untuk menganti yang hari senin.
Jawab
Karena puasa senin batal maka diganti dihari lain misal kamis

Pertanyaan M108

1. Bernazar untuk melakukan sesuatu yang baik misalnya menghapal Al-qur'an 1 lembar/hari, Saat itu karena mungkin dia bersemangat jadi serasa pasti Bisa melakukan. Nah, setelah di coba ternyata dia tidak sanggup. Bagaimana hukumnya dan solusinya?
Jawab

Berarti batal nadzarnya dan wajib membayar kafarat. Dibiasakan menghindari nadzar ya karena khawatir akan membebani dan rosul mengatakan orang yang bernadzar itu orang pelit karena mau ibadah setelah tercapai sesuatu

Pertanyaan M110

1. Bagaimana cara pengucapan nadzar dan sumpah? Apakah harus ada orang yang mendengarkanya atau kita sendiri?
Jawab

Mengucapkan sumpah bila berhubungan dengan orang lain maka harus ada saksi. Misal sumpah demi Allah saya tidak mencuri. Maka harus ada saksi. Tapi kalau sumpah untuk diri sendiri maka tidak perlu saksi misal : Demi Allah saya akan selalu sholat tepat waktu.

2. Bentuk kafarat nadzar bagaimana ustadz? Apakah ada ketentuannya atau kita boleh menentukannya sendiri?
Jawab 
Kalau nadzar maka bisa dilakukan sendiri. Misal saya nadzar shadaqah 1 jt bila diterima kerja

Pertanyaan M111

1. Assalamu'alaikum. Apakah nadzar perlu diketahui orang lain sebagai saksi? Bagaimana hukumnya kalau lupa dengan nadzarnya misal karena jangka waktu lama antara nadzar dalam hati dengan terkabulnya harapan?
Jawab
Wa'alaykumussalam. Nadzar boleh diketahui orang lain dan boleh tidak diketahui. Bila lupa bayar nadzar maka membayar kafarat

2. Ustad bolehkah nadzar yang dilakukan adalah shalat di suatu mesjid? misalnya jika seseorang terkabul nadzarnya kemudian dirinya berniat shalat 2 rakaat di masjid Agung.
Jawab
Nadzar seperti itu maka boleh

Pertanyaan M112

1. Gimana ustadz kalau seseorang terlalu mudah bersumpah apa-apa bersumpah, tanpa diminta dia brsumpah walau dia masuk kategori sumpah gurauan kan ada yang bilang orang yang mudah brsumpah tanpa diminta omongannya tidak bisa dipercaya betulkah ustadz.. syukron
Jawab
Betul bahwa sering bersumpah artinya ragu bahwa dia tidak dipercaya. Jadi justru hati-hati berhadapan dengan orang seperti ini.

Pertanyaan M113

1. Ustadz saya ingin bertanya, mengenai sumpah al-laghwu, jika kita mengucapkannya apa kita mendapat dosa? Adakah kafarat yang perlu kita bayar? Lalu untuk sumpah ghamuus, jika tidak sengaja mengucapkan sumpah palsu, bagaimana?
Jawab
Kalau sumpah becanda maka tidak terkena dosa. Kalau sumpah ghamus maka walau tidak sengaja maka akan dosa dan harus bertaubat dan membayar kafarat

2. Ustadz mau nanya bagaimana kalo kita ada janji dalam hati apa termasuk nadzar contohnya "kalo si fulan bayar melunasi pinjaman nya Saya akan kasih ke anak yatim. Ternyata si fulan bayar sedikit-sedikit, dan pas kita juga perlu untuk kebutuhan lain nya jadi janji dalam hati masih belum terlaksana, apa dengan begitu kita juga harus bayar kafarat? Syukron
Jawab
Kalau hanya sekedar niat dalam hati maka belum menjadi nadzar kecuali sudah dijadikan nadzar dalam hati. Jadi kalau sudah nadzar dalam hati maka wajib dipenuhi walau dalam kondisi susah. Kalau tidak dipenuhi maka membayar kafarat

Pertanyaan M114

1. Assalammualaikum, dalam menanggapi jawaban Rasullullah SAW yang tadi dijelaskan, aku mau tanya. Jika ada seorang ibu dalam semasa hidupnya tidak pernah melaksanakan puasa lalu ia meninggal dunia lalu bagaimana cara menggantikan puasanya? Apakah kita harus mengganti semua puasa sesuai puasa yang ia tidak ikuti selama hidupnya? Terima kasih :)
Jawab

Wa'alaikumussalam. Kalau saya sendiri lebih memilih puasa qodho untuk orang sebagai bagian dari bakti kita kepada orang tua dan banyak shadaqah juga untuk beliau

2. Assalamualaikum ustadz,  saya mau tanya, kalau kita disumpahi oleh orang lain apakah akan terjadi sumpahnya? Terus Apakah ada yang namanya hukum karma? Jazakallah khairan katsira ustadz
Jawab

Disumpahi dengan sumpah adalah hal yang berbeda. Dalam islam tidak ada hukum karma karena amal baik dan buruk maka Allah yang membalas. Karma adalah ajaran hindu yaitu orang melakukan satu hal maka nanti akan dibalas denga hal yang sama.

Petanyaan M115


1. Saya ingin bertanya, Jika orang meninggal dengan nadzar yang belum terpenuhi boleh digantikan oleh walinya, bagaimana dengan menqodlo' sholat orang yang meninggal? Boleh atau tidak? Karena ada pendapat yang berbeda. Syukron.
Jawab
Betul bahwa mengqodho sholat orang meninggal ada berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Kalau imam syafii maka membolehkan untuk qodho sholat bagi orang tua yang meninggal, disebut juga dalam kitab fiqhu sunnah karya syeikh sayyid sabiq. Silakan diambil pendapat mana yg diyakini

2. Mengapa seseorang melakukan sumpah dan nadzar? Apa manfaat sumpah dan nadzar tersebut? Jazakallah ustadz
Jawab
Orang melakukan sumpah sudah ada sebelum islam tapi mereka bersumpah dengan nama selain Allah lalu dalam islam dirubah harus bersumpah atas nama Allah. Tujuannya adalah untuk menguatkan atau agar diyakini/dipercaya. Misal dalam kasus persidangan ketika seseorang tidak mengaku maka wajib sumpah atas nama Allah. Kalau sudah sumpah maka dianggap sudah benar-benar jujur. Nadzar juga demikian sudah ada dari jaman dulu, dalam islam diluruskan kalau bahwa nadzar hanya untuk hal yang sesuai syariat saja. Tujuannya untuk menguatkan niat ibadah bila tetcapai tujuannya dan sekaligus rasa syukur

Pertanyaan M116 

1. Kalau misalnya seseorang yang disumpah melalui al qur'an termasuk yang mana ya? Lalu kalau sumpahnya dilanggar, itu bagaimana? Kalau untuk yang nazar, misalnya kita nazar untuk ngajak temen makan makan dsb, tapi tiba tiba di cancel itu gimana?
Jazakillah ustadz
Jawab
Sumpah dengan Al Quran bila dengan menyebutkan kata demi Allah maka menjadi dosa bila tidak dipenuhi. Maka harus taubat dan bayar kafarat. Termasuk nadzar bila tidak dipenuhi maka menjadi dosa dan harus membayar kafarat.

2. Bagaimana hukumnya jika kita bernazar kepada sesuatu contoh jika aku lulus sekolah aku berpuasa dan apa yang di maksud dengan Nazar yang sesuai syariat. syukran
Jawab
Nadzar seperti itu maka sah dan sesuai syariat. Sesuai syariat bila syarat nadzar benar misal kalau lulus sekolah. Yang tidak sesuai syariat misal kalau sukses mencuri maka... Sesuai syariat ibadahnya. Misal akan puasa sunah maka sudah benar. Tapi bila kalau lulus akan mabuk-mabukan maka nadzarnya tidak sah karena sesuatu yang haram


Pertanyaan M105

1. Waktu dulu kan ramai diperbincangkan sumpah pocong itu jelas tidak diperbolehkan. Mengapa ada orang yang bersumpah a.n pocong tersebut ya ustad? apakah sumpah seperti ini hanya ada di indo atau di luar negeri juga ada? tapi bila dilakukan dan salah seorang berbohong, orang yang berbohong tersebut suka terkena azabnya (diperlihatkan kalo dia berbohong)  apakah sumpah ini berhubungan dengan jin?
Jawab
Sumpah pocong adalah salah satu budaya orang indonesia yang diambil dari ajaran agama lain, mungkin saja ada ustadz/ustadzah yang tidak mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh. Kalau dalam islam maka untuk sumpah untuk saling mencelakakan disebut dengan mubahalah yaitu saling mendoakan untuk kecelakaan bila terdapat satu masalah yang masing-masing merasa benar dan tidak ada jalan keluarnya

2. Bila ada orang yang bernadzar sesuatu, tapi keburu meninggal dunia tetapi keluarga/orang lain tidak mngetahui nadzar orang tersebut, apakah nadzar orang tersebut akan dipertanggung jawabkan oleh orang yang meninggal itu di akhirat?
Jawab
Betul bahwa nadzar yang belum terbayar maka akan menjadi beban di akhirat sama halnya dengan hutang.

-------------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Senin, 06 April 2015
Narasumber : Ustadz Herman Budianto
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online WA Hamba اَللّٰه Ta'ala
Link Nanda

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

2 komentar:

  1. Assalamualaikum ,mau bertanya apakah boleh bernazar/bersumpah kepada allah apabila di terima kerja BUMN ,nazar saya akan mengumrohkan kedua org tua saya,memberi bantuan kepada org yg tidak mampu,dan kalau ada rezeki lagi saya akan menaik haji kan kedua orang tua saya, saya berjanji itu kepada allah,apakah saya boleh seperti itu kalau doa saya di kabulkan?

    ReplyDelete
  2. Asallamu alikum
    Saya mau bertanya pak ustad apakah kata2 ini jg di sebut nazar .
    Contoh = saya tak akan prnh menginjakan tanah pekarangan mu lg sampai kapan pun.
    Apakah ini jg termasuk nazar. Apa bila ini di langar menurut syariah islam bagaimana hukum ny.

    ReplyDelete

Ketik Materi yang anda cari !!