Home » , , , , » ATURAN KEPEMILIKAN HARTA DALAM RUMAH TANGGA

ATURAN KEPEMILIKAN HARTA DALAM RUMAH TANGGA

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, May 26, 2015

Alhamdulillah siang yang terik di Semarang, mudah-mudahan membuat semangat kita semakin nyalang. Berharap adminers HA semua dalam naungan hidayah dan senantiasa berlimpah berkah dariNya.

Berbicara tentang hak wanita dalam Islam, maka kita berbicara tentang agama yang memperlakukan wanitanya dengan penuh hormat, ajaran yang belum pernah ada dalam keyakinan lain sebelumnya. Maka bersyukurlah kita semua adalah bagian dari yang dimuliakan tersebut. 

Dalam Islam, kepemilikan dianggap sebagai suatu hal yang penting sebab dapat mendorong semangat bekerja dan produktivitas dalam memakmurkan bumi, bahkan merupakan dasar asasi dalam transaksi. (QS. Ali Imran:14).

Adapun aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam dalam pemilikan harta dalam rumah tangga muslim dapat kita lihat berikut ini.

1. Hak Milik (Kepemilikan) Pada Hakikatnya Bersifat Relatif dan Sementara

Hendaknya anggota rumah tangga muslim meyakini bahwa kepemilikan atas harta sebagai amanah itu bersifat sementara dan akan berakhir jika ajal tiba. Harta akan berpindah kepada para ahli waris yang telah Allah tetapkan. 
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. Al-Hadid:7). 
“Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang yang ada di atasnya, dan hanya kepada Kamilah mereka dikembalikan.” (QS. Maryam: 40).
Dengan aturan-aturan tersebut seorang muslim akan menggunakan hak milik yang sementara itu untuk mencapai kehidupan abadi yang bahagia. Bahkan aturan itu pun akan menjadikan pemilikan sebagai sarana yang dapat memberikan semangat tambahan bagi seorang muslim, istri dan anak-anaknya dalam menyembah Allah, sebab sebaik-baik harta itu berada pada tangan orang yang saleh. Di sisi lain, aturan tersebut tidak menghalangi seorang muslim, istri dan anak-anaknya untuk memanfaatkan harta pada hal-hal kebaikan dan menjadikan harta itu hanya pada tangan mereka, bukan pada hatinya.

2. Perlu Pemisahan Jelas Harta Suami dari Harta Istri

Telah diterangkan bahwa Islam memberikan hak kepada wanita, seperti hak pemilikan, hak untuk usaha dan hak waris. Sehingga seorang suami tidak boleh mengambil harta istrinya kecuali dengan cara yang baik. Istri memiliki kebebasan untuk memiliki dan bertanggung jawab atas keuangan pribadinya dan berhak mengatur sendiri hartanya.

Dengan hak atas hartanya, seorang istri berkewajiban mengeluarkan zakat dan ia boleh berhibah atau berwasiat dengan hartanya. Meskipun demikian, hendaknya harta yang dimilikinya itu tidak menjadikannya durhaka dan akhlaqnya rusak sehingga rumah tangganya hancur. Hal ini dikuatkan oleh hadits Nabi tentang memilih calon istri yang menunjukkan bahwa kaum wanita sebelum menikah pun berkesempatan untuk memiliki harta baik karena warisan, hibah maupun hasil usahanya: 
“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, sebab kecantikan itu akan hilang. Dan janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, sebab harta itu akan membuat mereka durhaka. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya, sebab wanita yang hitam dan beragama itu lebih baik daripada yang tidak beragama.” (HR. Ibnu Majah). 
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah wanita beragama. Niscaya pilihanmu tepat.” (HR. Bukhari).
Macam Kepemilikan Harta bagi Wanita dalam Islam

🌹Mahar

Mahar merupakan sesuatu yang diberikan suami kepada isteri berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan. Mahar atau disebut juga dengan mas kawin diterangkan di dalam Alquran.
“Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4)
Mahar (mas kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya.


🌺 Nafkah

Secara bahasa النفقة (nafkah) artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa. Sedangkan secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal. Seorang laki- laki jika menikahi seorang wanita, maka wajib baginya memberinya nafkah, hal ini didasari oleh beberapa hal: 

-Allah berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

‘’Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.’’ (QS.Al-Baqarah 228)

Ibnu Katsir berkata,’’maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya .’’  (Tafsir al-Qur’anil Adhim 1/272)

- Rasulullah bersabda;

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137).

🌻 Hibah dan Wasiat

Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya. (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 6/246)

Pemberian-pemberian sebelum meninggal dunia disebut dengan hibah, bukan warisan. Pemberian yang diberikan dalam keadaan sakit berat yang biasanya menyebabkan seseorang meninggal dunia, seperti gagal ginjal, atau mengalami kecelakaan maut di jalan tol. Atau ketika dalam keadaan sakaratul seseorang memberikan sesuatu kepada saudaranya, maka tidak disebut dengan hibah karena dalam keadaan sakaratul maut. Jumhur ulama’ mengatakan “ini adalah wasiat”. Tapi kalau sudah meninggal dunia maka disebut dengan “warisan”. Hibah (pemberian) itu sah jika diberikan seseorang dalam keadaan sehat wal afiat.

💐 Warisan

Allah telah mensyariatkan warisan untuk menjadi sarana pemindahan pemilikan dari suatu generasi ke generasi lain. Allah telah membatasi dan menentukan bagian-bagian ahli waris, lelaki dan wanita, agar salah satu dari keduanya tidak berbuat jahat terhadap yang lain. Allah berfirman: 
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-Nisa: 7) 
Aturan Islam tentunya berpengaruh besar dalam menganjurkan umatnya untuk bekerja, meninggalkan warisan untuk anak-anaknya serta mengikat satu generasi dengan generasi lainnya secara kontinyu. Di samping itu, Islam mengharamkan pengubahan sistem waris berdasarkan hukum-hukum Allah.

TANYA JAWAB


Pertanyaan M01

1. Apa hukumnya kalo mahar yang diberikan suami dulu disebut-sebut sampai sekarang, sedang mahar tersebut sudah habis?
Jawab
Yang sebut-sebut siapa? Istri? Berarti ndak ikhlas dong. Sayang, pahalanya hilang. Kalau suami yang sebut-sebut, husnudzon barangkali akan diganti 😊

2. Terkait dengan nafaqoh untuk istri sekarang lagi rame,  nafaqoh itu sampe bisa dimakan misal nafaqoh makanan itu ya yang bisa dimakan wanita tidak berkewajiban untuk masak, nyuci karena itu termasuk nafaqoh..suami mesti bisa nyariin pembantu. Ada juga nafaqoh ada yang khusus untuk istri dan tidak untuk makan, misal tiap bulan istri kasih uang  tersendiri bukan untuk keperluan keluarga dan tidak boleh dminta suami. Mohon pencerahan ustadz, jadi wanita masak, nyetrika dll bukan kewajiban tapi hanya wujud sayang pada suami saja...betulkah itu? Titipan para suami yang diprotes istri-istri andai mengelola uang.
Jawab
Betul, makanya Rasulullah tambal bajunya sendiri, bantu istri di dapur. Kewajiban istri hanya mengurus suami dan anak. Adapun urusan domestik, jika suami mampu, carikan ART. Jika tidak mampu, harus mau berbagi tugas dengan istri. Kalau pun kemudian istri ambil alih semua pekerjaan itu, maka itu bernilai sedekah baginya, dengan syarat ridho.
Jika tidak, sayang...cuma kebagian capek aja.

Pertanyaan M02

1. Bagaimana jika surat tanah yang menjadi warisan keluarga digadaikan tanpa setau ahli waris yang lain?
Jawab
Sebaiknya mengadukan ke pengadilan agama agar dapat diselesaikan sesuai syariat. Yang jelas sudah terjadi kedzoliman disini.


2. Sampai saat ini warisan belum dibagikan karena nenek kami sudah meninggal baru mau d bagi. Kakek kami meninggal ada istri dan 9 anak. Setelah itu ada si anak laki-laki misal si A menginggal dan meninggalkan anak1 laki-laki dan 2 perempuan. Terus meninggal anak laki-laki satu lagi misal si B meninggal. Tapi belum menikah terus meninggal istri yaitu nenek kami. Bagaimana pembagian warisannya? Cucu dari anak laki-laki dapat berapa dan semuanya juga?
Jawab
Itulah mengapa yang namanya warisan harus segera dibagi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

3. Assalamu'alaikum afwan mau nanya.. Berdosa tidak jika istri mempunyai tabungan sendiri dari sisa belanja uang yang dinafkahkan suami tanpa suami tau?
Jawab
Jika tabungan tersebut akan digunakan untuk keperluan keluarga juga, in sya allah tidak masalah. Malah suami akan senang jika istri pandai mengelola uang.


Pertanyaan M03

1. Nafkah itu sesuatu yang habis dibelanjakan hingga tidak tersisa. Bila itu sudah melebihi (Ada sisanya) harta itu milik siapa? Kemudian kalo saya kerja & itu karena diperbolehkan oleh suami maka harta itu juga milik siapa?
a. Arti nafkah secara bahasa, sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa, ini dibelanjakan oleh siapa dan untuk siapa? Apa hanya untuk istri (dengan kata lain nafkah itu ibarat 'gaji' istri dari suami?)
b. Apakah pengeluran rumah tangga (rek.listrik, air, telepon, makan anggota keluarga, dll) termasuk kedalam nafkah?
c. Jika uang gaji dari suami, diserahkan sepenuhnya kepada istri dan ternyata untuk pengeluaran rumah tangga nya tidak cukup, bolehkah meminta kepada suami?
Jawab
Nafkah mutlak milik istri. Harta yang diperoleh dari pekerjaannya pun milik istri.
a. Nafkah bukan uang dapur, bukan uang sekolah anak dll tapi pemberian khusus untuk istri yang dengannya ia bebas berinfak, menabung dsb.
b. Tidak
c. Boleh jika suami ada, jika tidak maka pandai-pandailah kelola keuangan.

2. Mahar aku dulu aku jual dan dijadikan DP rumah lalu cicilannya dari gaji suami. Bagaimana hukumnya bunda pada status rumah tersebut? Apa islam mengatur nafkah seorang suami. Berapa bagian untuk anak dan istri dan berapa bagian untuk orang tua juga mertua? Adakah prosentase nafkah dari suami untuk istri dan anak, lalu untuk orang tua dan mertuanya, karena saya pernah mendengar, memberi orang tua setelah kebutuhan anak dan istri tercukupi, tetapi disebutkan pula bahwa di dalam harta seorang anak ada Hak ortunya, terutama seorang anak lelaki, yang walaupun sudah menikah, tetap mempunyai tugas terhadap ibunya,
Jawab
Pilihannya dua, istri mengikhlaskan dan rumah itu milik bersama. Atau nilai mahar dikembalikan dan itu jadi milik suami. Tidak ada pengaturan persentase, dimusyawarahkan saja antara suami istri.

Pertanyaan M04

1. Tentang nafkah, apakah seorang suami harus memberikan nafkah/uang diluar untuk kebutuhan rumah? misal sebulan diberi 1jt utk keperluan rumah seperti makan dll kemudian harus ada lagi selainnya itu untuk istri yang boleh digunakan  sesukanya?
Jawab
Iya betul, idealnya begitu. Namun seorang istri pun harus memahami kondisi suami jika memang tidak mampu memberikan.


2. Tentang warisan, jika istri dapat warisan dari orang tua apakah suami berhak menggunakannya juga?
Jawab
Suami tidak memiliki hak, itu mutlak milik istri.

3. Bagaimana jika seorang istri mendapat gaji dari suaminya? Karena tidak bekerja diluar, bolehkah itu? Uang tersebut dipisah dari harta/ tabungan keluarga.
Jawab
Boleh saja, tapi jangan disebut gaji ahh, kesannya kita karyawan suami. Sebut itu nafkah milik istri.


Pertanyaan M05

1. Saya mau tanya jika ada seorang anak meminta warisan kepada orang tuanya yang masih hidup itu gimana hukumnya. Terima kasih
Jawab
Yang namanya warisan itu jika orang tua sudah meninggal. Itu sama saja mengharap orang tua meninggal, na'udzu billah

2. Tanya ustdz....harta seorang ibu, apakah ada hak waris bagi anak-anaknya?
Jawab
Iya, ada bagian untuk suami dan anak-anaknya

Pertanyaan M06

1. Bila seorang ayah sudah ditinggal istri dan hanya mempunyai anak-anak perempuan otomatis sebagian hartanya diberikan kepada saudara laki-laki si ayah tapi si ayah ini menghibahkan hartanya kepada anak-anak perempuannya, apakah ini jatuhnya kepada hibah atau tetap ada perhitungan soal?
Jawab
Ya betul, ada hak saudara kandung ayah di dalamnya. Jika hibah sudah diberikan kepada anak-anaknya saat si ayah masih sehat, maka itu tidak dihitung sebagai aset waris. Aset waris adalah yang masih berstatus milik si ayah.

2. Bila ayah yang ditinghal mati istrinya. Lalu menikah lagi dan mempunyai anak. Dan bila ayah dan ibu tiri tadi juga sudah meninggal, apakah hak waris untuk anak dari istri pertama sama dengan anak dari istri kedua? Mengingat istri pertama bekerja dan istri kedua tidak. Dan istri kedua menikmati harta dari pencarian si ayah dengan istri pertama.
Jawab
Itulah mengapa sebaiknya suami istri memiliki harta terpisah, maksudnya penghasilan istri tetap menjadi miliknya, hingga saat ia meninggal, maka hartanya dapat diwariskan kepada suami dan anak. Tapi jika itu tidak dilakukan, maka tidak ada istilah perbedaan jumlah waris antar anak. Semua harus dibagikan sesuai syariat Islam.


Pertanyaan M07

1. Mengenai warisan mau bertanya kalo pambagian warisan jika orang tua memiliki 3 anak perempuan saja itu bagaimana? Ayah dan ibu memiliki masing-masing saudara
Jawab
Kalau yang meninggal si ayah, ibu dapat 1/8, anak-anak masing-masing dapat setengah bagian, sisanya untuk kakak dan adik si ayah, orang tu si ayah jika ada.


2. Saya mau bertanya, maaf kalo agak keluar tema. Saya punya uang hasil kerja saya uang itu saya dititipkan pada suami untuk segera dibayarkan pada sebuah cicilan tapi ternyata malah dipinjamkan tanpa sepengetahuan saya. Ketika saya tanya dia malah marah dan bilang "kalo besok temen gak bayar kita cerai". Pertanyaanya: siapakah yang salah dalam posisi ini menurut agama?
Jawab
Suami karena tidak amanah.


>Apakah pernikahan kami masih syah kalo temen suami saya gak bayar keesokan harinya??
Jawab
Ya, berarti itu sudah jatuh talak.

3. Ustadzah apabila suami pernah tidak menafkahi keluarga dalam kurun waktu tertentu, kemudian mampu menafkahi lagi, apakah itu menjadi hutang kepada istrinya yang saat ini menafkahi keluarga?
Jawab
Tidak menafkahinya karena apa? Kalau memang kondisi jobless bukan karena mangkir, ya anggap sedekah saja kepada suami.


Pertanyaan M08

1. Ustad mau tanya, jadi apakah kewajiban istri untuk memisah penghasilannya dengan suami? Jika penghasilan dijadikan satu bagaimana? Terimakasih.
Jawab
Penghasilan istri jika memang ingin digabung dengan suami, menjadi nilai shodaqoh bagi istri. Kalaupun ingin dimiliki sendiri, tidak ada larangan baginya.

2. Ustadz, boleh tidak istri menyimpan sebagian nafkah yang di berikan suami tanpa sepengetahuan suami,bahkan suami tidak tahu. Alias kalo ditanya suami selalu bilang habis,padahal sebagian disimpan
Jawab
Kalau memang itu nafkahnya tidak apa-apa, tapi jika itu dana keluarga tidak boleh. Hati-hati karena masalah ekonomi menjadi sebab kedua keretakan rumah tangga.


3. Apabila dapat warisan, dibagikan sesuai wasiat dengan sama rata agar adil antara anak laki dan perempuan, kita sebagai anak perempuan apakah harus memberikan kelebihannya kepada sodara laki-laki kita?
Jawab
Hukum wasiat memang lebih kuat, itu sulitnya. Disini yang salah memang orang tua karena menyalahi aturan syariat. Pendapat saya pribadi, jika anak-anak perempuan ridho, boleh saja bagiannya dikembalikan ke anak laki-laki, mudah-mudahan bisa membantu meringankan kesalahan orang tua.

Pertanyaan M09

1. Bagaimana hukumnya bila istri merelakan harta warisannya untuk dipakai/dijual guna modal usaha suami demi kelangsungan hidup dan masa depan anak-anak? Dalam arti kata rumah untuk sementara mengontrak dulu dengan seiringnya waktu sambil usaha/ikhtiar-berdo'a-tawakkal dan yaqin/khuznudzon pada-Nya kalau apa yang diusahakan akan dikembalikan oleh-Nya meski entah suatu kapan.
Jawab
Alhamdulillah, itulah istri sholihah tentulah pahala shodaqoh ia peroleh. Namun suami yang sholih tentu akan mencatatkan, berapa harta istri yang ia gunakan, jika nanti usahanya berhasil akan dikembalikan kembali hak istrinya.

2. Jika suami tidak dapat memberi nafkah, misal karena PHK Atau sakit Keras, siapa yang wajib menggantikan nya? Apakah istrinya Atau orang tua Suaminya Jika masih Ada dan mampu?
Jawab
Orangtua sebenarnya tidak lagi memiliki kewajiban memberi nafkah pada anak jika si anak sudah dewasa dan mampu mencari nafkah, kecuali jika si anak cacat dan tidak mampu mencari nafkah. Jadi dalam kasus seorang suami yang terkena PHK atau sakit keras, maka orangtua dapat membantu si anak hingga kondisi pulih jika mampu. Atau istri pun boleh saja mencari nafkah yang itu menjadi shodaqohnya kepada keluarga. Jadi saya tidak menemukan pendapat ulama siapa yang sebenarnya wajib mencari nafkah, maka menurut saya saling membantu lebih utama.


3. Tentang warisan, jika istri dapat warisan dari orang tua apakah suami berhak menggunakanya juga?
Jawab
Apabila istri ridho tidak masalah, jatuhnya shodaqoh bagi suami. Tapi wahai suami...maukah kalian disedekahi istri?!


Pertanyaan M10

1. Ustadzah, bolehkah istri dalam membeli sesuatu atau memberi orang tuanya uang (dengan uang dari hasil sendiri, bukan pemberian suami), tanpa memberitahukan suami lagi? Dan  boleh kah istri memberi sedikit rezeki kepada keluarga istri dengan uang yang diberikan suami tanpa memberitahu suami terlebih dahulu? Karena suami sudah menyerahkan uang itu kepada istri dan boleh menggunakannya terserah kepada istri...
Jawab
Boleh.

2. Apakah nafkah istri itu hanya cukup dengan suami memberikan uang belanja bulanan keluarga kepada istri (dipakai untuk makan dan keperluan rumah tangga keluarga)? Dan apakah suami saat memberi nafkah harus dibedakan antara nafkah untuk istri dan untuk rumah tangga?
Jawab
Ya,  sebaiknya dibedakan supaya istri bisa menggunakan haknya tanpa harus lapor setiap pengeluaran

Pertanyaan M11

1. Apabila kedua orang tua nya sudah meninggal punya anak 7. 4 laki laki, 3 perempuan. Namun sebelum harta warisan itu dibagi, ternyata 1 anak perempuan nya meninggal. Apakah keluarga dari anak yang meninggal itu dapat hak bagi waris?
Jawab
Ya, tentu keluarga si anak berhak mendapatkan bagiannya.


2. Assalamualaikum ustadzah, ibu saya mendapat hibah dari orang tuanya. Setelah meninggal ternyata hibah tersebut dipermasalahkan karena dianggap itu harta warisan yang harus dibagi menurut agama Islam. Bagaimana solusinya ustadzah? Oh ya 1 lagi, kalau suami ngasih uang tapi bilangny "ini disimpan uangnya" itu bagaimna yah? Termasuk nafkah atau bukan?
Jawab
Oleh karena itu dalam memberi hibah pun harus ada saksi dan bukti tertulis sehingga tidak jadi masalah di kemudian hari. Harusnya hibah tidak masuk dalam aset warisan. Harus diperjelas dengan suami, maksud disimpan untuk apa? Karena jika nafkah istri, itu menjadi hak istri mau diapakan.



3. Umm Mau Tanya Jika istri rela digadaikan SK di bank buat modal usaha suami,dengan harapan agar  suami tidak uring²an dan usaha suami pun lancar,namun hasilnya dinikmatinya buat kesenangan sendiri(selingkuh dan kasih keluarga pihak suami diam²,istrinya tau dan hanya bisa berdoa agar Allah mengubah kan hati suaminya jadi ayah,imam,pemimpin yg baik,dan bila memang tidak akan berubah agar segera memisahkan mereka/cerai dan memohon agar tidak menderita seumur hidup bersama suaminya),,,kenyataannya suami nya malah makin menjadi berselingkuh,tidak nafkahi anak istri/istri hanya memakai uang sisa gajinya yang telah di potong bank buat kebutuhannya dan anak², istri gak tau berbuat apa lagi selain berdoa dan pada suatu saat sang suami digerebek pemuda setempat di tempat usahanya beserta selingkuhannya,dan polsek ikut turun tangan semua itu tanpa sepengetahuan istri dan istrinya dianjurkan orangg² yang gerebek itu buat jual usaha nya dan tutup utang tanpa pikir panjang karena kalut atau memang cara Allah menjawab doa sang istri, si istri pun menjual usaha yang dikelola suami dan menutup hutang dan minta cerai dari suaminya (karena suami telah berkali kali selingkuh dengan wanita yang berbeda) dalam hal ini berdosakah istrinya minta cerai dan jual usaha itu buat tutup hutang? 
Jawab
Tidak berdosa, karena dalam Islam pun Allah berikan pintu thalaq, pintu khulu' adalah untuk tujuan kemaslahatan. Tidak usah bicara soal dosanya suami berselingkuh, tapi saat ia tidak memberi kewajiban nafkah keluarga 3 bulan berturut-turut, istri sudh boleh meminta khulu'. Mudah-mudhan Allah beri kesabaran yang luas atas ujian yang luar biasa.

4. Di Indonesia banyak sekali istri yang jadi tulang punggung keluarga, apakah jika istri kurang ikhlas akan menjadi dosa bagi suaminya karena tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga?
Jawab
Ini masalah yang tidak mudah. Bisa jadi ini juga kesalahan istri, pertama saat ia memilih suami, kedua saat ia mau dijadikan tulang punggung keluarga. Suami yang baik tidak akan berlindung di balik rizki istri, kalau pun seorang perempuan bekerja, karena kondisi darurat. Terpenting juga, istri harus mampu memotivasi suami untuk mau giat bekerja. Istri pun harus pandai mengelola rizki dari suami, sebanyak apapun penghasilan suami, tidak akan pernah cukup jika istri tidak pandai mengelola.

Pertanyaan M12

1. Jika istri mendapat warisan tanah dari orang tuanya, apakah suami boleh ikut mengatur/menentukan tanah itu boleh di jual atau tidak(dalam arti harus seijin suami jika menjual) atau itu hak istri yang menentukan?
Jawab
Itu hak istri, suami tidak punya hak di dalamnya.

2. Tanya ustadzah apa yang dimaksud harta bersama/ gono gini dan apabila istri tidak bekerja apakah ia mendapatkannya juga karna saat menikah suami tidak membawa harta bawaan?
Jawab
Sebenarnya dalam Islam tidak ada harta gono gini. Jadi jika pasutri bercerai, maka mantan suami hanya wajib menafkahi anak-anak mereka hingga dewasa. Ada juga yang berpendapat menafkahi istri di masa iddah mereka, yakni selama 3 bulan.


Pertanyaan M13

1. Ustadz mau nanya kalau istri ikut beli rumah yang kita tempati tetapi tidak tahu berapa persen kepemilikannya karena lupa berapa dulu ikut bayarnya?
Jawab
Disepakati saja berapa bagian istri, jika ada,  nilai milik istri dikembalikan.

2. Bagaimana hukumnya bila pembagian harta waris hanya dikira-kira artinya menurut islam hak anak berbeda antara laki-laki dan perempuan tapi pembagiannya tidak dihitung berdasarkan ilmu faraidh dengan benar melainkan hanya dikira kira saja...
Jawab
Untuk menghindari terjadinya kedzoliman, bagi sesuai hukum waris. Ini juga syariat Islam yang harus ditegakkan. Berapa banyak keluarga hancur hanya karena masalah waris.


Pertanyaan M14

1. Ada yang bilang uang nafkah sama uang belanja itu berbeda, apakah pendapat ini benar?
Jawab
Benar, silahkan dibaca kembali dalam materi kajian


2. Bagaimana bila dalam keluarga sejak awal pernikahan suami istri bekerja dan gaji istri juga dipakai untuk mencukupi kebutuhan keluarga karena istri tidak pernah meminta ke kurangan kebutuhan keluarga tersebut, tapi rumah atas kesepakatan diatas namakan istri dan punya 2 anak laki. Bagaimana menghadapi hal tersebut bila terjadi perceraian hidup atau mati. Syukron ustdz
Jawab
Karena sudah sesuai kesepakatan, maka itu menjadi hak istri. Jika bercerai maka suami yang keluar rumah, jika suami meninggal ya rumah itu tidak menjadi aset waris.

3. Mohon tanya jika mahar yang di berikan suami masih terhutang apa suami wajib memberikan ketika pernikahan sudah di ujung tanduk (cerai)? Apa benar dalam perceraian harta tidak boleh di hibahkan semua buat anak (tanpa gono gini)? Maksud mut'ah (hadiah) itu gimana?
Jawab
Mahar terhutang bagaimana bunda? Bukankah saat menikah sudah harus ada di tangan istri? Kalau dihibahkan semua untuk anak, lalu sang suami bagaimana? Mut'ah? Ada di materi kah?

4. Bund kalo saat ulang tahun dikasih kado  rumah atas nama istri, apakah harta itu merupakan hak istri sepenuhnya? Bagaimana bila terjadi perceraian atau suami meninggal?
Jawab
Ya itu hak istri. Tidak bisa diambil suami dan tidak menjadi aset waris suami.

Pertanyaan M15

1. Bolehkah memberi mahar berupa "utang" saat menikah?
Jawab
Tidak boleh.. Memangnya mau nanti dalam akad nikah disebutkan "Tidak tuuunaaai..."
Aihhh...malu dong bun. Afwan ternyata setelah saya cek lagi, mahar boleh dari pinjaman, meskipun ulama juga pro kontra.

2. Assalamualaikum ustadzah. Ustadzah... saya mau tanya tentang harta kepemilikan istri dan mahar. Jika dalam rumah tangga, kehidupan ekonominya kekurangan lalu sang istri menjual maharnya demi mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Apakah itu diperbolehkan? lalu yang kedua, sang istri bekerja demi membantu kehidupan rumah tangga mereka, tapi uangnya selalu habis buat mencukupi kebutuhan rumah tangga. suatu saat sang istri ingin membeli baju dari uangnya sendiri tapi suami marah-marah. Itu gimana ustadzah??
Jawab
Boleh saja sepanjang istri ridho, coba lihat surat annisaa ayat 4.
Berarti suami harus diberi pemahaman, bahwa harta istri adalah milik istri, harta suami ya milik bersama. Kalau marah-marah, tandanya belum ngaji tuh..,😀


Pertanyaan M16

1. Saya mau tanya. Kalo istri mau nuntut cerai kan harus mengembalikan mahar. Bagaimana kalo mahar itu udah hilang/rusak. Kan di indonesia kebanyakan mahar itu berbentuk perlengkapan sholat. Jadi mudah rusak/hilang.
Jawab
Dikembalikan nilainya saja.

2. Rumah dan isinya yang dibeli sebelum menikah bagaimana hukumnya. Walaupun dipersiapan untuk istri dan anak yang menikah dengan pria tersebut. Apakah istri dan anak berhak atas rumah tersebut apabila sang bapak sudah tidak ada. Ataukah jatuh ke kelurga karena kan dibeli sebelum menikah.
Jawab
Tidak ada ketentuan seperti itu, harta milik suami jika ia meninggal maka diberikan kepada ahli waris. Kalaupun ia mau memberikan bagian untuk keluarganya, silahkan buat wasiat.


Pertanyaan M17

1. Bagaimana cara memisahkan harta suami dan istri yang sesuai syariat?
Jawab
Kembali pada hak kepemilikan istri, yang menjadi milik istri seperti mahar, nafkah, hibah dan waris. Adapun penghasilan istri bisa dimusyawarahkan, toh sebenarnya istri tidak wajib bekerja.


Pertanyaan M18

1. Jika ayah sudah meninggal, ibu masih hidup. Apakah harta jika dibagikan menggunakan hukum waris atau hibah saja?
Jawab
Hukum waris.

2. Kalo suami istri bercerai & yang meminta pceraian itu istri apakah semua mahar & harta yang dberikan suami saat nikah & selama berumah tangga itu harus dikembalikan?istri tidak bekerja setelah menikah & dalam pernikahan itu sudah ada anak & setelah bercerai si ayah tidak memberi nafkah pada si anak, gimana hukumnya ustadz?
Jawab


Tidak perlu mengembalikan semua, kesannya pernikahan matematika ya...semua dihitung. Dan meskipun istri yang meminta bercerai, suami harus tetap memberi nafkah anak. Itu diatur di pengadilan kok

Pertanyaan M19

1. Ustadzah kalau orang tua bercerai apakah anak masih juga dapat warisan? Sedangkan ayah sudah menikah lagi dan sudah punya anak dengan istri barunya, terimakasih.
Jawab
Tentu masih, karena yang namanya nasab tidak akan hilang. Satu saat sang ayah meninggal, maka anak dari istri yang sudah dicerai, harus masuk dalam hitungan ahli waris.

2. Ketika seorang istri meninggal duluan dan mempunyai harta sendiri, apakah suami berhak mendapat warisan dari istrinya?
Jawab
Ya, tentu berhak karena suami adalah salah satu ahli waris istri.

3. Ustazah saya pernah dengar bahwa warisan bagian anak laki-laki lebih banyak dibandingkan yang permpuan ? terus bagaimana dengan yang telah melakukan pembagian warisan yang jumlahnya sama rata, baik laki-laki maupun perempuan apakah tetap hukumnya tidak boleh?
Jawab
Tidak boleh karena tidak sesuai aturan syariat. Bertaubat dan jika memungkinkan dibagi ulang. Kecuali jika anak lelaki ridho dan menghibahkannya kepada saudara perempuannya, maka pahala besar bagi mereka.

Doa penutup majelis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭

Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr.wb

--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Selasa, 26 May 2015
Narasumber : Ustadzah Lillah Nurul Fadhilah
Tema : Fiqh
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online WA Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Link Bunda 

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

5 komentar:

  1. Assalamualaikum , ustadzah kalau ayah meninggal dunia, ibu masih ada dan menempati rumah yg dibangun dan dibeli dari uang ibu sendiri, ada salah satu anak yg minta segera dibagi waris, apakah itu boleh, krn si anak menganggap uang itu pasti masih didapat dari ayahnya.

    ReplyDelete
  2. assalamualaikum.. saya mau tanya, jika istri bekerja dan suami bekerja. Tetapi suami tidak memberikan uang belanja utk jajan sehari" kepada istri, sehingga jajan istri dari duit istri sendiri. Bagaimana hukumnya? terimakasih sebelumnya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum bunda
      Sya mau nanya
      Ortu sya sudah lama bercerai harta semua atas nama ibu syaa ,Ibu sya meninggal apakah harta itu bisa diwariskan ke Anak sja kah??
      Mohon dijawab

      Delete
  3. Assalamualaikum.. Benarkah apabila suami menikah lg harta sblm suami menikah lg adalahilik istri n anak2 nya dr istri pertama.. Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  4. Assalamualikum Warahmatullah wabarakatuh Ustadzah Ibu saya menikah dengan pemuda hingga puluhan Tahun memiliki anak tetapi meninggal semua Ibu & bapak memiliki tanah & rumah dengan 1 surat tanah hak yang sama dalam 1 surat sertifikat
    ibu meninggal duluan disusul bapak tiri beberapa tahun kemudian meninggalkan istri tidak ada anak
    pertanyaan nya apakah ada hak waris dari ibu ke anaknya setelah meninggal karena surat setifikat tanah bangunan ada nama Ibu demikian pemjelasannya ditunggu jawabanya usatazah wassalmualikum warahmatullahi wabarakatuh

    ReplyDelete

Ketik Materi yang anda cari !!