Kajian Online WA Hamba الله
SWT
Rabu,
13 Mei 2015
Narasumber : Ustadzh
Abdurrahman Wahid
Rekapan Grup Bunda M3 (Riyanti)
Tema : Ekonomi Islam
Editor
: Rini Ismayanti
FIQH DAN ADAB HUTANG
PIUTANG
Kehidupan bagai roda
yang terus berputar, terkadang di atas dan terkadang di bawah. Kondisi manusia
pun tidak jauh berbeda. Terkadang penuh kelapangan, dan terkadang kekurangan
dan membutuhkan bantuan. Karena itulah, dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat kita, hutang piutang tidaklah menjadi sesuatu yang asing. Begitu
pula Syariat Islam yang indah juga melihat secara umum, bahwa aktifitas hutang
piutang atau pinjam meminjam, sejatinya adalah salah satu bentuk pelaksanaan
ajaran tolong menolong antara manusia yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Allah SWT berfirman : Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan dalam melaksanakan takwa, dan jangan kamu bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan. (QS Al-Maidah : 2)
Pengertian Hutang
Qard sebagai harta yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima dengan syarat penerima pinjaman harus mengembalikan besarnya nilai pinjaman pada saat mampu mengembalikannya. (Sayyid Sabiq :Fiqh Sunnah )
Qard sebagai harta yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima dengan syarat penerima pinjaman harus mengembalikan besarnya nilai pinjaman pada saat mampu mengembalikannya. (Sayyid Sabiq :Fiqh Sunnah )
Keutamaan Memberi
Hutangan
Syariat Islam menjanjikan serangkaian keutamaan bagi mereka yang memberikan pinjaman kepada saudaranya dengan niatan yang tulus penuh keikhlasan. Seseorang yang mau membantu saudaranya saat ditimpa kesulitan, maka Allah SWT akan membantunya di akhirat nanti. Rasulullah SAW bersabda : “ Barang siapa yang membebaskan atas diri seorang muslim, satu penderitaan dari penderitaan2 di dunia, maka Allah akan mengangkatnya dari kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan kesusahan yg ada pada seseorang, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).
Syariat Islam menjanjikan serangkaian keutamaan bagi mereka yang memberikan pinjaman kepada saudaranya dengan niatan yang tulus penuh keikhlasan. Seseorang yang mau membantu saudaranya saat ditimpa kesulitan, maka Allah SWT akan membantunya di akhirat nanti. Rasulullah SAW bersabda : “ Barang siapa yang membebaskan atas diri seorang muslim, satu penderitaan dari penderitaan2 di dunia, maka Allah akan mengangkatnya dari kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan kesusahan yg ada pada seseorang, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).
Keutamaan yang lain adalah, bahwa pahala memberikan hutang atau pinjaman ternyata lebih besar dari seorang yang menyedekahkan hartanya. Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW mengatakan : “ Saya melihat pada waktu di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis “Pahala shadaqah sepuluh kali lipat dan pahala pemberian utang delapan belas kali lipat” lalu saya bertanya pada Jibril “Wahai Jibril, mengapa pahala pemberian utang lebih besar?” Ia menjawab “Karena peminta-minta sesuatu meminta dari orang yang punya, sedangkan seseorang yang meminjam tidak akan meminjam kecuali ia dalam keadaan sangat membutuhkan”. (HR Ibnu Majah).
Anjuran Menghindari
Hutang
Meskipun aktifitas hutang piutang bukanlah hal yang tercela dalam Islam, namun sejak awal syariat kita menganjurkan kepada kita untuk menahan diri agar tidak berhutang kecuali benar-benar terpaksa. Karena tanpa disadari, seorang yang berhutang akan tersiksa dengan hutangnya secara tidak langsung. Rasulullah SAW pun berdoa untuk terhindar dari lilitan hutang , beliau berdoa : “ Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (HR Bukhari).
Bahkan anjuran untuk menghindari hutang ini digambarkan dalam beberapa riwayat, dimana Rasulullah SAW tidak ingin menyolatkan mereka yang meninggal dalam keadaan berhutang, tetapi menyuruh para sahabat untuk mensolatkannya. Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW didatangkan jenazah orang yg berhutang, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya. Jika diberitakan bahwa ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya, Rasulullah mensholatinya, jika tidak maka Rasulullah mengatakan kepada kaum muslimin : sholatilah sahabatmu (HR Muslim).
Meskipun aktifitas hutang piutang bukanlah hal yang tercela dalam Islam, namun sejak awal syariat kita menganjurkan kepada kita untuk menahan diri agar tidak berhutang kecuali benar-benar terpaksa. Karena tanpa disadari, seorang yang berhutang akan tersiksa dengan hutangnya secara tidak langsung. Rasulullah SAW pun berdoa untuk terhindar dari lilitan hutang , beliau berdoa : “ Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (HR Bukhari).
Bahkan anjuran untuk menghindari hutang ini digambarkan dalam beberapa riwayat, dimana Rasulullah SAW tidak ingin menyolatkan mereka yang meninggal dalam keadaan berhutang, tetapi menyuruh para sahabat untuk mensolatkannya. Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW didatangkan jenazah orang yg berhutang, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya. Jika diberitakan bahwa ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya, Rasulullah mensholatinya, jika tidak maka Rasulullah mengatakan kepada kaum muslimin : sholatilah sahabatmu (HR Muslim).
Namun hal di atas tidak berlangsung untuk seterusnya, setelah masa fathu makkah (kemenangan atas makkah ), setiap kali ada yang meninggal Rasulullah SAW senantiasa menegaskan : “ jika ia berhutang dan tidak meninggalkan harta, maka aku adalah walinya, namun jika ia meninggalkan harta yang cukup maka itu untuk ahli warisnya “.
Adab dalam Hutang
Piutang
Pertama : Niatan kuat untuk membayar
Seorang yang berhutang hendaknya sejak awal meniatkan untuk membayar dengan segera dan bukan menunda-nunda, apalagi meniatkan untuk tidak membayar, hal tersebut tergolong dalam keburukan yang dicela dalam sabda Rasulullah SAW :
Pertama : Niatan kuat untuk membayar
Seorang yang berhutang hendaknya sejak awal meniatkan untuk membayar dengan segera dan bukan menunda-nunda, apalagi meniatkan untuk tidak membayar, hal tersebut tergolong dalam keburukan yang dicela dalam sabda Rasulullah SAW :
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله ".
“barang siapa mengambil pinjaman harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikan untuknya, barang siapa yang meminjam dengan niatan tidak mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut” (HR Bukhori)
Kedua : Tidak ada
perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi
Dalam kaidah dikatakan, “ setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba “. Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya.
Dalam kaidah dikatakan, “ setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba “. Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya.
Ketiga : Menuliskan
pernyataan bagi yang berhutang
Pada saat ini fungsi akuntansi atau pencatatan transaksi sudah menjadi kebutuhan, karena begitu padat dan rumitnya jenis aktifitas ekonomi seseorang. Syariat Islam kita juga menganjurkan kepada kita untuk menaruh perhatian dalam masalah pencatatan hutang piutang tersebut, Allah SWT berfirman :
Pada saat ini fungsi akuntansi atau pencatatan transaksi sudah menjadi kebutuhan, karena begitu padat dan rumitnya jenis aktifitas ekonomi seseorang. Syariat Islam kita juga menganjurkan kepada kita untuk menaruh perhatian dalam masalah pencatatan hutang piutang tersebut, Allah SWT berfirman :
“ Dan hendaklah orang yang berutang itu
mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun “ daripada utangnya.”
(QS Al Baqoroh 282).
Dengan adanya
pencatatan hutang piutang, maka hal ini menjadi upaya mencegah terjadinya
konflik dan pertikaian antara pihak-pihak yang melakuan transaksi
tersebut.
Keempat : Memperbanyak
Doa bagi yang berhutang
Berhutang menumbuhkan perasaan beban dalam hati, selain upaya untuk melunasinya dengan giat bekerja dan berusaha, kita juga dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar terbebas dari lilitan hutang. Doa yang penuh kesungguhan juga akan menjadi semacam terapi untuk meringankan beban hutang tersebut. Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus dalam masalah ini :
Berhutang menumbuhkan perasaan beban dalam hati, selain upaya untuk melunasinya dengan giat bekerja dan berusaha, kita juga dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar terbebas dari lilitan hutang. Doa yang penuh kesungguhan juga akan menjadi semacam terapi untuk meringankan beban hutang tersebut. Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus dalam masalah ini :
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.”(HR Bukhori).
Keenam : Tidak Menunda
Pembayaran.
Hendaknya kita berusaha untuk menyegerakan pelunasan hutang, karena itu menjadi bagian dari komitmen seorang muslim yang harus berusaha menepati janji yang keluar dari lisannya. Apalagi jika kondisi benar-benar telah lapang dan mempunyai kemampuan, maka sikap menunda-nunda hanya akan menambah sikap tercela dalam diri kita. Rasulullah SAW bersabda :Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. (HR Abu Daud).
Hendaknya kita berusaha untuk menyegerakan pelunasan hutang, karena itu menjadi bagian dari komitmen seorang muslim yang harus berusaha menepati janji yang keluar dari lisannya. Apalagi jika kondisi benar-benar telah lapang dan mempunyai kemampuan, maka sikap menunda-nunda hanya akan menambah sikap tercela dalam diri kita. Rasulullah SAW bersabda :Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. (HR Abu Daud).
Ketujuh : Menunaikan
dengan Sempurna
Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rosululloh telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasululloh bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).
Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rosululloh telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasululloh bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).
Kedelapan : Bagi yang
menghutangi, hendaknya memberi Tenggang Waktu
Khusus bagi yang menghutangi, adab yang harus dijaga adalah cara penagihan yang ihsan yaitu dengan tetap menjunjung tinggi ukhuwah sesama muslim. Jika memang kondisi yang berhutang benar-benar tidak memungkinkan, maka anjuran Islam bagi kita adalah memberikan toleransi waktu, Allah SWT berfirman :
Khusus bagi yang menghutangi, adab yang harus dijaga adalah cara penagihan yang ihsan yaitu dengan tetap menjunjung tinggi ukhuwah sesama muslim. Jika memang kondisi yang berhutang benar-benar tidak memungkinkan, maka anjuran Islam bagi kita adalah memberikan toleransi waktu, Allah SWT berfirman :
Dan jika (orang
berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui (QS al Baqoroh 280).
TANYA JAWAB
Q : Kalau saya
investasi dan berharap ada imbal hasil boleh atau tidak? Termasuk dalam
piutangkah?
A : Jadi boleh
mengharap untung namanya juga usaha. Kalau investasi dalam syariah namanya
mudharabah, untung sama untung antara pemodal dan pengelola, dan rugi sama-sama
rugi.
Q : Kalau ortu
meninggal dan meninggalkan hutang yang tidak wajar menurut banyak orang apakah
anaknya berkewajiban membayar seluruh hutangnya padahal yang tergerak untuk
membayar hutang hanya 1 anak dari 10 anaknya, dan apakah bila sudah dibayarkan
hutangnya oleh sianak itu ortu tersebut sudah dijamin baik maksudnya kuburnya
sudah dilapangkan? Syukron ustadz
A : Ketika meninggal orang tua sebelum di bagi
warisan maka di bayarkan dulu warisan tersebut untuk hutang. Jika masih ada
sisa hutang sebenarnya tidak ada kewajiban anak untuk melunasi hutangnya. tapi
sebagai anak yang baik maka berusaha untuk membayar hutang orang tuanya. kalau
anak-anak tidak mampu maka meminta di ikhlaskan kepada yang memberikan hutang.
Jika sudah di bayar maka sudah bebas orang tuanya. Jadi anak yang baik tentu tidak akan rela orang tuanya memiliki hutang.
Jika sudah di bayar maka sudah bebas orang tuanya. Jadi anak yang baik tentu tidak akan rela orang tuanya memiliki hutang.
Q : Sita barang karena
belum melunasi hutang
melebihi waktu yang telah sepakati itu bagaimana hukumnya ustad?
A : Boleh sita barang
tapi seharga hutang saja jika lebih maka harus dikembalikan sisanya. Makanya
dalam Islam di bolehkan ketika meminjam menyimpan jaminan, dengan syarat jaminan
tersebut tidak boleh di manfaatkan. Jika di manfaatkan maka itu pemanfaatnya
riba.
Q : Ustadz, bagaimana
dengan sikap orang yang suka sekali. Tetapi banyak hutangnya yang belum
dibayar?
A : Membayar hutang
itu wajib, sedangkan shodaqah hukumnya sunnah. Maka harusnya dia mendahulukan
membayar hutang dahulu, shodaqahnya insya Allah berpahala tapi melalaikan
membayar hutang juga berdosa. Maka bayar hutang dulu baru shodaqah. Kecuali
hutang yang tidak jatuh tempo, tapi tetap melunasi hutang dahulu harus di
dahulukan.
Q : Ustadz, klo ada
orang yang suka berhutang dan susah kalau di suruh bayar, Sementara kalau punya
uang malah dibuat beli barang sesukanya. Bagaimana cara mengingatkannya?
A : Ingatkan dengan
hadist nabi bahwa nabi tidak mau menyolatkan jenazah yang masih memiliki
hutang. Kemudian sampaikan materi di atas tentang doa nabi supaya terhindar
dari hutang dan bahayanya orang yang sering berhutang.
Q : Kalau saya punya
hutang besar, ratusan juta. Apakah saya tidak boleh bersedekah sebelum hutang
saya lunas ustadz?
A : Boleh bunda, tapi
membayar hutang harus didahulukan. Kecuali kalau memang hutang yang belum jatuh
tempo. Seperti kredit rumah dan lain-lain.
Q : Kalau bagi
hasilnya sudah ditetapkan dari awal misal 2% dari nilai investnya termasuk
ribakah?
A : Kalau itu mah ga
boleh. Kan namanya juga bagi hasil. Rugi sama rugi untung sama untung.
Contoh : Investasi 1
juta, pokoknya saya dapat 2 persen (20 ribu) tidak mau tahu mau untung mau
rugi. Maka tidak boleh.
Jadi investasi itu di bagi sesuai keuntungan tiap bulan bisa untung bisa rugi.
Contoh aja keuntungan 60 persen pengelola dan 40 investor. Maka tiap bulan akan beda-beda penghasilannya.
Jadi investasi itu di bagi sesuai keuntungan tiap bulan bisa untung bisa rugi.
Contoh aja keuntungan 60 persen pengelola dan 40 investor. Maka tiap bulan akan beda-beda penghasilannya.
Q : Kalau misal kita
kasih hutangan sama orang, lalu dalam tempo yang ditentukan ybs belum bisa
membayar (karena tidak ada uang/ usahanya) lalu kita meminta ybs meminjam dari
orang lain untuk membayar hutang pada kita, itu boleh tidak? Lalu misal
kita cerita sama orang-orang bahwa ybs punya hutang sama kita, misal cerita
sama teman kantor, itu boleh tidak?
A : Intinya mah kepada
siapa pun hutang harus bayar. Baik pakai pinjaman atau tidak.
Jangan cerita-cerita masalah aib orang. karena hutang itu aib juga.
Jangan cerita-cerita masalah aib orang. karena hutang itu aib juga.
Q : Nanya lagi Ustadz
ya, Kalau misal kita kasi hutangan, dalam jumlah besar, dan sekian lama yg
diutangin tidak bayar-bayar, sementara kita 'nampaknya' kurang bisa
menyedekahkan pinjaman tersebut, baiknya jalan apa yg di tempuh kedua belah
pihak, mengingat hutangan ini juga penopang hidup si pemberi pinjaman?
A : Di tagih sampai
bayar. Kalau ada perjanjian maka perjanjian tersebut di laksanakan. Makanya
dalam hutang piutang harus ada catatan dan perjanjian yg sesuai syariat.
Q : Ustadz Maaf, Membiayai anak lebih dulu
baru membayar hutang. Itu bener tidak? apa langkah yang ditempuh?
A : Tergantung
kondisi. Dua-duanya adalah kewajiban.
Q : Ustadz kalau
hutang nya ada perjanjian, mengembalikannya ditambah (2% misal) terus uang 2%
tadi di bagikan ke pinjam berupa makanan/kue itu bagaimana? Apa halal / haram ?
A : Kalau di syaratkan
dari awal maka tidak boleh, baik uang ataupun kue ataupun jasa. Itu namanua
riba..
Q : Nanya pak Ustadz,
misal kita punya hutang pada seseorang. Setelah kita mau bayar, orangnya pergi
ntah kemana, pindahan gitu. Tapi kita tidak tau alamat. Itu kita harus bayar
kemana ustadz?
A : Cari info
semaksimal mungkin. Kalau sudah maksimal dan tidak ada info, silahkan
diinfakkan atas nama orang tersebut. Kalau jumlahnya banyak, lebih baik ada
buktinya, biar suatu saat ada masalah bisa disekesaikan.
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Moga ilmu yang kita dpatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment