Home » , , , , » SUNAH DI SEPULUH HARI AKHIR RAMADHAN

SUNAH DI SEPULUH HARI AKHIR RAMADHAN

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, June 29, 2015

Apa yang disunnahkan untuk dikerjakan pada sepuluh hari akhir Ramadhan?

Pertama: Bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir melebihi kesungguhan pada malam-malam selainnya, dalam hal shalat, membaca Al-Qur’an, berdo’a, dan ibadah-ibadah yang lainnya. ‘Aisyah R.A menceritakan:

كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ

“Dahulu Rasulullah Saw  jika memasuki sepuluh malam terakhir, beliau menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya, serta mengencangkan tali pinggangnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kedua: Menegakkan shalat tarawih dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah. Nabi Muhammad Saw  bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah, maka pasti akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Jama’ah, kecuali Ibnu Majah).

Ketiga: Membaca do’a sebagaimana yang diajarkan Nabi Saw kepada ‘Aisyah Ra.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْت إنْ عَلِمْت أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ ، مَا أَقُولُ فِيهَا ؟ قَالَ : قُولِي : اللَّهُمَّ إنَّك عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Seperti yang diriwayatkan oleh Aisyah, bahwa beliau berkata: “Saya berkata: Wahai Rasul, apa pendapatmu jika aku mengetahui bahwa malam ini adalah lailatul qadar, apa yang harus aku kerjakan? Nabi bersabda: “Ucapkanlah: “Allahumma innaka afuwwun tuhibbul afwa fa’fu ‘anni.” (Ya Allah, Engkau Dzat Pengampun, Engkau mencintai orang yang meminta maaf, maka ampunilah saya.” (Ahmad dan disahihkan oleh Al-Albani)

Keempat: Mandi antara Maghrib dan Isya'
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Aisyah ra.:
"Rasulullah jika bulan Ramadhan (seperti biasa) tidur dan bangun. Dan manakala memasuki sepuluh hari terakhir beliau mengencangkan kainnya dan menjauhkan diri dari (menggauli) isteri-isterinya, serta mandi antara Maghrib dan Isya."
Ibnu Jarir berkata, mereka menyukai mandi pada setiap malam dari malam-malam sepuluh hari terakhir. Di antara mereka ada yang mandi dan menggunakan wewangian pada malam-malam yang paling diharapkan turun Lailatul Qadar. Karena itu, dianjurkan pada malam-malam yang diharapkan di dalamnya turun Lailatul Qadar untuk membersihkan diri, menggunakan wewangian dan berhias dengan mandi sebelumnya, lalu berpakaian bagus, sebagaimana hal tersebut dianjurkan juga pada waktu shalat Jum'at dan hari-hari raya. Namun, tidaklah sempurna berhias secara lahir tanpa dibarengi dengan berhias secara batin. Yakni dengan kembali (kepada Allah), taubat, dan mensucikan diri dari dosa-dosa. Sungguh, berhias secara lahir sama sekali tidak berguna, jika ternyata batinnya rusak. Allah tidak melihat kepada rupa dan tubuhmu, tetapi Dia melihat kepada hati dan amalmu. Karena itu, barangsiapa menghadap kepada Allah, hendaknya ia berhias secara lahiriah dengan pakaian, sedang batinnya dengan taqwa. Allah Ta'ala berfirman,
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. " (Al-A'raaf: 26).
Kelima: I’tikaf
I’tikaf adalah usaha untuk senantiasa menetap di masjid disertai dengan menyibukkan diri dengan ibadah (seperti menegakkan shalat-shalat sunnah disamping shalat lima waktu, memperbanyak membaca Al Qur’an, memperbanyak dzikir, do’a, dan istighfar), meninggalkan hal-hal yang kurang bermanfaat (seperti mengobrol, cerita, senda gurau dan semisalnya), dan tidak keluar dari masjid selama i’tikaf, kecuali bila ada keperluan yang mengharuskan untuk keluar (seperti buang hajat atau semisalnya).
‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Yang disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak berta’ziyah, tidak menggauli dan mencumbu istrinya, serta tidak keluar dari masjid untuk sebuah kebutuhan kecuali perkara yang mengharuskan untuk keluar.”
Padahal dalam agama Islam, menjenguk orang sakit dan berta’ziyah keduanya merupakan perkara yang sangat dianjurkan. Namun demikian, ia menjadi gugur ketika menjalankan ibadah i’tikaf di masjid. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perkara i’tikaf tersebut. Sehingga orang yang beri’tikaf hendaknya bersungguh-sungguh menggunakan waktunya untuk bermunajat kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Ini merupakan sebuah sunnah (ibadah) yang perlu kita hidupkan dan semarakkan, karena hampir-hampir sunnah ini menjadi asing ditengah-tengah umat Islam. Padahal Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam selalu beri’tikaf di bulan Ramadhan.
Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata: “Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam beri’tikaf pada setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari, dan pada tahun wafatnya, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Al Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Keutamaan  dan Amalan 10 Hari Terakhir Ramadhan

Dari ummul mukminin, Aisyah ra., menceritakan tentang kondisi  Nabi saw. ketika memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan: “Beliau jika memasuki sepuluh hari terkahir Ramadhan, mengencangkan ikat pinggang, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.”

Apa rahasia perhatian lebih beliau terhadap sepuluh hari terakhir Ramadhan? Paling tidak ada dua sebab utama:

Sebab pertama, karena sepuluh terkahir ini merupakan penutupan bulan Ramadhan, sedangkan amal perbuatan itu tergantung pada penutupannnya atau akhirnya. Rasulullah saw. berdo’a:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ خَيْرَ عُمْرِي أَخِيرَهُ ، وَخَيْرَ عَمَلِي خَوَاتِمَهُ ، وَخَيْرَ أَيَّامِي يَوْمَ أَلْقَاك

“Ya Allah, jadikan sebaik-baik umurku adalah penghujungnya. Dan jadikan sebaik-baik amalku adalah pamungkasnya. Dan jadikan sebaik-baik hari-hariku adalah hari di mana saya berjumpa dengan-Mu Kelak.”

Sebab kedua, karena dalam sepuluh hari terakhir Ramadhan di juga turunnya lailatul qadar, karena lailatul qadar bisa juga turun pada bulan Ramadhan secara keseluruhan, sesuai dengan firman Allah swt.
“Sesungguhnya Kami telah turunkan Al Qur’an pada malam kemulyaan.” (QS Al-Qadar 1)
Allah swt. juga berfirman: “Bulan Ramadhan,adalah bulan diturunkan di dalamnya Al Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan dari petunjuk dan pembeda -antara yang hak dan yang batil-.” (QS Al-Baqarah 185)
Al qur’an dan hadits sahih menunjukkan bahwa lailatul qadar itu turun di bulan Ramadhan. Dan boleh jadi di sepanjang bulan Ramadhan semua, lebih lagi di sepuluh terakhir Ramadhan. Sebagaimana sabda Nabi saw.:

الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailatul qadar di sepuluh terakhir Ramadhan.”

Pertanyaan berikutnya, apakah lailatul qadar di seluruh sepuluh akhir Ramadhan atau di bilangan ganjilnya saja? Banyak hadits yang menerangkan lailatul qadar berada di sepuluh hari terakhir. Dan juga banyak hadits yang menerangkan lailatul qadar ada di bilangan ganjil akhir Ramadhan. Rasulullah saw. bersabda:

التمسوها في العشر الأواخر وفي الأوتار

“Carilah lailatul qadar di sepuluh hari terakhir dan di bilangan ganjil.”

Oleh karena itu, kita rebut lailatul qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan, baik di bilangan ganjilnya atau di bilangan genapnya. Karena tidak ada konsensus atau ijma’ tentang kapan turunya lailatul qadar.

Di kalangan umat muslim masyhur bahwa lailatul qadar itu turun pada tanggal 27 Ramadhan, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas, Ubai bin Ka’ab dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum. Akan tetapi sekali lagi tidak ada konsensus pastinya. Sehingga imam Ibnu Hajar dalam kitab “Fathul Bari” menyebutkan, “Paling tidak ada 39 pendapat berbeda tentang kapan lailatul qadar.”

Ada yang berpendapat ia turun di malam dua puluh satu, ada yang berpendapat malam dua puluh tiga, dua puluh lima, bahkan ada yang berpendapat tidak tertentu. Ada yang berpendapat lailatul qadar pindah-pindah atau ganti-ganti, pendapat lain lailatul qadar ada di sepanjang tahun. Dan pendapat lainnya yang berbeda-beda. Untuk lebih hati-hati dan antisipasi, hendaknya setiap manusia menghidupkan sepuluh hari akhir Ramadhan.

TANYA JAWAB

Pertanyaan M11

1. As'salamualaikum afwan ustadz mau tanya hukum jual beli uang baru dalam islam bagaimana? Apakah ada hadist ato dalil yang menguatkan untuk masalah ini?  Soalnya banyak dari teman-teman yang memperjual belikan uang baru kalo ada dalil bisa saya jadikan acuan untuk memberinya penjelasan
Jawab
Kalau tukar uang sesama jenis seperti rupiah dengan rupiah maka harus cash dan sama. Kalau 100000 maka walaupun dengan pecahan 10 ribuan tidak boleh lebih atau kurang. Kalau beda jenis seperti dolar dengan rupiah boleh beda tapi syaratnya harus cash. Dalilnya qiyash kepada jual beli emas dengan emas maka harus sama dan cash kalau jual beli emas dan perak boleh beda tapi cash.

>Ustadz maksudnya jual beli uang baru itu misal tukar uang baru dipinggir-pinggir jalan pas mendekati lebaran seperti ini. Tukar 200 dapat 180ribu misalnya begitu
Jawab
Iya itu tidak boleh hafam hukumnya baik yang membeli ataupun yang menjual. Karena rupiah dengan rupiah harus cash dan sama jumlahnya. Kalau 200 ribu harus dapat 200 ribu walaupun beda pecahan. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ فَإِذَ اخْتَلَفَتْ هذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan.”



Uang di qiyash kan kepada emas dan perak

2. Bagaimana dgn adab itikaf bagi perempuan? Syukron katsiira.
Jawab
Adab itikaf perempuan
a. Jaga aurat dan adab-adab islami
b. Izin dari suami atau orang tua
c. Dalam keadaan suci


d. tidak campur baur dengan laki-laki



3. Soal waktu itikaf apa hanya malamnya saja misalnya dari Maghrib sampai Shubuh terus kembali ke rumah atau bagaimana? Mohon penjelasan makasih
Jawab
Itikaf itu bisa malam bisa siang. Tapi khusus 10 terakhir ramadhan idealnya full 10 hari dari malam 21 sampai lebaran. Kalau untuk mencari-cari lailatul qadar ya harus malam

Pertanyaan M15

1. Assalamu'alaikum Pak Ustadz, apakah i'tikaf hanya di mesjid? Kalau kondisi kita tidak memungkinkan untuk i'tikaf ke mesjid, adakah amalan yang bisa mendekati hal tersebut, maksud saya gimana mensiasatinya agar kita juga bisa dapat pahala i'tikaf sedangkan kita tidak memungkinkan untuk itu?
Jawab


Itikaf harus di masjid tidak bisa selain masjid tapi kita tetap bisa melakukan amalan-amalan seperti baca doa, tilawah dan lain-lain tapi pahala itikaf di masjidnya tidak dapat

Pertanyaan M16

1. Ustad saya setiap tahun beriktikaf dengan suami di mesjid tapi abis sahur kami pulang kerumah karena suami harus bekerja seperti biasa. Sebenarnya iktikaf itu harus stay di mesjid atau bisa pulang,  diatas ditulis  untuk menjenguk orang sakit aja kalau bisa tidak usah?
Jawab
Itikaf 10 hari terakhir idealnya di masjid full dari malam 21 ampe takbiran. Karena ada aktivitas kerja gpp tapi pahalahya tentu beda dengan yang 10 hari full. Kalau malam mau itikaf niat lagi saja

2. Ikhtikaf itu dari waktu apa sampai apa? Kalo misal dari jam 11 malam - waktu sahur bagaimana?
Jawab
Itikaf akhir ramadhan idealnya dari malam 21 sampai akhir ramadhan. Kalau tidak bisa ya semampunya saja.

>Ustadz...maksudnya sejak malam ke 21 sampai akhir Ramadhan didalam masjid yaa?
Jawab
Iya ga keluar-keluar masjid kecuali untuk keperluan yang tidak bisa di tinggalkan. Itu idealnya. Kalau tidak bisa semampunya saja

Pertanyaan M17

1. Apa yang sebaiknya dilakukan wanita yang pada 10 hari terakhir sedang haid  untuk mendapatkan lailatul qodar?
Jawab
Perbanyak dzikir dan amal ibadah lainnya..

2. Assalamualaikum mohon maaf mau tanya masalah pribadi nyempang dari topik hari ini
hukum istri mengajukan cerai pada suami gimana ustadz?
Jawab
Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram. Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya. Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.

Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’

Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).

Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai

Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.

Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).

Berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,

a. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.

b. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

c. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll

d. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

e. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.

f. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.

g. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.



Pertanyaan M12

1. Apa  tanda-tanda yang bisa kita lihat atau rasakan ketika lailatul qadar turun? Ramadhan bulan penuh berkah, semua amal di dalamnya dilipat gandakan, apa rahasia Allah sehingga Allah masih menurunkan lailatul qadar?
Jawab
Keutamaan Lailatul Qadr
Di antara nikmat dan karunia Allah subhanahu wa ta’ala terhadap umat Islam, dianugerahkannya kepada mereka satu malam yang mulia dan mempunyai banyak keutamaan. Suatu keutamaan yang tidak pernah didapati pada malam-malam selainnya. Tahukah anda, malam apakah itu? Dia adalah malam “Lailatul Qadr”. Suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, sebagaimana firman Allah:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ * لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ * تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ * سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ *

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadr). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadr) itu? Malam kemuliaan itu (Lailatul Qadr) lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar”. (Al-Qadr: 1-5)

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Bahwasanya (pahala) amalan pada malam yang barakah itu setara dengan pahala amalan yang dikerjakan selama 1000 bulan yang tidak ada padanya Lailatul Qadr. 1000 bulan itu sama dengan 83 tahun lebih. Itulah di antara keutamaan malam yang mulia tersebut. Maka dari itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha untuk meraihnya, dan beliau bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِإِيْمَاناًوَاحْتِسَاباً،غُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمُ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr atas dorongan iman dan mengharap balasan (dari Allah), diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”. (H.R Al Bukhari no.1768, An Nasa’i no. 2164, Ahmad no. 8222)

Demikian pula Allah subhanahu wa ta’ala beritakan bahwa pada malam tersebut para malaikat dan malaikat Jibril turun. Hal ini menunjukkan betapa mulia dan pentingnya malam tersebut, karena tidaklah para malaikat itu turun kecuali karena perkara yang besar. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala mensifati malam tersebut dengan firman-Nya:

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar

Allah subhanahu wa ta’ala mensifati bahwa di malam itu penuh kesejahteraan, dan ini merupakan bukti tentang kemuliaan, kebaikan, dan barakahnya. Barangsiapa terhalangi dari kebaikan yang ada padanya, maka ia telah terhalangi dari kebaikan yang besar”. (Fatawa Ramadhan, hal. 848)

Wahai hamba-hamba Allah, adakah hati yang tergugah untuk menghidupkan malam tersebut dengan ibadah …?!, adakah hati yang terketuk untuk meraih malam yang lebih baik dari 1000 bulan ini …?! Betapa meruginya orang-orang yang menghabiskan malamnya dengan perbuatan yang sia-sia, apalagi dengan kemaksiatan kepada Allah.

Mengapa Disebut Malam “Lailatul Qadr”?

Para ulama menyebutkan beberapa sebab penamaan Lailatul Qadr, di antaranya:
1. Pada malam tersebut Allah subhanahu wa ta’ala menetapkan secara rinci takdir segala sesuatu selama 1 tahun (dari Lailatul Qadr tahun tersebut hingga Lailatul Qadr tahun yang akan datang), sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ * الدخان/3، 4

“Sesungguhnya Kami telah menurukan Al-Qur`an pada malam penuh barakah (yakni Lailatul Qadr). Pada malam itu dirinci segala urusan (takdir) yang penuh hikmah”. (Ad Dukhan: 4)

2. Karena besarnya kedudukan dan kemuliaan malam tersebut di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.

3. Ketaatan pada malam tersebut mempunyai kedudukan yang besar dan pahala yang banyak lagi mengalir. (Tafsir Ath-Thabari IV/200)

Kapan Terjadinya Lailatul Qadr?

Malam “Lailatul Qadr” terjadi pada bulan Ramadhan. Pada tanggal berapakah? Dia terjadi pada salah satu dari malam-malam ganjil 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِفِي الْوِتْرِمِنَ الْعَشْرِالْأَوَاخِرِمِنْ رَمَضَانَ

“Carilah Lailatul Qadr itu pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)”. (H.R Al Bukhari no. 1878)

Lailatul Qadr terjadi pada setiap tahun. Ia berpindah-pindah di antara malam-malam ganjil 10 hari terakhir (bulan Ramadhan) tersebut sesuai dengan kehendak Allah Yang  Maha Kuasa.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Lailatul Qadr itu (dapat) berpindah-pindah. Terkadang terjadi pada malam ke-27, dan terkadang terjadi pada malam selainnya, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits yang banyak jumlahnya tentang masalah ini. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Bahwa beliau pada suatu tahun diperlihatkan Lailatul Qadr, dan ternyata ia terjadi pada malam ke-21″. (Fatawa Ramadhan, hal.855)

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud rahimahumallahu berkata: “Adapun pengkhususan (memastikan) malam tertentu dari bulan Ramadhan sebagai Lailatul Qadr, maka butuh terhadap dalil. Akan tetapi pada malam-malam ganjil dari 10 hari terakhir Ramadhan itulah dimungkinkan terjadinya Lailatul Qadr, dan lebih dimungkinkan lagi terjadi pada malam ke-27 karena telah ada hadits-hadits yang menunjukkannya”. (Fatawa Ramadhan, hal.856)

Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan shahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan:

عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ إِذَا قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: لَيْلَةُ سَبْع وَعِشْرِيْنَ

Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya apabila beliau menjelaskan tentang Lailatul Qadr maka beliau mengatakan : “(Dia adalah) Malam ke-27″. (H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Shahih Al-Musnad)

Kemungkinan paling besar adalah pada malam ke-27 Ramadhan. Hal ini didukung penegasan shahabat Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu :

عن أبي بن كعب قال : قال أبي في ليلة القدر : والله إني لأعلمها وأكثر علمي هي الليلة التي أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بقيامها هي ليلة سبع وعشرين

Demi Allah, sungguh aku mengetahui malam (Lailatul Qadr) tersebut. Puncak ilmuku bahwa malam tersebut adalah malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menegakkan shalat padanya, yaitu malam ke-27. (HR. Muslim)

Tanda-tanda Lailatul Qadr

Pagi harinya matahari terbit dalam keadaan tidak menyilaukan, seperti halnya bejana (yang terbuat dari kuningan). (H.R Muslim)

Lailatul Qadr adalah malam yang tenang dan sejuk (tidak panas dan tidak dingin) serta sinar matahari di pagi harinya tidak menyilaukan. (H.R Ibnu Khuzaimah dan Al Bazzar)

Dengan Apakah Menghidupkan 10 Terakhir Ramadhan dan Lailatul Qadr?

Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Asy Syaikh Abdullah bin Qu’ud rahimahumallahu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih bersungguh-sungguh beribadah pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan untuk mengerjakan shalat (malam), membaca Al-Qur’an, dan berdo’a daripada malam-malam selainnya”. (Fatawa Ramadhan, hal.856)

Demikianlah hendaknya seorang muslim/muslimah … Menghidupkan malam-malamnya pada 10 Terakhir di bulan Ramadhan dengan meningkatkan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala; shalat tarawih dengan penuh iman dan harapan pahala dari Allah semata, membaca Al-Qur’an dengan berusaha memahami maknanya, membaca buku-buku yang bermanfaat, dan bersungguh-sungguh dalam berdo’a serta memperbanyak dzikrullah.

Di antara bacaan do’a atau dzikir yang paling afdhal untuk dibaca pada malam (yang diperkirakan sebagai Lailatul Qadr) adalah sebagaimana yang ditanyakan Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah jika aku mendapati Lailatul Qadr, do’a apakah yang aku baca pada malam tersebut? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bacalah:

اللهم إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

“Ya Allah sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Pemberi Maaf, Engkau suka pemberian maaf, maka maafkanlah aku”. (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Maka hendaknya pada malam tersebut memperbanyak do’a, dzikir, dan istighfar. Apakah pahala Lailatul Qadr dapat diraih oleh seseorang yang tidak mengetahuinya? Ada dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama: 
Bahwa pahala tersebut khusus bagi yang mengetahuinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Yang menunjukkan hal ini adalah riwayat yang terdapat pada Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh:

مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِفَيُوَافِقُهَا

“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dan menepatinya.”
{kalimat  فيوافقها di sini diartikan: mengetahuinya (bahwa itu Lailatul Qadr), pen-}

Menurut pandanganku pendapat inilah yang benar, walaupun aku tidak mengingkari adanya pahala yang tercurahkan kepada seseorang yang mendirikan shalat pada malam Lailatul Qadr dalam rangka mencari Lailatul Qadr dalam keadaan ia tidak mengetahui bahwa itu adalah malam Lailatul Qadr”.

Pendapat Kedua:
Didapatkannya pahala (yang dijanjikan) tersebut walaupun dalam keadaan tidak mengetahuinya. Ini merupakan pendapat Ath-Thabari, Al-Muhallab, Ibnul ‘Arabi, dan sejumlah dari ulama. Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya Asy-Syarhul Mumti’:

“Adapun pendapat sebagian ulama bahwa tidak didapatinya pahala Lailatul Qadr kecuali bagi yang mengetahuinya, maka itu adalah pendapat yang lemah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِإِيْمَاناًوَاحْتِسَاباً،غُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dalam keadaan iman dan mengharap balasan dari Allah I, diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”. (H.R Al Bukhari no.1768, An Nasa’i no. 2164, Ahmad no. 8222)

Rasulullah tidak mengatakan: “Dalam keadaan mengetahui Lailatul Qadr”. Jika hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan pahala tersebut, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan pada umatnya. Adapun pendalilan mereka dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِفَيُوَافِقُهَا

“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dan menepatinya.”

Maka makna فيوافقها di sini adalah: bertepatan dengan terjadinya Lailatul Qadr tersebut, walaupun ia tidak mengetahuinya”.

Semoga anugerah Lailatul Qadr ini dapat kita raih bersama, sehingga mendapatkan keutamaan pahala yang setara (bahkan) melebihi amalan 1000 bulan. Amiin Ya Rabbal ‘Alamin.

Thayyib kajian di cukupkan sekian
Mohon mmaf kalau ada salah
Semoga bermanfaat
Assalamu alaikum

Doa penutup majelis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭

Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr.wb

--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Senin, 29 Juni 2015
Narasumber : Ustadz Abdurahman Wahid
Tema : Kajian Ramadhan
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online Whatsapp Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Link Bunda 2

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!