Home » , , , » MEMAHAMI CARA MENGQODHO SHOLAT

MEMAHAMI CARA MENGQODHO SHOLAT

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, August 5, 2015

Assalamu'alaykum wr wb. Semoga Allah senantiasa memberikan kita kesehatan dan kekuatan iman. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kpd Rasullullah SAW. In syaAllah materi kita sore ini adalah " Memahami Cara Mengqodho Sholat"

Kita ketahui bahwa diantara amalan yang tingkat kewajibannya sangat kuat adalah shalat. Karena itu, shalat hukumnya wajib dikerjakan oleh semua orang yang telah baligh, selagi dia masih berakal. Namun sayang, perhatian kaum muslimin terhadap shalatnya, tidak sekuat tingkat kewajibannya. Ada diantara mereka yang meninggalkan sama sekali, ada yang bolong-bolong, ada yang suka telat, hingga ada yang sengaja telat. Jika sudah telat, dia mulai resah, bagaimana cara mengqadha’nya.

Ada beberapa catatan penting yang harus diketahui terkait dengan  qadha shalat:

Pertama, shalat adalah kewajiban yang dibatasi waktunya.  Allah berfirman,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ﻣَﻮْﻗُﻮﺗًﺎ

“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).

Ada batas awal dan ada batas akhir untuk shalat wajib. Orang yang mengerjakan shalat setelah batas akhir statusnya batal, sebagaimana orang yang mengerjakan shalat sebelum masuk waktu, juga batal. Dengan demikian, hukum asal shalat, harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Dan tidak boleh keluar dari hukum asal ini, kecuali karena ada sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti alasan bolehnya menjamak shalat.

Kedua, pelaksanaan shalat wajib ada 4 bentuk: ada’, qadha, I’adah, dan dijamak.

1.  Ada’ [arab: ﺃﺩﺍﺀ ] : melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan. Inilah cara mengerjakan shalat dalam kondisi normal, sebagaimana jadwal shalat yang telah dimaklumi bersama.

2.  Qadha [arab: ﻗﻀﺎﺀ ] : melaksanakan shalat setelah batas waktu yang ditetapkan. Ini hanya boleh dikerjakan dalam kondisi tertentu.

3.  I’adah [arab: ﺇﻋﺎﺩﺓُ ] : Mengulangi shalat wajib, karena shalat sebelumnya dinilai batal dengan sebab tertentu, namun masih dalam rentang waktu shalat. Misal, orang shalat dzuhur tanpa bersuci karena lupa, kemudian dia mengulangi shalat tersebut sebelum waktu dzuhur selesai.

4.  Jamak : melaksanakan shalat yang digabungkan dengan shalat sebelumnya atau sesudahnya. Jamak hanya boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Ketiga, orang yang telat dalam mengerjakan shalat ada 2:

a. Telat mengerjakan shalat di luar kesengajaan.

Seperti ketiduran, atau kelupaan, kemudian baru sadar setelah waktu shalat selesai. Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk segera melaksanakan shalat setelah sadar. Dalil ketentuan ini adalah hadis dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻧَﺴِﻲَ ﺻَﻠَﺎﺓً، ﺃَﻭْ ﻧَﺎﻡَ ﻋَﻨْﻬَﺎ، ﻓَﻜَﻔَّﺎﺭَﺗُﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻴَﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺫَﻛَﺮَﻫَﺎ

“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disebutkan dalam hadis yang lain bahwa Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam pernah melakukan suatu perjalanan bersama para shahabat. Di malam harinya, mereka singgah
di sebuah tempat untuk beristirahat. Namun mereka kesiangan dan yang pertama bangun adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sinar matahari. Kemudian, beliau berwudhu dan beliau memerintahkan agar azan dikumandangkan. Lalu, beliau melaksanakan shalat qabliyah subuh, kemudian beliau perintahkan agar seseorang beriqamah, dan beliau melaksanakan shalat subuh berjemaah. Para sahabatpun saling berbisik, ‘Apa penebus untuk kesalahan yang kita lakukan karena telat shalat?’ Mendengar komentar mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻣَﺎ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻲَّ ﺍﻟﻨَّﻮْﻡِ ﺗَﻔْﺮِﻳﻂٌ، ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﺘَّﻔْﺮِﻳﻂُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳُﺼَﻞِّ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺠِﻲﺀَ ﻭَﻗْﺖُ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﺍﻟْﺄُﺧْﺮَﻯ، ﻓَﻤَﻦْ ﻓَﻌَﻞَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻠْﻴُﺼَﻠِّﻬَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻳَﻨْﺘَﺒِﻪُ ﻟَﻬَﺎ

“Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan shalat. Yang disebut menyia-nyiakan shalat adalah mereka yang menunda shalat, hingga masuk waktu shalat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingg telat shalat maka hendaknya dia laksanakan ketika bangun…” (HR. Muslim)

Namun perlu diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk orang yang sengaja tidur ketika datang waktu shalat, dan tidak bangun sampai waktu shalat selesai. Kemudian dia beralasan ketiduran, padahal tidak ada usaha darinya untuk bangun ketika waktu shalat.

b. Telat mengerjakan shalat dengan kesengajaan

Orang yang sengaja menunda shalat, hingga keluar waktu shalat, telah melanggar dosa yang sangat besar. Sampai sebagian ulama memvonis perbuatan semacam ini sebagai tindakan kekafiran. Ini menunjukkan bahwa sengaja menunda waktu shalat sampai keluar waktu, statusnya dosa yang sangat besar. Dan dia wajib untuk sungguh- sungguh bertaubat. Apakah orang ini wajib qadha? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mayoritas ulama berpendapat, dia tetap wajib mengqadha shalatnya dan dia berdosa karena perbuatannya, selama belum sungguh-sungguh bertaubat. Sementara pendapat yang dikuatkan syaikhul islam, qadha shalat yang dia kerjakan tidak sah, karena berarti dia melaksanakan shalat di luar waktu tanpa udzur (alasan) yang dibolehkan. Syaikhul Islam mengatakan,

ﻭﺗﺎﺭﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻤﺪﺍ ﻻ ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻪ ﻗﻀﺎﺅﻫﺎ ، ﻭﻻ ﺗﺼﺢ ﻣﻨﻪ ، ﺑﻞ ﻳﻜﺜﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦﺍﻟﺴﻠﻒ

“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini meruapakan pendapat sebagian ulama masa silam.” (Al-ikhtiyarot, hlm. 34).

Keempat, bolehkah melakukan qadha shalat di waktu terlarang?

Ada beberapa waktu yang terlarang untuk shalat, diantaranya: ketika matahari terbit, atau matahari tenggelam. Ketika ada orang yang ketiduran shalat subuh dan baru bangun ketika matahari terbit, atau ketiduran shalat asar, dan baru bangun ketika matahari terbenam, bolehkah dia mengqadha? Dalam fatwa islam dinyatakan,

ﻓﺈﻥ ﺣﺼﻞ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻋﺬﺭ ﻛﺎﻟﻨﻮﻡ ﻭﺍﻟﻨﺴﻴﺎﻥ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﻭﻗﺘﻬﺎ ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﺯﺍﻝ ﺍﻟﻌﺬﺭ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻭﻟﻮﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻣﻦ ﺃﻭﻗﺎﺕ ﺍﻟﻨﻬﻲ . ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ . ﺍﻧﻈﺮ : ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ. 2/515‏

Jika seorang muslim memiliki udzur, seperti ketiduran atau kelupaan, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan shalat pada waktunya, maka wajib baginya untuk mengqadha shalat ketika sudah sadar, meskipun di waktu yang terlarang. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Lihat Al-Mughni (2/515). (Fatawa Islam, no. 20013)

Kelima, baru teringat setelah melewati beberapa shalat.

Orang yang lupa shalat, dan baru teringat setelah melewati beberapa shalat maka dia wajib mengqadha shalat tersebut dan beberapa shalat yang dilewati. Misalnya, orang lupa shalat dzuhur dan baru ingat setelah maghrib. Dia wajib mengqadha shalat dzuhur, asar, kemudian maghrib. Demikian yang difatwakan oleh Imam Malik.

Keenam, Shalat tanpa bersuci karena lupa

Shalat tanpa bersuci, baik dengan wudhu maupun tayammum, hukumnya batal. Kecuali jika dia tidak mampu melakukan keduanya. Namun jika ada orang yang shalat tanpa berwudhu karena lupa, padahal normalnya dia mampu berwudhu, maka status shalatnya batal dan wajib diulangi, ketika ingat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

ﻻ ﻳﻘﺒَﻞُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺻﻼﺓَ ﺃﺣﺪِﻛﻢ ﺇﺫﺍ ﺃَﺣْﺪﺙَ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻮﺿَّﺄَ

“Allah tidak menerima shalat kalian ketika dalam kondisi hadats, sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena statusnya batal, shalat yang dikerjakan tanpa berwudhu, tidak dinilai sebagai shalat. Dan jika dia baru ingat setelah keluar waktu shalat maka wajib diqadha. Orang yang shalat tanpa wudhu karena lupa, kemudian dia baru teringat, meskipun sudah keluar waktu shalat, dia harus berwudhu dan mengulangi shalatnya. Dia tidak berdosa, selama itu dilakukan karena lupa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan umatku karena keliru, lupa, atau dipaksa.” HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan yang lainnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 27116).
Referensi : Dari berbagai sumber. 

TANYA JAWAB

1. Mau tanya ustdz misalnya seseorang pernah meninggalkan sholat di masa lalu terus ingin mengqadha sholatnya. Apakah waktu mengqadha harus sesuai dengan waktu sholat yang telah  di tinggalkan? Misalnya meninggalkan sholat maghrib apakah mengqadha nya juga di waktu maghrib?
Jawab 
Mengqodho sholat itu sebenarnya ada ketentuan yang harus diperhatikan. Tidak boleh ada unsur kesengajaan, misal sengaja meninggalkan sholat. Lalu ketika sekarang sadar, ingin mengqodho, maka tidak boleh. Saat sholat tertinggal dalam keadaan sadar, hukumnya berdosa. Maka banyak-banyak istighfar sebab Allah Maha Pengampun. Dan perbanyak sholat sunnah, agar pahala tambah banyak.
Wallahu'alam

2. Ustadz.. misalnya saat meninggal orang tua dalam keadaan sakit dan sudah tua dan pikun, sholatnya kadang lupa rakaatnya atau bahkan dia lupa sudah sholat atau belum, gimana ustadz? apa saya bisa mengqodho sholat orag tua yang sudah meninggal?
Jawab
Allah tidak akan membebankan kewajiban kepada hambaNya melainkan sesuai dengan kemampuannya. Dalam keadaan sakit, maka sholatnya menyesuaikan. Bisa duduk, atau posisi tidur. Jika lupa melaksanakan sholat karena kepikunan, maka sholatnya sebatas dia ingat saja sebagaimana halnya orang yang tidak normal (gila) tidak wajib sholat. Karena sholat hanya sah jika ia memahami yang dibaca dalam sholat. Tidak ada ketentuan bisa mengqhodo orang lain. Itulah sebabnya yang pertama diperiksa Allah di akhirat kelak adalah sholat seseorang, baru yang lainnya.
Wallahu'alam

3. Kadang kita tidak mampu mengusir gangguan syaitan saat kita shalat, tiba-tiba lupa sudah berapa rakaat kita sholat. Nah setelah salam dan keluar dari jamaah kadang jadi kepikiran sholat tadi sah apa gak yaa tadi lupa berapa rakaatnya, bagaimana ustadz apa wajib qodho?
Jawab
Makanya lebih asyik sholat berjamaah. Kalau lupa, ada makmum lain yang mengingatkan lewat gerakannya. Kadang memang kekhusyuan sholat itu tergantung suasana hati. Ketika hati galau, bisa-bisa sering lupa dalam jumlah rakaat, sudah berapa rakaat. Jika terjadi sesekali ya itu lumrah, karena pernah terjadi pada Rasulullah. Tapi jika keseringan, maka itu gangguan syaithon. Berarti harus ada ikhtiar untuk mengusir syetannya. Misal ketika sholat, persiapkan diri sebaik mungkin ketika mau sholat. Hadirkan hati, resapi bacaan-bacaan shalat, ingat terus sama Allah. In sya Allah jumlah rakaat dalam sholat tidak akan lupa.
Wallahu'alam

4. Anak-anak kalo di suruh sholat kalo sedang rajin ya rajin banget tapi kalo pas tidur mo di bangunin sholat susah banget, berkali-kali ingatin udah mau habis waktu sholat masih aja guling guling di kasur, sholatnya mepet-mepet waktunya sambil ngantuk lagi, bagaimana stadz dengan sholat seperti itu? batas waktu sholat itu sampai masuk waktu adzan sholat berikutnya atau gimana?
Jawab
Pembebanan dosa dan pahala kepada seseorang adalah pada ia sdh baligh. Artinya berlaku larangan dan perintah saat mukallaf. Jika anak-anak disuruh sholat maka itu untuk pembiasaan saja, karena ia belum mukallaf. Jika sudah baligh ga mau sholat, maka pukul aja.

5. Assalamualaikum, ada seorang remaja yang lagi masa puber nya yang gak ada batasnya dan sering bersentuhan dengan lawan jenis nya yang bukan mahromnya terus sekarang dia sudah menikah lalu dia selalu ingat masa-masa remajanya yang penuh dosa apabila dia selalu minta ampun dan berdoa setiap saat mengingat kejadian dulu apa Allah mau menghapus kan dosanya? dan apa nantinya juga diperhitungkan diakherat walau sudah minta ampun
Jawab
Salah satu nama Allah adalah Al Ghofur (Maha Pengampun).  Allah sungguh sangat Maha Pengampun. Yakin dengan ampunan dariNya. Jika seorang hamba berjalan menuju Allah maka, seolah-olah Allah berlari memberikan kasih sayangNya pada hamba tersebut. Banyak-banyak istighfar dan menangis karena hanya air mata ketakutan pada Allah yang bisa memadamkan api neraka. Sesungguhnya ampunan Allah lebih luas dari dosa hamba.
Wallahu'alam

6. Assalamualaikum ustadz mau tanya, misalkan kita bekerja dinas sore dari waktu ashar sampai magrib ternyata kita tidak bisa sholat karena pekerjaan kita menolong nyawa pasien. manakah yang lebih utama mengqadha atau kah jamak??
Jawab
Jika benar-benar waktu sangat sempit karena menolong pasien maka sebaiknya dijamak saja. Ashar bisa dijamak waktu dzuhur, magrib dijamak waktu isya.
Wallahu'alam

7. Ustadz... Bagaimana dengan jamak qoshor? Syaratnya apa saja karena ternyata banyak perbedaan dalil. Jamak dan qoshor kan merupakan rukshoh dari Allah. Dan Allah suka ketika rukshohnya kita gunakan karena itu merupakan bentuk kasih sayang dari Allah. Nah... Apakah dengan alasan itu, maka kita sebaiknya gunakan rukshoh tersebut walaupun kita ada waktu untuk sholat ketika musafir?
Jawab
Iya benar bunda. Dalam keadaan musafir boleh kita memilih yang paling mudah kita kerjakan. Kalau dalam safar tersebut banyak waktu istirahat maka jamak biasa boleh saja atau saat safar itu waktu sempit, maka silahkan jamak qhosor. Semua kemudahan dari Allah in syaAllah bisa digunakan. Semisal juga puasa romadhon. Saat safar boleh berbuka, tetapi kalau kuat lebih baik berpuasa. In syaAllah dua-duanya boleh dilakukan. Agama itu in syaAllah mudah, jangan dipersulit. 

Doa penutup majelis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭

Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr.wb

--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Rabu, 05 Agustus 2015
Narasumber : Ustadz Syahrawi 
Tema : Fiqh
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online Whatapp Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Bunda M13

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!