Home » , » HUKUM SHADAQOH, MENGIRIM AL-FATIHAH, BACAAN AL-QUR'AN KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL

HUKUM SHADAQOH, MENGIRIM AL-FATIHAH, BACAAN AL-QUR'AN KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, September 7, 2015


Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh ..
Kali ini kajian mengenai Hukum Shodaqoh, mengirim Al-Fatihah, Bacaan Al-Qur'an kepada orang yang telah meninggal.

Bismillahirrahmaanirrahiim..

Ulama sepakat bahwa semua ibadah yang bisa diwakilkan, seperti ibadah maliyah atau yang dominan maliyah, seperti sedekah, atau haji, atau ibadah yang ditegaskan bisa diwakilkan, seperti puasa, maka semua bisa dihadiahkan kepada mayit.

Imam Zakariya al-Anshari mengatakan,
Sedekah atau doa baik dari ahli waris maupun yang lainnya, bisa bermanfaat bagi mayit dengan sepakat ulama. (Fathul Wahhab, 2/31).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
Doa, istighfar, sedekah, melunasi utang, menunaikan kewajiban (yang belum terlaksana), bisa sampai kepada mayit. Kami tidak tahu adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, apabila kewajiban itu bisa diwakilkan. (as-Syarhul Kabir, 2/425).

Sementara itu, ulama berbeda pendapat untuk hukum mengirim pahala ibadah yang tidak bisa diwakilkan kepada mayit, seperti bacaan al-Quran. Kita akan sebutkan secara ringkas,

Pertama, madzhab hanafi
Ulama hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit. Dalam

Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah – menuliskan,
Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.

Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya. (Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300).

Kedua, madzhab Malikiyah
Imam Malik menegaskan, bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.

Dalam Minah al-Jalil, al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga,
Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti bacaa al-Quran. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya. (Minan al-Jalil, 1/509).

Selanjutnya al-Qarrafi menyebutkan dirinya lebih menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau menyatakan,
Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib. (Minan al-Jalil, 7/499).

Ada juga ulama malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran  tidak sampai kepada mayit. Hanya saja, ketika yang hidup membaca al-Quran di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit  mendapatkan pahala mendengarkan bacaan al-Quran. Namun pendapat ini ditolak al-Qarrafi karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif).  (Minan al-Jalil, 1/510).

Ketiga, Pendapat Syafiiyah
Pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafii bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai.

An-Nawawi mengatakan,
Untuk bacaan al-Quran, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahw aitu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 1/90).

Salah satu ulama syafiiyah yang sangat tegas menyatakan bahwa itu tidak sampai adalah al-Hafidz Ibnu Katsir, penulis kitab tafsir.

Ketika menafsirkan firman Allah di surat an-Najm,
“Bahwa manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan.” (an-Najm: 39).

Kata Ibnu Katsir,
“Dari ayat ini, Imam as-Syafii – rahimahullah – dan ulama yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil kerja mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465).

Selanjutnya, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa dalil dan alasan yang mendukung pendapatnya.

Keempat, Pendapat Hambali
Dalam madzhab hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yanng terjadi pada madzhan Malikiyah. Ada 3 pendapat ulama madzhab hambali dalam hal ini,

Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang mayhur dari Imam Ahmad.Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas hambali.Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.

Al-Buhuti mengatakan,
Mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal. (Kasyaf al-Qana’, 2/147).

Sementara Ibnu Qudamah mengatakan,
Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya. (as-Syarhul Kabir, 2/425).

Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam madzhab hambali
Ada sebagian ulama hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Quran. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat. (as-Syarhul Kabir, 2/426).

Dengan berbagai pendapat ini maka kita harus saling menghormati krn termasuk bab khilafiyah.
Segala amal mayit terputus kecuali 3amal diantaranya anak sholeh yg mendo'akannya,
 

*****************Tanya Jawab****************

1. Pertanyaan:
selain doa mohon ampun atas dosa2 orang tuanya, apakah boleh bagi anaknya mengirim bacaan Al Qur'an kpd org tua yang sudah meninggal? Bacaan / surat apa yang sebaiknya dibaca?

 
Jawaban:
Yg utama dilakukan anak ke orang tua yang sudah meninggal adalah doa, membayar hutang jika masih ada hutang dan shadaqah

Utk bacaan al quran maka ada perbedaan pendapat diatas, bacaan yg utama adalah al fatihah
 

2. Pertanyaan:
Ustadz...di lingkungan tempat tinggal kan rutin ada pengajian dg membaca Yasin dan ditujukan pada keluarga masing-masing yg datang yg sdh meninggal..
Hal seperti ini diperbolehkan tidak Ustadz.?

 
Jawaban:
Membaca yasin untuk orang meninggal sebenarmya tidak ada tuntunan secara langsung. Tapi bisa disamakan dengan masalah al fatihah tersebut. Tapi sebaiknya adalah mengandalkan doa, shadaqah. Karena yasin yang dibaca orang terkadang dibaca dengan buru-buru, tidak khusyu dan belum tahu masalah keikhlasannnya
 

3. Pertanyaan:
Ust biasa kan kalo seseorang memimpikan orang yang sudah meninggal maka biasanya akan dibilang bahwa yang sudah meninggal minta di doakan
Apakah hal tersebut ada kaitannya ??
 

Jawaban:
Kalau minta didoakan maka boleh saja seperti kita habis sholat sering berdoa untuk ampunam muslimin muslimat baik yang masih hidup maupun meninggal
 

4. Pertanyaan:
Ustad...jika berqurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dan di niatkan pahalanya untuk org tua apa bisa?
 

Jawaban:
Utk qurban maka ada dua pendapat
1. Pendapat yg membolehkan krn disamakan dg shadaqah
2. Pemdapat yg melarang kecuali sebelum meninggal sudah ingin ber qurban
 

5. Pertanyaan:
Oiya Ustadz...td disebutkan sebaiknya mengandalkan doa, shadaqah... kalo shadaqah apakah boleh diatas namakan orang yang sudah meninggal?
 

Jawaban:
Untuk shadaqah bagi yang meninggal maka ulama.sepakat boleh krn ada hadita shohih yg cukup panjang ttg hal ini. Yaitu seorang sahabat ibunya meninggal maka Rosulullah membolehkan shadaqah utk beliau
 

6. Pertanyaan:
Ustadz bagaimana cara menghapus dosa jika anak tersebut pernah menyakiti orang tuanya..tp meminta maaf tidak mungkin karena sudah meninggal apa yang bs si anak lakukan...
 

Jawaban:
Bila orang tua sudah meninggal.maka.kita sampaikan.kpd doa.kepada Allah agar orang.tua diberikan rahmat maghfirah dan agar orang tua mau.memaafkan kita.
 

7. Pertanyaan:
Menyambung pertanyaan bunda Ebah...klu yg meninggal nya sudah 4beberapa tahun...berarti tidak teh ada niat berqurban  atau tidak...boleh kan berqurban dengan di niat kan pahala buat yang meninggal nya
 

Jawaban:
Kalau ikut pendapat yg.membolehkan maka.silakan bu
Dalam hal khilafiyah silakan.saling menghormati walau berbeda. Silakan mengikuti pendapat yg diyakini berdasarkan ilmu
 

*****************Penutup*****************

Mari Kita tutup majelis ini dengan mengucap Hamdallah

"Alhamdulillahi Rabbil 'Alamiin "
dan Doa Kafaratul Majelis,

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Aamiin Aamiin Yaa Rabbal'aalamiin.

Salah dan khilaf kami mohon maaf wabillahi taufik walhidayah

Wassalamu'alaikum wr wb...


----------------------------------

Grup             : M17
Hari/Tgl        : Senin, 7 September 2015
Narasumber : Ustadz Herman
Materi           : Hukum shadaqoh, mengirim al fatihah, bacaan Alquran kepada orang yang telah meninggal
Admin Grup : Niken
Notulen        : Ebah

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!