Rabu, 31 Agustus 2016
Narasumber : Ustadz Asy’ari
Suparmin
Kajian LINK Bunda Pekan Kelima
Agustus 2016
Tema : Ekonomi Islam
Editor : Rini Ismayanti
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu
istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai
keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita
hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an
berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan
para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti.
InsyaAllah aamiin.
LEBIH BERKAH DENGAN EKONOMI SYARIAH
By : Asy’ari Suparmin
Ada beberapa alasan kenapa kita musti mengaplikasikan ekonomi
syariah.
PERTAMA, syariah merupakan integral dari Islam. Islam itu
mencakup Aqidah, Syariah, dan Akhlak. Aqidah mengatur kehidupan kita tentang
keyakinan terhadap Allah. Keyakinan terhadap Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma wa
sifat. Syariah adalah rule atau aturan bersikap antara manusia yang disebut
dengan muamalah, dan aturan bersikap dengan sang Pencipta yang disebut dengan
ibadah. Akhlak adalah bagaimana manusia bertingkah laku. Ketiga hal ini adalah
satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Syariah ini terbagi menjadi
dua, yaitu ibadah dan muamalah. Nah, dalam bermuamalah ini terbagi lagi kepada
politik, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan semua yang menyangkut antara
hubungan seseorang dengan yang lainnya. Untuk itu, berekonomi juga perlu diatur
dalam koridor syariah agar sesuai dengan ajaran serta nilai-nilai Islami. Maka
dalam ekonomi syariah ini cara berdagang, bertani, berternak, bahkan berbisnis
semua diatur. Jika kapitalisme itu berparadigma mencari keuntungan
sebesar-besarnya dengan cara apa saja, maka di syariah tidaklah demikian. Motif
berdagang, berbisnis adalah menggapai falah, yaitu kebahagiaan di dunia dan
akhirat.
KEDUA, ekonomi syariah yang melarang adanya Riba ini merupakan
pelarangan umum dari seluruh agama samawi. Jadi, dengan berekonomi syariah,
maka ke-Islaman ummat Islam mendekati sempurna. Demikianlah artinya tidak
sempurna imannya. Misalnya adalah seperti ini, kita sholat dengan syariat
Islam, berpuasa juga dengan syariat Islam, dan bentuk ibadah lainnya kita
dengan syariat Islam.
Dan yang menakjubkan, larangan Riba (bunga bank) ini juga
dilarang oleh agama lain. Ulangan 23 : 19, "Janganlah engkau membungakan
kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apa pun yang dapat
dibungakan." Imamat 25 : 36, Janganlah engkau mengambil bunga uang atau
riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu
dapat hidup di antaramu. Dan masih banyak ayat dari perjanjian lama yang
melarang riba. Jadi, a yang menakjubkan, larangan Riba (bunga bank) ini juga
dilarang oleh agama lain. Ulangan 23 : 19, "Janganlah engkau membungakan
kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apa pun yang dapat
dibungakan." Imamat 25 : 36, Janganlah engkau mengambil bunga uang atau
riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu
dapat hidup di antaramu. Dan masih banyak ayat dari perjanjian lama yang
melarang riba. Jadi, agama Kristen pun melarang Riba. Maka jika umat Islam
masih bertransaksi riba, artinya lebih buruk daripada umat Kristen yang taaat.
KETIGA, industri syariah mulai berkembang dengan sangat pesar.
Dari munculnya perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, Baitul
mal wa tamwil, pegadaian syariah, koperasi syariah, bahkan juga terdapat hotel
syariah dan wisata syariah. Tidak hanya di Indonesia, namun juga di berbagai
belahan dunia yang lainnya. Bahkan Inggris berlomba dengan Indonesia, Malaysia
dan Qatar untuk menjadi pusat Ekonomi Islam di dunia. Dan uniknya, produk
syariah ini tidak hanya dinikmati oleh umat muslim, non muslim pun sudah banyak
yang percaya terhadap sisem ekonomi syariah. Mereka berpendapat bahwa sistem
ini lebih logis dan adil.
KEEMPAT, ekonomi syariah dapat fleksibel dengan gaya hidup ummat
manusia. Ingat dasar hukum dalam muamalah itu boleh. Dalam kaidah fiqh,
"al ashlu fil muamalah al ibahah, illa maa dalla dalil 'ala
tahrimihaa." Asal dalam muamalah itu BOLEH kecuali ada dalil yang
melarangnya. Jadi hukum dalam muamalah itu, lakukan saja selama tidak ada dalil
yang melarangnya. Berbeda dengan ibadah, selama tidak ada dalil yang menyuruh
ya jangan dilakukan. Perintah subuh itu 2 rakaat, ga boleh nambah jadi 4
rakaat. Demikianlah beda antara muamalah dengan ibadah. Nah, ekonomi syariah
ini fleksibel dengan life style ummat Islam.
Ummat Islam Indonesia diperkirakan akan menguasai 4 F, yaitu
Food, Fashion, Fun, dan Finance. Keempat elemen ini tercakup dalam ekonomi
syariah. Food, sudah banyak banget makanan halal di Indonesia. Label Halal
Indonesia menjadi benchmarking bagi label halal negara lain.
HIKMAH BEREKONOMI SESUAI SYARIAH
1) Hati menjadi tenang karena terbebas dari rezeki yang
tidak halal seperti riba. riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam
syari’at Islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan
kaum muslimin).” Beberapa dalil tentang keharaman riba adalah :
“Allah menghilangkan berkah riba dan menyuburkan shadaqah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah: 270).
“Allah menghilangkan berkah riba dan menyuburkan shadaqah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah: 270).
Adapun dampak buruk jika memakan riba adalah :
a) Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya.
b) Riba Lebih Buruk dosanya dari Perbuatan Zina, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
c) Pemakan harta riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan seperti orang gila.
(QS. Al-Baqarah: 275)
d) Sebab tidak dikabulkannya doa
2) Mendapatkan limpahan pahala karena mencari rezeki yang halal termasuk bagian dari ibadah.
”Siapa saja pada malam hari bersusah payah dalam mencari rejeki yang halal, malam itu ia diampuni”. (HR. Ibnu Asakir dari Anas)
3) Mendapat kecintaan Allah SWT
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pun bersabda,
” sesungguhnya Allah Ta’ala senang melihat hambaNya bersusah payah dalam (lelah) dalam mencari rejeki yang halal.” (HR. Ad-Dailami)
4) Mendapatkan pahala setara dengan jihad
“Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil (professional atau ahli).Barangsiapa bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza wajalla.” (HR. Ahmad)
5) Mendapatkan pahala ukhuwah Islamiyyah karena dengan menerapkan ekonomi syari’ah langsung maupun tidak langsung dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan ummat Islam.
“Dari Abu Hurairoh berkata, Rasulullah SAW. Bersabda, ‘’barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan di dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa memberi kelonggaran kepada orang yang susah, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dan akhirat; dan barang siapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah menutupi aib diadi dunia dan di akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hambanya menolong saudaranya. (H.R.Muslim)
6) Menerapkan ekonomi syari’ah termasuk ikut melakukan syi’ar Islam dan turut mendukung kemajuan lembaga Islam.
7) Menerapkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek –proyek halal.
“SAATNYA HIJRAH DALAM EKONOMI SYARIAH”
TANYA JAWAB
M20
Q : Bagaimana dengan negara kita, yang anggarannya kebanyakan dibiayai oleh hutang? Dalam APBN kita, sekitar 40% digunakan untuk membayar bunga hutang bank dunia yang notabene bukan syari secara islam. Dan PNS pun dibiayai dengan APBN maupun APBD. Bagaimana dengan hal itu ustadz? Apakah selamanya kita akan seperti ini ?
A : Membutuhkan politik will dari pemerintah. Yang kita dorong dari konsep islam seperti di Malasia. Bisa ekonomi syariah dapat porsi besar. Kita nilai dari yang bisa kendalikan dari mikro ekonomi keluarga dan masyarakat.
Q : Bagaimana dengan negara kita, yang anggarannya kebanyakan dibiayai oleh hutang? Dalam APBN kita, sekitar 40% digunakan untuk membayar bunga hutang bank dunia yang notabene bukan syari secara islam. Dan PNS pun dibiayai dengan APBN maupun APBD. Bagaimana dengan hal itu ustadz? Apakah selamanya kita akan seperti ini ?
A : Membutuhkan politik will dari pemerintah. Yang kita dorong dari konsep islam seperti di Malasia. Bisa ekonomi syariah dapat porsi besar. Kita nilai dari yang bisa kendalikan dari mikro ekonomi keluarga dan masyarakat.
Q : Assalamualaikum usatdz, klo ada ustadz yang ngajak bisnis, tapi
banknya pakai bank riba, kita boleh nolak ga?
A : Wssalam bisnis seperti itu tidak ada larangan "sebatas transaksi melalui konven" hanya lebih baik bila full syariah.
A : Wssalam bisnis seperti itu tidak ada larangan "sebatas transaksi melalui konven" hanya lebih baik bila full syariah.
Q : Bagaimana dengan PNS yang masih pakai bank konvensional
untuk gaji nya dll ?
A : Bila tidak ada pilihan boleh hanya saran segera habiskan transfer ke syariah agar tidak ada saldo atau sekurangnya turut menyuburkan riba.
A : Bila tidak ada pilihan boleh hanya saran segera habiskan transfer ke syariah agar tidak ada saldo atau sekurangnya turut menyuburkan riba.
Q : Bagaimana jika suatu usaha yang halal, namun tetap
menggunakan transaksi di bank konvensional. Apakah akan mempengaruhi kehalalan
usaha tersebut? Kemudian, bolehkah menggunakan embel-embel *syariah* sebagai
bentuk positioning usaha agar menarik minat muslim? Padahal secara harfiah
usaha tsb biasa saja. Misal : nasi uduk syariah, pisang goreng syariah dll
A : Transaksi dengan konvensional bila untuk membiayai usaha jelas di larang. Bila sebatas pemanfaatan transfer atm boleh namun bila di syariah adalah yang lebih utama. Bisnis syariah adalah paket dari sejak produk hingga pemasaran dan purna jual. Niat usaha syariah mulai namun jangan di permainkan. Misalnya ada ketok magic syariah tidak boleh atau yang lebih serem maaf "Psk" syariah tentunya menyalahi nilai syariah. Bisa mengikuti aturan mui dengal label halal untuk food cukup menunjukkan sesuai syariah.
A : Transaksi dengan konvensional bila untuk membiayai usaha jelas di larang. Bila sebatas pemanfaatan transfer atm boleh namun bila di syariah adalah yang lebih utama. Bisnis syariah adalah paket dari sejak produk hingga pemasaran dan purna jual. Niat usaha syariah mulai namun jangan di permainkan. Misalnya ada ketok magic syariah tidak boleh atau yang lebih serem maaf "Psk" syariah tentunya menyalahi nilai syariah. Bisa mengikuti aturan mui dengal label halal untuk food cukup menunjukkan sesuai syariah.
Q : Ustadz...saya ingin lebih tau tentang PIAGAM
MADINAH...untuk masyarakat yang MADANI...membuat pasar MADANI sebagai bentuk
ketidaksetujuan Rosululloh, terhadap tatacara kaum yahudi...dalam pola
transaksi, prinsip ekonomi, ideologi alat bayar...
A : Piagam Madinah adalah sebiah perjanjian yang mengatur semua aspek bagi masyarakat madinah. Ada 17 hal yang termaktub di dalam. Awalnya yahudi senang karena mendapat perlindungan dll namun karena merasa di rugikan khususnya dalam muamalah sehngga kembali ke watak asli yahudi pembangkang.
A : Piagam Madinah adalah sebiah perjanjian yang mengatur semua aspek bagi masyarakat madinah. Ada 17 hal yang termaktub di dalam. Awalnya yahudi senang karena mendapat perlindungan dll namun karena merasa di rugikan khususnya dalam muamalah sehngga kembali ke watak asli yahudi pembangkang.
Q : KPR di bank konven itu ga boleh yaa, nah apabila saya sudah
menyarankan pada nasabah untuk mengambil KPR di bank syariah tapi nasabah
menolak apa saya tetap dosa karena gagal mengiring mereka ke bank syariah ?
A : KPR syariah aja halal berkah konven haram. Bekerja ditempat sesuaii syari mulai tapi meninggalkan pekerjaan takut lingkungan juga tidak ahsan. Sambil mencari jalani dengan berdoa ada di karuniakan tempat kerja yang berkah.
A : KPR syariah aja halal berkah konven haram. Bekerja ditempat sesuaii syari mulai tapi meninggalkan pekerjaan takut lingkungan juga tidak ahsan. Sambil mencari jalani dengan berdoa ada di karuniakan tempat kerja yang berkah.
Q : Kan ada hadist (kalau salah mohon koreksi) "Akan datang
suatu masa, dimana tidak akan ada yang berharga selain dinar dan
dirham." Bolehkah kita menghimpun dinar dan dirham sebagai sarana
investasi seperti investasi ke emas batangan?
A : Bila niat investasi boleh bayar zakat bisa sampai nishobb
A : Bila niat investasi boleh bayar zakat bisa sampai nishobb
M3
Q : Saya bekerja di pabrik. Sambil jual pulsa. Teman-teman
biasanya minta pulsa tapi bayar gajian. Tapi tambah 1000 dari harga biasa. Klo
bayar langsng banyak yang ga mau. Apakah itu termsuk riba ustdz?
A : Di pertegas saja bu harga sekian jangan dua harga.
A : Di pertegas saja bu harga sekian jangan dua harga.
Q : Kalo asuransi apakah termasuk riba? Kalo memang ada asuransi
syariah contohnya apa ya? Kalo misalkan kita memanfaatkan asuransi dari
perusahaan itu bagaimana hukumnya ?
A : Asuransi syariah halal misal asuransi pendidikan. Mobil. Keesehatan. Selalu beda prinsip ada pada aqad bila di konven transfer resiko di syariah sharing resiko. Asuransi perusahaan sebagian besar ulama membolehkan.
A : Asuransi syariah halal misal asuransi pendidikan. Mobil. Keesehatan. Selalu beda prinsip ada pada aqad bila di konven transfer resiko di syariah sharing resiko. Asuransi perusahaan sebagian besar ulama membolehkan.
M10
Q : Bagaimana jika ada teman tanya
tentang cara atau alamat tentang pinjam bank konvensional, mau
menghindari tanyaan dia ga enak karena dia selalu tanya, apakah kita termasuk
menanggung dosanya...
A : Pembiaayaan atau pinjam di bank konven haram.
A : Pembiaayaan atau pinjam di bank konven haram.
M11
Q : Bagaimana dengan munculnya bank-bank berlabel syariah tapi ternyata pada kenyataannya tidak ada syariahnya?
A : Bank Syariah sudah dapat pengesahan halal seauai syariah disana ada DPS yang mengawasi. Bila masih ada yang belum sesuai ada prosedur untuk mengajukan ke MUI. Jangan karena praduga kemudian memvonis salah. Sudah pernah baca SOP BS panduan BS dan fatwa BS? Ingat saat kita masih berdebat tentang kesyariaahan bank syariah non muslim lebih cerdas dengan merauf triyulan dengan buka divisi syariah.
Q : Bagaimana berjualan dengan sistem dropship (hanya
mengandalkan foto barang tsb) diperbolehkankah dalam islam?
A : Drop shop boleh asal jelas aqadnya dari awal hal dan kewajiban masing masing.
A : Drop shop boleh asal jelas aqadnya dari awal hal dan kewajiban masing masing.
Q : Bagaimanakah hukumnya menggunakan uang pesangon dari
pekerjaan kita dulu di bank konvensional untuk modal usaha. Haramkah usaha yang
sudah kita jalani?
A : Jawab uang pesangon hukumnya boleh ulama kontemporer Yusuf Qardawy membolehkan.
A : Jawab uang pesangon hukumnya boleh ulama kontemporer Yusuf Qardawy membolehkan.
Q : Bagaimana bila kita diundang ke suatu acara makan-makan yang
orangnya bekerja di bank konvensional. Khawatirnya uang yang dipakai untuk
mentraktir dari uang riba. Kita hadiri atau kita hindari?
A : Menghadiri undangan walaupun non muslim atau bank konven bila yang dihidang ada yang haram baru hindari atau cari yang pasti halalnya.
A : Menghadiri undangan walaupun non muslim atau bank konven bila yang dihidang ada yang haram baru hindari atau cari yang pasti halalnya.
M19
Q : Bagaimana hukumnya berbisnis "aplikasi" di google,
dimana tahap awal diarahkan untuk membuka kartu kredit. Mohon
penjelasannya ustadz.. Syukron.
A : Secara umum boleh hanya hati hati terkait kartu krediit gunakan yang syariah dan fahami pasal pasal aturan spya tidak tertipu.
A : Secara umum boleh hanya hati hati terkait kartu krediit gunakan yang syariah dan fahami pasal pasal aturan spya tidak tertipu.
M5
Q : Bisnis cara MLM itu hukumnya bagaimna?
A : MLM syariah boleh ada 12 syariah sesuai fatwa MUI. MLM yang sesuai syariah di antaranya aqad jelas tidak ada yang terzalimi. Tidak ada riba produk halal dan jelas adanya.
A : MLM syariah boleh ada 12 syariah sesuai fatwa MUI. MLM yang sesuai syariah di antaranya aqad jelas tidak ada yang terzalimi. Tidak ada riba produk halal dan jelas adanya.
M17
Q : Bagaimana dengan KPR syariah namun masih memberlakukan denda?
A : KPR syariah denda hanya untuk pelajaran efek jera dan bukan milik bank beda dengan konven.
Q : Bagaimana dengan KPR syariah namun masih memberlakukan denda?
A : KPR syariah denda hanya untuk pelajaran efek jera dan bukan milik bank beda dengan konven.
Q : Apakah bank syariah yang ada sekarang, sudah murni
menggunakan sistem syariah. Saya kemarin mau pelunasan KPR lbehi cepat dari
waktunya dikenakan tambahan biaya 5x angsuran...padahal di bank syariah juga..
A : Bank syariah sudah sesuai dengan standart yang di tetapkan oleh MUI atau DSN juga oleh OJK. Wajib kita dukung bahwa ada yang harus di perbaiki adalah proses. Bila anda menemukan yang tidak sesuai syariah laporkan sj pada DPS atau DSN. Tambahan tersebut bisa di nego dan lihat pada aqadnya seperti apa.
A : Bank syariah sudah sesuai dengan standart yang di tetapkan oleh MUI atau DSN juga oleh OJK. Wajib kita dukung bahwa ada yang harus di perbaiki adalah proses. Bila anda menemukan yang tidak sesuai syariah laporkan sj pada DPS atau DSN. Tambahan tersebut bisa di nego dan lihat pada aqadnya seperti apa.
M2
Q : Kalo kredit barang masuk riba gak? Contoh : persen mesin cuci. Harga dari toko 2juta, di dikreditkan menjadi 2 jt 300 itu gimana?
A : Kredit barang bisa dengan aqad bitaman ajil atau salam bisa melalui kopsyah dan BMT.
Q : Kalo kredit barang masuk riba gak? Contoh : persen mesin cuci. Harga dari toko 2juta, di dikreditkan menjadi 2 jt 300 itu gimana?
A : Kredit barang bisa dengan aqad bitaman ajil atau salam bisa melalui kopsyah dan BMT.
Q : Didaerah saya punya keyakinan seperti ini, karena pinjam
meminjam uang termasuk riba, maka mereka meminjamkan emas. Contoh: pinjam emas
seharga 2 juta. Dibayar uang menjadi 2 jt 500 rb. Itu sama dengan riba
gak?
A : Prinsip pinjam meminjam tidak boleh ada kelebihan, kalau seperti itu masuknya riba haram.
A : Prinsip pinjam meminjam tidak boleh ada kelebihan, kalau seperti itu masuknya riba haram.
M11
Q : Asuransi syariah apakah ada?
A : Asuransi syariah sdah ada halal insya allah kita akan bisa.
Q : Asuransi syariah apakah ada?
A : Asuransi syariah sdah ada halal insya allah kita akan bisa.
Q : Apakah deposito syariah itu benar-benar syariah? (Pengakuannya
sih sudah ada dewan syariah yang menjamin)
A : Produk bank syariah ada deposito halal.
A : Produk bank syariah ada deposito halal.
Q : Bagaimana hukumnya kita sebagai peserta BPJS PNS?
A : Bpjs bagi pns sebagian besar ulama membolehkan.
A : Bpjs bagi pns sebagian besar ulama membolehkan.
Q : Bagaimana hukumnya kita sebagai dokter di RS yang mnerima
layanan BPJS?
A : Dokter sebagai profesi tidak ada masalah. Semoga segera ada solusi bagi umat islm tentang BPJS.
A : Dokter sebagai profesi tidak ada masalah. Semoga segera ada solusi bagi umat islm tentang BPJS.
M21
Q : Dalam kasus jual beli aset pembiayaan murabahah, sebelum diperjualbelikan apakah harus disurvey/diteliti terlebih dahulu asetnya..?
A : Survei menjadi ketentuan dalam sop.
Q : Dalam kasus jual beli aset pembiayaan murabahah, sebelum diperjualbelikan apakah harus disurvey/diteliti terlebih dahulu asetnya..?
A : Survei menjadi ketentuan dalam sop.
Q : Bagaimana ustad menyikapi tentang koperasi di indonesia yang masih berjalan dengan menggunakan sistem bunga jika ada peminjaman uang dan jual beli dalam koperasi dengan sistem kredit. Dan bagaimana juga ustad menyikapi adanya arisan di tiap RT untuk pembelian barang dengan penambahan keuntungan di dalamnya (laba / bunga) yang nantinya juga akan dikembalikan untuk kepentingan bersama.
A : Ada koperasi syariah yang fleksible bisa dijalankanq. Arisan di RT di arahkan saja pada koperasi syariah dan buat ART yang tidak bertentangan dengan syariah.
M12
Q : Uang yang beredar di semua bank di indonesia ini berpusat
pada BI. Termasuk bank syariah. Ini hukumnya bagaimana? Karena kita tau BI bank
sentral dan bukan syariah.
A : BI sebagai induk regulator yang di bawah ada divisi syariah juga OJK di dalam ada divisi syariah.
A : BI sebagai induk regulator yang di bawah ada divisi syariah juga OJK di dalam ada divisi syariah.
Q : Kan sekarang menjamur bank syariah yang berada di bawah
naungan bank konvensional. Bagaimana tanggapan ustadz? Kadang ada pikiran
labelnya saja syariah tapi sistem yang dijalankan sama dengan bank
konvensional.
A : Kita patut bersyukur dan dukung bank syariah. Kalau semua umat islam kompak tidak ambil bagian bank konven akan bangkrut kenapa masih ragu. Hayoo ke bank syariah
A : Kita patut bersyukur dan dukung bank syariah. Kalau semua umat islam kompak tidak ambil bagian bank konven akan bangkrut kenapa masih ragu. Hayoo ke bank syariah
M15
Q : Bagaimana seharusnya kita bersikap ketika kita berada di koperasi yang didalamnya ada unsur riba, kita mau keluar ditahan-tahan dengan alasan mending kita perbaiki bersama daripada keluar dan ingin baik sendiri,tapi sesudah didatangkan narasumber praktek riba itu masih ada walaupun diselubungkan, kita ngomong dimusuhi sama banyak orang, apakah kita harus bertahan atau lebih baik keluar untuk menyelamatkan diri?
A : Bila koperasi sistemnya syariah boleh bertahan bila konven lebih baik kita tinggalkan cari yang lebih baik.
Q : Orang jualan dengan menggunakan bank keliling uda jelas
banget riba nya, apakah kita yang belanja ke orang tsb ikut dosa ?
A : Maksudnya bank keliling atau pedagang keliling yang di biayai bank. Kalau kita hanya belanja boleh saja.
A : Maksudnya bank keliling atau pedagang keliling yang di biayai bank. Kalau kita hanya belanja boleh saja.
M9
Q : Jujur saja ust..saat ini saya dan suami terpaksa mengambil cicilan motor ke leasing..karena darurat. Saya faham klo itu tidak diperbolehkn..tapi karena darurat dan hanya itu satu-satunya jalan agar trsnsportasi untuk suami kerja lancar.Tapi kami berusaha untuk menghindari denda keterlambatan karena angsuran (smoga Allah azza wa jalla mengampuni kami dlm hal ini)..Meski begitu kami punya niat besar untuk segera melunasinya ust..yang jadi pertanyaan.."Bagaimana bila dalam kondisi seperti itu ust..apakah Allah akan mengampuni dosa kami dengan keterpaksaan ini..?"
A : Bila itu pilihan terakhir tiada solusi lain semoga Allah mengampuni. Imbangi dengan perbanyak istigfar. Ikhtiarkan maksimal sesuai syariah dulu. Meminjam uang di bank syariah namanya pembiayaan bisa untuk modal usaha di coba saja hubungi cs bank syariah.
Q : Jujur saja ust..saat ini saya dan suami terpaksa mengambil cicilan motor ke leasing..karena darurat. Saya faham klo itu tidak diperbolehkn..tapi karena darurat dan hanya itu satu-satunya jalan agar trsnsportasi untuk suami kerja lancar.Tapi kami berusaha untuk menghindari denda keterlambatan karena angsuran (smoga Allah azza wa jalla mengampuni kami dlm hal ini)..Meski begitu kami punya niat besar untuk segera melunasinya ust..yang jadi pertanyaan.."Bagaimana bila dalam kondisi seperti itu ust..apakah Allah akan mengampuni dosa kami dengan keterpaksaan ini..?"
A : Bila itu pilihan terakhir tiada solusi lain semoga Allah mengampuni. Imbangi dengan perbanyak istigfar. Ikhtiarkan maksimal sesuai syariah dulu. Meminjam uang di bank syariah namanya pembiayaan bisa untuk modal usaha di coba saja hubungi cs bank syariah.
Q : Klo bayar pajak boleh gak ustadz? Bagaimana dengan tax
amnesty?
A : Pajak sebagai kewajiban warga negara wajib di taati
A : Pajak sebagai kewajiban warga negara wajib di taati
M8
Q : Ada salah satu produk bank syariah dengan cicil emas,
sementara sepemahaman saya emas tidak bisa dicicil? Apakah diperbolehkan
mencicil?
A : Aqad nya adalah wadiah atau titipan setelah dana mencukupi di konversi ke emas.
A : Aqad nya adalah wadiah atau titipan setelah dana mencukupi di konversi ke emas.
M14
Q : Suami saya saat ini bekerja di bank konvensional. Bagamaimana hukumnya uang bulanan yang di berikan ke pada saya? Apakah haram?
A : Semoga keberkahan selalu bersama ibu. Sebagian ulama yang hati hati memberikan jawaban lebih baik cari yang lebih halal dan berkah. Ada sebagian yang moderat melihat keterlibatan dalan pekerjaan masuk koor bisnis kah? Coba ikhtiar terbaik sambil berdoa.
Q : Mengenai riba itu kebanyakan tau tentang
keharamaanya,awalnya yang saya tau riba itu hnya rentenir saja tapi dalam keseharian, termasuk saya
banyak yang tidak tau klo itu riba&haram,, Seperti KPR, leasing kendaraan,
jual beli 2 harga dll.. Yang saya tanyakan bagaimana cara membedakan itu riba
atau bukan ustadz? Apakah dari akadnya?
A : Beda riba dan non diantara ada tambahan yang di tetapkan didepan. KPR leasing konven masuk riba.
A : Beda riba dan non diantara ada tambahan yang di tetapkan didepan. KPR leasing konven masuk riba.
Q : Teman saya suaminya kerja di bank sebagai supir yang
mengantar/menjemput bos.
Istrinya menanyakan dimana ketidakhalalan pekerjaan suaminya yang bekrja sebagai supir di bank.
A : Sebagian ulama driver boleh karena tidak masuk coor bisnis hanya demi keberkahan usaha yang lain.
Istrinya menanyakan dimana ketidakhalalan pekerjaan suaminya yang bekrja sebagai supir di bank.
A : Sebagian ulama driver boleh karena tidak masuk coor bisnis hanya demi keberkahan usaha yang lain.
Q : Apakah haram jika makan di jamuan ketika itu jamuan di
perkumpulan arisan, jika jamuan itu didapat dari uang yang mendapat arisan
bukan dari kas konsumsi, walaupun awalnya ibu-ibu sudah setuju klo gpp pake
uang yang dapat arisan? Katanya klo dari jamuan itu didapat dari kas konsumsi
gpp?
A : Bila makanan yang di sajikan ada yang haram hindari kalau tidak husnudhon saja.
A : Bila makanan yang di sajikan ada yang haram hindari kalau tidak husnudhon saja.
Q : Klo ikut koperasi kecil misal koperasi PKK gitu....ada bunga
2 persen, dengan diambil dari keputusan semua peserta....jadi akad nya semua
pihak setuju....apakah klo kita ikut itu, berarti kita termasuk ikut main riba
atau hal seperti apa yang dibolehkan klo sistem koperasi yang tujuannya saling
membantu anggotanya?
A : Kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan yang sudah menetap. Misal masalah bunga.
A : Kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan yang sudah menetap. Misal masalah bunga.
Alhamdulillah, kajian kita hari ini
berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat.
Aamiin....
Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment