REKAP MATERI KAJIAN UMMI M2
Narsum : Ustadzah Kharis
Tema : Ghibah dan Namimah
Notulen : Attien
Editor : Sapta
==================
Allah berfirman :
“Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka (kecurigaan), karena sebagian prasangka adalah dosa; janganlah mencari-cari keburukan orang, dan jangan menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurât [49]: 12)
Ghibah dan namimah termasuk perkara paling keji dan paling banyak menyebar di kalangan umat manusia. Hanya sedikit orang yang selamat darinya.
Apa Ghibah itu?
Ghibah adalah kita menceritakan tentang sesuatu yang dibenci oleh seseorang untuk diceritakan, baik berkaitan dengan bentuk fisik, agama, dunia, kejiwaan, budi pekerti, harta, anak, suami, istri, pembantu, pelayan, pakaian, cara berjalan, cara bergerak, senyuman, kecemberutan, dan lain sebagainya.
Apakah menceritakannya lewat lisan, tulisan, atau sekadar isyarat dengan mata, tangan, kepala, dan sejenisnya.
Berkaitan dengan fisik, seperti kata-kata : buta, pincang, pincang sebelah, botak, pendek, tinggi, hitam, kuning, dan seterusnya.
Berkaitan dengan agama seperti kata-kata pendosa, pencuri, khianat, zhalim, meremehkan shalat, meremehkan najis, tidak berbakti kepada orangtua, tidak meletakkan zakat pada tempatnya, tidak menjauhi ghibah, dan lainnya.
Dalam hal dunia seseorang seperti kata-kata : kurang ajar, meremehkan orang lain, meremehkan hak orang lain, banyak omong, banyak makan, banyak tidur, tidur tidak pada waktu-nya, duduk tidak pada tempatnya.
Pada hal-hal yang berkaitan dengan orangtuanya, seperti kata-kata : bapaknya adalah pendosa, bapaknya orang India, orang kulit hitam, pekerja kasar, tukang jahit, pedagang budak, tukang kayu, tukang las, tukang tenun, dan seterusnya.
Pada budi pekerti seperti : akhlaknya buruk, sombong, suka cari perhatian, suka bikin malu, bengis, lemah, penakut, suka ngawur, angkuh, dan seterusnya.
Berkaitan dengan pakaian, seperti kata-kata : lebar lobang tangannya, panjang buntut pakaiannya, kotor pakaiannya, dan seterusnya.
Pokoknya yang menjadi pedoman adalah menceritakan tentang keadaan orang lain yang keadaan tersebut tidak dia sukai.
Imam Abu Hamid al-Ghazali telah menukil kesepakatan seluruh kaum muslimin, bahwa ghibah adalah apabila Anda menceritakan tentang orang lain dengan cerita yang tidak disukainya.
Apakah Namimah itu?
Imam Abu Hamid al-Ghazali rahimahullâh mengatakan, “Namimah biasanya dipakai untuk menyebutkan aktivitas seseorang dalam memindahkan suatu perkataan dari satu orang atau kelompok kepada orang lain atau kelompok lain, seperti jika kita katakan kepada seseorang, ‘Ketahuilah bahwa si fulan mengatakan demikian dan demikian tentang kamu.’
Tetapi, namimah tidak hanya terbatas pada hal seperti itu.
Definisi namimah adalah mengemukakan apa yang tidak disukai kedua belah pihak atau bahkan orang ketiga. Mengemukakannya bisa secara lisan, tulisan, isyarat, atau lainnya. Yang dipindahkan bisa perkataan atau perbuatan, bisa aib ataupun bukan.
Sehingga hakikat namimah adalah mengemukakan apa yang dirahasiakan, menyingkap tabir dari apa yang tidak disukai untuk dikemukakan.
Sudah selayaknya setiap orang, agar diam dari semua yang dilihat dari keadaan manusia kecuali apa-bila dirasa ada manfaatnya bagi seorang muslim dengan menceritakannya atau untuk mencegah kemaksiatan. Namun apabila seseorang melihat orang lain menyembunyikan hartanya sendiri kemudian dia ceritakan hal ini, maka itulah namimah.
Bunda sholikhah rokhimakumulloh....
Apabila seseorang melakukan namimah, dan mengatakan kepadanya bahwa si fulan telah membicara-kannya, maka dia wajib menjalankan enam hal:
Pertama, tidak memercayainya, karena orang yang melakukan namimah adalah orang fasik, dan orang fasik tertolak beritanya.
Kedua, melarangnya dari per-buatan tersebut, menasihatinya, dan mengeritisinya.
Ketiga, membencinya karena Allah I, sebab dia dibenci di sisi Allah. Membenci karena Allah hukum-nya wajib.
Keempat, tidak berburuk sangka kepada orang yang sedang di-ceritakan. Allah I berfirman:
“Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.” (Al-Hujurât [49]: 12)
Kelima, jangan pernah memata-matai berdasarkan apa yang di-ceritakan. Allah I berfirman:
“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (Al-Hujurât [49]: 12)
Keenam, tidak ridha terhadap cerita tersebut sehingga tidak men-ceritakannya lagi.
Diriwayatkan bahwa seseorang bercerita kepada Umar bin Abdul Aziz t tentang seseorang yang melakukan sesuatu. Umar berkata, “Jika engkau mau, kami akan mempertimbangkan laporanmu. Apabila engkau seorang pendusta, maka engkau termasuk dalam ayat ini:
“Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Al-Hujurât [49]: 6)
Apabila engkau adalah seorang yang jujur, maka engkau termasuk dalam ayat ini:
“Yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah.” (Al-Qalam [68]: 11)
Adapun jika engkau mau, maka kami bisa memaafkanmu.” Dia menjawab, “Maaf, wahai Amirul mukminin, aku tidak akan mengulanginya lagi.”
Seseorang membawakan selembar kertas kepada ash-Shahib bin Abbad yang isinya nasihat supaya mengambil harta anak yatim yang jumlahnya sangat besar. Di balik kertas tersebut ash-Shahib menuliskan, “Namimah itu buruk walaupun benar, yang sudah mati semoga Allah merahmatinya, anak yatim semoga Allah menjaganya, harta tersebut semoga Allah membiakkannya, dan orang yang berusaha (untuk namimah) semoga Allah melaknatnya.”
(Dikutip dari buku “Ensiklopedia Dzikir Imam An-Nawawi,” Tahqiq-Takhrij, Imam Ibnu Syahin)
=======
TANYA JAWAB
T : Ustadzah maaf mau nanya diluar topik ya, bagaimana seorang istri menyikapi suami yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga, tidak memberi nafkah, masih suka judi, minum-minum, main perempuan, padahal usia sudah 52 tahun. Usia perkawinan sudah 27 tahun, selama ini istri tetap bertahan, agar rumah tangga tidak hancur, walau dalam rumah tangga tidak menemukan kedamaian, berdosakah istri apabila menolak di ajak berhubungan suami istri, karena alasan tersebut di atas?
J : Sikap istri jika suami tidak mampu menafkahi, jika suami tidak mampu menafkahi istrinya maka para ulama berbeda pendapat tentang boleh dan tidaknya istri menuntut perpisahan dengan suaminya;
Pendapat pertama: istri tidak berhak menuntut perpisahan dengan suaminya, tetapi harus bersabar dan suami harus berusaha semaksimal mungkin walaupun harus berhutang. Hal ini didasari oleh firman Allah, ‘’Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.’’ (QS.Al-Baqarah 280)
Pendapat ke dua: istri berhak memilih antara bersabar dan menunggu usaha suaminya, atau menuntut perpisahan dengan suaminya, hal ini didasari oleh firman Allah;
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ
‘’(Seorang Suami) boleh menahan/ rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan (istrinya) dengan cara yang baik’’. (QS.al-Baqarah 229)
Ayat di atas menjelaskan bahwa wanita boleh ditahan (tidak dicerai), atau boleh juga dicerai tetapi keduanya harus dengan cara yang patut/baik, sedangkan menahan istri dalam keadaan kurang nafkah atau tidak ada nafkahnya, bukan termasuk menahan istri dengan cara yang patut, sehingga boleh bagi sang istri memilih.
Pendapat yang kuat: Pendapat kedua ini yang lebih mendekati kebenaran, dan dikuatkan oleh beberapa hal:
- Ada sebuah hadits dari Abu Hurairah, beliau berkata Rasulullah bersabda tentang kewajiban suami menafkahi istrinya;
وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ تَقُولُ الْمَرْأَةُ إِمَّا أَنْ تُطْعِمَنِي وَإِمَّا أَنْ تُطَلِّقَنِي
‘’Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, (kalau tidak) maka istrimu akan mengatakan, nafkahilah aku atau ceraikan aku.’’ (HR.Bukhori 4936)
- Berkata Ibnul Mundzir,’’Telah sah bahwa Umar bin Khotob memerintahkan para tentara (yang bepergian) untuk tetap memberi nafkah, kalau tidak maka harus menceraikan istrinya.
T : Misal yang dibicarakan sebenarnya kelebihan seseorang seperti: dia itu pintar ya, cerdas ya, cantik/ganteng, oke atau lain-lain yang bagus-bagus. Tapi ternyata orang yang dibicarakn tidak suka juga. Apakah itu termasuk ghibah juga?
J : tidak termasuk ghibah jika kita memuji orang, tetapi juga hati-hati dengan memuji, jika yang di puji tidak siap mengendalikan hati dari penyakit hati, maka tidak termasuk ghibah
T : Afwan mau tanya, jika membicarakan orang lain tapi kebaikannya untuk contoh kepada orang lain, apakah itu ghibah?
J : tidak termasuk ghibah ketika menyebut kebaikan orang lain.
T : Ustadzah bagaimana caranya menghindari orang yang sedang ghibah, supaya kita tidak larut dalam pembicaraan mereka (karena memang kita juga berada di sekitar mereka).
J : cara menghindari orang yang sedang ghibah adalah berusaha untuk tidak bersama mereka jika kita tidak bisa mengingatkan mereka, karena yang ghibah dan yang mendengarkan hukumnya sama.
T : Ustadzah, berarti tipis sekali ya antara ghibah dengan tidak, banyak sekali perbuatan yang tidak kita sadari menjerumuskan ke hal ghibah.
Contoh ketika syuro mengambil langkah strategis dakwah, ketika fit n proper test, ketika syuro organisasi terkait dengan kinerja seseorang bahkan dalam sehari-hari seperti sang anak mengamati ciri fisik si A itu begini begitu, supaya bisa mengenal. Apakah ada batasan mana yang jelas-jelas kategori ghibah, mana yang masih bukan ghibah asal ada syaratnya.
J : GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN
Namun terkadang muncul pertanyaan di benak kita apakah ada ghibah yang diperbolehkan? Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim dan Riyadhu As-Shalihin, menyatakan bahwa ghibah hanya diperbolehkan untuk tujuan syara' yaitu yang disebabkan oleh enam hal, yaitu:
- Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kedzaliman orang yang mendzhaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 148:
لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلۡجَهۡرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلۡقَوۡلِ إِلَّا مَن ظُلِمَۚ وَكَانَ ٱللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
Artinya : “ Allah tidak menyukai Ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. “
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang teraniaya boleh menceritakan keburukan perbuatan orang yang menzhaliminya kepada khalayak ramai. Bahkan jika ia menceritakannya kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan, kekuatan, dan wewenang untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, seperti seorang pemimpin atau hakim, dengan tujuan mengharapkan bantuan atau keadilan, maka sudah jelas boleh hukumnya. Tetapi walaupun kita boleh meng-ghibah orang yang menzhalimi kita, pemberian maaf atau menyembunyikan suatu keburukan adalah lebih baik. Hal ini ditegaskan pada ayat berikutnya, yaitu Surat An-Nisa ayat 149: إِن تُبۡدُواْ خَيۡرًا أَوۡ تُخۡفُوهُ أَوۡ تَعۡفُواْ عَن سُوٓءٍ۬ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّ۬ا قَدِيرًا
Artinya :” jika kamu melahirkan sesuatu kebaikan atau Menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Kuasa”
- Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar. Pembolehan ini dalam rangka isti'anah (minta tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang hak. Selain itu ini juga merupakan kewajiban manusia untuk ber-amar ma'ruf nahi munkar. Setiap muslim harus saling bahu membahu menegakkan kebenaran dan meluruskan jalan orang-orang yang menyimpang dari hukum-hukum Allah, hingga nyata garis perbedaan antara yang haq dan yang bathil.
- Istifta' (meminta fatwa) akan sesuatu hal. Misalnya ucapan seseorang kepada seorang pemberi fatwa (mufti): “ Fulan mendzalimi aku, atau dia mengambil hakku. Lalu bagaimana penyelesaian yang bisa dilakukan ?” Dia boleh menyebut nama seseorang dan tindakannya secara langsung. Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan. Misalnya :” Apa pendapat Tuan tentang seseorang yang mendzalimi saudaranya atau yang lain?
- Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan seperti:
- Apabila ada perawi, saksi, atau pengarang yang cacat sifat atau kelakuannya, menurut ijma' ulama kita boleh bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk memelihara kebersihan syariat. Ghibah dengan tujuan seperti ini jelas diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk menjaga kesucian hadits. Apalagi hadits merupakan sumber hukum kedua bagi kaum muslimin setelah Al-Qur'an.
- Apabila kita melihat seseorang membeli barang yang cacat atau membeli budak (untuk masa sekarang bisa dianalogikan dengan mencari seorang pembantu rumah tangga) yang pencuri, peminum, dan sejenisnya, sedangkan si pembelinya tidak mengetahui. Ini dilakukan untuk memberi nasihat atau mencegah kejahatan terhadap saudara kita, bukan untuk menyakiti salah satu pihak.
- Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan kita khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata.
- Menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat fasik atau bid'ah seperti, minum-minuman keras, menyita harta orang secara paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya. Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambahinya dan sepanjang niat kita dalam melakukan hal itu hanya untuk kebaikan.
- Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan di atas agar orang lain langsung mengerti. Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan nama lain tersebut.
HAL-HAL YANG HENDAK DIPERHATIKAN DALAM GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN
Namun ada hal – hal yang harus diperhatikan dalam masalah ghibah yang diperbolehkan di atas, yaitu :
- Ikhlas karena Allah di dalam niat. Maka janganlah kamu katakan ghibah yang dibolehkan bagimu untuk menghilangkan kemarahan, mencela saudaramu atau merendahkannya.
- Tidak menyebut nama seseorang selagi bisa dilakukan.
- Agar ketika membicarakan seseorang hanya tentang apa yang telah diperbuatnya dengan sesuatu yang diijinkannya, dan janganlah membuka pintu ghibah untuk menjatuhkan, sehingga menyebutkan aib-aibnya.
- Berkeyakinan kuat tidak akan terjadi kerusakan yang lebih besar dari manfaatnya.
T : Diatas ditegaskan bahwa jika seseorang melakukan Namimah atau mengadu domba dan mengatakan kepadanya bahwa si fulan telah membicarakannya maka dia wajib menjalankan 6 hal, tidak mempercayai, melarangnya dari perbuatan tersebut, membenci karena Allah, tidak berburuk sangka pada orang yang diceritakan, jangan memata-matai, tidak ridho pada cerita tersebut. Nah, jika kita penasaran sehingga tabayun apakah itu juga salah? Lalu jika ternyata yang disampaikan si fulan ternyata benar memang si x begitu lalu kita harus bagaimana?
J ; jika kita tabayun kepada orang yang bersangkutan itu harus (Qs.49:6), jika yang disampaikan benar maka jika harus mengingatkan pelakunya, kita ingatkan dengan nasehat yang baik, jika kita tidak mampu cukup untuk pengetahuan kita dan doakan semg diberi kebaikan oleh alloh..
T : Assalamu’alaikum ustadzah mau tanya, apakah kita berdosa masih menyimpan kebencian terhadap orang lain? Padahal sudah terus-menerus mohon ampun kepada Alloh, dan berusaha memaafkan orang tersebut, tetapi rasa sakit hati tidak hilang-hilang. Jazakillah untuk jawabannya.
J : orang yang memaafkan adalah orang yang sudah tidak mengingat-ngigat kembali kesalahanya, keburukannya, maka kita mohon kepada alloh selalu agar dijauhkan dari kebencian dan di beri hati yang penuh cinta, jangan biarkan kebencian itu ada bersama kita karena akan menimbulkan penyakit hati yang lain....
Alhamdulillah.. Semoga bermanfaat...
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment