Home » , , , , » Merubah Niat Infaq Menjadi Zakat

Merubah Niat Infaq Menjadi Zakat

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, April 5, 2017


Image result for infaq dan zakat

AJIAN ONLINE HAMBA اَللّهُSWT UMMI G-2
Jumat, 31 Maret 2017
Narasumber    : Ustadzah Lulu Maslucha
Tema : Merubah niat infaq menjadi zakat
Notulen : yuniboo
Editor : Sapta
~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Assalamuallaikum warahmatullah wabarokatuh

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيِْ

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله، اللهم صلى على محمد و على اله محمد


Umahat wa bunda shalihat. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang : bolehkah merubah niat infaq menjadi zakat ?
Silahkan dibaca dengan baik, bila ada pertanyaan, nanti kita diskusikan sama ya.

Ubah Niat Infaq ke Zakat Maal

Bunda wa ummahat shalihat, mungkin ada pertanyaan seperti judul materi pada hari ini. Sebenarnya boleh ga sih merubah niat infaq menjadi zakat maal ?
Misal nih, beberapa waktu lalu ibu infaq sekitar Rp. 10 juta.  Lalu setelah tanya beberapa teman, ternyata penghasilan ibu sudah kena nishob.
Nah boleh tidak, uang yang ibu niatkan untuk infaq tempo hari, ibu ubah niatnya jadi zakat maal?

Bunda wa ummahat shalihat ....

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda:

إنما الأعمالُ بالنياتِ، وإنما لكلِّ امرئٍ ما نوي
“Bahwasannya setiap amal tergantung niat, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan.” (Muttawaq `alaihi)

Berdasar hadits ini para ulama menyatakan bahwa niat menjadi rukun ibadah (sesuatu yang harus ada), termasuk zakat.

Dan praktiknya, niat itu terjadi bersamaan dengan mengeluarkan zakat atau mendahului pelaksanaan zakat bi zamanin yasir (tempo yang pendek). Seperti halnya shalat yang niatnya dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan shalat, ketika takbiratul ihram.

Dari sini, sebagian fuqaha merumuskan suatu kaidah: ‘rafdhu al niyyati ba`da al intiha` min al `ibadati laa yubthiluha’, menolak niat (merubah niat) setelah ibadah selesai ditunaikan tidak bisa menghapus ibadah itu.

Artinya, bila infaq (sunnah) sudah ditunaikan kemudian orang yang berinfaq itu meniatkan infaq yang sudah dibayarkan tadi sebagai zakat, maka niat yang kedua tidak bisa menghapus niat yang pertama. Tetap statusnya sebagai infaq sunnah dan bukan zakat.

Dengan demikian, kewajiban zakat masih menjadi tanggungan ibu.

Dan yakinlah bahwa zakat itu tidak mengurangi harta justru menyuburkan harta. Allah berfirman yang artinya:

(يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah: 276)

Wallahu a'lam bisshawaab

=====================
TANYA JAWAB

T : Berarti yANg dIpakai dalam niat itu adalah yang pertama ya ustadzah? Hal ini berlaku juga kah untuk niat dalam shaum?
J : Semua ibadah, niat adalah amalan pertama dan utama. Termasuk juga dalam puasa. Hanya pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw, suatu hari Rasulullah saw tidak mendapatkan makanan dan dalam kondisi belum makan sama sekali. Maka hari itu, saat itu juga, diniatkan oleh rasulullah saw utk berpuasa. Wallahu a'lam bish shawab

T : Kalo awalnya niat ngasih utang, ternyata tidak dikembalikan juga jadi diniatkan sedekah, bagaimana?
J : Maa shaa Allah, boleh banget. Akan lebih bagus lagi kalau disampaikan kepada yang berhutang bahwa hutangnya sudah lunas.

T : Ustadzah mau tanya lanjutan pertanyaan kedua, kalau akadnya adalah hutang piutang meski sudah diikhlaskan tapi tetap harus dibayar?
J : Salah satu penggugur hutang adalah bila sudah dibebaskan oleh yang memberi hutang, in shaa Allah bab ini sudah saya jelaskan pada bab : LUNAS HUTANG

T : satu lagi Ustadzah, apakah uang nafkah dari suami kepada seorang istri yang tidak bekerja juga ada hak 2.5% untuk infaq/sedekah?
J : Utk menetapkan besaran zakat 2.5% ada 2 cara :
  1. Dr penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya
  2. Dari penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya. Ini cara yang lebih dianjurkan untuk kehati-hatian. Disamping juga kalau dikurangi biaya-biaya/kebutuhan, perlu diingat bahwa kebutuhan manusia itu tidak terbatas. Jadi kapan zakatnya kalau begitu?
Nafkah kepada istri temasuk dalam biaya tersebut bunda, sehingga sebelum diberikan ke istri, dikurangi zakatnya dulu. Wallahu a'lam bish shawab

T : Assalamualaikum ustadzah, nyambung dengan zakat.apabila pemberian zakat tidak ada ijab kobul sah kah zakatnya? Bagaimana dengan zaman sekarang dimana zakat via transfer?
J : Ijab qabul yang dimaksud bisa juga dengan komunikasi via hp (sms, wa, or telepon) dengan menyampaikan saya nitip zakat saya ya, demikian.
Kalau memang benar tidak ada pesan apa-apa yang menandakan ijab qabul maka ada 2 pendapat :
  1. Zakat tidak syah karena salah satu syarat zakat adalah diucapkan secara lisan penyerahannya
  2. Zakat tetap syah karena syarat ijab qabul bukan syarat mutlak. Sepanjang ada NIAT untuk berzakat, maka zakatnya tetap sah.

T : Mau nanya ustadzah...apabila ada seseorang berhutang pada waktu kira-kira 15 tahun yang lalu, sekarang baru bisa dibayarnya. Itupun dengan cara mencicil/bulannya. Si yang memberi hutang menuntut si berhutang untuk membayarnya seharga emas sekarang. Setelah dihitung-hitung jadi hutang yang tadinya jadi 2x lipat setelah disesuaikan dengan harga emas sekarang, yang mau saya tanya, apakah memang ada hukumnya dalam.islam hutang uang dibayar dengan emas? Dan apabila si yang berhutang tidak mau membayar sesuai dengan harga emas sekarang, tapi hanya mau membayar sesuai dengan hutangnya yang dulu, apakah berdosa? Dan apakah hutangnya belum dianggap lunas?
J : Iya saya juga lihat dari beberapa kasus demikian. Saya khawatir jatuhnya subhat ya, karena ada tambahan nilai atas uang dengan anggapan misal uang 50.000 jaman dulu nilainya berbeda dengan jaman sekarang . Kalau asumsinya demikian maka khawatirnya jatuh pada time value of money di mana unsur tambahannya sama dengan bunga. Sesungguhnya di jaman rasulullah dulu tidak terjadi demikian karena nilai mata uang stabil karena menggunakan dirham dan dinar yang notabene dari emas.
Akan lebih baik yang memberi hutang tidak bersembunyi dibalik harga emas ya bunda. Kecuali dia hutangnya emas 2 kg yang harus dibayar dengan emas 2 kg. Tapi kalau hutang uang lebih baik tidak dikonversikan pada emas.
Wallahu a'lam bish shawab

T : Ustadzah,apakah membayar zakat harus dibulan ramadhan saja? Atau bisa dibulan yang lain misalnya bulan rajab sekarang?
J : Zakat fitrah kudu bulan ramadhan. Yang lain boleh kapan pun

T : Afwan ustadzah mau tanya hukum zakat penghasilan apa memang ada? karena ada yang mengatakan zaman rasulullah tidak ada zakat penghasilan. amirul mukminin digaji waktu itu tapi tidak dizakati upahnya?
J : Dalam fiqh kontemporer, zakat penghasilan masuk dalam bagian zakat maal. Dan penghasilan yang dizakati apabila sudah mencapai nishob setara 85gram emas dan sudah haul (1 th). Wallahu a'lam bish shawab.

T : Afwan mau tanya mungkin bab utang piutang, jaman sekarang seorang karyawan pns maupun swasta begitu di permudah dalam hal hutang, yang nanti angsurannya dipotong  gaji tiap bulan. Misal kan fulan dengan gaji 3 juta, dipotong utang dan mungkin angsuran lain jadi penghasilan bersih bisa jadi dibawah 500 rb,, lha bagaimana tentang zakat profesi nya ustadzah?
J : Gaji 3 juta belum wajib zakat bunda.

T : Afwan kalo ada penghasilan lain ustadzah, misal ada sampingan gitu?
J : Gabungkan dulu baru diambil zakatnya. Tapi tetap ya baru wajib zakat kalau sudah mencapai nishob senilai 85 gram emas dan sudah 1 tahu. Maksud sudah 1 tahun itu misal : penghasilan 5 juta per bulan itu sudah berlangsung minimal 1 tahun.

T : Ustadzah tanya maksudnya 85gram emas = penghasilan setahun bukan? Setara segitu baru kena zakat ya?
J : 85 gram emas itu total setahun

T : jika seorang istri tidak punya penghasilan, dan hanya mengandalkan sumber ekonominya dari suami, tapi si istri hanya menerima uang untuk kebetuhan RT saja, uang hasil dagang suami yang pegang,tabungan pun suami juga yang pegang.
  • bolehkan istri memberi kepada orangtua istrinya dibelakang suaminya? (dari sebagian uang dapur) dengan niat membersihkan rizkinya yang masuk ke perut?
  • Ada yang bilang, bahwa mengeluarkan infaq itu boleh tidak harus izin suami,benarkah? dengan alasan karena mengeluarkan sebagian harta itu wajib.
  • bolehkah INFAQ itu diberikan  kepada orangtua istrinya?
J : Harus sepengetahuan suami kecuali suami pelit. Yang wajib itu zakat, infaq itu sunnah. akan lebih baik jika auami tau kecuali suami pelit atau infaq dari penghasilan istri sendiri. infaq boleh diberikan kepada orangtua.

T : Ustadzah mau tanya tadi kan kalau gaji 3 juta belum kena zakat mal, jadi gaji yang berapakah yang udah kena zakat terus berapaan bayarnya kalau di bayar masih belum paham saya tentang zakat penghasilan nih bisa tolong ustadzah contohkan perhitungannya? apakah bisa zakat di bayar sebulan sekali atau tuggu jatuh setahun sekali atau bagaimana ustadzah?
J : Yang penting sudah masuk nishob dan haul, bisa per bulan bisa per tahun.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Marilah kita tutup kajian kita hari ini.

Yuk  baca istigfar 3x

Doa robithoh dan kafaratul majelis

Astaghfirullahal' adzim 3x
Do'a Rabithah
Allahumma innaka ta'lamu anna hadzihil qulub,
qadijtama-at 'alaa mahabbatik,
wal taqat 'alaa tha'atik,
wa tawahhadat 'alaa da'watik,
wa ta ahadat ala nashrati syari'atik.
Fa watsiqillahumma rabithataha,
wa adim wuddaha,wahdiha subuulaha,wamla'ha binuurikal ladzi laa yakhbu,
wasy-syrah shuduroha bi faidil imaanibik,
wa jami' lit-tawakkuli 'alaik,
wa ahyiha bi ma'rifatik,
wa amitha 'alaa syahaadati fii sabiilik...
Innaka ni'mal maula wa ni'man nashiir.

Artinya :
Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa sesungguhnya hati-hati kami ini,
telah berkumpul karena cinta-Mu,
dan berjumpa dalam ketaatan pada-Mu,
dan bersatu dalam dakwah-Mu,
dan berpadu dalam membela syariat-Mu.
Maka ya Allah, kuatkanlah ikatannya,
dan kekalkanlah cintanya,
dan tunjukkanlah jalannya,
dan penuhilah ia dengan cahaya yang tiada redup,
dan lapangkanlah dada-dada dengan iman yang berlimpah kepada-Mu,
dan indahnya takwa kepada-Mu,
dan hidupkan ia dengan ma'rifat-Mu,dan matikan ia dalam syahid di jalan-Mu.Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.
Aamiin...    



~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PENUTUP

DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik.Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.

======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official



Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!