Home » , , » Perencanaan Keuangan Islami

Perencanaan Keuangan Islami

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, September 19, 2018


Hasil gambar untuk manajemen keuangan islam
Rekapitulasi Kajian Online Hammba Allah G5
Hari/Tgl: Selasa, 17 Juli 2018
Materi: Perencanaan Keuangan Islami
Narasumber: Ustadz Syaikhul Muqorobin
Waktu kajian : 09:00-Selesai
Editor: Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖





Suatu ketika ada seseorang berada di tanah lapang, lalu ia mendengar suara dari dalam awan, "Siramlah kebun milik si Fulan."

Akhirnya awan itu menuju (suatu kebun) lalu menurunkan hujan disebuah tanah penuh bebatuan hitam. Tiba-tiba aliran airnya memuat seluruh air hujan itu. Tanpa diduga, ada seorang lelaki tengah berdiri di ladang miliknya yang tengah mengalirkan air dengan cangkulnya.

Ia kemudian bertanya kepada orang itu, "Wahai Hamba Allah! Siapa nama-Mu?" Orang itu menjawab, "Fulan." Persis seperti nama yang ia dengar dari awan.

Orang itu berbalik bertanya, "Wahai Hamba Allah! Mengapa engkau menanyakan namaku?" Ia menjawab, "Aku mendengar suara dari awan yang inilah airnya. Suara itu mengatakan, ‘Siramilah kebun milik si fulan,’ persis seperti namamu. Lantas apa
gerangan (amal sholih) yang kau lakukan?"

Orang itu menjawab, "Karena kau menanyakan seperti itu (baiklah aku akan menjelaskan kepadamu). Aku menunggu hasil panen kebun ini, lalu aku sedekahkan sepertiganya, aku makan sepertiga lainnya bersama keluargaku, lalu aku gunakan sepertiganya untuk bercocok tanam lagi."

[Disadur dari hadits shahih riwayat Muslim, no.2984]

Di antara hikmah dalam kisah di atas:

   1.  Melakukan perencanaan dalam keuangan termasuk perkara yang dianjurkan
   2.   Perencanaan keuangan yang baik dan sesuai syariat akan berbuah keutamaan yang sangat besar di sisi Allah
   3.   Anjuran membuat pos sedekah secara khusus dalam perencanaan keuangan
  4.   Besarnya pos sedekah dalam perencanaan keuangan tidak akan membuat seseorang miskin, namun justru mengundang rezeki yang lebih baik
  5.   Perencanaan keuangan Islami meliputi 3 sisi kehidupan manusia; sekarang (konsumsi), masa depan (investasi), dan akhirat (sedekah).
  6.   Islam mengajarkn keseimbangan, tidak hanya memikirkan dunia, tapi juga akhirat. Tidak hanya masa sekarang, tapi juga visioner ke masa depan.
  7.   Sedekah mendapatkan ganjaran yang sangat besar di sisi Allah, hingga alam pun digerakkan demi orang yang bersedekah
  8.   Sebaliknya, riba adalah lawan sedekah, berdosa besar, dan akan dimusnahkan oleh Allah

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.[QS. Al-Baqarah: 276]

9.   Wajib menjauhi hal terlarang dalam perencanaan dan kehidupan di dunia agar mendapat keberkahan dari Allah.

Wallahu a`lam bish showab

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

TANYA JAWAB

T: Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bedanya Asuransi pada umumnya  dengan Asuransi Syariah dimana ya sepertinya sama-sama kita membayar premi ya?
J: waalaykumussalam wrwb, beda akadnya bu. Bedanya salah satunya juga pada pengelolaan dana atau premi yang sudah dibayarkan. Kalau asuransi syariah dikelola pada bisnis-bisnis yang halal. Kalau umum atau konvensional bisa di bisnis khamr dll. Kalau akad asuransi konvensional itu jual beli risiko, nasabah pribadi, dengan perusahaan. Ini termasuk judi dan gharar (ketidakjelasan), karena risiko si nasabah kan ga pasti, tidak bisa diperjualbelikan. Sedangkan asuransi syariah pakai akad tabaru dan wakalah bil ujrah. Tabaru adalah akad saling berdonasi antar nasabah asuransi. Seperti dana kematian di RT2, warga iuran, kalau ada yang meninggal  disumbang dari dana itu.
Sedangkan perusahaan asuransi mendapat fee sebagai manajemen yang mengelola dana kebaikan tersebut, akadnya wakalah bil ujrah. Ini di antara akadnya, ada beberapa akad lain yang juga dipakai, pastinya sesuai syariah dan fatwa MUI.


T: Ustadz, di daerah yang saya tinggali saat ini ada organisasi untuk hidup bersosialisasi dan bermasyarakat, sebut saja itu kumpulan ibu-ibu komplek. Alhamdulillah sejauh ini banyak hal positif yang saya dapat tapi ada yang membuat ganjalan dalam hati saya. Disini berlaku  simpan pinjam. Kita menabung juga boleh berhutang. Pada saat pengembalian pinjaman itu yang meminjam nambahi uang beberapa persen dari yang dia pinjam Katakanlah misal 100rb jd 105rb, istilahnya balas jasa. kemudian di akhir tahun/pas lebaran uang tabungannya dikembalikan dengan balas jasa yang sudah dibagi rata pada anggota perkumpulan. Pas saya tanya katanya uang yang kita serahkan balas jasa tadi kembali ke kita lagi. Pertanyaan saya bagaimana hukumnya sistem seperti itu ya ustadz? Dan apa hukumnya dengan kita menerima uang tabungan beserta balas jasanya tersebut? Apakah kita terima semua atau hanya uang tabungannya saja?
J: balas jasa tadi sepertinya dibagi rata Bu, tidak 100% balik ke kita. Kalau 100% balik ke kita buat apa ada sistem balas jasa. Setiap kelebihan dalam akad pinjaman adalah riba, tidak boleh pakai lebihan.
Solusinya: hilangkan lebihannya (balas jasanya). kan sesama warga, ya saling bantu tanpa pamrih ya wajar.
Pilihan solusi lain: ganti akadnya menjadi jual beli (bukan pinjaman). Misal ada anggota yang mau utang untuk beli kulkas, maka diganti akadnya jadi jual beli kulkas. Koperasi beli kulkas bareng anggota di toko. Koperasi bayar harganya (misal 1jt) ke took, setelah itu koperasi langsung jual ke anggota kulkas tersebut seharga 1,1 juta dibayar cicil 11 bulan @100rb. ini hamenabung


T:Assalamualaikum ustadz, bagaimana ya  seharusnya  cara mengelola keuangan Islami buat keluarga, apakah dengan cara menabung dan berinvestasi di bank atau pasar modal syariah, apakah sudah bisa dibilang mengelola keuangan secara Islami?
J: Tidak harus investasi keluar. Pengelolaan keuangan islami bisa seperti contoh hadits di atas. Penghasilan keluarga tiap bulan dibagi 3; buat belanja bulanan, buat tabungan masa depan, buat sedekah.


T: Kalau begitu lebih baik saya ikut tabungan dengan tidak mengambil balas jasanya atau lebih baik tidak menabung. Sebenarnya dengan menabung secara rutin diperkumpulan tersebut lumayan tabungannya bisa buat banyak keperluan di akhir tahun.
J: Kalau tidak ikut tidak menimbulkn msalah di pergaulan, ibu tetap aktif di masyarakat dengan baik dan tidak menimbulkan fitnah, lebih baik tidak ikut. Tapi kalau tidak ikut bisa menimbulkan fitnah yang lebih besar, permusuhan dll, lebih baik ikut, tapi balas jasanya tidak diterima. sambil pelan-pelan ibu ajak mereka ke pengajian yang ustadznya bisa ngasih penjelasan dan solusi.


T: Assalamuallaikum. Bagaimana menyikapi keluarga yang enggan berinvestasi, ibaratnya gimana nanti. "Da Allah kan pemilik rezeki, jd pasrah ke Allah aja nanti gimana". Apakah ini bisa masuk kategori minim ikhtiar tadz? afwan.
J: Waalaykumussalam wrwb. Investasi kan ada macam-macam ya, minimal tabungan biasanya orang kita pada punya. Kalau pun tidak punya tabungan bukan berarti minim ikhtiar juga. Bisa jadi sedekahnya sangat banyak hingga tidak pernah tersisa. Rasulullah saw sendiri termasuk yang tidak punya tabungan, ketika meninggal pun, harta warisnya hanya peralatan rumah tangga seadanya. Yang minim ikhtiar itu kalau suka belanja tapi tidak pernah nabung dan sedekah.


T: Maaf ustadz menyambung yang di atas. Jadi asuransi syariah itu di bolehkan?
J: boleh. halal. Berjalan di atas fatwa MUi dan pengawasan Dewan Syariah
kalau kita mengharamkan berarti kita lebih tinggi ilmunya daripada MUI dong.


T: Ustadz bagaimana kalau kita memperoleh bagi hasil (SHU) dari koperasi, dimana koperasi itu salah satu usahanya adalah simpan pinjam dengan bunga, apakah SHU itu halal?
J: tidak halal. Ssedekahkan saja SHUnya. Atau tidak ikut koperasinya sekalian.


T: Tanya ustadz. Masalah SHU. Kalau misal pinjem uang ke koperasi, tapi memang kita bayar tanpa ada bunga sama sekali, terus koperasi memberikan Hadiah ke kita itu halal tidak y? (tapi tanpa kita bayar lebih/tanpa bunga).
J: Jenis koperasinya apa hayo? Kalau koperasi simpan pinjam, dari mana sumber "hadiah" itu? Kalau sumber "hadiah" adalah dari aktivitas simpan pinjam di koperasi, maka itu termasuk riba. Lain halnya kalau koperasi serba usaha. koperasinya punya warung, dll, maka "hadiah" dari hasil usaha dagang seperti ini, halal.



•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!