Rekapitulasi
Kajian Online Hammba Allah G5
Hari/Tgl:
Selasa, 17 Juli 2018
Materi:
Perencanaan Keuangan Islami
Narasumber:
Ustadz Syaikhul Muqorobin
Waktu
kajian : 09:00-Selesai
Editor:
Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Suatu
ketika ada seseorang berada di tanah lapang, lalu ia mendengar suara dari dalam
awan, "Siramlah kebun milik si Fulan."
Akhirnya
awan itu menuju (suatu kebun) lalu menurunkan hujan disebuah tanah penuh
bebatuan hitam. Tiba-tiba aliran airnya memuat seluruh air hujan itu. Tanpa
diduga, ada seorang lelaki tengah berdiri di ladang miliknya yang tengah
mengalirkan air dengan cangkulnya.
Ia
kemudian bertanya kepada orang itu, "Wahai Hamba Allah! Siapa
nama-Mu?" Orang itu menjawab, "Fulan." Persis seperti nama yang
ia dengar dari awan.
Orang
itu berbalik bertanya, "Wahai Hamba Allah! Mengapa engkau menanyakan
namaku?" Ia menjawab, "Aku mendengar suara dari awan yang inilah
airnya. Suara itu mengatakan, ‘Siramilah kebun milik si fulan,’ persis seperti
namamu. Lantas apa
gerangan
(amal sholih) yang kau lakukan?"
Orang
itu menjawab, "Karena kau menanyakan seperti itu (baiklah aku akan
menjelaskan kepadamu). Aku menunggu hasil panen kebun ini, lalu aku sedekahkan
sepertiganya, aku makan sepertiga lainnya bersama keluargaku, lalu aku gunakan
sepertiganya untuk bercocok tanam lagi."
[Disadur
dari hadits shahih riwayat Muslim, no.2984]
Di
antara hikmah dalam kisah di atas:
1. Melakukan perencanaan dalam keuangan termasuk perkara yang dianjurkan
2.
Perencanaan keuangan yang baik dan sesuai syariat akan berbuah
keutamaan yang sangat besar di sisi Allah
3.
Anjuran membuat pos sedekah secara khusus dalam perencanaan keuangan
4.
Besarnya pos sedekah dalam perencanaan keuangan tidak akan membuat
seseorang
miskin, namun justru mengundang rezeki yang lebih baik
5.
Perencanaan keuangan Islami meliputi 3 sisi kehidupan manusia;
sekarang (konsumsi), masa depan (investasi), dan akhirat (sedekah).
6.
Islam mengajarkn keseimbangan, tidak hanya memikirkan dunia,
tapi juga akhirat. Tidak hanya masa sekarang, tapi juga visioner ke masa depan.
7.
Sedekah mendapatkan ganjaran yang sangat besar di sisi Allah, hingga
alam pun digerakkan demi orang yang bersedekah
8.
Sebaliknya, riba adalah lawan sedekah, berdosa besar,
dan akan dimusnahkan oleh Allah
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.[QS.
Al-Baqarah: 276]
9.
Wajib menjauhi hal terlarang dalam perencanaan dan kehidupan di dunia
agar mendapat keberkahan dari Allah.
Wallahu
a`lam bish showab
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA
JAWAB
T:
Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bedanya Asuransi pada umumnya dengan Asuransi Syariah dimana ya sepertinya
sama-sama kita membayar premi ya?
J:
waalaykumussalam
wrwb, beda akadnya bu. Bedanya salah satunya juga pada pengelolaan dana atau
premi yang sudah dibayarkan. Kalau asuransi syariah dikelola pada bisnis-bisnis
yang halal. Kalau umum atau konvensional bisa di bisnis khamr dll. Kalau akad
asuransi konvensional itu jual beli risiko, nasabah pribadi, dengan perusahaan.
Ini termasuk judi dan gharar (ketidakjelasan), karena risiko si nasabah kan ga
pasti, tidak bisa diperjualbelikan. Sedangkan asuransi syariah pakai akad
tabaru dan wakalah bil ujrah. Tabaru adalah akad saling berdonasi antar nasabah
asuransi. Seperti dana kematian di RT2, warga iuran, kalau ada yang
meninggal disumbang dari dana itu.
Sedangkan
perusahaan asuransi mendapat fee sebagai manajemen yang mengelola dana kebaikan
tersebut, akadnya wakalah bil ujrah. Ini di antara akadnya, ada beberapa akad
lain yang juga dipakai, pastinya sesuai syariah dan fatwa MUI.
T:
Ustadz, di daerah yang saya tinggali saat ini ada organisasi untuk hidup
bersosialisasi dan bermasyarakat, sebut saja itu kumpulan ibu-ibu komplek.
Alhamdulillah sejauh ini banyak hal positif yang saya dapat tapi ada yang
membuat ganjalan dalam hati saya. Disini berlaku simpan pinjam. Kita menabung juga boleh
berhutang. Pada saat pengembalian pinjaman itu yang meminjam nambahi uang beberapa
persen dari yang dia pinjam Katakanlah misal 100rb jd 105rb, istilahnya balas
jasa. kemudian di akhir tahun/pas lebaran uang tabungannya dikembalikan dengan
balas jasa yang sudah dibagi rata pada anggota perkumpulan. Pas saya tanya
katanya uang yang kita serahkan balas jasa tadi kembali ke kita lagi.
Pertanyaan saya bagaimana hukumnya sistem seperti itu ya ustadz? Dan apa
hukumnya dengan kita menerima uang tabungan beserta balas jasanya tersebut?
Apakah kita terima semua atau hanya uang tabungannya saja?
J:
balas
jasa tadi sepertinya dibagi rata Bu, tidak 100% balik ke kita. Kalau 100% balik
ke kita buat apa ada sistem balas jasa. Setiap kelebihan dalam akad pinjaman adalah
riba, tidak boleh pakai lebihan.
Solusinya:
hilangkan lebihannya (balas jasanya). kan sesama warga, ya saling bantu tanpa
pamrih ya wajar.
Pilihan
solusi lain: ganti akadnya menjadi jual beli (bukan pinjaman). Misal ada
anggota yang mau utang untuk beli kulkas, maka diganti akadnya jadi jual beli
kulkas. Koperasi beli kulkas bareng anggota di toko. Koperasi bayar harganya
(misal 1jt) ke took, setelah itu koperasi langsung jual ke anggota kulkas
tersebut seharga 1,1 juta dibayar cicil 11 bulan @100rb. ini hamenabung
T:Assalamualaikum
ustadz, bagaimana ya seharusnya cara mengelola keuangan Islami buat keluarga,
apakah dengan cara menabung dan berinvestasi di bank atau pasar modal syariah,
apakah sudah bisa dibilang mengelola keuangan secara Islami?
J:
Tidak
harus investasi keluar. Pengelolaan keuangan islami bisa seperti contoh hadits
di atas. Penghasilan keluarga tiap bulan dibagi 3; buat belanja bulanan, buat
tabungan masa depan, buat sedekah.
T:
Kalau begitu lebih baik saya ikut tabungan dengan tidak mengambil balas jasanya
atau lebih baik tidak menabung. Sebenarnya dengan menabung secara rutin
diperkumpulan tersebut lumayan tabungannya bisa buat banyak keperluan di akhir
tahun.
J:
Kalau
tidak ikut tidak menimbulkn msalah di pergaulan, ibu tetap aktif di masyarakat
dengan baik dan tidak menimbulkan fitnah, lebih baik tidak ikut. Tapi kalau
tidak ikut bisa menimbulkan fitnah yang lebih besar, permusuhan dll, lebih baik
ikut, tapi balas jasanya tidak diterima. sambil pelan-pelan ibu ajak mereka ke
pengajian yang ustadznya bisa ngasih penjelasan dan solusi.
T:
Assalamuallaikum. Bagaimana menyikapi keluarga yang enggan berinvestasi,
ibaratnya gimana nanti. "Da Allah kan pemilik rezeki, jd pasrah ke
Allah aja nanti gimana". Apakah ini bisa masuk kategori minim ikhtiar
tadz? afwan.
J:
Waalaykumussalam
wrwb. Investasi kan ada macam-macam ya, minimal tabungan biasanya orang kita
pada punya. Kalau pun tidak punya tabungan bukan berarti minim ikhtiar juga.
Bisa jadi sedekahnya sangat banyak hingga tidak pernah tersisa. Rasulullah saw
sendiri termasuk yang tidak punya tabungan, ketika meninggal pun, harta
warisnya hanya peralatan rumah tangga seadanya. Yang minim ikhtiar itu kalau
suka belanja tapi tidak pernah nabung dan sedekah.
T:
Maaf ustadz menyambung yang di atas. Jadi asuransi syariah itu di bolehkan?
J:
boleh.
halal. Berjalan di atas fatwa MUi dan pengawasan Dewan Syariah
kalau
kita mengharamkan berarti kita lebih tinggi ilmunya daripada MUI dong.
T:
Ustadz bagaimana kalau kita memperoleh bagi hasil (SHU) dari koperasi, dimana
koperasi itu salah satu usahanya adalah simpan pinjam dengan bunga, apakah SHU
itu halal?
J:
tidak
halal. Ssedekahkan saja SHUnya. Atau tidak ikut koperasinya sekalian.
T: Tanya
ustadz. Masalah SHU. Kalau misal pinjem uang ke koperasi, tapi memang kita
bayar tanpa ada bunga sama sekali, terus koperasi memberikan Hadiah ke kita itu
halal tidak y? (tapi tanpa kita bayar lebih/tanpa bunga).
J:
Jenis
koperasinya apa hayo? Kalau koperasi simpan pinjam, dari mana sumber
"hadiah" itu? Kalau sumber "hadiah" adalah dari aktivitas
simpan pinjam di koperasi, maka itu termasuk riba. Lain halnya kalau koperasi
serba usaha. koperasinya punya warung, dll, maka "hadiah" dari hasil
usaha dagang seperti ini, halal.
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment