Rekap
Kajian Online HA Ummi G6
Hari/Tgl:
Selasa, 14 Agustus 2018
Materi:
Keutamaan Puasa Di Bulan Dzulhijjah
Nara
Sumber: Ustadz Syaikul Muqorobin
Waktu
Kajian: 09.00-11.25 WIB
Editor:
Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Bismillah
walhamdulillah washsholatu wassalamu `ala rasulillah.
Alhamdulillah
kita sedang di bulan Dzulhijjah, akhir tahun Islam dan sebaik-baik amal dilihat
saat akhirnya. Semoga kita semangat meningkatkan ibadah di akhir tahun Hijriah
ini. Wabil khusus, di 10 hari pertama Dzulhijjah. Saking utamanya di sisi
Allah, sebagian ulama menafsirkan bahwa 10 hari (siang) pertama di bulan Dzulhijjah, lebih baik daripada 10 hari (siang) terakhir di bulan Ramadhan.
Mudah-mudahan
bunda yang tidak berhalangan pada semangat puasa ya... sampai 9 Dzulhijjah
nanti. Bunda fillah, di antara puasa yang disunnahkan dilakukan dari tgl 1-9 Dzulhijjah, ada yang paling tinggi kedudukannya yaitu Puasa 9 Dzulhijjah. Nah,
tahun ini, rukyah hilal Pemerintah Saudi berbeda dengan rukyah hilal Pemerintah
Indonesia.. sehingga tanggal 9 Dzulhijjah Indonesia akan berbeda dengan waktu
wukuf arofah, padahal puasa 9 dzulhijjah disebut juga Puasa Arofah. Jadi kapan
kita harus puasa arofah tahun ini?
Telah
dipahami bahwa para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua
pendapat:
Pertama:
Waktu puasa Arofah disesuaikan dengan wukufnya para jama’ah haji di padang
Arofah.
Kedua:
Waktu puasa Arofah di sesuaikan dengan ru’yah hilal bulan Dzulhijjah pada
masing-masing wilayah.
Karena
ini adalah masalah khilafiyah, maka tentunya harus ada kelapangan dada untuk
legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot.
Ternyata
khilaf ini sudah ada sejak zaman ulama terdahulu.
Ulama
yang memilih pendapat pertama, diantaranya :
Ibnu
Rojab Al-Hanbali rahimahullah, beliau berkata
ويوم عرفة هو يوم العتق من
النار فيعتق الله من النار من وقف بعرفة ومن لم يقف بها من أهل الأمصار من المسلمين
فلذلك صار اليوم الذي يليه عيدا لجميع المسلمين في جميع أمصارهم من شهد الموسم منهم
ومن لم يشهده لاشتراكهم في العتق والمغفرة يوم عرفة
“Dan
hari ‘Arofah adalah hari pembebasan dari neraka, maka Allah membebaskan dari
neraka orang yang wukuf di Arofah dan juga orang yang tidak wukuf dari para
penduduk kota-kota dari kaum muslimin. Karenanya jadilah hari setelah hari
Arofah adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin di seluruh kota-kota mereka,
baik yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadiri, karena kesamaan
mereka dalam pembebasan dari neraka dan ampunan Allah pada hari Arofah”
(Lathoiful Ma’aarif hal 276)
Di
antara dalil mereka adalah:
Rasulullah
telah menamakan puasa ini dengan Puasa Arofah.
“Puasa
hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya
dan setahun sesudahnya” (HR Muslim no 197)
Ulama
yang memilih pendapat kedua, diantaranya adalah :
Ibnu
Abidin rahimahullah, beliau berkata :
لأن اختلاف المطالع إنما لم
يعتبر في الصوم لتعلقه بمطلق الرؤية. وهذا بخلاف الاضحية فالظاهر أنها كأوقات الصلوات
يلزم كل قوم العمل بما عندهم، فتجزئ الاضحية في اليوم الثالث عشر وإن كان على رؤيا
غيرهم هو الرابع عشر والله أعلم.
“Karena
perbedaan mathla’ hanyalah tidak mu’tabar
(tidak dianggap) pada permasalahan puasa karena puasa berkaitan dengan
terlihatnya hilal secara mutlak. Hal ini berbeda dengan udhiyah (penyembelihan
kurban), maka dzohirnya ia seperti waktu-waktu sholat, maka wajib bagi setiap
kaum beramal dengan apa yang ada pada mereka. Maka sah udlhiyah pada hari ke 13
(dzulhijjah) meskipun berdasarkan ru’yah selain mereka adalah hari ke 14
dzulhijjah, wallahu a’lam”. (Hasyiah Rodd Al-Muhtaar 2/432)
Di
antara dalil pendapat kedua adalah:
Rasulullah
saw telah terbiasa Puasa tanggal 9 Dzulhijjah, sebelum Wuquf Arofah
disyariatkan.
Dari
Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa
pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuroo’ (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan”
(HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Di
atas itu semua, adapula dalil untuk melakukan ibadah puasa, hari raya, dan
berqurban bersama, tidak berselisih.
“Berpuasalah
kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya, dan sembelihlah
oleh kalian hewan kurban karena melihatnya pula..” (HR.
An Nasai, dishahihkan Al Albani)
Kata
"kalian" dalam hadits ini dimaknai oleh ulama bahwa ibadah-ibadah
tersebut hendaknya dilakukan dilandasi kebersamaan.
Allahu
a`lam.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA
JAWAB
T:
Assalamualaikum ustadz mau nanya. Jika seseorang masih punya hutang puasa
ramadhan dan ingin berpuasa arofah, apa mesti bayar hutang puasa ramadhan dulu?
J:
Utang
puasa dulu. Buruan masih ada 6 harian
T:
Jika ingin berqurban, sedangkan dia mempunyai hutang dengan orang lain, mana
yang didahulukan? Jazakallah khoiron ustadz.
J:
Bayar
utang wajib, qurban sunnah. Kalau tidak punya uang sama sekali, ya utang
duluan. Tapi kalau kita merasa termasuk yang diberikan rizki lebih oleh Allah,
ya dua-duanya. Beda lagi kalau utangnya, cicilan mobil, kredit hape dll. Ini
mah cicilannya saja yang dibayar sisanya buat qurban.
T:
Assalamualaikum, ustadz. Ijin bertanya. Jadi untuk saat ini kita di Indonesia
puasa arafah tanggal 21 Agustus, begitukah ustadz?
J:
Yang
terbaik, puasa 9 dzulhijjah ikut pemerintah atau masyarakat setempat.
T:
Apakah boleh niat aqiqah dan kurban digabungkan, ustadz? Adakah dalil
shohihnya?
J:
Ulama
berbeda pendapat, ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak. Saya lebih
setuju yang tidak boleh. Jika hari ketujuh anak lahir terjadi sebelum 10
dzulhijjah, maka aqiqah saja. Jika hari ketujuh anak lahir setelah 10
dzulhijjah maka qurban saja. Jika kita merasa termasuk yang dikayakan oleh
Allah, maka 2 kali nyembelih lebih baik.
T:
Jika sudah usia remaja atau dewasa tapi belum aqiqah sebaiknya tetap
diaqiqahkan atau bagaimana? Jazakallah khoiron katsiro, ustadz.
J:
Untuk
orang dewasa yang belum aqiqah waktu lahir, boleh aqiqah setelah dewasa.
T: Assalaamu'alaikuum
ustadz, ijin bertanya. Bila terlambat puasa dzulhijjah dari awal, apa boleh
dilaksanakan di hari tersisa sebelum 10 dzulhijjah, atau apa cukup puasa arafah
saja?
J:
Boleh
dari yang tersisa. Kaidah fiqih: Yang tidak bisa dikerjakan semua, jangan
tinggalkan semuanya. Lakukan semampunya.
T:
Berarti
tetap mengutamakan bayar hutang puasa ya ustadz? Kalau belum terselesaikan
berarti tidak boleh puasa arafah ya?
J:
Khilafiyah
ulama sebenarnya. Menurut saya lebih baik bayar utang dulu.
T:
Berarti
selesaikan utang puasa meskipun sampai terlewat 10 dzulhijjahnya?
J:
Khilafiyah
ulama bunda. Mangga bunda mau utang dulu atau arofah dulu. Kalau saya lebih
cenderung utang dulu.
T:
Assalamualaikum ustadz, seorang wanita yang sedang berhalangan berpuasa, ibadah
apa yang bisa dilakukan untuk meraih keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah?
J:
Sedekah,
dzikir, murajaah, tilawah, berbagi makanan berbuka puasa, mendidik anak agar
puasa, mengajak anak ke masjid, mendoakan anak dan suami di sepertiga malam
akhir, dll. Banyak sekali.
T:
Assalamualaikum ustadz, ijin bertanya. Kalau berkurban pakai uang hasil arisan
boleh tidak ustadz? Terimakasih.
J:
Boleh.
Yang penting arisannya syar`I, tidak pake bunga atau bentuk ketidakadilan
lainnya. (Secara umum hukum arisan adalah mubah).
T:
Assalaamualaikum
Ustadz. Amalan apa yang harus dilakukan keluarga (anak) ketika proses badal
haji Alm. orang tuanya sedang berlangsung? Mohon arahan dan bimbingannya Yaa
Ustadz.
J:
Allahu
a`lam. Saya tidak mengetahui amalan secara khusus. Jikapun orang tuanya masih
hidup, dan haji sendiri, sependek pengetahuan saya tidak ada amal khusus bagi
keluarga yang ditinggalkan. Maka tidak perlu juga amal khusus jika hanya badal
haji almarhum.
Yang
pasti perbanyak doa dan perkuat doa untuk orang tua dan keluarga kita, serta
umat islam di hari-hari 10 Dzulhijjah ini.
T:
Assalamu'alaikum
Ustadz. Terkait dengan Ba'dal Haji. Ketika Almarhum/mah di ba'dalkan haji
apakah ruhnya mengikuti prosesi ba'dal haji tersebut atau hanya pahala hajinya
yang sampai ke Almarhum/mah? Mohon penjelasannya ustadz, syukron.
J:
Ruh
tidak bisa gentayangan. Ini aqidah islam kita. Semua ruh, tertahan di alam
kubur. Jika ada arwah penasaran misalnya, itu bohong. Paling jin yang menyamar.
Karena arwah manusia setelah mati akan tinggal di alam kubur.
Jika
ia manusia sholih, alam kubur akan jadi taman surga baginya. Siapa yang mau
meninggalkan taman surga untuk gentayangan di dunia?
Jika
ia manusia durhaka, maka alam kubur akan jadi lembah neraka baginya, dan Allah
Maha Adil tidak membiarkan hambaNya seenaknya gentanyangan padahal sedang
mempertanggungjawabkan amal buruknya di dalam kubur.
T:
Jadi
yang sampai itu Pahala Hajinya saja Ustadz?
J:
Ya.
Pahalanya insya Allah sampai.
T:Tanya
ustadz, adakah doa-doa yang khusus dibaca saat awal bulan dzulhijjah, doa apa saja
yang paling baik kita baca?
J:
Allahu
a`lam. Semua doa baik. Dari Quran, Sunnah, atau kita rangkai sendiri. Semuanya
baik. Atau doa sapu jagad sekalian. Diulang-ulang saja, seperti bacaan orang
thawaf.
T:
Yaa Ustadz, sekarang ada banyak organisasi yang menawarkan jasa penyaluran
hewan qurban. Beberapa dari mereka memberikan banyak fasilitas, misalnya
souvenir sebagai tanda bukti telah berqurban melalui organisasi tersebut dan
souvenir itu diambil dari sebagian uang qurban yang di transfer shohibul
qurban. Kadang juga ada organisasi yang "sengaja" mengambil sebagian
uang yang di transfer itu sebagai pembayaran jasa penyaluran hewan qurban.
Apakah itu diperbolehkan? Bila boleh, bagaimana aturannya dalam Islam? Terima
kasih sebelumnya Ustadz..
J:
Boleh
bunda. Kan akadnya include penyelenggaraan qurban, jadi segala biaya yang
terkait, bisa dibebankan ke situ. Ketika penyaluran lewat lembaga, akadnya
bukan cuma jual beli hewan qurban seperti bunda beli domba di peternakan
misalnya. Tapi akadnya termasuk segala bentuk operasional yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan qurban tersebut (biaya operasional dll).
T:
Tanya lagi ustadz afwan, dalam pembagian daging qurban, apakah yang dibagi itu
hanya bagian daging saja atau semua bagian dari hewan qurban yang bisa di
makan? Karena ada beberapa tempat yang dibagi bagian daging saja, selebihnya misal
bagian isi perut..kulit, kaki, kepala itu menjadi milik panitia, dan jika
tersisa akan diberikan pada siapa yang mau. Bagaimana yang sebenarnya pembagian
yang benar?
J:
Semua
bagian hewan qurban bisa dibagi. Dibagi ke panitia, warga sekitar, fakir
miskin, dll. Yang tidak boleh adalah bagian hewan qurban dijadikan alat bayar.
Buat bayar tukang jagal, bayar panitia, dll. Ini tidak boleh.
Tukang
jagal harus dibayar terpisah. Cash misalnya. Adapun kalau nanti tukang jagal
dikasih bagian hewan, ya di luar bayarannya. Bisa dikasih bisa tidak. Mungkin
tukang jagalnya dhuafa, ya bagus dia dikasih bagian daging dan seterusnya.
T:
Ustadz, benarkah seorang istri harus ijin terlebih dulu pada suami jika mau
puasa sunnah/menyedekahkan harta? Lalu bagaimana jika tidak mendapat ijin?
Apakah mendapat pahala karena niatnya?
J:
Puasa
sunnah benar wajib izin suami. Karena bisa jadi suami meminta hak batinnya di
siang hari. Kalaupun sudah terlanjur puasa sunnah lalu sore suami minta hak
batinnya, istri wajib membatalkan. Atau komunikasilah. Salah satu inti
kehidupan rumah tangga adalah komunikasi. Adapun sedekah, kalau pakai uang
istri sendiri ya enggak perlu izin suami. Kalau pakai uang bulanan dari suami
ya harus izin. Tapi, semuanya akan jadi mudah kalau sama-sama legowo.
Satu
lagi, Misal suami lagi dinas 1 pekan ke luar kota, ya puasanya enggak perlu
izin suami gapapa. Tapi sedekah pakai uang bulanan tetap perlu izin suami dulu.
T:
Ustadz, menyambung pertanyaan bunda mala,
apakah yang berqurban punya hak untuk tidak mengambil daging Qurban
sembelihannya yang dititipkan di lembaga?
J:
Ikut
makan daging qurban kan anjuran saja, bukan wajib. Kalau enggak mau, atau
enggak bisa karena disalurkan di pedalaman NTB misalnya, ya tidak apa-apa.
T:.
Afwan kalau ini sudah dibahas sebelumnya. Ana baru gabung. Ustadz kalau kita
qurban, sebetulnya 1 domba atau 1/7 sapi itu bisa untuk 1 keluarga atau khusus
personal. Karena dalam pemahaman Ana 1 orang kalau mampu qurban, malah 1 domba
untuk pribadi/bisa digilir di anggota keluarga. Tapi sempet baca kalau
sebenernya qurban wajib bagi yang mampu itu bisa langsung untuk 1 keluarga. Ini
bagaimana hukum sebenarnya? Maksud tadi digilir di keluarga, misalnya tahun ini
qurban an. Ayahnya, tahun depan atas nama anaknya atau kadang dalam waktu yang
sama, semua anggota keluarga qurban.
J:
1
domba atau 1/7 sapi bisa untuk 1 keluarga. Cukup atas nama Kepala Keluarganya
tidak perlu digilir. Diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.
Misal:
Sapi atas nama Pak Fulan dan keluarganya.
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment