NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 11 April 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G1
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G6
Jika pada
saat wudhu hanya meletakkan anggota wudhu dibawah keran mengalir dan
menggerakkan anggota wudhu tersebut tanpa meratakan air dgn tangan, apakah
sah wudhu nya?
Jawab (Ustadzah Lilah):
Justru
proses sempurnanya wudhu adalah pada usapannya jadi tdk sah
|
2
|
G6
Apakah
diperbolehkan dalam hukum Islam jika seorang suami membelikan aset
(tanah/rumah) untuk putri tunggal nya tapi merahasiakan dari istri (ibu
kandung anak tsb)?
Jawab (Ustadz Ashari):
Sebaik nya
tidak ada rahasia. Agar tidak terjadi fitnah di kemudian hari. Lebih baik
disampaikan hibah atau hadiah.
|
3
|
G6
Apabila
setelah selesai solat lalu berdoa, berdoanya dalam hati apakah bole ustazah,
jadi tidak di ucapkan?
Jawab-1 (Ustadzah Lillah):
Boleh,
meski afdholnya bersuara. Bersuara lirih saja
Jawab-2 (Ustadz Endang):
Bismillah. Berdoa
baik zhahir maupun dalam hati adalah boleh. Yang paling utama adalah saat
berdoa menghadirkan Khusyu'/kesadaran hati kita dalam berdo'a.
Wallahu
a'lam
|
4
|
G4
Bagaimana
hukumnya jika kita mengambil air wudhu airnya jernih namun berbau? Sudah dikuras
msh saja berbau?!
Jawab-1 (Ustadzah Lilah):
Dalam
kondisi darurat tidak mengapa. Tapi jika tidak yakin, gunakan air galon saja
Jawab-2 (Ustadz Endang):
Bismillah. Sah
wudhu' nya. Intinya bagian tubuh yang wajib dan sunnah untuk di basahi oleh
air wudhu' sudah sampai. Wallahu a'lam
|
5
|
G1
Afwan ustadz
bertanya. Bagaimana cara sholat istiharoh dengan hati tenang, netral, krena
sebenarnya kita sudah condong kepada salah 1 pilihan?
Jawab (Ustadzah Riyanti):
Sholat
istikhoroh bisa untuk memilih dua atau lebih dari pilihan. Atau memantapkan apa
yang sudah kita pilih. Dua kondisi itu
kemudian disholati istikhoroh. Agar lebih tenang perbanyak dengan saum
sunnah.
|
6
|
G3
Ijin
bertanya. A (suami ) menikah dengan B (istri). Beberapa waktu lalu B
meninggalkan A dan menuntut cerai. Dalam proses perceraian yang belum tuntas,
B menikah dengan C. Belum genap satu tahun pernikahan B dan C bubar. B ingin
kembali ke A.
Pertanyaannya,
1. Apakah
hukum pernikahan B dan C sah?
2. Jika A
mau menerima B kembali apakah mereka harus nikah ulang mengingat proses
perceraian secara hukum sebenarnya belum gol karena keduanya ASN?
Maturnuwun.
Jawab (Ustadz Dodi):
Walaikumsalam
1. Tidak
Sah
2. Jika
secara syariat gol. Ya ngga boleh nikah lagi mereka
|
7
|
G5
Assalamualaikum
ustdzh/ustdz mau nanya, ini hadis apa bukan ya? MAN FARIHA BIDUKHULI ROMADHON HARROMALLAHU JASADAHU ALANN NIIROON,
Afwan ustdzh/ ustdz?!
Jawab (Ustadz Haidir):
Hadits
palsu
|
8
|
G5
Assalamualaikum
warohmatullahi wabrokatuh, izin bertanya ustadz/Ustadzah. Apakah berdosa bila
seorang istri menyimpan uang hasil kerjanya tanpa sepengetahuan suaminya, dengan
tujuan agar suami bisa ikhtiar dalam mencari nafkah dan tidak malas untuk
bekerja, gaji suami hanya di berikan ke istri sekedarnya saja dan lebih
banyak d gunakan untuk kebutuhan hobinya saja. Karena suami merasa apa yang
istri punya pun hak keluarga yang perlu di kalkulasi sebagai penutup
kebutuhan-kebutuhan rumah tangga, sementara selama ini istri yang berperan
dominan dalam urusan keuangan Rumah
tangga?!
Jawab (Ustadz Farid):
Wa'alaikumussalam
wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim.
Tujuannya
baik, tapi caranya berbahaya. Sebab, jika suami tahu, saya khawatir dia bukan
berubah jadi lebih baik, tapi justru
marah.
Kaidahnya:
الغاية لا تبرر الوسيلة
Tujuan yg baik jangan sampai melegalkan
cara-cara yang tidak baik.
Sehatnya
kehidupan rumah tangga adalah kejujuran, keterbukaan, dan keterusterangan.
Harta penghasilan istri adalah milik istri, walau itu lebih besar dari
penghasilan suami. Suami yang penghasilannya lebih kecil, tetap wajib
memberikan uang belanja sebagai bukti tanggung jawab dan harga dirinya.
Masalah cukup atau tidak, bisa dibantu oleh istri. Bagaimana bantunya bisa
membantu ikut menutupi kekurangan
belanja dan menyemangati suami untuk mencari sampingan penghasilan.
Ini lebih baik dari pada kucing-kucingan masalah uang, yang khawatir menjadi
bom waktu. Wallahu a'lam
|
9
|
G3
Ijin
bertanya. Di kampung saya ini kalo ada acara aqiqah sorenya ibu-ibu kesana
undangan walau tanpa undangan, jadi sudh kebiasaan disini kalau ada acara
tasmiyah/aqiqaah ibu-ibunya datang tanpa diundang dan kata mereka memang
begitu sudh tradisi disini. Yang mau saya tanyakan, kan kalau kita tidak
diundang dan kita makan tidak boleh, apakah hukumnya makanan yang sudah ke makan
itu? Dan apakah boleh kita cuma datang silaturahim tanpa memakan makanan atau
minuman itu? Terimakasih sebelumnya
Jawab (Ustadz Syaikul):
Jika
masyarakat sudah biasa seperti itu, pada dasarnya ketika yang
menyelenggarakan aqiqah menampakkan bahwa dia mau aqiqahan, maka itu bisa
dianggap undangan. Kembalikan ke adat, dan ridho antara masyarakat. kalau itu
sudah adatnya, dan masyarakat atau penyelenggara ridho dengan kedatangan tamu-tamunya,
maka itu halal. wallahu a`lam.
|
10
|
AKHWAT
Assalamualaikum
izin tanya. Apakah sama antara cincin nikah, mas kawin, dan mahar? Lalu
perihal biaya, apakah ketiga hal tersebut harus murni dari uang calon suami?
(dengan kata lain tidak boleh tercampur dari tabungan calon istri)? Syukron
Jawab (Ustadzah Enung):
wa'alaikum
salam warahmatullah wabarakatuh. Ukhti fillah yang dirahmati Allah.
Syarat sah
nikah :
1.ada calon
pengantin
2.ada wali
dari pengantin perempuan.
3.ijab
qobul
4.mahar
5.saksi
Biasanya
mahar suka disebut mas kawin, sedang cincin adalah salah satu bagian dari
bentuk mahar. Mahar bisa berupa harta, pakaian dll. Untuk mahar itu memang
kewajiban pengantin pria, tapi bila pengantin perempuan mau ikut menyumbang,
silahkan
|
11
|
G-5
Assalamu
'alaikum bertanya ustadz/ustadzah, mengenai zakat penghasilan, bolehkan
dibagikan pda orng tua kita /saudara kandung? mohon pencerahannya.
Jawab (Ustadz Syaikul):
Ulama
berpendapat bahwa orang tua dan anak
keturunan tdk boleh dizakati, karena mereka termasuk tanggungan wajib dari
muzakki. Adapun saudara atau kerabat
diperbolehkan dizakati jika mereka termasuk kategori mustahik zakat
(fakir, miskin,dll), dan bukan tanggungan wajib muzakki (misal keponakan
yatim piatu yg tinggal bersama kita, kita tanggung sebagai walinya, maka dia
tdk boleh menerima zakat dr kita sbg walinya).
|
12
|
Akhwat
Assalamu'alaikum
mohon izin bertanya. Bagaimana kita bisa tahu siapa jodoh kita? maksud
dari sekufu dalam beragama? Bagaimana kita bisa tahu jawaban
dari istikhoroh? Ada yang bilang, jika ijab qobul sudah
berkumandang maka kita baru tau itulah jodoh kita, apakah harus seperti itu,
bukankah itu hal yang sangat riskan?
Jawab (Ustadz Umar):
1. Bisakah kita
mengetahui jodoh kita? Rezeki, maut dan jodoh memang telah tetapkan oleh
Allah Swt sebelum kita dilahirkan ke dunia ini (lihat surat Ar-Ruum ayat 21).
Apakah tak yakin? Inilah sumber masalah kita. Jadi mestinya ngga usah
khawatir. Justru sholihahkan diri, maka jodohmu menanti. Meski rahasia
ditangan-Nya, Allah membocorkan Rahasia tentang jodoh diantaranya;
a) surat
Ar-Ruum ayat 21; dari jenismu/ ada kemiripan, cenderung pdnya, tentram
bersmanya, n saling beekasih sayang.
b) dalam
surat An-nur Ayat 26; bahwa “ Jodoh adalah cerminan dirimu”.
2. Apa
makna sekufu? Makna dari kata sekufu disini adalah sederajat atau
sepadan. Maksud sekufu dalam perkawinan di sini adalah sepadannya suami
dengan agama dalam kedudukan, pendidikan, kekayaan, status sosial, dan sebagainya.
Konsep
sekufu yang diajarkan oleh agama islam menitikberatkan pada empat hal,
yakni: Harta/Kekayaan, Nasab/Keturunan, Wajah/Penampilan dan
Agama. Dan justru jadikan agama sebagai hal pertama dan utama
sipertimbangkan.
Dalam fiqih
pernikahan ada disebut kafa’ah. Kafa’ah secara harfiah artinya
persamaan, atau kesebandingan. Dalam fiqih, kafa’ah diartikan
sebagai persamaan derajat antara suami dan istri, dengan harapan tercipta
keharmonisan rumah tangga dan pasangan yang ideal.
Ulama fiqih
banyak berkomentar terkait hal tersebut. Satu bisa disimak
dalam Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Ba’alawi Al-Hadhrami
disebutkan empat pendapat yang bisa dipertimbangkan untuk memahami
parameter kafa’ah.
Pertama,
pendapat yang dipegang oleh Imam An-Nawawi, Imam Ar-Rafi’i, serta Ibnu Hajar.
Parameter kafa’ah calon pasutri adalah nasab, kredibilitas, status
merdeka (bukan budak), ketokohan dalam ilmu dan kesalehan, serta sikap dan
wawasan keislaman. Menurut pendapat ini, jika calon suami atau nenek
moyangnya lebih unggul dari calon istri dalam parameter ini, maka sudah bisa
dianggap setara. Sebaliknya, jika dari segi parameter tadi baik calon istri
maupun leluhurnya lebih mulia dari lelaki, maka tidak bisa dikategorikan
sederajat.
Kedua,
pendapat yang meletakkan parameter nasab, kredibilitas, status merdeka,
ketokohan dalam ilmu dan kesalehan, kepemimpinan, serta pekerjaan. Menurut
Ibnu Qadli, pendapat ini diunggulkan oleh Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i,
tetapi tidak dijadikan pegangan. Selain itu, pendapat kedua ini tidak
mensyaratkan kesederajatan sebagaimana pendapat pertama. Bahkan bila kalah
unggul dalam satu aspek atau lebih, masih bisa dianggap sekufu.
Pendapat ketiga,
sebagaimana diunggulkan oleh Al-Adzra’i dan Ibnu Rif’ah, bahwa parameter
kafa’ah sebagaimana di atas terkait kredibilitas, pekerjaan, ilmu,
kesalehan, status merdeka, juga kepemimpinan. Hal itu benar-benar hanya
didasarkan pada keadaan calon suami dan istrinya. Maka dalam pendapat ketiga
ini faktor kemuliaan nasab ditangguhkan, sebagaimana tradisi zaman dahulu.
Demikian kurang-lebih keterangan Al-‘Amudy dalam Bughyatul Mustarsyidin.
Keempat,
parameter yang sama pada nasab, kredibilitas, juga keilmuan, dan ketokohan
sebagaimana pendapat pertama atau kedua. Hanya menurut pendapat ini, kriteria
kafa’ah dapat saling melengkapi bagi calon pasutri. Artinya, jika ada
kriteria pada calon suami atau calon istri ini yang tidak terpenuhi dan
kurang unggul dibanding pasangannya, asalkan keduanya saling mengungguli dan
melengkapi dalam kriteria-kriteria yang ada, maka juga dianggap sederajat.
3. Jawaban
dari istikharoh.
Istikharoh
dibutuhkan krn masih bimbang atau ada lebih dari 1 pilihan. Jk sudah mantap
dg calonnya tdk perlu istikharoh.
Apa yg
menjadi indikator jodoh kita (jd biasanya tanda2) melalui mekanisme
istikharoh:
Inilah
jawaban dari shalat istikharah:
a.Kemudahan
yang didapat dalam proses mencapai salah satu pilihan.
b.Kelapangan
dada atau ketentraman jiwa, untuk condong pada suatu pilihan.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, Bila seorang telah
melaksanakan shalat istikharah, pilihan yang menentramkan hati dan memudahkan
yang ia dapatkan dalam mewujudkan pilihan tersebut, maka buatlah yang menjadi
pilihan Allah untuknya. (Majmu 'Fatawa 10/539).
Syaikh Ibnu
'Utsaimin rahimahullah menjelaskan, Saat melakukan shalat
istikharah untuk memantapkan suatu pilihan, kemudian dadanya merasakan lapang
pada pilihan tersebut, ini adalah tanda yang menjadi pilihan Allah Ta'ala
4. Baru
tahu kalau itu jodohnya ketika ijab qobul itu riskan. Saya kira tidak akan
merasa riskan atau khawatir jika proses menuju pernikahan itu benar
prosedurnya sesuai syari'at Islam.
|
13
|
G1
Izin
bertanya bunda, adakah doa tertentu agar mempunyai keturunan?
Jawab (Ustadz Dodi):
Tidak ada.
Yang harus dilakukan adalah bertaubat dengan sungguh sungguh dan kemudian
boleh berdoa dengan menggunakan bahasa Ibu untuk meminta keturunan. Doa hamba
yang bersih dari dosa sangat amat Mustajab
والله أعلم بالصواب
|
14
|
G2
Ingin
bertanya ustadz. Kalau hukumnya arisan barang (buku, kasur, perabot dapur,
dll) itu bagaimana ustadz/ah?
Jawab (Ustadz Ashari):
Aqad jelas.
Terukur siapa yang bertanggung jawab kalau ada one prestasi. Kesepakatan
semua pihak hal kewajiban tidak ada yang terdholimi
|
15
|
G1
Ijin
bertanya, berjabat tangan selepas salam dari sholat fardhu itu hukumnya
bagaimana?
Jawab (Ustadz Syaikul):
Hukumnya
boleh, asal tidak dianggap sebagai ibadah yang harus dilakukan. Pada dasarnya
Nabi saw tidak pernah mencontohkan bersalaman setelah sholat. Namun
bersalaman sendiri adalah perbuatan baik, kapan pun dilakukan. Karenanya
boleh-boleh saja kalau mau bersalaman setelah sholat, asal tdk diikuti
anggapan tertentu. Dan tidak perlu dirutinkan sehingga seolah menjadi ritual.
|
16
|
G4
Ijin titip
pertanyaan dari sodara, Hidup berRT sudah lebih dari 12 tahun tapi
pertengkaran, curiga, keterbukaan sudah bisa dibilang sering terjadi, sudah
pernah pisah akhirnya suami luluh dan rujuk karena ada 3 buah hati, tapi belakangan
ini pertengkaran sering terjadi, istri pernah ditanya perasaannya dijawab sudah
biasa, hambar, istri juga bisa dibilang kurang patuh kepada suami. Pertanyaannya
faktor-faktor penting apa saja yang harus
dipertimbangkan dan memutuskan untuk bercerai? Serta prosedur apa saja yang
harus dilakukan untuk ke pengadilan agama?
Jawab (Ustadz Dodi):
Kembali ke
awal. Apa yang dahulu sisi positif nya dari masing masing pihak, sehingga
tercipta pernikahan. Turunkan ego masing masing agar tercipta titik temu. Kalau
memang harus berpisah apa yang kudu disiapkan? tidak ada. Laporan saja
dahulu. Nanti permintaan kebutuhan datang dari pengadilan agama
|
17
|
G3
Izin
bertanya, apa hukuman dari Allah untuk orang-orang yang mempermainkan dan
meremehkan sholat ustadz?
Jawab (Ustadzah Syahidah):
Allah swt
berfirman :
{كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ
رَهِينَةٌ (38) إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا
لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) } [المدثر:
38 - 44]
Artinya: ”Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa
yang telah diperbuatnya”, “Kecuali golongan kanan”, “Berada di dalam surga,
mereka tanya menanya”, “Tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa”, “Apakah
yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?", “Mereka menjawab:
"Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat.” QS.
Al Muddatstsir: 38-44.
{فَوَيْلٌ
لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ
هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
(5)} [الماعون: 4، 5]
Artinya: “Maka wail bagi orang-orang yang shalat,
(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” QS. Al Ma’un: 4-5.
{فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ
يَلْقَوْنَ غَيًّا
(} [مريم: 59]
Artinya: “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti
(yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka
mereka kelak akan menemui Ghayy.” QS. Maryam: 59.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Ghayy adalah lembah di dalam neraka Jahannam sangat dalam dan
baunya sangat busuk."
Abu ‘Iyadh
rahimahullah berkata: “Lembah di dalam neraka Jahannam berasal dari
muntah dan darah."Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim, pada ayat QS.
Maryam: 59.
{رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا
وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ}
[إبراهيم: 40]
Artinya: “Wahai Rabbku, jadikanlah aku dan anak
cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat, ya Tuhan kami, perkenankanlah
doaku.” QS. Ibrahim: 40
|
18
|
G2
Izin
bertanya. Hukum orang yang melalaikan kewajiban membayarkan gaji itu dalam
islam seperti apa ya bun?
Jawab (Ustadz Ashari):
Berdosa,
rasululloh menganjurkan membayar gaji sebelum kering keringatnya. Segera
tunaikan minta maaf dan kasih hadiah konpensasi sebagai konsewensi kelalain
walaupun nggak wajib
|
19
|
G4
Saya mau
tanya tentang kesehatan Pre eklampsia itu keracunan kehamilan, nah pertanyaan
saya keracunan kehamilan ke ibunya atau babynya? dan penyebab pre eklampsia
itu karena salah makan atau penyebab lain?
Jawab (dr Lilis):
Preeklamsia
adalah sebuah komplikasi pada kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah
tinggi (hipertensi) dan tanda-tanda kerusakan organ, misalnya kerusakan
ginjal yang ditunjukkan oleh tingginya kadar protein pada urine
(proteinuria). Preeklamsia juga sering dikenal dengan nama toksemia atau
hipertensi yang terjadi saat kehamilan. Jadi yang keracunan adalah ibunya.
Tapi penyebabnya belum diketahui sampai saat ini.
|
20
|
G3
Izin
bertanya. Saya punya kakak yang sudah berkeluarga dan memiliki 5 orang anak,
kakak saya baru tahu kalau dia adalah istri k-3 (istri 1&2 sudah cerai) setelah
pernikahannya berlangsg beberapa bulan, dan selama menikah suami tidak pernah
memberikan nafkah, karena kebetulan kakak saya punya usaha dengan dagang
pakaian di toko yang memang milik suaminya. Jadi jika kakak menuntut nafkah menurut
suaminya dengan kakak tidak membayar sewa toko itu sudah nafkah dari
suaminya, jadi secara tidak langsung kakak kami dianggap sewa di toko
suaminya sendiri. Nah beberapa bulan terakhir ini usaha kakak sedang merosot,
setiap minta bantuan ke suaminya, sang suami tak mau tahu, sedangkan semua
kebutuhan rumahtangga selama ini kakak saya yang memenuhi, sampai akhirnya kakak
seperti sudah putus asa dengan sikap suaminya dan ingin berpisah. Salahkah jika
kami sebagai adik-adiknya menganjurkan kakak kami untuk berpisah saja dengan
suaminya, toh selama ini yang jungkir balik cari nafkah adalah kakak kami?
Jawab (Ustadzah Fina):
Ketika
salah satu dari kedua pasangan tidak melaksanakan kewajibannya, baik karena
kesengajaan atau karena keterbatasan, maka pihak yang didzalimi haknya, boleh
mengajukan pisah. Allah melarang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap
istrinya, untuk mempertahankan istrinya, agar bisa semakin mendzliminya. Dia
buat istrinya terkatung-katung, punya suami tidak pernah tanggung jawab.
Allah
berfirman,
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا
لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
“Janganlah kamu pertahankan (dengan rujuk)
mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim
terhadap dirinya sendiri.”
(QS. al-Baqarah: 231)
Allah
menjelaskan dalam ayat ini, suami yang telah menceraikan istrinya, hingga
mendekati habisnya masa iddah, maka suami punya 2 pilihan: Dirujuk dengan
maksud baik, dalam rangka membangun keluarga yang sakinah. Dilepas jika tidak
lagi menghendaki bersama istrinya.
Demikian
pula wanita, dia berhak untuk gugat cerai, ketika suaminya tidak menjalankan
kewajibannya. Sebagaimana suami tidak boleh menyusahkan istrinya, maka istri
juga boleh membebaskan dirinya dari kesusahan yang disebabkan kedzaliman
suaminya. Meskipun solusi pisah sebisa mungkin dijadikan pemecahan terakhir,
selama masih memungkinkan diperbaiki.
Wallahua'lam
bisshowab
|
21
|
G5
Assalamualaikum.
Saya mau bertanya. Jika kita sholat berjamaah, apakah kita harus mengikuti
imam sujud sahwi (lupa rokaat)? Sedangkan kita tidak lupa rokaat?
Jawab (Ustadzah Syahidah):
wa'alaikumsalam
warohmatullahi wabarokatuh. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa
makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka
wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا
جُعِلَ الإِمَامُ
لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk
diikuti.”(HR. Bukhari no.
688 dan Muslim no. 411)
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul
Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
Listen...
ReplyDeleteWhat I'm going to tell you might sound really creepy, maybe even kind of "strange"
BUT what if you could just press "Play" and LISTEN to a short, "magical tone"...
And miraculously attract MORE MONEY to your life???
And I'm talking about thousands... even MILLIONS of DOLLARS!
Sounds way too EASY??? Think it couldn't possibly be REAL??
Well then, I've got news for you.
Usually the most magical miracles in life are the EASIEST!
Honestly, I will PROVE it to you by letting you listen to a real-life "magical wealth building tone" I've synthesized...
YOU just press "Play" and you will start having more money come into your life. starting so fast, you will be surprised.
CLICK here now to experience the magical "Miracle Wealth Building Tone" as my gift to you!