Home » » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, January 3, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 11 April 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G1

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G6
Jika pada saat wudhu hanya meletakkan anggota wudhu dibawah keran mengalir dan menggerakkan anggota wudhu tersebut tanpa meratakan air dgn tangan, apakah sah wudhu nya?

Jawab (Ustadzah Lilah):
Justru proses sempurnanya wudhu adalah pada usapannya jadi tdk sah

2
G6
Apakah diperbolehkan dalam hukum Islam jika seorang suami membelikan aset (tanah/rumah) untuk putri tunggal nya tapi merahasiakan dari istri (ibu kandung anak tsb)?

Jawab (Ustadz Ashari):
Sebaik nya tidak ada rahasia. Agar tidak terjadi fitnah di kemudian hari. Lebih baik disampaikan hibah atau hadiah.

3
G6
Apabila setelah selesai solat lalu berdoa, berdoanya dalam hati apakah bole ustazah, jadi tidak di ucapkan?

Jawab-1 (Ustadzah Lillah):
Boleh, meski afdholnya bersuara. Bersuara lirih saja

Jawab-2 (Ustadz Endang):
Bismillah. Berdoa baik zhahir maupun dalam hati adalah boleh. Yang paling utama adalah saat berdoa menghadirkan Khusyu'/kesadaran hati kita dalam berdo'a.
Wallahu a'lam

4
G4
Bagaimana hukumnya jika kita mengambil air wudhu airnya jernih namun berbau? Sudah dikuras msh saja berbau?!

Jawab-1 (Ustadzah Lilah):
Dalam kondisi darurat tidak mengapa. Tapi jika tidak yakin, gunakan air galon saja

Jawab-2 (Ustadz Endang):
Bismillah. Sah wudhu' nya. Intinya bagian tubuh yang wajib dan sunnah untuk di basahi oleh air wudhu' sudah sampai. Wallahu a'lam

5
G1
Afwan ustadz bertanya. Bagaimana cara sholat istiharoh dengan hati tenang, netral, krena sebenarnya kita sudah condong kepada salah 1 pilihan?

Jawab (Ustadzah Riyanti):
Sholat istikhoroh bisa untuk memilih dua atau lebih dari pilihan. Atau memantapkan apa yang sudah kita pilih.  Dua kondisi itu kemudian disholati istikhoroh. Agar lebih tenang perbanyak dengan saum sunnah.

6
G3
Ijin bertanya. A (suami ) menikah dengan B (istri). Beberapa waktu lalu B meninggalkan A dan menuntut cerai. Dalam proses perceraian yang belum tuntas, B menikah dengan C. Belum genap satu tahun pernikahan B dan C bubar. B ingin kembali ke A.
Pertanyaannya,
1. Apakah hukum pernikahan B dan C sah?
2. Jika A mau menerima B kembali apakah mereka harus nikah ulang mengingat proses perceraian secara hukum sebenarnya belum gol karena keduanya ASN?
Maturnuwun.

Jawab (Ustadz Dodi):
Walaikumsalam
1. Tidak Sah
2. Jika secara syariat gol. Ya ngga boleh nikah lagi mereka

7
G5
Assalamualaikum ustdzh/ustdz mau nanya, ini hadis apa bukan ya? MAN FARIHA BIDUKHULI ROMADHON HARROMALLAHU JASADAHU ALANN NIIROON, Afwan ustdzh/ ustdz?!

Jawab (Ustadz Haidir):
Hadits palsu

8
G5
Assalamualaikum warohmatullahi wabrokatuh, izin bertanya ustadz/Ustadzah. Apakah berdosa bila seorang istri menyimpan uang hasil kerjanya tanpa sepengetahuan suaminya, dengan tujuan agar suami bisa ikhtiar dalam mencari nafkah dan tidak malas untuk bekerja, gaji suami hanya di berikan ke istri sekedarnya saja dan lebih banyak d gunakan untuk kebutuhan hobinya saja. Karena suami merasa apa yang istri punya pun hak keluarga yang perlu di kalkulasi sebagai penutup kebutuhan-kebutuhan rumah tangga, sementara selama ini istri yang berperan dominan dalam urusan keuangan  Rumah tangga?!

Jawab (Ustadz Farid):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim.
Tujuannya baik, tapi caranya berbahaya. Sebab, jika suami tahu, saya khawatir dia bukan berubah jadi lebih baik,  tapi justru marah.
Kaidahnya:

الغاية لا تبرر الوسيلة
Tujuan yg baik jangan sampai melegalkan cara-cara yang tidak baik.

Sehatnya kehidupan rumah tangga adalah kejujuran, keterbukaan, dan keterusterangan. Harta penghasilan istri adalah milik istri, walau itu lebih besar dari penghasilan suami. Suami yang penghasilannya lebih kecil, tetap wajib memberikan uang belanja sebagai bukti tanggung jawab dan harga dirinya. Masalah cukup atau tidak, bisa dibantu oleh istri. Bagaimana bantunya bisa membantu ikut menutupi kekurangan  belanja dan menyemangati suami untuk mencari sampingan penghasilan. Ini lebih baik dari pada kucing-kucingan masalah uang, yang khawatir menjadi bom waktu. Wallahu a'lam

9
G3
Ijin bertanya. Di kampung saya ini kalo ada acara aqiqah sorenya ibu-ibu kesana undangan walau tanpa undangan, jadi sudh kebiasaan disini kalau ada acara tasmiyah/aqiqaah ibu-ibunya datang tanpa diundang dan kata mereka memang begitu sudh tradisi disini. Yang mau saya tanyakan, kan kalau kita tidak diundang dan kita makan tidak boleh, apakah hukumnya makanan yang sudah ke makan itu? Dan apakah boleh kita cuma datang silaturahim tanpa memakan makanan atau minuman itu? Terimakasih sebelumnya

Jawab (Ustadz Syaikul):
Jika masyarakat sudah biasa seperti itu, pada dasarnya ketika yang menyelenggarakan aqiqah menampakkan bahwa dia mau aqiqahan, maka itu bisa dianggap undangan. Kembalikan ke adat, dan ridho antara masyarakat. kalau itu sudah adatnya, dan masyarakat atau penyelenggara ridho dengan kedatangan tamu-tamunya, maka itu halal. wallahu a`lam.

10
AKHWAT
Assalamualaikum izin tanya. Apakah sama antara cincin nikah, mas kawin, dan mahar? Lalu perihal biaya, apakah ketiga hal tersebut harus murni dari uang calon suami? (dengan kata lain tidak boleh tercampur dari tabungan calon istri)? Syukron

Jawab (Ustadzah Enung):
wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Ukhti fillah yang dirahmati Allah.
Syarat sah nikah :
1.ada calon pengantin
2.ada wali dari pengantin perempuan.
3.ijab qobul
4.mahar
5.saksi
Biasanya mahar suka disebut mas kawin, sedang cincin adalah salah satu bagian dari bentuk mahar. Mahar bisa berupa harta, pakaian dll. Untuk mahar itu memang kewajiban pengantin pria, tapi bila pengantin perempuan mau ikut menyumbang, silahkan

11
G-5
Assalamu 'alaikum bertanya ustadz/ustadzah, mengenai zakat penghasilan, bolehkan dibagikan pda orng tua kita /saudara kandung? mohon pencerahannya.

Jawab (Ustadz Syaikul):
Ulama berpendapat bahwa  orang tua dan anak keturunan tdk boleh dizakati, karena mereka termasuk tanggungan wajib dari muzakki. Adapun saudara atau kerabat  diperbolehkan dizakati jika mereka termasuk kategori mustahik zakat (fakir, miskin,dll), dan bukan tanggungan wajib muzakki (misal keponakan yatim piatu yg tinggal bersama kita, kita tanggung sebagai walinya, maka dia tdk boleh menerima zakat dr kita sbg walinya).

12
Akhwat
Assalamu'alaikum mohon izin bertanya. Bagaimana kita bisa tahu siapa jodoh kita? maksud dari sekufu dalam beragama? Bagaimana kita bisa tahu jawaban dari istikhoroh? Ada yang bilang, jika ijab qobul sudah berkumandang maka kita baru tau itulah jodoh kita, apakah harus seperti itu, bukankah itu hal yang sangat riskan?

Jawab (Ustadz Umar):
1. Bisakah kita mengetahui jodoh kita? Rezeki, maut dan jodoh memang telah tetapkan oleh Allah Swt sebelum kita dilahirkan ke dunia ini (lihat surat Ar-Ruum ayat 21). Apakah tak yakin? Inilah sumber masalah kita. Jadi mestinya ngga usah khawatir. Justru sholihahkan diri, maka jodohmu menanti. Meski rahasia ditangan-Nya, Allah membocorkan Rahasia tentang jodoh diantaranya;
a) surat Ar-Ruum ayat 21; dari jenismu/ ada kemiripan, cenderung pdnya, tentram bersmanya, n saling beekasih sayang.
b) dalam surat An-nur Ayat 26; bahwa  “ Jodoh adalah cerminan dirimu”.

2. Apa makna sekufu? Makna dari kata sekufu disini adalah sederajat atau sepadan. Maksud sekufu dalam perkawinan di sini adalah sepadannya suami dengan agama dalam kedudukan, pendidikan, kekayaan, status sosial, dan sebagainya.
Konsep sekufu yang diajarkan oleh agama islam menitikberatkan pada empat hal, yakni: Harta/Kekayaan, Nasab/Keturunan, Wajah/Penampilan dan Agama. Dan justru jadikan agama sebagai hal pertama dan utama sipertimbangkan.

Dalam fiqih pernikahan ada disebut kafa’ah. Kafa’ah secara harfiah artinya persamaan, atau kesebandingan. Dalam fiqih, kafa’ah diartikan sebagai persamaan derajat antara suami dan istri, dengan harapan tercipta keharmonisan rumah tangga dan pasangan yang ideal.

Ulama fiqih banyak berkomentar terkait hal tersebut. Satu bisa disimak dalam Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Ba’alawi Al-Hadhrami disebutkan empat pendapat yang bisa dipertimbangkan untuk memahami parameter kafa’ah.

Pertama, pendapat yang dipegang oleh Imam An-Nawawi, Imam Ar-Rafi’i, serta Ibnu Hajar. Parameter kafa’ah calon pasutri adalah nasab, kredibilitas, status merdeka (bukan budak), ketokohan dalam ilmu dan kesalehan, serta sikap dan wawasan keislaman. Menurut pendapat ini, jika calon suami atau nenek moyangnya lebih unggul dari calon istri dalam parameter ini, maka sudah bisa dianggap setara. Sebaliknya, jika dari segi parameter tadi baik calon istri maupun leluhurnya lebih mulia dari lelaki, maka tidak bisa dikategorikan sederajat.

Kedua, pendapat yang meletakkan parameter nasab, kredibilitas, status merdeka, ketokohan dalam ilmu dan kesalehan, kepemimpinan, serta pekerjaan. Menurut Ibnu Qadli, pendapat ini diunggulkan oleh Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i, tetapi tidak dijadikan pegangan. Selain itu, pendapat kedua ini tidak mensyaratkan kesederajatan sebagaimana pendapat pertama. Bahkan bila kalah unggul dalam satu aspek atau lebih, masih bisa dianggap sekufu.

Pendapat ketiga, sebagaimana diunggulkan oleh Al-Adzra’i dan Ibnu Rif’ah, bahwa parameter kafa’ah sebagaimana di atas terkait kredibilitas, pekerjaan, ilmu, kesalehan, status merdeka, juga kepemimpinan. Hal itu benar-benar hanya didasarkan pada keadaan calon suami dan istrinya. Maka dalam pendapat ketiga ini faktor kemuliaan nasab ditangguhkan, sebagaimana tradisi zaman dahulu. Demikian kurang-lebih keterangan Al-‘Amudy dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Keempat, parameter yang sama pada nasab, kredibilitas, juga keilmuan, dan ketokohan sebagaimana pendapat pertama atau kedua. Hanya menurut pendapat ini, kriteria kafa’ah dapat saling melengkapi bagi calon pasutri. Artinya, jika ada kriteria pada calon suami atau calon istri ini yang tidak terpenuhi dan kurang unggul dibanding pasangannya, asalkan keduanya saling mengungguli dan melengkapi dalam kriteria-kriteria yang ada, maka juga dianggap sederajat.

3. Jawaban dari istikharoh.
Istikharoh dibutuhkan krn masih bimbang atau ada lebih dari 1 pilihan. Jk sudah mantap dg calonnya tdk perlu istikharoh.
Apa yg menjadi indikator jodoh kita (jd biasanya tanda2) melalui mekanisme istikharoh:

Inilah jawaban dari shalat istikharah:
a.Kemudahan yang didapat dalam proses mencapai salah satu pilihan.
b.Kelapangan dada atau ketentraman jiwa, untuk condong pada suatu pilihan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  rahimahullah  menyatakan, Bila seorang telah melaksanakan shalat istikharah, pilihan yang menentramkan hati dan memudahkan yang ia dapatkan dalam mewujudkan pilihan tersebut, maka buatlah yang menjadi pilihan Allah untuknya. (Majmu 'Fatawa 10/539).

Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah  menjelaskan, Saat melakukan shalat istikharah untuk memantapkan suatu pilihan, kemudian dadanya merasakan lapang pada pilihan tersebut, ini adalah tanda yang menjadi pilihan Allah Ta'ala

4. Baru tahu kalau itu jodohnya ketika ijab qobul itu riskan. Saya kira tidak akan merasa riskan atau khawatir jika proses menuju pernikahan itu benar prosedurnya sesuai syari'at Islam.

13
G1
Izin bertanya bunda, adakah doa tertentu agar mempunyai keturunan?

Jawab (Ustadz Dodi):
Tidak ada. Yang harus dilakukan adalah bertaubat dengan sungguh sungguh dan kemudian boleh berdoa dengan menggunakan bahasa Ibu untuk meminta keturunan. Doa hamba yang bersih dari dosa sangat amat Mustajab
والله أعلم بالصواب

14
G2
Ingin bertanya ustadz. Kalau hukumnya arisan barang (buku, kasur, perabot dapur, dll) itu bagaimana ustadz/ah?

Jawab (Ustadz Ashari):
Aqad jelas. Terukur siapa yang bertanggung jawab kalau ada one prestasi. Kesepakatan semua pihak hal kewajiban tidak ada yang terdholimi

15
G1
Ijin bertanya, berjabat tangan selepas salam dari sholat fardhu itu hukumnya bagaimana?

Jawab (Ustadz Syaikul):
Hukumnya boleh, asal tidak dianggap sebagai ibadah yang harus dilakukan. Pada dasarnya Nabi saw tidak pernah mencontohkan bersalaman setelah sholat. Namun bersalaman sendiri adalah perbuatan baik, kapan pun dilakukan. Karenanya boleh-boleh saja kalau mau bersalaman setelah sholat, asal tdk diikuti anggapan tertentu. Dan tidak perlu dirutinkan sehingga seolah menjadi ritual.

16
G4
Ijin titip pertanyaan dari sodara, Hidup berRT sudah lebih dari 12 tahun tapi pertengkaran, curiga, keterbukaan sudah bisa dibilang sering terjadi, sudah pernah pisah akhirnya suami luluh dan rujuk karena ada 3 buah hati, tapi belakangan ini pertengkaran sering terjadi, istri pernah ditanya perasaannya dijawab sudah biasa, hambar, istri juga bisa dibilang kurang patuh kepada suami. Pertanyaannya faktor-faktor penting  apa saja yang harus dipertimbangkan dan memutuskan untuk bercerai? Serta prosedur apa saja yang harus dilakukan untuk ke pengadilan agama?

Jawab (Ustadz Dodi):
Kembali ke awal. Apa yang dahulu sisi positif nya dari masing masing pihak, sehingga tercipta pernikahan. Turunkan ego masing masing agar tercipta titik temu. Kalau memang harus berpisah apa yang kudu disiapkan? tidak ada. Laporan saja dahulu. Nanti permintaan kebutuhan datang dari pengadilan agama

17
G3
Izin bertanya, apa hukuman dari Allah untuk orang-orang yang mempermainkan dan meremehkan sholat ustadz?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Allah swt berfirman :

{كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ (38) إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) } [المدثر: 38 - 44]

Artinya: ”Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”, “Kecuali golongan kanan”, “Berada di dalam surga, mereka tanya menanya”, “Tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa”, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?", “Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat.” QS. Al Muddatstsir: 38-44.

 {فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)} [الماعون: 4، 5]


Artinya: “Maka wail bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” QS. Al Ma’un: 4-5.

{فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (} [مريم: 59]
Artinya: “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui Ghayy.” QS. Maryam: 59.

 Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ghayy adalah lembah di dalam neraka Jahannam sangat dalam dan baunya sangat busuk."

Abu ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Lembah di dalam neraka Jahannam berasal dari muntah dan darah."Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim, pada ayat QS. Maryam: 59.

{رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ} [إبراهيم: 40]

Artinya: “Wahai Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.” QS. Ibrahim: 40

18
G2
Izin bertanya. Hukum orang yang melalaikan kewajiban membayarkan gaji itu dalam islam seperti apa ya bun?

Jawab (Ustadz Ashari):
Berdosa, rasululloh menganjurkan membayar gaji sebelum kering keringatnya. Segera tunaikan minta maaf dan kasih hadiah konpensasi sebagai konsewensi kelalain walaupun nggak wajib

19
G4
Saya mau tanya tentang kesehatan Pre eklampsia itu keracunan kehamilan, nah pertanyaan saya keracunan kehamilan ke ibunya atau babynya? dan penyebab pre eklampsia itu karena salah makan atau penyebab lain?

Jawab (dr Lilis):
Preeklamsia adalah sebuah komplikasi pada kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi (hipertensi) dan tanda-tanda kerusakan organ, misalnya kerusakan ginjal yang ditunjukkan oleh tingginya kadar protein pada urine (proteinuria). Preeklamsia juga sering dikenal dengan nama toksemia atau hipertensi yang terjadi saat kehamilan. Jadi yang keracunan adalah ibunya. Tapi penyebabnya belum diketahui sampai saat ini.

20
G3
Izin bertanya. Saya punya kakak yang sudah berkeluarga dan memiliki 5 orang anak, kakak saya baru tahu kalau dia adalah istri k-3 (istri 1&2 sudah cerai) setelah pernikahannya berlangsg beberapa bulan, dan selama menikah suami tidak pernah memberikan nafkah, karena kebetulan kakak saya punya usaha dengan dagang pakaian di toko yang memang milik suaminya. Jadi jika kakak menuntut nafkah menurut suaminya dengan kakak tidak membayar sewa toko itu sudah nafkah dari suaminya, jadi secara tidak langsung kakak kami dianggap sewa di toko suaminya sendiri. Nah beberapa bulan terakhir ini usaha kakak sedang merosot, setiap minta bantuan ke suaminya, sang suami tak mau tahu, sedangkan semua kebutuhan rumahtangga selama ini kakak saya yang memenuhi, sampai akhirnya kakak seperti sudah putus asa dengan sikap suaminya dan ingin berpisah. Salahkah jika kami sebagai adik-adiknya menganjurkan kakak kami untuk berpisah saja dengan suaminya, toh selama ini yang jungkir balik cari nafkah adalah kakak kami?

Jawab (Ustadzah Fina):
Ketika salah satu dari kedua pasangan tidak melaksanakan kewajibannya, baik karena kesengajaan atau karena keterbatasan, maka pihak yang didzalimi haknya, boleh mengajukan pisah. Allah melarang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap istrinya, untuk mempertahankan istrinya, agar bisa semakin mendzliminya. Dia buat istrinya terkatung-katung, punya suami tidak pernah tanggung jawab.

Allah berfirman,

وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

“Janganlah kamu pertahankan (dengan rujuk) mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. al-Baqarah: 231)

Allah menjelaskan dalam ayat ini, suami yang telah menceraikan istrinya, hingga mendekati habisnya masa iddah, maka suami punya 2 pilihan: Dirujuk dengan maksud baik, dalam rangka membangun keluarga yang sakinah. Dilepas jika tidak lagi menghendaki bersama istrinya.
Demikian pula wanita, dia berhak untuk gugat cerai, ketika suaminya tidak menjalankan kewajibannya. Sebagaimana suami tidak boleh menyusahkan istrinya, maka istri juga boleh membebaskan dirinya dari kesusahan yang disebabkan kedzaliman suaminya. Meskipun solusi pisah sebisa mungkin dijadikan pemecahan terakhir, selama masih memungkinkan diperbaiki.
Wallahua'lam bisshowab

21
G5
Assalamualaikum. Saya mau bertanya. Jika kita sholat berjamaah, apakah kita harus mengikuti imam sujud sahwi (lupa rokaat)? Sedangkan kita tidak lupa rokaat?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”(HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411)




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

1 komentar:

  1. Listen...

    What I'm going to tell you might sound really creepy, maybe even kind of "strange"

    BUT what if you could just press "Play" and LISTEN to a short, "magical tone"...

    And miraculously attract MORE MONEY to your life???

    And I'm talking about thousands... even MILLIONS of DOLLARS!

    Sounds way too EASY??? Think it couldn't possibly be REAL??

    Well then, I've got news for you.

    Usually the most magical miracles in life are the EASIEST!

    Honestly, I will PROVE it to you by letting you listen to a real-life "magical wealth building tone" I've synthesized...

    YOU just press "Play" and you will start having more money come into your life. starting so fast, you will be surprised.

    CLICK here now to experience the magical "Miracle Wealth Building Tone" as my gift to you!

    ReplyDelete

Ketik Materi yang anda cari !!