Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, April 14, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Akhwat

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G6
Ijin bertanya. Apakah dalam kajian Ikhwan juga dibahas hukum menutup aurat laki-laki? Karena saya lihat laki-laki yang memakai celana pendek di atas lutut enggak pernah dibahas dalam kajian umum. Selalu pembahasan tentang aurat wanita.

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Tentu saja bab menutup aurat termasuk laki-laki dan perempuan. Batasan aurat bagi laki-laki wajib di ketahui anak-anak sejak sebelum aqil baligh. Wallahu a'lam

2
G6
Assalamualaykum. Mau tanya, pernah baca postingan hadist yang menyebutkan bahwa musik itu haram? Jenis musik apa saja yang diharamkan? Apakah lagu-lagu islami seperti lagu Opick atau Sabyan Gambus termasuk haram atau tidak? Lalu Alat musik apa saja yang diharamkan? Makasih.

Jawab (Ustadz Dodi):
Perbedaan pendapat Ulama disini, ada yang mengharamkan dan ada sebagian kecil yang membolehkan.

3
G6
Assalamualaikum. Untuk seorang penulis, yang banyak berimajinasi, tentang hal-hal fiksi ataupun tentang horor itu bagaimana ya? Kadang ada yang memunculkan tokoh yang dipuja-puja, bisa menyelamatkan dll. Boleh enggak sih?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Waalaikumussalam wrwb. Membuat cerita fiksi atau menikmati cerita fiksi hukumnya mubah. Namun perlu diperhatikan sisi aqidah kita. Jangan sampai kita larut mengikuti dunia fiksi yang tidak mengakui Allah misalnya. Jangan sampai juga kita memuja-muja tokoh fiksi, padahal terhadap Nabi saw saja kita tidak ngefans banget. Ini justru bahaya. Nikmatilah fiksi sekedar sambil lalu. Sebagai refreshing saja. Usahakan jadi wasilah mengambil hikmah untuk menguatkan iman dan aqidah, bukan malah sebaliknya. Jadikan juga zikir dan Quran sebagai penyeimbang refreshing kita, jangan melulu hiburan dunia.

4
G-5
Assalamu'alaikum ustadz mau tanya, andai kita kurang ikhlas apakah doa kita tidak diterima padahal sudah usaha untuk ikhlas, tapi kenapa sulit ya.. sedih banget hadapinya?!

Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumussalaam warahmatullahi waabaarakatuhu. Bismillah. Ikhlas itu sesuatu perkara yang hanya kita dan Allah yang tahu. Dan Allah Maha mengetahui dari kita. Dan doa merupakan salah satu bentuk ibadah kita. Allah menjamin terkabulnya doa,  dengan syarat iman. Terkadang doa kita di ijabah tidak lama setelah berdoa. Terkadang lebih lama terkabul dari kita berdoa. Semua ada hikmahnya. Yang pasti Allah mengetahui yang terbaik untuk kita. Jika cepat terkabul itu adalah terbaik untuk kita,  begitupun sebaliknya. Bahkan ada doa yang Allah kabulkan di akhirat kelak. Tetaplah husnuzhon kepada Allah. Wallahu a'lam.

5
G-5
Assalamu'alaikum ustadz izin bertanya. Ada kasus semacam ini : A pinjam uang (dalam bentuk dolar) sama B, saat si A pinjem uang tersebut kurs lebih rendah dibanding saat pengembalìan, sehingga setelah ditukarkan ke rupiah si B jadi lebih untung. Yang jadi pertanyaan : Apakah kelebihan uang tersebut termasuk rìba? (kelebihan tersebut sebagai akibat dari naik turunnya kurs mata uang).

Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamu'alaikum warahmatullah. Hal seperti ini tidak termasuk riba karena sesuai dengan nilai Dollar saat jatuh tempo.

6
G-5
Assalamualaikum ustadzah/ustadz, bagaimana cara kita (wanita) mengambil wudhu di tempat terbuka yang kalau kita buka jilbab terlihat sama orang laki-laki?

Jawab (Ustadzah Enung):
Kalau perginya bareng sama temen-temen, minta temen-temen saling menutupi dan bergantian wudhunya.

7
G1
Assalamu'alaikum, ijin bertanya. Saya terapis bekam, tadi pagi bekam seseorang (yang saya tahu banget kalau orang tersebut penghasilannya dari jualan nomor/judi), apa uang yang diberi untuk upah saya itu haram?

Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumussalaam warahmatullahi waabaarakatuhu. Halal, itu merupakan jasa dari pekerjaan bekam anda. Bahwa uang itu hasil judi, itu bukan urusan anda tapi urusan orang tersebut yang berjudi. Wallahu a'lam.

8
G3
Izin  bertanya, apakah guru taman pendidikan al quran bisa dikatakan sebagai fisabilillah dan boleh mendapat zakat fitrah? Karena teman-teman disini yang ngajar di taman pendidikan quran selalu dapat zakat fitrah dari masjid sekitar ketika menjelang idul fitri?! Syukron

Jawab (Ustadz Farid Nu'man):
Pertanyaan hampir sama dengan berikut:

🌸🍃 Zakat Mal Untuk Rumah Tahfizh, masjid,  dan Saudara Sendiri Yang Miskin🍃🌸

💢💢💢💢💢💢
Assalamu'alaikum wa Rahmatullah. Afwan pak, Saya ingin bertanya seputar zakat penghasilan, bolehkah zakat penghasilan disalurkan kepada: Sanggar Qur'an tahsin tahfidz? Jazakallah khairan katsiran

🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Zakat Maal untuk operasional madrasah Islam, lembaga Al Qur'an, kemakmuran Masjid menurut jumhur ulama adalah TIDAK BOLEH, alasannya karena ketiadaannya dalam delapan ashnaf mustahiq zakat. Sebagaimana yang diyakini oleh umumnya Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah.

Namun, pendapat yang lain menyatakan BOLEH, sebagaimana yang dikuatkan oleh Imam Fakhruddin Ar Razi Rahimahullah dalam tafsir Beliau tentang makna ashnaf  “fi sabilillah” dalam delapan ashnaf mustahiq zakat.

Menurutnya makna “fi sabilillah” tidak terbatas pada mujahidin yang sedang perang, tetapi lebih umum yakni semua upaya memperjuangkan agama dan syiarnya adalah termasuk kategori “fi sabilillah”. Apalagi dalam situasi yang sedang tidak ada perang, tentu makna tersebut mesti diperhatikan pada semua usaha membela agama dan memperjuangkan syiar Islam.

Beliau menjelaskan:

واعلم أن ظاهر اللفظ في قوله: وفي سبيل الله لا يوجب القصر على كل الغزاة، فلهذا المعنى نقل القفال في «تفسيره» عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: وفي سبيل الله عام في الكل.

Ketahuilah bahwa secara zahir lafaz firmanNya: “dan fi sabilillah” tidaklah mesti dibatasi hanya pada semua bentuk perang,   karena makna inilah Al Qaffal meriwayatkan dalam Tafsir-nya dari sebagian ahli fiqih bahwa mereka membolehkan menyerahkan zakat untuk semua bentuk kebaikan seperti mengkafankan mayat, membangun bangunan yang kokoh,  memakmurkan masjid, karena makna  firmanNya: “dan fi sabilillah” adalah umum pada segala hal. (Imam Ar Razi,  Mafatihul Ghaib, 16/87. Cet. 3, 1420H. Ihya’ut Turats Al ‘Arabi, Beirut)

Oleh karenanya, semua bentuk upaya memperjuangkan agama Allah Ta’ala, meninggikan kedudukannya, dan memperluas syiarnya,  seperti membangun masjid, Islamic Center, rumah Al Qur'an,  mencetak kitab-kitab para ulama,  membendung Kristenisasi, membangun pesantren, membangun media Islam, menggaji para ulama, ustadz dan da’i,  dan yang lainnya semisalnya, itu termasuk makna “fi sabilillah”.

Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah berikut ini:

ومن جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح المسلمين الدينية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء كانوا أغنياء أو فقراء بل الصرف في هذه الجهة من أهم الأمور لأن العلماء ورثة الأنبياء وحملة الدين وبهم تحفظ بيضة الإسلام وشريعة سيد الأنام وقد كان علماء الصحابة يأخذون من العطاء ما يقوم بما يحتاجون إليه

 Dan di antara keumuman makna “fi sabilillah” adalah menyerahkan zakat kepada para ulama yang memperjuangkan kemaslahatan agama kaum muslimin, karena sesungguhnya mereka punya hak terhadap harta dari Allah, sama saja apakah mereka kaya atau faqir, bahkan memberikan zakat  kepada bagian ini termasuk perkara yang paling penting karena para ulama adalah pewaris para nabi, pengusung agama, merekalah yang menjaga kemurnian agama Islam dan syariat  sayyidul anam (Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam). Dahulu para sahabat nabi mengambil dari pemberian zakat untuk memenuhi apa-apa yang menjadi kebutuhan mereka. ( Ar Raudhah An Nadiyah, 1/207)

Pendapat ini juga didukung oleh:
📌 Imam Jamaluddin Al Qasimi dalam tafsir Mahasin At Ta’wil (7/3181),
📌 Syaikh Rasyid Ridha dalam Tafsir Al Manar (10/585),
📌Syaikh Mahmud Syaltut dalam Al Fatawa (Hal. 289),
📌Syaikh Hasanain Makhluf dalam Fatawa Syariah-nya,
📌 juga Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah dalam Fiqhuz Zakat-nya.

Wallahu a'lam.

9
Akhwat
Assalamualaikum saya ingin bertanya, saudara saya yang mengalami gangguan jin, dia selalu dihantui dalam tidurnya dan mempengaruhi kehidupan sehari-harinya, bagaimna cara mengatasi gangguan jin tersebut? Terimakasih

Jawab (Ustadz Tono):
Waalaikumussalam Warrohmatulloohi Wabarokatuh,  lakukan ruqyah mandiri

https://youtu.be/mjf25C9RGBo

Bisa bikin air ruqyah
Al Fatihah 7x
Ayat kursi 3x
Az Zalzalah 3x
Al Kafirun 3x
Al Ikhlas 3x
Al Falaq 3x
An Naas 3x
Doa sapu jagad
Doa istirja

Setiap selesai tiupkan ke air, bisa utk minum dan cuci muka juga ruqyah kamar, rumah.
Kabari setelah praktek.

Ruqyah Mandiri Tanpa Kesurupan (RMTK)
By Founder QQH Tono Esfandiar

Persiapkan beberapa kantong plastik, tissue dan air minum. Untuk melakukan praktek ini Lakukan Tahapan berikut ini.

1.    Dalam kondisi sudah berwudhu, duduk santai nyaman lalu saksikanlah video surah An Nur : 35 yg dibacakan oleh Syeikh Salman Utaybi. Ulangi nonton 2 sd 3 kali. Boleh saja dibaca sendiri.
Klik tautan berikut untuk lihat di YouTube: https://youtu.be/vm28wWWIyl4

2.    Istighfar tobati semua kesyirikan, kemaksiatan dari akil baligh hingga saat ini. Bertobatlah dengan sungguh-sungguh, timbulkan rasa penyesalan yang dalam dari semua dosa yang pernah dilakukan. Dosa yang diperbuat oleh tangan, kaki, mata, mulut, hati dan pikiran juga organ tubuh lainnya. Gambarkan secara jelas dalam pikiran kita semua dosa itu lalu istighfarlah bertobat. Lalu Maafkanlah diri kita juga. Maafkan semua orang yang telah menyakiti diri kita.

3.    Lakukan Ikrar Pemutus.
Bismillahirrohmanirrohim... Wahai Allah yang Maha Menyaksikan, hari ini hamba secara sadar mewakili diri sendiri, mewakili kedua orang tua, mewakili kakek nenek moyang, mewakili anak keturunan kelak dan mewakili seluruh keluarga besar mulai saat ini hamba memutuskan semua akad perjanjian, semua ikatan, hubungan dengan bangsa jin secara sadar maupun tidak sadar pernah dilakukan. Ya Allah hamba bertobat kepada Mu dari semua kesyirikan, dari semua kemaksiatan yang pernah hamba lakukan, Ya Allah apabila ada penyakit fisik, psikis, gangguan jin, sihir, benda ghoib dan penyakit ain dalam tubuh hamba mohon keluarkanlah dari tubuh hamba dengan cara yang paling lembut, paling mudah tanpa menyakiti diri hamba, tanpa membuat hamaba kesurupan. Ya Allah hamba mohon ridho Mu, ya Allah mohon cinta dan kasih sayang Mu.
Baca syahadat dan takbir 3 kali.

4.    Ambil air putih di gelas lalu bacakan ayat ruqyah 3 Qul ( al ikhlas, al falaq dan an naas) tiup lalu bacakan doa sapu jagat dan doa istirja  innalillahi wa inna ilaihi rojiuun 3 kali tiup ke air. Minum dengan tangan kanan baca Bismillah.. Tiga tegukan.

5.    Berdoa dengan khusyu posisi tangan berdoa. :
Ya Allah haramkanlah hati dan pikiran hamba dikuasai oleh jin. 3x
Ya Allah haramkanlah darah hamba dimasuki oleh jin. 3x
Ya Allah haramkanlah tangan kaki dan tubuh hamba dikuasai oleh jin. 3x
Ya Allah apabila ada jin dalam tubuh hamba maka lemahkanlah semua kekuatan mereka.
Ya Allah apabila ada jin dalam tubuh hamba tariklah mereka semua keluar dari tubuh hamba dengan cara yang paling lembut dan mudah. lalu bacakan Al fatihah dan 3 Qul tiup ke telapak tangan, lalu usapkan dengan cara menggosok-gosok dari ubun-ubun, ke wajah, telinga, leher, ketiak, tangan, lengan, dada, perut, alat reproduksi, paha, betis, sampai ke sela jari kaki dan telapak kaki.(seluruh tubuh) Bila mual muntahkan saja, lalu lakukan usapan dr bawah puser ke dada lalu ke leher dan muntahkan ke plastik sambil ucapkan. Bismillahi Allahu Akbar.

6.    lakukan usap tarik buang ke plastik sambil mengucapkan Bismillahi.. Allahu Akbar.. dimulai dari kepala, leher, dada dan perut, kedua tangan dan kakinya. Usap tarik buang.

7.    Usap usap dada dan perut sambil berdoa ya Allah apabila ada penyakit fisik , psikis, gangguan jin, sihir, benda ghoib dan penyakit ain yang ada di dalam tubuh hamba mohon keluarkanlah semuanya dari tubuh hamba dengan cara yang paling lembut dan mudah tanpa menyakiti diri hamba, tanpa membuat hamba kesurupan. Lakukan usap tarik buang.

8.    Jika tergambar wajah seseorang atau sesuatu saat melakukan ruqyah mandiri maka ambillah air minum lalu bikin air ruqyah terapi ain caranya air dibacakan :
1. Al fatihah
2. Al mulk 1 sd 5
3. Doa ain

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانِِ وَ هَامَّةِِ وَ مِنْ كُلِّ عَيْنِِ لامَّةِِ
Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracun dan dari pengaruh ‘ain yang buruk.” (HR. Bukhari dalam kitab Ahaditsul Anbiya’: 3120)

Tiup lalu minumkan dan sedikit usapkan ke wajah lalu usapkan ke tengkuk leher bagian belakang sampai keatas kepala.

Semoga bermanfaat dan berkah. Kesembuhan datangnya hanya dr Allah maka marilah kita hijrah dr jahil ke sunnah. Perbaiki diri perbaiki ibadah sesuai sunnah, dzikir pagi petang sesuai sunnah, dekatilah org-org sholeh dan datangi kajian-kajian sesuai sunnah, Semoga Allah menolong kita semua dr semua gangguan makhluk jahat, dr penyakit dan takdir buruk dan semoga kita semua dapat sembuh dr penyakit. Aamiin ya Rabb.
Silahkan hadiri belajar Ruqyah Syar'iyyah Mandiri Tanpa Kesurupan dengan pendekatan diagnosa penyakit dipelatihan QQH.
Konsultasi via WhatsApp Tono Esfandiar 085693380181
Kunjungi Fanpage FB kami Quantum Quranic Healing

10
G1
Assalamualaikum, afwan bertanya. Bagaimana hukumnya bekerja di perusahaan yang memusuhi Islam? Apakah gajinya halal krena upah atau bagaimana ustadz?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Hukum asal pekerjaan halal adalah halal. Sama seperti hukum membeli produk halal, maka hukumnya halal, walaupun produsennya orang kafir. Namun, sebagian ulama berfatwa tentang perlunya boikot produk perusahaan pendukung israel misalnya. Hal ini berlaku pula dalam bekerja di perusahaan yang memusuhi islam.

Namun, secara pribadi saya melihat ini adalah masalah keutamaan bukan halal haram. Jika bisa bekerja tidak di perusahaan yang memusuhi Islam, kenapa kita bekerja di sana? Jika mampu untuk lebih mendapat banyak ridho Allah dengan bekerja di tempat lain, kenapa tidak kita lakukan. Dan seterusnya, ini adalah masalah keutamaan, dan bagaimana kita memposisikan diri kita terhadap Islam dan kaum muslimin.

11
Akhwat
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, maaf saya mau bertanya jika pada saat akad nikah ada salah pengucapan nama wali nikah apakah sah? Contoh nama ayah Darmaji pada saat akad diucapkan Darmatik. Terima kasih.

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Kesalahan pengucapan lafadz nama orang tua, InsyaAllah tidak merusak isi akad. Karena dalam hal ini nama orang tua tidak terlalu penting untuk disebut-sebut. Dan penyebutan 'bin' atau 'binti' tidak menjadi syarat sah dari sebuah lafadz akad nikah. Apalagi semua yang hadir, termasuk saksi dan juga petugas KUA menyatakan sah. Berarti akad yang lakukan sudah sah. Wallahu'alam.

12
G6
Ijin bertanya. Bagaimana dengan puisi-puisi yang isinya memuja lawan jenis. Haramkah itu?

Jawab (Ustadz Dodi):
Hukumnya haram

13
G6
Izin bertanya ustadz/ah, Almh nenek meninggalkan harta warisan buat ibu dan saudara-saudaranya, karena ibu dan saudaranya semua sudah wafat, jadilah harta warisan dari nenek di  jual untuk di bagikan pada ahli warisnya, termasuk alm ibu saya. Bagaimana jika harta warisan tersebut di jual dan di beli oleh anak kakak ibu tanpa sepengetahuan kami dan yang lain (yang juga ahli waris harta tersebut) dengan tiba-tiba, hanya di beli oleh mereka dengan harga yang teramat rendah, jauh dari harga yang ditawarkan pada org lain? Bagaimana seharusnya membicarakan ini dengan mereka yang kelihatan ingin menguasai semua harta warisan tersebut?

Jawab (Ustadz Hizbullah Ali):
Pada dasarnya menjual harta waris harus dengan persetujuan seluruh anggota keluarga (yang dibuktikan dengan adanya surat perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris). Bilamana tidak ada surat tadi, akan cacat secara hukum dan bisa diproses ke Pengadilan. Jika, proses jual beli sudah terjadi, dan ada tanda tangan semua ahli waris otomatis meskipun harganya rendah, jual beli tetap sah, dan tidak akan bisa diproses secara hukum.

Itu saja jawaban dari ana, perihal kalimat niatan ingin menguasai ana tidak bisa memberikan pernyataan apa pun. Cara penyelesaian sudah ana jabarkan di atas, jika memang proses jual beli belum terjadi, sebenarnya simpel saja, ahli waris yang tidak setuju/tidak bersepakat dengan nilai jual tersebut, jangan tanda tangan di surat jual beli, sehingga tidak terjadi proses jual beli, dengan harga rendah tersebut.

14
G1
Ijin bertanya, apakah tanda keberkahan harta? Apakah jika kita mendapat rezeki, terus mendapat ujian sakit, dan rezeki kita habis untuk berobat, apakah itu artinya harta kita tidak berkah? Atau misal, baru dapat rezeki, tapi ternyata ada aja pengeluaran, entah anak sakit, atau ada hal lain yg menyebabkan uang kita tidak pernah bisa terkumpul, padahal zakat juga sudah dikeluarkan?! Terima kasih.

Jawab (Ustadz Dodi):
Bukan tidak berkah. Tapi itu sebagai siklus kehidupan dan dinamika kehidupan. Sakit itu penggugur dosa, ketika kita tidak mengeluh, dan bersyukur kita juga memiliki harta untuk ikhtiar berobat. Maka semua itu rezeki dari jalur yang berbeda.





•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!