•┈┈•┈•⊰✿ ✿⊱•┈•┈┈•
NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT
Hari, Tanggal : Kamis, 16 Juli 2020
Waktu : 9.00-12.00 WIB
Group : G1 & G2
PJ : Restu
•┈┈•┈•⊰✿ ✿⊱•┈•┈┈•
1️⃣ G1
Assalamualiakum. Saya mau bertanya siapa yang di maksud fakir miskin itu?
Jawab (Ustadz Endang)
Bismillah. Waalaykumussalaam warahmatullahi wabaarokatuh.
Orang miskin adalah, orang atau sekelompok orang yang masih memiliki kemampuan untuk bekerja dan berpenghasilan namun penghasiannya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bisa saja orang miskin ini punya rumah atau harta benda tapi Kehidupannya masih kurang dan memerlukan bantuan orang lain.
Adapun fakir adalah orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja atau melakukan apapun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.. Kebutuhan hidupnya benar2 tergantung dari uluran tangan orang lain.
Wallahu a'lam
2️⃣ G2
Bismillah. Ustad/ustadzah izin bertanya, kalau kita menerima gadai usaha. Misal kontrakan beberapa pintu dan hasil sewanya diberikan ke kita sebagian dengan kesepakatan yang dibuat oleh orang yg menggadaikan. Untuk hal ini hukumnya bagaimana? Syukron
Jawab (Ustadz Dodi)
Tidak boleh memanfaatkan hasil dari barang yang kita gadaikan kecuali susu dari hewan ternak yang digadaikan.
والله أعلم بالصواب
Jawab (U. Ashari)
Transaksi gadai, tujuan utama adanya barang gadai hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan. Dan bukan untuk memberi keuntungan bagi pihak yang menerima gadai (murtahin).
Prinsip ini yang perlu kita pegang. Sehingga kita bisa memahami bahwa barang gadai (rahn) yang diserahkan oleh Rahin kepada Murtahin, statusnya tidak berpindah kepemilikan. Artinya, barang tetap menjadi milik Rahin.
Yang terjadi, ketika murtahin memanfaatkan barang gadai, berarti dia memanfaatkan barang milik murtahin, karena transaksi utang antar mereka. Bisa kita pastikan, andaikan tidak ada transaksi utang piutang, murtahin tidak akan memanfaatkan barangnya rahin. Itu berarti, murtahin mendapatkan manfaat dari utang yang dia berikan. Sementara mengambil manfaat (keuntungan) dari utang yang diberikan, termasuk riba.
Kita simak keterangan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah,
عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا
Akad rahn adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang. dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Jika seperti itu aturannya, maka tidak halal bagi murtahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin. Karena berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya riba. (Fiqh Sunah, 3/156).
Dan seperti itulah yang dipahami para sahabat. Kita akan simak beberapa riwayat yang menyebutkan keterangan dari mereka.
Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu,
كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Kemudian al-Baihaqi mengatakan,
وروينا عن ابن مسعود ، وابن عباس ، وعبد الله بن سلام ، وغيرهم في معناه ، وروي عن عمر ، وأبي بن كعب ، رضي الله عنهما
Kami juga mendapatkan riwayat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Sallam, dan yang lainnya, yang semakna dengan itu. Demikian pula yang diriwayatkan dari Umar dan Ubay bin Ka’b Radhiyallahu ‘anhu. (as-Sunan as-Sughra, 4/353).
Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba.
Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).
3️⃣ G2
Bismillah. Izin bertanya. Ada kawan usaha hewan qurban, kalau saya yang beli dikasih harga khusus, kemudian saya menawarkan ke kawan saya yang lain dengan harga jual. Apakah kelebihan uangnya halal buat saya?
Jawab (Ustadz Robin)
Katakan saja ke kawan yang usaha hewan qurban; "saya bantu jualin ya". Komunikasikan aja. Beres. Dia seneng kita bantu usahanya. Kita dapat margin jelas.
4️⃣ G2
Izin lagi. Ada kawan bekerja di suatu perusahaan makanan. Karena situasi sekarang penjualan menurun. Kawan hanya diberikan uang kerohiman dari sisa saldo penjualan. Kawan saya izin ke bos nya untuk ambil beberapa produk untuk dimakan atau di jual. Apakah itu halal atau haram hukumnya?
Jawab (Ustadz Dodi)
Halal selama mendapatkan ijin dari bosnya. Haram jika dimakan tanpa ijin dari bosnya
5️⃣G2
Izin bertanya ustadz / ustadzah. Bagaimana cara membayar zakat pertanian (misalnya padi, jagung). Apakah setiap selesai panen, atau menunggu sampai tercapai nisab?
Jawab (Ustadz Farid Nu'man)
Bismillahirrahmanirrahim.
Zakat pertanian itu dikeluarkan saat memetik hasilnya dan jika sudah mencapai nishab yaitu mencapai 5 wasaq.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
۞وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apa-bila ia berbuah dan *berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya,* tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan, (QS. Al-An'am, Ayat 141)
Nishabnya adalah jika hasilnya sudah mencapai 5 wasaq, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
_Tidak ada zakat pada apa-apa yang kurang dari lima wasaq._ (HR. Bukhari No. 1484, Muslim No. 979)
Lima wasaq itu setara dgn 653kg gabah, atau 520kg beras.
6️⃣ G1
Assalamu'alaikum wrwb, Ustadz / ustadzah mau tanya mana yang harus di pilih tahajud dulu atau sahur dulu kalau waktu sudah mendekati subuh? Dan bolehkah sesudah wudhu menggunakan handbody supaya kulit tidak kering, karena kulitku sedang sensitif banget?Terima Kasih ilmu nya. Wassalamu"alaikum wrwb
Jawab (Ustadzh Tribuwhana)
Jika sahur-nya utk melaksanakan puasa wajib di bulan ramadhan maka lebih didahulukan sahur daripada tahajud. Boleh memakai handbody setelah wudhu
7️⃣ G1
Assalamualaykum. Ana Hesty dari Bintara Bekasi. Mengajukan pertanyaan:
Apakah aqiqah untuk laki-laki boleh 1 kambing, karena keterbatasan ekonomi orang tuanya? dan
Apakah aqiqah bisa di cicil? misal 1 kambing waktu masih kecil ketika melaksakan aqiqah dan 1 lagi kalau orang tuanya mampu di kemudian hari
Jawab (Ustadz Robin)
Boleh akikah anak lelaki dengan satu kambing. Dua kambing adalah sunnah. 1 kambing boleh saja dan ada contohnya.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841.)
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata;
"...jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam akikah, namun hanya disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592).
Menurut hemat kami, tidak perlu dicicil. Jika mampunya saat anak lahir adalah dengan 1 kambing maka itu sudah cukup.
Wallahu a'lam.
8️⃣ G1
Ketika punya rezeky bertepatan dengan hari berqurban, mana yang di dahulukan, berqurban atau Aqiqah? dan
Apakah Aqiqah boleh di lakukan untuk orang tua yang sudah meninggal
Jawab (Ustadzah Tribuwhana)
Jika waktu kelahiran bayi sudah melewati 21 hari maka lbh baik berqurban daripada aqiqah. Aqiqah untuk orangtua yang sudah meninggal tidak perlu, lebih baik berqurban atas nama orangtua yang sudah meninggal.
9️⃣ G1
Yuli, Jombang. Assalamualaikum ustadz / ustadzah, untuk anak perempuan yang baru mendapatkan haid, datang nya belum teratur. Pertama kali haid setelah suci 14 hari, sudah haid lagi, karena setau saya, masa suci paling sedikit 15 hari. Bagaimana menyikapi kondisi nya? Terimakasih
Jawab (Ustadzah Ida Fitria)
Dalam maadzhab Asyafii batas antara 2 haid adalah 15 hari, maka dikatakan haidh ketika masa suci di hari ke 16 (dihitung dari pertama hari suci)
🔟 G1
Wiwik Majalaya. Assalamualaikum asatidz ijin bertanya. Setiap pendapatan tiap bulan saya tulis untuk mengetahui pada akhir bulannya untuk zakat mal dan saya kumpulkan di rekening bank syariah, dan Alhamdulillah pada medekati haulnya (idul Fitri) kami berikan kepada yg berhak.
Pertanyaan nya, bolehkan saat keadaan mendesak membutuhkan dana kami pake dulu uang yang diperuntukkan untuk zakat mal tersebut,dan dikembalikan sebelum idul Fitri?
Jawab (Ustadz Robin)
Zakat Mal ada banyak macamnya. Zakat tabungan, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat profesi, dan semua zakat selain zakat fitrah adalah zakat Mal.
Waktu pembayarannya pun berbeda. Ada yang ditentukan dari haul per tahun hijriyah (tidak harus bulan syawal, tapi intinya 1 tahun hijriyah), ada juga yang dikeluarkan saat didapatkan seperti zakat pertanian dibayarkan saat panen.
Uang yang sudah diniatkan untuk zakat, masih menjadi milik muzakki selama belum disetorkan ke amil/mustahik.
Wallahu a'lam.
1️⃣1️⃣ G1
Wiwik Majalaya. Assalamualaikum asatidz ijin bertanya. Bagaimana ummat islam menyikapi produk yang mendukung LGBT (baru tau belakangan kalau produk tersebut mendukung LGBT)?
say no untuk membeli produk tersebut karena takut kena imbasnya, atau cukup dengan mengurangi membeli produk tersebut sesuai kebutuhan yang sangat mendesak atau tetap memakai dan membeli produk tersebut dengan niat awal hanya karena produk tersebut bagus tapi tidak ada niay untuk mendukung gerakannya?
Jawab (Ustadzah Maryam)
Bada Salam dan Tahmid.
Kesadaran ummat Islam utk memboikot produknya yg jelas2 punya Yahudi, memang tergantung pribadi masing2 kr bbrp pertimbangan tapi semua memang butuh proses.
Hematnya , bila memang bisa beralih ke produk yg lain lbh baik dan nyaman. apalagi berkaitan dg eksistensi mereka dan efek negatifnya LGBT dari tatanan keluarga dan sosial yg merusak generasi penerus bangsa.
Allahu' alam ....
1️⃣2️⃣ G1
Arrum, Waru. Assalamualaikum. Saya mau tanya, sebenarnya ada aturan khusus atau hadist tertentu apa ngga, ketika haid tidak boleh potong kuku, potong rambut, harus nunggu haid selesai baru boleh?
Jawab (Ustadzah Ida Fitria)
Walaikumsalam. Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut.
Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid.
Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)
1️⃣3️⃣ G1
Assalamualaikum wr.wb izin bertnya ustadz/ustadzah. Saya niat qurban hewan kambing, tapi anak saya hewan sapi sudah termasuk nama saya, padahal saya lagi ada rejeki apakah saya tetap harus mengeluarkan uang buat beli hewan qurban lagi, atau buat nama yang lain?
Jawab (Ustadz Farid Nu'man)
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim..
Itu hal yg lapang. Kita mau qurban satu ekor buat satu keluarga, maka itu boleh dan sah.
Abu Ayyub al Anshari Radhiallahu 'Anhu ditanya oleh Atha bin Yassar:
كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Bagaimana tata cara qurban di zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam? Beliau menjawab: _"Dahulu seorang laki-laki berqurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya."_ (HR. At Tirmidzi no. 1505, Imam at Tirmidzi berkata: Hasan shahih)*
Imam al 'Aini Rahimahullah, mengutip dari Imam al Khathabi Rahimahullah:
الشاة الواحدة تجزئ عن الرجل وأهله وإن كثروا وأجازه مالك والشافعي وجماعة وكرهه أبو حنيفة
_Satu ekor kambing itu SAH untuk seseorg, dan untuk keluarganya, walau jumlah mereka banyak. Hal ini dibolehkan oleh Imam Malik, Imam asy Syafi'i, dan segolongan ulama, ada pun Abu Hanifah memakruhkannya._ (Nakhbul Afkar, 12/543)
Imam asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:
وَالْحَقُّ أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ
_Pendapat yang BENAR adalah satu ekor kambing itu sah untuk satu keluarga, walau jumlah mereka ada 100 jiwa atau lebih sebagaimana yang ditetapkan oleh as Sunnah._ *(Nailul Authar, 5/144)*
Seandainya, mau ditambah lagi 1 ekor lagi, atau 2, 3, bahkan 100 ekor, tentu juga sah dan sangat bagus. Sebab, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berqurban dengan 100 ekor Unta.
Disebutkan dalam riwayat berikut:
عَنْ جَابِر أَنَّ الْبُدْنَ الَّتِي نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ وَنَحَرَ عَلِيٌّ مَا غَبَرَ وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ثُمَّ شَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا
_Dari Jabir, bahwasanya Unta yang disembelih Rasulullah shallallahu 'Alaihi wa Sallam *berjumlah seratus ekor,* beliau menyembelihnya sendiri sampai enam puluh tiga ekor dan 'Ali sisanya. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyuruh agar untuk setiap satu Unta untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam ke periuk lalu mereka berdua minum kuahnya._ (HR. Ahmad, shahih)
Demikian. Wallahu a'lam
1️⃣4️⃣ G1
Assalamualaikum. Jika ada yang qurban sapi, diantara 7 orang tersebut ada yang non muslim apakah sah untuk 6 org yang lain? Jika tidak bagaimana menyikapinya?
Jawab (Ustadzah Endria)
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ya insyaAllah sah saja hanya yg non muslim tidak akan pernah dapat pahala apa-apa. Karena sebaik dan sebanyak apa pun amal kebajikan orang yang tidak beriman kepada Allah bagai fatamorgana.
والله أعلم بالصواب
“Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya. Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.” (QS. An-Nuur: 39-40)
1️⃣5️⃣ G1
Wiwik Majalaya. Assalamualaikum asatidz ijin bertanya.
Beberapa waktu lalu kakak ipar dan anaknya meminta bantuan / pinjam uang ke kami. di karenakan kami sedang membutuhkan uang, kami menagih hutang tersebut. di karenakan kakak ipar kondisinya sedang kurang, maka kami minta anaknya untuk sekalian membayarkan hutang ibunya, dan si anak setuju, dan hutangpun sudah terbayar. Beberapa hari kemudian kakak ipar tau tentang kejadian tersebut marah dan kecewa atas tindakan kami. walaupun sudah kami beritahu kalau kami sedang membutuhkan dana besar tapi kakak ipar tetap marah dan kecewa. Sebaiknya apa yang kami harus lakukan ustadz / ustadzah agar bisa kembali normal hubungan kekeluargaan kami dengan keluarga kakak? Apakah benar tindakan yang kami lakukan?
Jawab (Ustadz Endang)
Bismillah. Waalaykumussalaam warahmatullahi wabaarokatuh.
Sikap ibu menagih adalah sudah benar. Adapun sikap sauadra ibu yang marah dan tersinggung itu tidak beralasan kecuali menunjukan sikap yang tidak pantas dan tidak terpuji. Aneh sekali, ada orang sudah dibantu namun marah kepada yang membantu. Tapi itulah sikap orang kebanyakan saat ditagih utang. Dan itu salah satu bentuk kesombongan.
Ibu jangan merasa bersalah atau berkecil hati. Ibu sdh di fihak yang benar. Bersikap seperti biasa saja kepada orang itu. Jangan terus menerus merndahkan diri kita untuk meminta maaf. Kewajiban kita menjaga shilaturrahim dengannya. Jika dia masih marah dan terus marah itu urusan dia dengan Allah.
Wallahu a'lam
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment