TJSU 26 Agustus 2020

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, January 13, 2021

 •┈┈•┈••┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈••┈•┈┈•

*NOTULENSI KONSULTASI TANYA JAWAB SYARI'AH DAN UMUM*

*_Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT_*

*Hari, Tanggal : Rabu, 26 Agustus 2020*

*Waktu : 9.00-12.00 WIB*

*Group : G1 & G2*

*Moderator : Sasi*

*PJ : Bunda Dewi*

★★★★★★★★★★★★★★★★


1️⃣ Sebatas mana muslim boleh menggunakan jasa Bank Konvensional ?

Jawab: (Ustadz S. Robin) 

Jika ada pilihan bank syariah, maka harus memilih bank syariah. Bank syariah jelas legitimasinya secara syariat, di bawah fatwa ulama. Jika ulama berfatwa makanan A haram dan makanan B halal, maka umat islam wajib berusaha makan makanan B, tidak boleh A. Walaupun tidak ikut makan makanan A, tapi minjemin uang buat pengusaha A sehingga dia terus bisa menjalankan usahanya, maka hal itu termasuk tolong menolong dalam dosa, hukumnya terlarang.

Maka muslim yang baik, akan berusaha sekuat mungkin memilih jasa bank syariah dan berusaha sekuat mungkin menjauhi jasa bank konven, karena membenci bisnis riba secara keseluruhan. Wallahul musta'an.


2️⃣ Assalamu'alaikum...Ustadz, izin bertanya, kita berdagang, misal tokonya milik sendiri atau dengan menyewa.Yang kita punya/sewa seharusnya kan ruangan di dalam toko saja ya, Ustadz. Tapi umumnya para pedagang meletakan barang dagangannya sampai ke depan tokonya, seperti yang jualan baju, barang klontong, dll. Sehingga jalanan menjadi sempit. Bagaimana hukumnya, Ustadz menggunakan milik umum seperti itu? Bagaimana menyiasatinya, Ustadz karena salah satu tujuan dipajang ke luar tujuannya supaya lebih menarik dan terlihat oleh yang lewat?

Jawab: (Ustadz S. Robin) 

Tergantung akadnya.Jika bagian depan toko juga milik pemilik toko, atau bagian dari akad yang disewakan, maka diperbolehkan.Tapi jika bagian depan itu trotoar publik atau bahkan jalan raya, maka tidak boleh menggunakannya, kecuali dengan izin pemiliknya (publik/pemerintah).

Berhati-hatilah dengan sejengkal tanah yang bukan hak kita. Apalagi jika sampai menzhalimi hak umum.

مَنْ ظَلَمَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ.

"Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara yang zhalim, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi." (HR. Bukhari no.2452, dan Muslim no.1610)

Solusinya pakai plang papan nama atau spanduk yang membuat orang tertarik dg jualan kita. Plang atau spanduk bisa dipasang di tempat umum yang memang diperbolehkan. Atau dengan memasang speaker, lalu kita iklankan dagangan kita dengan suara sehingga orang bisa mendengar dan tertarik. Wallahul musta'an


3️⃣ Assalamualaikum...Tanya Ustadz... Hukum ikut bpjs mandiri itu gimana? Kita belum pernah menggunakan.. kita mau berhenti kok nggak bisa, katanya kalau sudah ikut enggak bisa berhenti.. Terima kasih.

Jawab: (Ustadz Dodi)

Hukum nya riba solusi ya berhenti tidak usah bayar lagi. 


4️⃣ Assalamualaikum....Ijin bertanya Ustadz/dzah. Apakah mutlak riba ketika meminjam uang ke bank? Atau diperbolehkan untuk alasan apa? 

Jawab: (Bunda Dewi)

Sudah jelas Riba dan tinggalkan


5️⃣ Assalamu'alaikum ...Ustadz, mau tanya andai kita sampai malam enggak bisa tidur lakukan sholat lail kemudian setelah itu kita tidur, bangun lagi masih ada waktu untuk tahajud, boleh tidak kita lakukan karena tadi sebelum tidur sudah sholat lail?

Jawab: (Ustadzah Rini)  

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Boleh saja, asal wudhu lagi. Memperbanyak sholat Sunnah sangat dianjurkan dalam Islam


6️⃣ Assalamualaikum..Maaf mau penjelasannya saja. Mengenai puasa 9 dan 10 Muharram, masih ada yang bilang enggak ada hadistnya yang kuat. Tolong pencerahannya, nanti Saya bisa menjelaskan sama teman. Terima kasih. Kebetulan tanggal 9 Muharram hari jumat berarti dari kamis lanjut ke tanggal 10 Muharram sabtunya.

Jawab: (Ustadz Farid Nu'man) 

 Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. 

*🍃🌸 Puasa Sunah 'Asyura dan Waktu Pelaksanaannya 🌸🍃*

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾


*📌 Keutamaan ‘Asyura dan Puasanya*

*1⃣  Puasa di bulan Muharram adalah puasa paling afdhal setelah puasa Ramadhan*

Hadits shahih, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل

_“Puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharam.”_ (HR. Muslim No. 1163)


*2⃣  Diampuni dosa setahun sebelumnya*

Hadits shahih, dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

 _“Dan berpuasa ‘Asyura, sesungguhnya saya berharap kepada Allah bahwa dihapuskannya dosa setahun sebelumnya.”_ *(HR. Abu Daud  No. 2425, Ibnu Majah No. 1738. Shahihul Jaami' no. 3806)*


*3⃣  Hari ‘Asyura adalah Hari  di mana Allah Ta’ala membebaskan Nabi Musa dan Bani Israel dari kejaran Fir’aun dan Bala tentaranya*

Hadits shahih, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya: 

قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة فرأى اليهود تصوم عاشوراء.

فقال: " ما هذا؟ " قالوا: يوم صالح، نجى الله فيه موسى وبني السرائيل من عدوهم، فصامه موسى فقال صلى الله عليه وسلم: " أنا أحق بموسى منكم " فصامه، وأمر بصيامه

 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa ‘Asyura. Beliau bertanya: “Apa ini?” mereka menjawab: “Ini hari baik, Allah telah menyelamatkan pada hari ini Musa dan Bani Israel dari musuh mereka, maka Musa pun berpuasa.” Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Saya lebih berhak terhadap Musa dibanding kalian.” Maka, beliau pun beruasa dan memerintahkan untuk berpuasa (‘Asyura).” *(HR. Muttafaq ‘Alaih)*


*📌 Kapankah  Pelaksanaan puasa Asyura?*

  Terjadi perselisihan pendapat para ulama. 

*1⃣  Pihak   yang mengatakan 9 Muharam (tasu’a).*

Hadits shahih, dari Al Hakam bin Al A’raj, dia berkata kepada Ibnu Abbas:

أَخْبِرْنِي عَنْ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَيُّ يَوْمٍ هُوَ أَصُومُهُ قَالَ إِذَا رَأَيْتَ هِلَالَ الْمُحَرَّمِ فَاعْدُدْ ثُمَّ أَصْبِحْ مِنْ التَّاسِعِ صَائِمًا قَالَ فَقُلْتُ أَهَكَذَا كَانَ يَصُومُهُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

  “Kabarkan kepada aku tentang puasa ‘Asyura.” Ibnu Abbas berkata: “Jika kau melihat hilal muharam hitunglah dan jadikan hari ke-9 adalah berpuasa.” Aku berkata; “Demikiankah puasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?”  Ibnu Abbas menjawab: “Ya.” *(HR. Muslim No. 1133)* 

   Juga hadits shahih lainnya dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

 حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan dia memerintahkan manusia untuk berpuasa pada hari itu, para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani ….,” Maka dia bersabda: “Jika datang tahun yang akan datang – Insya Allah- kita akan berpuasa pada hari ke-9.” Ibnu Abbas berkata: “Sebelum datangnya tahun yang akan datang, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah wafat.” *(HR. Muslim No. 1134)*

  Sementara dalam lafaz lainnya:

لئن سلمت إلى قابل لأصومن اليوم التاسع

  “Jika saya benar-benar masih sehat sampai tahun depan, maka saya akan berpuasa pada hari ke-9.” (HR. Muslim No. 1134)

  Dalam Shahih Muslim disebutkan tentang puasa hari ke-9:

وفي رواية أبي بكر: قال: يعني يوم عاشوراء

  _“Dalam riwayat Abu Bakar, dia berkata: yakni hari ‘Asyura.”_ *(HR. Muslim No. 1134)*

  Dari Ibnu Abbas secara marfu’:

لئن عشت إلي قابل لأصومن التاسع يعني يوم عاشوراء

 _“Jika saya masih hidup sampai tahun depan, saya akan berpuasa pada hari ke -9, yakni ‘Asyura.”_ *(HR. Ahmad No. 2106, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: sanadnya qawwi/kuat)*


*2⃣  Pihak   yang mengatakan 10 Muharam, dan ini pendapat mayoritas ulama. Puasa ‘Asyura, sesuai asal katanya – al ‘asyr – yang berarti sepuluh.*

Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah:

واختلف أهل الشرع في تعيينه فقال الأكثر هو اليوم العاشر ، قال القرطبي عاشوراء معدول عن عاشرة للمبالغة والتعظيم ، وهو في الأصل صفة لليلة العاشرة لأنه مأخوذ من العشر

_“Telah berselisih pendapat para ahli syariat tentang waktu spesifiknya, kebanyakan mengatakan adalah hari ke sepuluh. Berkata Al Qurthubi ‘Asyura disetarakan dengan kesepuluh untuk menguatkan dan mengagungkannya. Pada asalnya dia adalah sifat bagi malam yang ke sepuluh, karena dia ambil dari kata al ‘asyr (sepuluh).”_ *(Fathul Bari, 6/280)*

Lalu beliau melanjutkan:

وعلى هذا فيوم عاشوراء هو العاشر وهذا قول الخليل وغيره : وقال الزين ابن المنير : الأكثر على أن عاشوراء هو اليوم العاشر من شهر الله المحرم

 _“Oleh karena itu, hari ‘Asyura adalah ke sepuluh, inilah pendapat Al Khalil dan lainnya. Berkata Az Zain bin Al Munir, “ mayoritas mengatakan bahwa ‘Asyura adalah hari ke 10 dari bulan Allah, Al Muharram._ *(Ibid)*

Pendapat   ini berdasarkan riwayat shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: 

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بصيام عاشوراء يوم العاشر

_“Kami diperintahkan puasa ‘Asyura oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, hari ke sepuluh.”_ *(HR. At Tirmidzi No. 755, katanya: hasan shahih)*

  Lalu, bagaimana dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak yang mengatakan ‘Asyura adalah tanggal 9 Muharam?

Al Hafizh Ibnu Hajar memberikan penjelasan: _“Zahirnya hadits ini menunjukkan hari ‘Asyura adalah hari ke-9, tetapi berkata Az Zain bin Al Munir: “Sabdanya jika datang hari ke sembilan” maka jadikanlah  ke sepuluh, dengan maksud yang ke sepuluh karena janganlah seseorang berpuasa pada hari ke-9 kecuali setelah berniat pada malam yang akan datang yaitu malam ke sepuluh.”_  Lalu beliau mengatakan:

  قلت : ويقوي هذا الاحتمال ما رواه مسلم أيضا من وجه آخر عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم قال " لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع فمات قبل ذلك " فإنه ظاهر في أنه صلى الله عليه وسلم كان يصوم العاشر وهم بصوم التاسع فمات قبل ذلك ، ثم ما هم به من صوم التاسع يحتمل معناه أنه لا يقتصر عليه بل يضيفه إلى اليوم العاشر إما احتياطا له وإما مخالفة لليهود والنصارى وهو الأرجح

_“Aku berkata: yang menguatkan tafsiran ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim juga dari jalan lain, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:  “jika saya masih ada sampai tahun depan saya akan berpuasa pada hari ke-9, dan dia wafat sebelum itu.” Pada zahir hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa pada hari ke-10, dan   meraka diperintah  melakukannya pada hari ke-9 dan dia wafat sebelum itu. Kemudian apa yang mereka lakukan berupa puasa hari ke-9, tidaklah bermakna membatasi, bahkan menambahkan hingga hari ke -10, baik karena kehati-hatian, atau demi untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nasrani. Inilah pendapat yang lebih kuat.”_ $(Ibid)*

Sebenarnya kelompok ini tidaklah mengingkari puasa hari ke-9. Beliau mengutip dari para ulama:

وقال بعض أهل العلم : قوله صلى الله عليه وسلم في صحيح مسلم " لئن عشت إلى قابل لأصومن التاسع " يحتمل أمرين ، أحدهما أنه أراد نقل العاشر إلى التاسع ، والثاني أراد أن يضيفه إليه في الصوم ، فلما توفي صلى الله عليه وسلم قبل بيان ذلك كان الاحتياط صوم اليومين

_“Berkata sebagian ulama: Sabdanya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Shahih Muslim: Jika aku masih hidup sampai tahun depan maka aku akan berpuasa pada hari ke -9” bermakna dua hal; Pertama, yaitu perubahan dari hari ke-10 menjadi ke-9. Kedua, yaitu puasanya ditambahkan, ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keburu meninggal sebelum menjelaskan hal itu, maka demi kehati-hatian puasa tersebut ada dua hari.”_ *(Ibid)*

  Berkata Ibnu Abbas secara shahih mauquf:

صوموا التاسع والعاشر وخالفوا اليهود

_“Berpuasalah pada hari ke 9 dan 10 dan berselisihlah dengan Yahudi.”_ *(HR. Ahmad No. 3213, sanadnya shahih mauquf/sampai Ibnu Abbas saja)*


*3⃣  Pihak yang mengatakan puasa ‘Asyura itu adalah 9, 10, dan 11 Muharam*

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menulis dalam kitab _Fiqhus Sunnah_ sebuah sub bab berjudul :

صيام محرم، وتأكيد صوم عاشوراء ويوما قبلها، ويوما بعدها

 _"Puasa Muharam dan ditekankan puasa ‘Asyura, dan Puasa sehari sebelumnya, serta sehari sesudahnya.”_ *(Fiqhus Sunnah, 1/450. Darul Kitab ‘Arabi)*

  Sama dengan kelompok kedua, hal ini demi kehati-hatian agar tidak menyerupai puasa Yahudi yang mereka lakukan pada hari ke-10, sebagai perayaan mereka atas bebasnya Nabi Musa ‘Alaihissalam dan bani Israel dari kejaran musuhnya.

  Dalilnya adalah dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Ahuma secara marfu’:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا اليهود ، صوموا يوما قبله أو يوما بعده

_“Puasalah pada hari ‘Asyura dan berselisihlah dengan Yahudi, dan berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.”_ *(HR. Ahmad No. 2154, namun Syaikh Syu’aib Al Arna’uth mengatakan sanadnya dhaif)*

  Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah –setelah merangkum semua dalil yang ada:

وعلى هذا فصيام عاشوراء على ثلاث مراتب : أدناها أن يصام وحده ، وفوقه أن يصام التاسع معه ، وفوقه أن يصام التاسع والحادي عشر والله أعلم .

_“Oleh karena itu, puasa ‘Asyura terdiri atas tiga tingkatan:_

1. Paling rendah yakni berpuasa sehari saja (tanggal 10). 

_2. Puasa hari ke-9 dan ke-10._

_3.  Paling tinggi   puasa hari ke-9, 10, dan ke-11. Wallahu A’lam”_ 

*(Fathul Bari, 6/280)*

  Demikian. Wallahu A'lam.


7️⃣ Assalamu'alaykum... Ijin bertanya tentang jual beli emas. Mereka ada yang menggunakan akad wakalah. Apakah itu? Kasusnya saat transaksi pembeli mentransfer uang tapi emas belum di tangan baru ketemuan ahad. Saat itu hari selasa. Agar harga emas tak naik saat ahad. Apakah boleh?

Jawab: (Ustadz Ashari) 

Wakalah secara sederhana dapat dipahami sebagai pendelegasian dan penyerahan mandat. Sementara dalam makna yang lebih luas, akad wakalah merupakan suatu perjanjian yang menyepakati adanya pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini yang hanya melibatkan kedua belah pihak), di mana pihak yang diberi kuasa hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenangan yang diberikan oleh pihak pertama. Jika kuasa atau mandat yang diberikan telah dilaksanakan oleh pihak kedua, maka segala risiko dan tanggung jawab atas pelaksanaan mandat tersebut sepenuhnya menjadi hak atau kewenangan dari pihak pertama.

Akad ini sebenarnya untuk transaksi sukuk, tapi bisa saja di jadikan dasar untuk yang lu ainnya seperti emas dengan perjanjian. Yang saling ridho di sepakati


8️⃣ Assalamualaikum, mau bertanya. Misal pas transaksi jual beli, biasanya menghitung total belanjaan pakai kalkulator, tapi pas itu kalkulator rusak, hp keselip enggak tahu kemana jadinya hitung pakai pikiran saja, itu juga sudah dihitung bareng sama pembeli sampai 2x, tapi setelah selesai pembeli sudah pergi kan langsung mau dicatet ke buku, ternyata ngitungnya salah, yang harusnya 54 keitung 59 (pembeli kelebihan bayar 5rb), lha itu kelebihan bayar dari pembeli harus digimanakan? Mau ngejar pembelinya juga enggak hafal orangnya, berharap pembelinya balik juga enggak balik-balik.

Jawab: (Ustadz S. Robin) 

Disimpan uangnya sampai pembelinya balik. Atau disedekahkan uang 5rb tersebut ke fakir miskin. Tetapi jika pembelinya datang dan meminta uangnya, maka wajib diberikan. Adapun sedekahnya berpindah menjadi sedekah si penjual.


9️⃣ Pernah ada yang beli sudah selesai dibayar, karena barangnya kecil mungkin yang beli enggak sadar akhirnya ketinggalan, sudah ditunggu sampai berhari-hari bahkan sampai berbulan-bulan enggak diambil barangnya. Lha itu status barangnya jadi gimana? Sudah Saya pisahkan tapi takutnya karena terlalu lama selain takut barangnya rusak bisa jadi Saya lupa terus kecampur sama barang yang lain. Terima kasih.

Jawab: (Ustadz Endang) 

Waalaykumussalaaam warahmatullahi wa Baarakatuh.. Bismillah.. Saya belum tahu barangnya berupa apa. Hal ini dianggap sebagai barang temuan.. Yaitu harta seseorang yang tertinggal,  terjatuh atau apapun penyebabnya dan tidak di ketahui siapa pemiliknya.. 

Pada masa dahulu jika terjadi hal seperti ini maka barang tersebut di biarkan di tempatnya dengan harapan si pemilik  teringat akan barang miliknya dan kembali ke tempat dimana ia merasa meninggalkan barang tsb dan menemukannya kembali dengan mudah. Atau si penemu mengamankan barang tersebut namun ia bertanggung jawab dengan cara mengumumkan barang yang ditemukannya itu kepada khalayak selama waktu tertentu agar sampai kepada si pemilik barang.. 

Zaman ini dengan medsos yang hampir bisa di akses semua kalangan, sdh sering kita melihat peristiwa kehilangan dan penemuan barang hilang dan dalam waktu yg relative cepat dapat kembali ke Pemilikny.. 

Coba lakukan itu..  Jika memang selama satu tahun tidak juga di ambil pemiliknya, serahkanlah barang tersebut ke lembaga sosial,  ke Baznas umpamanya..  Agar di manfaatkan untuk kepentingan sosial yang tentu saja kebaikannya kembali ke pemilik barang itu.. Semoga Allah mudahkan..  Aamiiin.. Wallahu a'lam


1️⃣0️⃣ Assalamualaikum ..Misalnya ada sales panci datang menawarkan barangnya. Terus sales bilang kalau panci A harganya misalnya 650rb bisa dibayarkan 65x10 kali per-bulan. Tapi kalau cash 450rb begitu. Bolehkan 1 barang dengan 2 harga tersebut? Terima kasih.

Jawab: (Ustadz S. Robin) 

Ulama berbeda pendapat ttg hukum beda harga antara cash dan kredit. Sebagian mengharamkan, namun _mayoritas membolehkan_, dengan syarat, saat akad, jelas harga yang mau dipakai, harga cash atau harga kredit.Di level penawaran boleh ada banyak harga, tapi saat deal akad, wajib hanya ada satu harga.


1️⃣1️⃣ Assalamu'alaikum. Bagaimana pandangan Islam mengenai ayah yang tidak menafkahi anaknya pasca perceraian dengan istri pertama (dengan dalih tidak mampu secara ekonomi), namun bisa menikah lagi dan mampu mencukupi kebutuhan istri barunya dan anak dari istri kedua (hingga lulus kuliah)? Baik mantan istri pertama dan istri kedua pun hanya berstatus ibu rumah tangga tanpa penghasilan.

Jawab: (Ustadzah Riyanti) 

Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Anak Pasca Perceraian

Kewajiban mantan suami (atau orang tua) memberi nafkah pasca perceraian merupakan salah satu akibat perceraian yang pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yakni:

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri

Ini berarti, apabila hakim memutuskan bahwa setelah ada perceraian mantan suamilah yang wajib untuk memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh mantan suami.

Bahkan sebagai orang tua dari anak-anak, mantan suami Anda juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

[1]mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;

[2]menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

[3]mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan

[4]memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

Karena, pada dasarnya anak tetap berhak memperoleh nafkah meskipun orang tua sudah bercerai sebagaimana diatur pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

Pasal 14 UU 35/2014

Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:

Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;

Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan

Memperoleh Hak Anak lainnya.

Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU 35/2014 adalah sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “pemisahan” antara lain pemisahan akibat perceraian dan situasi lainnya dengan tidak menghilangkan hubungan Anak dengan kedua Orang Tuanya, seperti Anak yang ditinggal Orang Tuanya ke luar negeri untuk bekerja, Anak yang Orang Tuanya ditahan atau dipenjara.

Berdasarkan hal tersebut, kita ketahui bahwa meskipun orang tua sudah bercerai, anak memiliki hak untuk tetap dapat memperoleh nafkah dari orang tuanya. Dalam kasus ini memang benar bahwa mantan suami Anda telah melaksanakan kewajibannya dan bertanggung jawab terhadap anak Anda sesuai Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, yang salah satunya mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak dengan cara memberi nafkah.

Namun mantan suami Anda tidak melaksanakan kewajiban tersebut dengan sepenuhnya, karena ia tidak tidak menfkahi anak sesuai dengan putusan pengadilan. Untuk itu mantan suami Anda wajib memberikan nafkah atas apa yang telah ditentukan oleh majelis hakim melalui putusan pengadilan karena hal tersebut adalah hak dari anak-anak Anda yang diatur pada Pasal 14 ayat (2) huruf c UU 35/2014.

Jika Mantan Suami Tidak Menafkahi Sesuai Putusan Hakim

Apabila pengadilan telah mewajibkan mantan suami untuk menafkahi anak-anaknya namun ia menolaknya atau tetap menafkahi tetapi tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh hakim pada putusan pengadilan, sehingga nafkah yang diberikan tidak menutupi kebutuhan si anak, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakpatuhan atas putusan pengadilan. Berikut adalah upaya hukum yang dapat dilakukan:

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) sebagaimana yang terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama mengatur bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.

Karena Undang-Undang Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai upaya hukum terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan, maka dalam hal ini berlaku Herzien Inlandsch Reglement (“HIR“) Perlu dipahami bahwa berarti upaya yang dimaksud dalam HIR berlaku untuk perceraian melalui Pengadilan Negeri, maupun melalui Pengadilan Agama.

Jika seseorang tidak mematuhi putusan pengadilan maka terkait hal ini Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa:

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Jadi berdasarkan hal tersebut, Anda berarti dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama tergantung hukum apa yang Anda gunakan saat bercerai, jika secara Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan selain Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri. Hal tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi nafkah sesuai Putusan Perceraian paling lambat 8 (delapan) hari setelah diberi dipanggil atau diperingatkan.

Selanjutnya Pasal 197 HIR alinea ke-1 menyebutkan :

Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Pasal 197 alinea ke-2 HIR :Penyitaan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri.

Dari penjelasan di atas, berarti jika mantan suami Anda setelah 8 hari sejak diperingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama atau jika dipanggil dengan patut tidak masih mengabaikan putusan perceraian yang mewajibkannya membayar nafkah dengan nominal yang sudah ditentukan, maka demi hukum Ketua Pengadilan dapat memberikan perintah dengan surat agar menyita benda bergerak dan benda tidak bergerak kepunyaan mantan suami Anda sampai dirasa cukup sebagai pengganti jumlah uang nafkah yang dimaksudkan. Perlu dicatat hal ini dihitung sejak mantan suami Anda tidak memberikan nafkah sesuai putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


1️⃣2️⃣ Assalamualaikum...Bagaimana hukumnya kerja di lembaga keuangan seperti bursa efek indonesia, OJK, BI, Bank. Apakah halal? Karena lembaga tersebut mengelola riba

Jawab: (Ustadz Ashari) 

Pertanyaan seperti ini sudah jauh sebelum bank Syariah ada. Dan jawaban selalu tidak memuaskan penanya karena terkadang hanya ingin jawaban penguat atas kebolehan yang di lakukan

Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab, menjawab, berikut ini:

Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam al-Qur’an hal itu disebutkan secara jelas dan pasti. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S. al-Baqarah [2]: 275).

Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktik “bank konvensional”, khususnya menyangkut bunga bank. Karena itu, ada ulama yang membolehkannya dengan alasan bukan riba, ada juga yang menilanya riba.

Dalam banyak praktik perbankan dengan aneka jasa yang ditawarkannya. Bila Anda berpendapat bahwa suatu bank melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati dan pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu, apa pun bentuknya, adalah haram.

Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat belikau Abu Juhaifah, “Allah mengutuk pemakan riba dan pemberinya, penulisnya, dan kedua saksinya.”

Karena itu, jika bank itu hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan pegawainya bekerja di sana juga dinilai haram.


1️⃣3️⃣ Assalamualaikum ...Apakah boleh kita puasa di bulan Muharram tapi tidak pas waktu tanggal 10 Muharram jadi kita tidak puasa di tanggal 10 tapi di tanggal lain di bulan Muharram karena pas tanggal 10 ada acara.

Jawab: (Ustadzah Tribuwhana) 

 Wa'alaykumsalam wr wb. Boleh saja tidak pas tanggal 10 Muharram tapi namanya bukan puasa Asyura. Dari Abu Huroiroh Rodliallōhu ‘anhu, Rosulullōh ﷺ bersabda:

_“Berbagai 'amalan dihadapkan (pada Allōh ﷻ) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika 'amalanku dihadapkan, sedangkan aku sedang berpuasa.”_HR. Tirmidzi no. 747. Shahih dilihat dari jalur lainnya

Al-Hafidz berkata dalam Kitab Fathul Baari: _"Puasa Asyuro mempunyai 3 tingkatan, yang terendah berpuasa sehari saja, tingkatan di atasnya ditambah puasa pada tanggal 9, dan tingkatan di atasnya ditambah puasa pada tanggal 9 dan 11."_

Dari ‘Abdullōh bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rosulullōh ﷺ bersabda:

_“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun."_ (HR. Bukhari, no.1979)

Berpuasa di sepanjang bulan Muharrom adalah sebaik-baik bulan untuk puasa seperti yang disebutkan oleh Rosulullōh ﷺ dalam hadits yang disebutkan Oleh Imam Muslim:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ اْلمُحَرَّمِ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

_”Sebaik-baik puasa setelah bulan Romadhon adalah puasa di bulan Muharrom, dan sebaik-baik sholat setelah sholat fardhu adalah Sholat malam”_ (HR. Muslim No: 2755)

*Wallohu a'lam*


★★★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 

Hamba اللَّهِ SWT

Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com

FanPage : Kajian On line-Hamba Allah

FB : Kajian On Line-Hamba Allah

Twitter: @kajianonline_HA

IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!