TJSU 19 Agustus 2022

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, June 16, 2025

 •┈┈•┈••┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈••┈•┈┈•

NOTULENSI KONSULTASI TANYA JAWAB SYARI'AH DAN UMUM

•┈┈•┈••┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈••┈•┈┈•

Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT

Hari, Tanggal : Jumat, 19 Agustus 2022

Waktu : 09.00 - 16.00

Group : G1 & G2

Moderator : Restu

PJ    :  Restu

★★★★★★★★★★★★★★★★


TANYA JAWAB


1. G1

Assalamualaikum ustadz/ustadzah apa hukum jual beli online? Ana ikut group jualan, ana jualin barang owner dengan share ke wag, kalau ada yang beli, ana dapat fee bolehkah?

Jawab: 

Bisnis Dropshipper, Oleh: Dr. Oni Sahroni MA

Contoh dropshipper :

Misalnya Ibu A (dropshipper) bermodalkan kuota internet atau paket data, berjualan dengan cara mempublish produk orang lain, men-share produk melalui medsos dan di status wa-nya, lengkap dengan gambar dan harganya. Besoknya, ia menerima pesanan/pembelian, karena yang diperjualbelikan itu tas harganya Rp100.000, ditransfer Rp100.000 ke dropshipper. Selanjutnya dropshipper menghubungi supplier, membeli barangnya, supplier packing dan supplier kirim ke konsumen atas nama si dropshipper.

Apakah dibolehkan menurut syariah?

Kesimpulannya jual-beli sebagai dropshipper itu diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1.    Barang yang diperjualbelikan beserta alat bayarnya harus dijelaskan dan disepakati spesifikasinya. Jadi kalau yang dijual adalah tas, hp dan sejenisnya harus jelas merek, warna dan spesifikasi inti lainnya. Hal ini merujuk pada ketentuan fikih bahwa “jual-beli barang yang tidak ada di tempat perjanjian, di tempat akad, inden, maka harus disepakati atau maushuf fii dzimmah agar terhindar dari jual-beli gharar yang dilarang.

Sebagaimana hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.       

“Melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim).

 

2.    Dropshipper hanya memasarkan, menjual barang yang bisa disediakan. Jadi tidak boleh memasarkan barang yang sulit untuk disediakan atau ia tidak bisa menyediakannya. Seperti produk-produk luar negeri yang memang telah diketahui tidak bisa masuk ke Indonesia.


3.    Dalam perjanjian, diberikan hak pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan saat barang yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian atau yang dikenal sebagai hak khiyar untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Sesuai hadist  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ اشترى شيئاً لم يره، فله الخيار إذا رآه

“Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu.” (HR. Daruquthni Abu Hurairah).

Kesimpulan ini merujuk kepada beberapa hal, yang pertama adalah hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang salam :

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari). Karena dropshipper itu dengan pembayaran tunai dan barang tidak tunai berarti penjual dengan akad salam.


Juga, sebagaimana fatwa dewan syariah nasional MUI no.5 tentang Salam dan standar AAOIFI di Bahrain no.10 tentang Salam. Selain itu juga merujuk kepada ‘urf dan kelaziman. Bahwa walaupun dropshipper belum atau tidak mengabarkan kepada perusahaan bahwa produknya itu dipasarkan, tapi pada umumnya perusahaan teruntungkan, rela, setuju bahwa produknya itu dipasarkan. Kecuali ada perusahaan tertentu yang jelas-jelas dengan tegas melarang produknya dipasarkan.

Jika kita merujuk pada ketentuan ini, maka dalam ilustrasi si Ibu A sebagai dropshipper yang kita jelaskan di awal tadi, di saat ia memasarkan, maka hendaknya ia menjelaskan syarat dan ketentuannya, secara sederhana poin-poin yang saya sampaikan tadi. mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala memberkahi kita semua.

Sumber : https://_asamuslim.id/berita/detail/bisnis-dropshipper


2. G1

Assalamualaikum ustadz / ustadzah. IJin bertanya. Kalau sebagai marketer wakaf Al Qur'an atau tentang wakaf, sedekah infak untuk pembangunan mesjid, pengadaan air dari suatu lembaga di share juga ke wag nanti kalau ada muwakif ana dapat fee, bolehkah?

Jawab (Ustadz Farid Nu'man):

Wa'alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh.

Orang yg mengumpulkan harta sedekah Boleh saja diupah dari sumber sedekah muthlaq (umum), namun tidak banyak-banyak, alias sepantasnya. 

Hal ini berdasarkan hadits tentang wali yatim,  Nabi ﷺ bersabda:

 كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَادِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ

"Makanlah sebagian dari harta anak yatimmu, tetapi janganlah berlebihan, jangan pula mubadir, dan tidak mengambi harta pokoknya.." (HR. Abu Daud no. 2872, Hasan)

Jangan Mubadir maksudnya bersegera harta anak yatim diserahkan ke anak yatim untuk diurus sendiri oleh anak yatim, sebab mereka belum mampu mengelola harta. 

Imam Ibnu Hajar Al Hajtami Rahimahullah mengatakan:

و قيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك أسر أي: مثلا فله َالْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ فَلَهُ أَقَلُّ اْلأَمْرَيْنِ 

Dan diqiyaskan dengan wali yatim seperti yang telah disebutkan, bahwa orang yang mengumpulkan harta, misalnya untuk menebus  membebaskan tawanan. Jika orang yang mengumpulkan itu miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta tersebut atau ia boleh mengambil satu di antara dua perkara yang paling sedikit. (Tuhfatul Muhtaj, 5/187)

Maksud dua hal dalam keterangan Imam Ibnu Hajar di atas adalah biaya nafkah atau mengambil ujrah al mitsli (upah yang pantas). Wallahu a'lam


3. G1

Assalamu'alaikum Ustadz / Ustadzah. Izin menitipkan pertanyaan dari seorang teman akhwat. Istri dan suami sudah menikah lebih dari 5 tahun. Dia baru tahu kalau suaminya tipe yang tidak suka dibenarkan jika ada yang keliru. Suami sekarang jadi jarang tilawah karena sibuk kerja, bacaannya pun banyak yang tidak benar, tapi ketika diingatkan marah (istri orangnya lemah lembut). Suami tidak pernah membahas bagaimana mengurus anak, selesai kerja lebih memillih bergawai. Tidak pernah mau diajak ngobrol suami istri. 

Alhamdulillah kalau nafkah diberikan, sayang anak-anak, tapi yang lebih memperhatikan sisi parenting lebih ke istrinya. Dan akhir-akhir ini istrinya menemukan bahwa suaminya suka melihat gambar-gambar wanita seksi dengan pakaian minim. Suami suka salat 5 waktu tapi tidak pernah mengajarkan ilmu agama ke istri dan anak-anaknya. Alhamdulillah suaminya tidak pernah melarang kalau istri mau mengaji.

Bagaimanakah solusi untuk teman saya (istri) ini? Jazakumullahu khoir

Jawab (Ustadzah Tribuwhana):

Jika memang suami tidak bisa diajak ngobrol dan bicara baik-baik maka istri bisa minta tolong orang ketiga (penengah) yang lebih baik pemahaman agamanya dan lebih tua secara usia; bisa orangtua atau mertua, saudara yang bisa dipercaya;  guru ngaji atau bahkan konselor pernikahan.

Selalu sabar untuk senantiasa mengingatkan suami beribadah wajib (ditambah sunnah jika memungkinkan); ajak suami untuk ikut acara pengajian juga karena siapa tahu dengan hidayah Allah suami bisa kembali sadar. Sisihkanlah waktu untuk berdua Healing Ringan agar cintamu kembali membara. Wallahu a'lam


4. G2

Assalamu'alaikum Ustadz / Ustadzah. Afwan saya mau bertanya. Bagaimana cara membuang pakaian dalam baik laki laki dan perempuan yang sudah tidak bisa dipakai?

Jawab (Ustadzah Misdaliyah):

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Boleh di pendam di dalam tanah atau di bakar.


5. G2

Assalamu'alaikum Ustadz/Ustadzah. Afwan saya mau bertanya. Saya masih menggunakan pembalut saat haid, maaf selama ini saya mencuci pembalut sampai maaf saat diperas sudah tidak ada darah yang mengalir tapi permukaan kain pembalut bekas darahnya susah dihilangkan, jadi saya biarkan langsung buang setelah dicuci, apakah sudah benar?

Jawab (Ustadzah Misdaliyah):

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. ika permukaannya sulit dihilangkan maka tidak mengapa. Iya sudah benar.


6. G2

Assalamu'alaykum Ustadz / Ustadzah. Afwan saya mau bertanya. Kami pernah mendapatkan makanan yang lagi viral namun belum ada halal MUI nya. Dan setelah kami cari tahu memang produsennya belum mengajukan, kami langsung buang saja makanan itu. Apa sudah betul?

Jawab (Ustadz Syaikhul Muqorrobin):

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Makanan yang belum ada halal MUI nya belum tentu makanan haram. Seperti bakso abang gerobak, atau ketoprak pinggir jalan. Tidak ada logo halalnya, tapi tidak serta merta dibilang haram. Karena kita tahu pedagangnya muslim, dan kita tinggal di negeri mayoritas muslim yang umumnya produk yang beredar adalah produk halal.

Apabila mendapatkan makanan yang tidak ada logo halalnya, maka bisa dicek bahan bakunya, penampakannya atau keumumannya. Misalnya jika produk itu adalah produk dalam negeri atau produk negara mayoritas muslim, dan secara penampakan bukan barang yang mencurigakan (bukan daging dll), maka sebenarnya bisa dikembalikan pada kaidah; 

Al ashlu fil muamalati al ibahahhukum asal dari hal-hal muamalah adalah boleh.

Adapun jika produk tak berlogo halal itu berasal dari negeri mayoritas non muslim dan dari segi wujud/bahannya pun berpotensi haram (sosis, marshmallow yg berbahan gelatin, snack rasa kaldu ayam dll), maka sebaiknya tidak dimakan.

Wallahu a'lam.


7. G1

Assalamualaikum ijin tanya. Pembagian harta warisan jika hanya memiliki 1 anak perempuan, 1 istri, apakah keponakan laki-laki dari suami dapat juga? Keponakan yang bagaimana yang dapat? Misal dari saudara keberapa suami, atau bagaimana? Bapak tidak ada, saudara kandung masih ada laki-laki dan perempuan. Jazakumullahu khoir

Jawab (Ustadzah Ida Fitria):

Keponakan laki-laki atau anak saudara kandung laki-laki akan terhalang dengan adanya ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki, dan oleh saudara laki-laki seayah.


8. G1

Assalamualaikum ijin tanya. Semisal saya punya bayi perempuan, lalu menerima donor ASI dari ibu yang bayinya meninggal (ibu A) dan bayinya laki-laki. Kemudian jika ibu A punya anak laki-laki lagi, apakah anak kedua ibu A tetap jadi mahram anak bayi perempuan tersebut? Jazakumullahu khoir

Jawab (Ustadz Syaikhul Muqorrobin):

Waalaikumussalam wrwb. Bayi perempuan ibu (misal fulanah) adalah saudara sepersusuan dengan semua anak kandung dari ibu A. Sesuai sebutannya, semua yang satu susuan, dianggap saudara. Karena saudara, maka fulanah statusnya mahram dengan seluruh anak dari ibu A, termasuk juga mahram dengan suami ibu A. Wallahu a'lam.


💚💚💚💚💚💚💚

Marilah kita tutup kajian hari ini dengan bersama-sama membaca lafadz Hamdallah

Alhamdulillahi robbil'alamiin

 

Doa Penutup Majelis

  سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

 Subhaanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

 

Yuk kita berdo'a untuk mempererat ukhuwah 

 اَللّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذِهِ الْقُلُوْبَ , قَدِ اجْتَمَعَتْ عَلَي مَحَبَّتِكَ وَالْتَقَتْ عَلَى طَاعَتِكَ, وَتَوَحَّدَتْ عَلَى دَعْوَتِكَ وَتَعَاهَدَتْ عَلَى نُصْرَةِ شَرِيْعَتِكَ فَوَثِّقِ اللَّهُمَّ رَابِطَتَهَا, وَأَدِمْ وُدَّهَا، وَاهْدِهَا سُبُلَهَاوَامْلَأَهَا بِنُوْرِكَ الَّذِيْ لاَ يَخْبُوْاوَاشْرَحْ صُدُوْرَهَا بِفَيْضِ الْإِيْمَانِ بِكَ, وَجَمِيْلِ التَّوَكُّلِ عَلَيْكَ وَاَحْيِهَا بِمَعْرِفَتِكَ، وَأَمِتْهَا عَلَى الشَّهَادَةِ فِيْ سَبِيْلِكَ إِنَّكَ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرِاَللَّهُمَّ أَمِيْنَ وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ

 Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa sesungguhnya hati-hati kami ini, telah berkumpul karena cinta-Mu, dan berjumpa dalam ketaatan pada-Mu, dan bersatu dalam dakwah-Mu, dan berpadu dalam membela syariat-Mu. Maka ya Allah, kuatkanlah ikatannya, dan kekalkanlah cintanya, dan tunjukkanlah jalannya, dan penuhilah ia dengan cahaya yang tiada redup, dan lapangkanlah dada-dada dengan iman yang berlimpah kepada-Mu, dan indahnya takwa kepada-Mu, dan hidupkan ia dengan ma'rifat-Mu, dan matikan ia dalam syahid di jalan-Mu. Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.

 Ya Alloh perkenankan lah do'a kami.. Aamiin...


★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 

Hamba اللَّهِ SWT

Blog: http:_//kajianonline-hambaallah.blogspot.com

FanPage : Kajian On line-Hamba Allah

FB : Kajian On Line-Hamba Allah

Twitter: @kajianonline_HA

IG: @kajianonline_hambaallah

Telegram : https://t.me/arsip_kol_HA

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!