TASYABBUH (MENYERUPAI ORANG - ORANG KAFIR)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, January 14, 2015

Kajian Online WA Hamba  اللَّهِ  Ta'ala
(All grup Ummi)

Hari / Tanggal : Rabu, 24 Desember 2014 
                                     14 Januari 2014
Narasumber : Ustadz Suhendi Al Khathab
Notulen : Ana Trienta

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bisa kita mulai kajiannya para bunda...
Mari kita buka dengan lafad basmallah..


Bismillah….

Tema kita hari ini ialah memahami Tasyabuh dan macam-macamnya sehingga kita bisa terlindung. Sehingga kita bisa terhidar dari melakukan tasyabuh ini. Simak makolahnya ya.. nanti baru di diskusikan..

Ikhwah wa Akhwatal Islam Rahimaniyallah wa Iyyaakum...
Taklim tema kita hari ini akan membahas sebuah tema “Tasyabbuh”

Pengertian Tasyabbuh dengan Kafir

Tasyabbuh dengan Kafir ada yang pasti dilarang dan tidak. Yang pasti dilarang adalah Tasyabbuh dengan orang kafir dengan perkara-perkara yang merupakan syi’ar-syi’ar agama mereka. Sedang yang belum pasti dilarang adalah tasyabbuh pada selain hal itu berupa perkara-perkara duniawi. Maka hukum Tasyabbuh ini, bisa saja cuma mubah, makruh, mustahab, haram atau wajib, tergantung perkara yang menuntutnya. Lihat saja senjata-senjata yang dipakai Mujahidin bukankah itu semua buatan orang kafir?? Kalau tasyabbuh jenis ini dilarang, bagaimana mungkin kaum muslimin bisa menang melawan mereka? Begitu juga komputer dan segenap isinya yang dipakai jutaan kaum muslimin dunia.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “

“Barangsiapa yang meniru satu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)


Ibnu Katsir Rahimahullah berkata;
“Hadits ini menunjukkan larangan yang keras, peringatan, dan ancaman atas perbuatan menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan, perbuatan, pakaian, hari-hari raya, dan peribadahan mereka, serta perkara mereka yang lain yang tidak disyariatkan bagi kita dan syariat kita tidak mentaqrir (menyetujui) nya untuk kita.”
Rasul Saw juga bersabda;
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami, orang yang menyerupai (tasyabbuh) dengan selain kami.” (HR Tirmidzi)

Syeikh Dr Sulaiman bin Salimillah ar Ruhaili setelah menyampaikan materi kajian mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,

ما هو الضابط في التشبه بالكفار ؟

“Apa tolok ukur supaya suatu perbuatan dinilai menyerupai orang kafir?”

فأجاب: الضابط للتشبه بالكفار- أن يفعل الإنسان فعلًا لا يفعله إلا الكفار لا بمقتضى الإنسانية- انتبهوا لهذه الضوابط -لا يفعله إلا الكفار- فيُخرج ما يفعله الكفار وغيرهم ،

Jawaban beliau, “Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena tuntutan kebutuhan manusia. ”

Akan tetapi sebagian JUHALA’ menyamakan hukum tasyabbuh dalam hal agama dan tasyabbuh dalam hal dunia. Mereka mengatakan “Tidak dilarang melakukan perayaan tahun baru karena Tasyabbuh dengan kafir, tidak usah berpikir picik lagi munafik, bukankah listrik, dan segala macam teknologi ini juga dari orang kafir?”. Ucapakan demikian tidak muncul kecuali dari kebodohan mereka dalam agama dan lemahnya iman mereka.

Ada lagi yang bersikap terlalu ekstrim dalam hal larangan bertasyabbuh dengan kafir. Jadilah mereka mengharamkan apa saja yang datang dari mereka. Akibatnya hidup mereka diliputi kesulitan karena pada zaman sekarang hampir segala sesuatu yang kita nikmati datangnya dari orang kafir. Padahal Tasyabbuh dengan kafir dalam masalah duniawi hanya menjadi haram jika terdapat unsur yang bertentangan dengan Islam, seperti adanya niat untuk menyerupai orang kafir. Contoh lain adalah Demokrasi, ia terlarang karena sifatnya yang mampu merusak pundi-pundi agama.

Contoh-contoh Tasyabbuh dengan Kafir dalam masalah agama

Tasyabbuh dengan kafir dalam agama mereka bisa menyangkut Tasyabbuh dalam hal ibadah, atau adat. Dalam hal ibadah mencakup;

1-Tasyabbuh dalam amal ibadah

Telah maklum bahwa orang kafir mempunyai waktu-waktu tertentu yang mereka agungkan dimana pada waktu itu mereka khususkan untuk ibadah. Maka haram bagi kaum muslimin ikut-ikutan meniru mereka, mengkhusukan waktu-waktu tersebut dengan ibadah, kecuali apa yang ditetapkan syara’ seperti puasa hari Asyura. Begitu juga dengan ikut melakukan upacara perayaan Natal, mengahadiri perayaan waisak, misalnya, jika waisak dilakukan di borobudur, maka ramai kaum Muslimin ikut datang untuk melihat, dan perayaan-perayaan agama mereka yang lain. Allah berfirman;

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

"dan orang-orang yang tidak menghadiri perbuatan dosa, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (Al-Furqan 72)

 قال الحافظ ابن كثيرٍ رحمه الله في تفسير هذه الآية: قال أبو العالية و طاوس ومحمد بن سيرين والضحاك والربيع بن أنس وغيرهم: هي أعيادُ المشركين

Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata mengenai tafsir ayat ini; “Berkata Abul-Aliyah, Thawus. Muhammad bin Sirin, Dhahhak, dan Rabi’ bin Anas ; Ia (Zuur) adalah hari raya kaum musyrikin.”

Sahabat ’Umar Ra berkata :
 اجتنبوا أعداء الله في عيدهم 

”Jauhilah hari-hari perayaan musuh-musuh Allah.” (Sunan al-Baihaqî). 

Begitu juga putranya, yaitu Sahabat ’Abdullâh bin ’Umar Ra: 


من بنى ببلاد الأعاجم وصنع نيروزهم ومهرجانهم ، وتشبه بهم حتى يموت وهو كذلك حُشِر معهم يوم القيامة 

”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kâfir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan al-Baihaqî)

Akan tetapi sejumlah orang yang menyandang gelar Kyai,  justru memperbolehkan merayakan Natal secara Islami, dengan alasan Yesus adalah Nabi Allah. Maka, seperti halnya diperbolehkan merayakan kelahiran Nabi Muhammad begitu pula diperbolehkan merayakan kelahiran Nabi Isa.

Jelas ini adalah ucapan yang bathil, yang pertama; Hari raya kaum kafir adalah termasuk Syi’ar kekefuran mereka yang terbesar. Jadi bagaimana mungkin bagi kaum muslimin diperbolehkan untuk ikut meramaikannya?

Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Amru Bil Ittiba berkata:

ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة، كما يفعل كثير من جهلة المسلمين

Termasuk bidah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan mencocoki mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu tentang ilmu agama.

Kemudian beliau menyebutkan banyak sekali contoh-contoh kemunkaran-kemunkaran kaum Muslimin yang dilakukan pada hari raya orang kafir. Beliau lalu berkata;

فمن ذلك خميس البيض، الذي تقدم ذكره، الذي يسمونه الخميس الكبير. وإنما هو الخميس الحقير، وهو عيد النصارى الأكبر، فجميع ما يحدثه المسلم فيه فهو من المنكرات.

Di antaranya adalah hari natal yang telah lewat penyebutannya, yang mereka sebut sebagai hari raya yang agung padahal ia hari raya yang hina, itulah hari raya kaum kristen nashrani terbesar. Maka seluruh yang diadakan kaum muslimin di dalam hari itu  [3]   adalah termasuk kemungkaran.

Beliau juga berkata;

ومن ذلك تعطيل الوظائف الرئيسية من الصنائع والتجارات، وغلق الحوانيت، واتخاذه يوم راحة وفرح على وجه يخالف ما قبله وما بعده من الأيام. كل ذلك منكر وبدعة، وهو شعار النصارى فيه. فالواجب على المؤمن بالله ورسوله أن لا يحدث في هذا اليوم شيئاً أصلاً، بل يجعله يوماً كسائر الأيام.

Demikian juga dengan meliburkan pekerjaan pokok seperti pabrik-pabrik atau usaha perdagangan, menutup toko, dan menjadikannya sebagai hari istirahat dan hiburan dengan sengaja membedakan dari hari-hari sebelumnya dan sesudahnya. Semua itu termasuk kemungkaran dan bid’ah. Itu merupakan syiar kaum Kristen nashrani pada hari itu. Wajib atas seorang mukmin yang beriman dengan Allah dan Rasul-Nya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut pada hari ini sama sekali, tetapi hendaknya memperlakukannya sebagaimana hari-hari biasa.

Yang kedua; bagaimana mungkin yang demikian bisa diperbolehkan? Bukankah Shalat menyembah Allah dalam waktu dimana orang kafir beribadah kepada tuhan mereka itu dilarang? apalagi dengan yang hari raya mereka yang merupakan Syi’ar agung kekufuran mereka.

Termasuk hari raya mereka adalah perayaan tahun baru masehi, imlek dan hari raya valentine. Maka setiap apa yang kaum muslimin lakukan pada hari itu, seperti meniup terompet, menyalakan kembang api, memakai pakaian merah-merah, memberikan bunga atau coklat, termasuk juga meliburkan aktivitas -seperti yang diterangkan oleh Imam Suyuti-yang bertujuan untuk memperingati atau mengagungkannya adalah haram. Semisal dengan libur natal dan tahun baru adalah libur hari ahad atau hari sabtu dikarenakan keduanya adalah hari raya nasrani dan yahudi.  Syaikh Abdurrahman al Barrak berkata;

ولكن لما اشتد داء التشبه في الأمة الإسلامية تنوعت طرقهم في التقرب إلى مناهج الأمم الكافرة فمنهم من جعل عطلة الأسبوع السبت والأحد موافقة للدول اليهودية والنصرانية ، وهذا أقبح أنواع التشبه في هذه المسألة ،

Akan tetapi tatkala semangat tasyabbuh dengan orang kafir semakin membara di tengah tengah kaum muslimin maka ada banyak cara yang dilakukan oleh orang Islam untuk mendekati jalan hidup orang-orang kafir. Ada yang menjadikan hari Sabtu dan Ahad sebagai hari libur sehingga semisal dengan negara yahudi dan berbagai negara nasrani. Inilah bentuk tasyabbuh dengan orang kafir dalam masalah hari libur yang paling jelek.

Dalam Ahkamul-Fuqoha’ disebutkan mengenai Tasyabbuh dan contoh-contohnya;

وَهُوَ التَّلَبُّسُ بِمَا يَخْتَصُّ بِقَوْمٍ سَوَاءٌ كَانَ حَسَنًا أَوْ قَبِيْحًا كَالتَّحَلِّى بِوَسَامِ الصَّلِيْبِ وَكَلَبْسِ لِبَاسٍ يُشْعِرُ النَّاسَ بِأَنَّهُ غَيْرُ لِبَاسِ الْمُسْلِمِيْنَ وَكَإِغْلاَقِ الدُّكَّانِ يَوْمَ اْلأَحَدِ وَأَمْثَالِ ذَلِكَ مِمَّا يَطُوْلُ ذِكْرُهُ.

(Tasyabbuh yaitu) melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas sebuah kaum, entah itu baik atau buruk, seperti menggunakan hiasan salib, atau memakai  pakaian yang menjadi simbol non muslim, atau menutup toko pada hari ahad, dan seterusnya. 

Termasuk tasyabbuh dalam ibadah adalah melakukan upacara persembahan, berupa binatang, makanan, buah-buahan, kembang-kembang, seperti upacara larung saji di laut, atau pada tempat-tempat keramat. Yang demikian dilarang karena walaupun tidak adanya unsur penyembahan kepada selain Allah, didalamnya masih ada unsur Tasyabbuh dengan agama kafir; hindu dan animisme.

Begitu juga dengan menolak untuk menikah karena menganggapnya sebagai ibadah seperti yang dilakukan kaum nashrani dan budha. Begitu juga dengan mengharamkan binatang yang dihalalkan Allah dengan cara yang sama seperti yang dilakukan kaum Musyrik Quraisy. Begitu juga mengharamkan onta; serupa dengan yahudi, seperti yang dilakukan orang syi’ah.

2-Tasyabbuh dalam ucapan-ucapan mereka yang merupakan bentuk ibadah

Seperti ikut menyaksikan lagu-lagu untuk dewa-dewa hindu. Seperti yang terjadi ketika film Kuch-kuch Hota Hai populer, sebagian kaum muslimin ikut-ikutan menyanyi sebuah lagu yang memang terdengar enak tapi merupakan lagu nyanyian untuk dewa mereka.
Begitu pula lagu pujian yang dinyanyikan di gereja-gereja, atau ditempat-tempat peribadatan mereka. Begitu pula dengan ucapan “selamat natal”, dsb. Mengucapkan selamat natal berarti ikut mengagungkan hari raya mereka . Selain itu, ia adalah bagian dari syiar-syiar agama kufur mereka, padahal Allah tidak meridhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya.

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ

‘jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya. (Az-Zumar 7)
Begitu pula mantra-mantra dan jampi-jampi yang berisi permohonan untuk tuhan-tuhan, dewa-dewa, arwah-arwah suci,  menurut kepercayaan mereka. Begitu juga bersumpah dengan nama-nama tuhan mereka. Dan tidaklah orang bersumpah kecuali dengan perkara-perkara agung, sehingga ketika bersumpah dengan tuhan-tuhan orang kafir, selain mengandung unsur Tasyabbuh juga mengandung unsur pengagungan terhadap tuhan-tuhan mereka.

Tasyabbuh agama dalam hal adat

Tasyabbuh dalam hal adalah kebanyakan berupa tasyabbuh dalam hal pemakaian atribut-atribut dan simbol-simbol, bisa juga dalam tatacara, ungkapan, istilah-istilah yang khusus mereka gunakan ketika berbicara, bertingkah laku seperti; makan, berpakaian, dll. Intinya, setiap perkara yang berasal dari adat, tapi dibumbui dengan simbol-simbol agama. Untuk memudahkannya saya bagi menjadi dua, yaitu;

1-Tasyabbuh dalam hal perbuatan
Misalnya dengan mengenakan kalung salib atau baju-baju seragam para pastur dan pendeta. Begitu juga dengan memajang lambang-lambang maupun gambar-gambar kufur, seperti salib, bintang david, lambang mata satu (dajjal) gambar yesus, budha, dewa-dewa hindu, dsb. Bisa juga dengan mengekspresikan lambang tersebut kedalam gerakan tangan atau tubuh. Seperti gerakan tangan metal yang sejatinya merupakan simbol satanisme, atau gerakan menutup mata kanan -seperti yang dilakukan lady gaga- yang mengisyaratkan pada dewa matahari mesir atau dajjal, atau bisa juga gerakan tarian atau olahraga namun disusupi gerakan yang menunjukkan simbol-simbol kufur. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah disebutkan;

ذهب الحنفيّة على الصّحيح عندهم، والمِالكيّة على المذهب، وجمهور الشّافعيّة إلى : أنّ التّشبّه بالكفّار في اللّباس – الّذي هو شعار لهم به يتميّزون عن المسلمين – يحكم بكفر فاعله ظاهرا، أي في أحكام الدّنيا، فمن وضع قلنسوة المجوس على رأسه يكفر، إلا إذا فعله لضرورة الإكراه أو لدفع الحرّ أو البرد. وكذا إذا لبس زنّار النّصارى إلّا إذا فعل ذلك خديعة في الحرب وطليعة للمسلمين أو نحو ذلك لحديث : « من تَشَبَّه بقوم فهو منهم » لأنّ اللّباس الخاصّ بالكفّار علامة الكفر، ولا يلبسه إلّا من التزم الكفر، والاستدلال بالعلامة والحكم بما دلّت عليه مقرّر في العقل والشّرع. فلو علم أنّه شدّ الزّنّار لا لاعتقاد حقيقة الكفر بل لدخول دار الحرب لتخليص الأسارى مثلا لم يحكم بكفره.ويرى الحنفيّة في قول – وهو ما يؤخذ ممّا ذكره ابن الشّاطّ من المالكيّة – أنّ من يتشبّه بالكافر في الملبوس الخاصّ به لا يعتبر كافراً ، إلا أن يعتقد معتقدهم ، لأنّه موحّد بلسانه مصدّق بجنانه . وقد قال الإمام أبو حنيفة رحمه الله : لا يخرج أحد من الإيمان إلّا من الباب الّذي دخل فيه ، والدّخول بالإقرار والتّصديق ، وهما قائمان .وذهب الحنابلة إلى حرمة التّشبّه بالكفّار في اللّباس الّذي هو شعار لهم . قال البهوتيّ : إن تزيّا مسلم بما صار شعارا لأهل ذمّة ، أو علّق صليبا بصدره حرم ، ولم يكفر بذلك كسائر المعاصي . ويرى النّوويّ من الشّافعيّة أنّ من لبس الزّنّار ونحوه لا يكفر إذا لم تكن نيّة 

Golongan Hanafiyyah berpendapat –menurut yang sahih bagi mereka-, begitu juga malikiyyah berdasar madzhab mereka, dan juga Jumhur Syafiiyyah bahwa barang siapa bertasyabbuh dengan orang kafir dalam hal pakaian yang merupakan syi’ar mereka -yang dengannya mereka membedakan diri dari kaum muslimin- dihukumi kafir secara dzahir; yakni dalam hukum-hukum dunia. Maka barang siapa memakai kopiah majusi di kepalanya dihukumi kafir, kecuali jika ia melakukannya karena dlarurat (berupa) keterpaksaan, atau untuk melindungi dari panas atau dingin. Begitu juga dengan memakai sabuk nasrani, kecuali jika ia melakukannya untuk kamuflase dalam perang, dan menjadi mata-mata bagi kaum Muslimin, dan sebagainya, berdasarkan hadist; “Barang siapa menyerupai kaum maka ia termasuk golongan mereka”. Karena pakaian yang khusus bagi kaum kafir adalah adalah alamat kufur, dan tidak mengenakannya kecuali orang yang menetapi kekufuran. Sedang istidlal dengan alamat dan berhukum dengan apa yang ditunjukkannya ditetapkan oleh akal dan syara’. Maka jikalau diketahui bahwa ia mengikat sabuk nasrani tidak karena meyakini hakikat kekufuran, tapi untuk masuk negara musuh guna membebaskan tawanan -umpamanya- maka tidak dihukumi kafir.

Sedang dalam suatu pendapat -yaitu yang diambil dari apa yang disebutkan oleh Ibnu as-Syath dari Malikiyyah-, Hanafiyyah berpendapat ; bahwasanya orang yang menyerupai orang kafir dalam pakaian yang khusus bagi mereka tidak dianggap kafir kecuali jika meyakini keyakinan mereka, dikarenakan mereka menyatakan tauhid dengan lisannya dan percaya dengan hatinya. Imam Abu Hanifah berkata; “Tidak seorang keluar dari iman kecuali melalui pintu dimana dia masuk”, sedang masuknya itu dengan Iqrar (pernyataan) dan Tashdiq (percaya), dan keduanya masih berdiri (ada).

Hanabilah perpendapat akan keharaman menyerupai tasyabbuh dengan orang kafir dalam pakaian yang merupakan syi’ar bagi mereka. Al-Buhuty berkata; “jika seseorang mengenakan pakaian yang menjadi syi’ar ahli dzimmah, atau menggantungkan salib di dadanya, maka dihukmi haram, tidak dihukumi kafir sebagai mana perbuatan maksiat lain.” An-Nawawi dari Sayafiiyyah berpendapat; bahwasanya barang siapa memakai sabuk nasrani dan sebagainya tidak dihukumi kafir selagi tidak ada niat kufur.”

Yang harus diwaspadai adalah; bahwasanya orang-orang kafir banyak sekali memodifikasi atau menyamarkan simbol-simbol kufur mereka sehingga menjadi samar agar kaum muslimin ikut memakainya. Seperti modifikasi lambang salib pada palang merah.   Atau lambang dewa matahari yang dimodifikasi menjadi berbagai macam bentuk.  Begitu juga dengan lambang-lambang klub-klub sepakbola seperti AC Milan maupun Intermilan yang terdapat lambang salib di logonya. Dalam Nadwah Fiqhiyyah Pondok Pesantren Al-Anwar disebutkan;

2-Tasyabbuh dalam istilah dan ucapan
Seperti menyebut masjid dengan pura, ahli ibadah dengan biksu, ulama’ dengan pastur, begitu juga dengan menyebut maulid Nabi Muhammad dengan natal Nabi Muhammad. Tidak diragukan lagi bahwa yang demikian disamping terdapat unsur tasyabbuh juga terdapat unsur pelecehan dan pencampur adukkan agama. Dari itu Sahabat Umar Ra melarang bahasa-bahasa dan kata kata khusus milik orang kafir;

وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين في كنائسهم

“Hendaklah kalian berhati-hati dari logat khusus orang-orang non muslim, dan jangan kalian masuk bersama musyrikin di gereja mereka.”

Kapankah pelaku tasyabbuh dihukumi kufur?

Dari contoh-contoh yang telah lalu, dapat kita lihat bahwa tasyabbuh dengan kafir bisa jiadi kufur, bisa jadi tidak. Lalu kapankah pelaku tasyabbuh dihukumi kufur?

Pelaku tasyabbuh dihukumi kafir jika perbuatan tasyabbuh itu adalah perbuatan kufur, seperti sujud kepada berhala.  Adapun selain itu, maka jika tasyabbuhnya kuat, seperti memakai pakaian khusus mereka; pakaian yang merupakan syi’ar mereka -yang dengannya mereka membedakan diri dari kaum muslimin, maka para Ulama’ berbeda pendapat tentang kekekafirannya, sebagian menghukumi kafir sebagian tidak seperti yang telah lalu. Adapun jika tasyabbuhnya lemah maka hukumnya sekedar haram.

Kaedah untuk menentukan lemah atau tidaknya tasyabbuh adalah; jika diperkirakan apabila ada seorang melihat pelaku tasyabbuh, ia menyangka si pelaku bukan muslim, maka tasyabbuh itu adalah tasyabbuh yang kuat. Sedang selain itu adalah lemah.  Misalnya, kalung salib standar, orang yang melihat seseorang yang memakainya pasti akan menyangka pemakainya bukan muslim. Berbeda jika kalung salib itu telah dimodifikiasi, misalnya berbentuk sama panjang disemua sisi dan dikelilingi lingkaran.

Pendapat Sayid Alwi Almaliki;
“Adapun apa-apa yang terkhusus bagi orang-orang kafir dan pakaian-pakaian mereka, yang mereka jadikan identitas bagi mereka, seperti memakai beret (topi khusus yahudi), mengikat sabuk nasrani, thur thur (sejenis topi) yahudi, dan lain sebagainya, maka barang siapa dari kaum muslimin memakainya karena ridla dengan mereka, karena merendahkan agama islam, dan karena condong kepada orang-orang kafir, maka ia telah kafir dan murtad. Wal iyadz billah…

Sedang barang siapa memakainya dengan menganggap enteng orang-orang kafir, dan karena menganggap bagus pakaian tersebut tidak dengan agama kufur mereka maka perbuatan itu dosa yang dekat dengan h aram. Adapun pakaian yang tidak terkhusus bagi orang kafir dan sama sekali bukan merupakan identitas bagi mereka, tetapi merupakan pakaian umum yang dipakai bersama oleh kita dan mereka, maka tidak ada dosa dalam memakainya, bahkan ia halal dan jaiz. Ibnu Abdis-Salam berkata; Adapun jika perkara yang mereka (kafir) lakukan mencocoki dengan hukum wajib, sunnah, atau ibahah, maka tidak ditinggalkan karena alasan mereka melakukannya. Dikarenakan Syara’ tidak melarang Tasyabbuh dalam hal-hal yang diijinkan Allah.”

Apakah Tasyabbuh harus ada niat?

Tasyabbuh dengan kafir tidak harus ada niat untuk dihukumi Tasyabbuh. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah;

وكذلك ما نهى عنه من مشابهتهم يعم ما إذا قصدت مشابهتهم أو لم تقصد فإن عامة هذه الأعمال لم يكن المسلمون يقصدون المشابهة فيها

“Demikian pula larangan Tasyabbuh dengan mereka, mencakup perkara-perkara yang engkau niatkan untuk menyerupai mereka dan juga yang tidak engkau niatkan untuk menyerupai mereka, dikarenakan sesungguhnya kebanyakan perbuatan-perbuatan ini, kaum Muslimin tidak bertujuan menyerupai mereka didalamnya.”

Imam Suyuti berkata;

والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصده

“Tasyabbuh dengan  orang-orang kafir adalah haram meskipun tidak mempunyai maksud menyerupai mereka”

Kecuali pada perkara-perkara yang masih samar antara Tasyabbuh atau bukan. Misalkan gerakan senam yang pada sebagian gerakan mirip dengan ibadah orang kafir. Maka, jika ia memang bertujuan meniru gerakan ibadah orang kafir, berarti dihukumi Tasyabbuh, jika tidak, maka tidak dihukumi Tasyabbuh.   Begitu juga dengan seseorang yang memakai pakaian merah pada hari raya imlek, jika memang ada niat pengkhususan dan pengistimewaan  hari raya imlek, atau niat menyerupai orang kafir, maka dihukumi Tasyabbuh. Jika tidak ada, misalnya karena cuma kebetulan memakai baju merah, maka tidak mengapa. Karena itu, Ibnu Hajar Al-Haitami berkata ketika ditanya tentang beberapa hal yang dilakukan kaum Muslimin pada hari raya nairuz;

فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ فَعَلَ ذلك بِقَصْدِ التَّشْبِيهِ بِهِمْ في شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعًا أو في شِعَارِ الْعيدِ مع قَطْعِ النَّظَرِ عن الْكُفْرِ لم يَكْفُرْ وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لم يَقْصِدْ التَّشْبِيهَ بِهِمْ أَصْلًا وَرَأْسًا فَلَا شَيْءَ عليه

“Kesimpulannya jika ia melakukan hal tersebut dengan tujuan tasyabbuh pada syi’ar-syi’ar kufur mereka, maka ia telah kafir secara pasti, atau (Tasyabbuh) dalam syi’ar hari raya dengan tanpa menegok kepada kekufuran, tidak kafir tapi berdosa, sedang jika tidak ada tujuan tasyabbuh dengan mereka sama sekali , maka tidak mengapa.”

Akan tetapi sebagian orang justru salah paham terhadap ucapan Ibnu Hajar ini, dan bahkan ada yang melegitimasinya untuk memperbolehkan ucapan selamat natal, sesuatu yang sudah jelas Tasyabbuhnya walau tidak diniati Tasyabbuh. 

Kesimpulannya, jika perkara itu sudah nyata Tasyabbuhnya, maka tidak diperlukan niat, sedang jika masih ada ke-ihtimalan (kemungkinan-kemungkinan lain) maka diperlukan niat untuk menentukan Tasyabbuh atau bukan.
Semoga bermanfaat.

TANYA JAWAB DAN DISKUSI

Pertanyaan M01

1. Bagaimana seharusnya sikap kita jika kita tinggal di lingkungan non muslim?
Jawab
Berkahlak lah sesuai syariah, dengan ramah lemah lembut dan bersikap toleransi tapi bukan berarti merendah, jika merendah maka kita tidak punya izzah di hadapan mereka,  dakwahi dengan akhlak kita, sikap atau ucapan dijaga.. ingatkan jika mereka keliru misal. Mengundang hadir natal, faham kan bahwa dalam agama kita tidak d perbolehkan. Atau jika tidak mampu minimal ya boleh doakan mereka mendapat hidayah. Wallaualam..


2. Bagaimana bila ada yang pesan makanan/kue ke kita tetapi makanan/kue tersebut untuk perayaan natal, tahun baru dll? Halal ataukah haram jika kita menerima order tsb?
Jawab
Jangan di terima saja cari alasan lain.. lebih enak hati...


Pertanyaan HA M02

1. Bagaimana dengan adat yang masih berlaku di masyarakat ust, misalnya 4 bln dan 7 bln an yang hamil, atau 3,7, 40 dan 100 harian yang meninggal dengan tahlilan. Kita tahu itu tak ada di jaman nabi. Bagaimana menyikapinya. Adakah dalil yang membolehkannya?
Jawab
Semua adat yang bertentangan dengan syariah harus di luruskan, generasi kita yang sudah faham harus memutus mata rantai tersebut, didik secara benar sunguh-sungguh anak-anak kita dengan islam kaafah. Jika ada keluarga yang masih menggunakan itu dakwahi, fahamkan dengan cara yang baik dan bijak, bukan menghakimi mereka, doakan dapat hidayah, adakan kajian-kajian atau taklim perihal itu. Wallahualam..

2. Ustadz, belakangan ini sibuk membicarakan ucapan natal, muhammdyah bilang tidak apa-apa apalagi paramadina, sebenarnya apakah ada hadist tertentu yang membahas hal tersebut? Terima kasih
Jawab
Soal pertanyaan sudah d jelaskan secara gamblang di atas, dan kita jangan ragu dengan para ulama kita, para alim yang murni menjaga Aqidah Dien ini, jelas ucapan natal sama berarti kita ridho dengan hari raya mereka, kita berarti ridho dengan trinitasnya mereka, sama berarti ridho dengan yesus sebagai anak tuhan. Organisasi apapun yang mengatakan itu jelas sudah jauh menyimpang, tapi kita tetap bijak dalam menilai jangan kita lihat organisainya mungkin itu hanya oknum. Bagi kita yang Alllah berikan Kecerdasan aqal jangan putar akal untk merusak agama, tapi gunakanlah aqal kita tuk kemuliaan agama ini.


3. Afwan Ustadz, manakah yang lebih baik, berpakaian serba hitam disertai niqob, ataukah berpakaian dengan warna-warna kalem besar dan tebal in sya allah tapi masih sesuai 'urf? kebiasaan di sini masih pakai pakaian berwarna,, kalo serba gelap masih agak mencolok. Mohon penjelasannya...afwan
Jawab
Yang lebih tau wilayah bunda,  adalah bunda sendiri.. selama tetap pakaian sesuai syari dengan tidak terkesan aneh sekali, juga masyarakat bisa menerima maka itu lebih baik, hanya saja dalam mengamalkan syariat ini yang kita dahulukan adalah pertimbangan keridhoan Allah, Bukan keridhoan manusia, adakalanya juga bund menggunakan pakaian yang menjadi contoh syari  buat masyarakat . Tapi islam juga tidak kaku dalam hal yang masih mubah asalkan tidak bertentangan dengan syariah. walaualam..

4. Afwan ustazd mau tanya ,apakah bertepuk tangan termasuk tasyabuh?
Jawab
Tepuk tangan sudah merupakan hal umum yang bukan hanya orang kafir yang melakukannya. Ada ulama yang melarangnya tapi juga ada yang membolehkannya. Tapi saya lebih suka jika tidak bertepuk tangan.  Wallaualam..

Pertanyaan HA M03

1. Maaf mau tanya saya sempat denger ada ungkapan apabila diundang wajib datang jika tida datang maka berdosa, tapi jika tidak diundang maka haram hukumnya datang. Pertanyaanya apabila kita diundang dalam perayaan hari raya umat lain apakah ungkapan tersbut berlaku?dan ada beberapa orang yang suka mencampuradukan acara RT dengan hari raya mereka misal ada kumpulan arisan RT nah yang dapet di sember orang non islam dia bikin arisan itu sekalian perayaan natal mereka? itu bagaimana ya?Maaf kepanjangan☺
Jawab
Tidak berlaku kaidah hadits di atas " hak memenuhi undangan" karena hadits tersebut berlaku untuk saudara muslim, Adapun jika orang non muslim mengundang kita pada hari raya mereka atau arisan yang di sisipi kegiatan mereka haram datang karena sama juga kita ridho dengan agama mereka. Adapun undangana selain itu yang tidak berkaitan/ tidak membahyakan  aqidah maka tidak mengapa.. misal.

2. Masalah bertransaksi jual barang non muslim membeli barang kita apa  teramsuk "halal" uang uang yang kita terima? Dan apkah boleh kita menjual barang mereka. Seperti celana jeans ketat. Rok mini, atau pakean non muslim lainnya. Dan bagaimana pula pandangan Islam terhadap muslimah yang membeli keperluan muslimah dari penjual yang non muslim?
Jawab
Bermuamalah/ jual beli dengan non muslim  hukumnya mubah/ boleh.  Selama barangnya juga halal.. jika perlu membeli barang dari non muslim seperti kosmetik maka lihat dl apakah bahan bakunya halal atau haram? Saya kira jawaban ini cukup jelas.

3. Pak Ustadz, kalau kita diminta untuk mengirimkan parcel natal oleh kantor apakah tasyabuh jg?
Jawab
Buat apa kirim parcel natal, baiknya hindari. Sama saja meramaikan acara mereka.

Pertanyaan M04

1. Ustadz, apakah kita ikut libur kerja ketika hari perayaan agama lain termasuk tasyabuh?
Jawab
Ikut libur ketika bersesuaian dengan agama lain tidak termasuk tasyabbuh karena itu merupakan sudah hal umum, apalgi bangsa kita mengggunakan tanggalan masehi tapi tetap pada saat libur kita jangan meramaikan hari-hari mereka seperti misalnya hadir k pesat merka dll.. tp gunakanlah bersama keluarga atau suami tercinta..penjelasan ini juga sudah ada dalam materi do atas. wallaualam..

2. Teman saya bersuamikan seorang mualaf, keluarga besar suami nasrani. Dan teman saya ini tinggal dengan keluarga suami. 3 tahun terakhir beliau selalu mengucapkan selamat natal dan ikut bantu2-bantu masak karena belum tau kalau hal tesebut tidak diperbolehkan. Nah, ustadz ada sarankah bagaimana tetap menjaga hubungan baik dengan keluarga besar? Karena beliau takut dikucilkan bila tidak memberi ucapan selamat/bantu-bantu masak. Karena suami dulu sempat dikucilkan sewaktu masuk islam. Mohon pencerahannya ust
Jawab
Kuatkan doa mohon petunjuk sama Allah, nanti Allah akan bantu selesaikan, dalam hubungan kekerabatan tetap saja berlaku baik, jika memungkinkan fahakna keluarga yang non muslim kalau bund tidak bisa kumpul dalam acara mereka, atau cari alasan lain sekedar menjaga agar mereka tidak tersinggung. Tapi jika sudah tidak pada hari raya mereka tetaplah main ke rumahnya bawa makanan sebagai menjaga hati tapi ingat itu bukan dalam rangka mengganti hari natal yang tidak datang. Kehadiran tersebut sebagai usaha agar kekeluargaan tetap baik. Walaualam.


Pertanyaan M05

1. Jika menggunakan pakaian buatan orang kafir, bagaimana? Sekarang ada baju-baju yang seakan-akan dikhususkan untuk muslimah tapi mengeksploitasi para wanita muslimah. Mohon penjelasannya ustadz...
Jawab
Jika  ada baju orang kafir yang menampakkan aurat atau merendahkan dan bahkan menghilangkan kehormatan kaum mualimah menjadi tidak jelas identitas sebagai muslimnya  dan terkesan berlebih-lebihan. Maka baiknya jangan dibeli.

Pertanyaan HA M06

1. Tadi disebutkan bahwa demokrasi juga termasuk tasyabuh, lalu bagaimana sikap kita sebaiknya?
Jawab
Tasyabuh dalam makna hakikat nya..  memang ya, tapi jika dengan demokrasi kita mampu memberikan manfaat maslahat yang besar maka bagi saya itu tidak mengapa. Perihal apakah itu ada  perbedaan pendapat para ulama atau tidak. Hanya saja demokrasi di jadikan sebagai sarana bukan tujuan utama.. tujuan utama tetap li illahi kalimatillah.. misal. Dengan ada saudara-saudara yang berjuang d jalur demokrasi maka dengan ini bisa membantu mencounter musuh-musuh islam yang membuat undang-undang yang merugikan ummat. Seperti uu LGBT., pelarangan jilbab dll.. walau pun saat ini baru hanya bisa meminimalisir mudhorot yang besar..

2. Ini ndak tau perlu d angkut ke ustadz atau mau di diskusikan di grup saja dengan bunda-bunda sekalian. Percakapan tetangga saya dulu, suami dan istri muslim yang tinggal d kota Ambon. Suatu saat suami punya niat untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah d kabupaten xxx. Istri tidak setuju dengan alasan jika terpilih jadi bupati xxx suaminya harus berpidato atau memberi sambutan selamat hari n*t*l dan sebagainya pada umat agama lain saat moment hari besar agama lain, padahal hal tersebut tidak boleh. Wajib menghadiri acara mereka dan mengundang umat agama lain saat hari besar agama kita. (Kebiasaan yang terbentuk setelah kerusuhan agama d ambon). Disisi lain suami beralasan jika kita umat muslim tidak menduduki posisi strategis di negeri ini, bisa jadi kebijakan akan di arahkan ke yang lebih tidak sesuai dengan islam. Manakah yang benar? Apa sebaiknya dilakukan oleh suami dan istri tersebut?
Jawab
Mohon bimbingan Allah.. jika manfaatnya lebih besar maka baiknya ambil saja jabatan kepala daerah tuh.   Soal sambutan kan bisa d wakilkan oleh wakil atau asisten exclon. Adapun perhatian kepala daerah pada warganya tidak hanya ucapan sebenarnya tapi juga dengan karya nyata.. hiasilah selalu hidup ini dengan istighfar. Karena sebagai manusia. Kita tidak bisa lepas juga dari dosa.. mohon taufik pada Allah bund.

Pertanyaan HA 13

1. Sebagaimana muslimah, penampilan pakaian kita adalah identitas pembeda dengan orang kafir. Namun bagaimana caranya agar kita istiqomah berpakaian syari, tanpa makeup padahal naluri wanita itu ingin selalu terlihat cantik?syukron
Jawab
Berpakaian lah sesuai syari bukan hanya pakaiannya yang di perbaiki tapi perbaiki juga ilmu agama dan akhlaqnya, sempurnakan sholat yang sesuai sunnah, sholat sebagai cahaya pada wajah, juga sempurnakan wudlu. Adapun bersolek sewajarnya.. ingat catik itu relatif, yang jelas tetap rapih syari dan d berangi hati yang bersih in syaa Allah para bunda  akan tetap cantik di hadapan suami-suaminya, walaupun tanpa make up yang berlebihan.

Sudah ya, masih ada agenda lagi amanah yang lain.
Pesan saya jagalah aqidah kita, keluaraga terutama anak-anak kita yang memang belum memahami, jauhilah tasyabuh / menyerupai orang-orang kafir, jadikalah islam sebagai AdDien sebagai landasan sesuai tuntunan dan syariah Allah yang di bawa oleh Rasullah SAW, berhati-hatilah dengan kauf kufffar karena mereka tidak akan pernah merasa puas dengan kaum muslimin sehingga kita mengikuti ajaran-ajaran mereka. Waiyyadzubillah.. Selalu mohon bantuan dan pertolongan hanya pada Allah. Jadikanlah Allah sebaik-baik tempat meminta pertolongan. Hanya pada Allahlah kita berserah, beribadah  dan memohon pertolongan.

Pertanyaan M 09

1. Assalammualaikum ustadzah. Akhir-akhir kini kita sering melihat orang-orang saat kematian memakai pakaian serba hitam yang konon kabarnya itu bukan tradisi orang islam. Apakah benar ustad? Dan kalo memang itu meniru satu kaum apakah yang seperti ini sudah termasuk tasyabuh??   Jazakillah pencerahan ustadzah.
Jawab
Ya kita sebagai ummat islam harus cerdas, agama itu simple mudah dan jangan di persulit atau mempersulit sendiri. Allah menginginka kemudahan dan bukan kesulitan termasuk pakai pakian hitam jika ada kematian itu ga jelas sumbernya, yang ada jika ada saudara musibah atau kematian, kita kunjungi, beri hadiyah membantu, meringankn bebannya,, sholatkn jenazahnya, kafani dan doakan. Adapun  soal adzan tidak ada contohnya dari Rasulullah saw saat menguburkan mayat.

Bedakan tasyabuh dan bidah
Tasyabuh:  menyerupai org kafir.
Bidah:  mengada-ngadakan hal baru dalam agama yang belum pernah ada contohnya dari Rasullah dan para sahabatnya..

2. Bagaimana dengan yoga yang diniatkan sebagai olahraga? Begitu pula dengan taichi, senam pernafasan? Apakah termasuk tasyabuh? Atau boleh-boleh saja jika niatnya untuk olahraga?
Jawab
Jika benar-benar tidak ada olahraga lain atau gerakannya bisa di modif maka tidak masalah.... olahraga kan banyak jenisnya..

Pertanyaan M10

1. Ustadz, mengenai ucapan selamat ultah terus mendoakan khusus saudara kita di hari lahirnya, termasuk tasyabuh? Pengajian 7 bulanan masuk tasyabuh ga?
Jawab

Mengucapkan selamat ultah jelas tasyabuh.. ucapkan selamat kepada sahabat tidak hanya pada saat ultah, bisa pada moment-moment kesuksesannya.. ucapkanlah  dengan doa seperti " baarakallahu fiika" dan lain sebagainya. 

Pertanyaan M 11

1. Saya punya saudara non Muslim, setiap natal kami diundang kerumahnya. Berhubung kesibukan dia bekerja, maka kesempatan bertemu hanya pada saat Lebaran & natal. Jadi niat kami ke acara natal nya hanya silahturrahmi bukan utuk merayakan Natal, kami tidak mengucapkan natal saat itu, apakah itu tetap haram hukumnya?
Jawab
Hindari lebih baik dan lebih aman/ selamat bagi agama/aqidah kita, berkunjunglah pada waktu waktu lainnya, fahamkan pada mereka bahwa begitulah islam menjaga agamanya tetap berkomunikasi sebagai hablumminannaas.. semoga mereka mendapat hidayah, berdoalah pada Allah..

Pertanyaan M12

1. Assalamu'alaikum wrwb., Pak Ustdz, keluarga saya sebagian besar adalah warga keturunan Tionghoa, apabila ada ziarah kubur ke makam family yang bukan muslim hukumnya bagaimana? makasih Pak Ustadz ya
Jawab
Wsrwb.. hukum ziyarah jika sekedar mengingat kematian tidak masalah jika muslim maka bisa sambil mendoakan kebaikan pada ahlil qubur. Nah??  Untuk non muslim masih hidupnya saja tidak boleh memberi salam pada mereka apalagi sudah matinya. Hindari saja, karena sudah terputus hubugan kekeluargaan. Syukuri hidayah yang ada. Jaga anak suami kita berdoa semoga selalu istiqomah.

Pertanyaan M13

1. Ustadz tadi di sebutkan di atas bahwa demokrasi itu terlarang karena sifatnya yang mampu merusak pundi-pundi agama. Saya setuju karena yang saya tau demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Sementara kalo dalam Islam kedaulatan ada d tangan Allah, jadi semua aturan harus berasal dari Allah. Tapi kalo kita liat di sini justru demokrasi luar  biasa d agung-agungkan, padahal mayoritas penduduk negeri ini muslim. Terus anehnya lagi, partai-partai berbasis Islam juga banyak yang mendukung demokrasi. Padahal jelas-jelas di tulisan ustadz d atas di jelaskan bahwa demokrasi merusak pundi-pundi agama. Mohon penjelasan ustadz, jazakallah khoir....

Jawab
Adapun tasyabuh dalam perkara yang memang merupakan budaya atau sistem mereka jika kita gunakan untuk mengambil manfaat darinya untuk kemaslahatan ummat, serta meminimalisir dan berdakwah kepada yang hak. Maka ia tidak masalah. Seperti misalnya, ada sebagian kaum muslimin yang berdakwah melalui demokrasi,  untuk tujuan menegakkan kebenaran, membela hak hak ummat islam, menjaga dari musuh-musuh islam dengannya ia bisa menjaga aset negara dari para penjajah, dengannya ia bisa mengcounter kaum liberalis, kaum ekstrimis sosialis dan liberal..dst.. Pemilu tetap harus ikut karena ia menentukan banyak kemaslahatan, sudah banyak fatwa ulama soal ini. Demokrasi sebagai sarana bukan tujuan utama.

2. Jika kita mempunyai usaha pembuatan kue, lalu ada orang kristen atau konghucu memesan kue kepada kita untuk merayakan hari raya mereka, boleh apa tidak? Lalu merayakan ulang tahun itu boleh apa tidak? tentang ulang tahun apa beda kue tar dengan tumpeng ?? Karna kadang ada yg mengganti kue tar dengan tumpeng?
Jawab

Merayakan ulang tahun tidak ada sumbernya dari Rasullah saw, jika pun memang perlu undang anak yatim, syukuran dan jangan hanya pas moment hari lahir berbagi untuk sesama, tidak ada tiup lilin. Jika jual kue untuk perayaan mereka jika tau benar maka terlarang, tapi jika tidak tau kue itu untuk apa maka halal..

Pertanyaan M15

1. Bagaimana dengan perayaan-perayaan seperti hari ibu... Maulid nabi.. Dan kegiatan milad suatu organisasi atau perusahaan?
Jawab
Jika sekedar perayaan tanpa makna, sekedar hura-husa tidak jelas apalagi sampai berlebih-lebihan, lupa sholat, bercampur baurnya laki-laki dan wanita sehingga tak jelas, isrof/berlebih-lebihan jelas ini dilarang. Tapi jika dengan memperingati hari ibu di gunakan sebagai moment kembali nafak tilas mengenang dan menghargai jasa ibu, denganya di adakan lomba lomba untuk memberikan semangat dan merangsang para pemuda agar mereka ingat dan berbakti pada orang tuanya pendapat saya maka tidak masalah. Begitu juga dengan peringatan maulid jika sekedar mengenang kembali perjuangan Rasullah, mengajak kembali ummat agar menjadikan Rasullah sebagai tauladan maka ini bukan perayaan yang terlarang. Tapi jika maulid di isi dengan  acara yang tidak jelas bahkan menjadikan orang-orang tidak berjamaah sholat subuh maka ini jelas dilarang..

2. Ustadz mengenai merk sepatu nike, pemakaian nike diambil dari nama dewi nike dari yunani (dewi kemenangan) dan logonya itu simbol dari sayap dewi tsb, berarti kita tidak boleh ya menggunakan barang" merk tersebut karena tak ubahnya seperti memakai barang bertuliskan yesus atau berlambang salib, saya juga suka ajak anak saya liat pertunjukan barongsai saat imlek juga ga boleh berarti ? mohon penjelasannya...
Jawab
Untuk imlek jelas tidak boleh karena itu sudah bagian memeriahkan acara mereka sedangkan untuk sepatu in syaa Allah tidak masalah sedang saya bahasa di atas sebagai kebutuhan umum yang diperlukan untuk manusia maka itu bukan tasyabuh, karena orang kafir juga butuh pakaian bangetpun  juga kita, kita butuh pakaian sepatu dll yang umum..wallaualam..

Pertanyaan M16

1. Assalamu' alaikum.
Terkait tasyabuh tentang demokrasi tadi ustadz..
a. Jika kita menganggap demokrasi sebagai bentuk tasyabuh, lantas kita memilih golput, dan yang terjadi justru negeri itu dipimpin kaum nasrani atau diluar Islam, itu bagaimana?
Jawab
Adapun tasyabuh dalam perkara yang memang merupakah budaya atau sistem mereka jika kita gunakan untuk mengambil manfaat darinya untuk kemaslahatan ummat, serta meminimalisir dan berdakwah kepada yang hak. Maka ia tidak masalah. Seperti misalnya, ada sbgian kaum muslimin yang berdakwah melalui demokrasi,  untuk tujuan menegakkan kebenaran, membela hak hak ummat islam, menjaga dari musuh-musuh islam, denganya ia bisa menjaga aset negara dari para penjajah, dengannya ia bisa mengcounter kaum liberalis, kaum ekstrimis sosialis dan liberal..dst..

b. Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya juga termasuk tasyabuh dalam ucapan. Jazakallah khoir atas jawabannya..
Jawab
Menyanyikan lagu indonesia tidak termasuk tasyabuh, hanya sebagai syair penggugah jiwa, penyemangat.. wallaahu'alam..

2. Assalamualaikum...'.
Terkait dengan tasyabuh, sekiranya sikap mereka kita anggap tidak menjerumuskan kepada keburukan, maka berdasarkan prinsip syari’at kita berkewajiban meninggalkan hal-hal yang dapat mengantarkan kepada perbuatan terlarang. Kita telah menyaksikan berbagai kemungkaran, bahkan terkadang bnyak menyebabkan seseorang keluar dari Islam sebagai akibat dari perbuatan meniru golongan kafir..,apakah tasyabuh tersebut dapat mngakibatkan kita kafir ,atau termasuk dosa besar...? Karena secara tidak sadar kita telah meniru dengan berbagai macam tasyabuh, contohnya cara berpakaian, berdandan,berjalan dan sekarang ponselpun sudah menjadi kebiasaan kita, sedangkan ponsel didalamnya banyak terdapat dibuat oleh orang-orang kafir, mohon pencerahanya ustadz
Jawab
Jika tasyabuh di lakukan dengan sengaja jelas dosa besar yang lama kelamaan sadar atau tidak bisa menyebabkan pelakunya menjadi kafir karena hilangnya kemuliaan islam pada dirinya. Untuk ponsel, hp youtube,comptr, internet,peaawat dll. Maka tidak masalah dalam hal ini, ini juga sudah d bahas pada materi.
Btw, di baca atau tidak yang bertanya nih.. materinya yoo.. 😎

3. Apakah diperbolehkan dalam islam memasang foto diri/keluarga di medsos ?
Jawab
Memajang foto khilaf ulama . Ada yang membolehkan dan ada yang melarang... wallaualm

Pertanyaan  M17

1. Namaku Christy Natalia, termasuk tasyabbuhkah? Apa yang harus kulakan? Apakah harus ganti nama?
Jawab
Bund benar nih pertanyaan.. boleh nyengir dulu yee..😄😄
Baiknya sih nama panggilan nya saja berganti karena jika ingin berganti nama secara sah kan repot harus ganti akte, ktp, ijazah dsb. Jika sudah menikah panggil saja dengan bund rahma, atau misal ummu ahsan dulu karena ada seorang sahabat yang pada zaman Rasullah merupakan nama buruk maka di ganti dengan nama baik oleh Rasullah.. karena nama itu sebuah doa tapi untuk kondisi ini semoga Allah memaafkan.

2. Bagaimana dengan pakaian sehari-hari yang dipakai oleh muslimah pada umumnya memakai celana panjang. Apakah termasuh tasyabbuh? mengingat kita diwajibkan berpakaian syari?
Jawab
Sudah di bahas pada awal materi ya ummu bunda.. jika pakaian pakaian yang umum dalam kebutuhan maka tidak tasyabuh, karena pakaian celana itu di pakai oleh semua manusia baik mukmin tau kafir.

Tutup dengan doa hamdalah dan kafaratul majlis
Mohon maaaaf atas segala kekeurangan dan kekhilafan. Karena kebenaran hanyalah milik Allah .

Doa Kafaratul Majelis :


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat


Wa alaikumussalaam wrwb.

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!