Kajian Online Telegram Hamba اَللّٰه Ta'ala
Hari / Tanggal : Kamis, 26 Februari 2015
Narasumber : Ustadz Abdullah Haidir Lc & Ustadz
Dodi Kristono
Tema : Hadist
Notulen : Ana Trienta
Assalamualaikum, kaifa haalukum ikhwati fillah....
Saya mau bahas hadits yang sudah masyhur. Moga ga bosan tapi
memberi motivasi. Haditsnya tercantum sebagai hadits pertama dalam kitab
bulughul maram dalam bab Nikah.
Bismillah....
1- عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ : يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)1
- Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami,
“Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah
tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya
dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena
puasa dapat meringankan syahwatnya.” (Muttafaq alaih)
Hadits ini berbicara tentang perintah menikah bagi para pemuda
yang sudah mampu menikah. Meskipun redaksi haditsnya bersifat perintah, namun
jumhur ulama menghukumi pernikahan sebagai perbuatan sunah, bukan wajib.
Kecuali orang yang apabila menunda pernikahannya dia akan terjerumus dalam
perbuatan zina. Ketika itu, menikah dihukumi wajib baginya.
Makna (الباءة) asalnya adalah ‘jimak’. Akan tetapi
yang dimaksud ‘istitha’ah’ (mampu) dalam hadits ini adalah ‘cukup
bekal untuk pernikahan dan biaya rumahtangga.’ Karena redaksi hadits ini
asalnya memang diarahkan kepada para pemuda yang notabene merupakan orang yang
sudah mampu berjimak. Dengan bukti bahwa ketika mereka belum mampu menikah
(belum cukup perbekalan), disarankan bagi mereka untuk berpuasa dengan
pertimbangan bahwa puasa dapat mengurangi syahwatnya. Jika yang dimaksud (الباءة) pada hadits ini adalah ‘jimak’, maka anjuran ‘berpuasa’ bagi
orang yang belum menikah karena belum mampu ‘berjimak’ menjadi tidak tepat.
Lebih lengkap lagi jika (الباءة) dalam hadits ini diartikan sebagai
‘mampu berjimak dan memiliki perbekalan cukup berumahtangga’. Karena bisa jadi
(meskipun jarang) ada orang yang secara materi sudah cukup namun dia tidak
mampu berjimak. Hal tersebut akan membuatnya tidak dapat memenuhi hak isterinya
dan menzaliminya, kecuali jika sang isteri ridha dengan hal itu.
Khitab (pembicaraan) hadits ini diarahkan kepada para
pemuda. Karena merekalah golongan yang paling berkepentingan dalam masalah
pernikahan, sebab sedang berada dalam tuntutan puncak syahwatnya. Adapun kalau
bukan pemuda, namun memiliki alasan yang sama, seperti orang tua misalnya, maka
dia tetap masuk dalam makna hadits ini.
Hikmah pernikahan yang disebutkan dalam hadits di atas sebagai
perkara yang dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan,
menunjukkan diperintahkannya seseorang untuk menundukkan pandangan terhadap
lawan jenis, sebagaimana dia diperintahkan menjaga kehormatannya. Hal ini
sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nur: 30 dan Al-Mukminun: 5.
Kecukupan materi bukan syarat sah pernikahan. Tapi dia merupakan
sarana bagi terwujudnya pernikahan yang harmonis. Karenanya, hadits ini
tidak boleh menjadi penghalang para pemuda untuk menikah, jika diperkirakan
bahwa dalam batas-batas wajar mereka dapat membiayai nafkah keluarga. Atau
dengan kemampuan dan kepandaiannya, diperkirakan dia dapat mencari penghasilan
untuk nafkah berkeluarga. Apalagi Allah
Ta’ala telah menjanjikan akan memberikan kecukupan bagi orang yang menikah jika
mereka adalah orang-orang miskin (QS. An-Nur: 32).
Namun kalau memang benar-benar belum mampu secara finansial,
juga tidak harus memaksakan diri, seperti dengan hutang sana hutang sini
misalnya. Dalam hal ini orang seperti itu diharap menunggu, sambil menjaga
kehormatan dirinya, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nur: 33. Atau
berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
Hadits ini memberi isyarat tentang kewajiban memberi nafkah bagi
suami terhadap keluarganya. Karena arah pembicaraan hadits ditujukan kepada
pemuda laki-laki. Hadits ini menjadi dalil dibolehkannya menyertakan niat lain
dalam ibadah, jika niat tersebut juga bernilai ibadah. Sebab Rasulullah
shallallahu memerintahkan orang yang belum memiliki bekal cukup untuk
berkeluarga agar berpuasa, sementara berpuasa ibadah. Maksudnya adalah bahwa
seseorang boleh berpuasa, selain dengan niat ibadah puasa, juga dengan niat
agar semakin dapat mengendalikan syahwatnya. Kecuali kalau niat lain yang
disertakan dalam ibadah adalah riya. Hal ini jelas tidak boleh dan dapat
menggugurkan nilai ibadah itu sendiri. Adapun ibadah dengan niat lain yang
mubah, seperti puasa dengan niat kesehatan, dapat dikiaskan dengan hadits ini
dapat juga tidak. Wallahua’lam.
Hadits ini memberikan pelajaran agar mencari alternatif yang
halal atas pemenuhan syahwat yang belum dapat disalurkan secara halal.
Belum mampu menikah, jangan sampai menggiring seseorang pada perbuatan
yang haram, seperi pergaulan bebas, menonton film, atau melihat gambar-gambar
yang merangsang dan lain-lain. Selain berpuasa, manfaatkan waktu-waktu yang ada
dalam perkara-perkara positif, baik urusan dunia maupun akhirat.
Hadits ini juga menjadi penguat bagi para ulama yang
mengharamkan masturbasi, disamping dalil lainnya. Karena jika hal tersebut
dibolehkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akan memerintahkannya
sebagai alternatif untuk meringankan tuntutan syahwatnya. Disamping perbuatan
tersebut menurut catatan medis juga berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun
mental.
Wallahua’lam bishshawab.....wa shallallahu alaa nabiyyinaa
muhammad wa alaa aalihi wa shohbihi wa sallam...
TANYA
JAWAB DAN DISKUSI
1. Ustadz, sudah boleh bertanya kah? Apakah ada amalan lain untuk
mempermudah datangnya jodoh?
Jawab
Wallahu a'lam, tidak ada amalan khusus untuk mempermudah dapat
jodoh doa dan ikhtiar saja sebanyak-banyaknya.
2. Usatd kalo puasa niat buat langsing boleh ndak?
Jawab
Puasa sekaligus niat untuk langsing, lebih hati-hati
ditinggalkan nanti ga langsing-langsing puasnya berhenti....:)
3. Ustad jika seseorang muslim tidak menikah, bolehkah?
Jawab
Tidak menikah apa sebabnya kedudukannya sangat terkait sebabnya
kalau normal, minimal dia dianggap meninggalkan sunah nabi
>Kalau emang belum ada tanda-tanda jodohna piye tadz? ada
temen udah 40 th belum menikah.kasihan.
Jawab
Kalo belom ada tanda-tanda jodoh terus berikhtiar, berdoa, dan
sabar. Mohon kebaikan dari Allah selalu.
4. Ustadz. Kalo menikah dengan mahar hafalan qur'an boleh tidak?
Dengan alasan financial misal.
Jawab
Mahar jika bentuknya membaca Alquran itu kurang tepat, meski ada
ulama yang membolehkan. Yang ada haditsnya adalah mengajarkan Alquran. Intinya,
mahar adalah sesuatu yang ada nilainya secara finansial tidak terlalu
berlebih-lebihan, namun jangan terlalu murah, kecuali jika memang tidak mampu.
5. Nyambung pertanyaan bund lia, kalo dia sakit tadz yang kalo
menikah malah menyakiti pasangannya. Gimana?
Jawab
Tidak menikah karena sakit khawatir menyakiti pasangannya boleh
jadi merupakan alasan yang diterima. Konsultasikan kepada ahlinya dahulu
>Jika seorang dokter yang bilang ke pasiennya, gimana?
Jawab
Kalau dokter terpecaya yang bilang seperti itu, boleh dijadikan
pedoman tapi juga harus ada usaha terapi penyembuhan..
6. Dikarnakan takut tidak bisa memberi nafkah ustad,
karena harus menanggung keluarga menjadi tulang pungung keluarga
Jawab
Kalau takut tak dapat memberi nafkah, itu relatif dan subyektif sulit
dihukumi
7. Kalo seorang laki-laki lebih memilih keluarganya untuk
meninggalkan pasangan hanya karena beda latarbelakang keluarga, itu hukumnya gimana
stadz?
Jawab
Beda latar belakang keluarga, bukan alasan yang benar untuk
tinggalkan pasangan kecuali ada sebab-sebab lain yang prinsip
8. Kalo puasa tersebut diniatkan untuk mendatangkan jodoh
bolehkah?
Jawab
Sama dengan melangsingkan tadi, kurang lebih niat ibadah saja seperti
biasa berikutnya berdoa yang banyak, boleh bertawassul dengan amal-amal kita seperti
puasa tadi.
9. Apa benar kalo dia sudah ikhtiar tapi jodoh tak kunjung tiba
sampai dia meningga, jodohnya di akhirat nanti?
Jawab
Mba laksmi......insya Allah
10. Pak ustadz gimana kalo seandainya masih dalam sekolah
bagi wanitanya sementara sang pria sudah memenuhi syarat tadi?
Jawab
Masih sekolah bukan larangan untuk menikah selagi semua syarat-syarat
terpenuhi
11. Tawassul itu seperti apa stadz bisa mohon djelaskan?
Jawab
Tawasul misalnya kita berdoa, “Ya...Allah, saya telah berpuasa
sunah hari ini, maka dengan puasa ini saya mohon jodoh yang saleh”
12. Ustad kalo minta di jodohin boleh ndak? Terus pas dah nikah
jodohnya ndak sesuai, boleh ndak marahin yang jodohinya
Jawab
Kalau minta dicariin jodoh, mbok ya diteliti dulu baik-baik
kecocokannya kalau sudah jadi lalu memang tidak cocok ya dicocok-cocokin dulu
13. Pak ustadz seorang perempuan umur sudah tidak muda lagi, hidup
mapan, berkecukupan malah, segala usaha telah dilakukan, ikhtiar, puasa dan ibadah
lainya agar dia bisa mendapatkan jodoh tapi sampai sekarang belum mendapatkan
jodoh sampai dia putus asa itu gimana pak ustadz?
Jawab
Jangan putus asa minta terus yang terbaik kepada Allah jangan
juga fokus isi kehidupan dengan masalh ini, isi dengan berbagai agenda lain yang
bermanfaat, perbaiki terus sikap kita, baik lahir maupun batin....
14. Ustadz bagaimana hukum islam tentang nazar?
Jawab
Soal nazar bisa baca tulisan saya ini...... http://chirpstory.com/li/222394
15. Pak Ustadz Mau tanya.. Apa ada hadist tentang larangan seorang
istri mengambil uang di saku celana suami (dengan sepengetahuan suami/suami yang
menyuruh)?
Jawab
Kalau suami yang menyuruh tidak ada larangan, wallahu a'lam kalau
ada hadits larangannya.
16. Ustad mau tanya jika ada seorang suami yang menyuruh istrinya
untuk bekerja dan si suami menikmati hasil dari kerja keras istri apa itu hukumnya
tad?
Jawab
Kalau suami tidak tahu, tidak boleh, kecuali suami tidak memenuhi
nafkahnya itupun secukupnya. Suami menyuruh istri kerja keras dan dia menikmati
hasilnya...T E R L A L U
17. Sampai umur 30an tapi belum menikah juga bagaimana ustadz? Sedangkan
syahwat tetap ada
Jawab
Ya nikahlah ryan. Hukum menikah tidak terkait umur tapi terkait
dengan kemampuan dan akibat-akibatnya. Kalau ga nikah apa akibatnya? jadi maksiat
? Wajib kalau begitu....
18. Ustad kalo orang yang telah berjanji lalu ingkar boleh ndak
kita sebel bos saya janji kalo pulang umroh saya dibeliin gelang tapi pas sampai
jakarta saya malah dikasihnya cincin saya nerimanya sedikit kesal tadz karena
saya ndk suka cincin meskipun saya pakai juga dosa ndak saya tadz?
Jawab
Sudah dikasih cincin terimakasih saja, urusan janjinya itu
urusan dia mungkin ada alasan lain kamu lebih cocok pake cincin kali
19. Kalau misal jodoh tak kunjung datang, adakah masalah dalam
diri kita ustadz?
Jawab
Ryan, Boleh jadi.... boleh jadi juga memang ujian dari Allah
20. Kalau orang tua bilang "jangan nikah dulu sampai adik
mu lulus sekolah, dan kamu memiliki kerjaan tetap, karena kamu bagaimana pun
anak laki-laki yang pertama jadi harus tanggung jawab sama adik-adik perempuan
mu" nah kalau misal, si ikhwan tiba-tiba nikah, sedangkan amanah ibunda tidak
di jalankan dahulu, dosakah aku terhadap ibuku?
Jawab
Secara prinsip tidak berdosa tapi secara moral, hendaknya dia
perhatikan nasehat ibunya meski harus ada batas dan target
>Batas yang dimaksud seperti apa ustadz?
Jawab
Misalnya, jangan sampai karena pesan ibu tersebut dan sibuk
ngurus adik-adiknya, dia tidak menikah hingga tua.
>Berarti penuhi dahulu nasihat bunda ya ustadz? Baru stlah
itu, do it
Jawab
Sebatas dan sewajarnya..
21. Pak ustadz mau tanya, gimana caranya mempertahankan
perkawinan?
Jawab
Ini sama aja mau tahu caranya merawat mobil, tapi mobilnya belum
ada.
Step by step aja yaaa. Cari jodohnya aja dulu
>Pak ustadz, suaminya sudah ada. Cara mempertahannya gimana?
Jawab
Menikah itu kan bukan memperbanyak PERSAMAAN. Tetapi bagaimana
menyikapi PERBEDAAN dari kedua belah pihak dan bersama sama mencapai Ridhonya اللّهُ Ta'ala. Dan ada hal hal yang Bunda Dany harus lakukan bersama
pasangannya :
1. Berkompromi
2. BerSabar
3. Terbuka dan Toleransi
4. Saling menghormati
5. Dllnya
Jangan melihat pada sosok "suaminya" dahulu jika sudah
ada sesuatu, tapi semata mata menjalankan oerintah اللّهُ Ta'ala dalam mencari Ridho dan Rahmat Nya.
22. Apa boleh pak berandai-andai calon pasangan?
Jawab
Kalo calon saja belum ada. Memangnya dengan berandai andai akan
mempercepat datangnya jodohkah?
>Ya tidak pak, maksudnya membayangkan gambaran jodoh dan rumah
tangga yang di ridhoi Allah begitu apa tidak boleh pak?
Jawab
Biasanya seluruh kelalaian meremehkan kebaikan dan kecenderungan
kepada keburukan adalah panjang angan angan. Jadi panjang angan angan ini
melalaikan manusia pada intinya.
Pemandangan yang paling saya suka dan sungguh menyejukkan adalah
ketika menyaksikan dua sahabat bertemu dan saling bertukar sapa,
"Assalamualaikum, wis suwe gak ketemu, yok opo kabarmu, cuk? Raimu sik
pancet elek ae hahaha..." Saya membayangkan ketika itu dosa-dosa mereka
menguap, rahmat Tuhan jatuh seperti hujan di tengah kerontang musim kemarau.
Salam sahabat!....dan kadang saya....
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa
anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku
bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku
memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT




0 komentar:
Post a Comment