Kajian Online Telegram Hamba اَللّٰه Ta'ala
Hari / Tanggal : Rabu, 25 Februari 2015
Narasumber : Ustadz Dian Alamanda
Tema : Kesehatan
Notulen : Ana Trienta
Assalamu'alaikuum
Bismillahirrohmanirrohim,
Saya
mencoba sedikit mengupas tentang broadcast yang banyak beredar tentang tahnik
dan imunisasi, dengan redaksi seperti ini:
Imunisasi yang BENAR adalah TAHNIK
Dengan MADU atau KURMA
July 26, 2011 at 8:18am
Asalamuallaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Kepada saudara ku sesama muslim,
Sampai saat ini masih banyak saudara kita sesama kaum muslim yang belum
mengetahui dan menerapkan metode ‘imunisasi’ sesuai tuntunan Islam. Padahal
sejak dini Rasulullah SAW telah mengajarkan “Tahnik” sebagai metode imunisasi
yang sesungguhnya dengan mengandalkan kurma sebagai media utama. Dengan
demikian Islam tidak pernah mengajarkan bahkan melarang penggunaan bahan-bahan
berbahaya, haram, najis dan subhat untuk dikonsumsi, pengobatan maupun
dimasukkan (disuntikkan) lewat pembuluh darah Dan sekarang imunisasi / vaksin
banyak mengadung bahan HARAM , Dan Zat berbahya.
Imam Bukhori meriwayatkan, Abu Musa
r.a berkata:
وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ.
“(Suatu saat) aku memiliki anak yang
baru lahir, kemudian aku mendatangi Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, kemudian
beliau memberi nama padanya dan beliau mentahnik dengan sebutir kurma.”
Dari ‘Aisyah, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam didatangkan anak kecil, lalu beliau mendoakan mereka dan mentahnik
mereka.”
An Nawawi menyebutkan dua hadits di
atas dalam Shahih Muslim:
استحباب تحنيك المولود عند ولا دته وحمله إلى صالح يحنكه وجواز تسميته يوم ولا دته واستحباب التسمية بعبدالله وإبراهيم وسائر أسماء الأنبياء عليهم السلام
”Dianjurkan mentahnik bayi yang baru
lahir, bayi tersebut dibawa ke orang sholih untuk ditahnik. Juga dibolehkan
memberi nama pada hari kelahiran. Dianjurkan memberi nama bayi dengan Abdullah,
Ibrahim dan nama-nama nabi lainnya.”
Rasulullah SAW bersabda: “Kurma itu
menghilangkan penyakit dan tidak membawa penyakit, ia berasal dari surga dan di
dalamnya terkandung obat.”
Sa’ad mendengar Rasulullah SAW
bersabda : ”Barangsiapa memakan tujuh buah kurma ajwa di pagi hari, maka racun
dan sihir tidak membahayakannya pada hari itu.” (HR Bukhari & Muslim)
Salamah binti Qais meriwayatkan bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “Berikanlah kurma kepada wanita yang akan melahirkan,
agar anaknya menjadi murah hati, itu adalah makanan Maryam saat akan melahirkan
Isa. Sekiranya Allah mengetahui ada yang lebih baik dari itu, tentu Dia telah
memberikannya.”
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW
menganjurkan bagi para istri-istri kamu yang sedang hamil untuk makan buah
kurma, niscaya anak yang akan lahir kelak akan menjadi anak yang penyabar,
bersopan santun serta cerdas. (HR Bukhari).
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Abu
Musa berkata: “Seorang anakku lahir, akupun membawanya kepada Nabi SAW, beliau
menamainya Ibrahim, beliau melolohkan dengan sebutir kurma, memohon berkah
baginya lalu menyerahkannya kepadaku.”
SUBHANALLAH…! Hikmah dari Hadits di
atas sangatlah bagus dan patut kita yakini serta terapkan, selain dari sisi
kandungan kurma yang sangat besar kandungan gizinya dan manfaatnya untuk
menjaga kesehatan serta obat. Ternyata buah kurma memiliki hikmah lain yang
sangat special bilamana sejak awal dicekoki pada bayi yang baru lahir (Tahnik).
Disinilah perlunya kita ketahui makna
dan manfaat Tahniq yang diajarkan Islam melalui Nabi Muhammad SAW. Tahnik
adalah melolohkan kurma yang sudah dikunyah oleh orang tuanya dengan
menggerak-gerakkan dari kiri ke kanan hingga merata di langit-langit mulut bayi
dengan lembut seraya berdoa dan berzdikir.
Ayo Tunggu apa lagi, BERGABUNG DENGAN
FARMASI ISLAM HPA KURNIATI dan pesan produk ini sekarang dengan menghubungi
kontak Kurniati Ash-Shobur atau Bekamers Samarinda ANDA AKAN MENDAPATKAN:
Staterkit Produk Herba HPA Lengkap, Kertu Member Cantik seumur Hidup, diskon
produk-produk HPA hingga 30% , Info Produk HPA, konsultasi kesehatan dan
pengobatan, Pelatihan BEKAM/HIJAMAH GRATIS dan pengobatan sunnah Nabi lainnya
hanya dengan mendaftar keanggotaan HPA - biaya pendaftaran Rp 25.000,-.
Kunjungi Alamat Rumah Sehat Bekamers
- HPA Kurniati : Jl. Abdul Mutolib Gg.Sederhana di samping PAUD AR RIDHO Sungai
Pinang Luar (SPL) Samarinda.
Hp. 0899 1450 028 / 0899 1417 873,
fb/ema@il: bekam_samarinda@yahoo.co.id
Kurma yang diberikan bayi dengan
proses pengunyahan dari mulut kedua orang tuanya juga mengandung makna yang
special dalam menjalin ikatan batin kepada anaknya. melalui air liur kedua
orang tuanya akan mengikat hati bayi dengan cinta mereka kepada mereka dan
mengalirkan kepadanya fitrah islam mereka yang suci. Anak akan tumbuh dengan
baik dan bersih dan juga dapat merasakan manisnya iman, sebagaimana manisnya
buah kurma yang bercampur air liur,yang bersamaan lidah selalu dibasahi dengan
dzikir kepada Allah Ta’ala.
Melolohkan (memasukkan) kurma ke
dalam mulut bayi adalah sebuah Ritus yang dapat menanamkan dalam jiwa kedua
orang tua kasih sayang yang tulus kepada anak-anak mereka,sehingga keluarga
muslim ini keluarga muslim ini akan hidup dalam keharmonisan, kedamaian dan
cinta kasih.
Manfaat Buah
Kurma Untuk Kesehatan
1. Menguatkan imunity
2. Mencerdaskan otak
3. Meningkatkan daya tahan (antibody)
4. meningkatkan Hemoglobin (Baik
untuk penderita animea)
5. Meningkatkan jumlah trombosit
6. Sebagai multivitamin
7. Anti bakteri dan virus
8. Baik untuk masa pertumbuhan
9. Mengatur kepadatan tulang
10. Meningkatkan nafsu makan
11. Memelihara ketajaman mata dan
pendengaran
12. Menenangkan dan menguatkan syaraf
13. Menstabilkan kejiwaan anak
14. Melancarkan BAB
15. Mengobati cacingan
16. Mengobati panas (demam), flu,
batuk
17. menghaluskan kulit
Solusi Bagi
Mereka yang terlanjur memberikan vaksin & imunisasi pada anak-anaknya
1. Perbanyak istighfar
Karena kewajiban selaku orang tua
dituntut dan diminta pertanggungjawannya oleh Allah Ta’ala dalam hal memberi
nama pada anak, bersikap adil dalam memberikan kasih sayang, memeberikan nafkah
dari rizki dan barang yang halal dan pendidikan moralnya.
Dalam Surat Al Baqarah : 168 Allah
Ta’ala berfirman:
“Hai sekalian manusia makanlah yang
halal dan baik apa yang terdapat di bumi, dan jangan mengikuti langkah-langkah
syetan karena sesungguhnya syetan adalah musuh yang nyata bagimu.”
Dalam Surat Al Baqarah : 173 Allah
berfirman:
“Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang (yang ketika
disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui
batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi
Mahapenyayang.”
2. Berdoa kepada Allah dengan tujuan
diampuni dosa-dosa
Mohon petunjuk, ketetapan iman dan
dilindungi dari gangguan dan kejahilan orang-orang kafir. Doanya terdapat dalam
Surat Al Baqarah: 201:
“Ya Tuhan kami berikanlah kami kebaikan di
dunia dan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa api neraka.”
Juga terdapat dalam Surat Ali Imran:
147 :
“Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan
tindakan-tindakan kami yang berlebihan dalam urusan kami. Dan tetapkanlah
pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum kafir.”
3. Untuk membantu mengeluarkan unsur
racun dari imunisasi/vaksinasi sekaligus meningkatkan antibodinya
Yaitu dengan memberikan Al Habbatus
sauda (jintan hitam), madu, kurma, zaitun dan air kelapa.
4. Selalu mendoakan anak-anaknya
dengan doa yang disyariatkan Rasulullah SAW
Seperti : “Rabbana hablana min
azwajina wa min zdurriyatina qurrota a’yunin waj’alna lil muttaqiina imama.”
Wallahu A’lam Bishawab
Coba ya kita uraikan satu persatu broadcast diatas...
Kutipan pertama:
Kepada saudara ku sesama muslim,
Sampai saat ini masih banyak saudara kita sesama kaum muslim yang belum
mengetahui dan menerapkan metode ‘imunisasi’ sesuai tuntunan Islam. Padahal
sejak dini Rasulullah SAW telah mengajarkan “Tahnik” sebagai metode imunisasi
yang sesungguhnya dengan mengandalkan kurma sebagai media utama. Dengan demikian
Islam tidak pernah mengajarkan bahkan melarang penggunaan bahan-bahan
berbahaya, haram, najis dan subhat untuk dikonsumsi, pengobatan maupun
dimasukkan (disuntikkan) lewat pembuluh darah Dan sekarang imunisasi / vaksin
banyak mengadung bahan HARAM , Dan Zat berbahya.
Alinea
diatas membahas tentang tahnik sebagai "imunisasi sesuai tuntunan
islam". benarkah demikian? yang kedua, dikatakan vaksinasi haram dan
berbahaya. benarkah demikian? Untuk point pertama telah dijawab dengan lugas
dalam artikel disini: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/benarkah-tahnik-termasuk-imunisasi-islami.html
Dari
beberapa penjelasan ulama disimpulkan bahwa ternyata pernyataan “tahnik
adalah imunisasi dalam islam” tidak tepat.
Mengenai
hukum tahnik sendiri adalah sunnah dan tidak menjadi amalan khusus untuk Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena asalnya amalan yang beliau lakukan adalah
untuk umatnya kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya pada beliau. Di
antara hikmah dilakukannya tahnik supaya yang paling pertama masuk di perut
bayi adalah sesuatu yang manis, ditambahkan saat itu ada do’a untuk
mengharapkan keberkahan. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafizhohullah
menjelaskan,
وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو ، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر
“Adapun
hikmah dari tahnik menggunakan kurma maka para ulama terdahulu berpendapat
bahwa ini adalah sunnah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
agar yang paling pertama masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh
karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak
mendapatkan kurma.”
Dr.
Faruq Musahil dalam majalah Al-Ummah Al-Qathariyah volume 50 dalam artikel yang
berjudul "Perhatian Islam terhadap Nutrisi", ketika menjelaskan
hadits ttg tahnik mengatakan, “tahnik dengan timbangan apapun merupakan sebuah mujizat
kedokteran Nabi yang telah berlalu sejak 14 abad yang lalu, agar manusia
mengetahui tujuan dibalik itu.”
Berdasarkan
ilmu kedokteran, bayi yang baru lahir rentan mengalami kematian jika terjadi
dua hal:
1.
Kadar gula dalam darah berkurang,
2.
Jika suhu tubuh menurun jika terkena udara dingin.
Dengan
mentahnik, secara kedokteran dua resiko ini bisa ditekan. Di artikel tersebut
juga disampaikan penjelasan dari penelitian dokter spesialis, dr. Muhammad Ali
Al Baar:
“Sesungguhnya
kandungan zat gula “glukosa” dalam darah bayi yang baru lahir adalah sangat
kecil. Jika bayi yang lahir beratnya lebih kecil maka semakin kecil pula
kandungan zat gula dalam darahnya. Oleh karena itu, bayi prematur (lahir
sebelum dewasa), beratnya kurang dari 2,5 kg, maka kandungan zat gulanya sangat
kecil sekali, di mana pada sebagian kasus malah kurang dari 20 mg/ 100 mL
darah. Adapun anak yang lahir dengan berat badan di atas 2,5 kg, maka kadar
gula dalam darahnya biasanya di atas 30 mg/100 mL.
Kadar
semacam ini berarti (20 atau 30 mg/100 mL darah) merupakan keadaan bahaya dalam
ukuran kadar gula dalam darah. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya berbagai
penyakit:
>Bayi
menolak untuk menyusui,
>Otot-otot
melemas,
>Berhenti
secara terus-menerus aktivitas pernafasan dan kulit bayi menjadi kebiruan;
>Kontraksi
atau kejang-kejang
Setelah
mengetahui hikmah tahnik melalui penjelasan para ulama, maka kita dapati tidak
ada yang menyatakan bahwa hikmah tahnik adalah sebagai imunisasi alami, atau
semisal meningkatkan kemampuan tubuh untuk untuk melawan penyakit. Apalagi
menyatakan bahwa tujuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
imunisasi, maka ini perlu dalil dan kita tidak mendapati dalil tersebut. Kita
seharusnya berhati-hati karena berkata dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam terdapat ancaman keras.
Point yang kedua: benarkah vaksin itu haram dan berbahaya?
Ada
penjelasan yang bagus dari ust sarwat tentang hal ini.
A. Perbedaan Pendapat
Suka
tidak suka memang harus kita akui bahwa di tengah dunia Islam, berkembang dua
pendapat yang saling berbeda tentang hukum imunisasi ini. Sebagian mengharamkan
imunisasi dan vaksinasi dan sebagian yang lain menghalalkannya. Tentunya
masing-masing datang dengan segenap argumen dan alasannya yang dianggap kuat
dan dijadikan pegangan. Yang kasihan adalah kalangan awam dari umat Islam,
mereka jadi terombang-ambing di tengah pusaran ajakan dari masing-masing pihak.
Lalu bingung harus bagaimana dan bersikap apa.
1.
Kelompok Yang Mengharamkan
Kelompok
pertama adalah kelompok yang mengharamkan imunisasi dan vaksinasi. Alasan
keharamannya cukup panjang, mulai dari alasan yang bersifat mendasar atau
subtantif, hingga alasan-alasan penunjang dan tambahan.
Di
antara alasan yang sering digunakan untuk mengharamkan misalnya karena
menggunakan zat yang haram atau najis, ada efek samping, lebih besar
madharatnya, melawan kodrat Allah, bahkan hingga tuduhan adanya konspirasi dan
bisnis besar di balik gerakan vaksinasi.
2.
Kelompok Yang Menghalalkan
Di
sisi lain, kita juga menemukan kalangan ulama kontemporer dan ternama yang
tidak mengharamkan imunisasi dn vaksinasi. Dalam pandangan mereka, imunisasi
justru lebih utama untuk dilakukan, karena halal dan banyak sekali manfaatnya
buat kemanusiaan. Sedangkan alasan-alasan pengharaman yang diajukan oleh pihak
yang mengharamkan, satu per satu dijawab dengan argumentasi yang ternyata juga
kuat.
Dengan
adanya kedua kubu yang mengharamkan dan menghalalkan ini, kita bisa buat
kesimpulan sementara bahwa paling tidak memang ada khilafiyah atau perbedaan
pendapat dalam hukum kehalalan imuniasi. Sebenarnya kalau kita kumpulkan masih
ada banyak lagi argumentasi yang dikemukakan oleh pihak yang mengharamkan
imunisasi dan vaksinasi anak. Tetapi kita cukupkan dulu sampai disini dan mari
kita lihat argumentasi dan jawaban dari kalangan yang menghalalkan.
B. Dalil Yang Mengharamkan
Ada
begitu banyak argumentasi dari kalangan yang mengharamkan, diantaranya :
1.
Mengunakan Zat Yang Najis
Vaksin
haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang
tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan
lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.
2.
Banyak Efek Samping
Efek
samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium
klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yang akan memicu autisme, cacat otak,
dan lain-lain.
3.
Lebih Besar Madharatnya
Meski
imunisasi dan vaksinasi ada manfaatnya, tetapi ada banyak kerugiannya. Dan
kalau kalau dilihat secara keseluruhan, tertanya jauh lebih banyak bahayanya
dari pada manfaatnya, banyak efek sampingnya. Dan oleh karena itu logika
hukumnya menyebutkan bahwa kita harus menolak manfaat karena adanya mafsadat
yang lebih besar.
4.
Tiap Manusia Sudah Punya Kekebalan Tubuh Alami
Kekebalan
tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana
menjaganya dan bergaya hidup sehat. Tidak perlu kecil-kecil sudah diberi vaksin
dan obat-obatan kimiawi yang hanya akan merusak jaringan yang alami.
Justru
kekebalan yang alami yang lebih diprioritaskan dan bukan kekebalan yang
bersifat kimiawi. Di beberapa negara barat yang sudah maju, justru vaksinasi
ini sudah ditinggalkan dan tidak lagi digunakan.
5.
Konspirasi Yang Terstruktur, Sistematis dan Masif
Di
balik adanya gerakan imunisasi dan vaksinasi pada bayi, ternyata terindikasi
adanya konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni
negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka. Agenda
terselubung ini memang tidak nampak secara kasat mata, namun dipastikan
keberadaannya secara tersturktur, sistemtis dan masif. Umat Islam harus jauh
lebih waspada dan hati-hati terhadap tipu daya yahudi zionis international.
Sebab mereka tidak akan rela dengan umat Islam sehingga kita mengikuti millah
mereka, sesusai dengan surat Al-Baqarah ayat 120.
6.
Bisnis Besar di Baliknya
Selain
adanya tujuan untuk merusak dan menguasai umat Islam, ternyata ada indikasi
bahwa di balik program imunisasi ada bisnis raksasa mahabesar yang menggurita.
Ternyata terindikasi bahwa di balik program imunisasi yang masif dan
internasional ini, ada pihak-pihak yang menangguk keuntungan berlimpah, yaitu
pihak produsen yang nota bene adalah perusahan milik non muslim. Dengan ikut
program imunisasi sesungguhnya kita umat Islam telah dengan rela dan sengaja
menyumbangkan uang untuk kalangan musuh-musuh Islam, yang tentunya kentungannya
dimanfaatkan untuk menghancurkan agama Islam di muka bumi.
7.
Menyingkirkan Pengobatan Nabawi
Pada
akhirnya semua bentuk imunisasi dan vakisinasi tidak lain adalah produk
kedokteran barat yang semata-mata hanya disandarkan pada akal dan logika
semata. Sementara kita sebagai umat Islam sebenarnya sudah diberikan anugerah
berupa pengobatan ala nabi (tibbun-nabawi) yang turun lewat wahyu, seperti
minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda dan sebagainya. Tentunya
akan jauh lebih berkah karena merupakan bagian dari mukjizat Rasulullah SAW. Maka
kalau umat Islam masih saja mengunggulkan penggunakan produk kedokteran barat
itu sama saja dengan menyingkirkan metode pengobatan nabawi.
8.
Ada Ilmuwan Yang Menentang
Kalau
diteliti dengan cermat, sebenarnya ada banyak dokter, ahli medis dan ilmuwan
dari kalangan barat sendiri yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi. Hanya
saja karena ada kepentingan bisnis dan modal dari pengusaha kapitalis itu,
akhirnya yang lebih dominan adalah para pendukung bisnis vaksin itu sendiri.
9.
Walau Sudah Imuniasi Tetapi Tetap Tidak Menjamin
Adanya
beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat,
dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi.
C. Dalil Yang Menghalalkan
Meski
di internet dan media sosial banyak berkembang diskusi yang menggiring opini ke
arah pengharaman imunisasi dan vaksinasi, namun kalau kita bersikap lebih adil
dan objektif, ternyata ada juga argumentasi dari kalangan yang menghalalkannya.
Dari sekian banyak argumentasi penghalalan itu antara lain adalah sebagai
berikut :
1.
Mencegah Lebih Baik Dari Mengobati
Mencegah
lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa
virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan
bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan
vaksin. Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang
menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang
virus flu burung yang telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas
kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat.
Juga meresahkan masyarakat sekitar.
2.
Rendahnya Standar Kesehatan
Walaupun
kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang
notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman
modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk
antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi. Lalu mengapa
beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau
tidak sama sekali?
Jawabannya
karena memang standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih,
epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan
hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Kalau bangsa
Indonesia sudah sampai taraf itu, tentu kita pun bisa meninggalkan vaksinasi
itu. Namun sayangnya, sebagai negara berkembang yang tingkat kesadaran
kesehatannya masih rendah, kita masih membutuhkan vaksinasi. Dan jangan salah
persepsi, ternyata di negara yang sudah tidak lagi menjalankan vaksinasi itu
kalau sampai ada orang asing yang datang dari negeri yang masih belum steril,
maka dia justru wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu terlebih dahulu.
Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara lain.
Intinya mereka tetap memberlakukan vaksin juga.
3.
Minimnya Efek Samping
Tidak
bisa dipungkiri bahwa semua jenis obat pasti ada efek samping. Namun efek
samping itu tidak seberapa dibandingkan dengan resiko yang harus diderita suatu
bangsa akibat wabah penyakit yang berjangkit. Efek samping tentu bisa
diminimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan
lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai
kondisi setiap orang.
4.
Korban Isu
Seringkali
argumentasi yang dibangun untuk mengharamkan imunisasi tidak tepat dan lebih
merupakan permainan isu tidak berdasar, atau sekedar pengelabuhan logika serta
hoak di media sosial. Contohnya vaksinasi MMR yang diisukan menyebabkan autis.
Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang
benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu
multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus
diteliti.
5.
Bukan Konspirasi
Teori
konspirasi memang termasuk 'makanan' empuk bagi banyak kalangan. Walaupun bukan
berarti terori ini keliru semua, tetapi yang namanya teori itu masih sulit
dipertanggung-jawabkan secara ilmiyah. Jika ini memang konspirasi atau
akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin
MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap
memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
6.
Banyak Fatwa Yang Membolehkan
Ada
beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin
halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksin. Contohnya
Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap
diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi
mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang
terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.
7.
Banyak Ulama Dan Lembaga Fatwa Yang Membolehkan
Sebenarnya
cukup banyak ulama kontemporer yang menghalalkan imunisasi ini. Di antaranya
adalah Syeikh Abdullah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masanya. Dan ada
juga Syeikh Shalih Al-Munajjid, yang juga salahs satu ulama besar di Saudi
Arabia. Dan beberapa lembaga fatwa baik di dalam negeri dan luar negeri pun
banyak yang menghalalkannya. Termasuk di dalamnya adalah Majelis Ulama Eropa, Lembaga
Bahtsul Matsail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjib Muhammadiyah.
a.
Syeikh Abdullah Bin Baz
Asy-Syaikh
Abdullah bin Baz pernah ditanya : “Apa hukum berobat sebelum terjadinya
penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?” Beliau menjawab bahwa tidak
mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena adanya wabah atau
sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit karenanya. Maka
tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit yang
dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW dalam hadist yang shahih :
“Orang
yang di waktu pagi memakan tujuh butir kurma Madinah, maka tidak akan
mencelakakan dia sihir ataupun racun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini
termasuk dalam bab menghindari penyakit sebelum terjadinya. Demikian pula bila
dikhawatirkan terjadi sebuah penyakit lalu dilakukan vaksinasi atau imunisasi
untuk melawan penyakit tersebut yang terdapat di suatu negeri atau negeri
manapun, tidak mengapa melakukan hal demikian dalam rangka menangkalnya. Sebagaimana
penyakit yang telah menimpa itu diobati, maka diobati pula penyakit yang
dikhawatirkan akan menimpa. Akan tetapi tidak boleh memasang jimat-jimat dalam
rangka menangkal penyakit, jin atau bahaya mata dengki. Karena Nabi SAW
melarang hal tersebut. Nabi SAW telah menerangkan bahwa hal itu termasuk syirik
kecil, maka wajib berhati-hati darinya.
b.
Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
Muhammad
Shalih Al-Munajjid adalah seorang imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin
Abdul Aziz di kota Al-Khabar Kerajaan Saudi Arabia. Beliau juga bekerja sebagai
dosen ilmu-ilmu keagamaan dan pengasuh situs www.islam-qa.com
Mengenai
imunisasi dengan menggunakan bahan yang haram tetapi memberi manfaat yang lebih
besar, tokoh ini berfatwa :
“Vaksin
yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi
dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama
dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan
bahan mempunyai efek yang bermanfaat. Vaksin jenis ini bisa digunakan karena
“istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi
mubah atau boleh digunakan.”
c.
Majelis Ulama Eropa
Fatwa
Majelis Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian (المجلس
الأوربي
للبحوث
والإفتاء)
memutuskan dua hal:
Pertama
:
Penggunaan
obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat
melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat
semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini.
Dengan
menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan
pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit)
yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya.
Dalam
bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan
yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan
najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat
suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan
begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan
syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan
bahaya.
Kedua
:
Majelis
merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi
mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada
maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil
yang definitif (qoth’i).
d.
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)
Kesimpulan
sidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menindak lanjuti hasil sidang
Lembaga Bahtsul Matsail NU (LBM-NU) menyatakan secara umum hukum vaksin
meningitis suci dan boleh dipergunakan.
Namun
PBNU merekomendasikan ke pemerintah agar melakukan vaksinasi kepada para jamaah
haji dengan memakai vaksin yang halal berdasarkan syari’i. Hal ini penting,
agar jamaah haji mendapat rasa nyaman dan kekhidmatan beribadah.
Selain
itu, masyarakat dihimbau tidak terlalu resah dengan informasi apapun terkait
vaksin meningitis yang belum jelas. Ketua LBM-NU, Zulfa Musthafa, mengemukakan
berdasarkan informasi dan pemaparan sejumlah pakar dalam sidang LBM-NU
diketahui bahwa semua produk vaksin meningitis pernah bersinggungan dengan
enzim babi. Termasuk produk yang dikeluarkan oleh Novartis Vaccine and
Diagnostics S.r.i dan Meningococcal Vaccine produksi Zheijiang Tianyuan Bior
Pharmaceutical Co. Ltd. Akan tetapi, secara kesuluruhan hasil akhir
produk-produk tersebut dinilai telah bersih dan suci. Zulfa menuturkan, dalam
pembahasannya, LBM-NU tidak terpaku pada produk tertentu. Tetapi, pembahasan
lebih menitik beratkan pada proses pembuatan vaksin. Hasilnya, secara umum
vaksin meningitis suci dan boleh dipergunakan. ”Dengan demikian, vaksin jenis
Mancevax ACW135 Y, produksi Glaxo Smith Kline (GSK), Beecham Pharmaceutical,
Belgia pun bisa dinyatakan halal,” tandas dia
e.
Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah
Tim
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjawab pertanyaan
dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Majelis Kesehatan dan Lingkungan Hidup, tentang
status hukum vaksin, khususnya untuk imunisasi polio yang dicurigai memanfaatkan
enzim dari babi : Sebagai kesimpulan, dapatlah dimengerti bahwa vaksinasi polio
yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh,
sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu.
Sehubungan
dengan itu, kami menganjurkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten
agar melakukan penelitian-penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari
binatang selain babi yang tidak diharamkan memakannya. Sehingga suatu saat
nanti dapat ditemukan vaksin yang benar-benar bebas dari barang-barang yang
hukum asalnya adalah haram.
Kesimpulan
1.
Kalau dikatakan bahwa hukum imunisasi dan vaksinasi multak haram, tentu tidak
benar. Tetapi bahwa ada sebagian kalangan yang mengharamkan, itu memang benar.
2.
Namun di balik mereka yag mengharamkan, ternyata ada banyak juga ulama dan
lembaga fatwa kelas dunia yang menghalalkannya.
3.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah sesuatu yang lazim dan biasa
terjadi dalam disiplin ilmu fiqih. Tidak perlu ada saling caci dan saling hujat
untuk urusan seperti ini. Masing-masing kita dipersilahkan untuk memilih
pendapat mana saja yang dia merasa yakin dan nyaman.
4.
Kebenaran yang sesungguhnya hanya milik Allah. Para mujtahid dipersilahkan
berijtihad, siapa yang benar ijtihadnya akan mendapatkan dua pahala dan yang
salah tidak berdosa dan masih tetap mendapatkan satu pahala.
5.
Orang-orang awam seperti kita dipersilahkan berittiba' kepada para ulama dan
mujtahid. Tidak boleh menghina dan menjelek-jelekknya hasil ijtihad ulama yang
bukan pilihannya. Dan haram bersikap merasa paling benar sendiri, takabbur,
ujub dan mendominasi kebenaran.
Lalu terkait pengobatan nabawi, apakah itu sebuah
keharusan?
Berikut
beberapa pertimbangan dalam bersikap:
1.
Tidak mengingkari adanya pengobatan Nabi SAW, selama haditsnya shahih dan bisa
diterima.
2.
Ada pesan khusus di balik tiap jenis obat yang disebutkan beliau SAW, sebagai
bagian dari bahan eksperimen untuk zaman kita.
3.
Tidak semua jenis obat yang ada di hadits Nabi SAW itu cocok untuk setiap
tempat dan lingkungan. Bahkan belum tentu cocok untuk para shahabat yang hidup
di masa itu.
4.
Maka hukumnya bukan merupakan kewajiban yang bersifat mutlak untuk menggunakan
obat-obatan sesuai hadits Nabi SAW.
5.
Kalau pun menggunakan obat-obatan yang disebutkan dalam hadits, tetap harus
dengan lewat orang yang ahli (dokter). Sebab jumlah jenis penyakit itu sangat
beragam, dan tiap satu penyakit ada pecahan-pecahannya lagi. Dan tiap detail
penyakit harus diobati sesuai dengan jenis penyakitnya dengan dosis dan takaran
yang pas.
6.
Obat-obat yang banyak beredar di masa sekarang banyak yang diklaim sebagai obat
dari nabi. Namun dalam prakteknya, semua hanya klaim dan tidak ada yang 100%
memastikan keasliannya.
7.
Selain itu kita tetap harus tetap hati-hati dalam memilihinya. Periksa dulu
kadarnya, kandungan, zat-zat tambahan, campuran, cara pengolahan, pengemasan,
dosis, serta tanggal kadaluarsanya.
Sedangkan untuk bagian yang ini:
Solusi Bagi Mereka yang terlanjur
memberikan vaksin & imunisasi pada anak-anaknya
1. Perbanyak istighfar
karena kewajiban selaku orang tua
dituntut dan diminta pertanggungjawannya oleh Allah Ta’ala dalam hal memberi
nama pada anak, bersikap adil dalam memberikan kasih sayang, memeberikan nafkah
dari rizki dan barang yang halal dan pendidikan moralnya.
Dalam Surat Al Baqarah : 168 Allah
Ta’ala berfirman: “Hai sekalian manusia makanlah yang halal dan baik apa yang
terdapat di bumi, dan jangan mengikuti langkah-langkah syetan karena
sesungguhnya syetan adalah musuh yang nyata bagimu.”
Dalam Surat Al Baqarah : 173 Allah
berfirman: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi dan binatang (yang ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi
barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”
2. Berdoa kepada Allah dengan tujuan
diampuni dosa-dosa
mohon petunjuk, ketetapan iman dan
dilindungi dari gangguan dan kejahilan orang-orang kafir. Doanya terdapat dalam
Surat Al Baqarah: 201: “Ya Tuhan kami berikanlah kami kebaikan di dunia dan di
akhirat dan peliharalah kami dari siksa api neraka.”
Juga terdapat dalam Surat Ali Imran:
147 : “Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang
berlebihan dalam urusan kami. Dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah
kami terhadap kaum kafir.”
3. Untuk membantu mengeluarkan unsur
racun dari imunisasi/vaksinasi sekaligus meningkatkan antibodinya yaitu dengan
memberikan Al Habbatus sauda (jintan hitam), madu, kurma, zaitun dan air
kelapa.
4. Selalu mendoakan anak-anaknya
dengan doa yang disyariatkan Rasulullah SAW
seperti : “Rabbana hablana min
azwajina wa min zdurriyatina qurrota a’yunin waj’alna lil muttaqiina imama.”
Wallahu A’lam Bishawab
Ayo Tunggu apa lagi, BERGABUNG DENGAN
FARMASI ISLAM HPA KURNIATI dan pesan produk ini sekarang dengan menghubungi
kontak Kurniati Ash-Shobur atau Bekamers Samarinda ANDA AKAN MENDAPATKAN:
Staterkit Produk Herba HPA Lengkap, Kertu Member Cantik seumur Hidup, diskon
produk-produk HPA hingga 30% , Info Produk HPA, konsultasi kesehatan dan
pengobatan, Pelatihan BEKAM/HIJAMAH GRATIS dan pengobatan sunnah Nabi lainnya
hanya dengan mendaftar keanggotaan HPA - biaya pendaftaran Rp 25.000,-.
Itu
adalah kutipan di bagian akhir di broadcast yang beredar...
Bagaimana
kita menyikapinya?
Sebagian
besar dari point-point di atas tidak ada hubungannya dengan tahnik dan vaksin.
klaim medis yang disampaikan juga tidak memiliki dasar ilmiah. Silahkan dicerna
baik-baik apa yang bisa kita tarik sebagai kesimpulan dari kutipan diatas. Mohon
maaf, ada benarnya pada point di atas, itu yang tidak semua pengobatan dari
nabi cocok untuk tempat, lingkungan, dan para sahabat. Maksud saya point yang
ada dalam kutipan broadcast
DISKUSI
1.
Tujuan tidak benar contohnya pak?
Jawab
Ini
lebih berbahaya ketimbang para penyebar hadits palsu tentang terong obat segala
penyakit. Kalau ini dalilnya kita tau maudhu, misalnya untuk tujuan
ekonomis.
>Ohhh,,
tujuan bisnis begitu ya pak?
Jawab
Betul.
Oleh karena itu tidak selayaknya kita membenturkan pengobatan di zaman nabi
dengan pengobatan modern
>Ya
pak yang modern banyak yang claim. Nachh,, kita yang ga tau apa-apa malah
bingung
>Awalnya
oke-oke saja, sekarang pengobatan katanya banyak yang subhat
>Tidak
dibentur benturkan setau saya tahnik bukan vaksinasi.
>Pastikan
kita cerdas dalam mensikapi pengobatan. Karena dulu banyak beredar hadits palsu
dengan motif ekonomis. Kini banyak beredar hadits shohih namun dengan
penafsiran yang masih shorih dan dzonni digunakan untuk motif ekonomis. Sekarang
banyak macam obat untuk bisnis meskipun untuk perkara niat kita kembalikan
kepada diri masing-masing.
2.
Sudut sudut ekstrim itu kurang bagus ya stadz?
Jawab
Ekstrim
kiri maupun ekstrim kanan walaupun posisi kita dikanan
>Maksudnya
ekstrim kanan itu apa pak?
Jawab
ekstrim:
menolak sama sekali pengobatan ala nabi atau menolak sama sekali pengobatan
kedokteran modern
>Berarti
kita harus seimbang ya? Ikut sunah nabi juga tapi tidak menolak kedokter juga
Kan
dokter ahlinya dibidang kesehatan.
Jawab
Serahkanlah
urusan kepada ahlinya, misalnya jangan konsultasi kedokteran kepada pilot
pesawat tempur yang gak pernah belajar medis. Apabila suatu urusan diserahkan
kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya. Kan dokter
ahlinya dibidang kesehatan. Ada dokter ala barat. Ada dokter ala thibbun nabawi.
Semua ada +/- nya
3.
Pak kalo pendapat bahwa dokter barat mengobati penyakit tok (resep obat). Dokter
tb mengobati sampai keakarnya, itu bagaimana ?
Jawab
Nggak
juga menurut saya. Dari cerita teman di barat malah jarang dokter langsung
kasih obat, edukasi diutamakan.
4.
Pic dari grup tb, air putih masak sendiri lebih bagus.
Tanggapan
Kalau
air tergantung sumber airnya bunda dan pengolahannya
TAMBAHAN DARI dr. CHEVI
Maaf
ikutan ustad Dian ya...
Manusia
ini Allah berikan 3 potensi.
>Jasad
>Akal
>Ruh.
Dalam
pengobatan sememangnyalah harus menyentuh dan memperbaiki ketiga hal itu.
Ini
juga tergantung kepada personal masing masing. Untuk jasad aja kan banyak
spesialis nya, ada penyakit dalam, paru, jantung dsbnya. Lebih khusus dan
mendalam juga lama pendidikannya. Jangan juga dikotomi bahwa ilmu kedokteran
tidak islami, bahkan saya berani mengatakan ilmu kedokteran itu islami. Justru
yang bukan kedokteran dipertanyakan. Afwan Kalo orang kena infeksi bakteri. Ada
cara diagnosanya. Cara diagnosa mulai dari sebelum anamnesis, pemeriksaan
fisik, pemeriksaan penunjang dst. Beda penyakit beda prosesnya. Sesuai islam
artinya sesuai ilmiah
Terus
obatnya harus ilmiah. Berdasar ilmu dan kaidah-kaidah keilmuan. Ini sesuai
Islam. Bukan coba-coba. Kasihan masyarakat kita. Berobatlah ke pengobatan
bla...bla...bla... dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Ternyata tidak
mengikuti kaidah ilmiah (islami). Mereka berobat, malah kena tipu. Dikatakanlah
dapat menyembuhkan bla..bla..bla..pake testimoni segala. Bahkan diiklankan di
tv. Ternyata penipuan. Bisa macam macam namanya klinik tong fang salah satunya
dan sudah dikenai pasal penipuan kalo nggak salah. Korbannya banyak. Namanya
bisa tong fang. Bisa juga mengatasnamakan pengobatan cara nabi dst
Demikian
sharing dari ana, jika ada kesalahan mohon dimaafkan.
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa
anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku
bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku
memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT




0 komentar:
Post a Comment