ZAKAT PENGHASILAN / PROFESI

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, June 9, 2015

Apakah ada Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan yang kita terima rutin?

Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob emas atau perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

… فإِذا كانت لك مائتا درهم، وحال عليها الحول؛ فعليها خمسة دراهم، وليس على شيء -يعني في الذهب- حتى يكون لك عشرون ديناراً، فإِذا كان لك عشرون ديناراً وحال عليها الحول؛ ففيها نصف دينار

"Jika kamu memiliki 200 dirham, dan sudah disimpan selama satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat emas, sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu punya 20 dinar dan telah disimpan selama setahun maka kewajiban zakatnya 1/2 dinar." (HR. Abu Daud 1391 dan dishahihkan al-Albani).

Hadis di atas menjelaskan nishab dinar dan dirham yang merupakan dua mata uang masa silam. Berdasarkan hadis di atas, nishab emas 20 dinar (85 gram emas) sedangkan nishab perak 200 dirham (595 gram perak).


Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ

“Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.” 

Berdasarkan kaedah ini, para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah:

مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم

“Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (Riwayat Muslim)

Coba sama sama kita renungkan →  Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah kita dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.

Zakat penghasilan tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Kenapa....? Karena berbentuk UANG yang kita terima, maka itu sama halnya dengan kepunyaan Emas atau Perak dan juga Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.

Syeikh Bin Baaz berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati." [Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134.

Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya):

Pertama : Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.

Kedua : Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul.

Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.

Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini:

لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.

“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.”(Riwayat Bukhary).

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak para member untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah ﷺ  berikut:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم

“Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan.” (Muslim)

Jangan dipersulit dengan adanya zakat zakat bulanan yang salah mengqiyaskan dan tentunya akan memberatkan penerima pendapatan tersebut. Jika memang tidak menjadi beban dan sudah merupakan kebiasaan yang berulang, maka niatkan saja untuk sedekah dengan tanpa jumlah yang ditentukan.
والله أعلم بالصواب
Semoga Bermanfaat

TANYA JAWAB

Pertanyaan M01

1. Tolong diperjelas, apakah kita salah kalau ngajak orang untuk ibadah misalnya acara santunan dibulan ramadhan tapi kita gak tau kondisi seseorang. Bagaimana dengan yang mengajak?
Jawab
Boleh boleh saja

2. Pa Ustad bagaimana seperti saya yang dagang kadang sepi, apakah dilarang kalau kita mau berzakat?
Jawab
Kalau tidak memenuhi nishob ya dibebaskan kewajiban zakat. Jatuhnya bukan zakat, tetapi sedekah. 

Pertanyaan M02

1. Boleh tanya? Ga tau masuk topik ato oot nih. Ada sebuah pendapat dari persatuan islam (persis-red) Bahwa zakat penjualan harus dihitung dari modal bukan dari hasil. Ya mungkin ini masuk fiqih, tapi kita kan tetap harus melakukan sesuai dalil yang benar. Bagaimana pendapat yang rajih nya? Syukron..
Jawab
Ini OOT dari zakat pendapatan. Nanti kita bahas tersendiri yaa.

Pertanyaan M03

1. Bagaimana zakat dengan kepemilikan harta yang lain, mis. Mobil dsb. Mohon contoh realny. Syukron.
Jawab
Mobil atau rumah yang memang dipakai tidak dikenakan zakat.

Pertanyaan M04

1. Ustadz, kalo untuk penghasilan yang didapat dengan cara jualan online yang penghasilannya tidak menentu setiap harinya bahkan total per bulanya, bagaimana perhitungan zakat penghasilan ya?
Jawab
Yang dihitung itu adalah yang berhasil ditabung dan disisihkan. Bukan secara nilai global.

2. Saya mau bertanya ustad.saya punya usaha (toko parfum) kalau di lihat penjualannya setahun lebih dari 100 juta tetapi gak ada simpanan karna habis untuk biaya oprasional dan lain-lain pengembangan apa itu wajib zakat juga?
Jawab
Masuk kedalam zakat perniagaan. Nanti akan kita bahas yaa

3. Kalo dirupiahkan yang wajib zakat penghasilan minimal berapa?
Jawab
Tidak ada ketentuan berapa besar penghasilannya. Jika yang disisihkan setiap bulan selama 1 tahun menyentuh nishob maka wajib zakat. Jika tidak kena nishobnya ya nda wajib zakat

4. Kalau sudah sampai 1 nisob tahun lalu dan sudah dibayar zakat malnya apakah tahun ini kita bayar lagi?
Jawab
Iyaa. Zakat mal itu setiap tahun.

Pertanyaan M06

1. Dimateri ada kutipan tidak ada ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Lalu seorang karyawan yang mengeluarkan dananya sekian persen untuk zakat profesi bagaimana?


Jawab
Ya tidak mendapatkan pembebasan zakat. Jadi wajib melakukan zakat lagi.

Pertanyaan M07

1. Kalo tabungan haji harus dikeluarkan zakatnya Ustad?


Jawab 
Sama juga selama memenuhi nishob dan haul

Pertanyaan M08

1. Assalamualaikum, ustadz mau tanya. Saat ini suami menerima gaji bulanan dan tunjangan profesi. Pertanyaan saya, apakah tunjangan profesi ini juga harus dizakati? Soalnya ini yang biasanya disimpan, kalau gaji bulanan masih belum bisa disimpan.
Jawab
Gaji itu total. Termasuk Gp, Tunjangan dllnya.

2. Apakah zakat bisa diberikan untuk membantu siswa yang kurang mampu? Misal membeli seragam?
Jawab
Harus memenuhi unsur unsur yang berhak menerima zakat yaa

3. Bagaimana bila orang sudah terlanjur mengeluarkan zakat profesi selama bertahun-tahun setiap bulannya apakah zakatnya tertolak seperti hadis diatas?


Jawab
Iyaaa. Makanya dimateri diatas saya uraikan zakat itu ibadah, termasuk masalah syahadatain, puasa, sholat dlsbnya. Apakah sah sholatnya jika sholat zuhur 5 rakaat...? Tentu tidak bukan. Demikian juga dengan zakat, maka hal itu sudah diatur secara syariat.

Pertanyaan M09

Ustad bagaimana dengan emas yang digadaikan apakah masih wajib dizakati, karena sudah memenuhi nishob?


Jawab
Ada uangnya kan yang dierima sewaktu digadaikan? Maka uang tersebut menjadi harta yang dijumlahkan juga.
والله أعلم بالصواب 

Pertanyaan M11

1. Kalau kita tiap bulan nih gajian, udah geluarin 2,5% dari gaji sisanya kita tabungin dan kebutuhan sehari-hari. Setelah setahun kan tabungan kita dah banyak tuh, apa kita wajib zakat lagi, dari jumlah tabungan kita tadi?
Jawab
Wajib... Yang bulanan dikeluarkan tidak masuk melaksanakan kewajiban zakat. Karena zakat itu ada syaratnya dan ketentuannya.

2. Jadi sebenarnya zakat penghasilan yang dikeluarkan tiap bulan itu tidak ada tuntunannya? Mengapa lembaga-lembaga zakat mensosialisasikannya ya. Seharusnya kalau habis gajian kita keluarkan infak sodaqoh begitu ya bukan niat zakat?
Jawab
Iyaa. Infak dan shodaqoh.

3. Mau tanya kalo zakat sama sedekah sebenernya sama gak siihh dan apakah zakat gaji 2.5% suami bisa kita keluarkan untuk keluarga jika keluarga kita yang sedang membutuhkan atau harus berzakat kerumah yatim/fakir miskin dll. Terus kalo gaji gak cukup untuk berzakat terus beberapa hari kemudian dapat rezeki kita baru niatin untuk zakat gimana?
Jawab
Sedekah sama Zakat berbeda. Siapa siapa saja yang boleh menerima zakat dipersilahkan. Mengenai gaji kecil dan tiba-tiba dapat rezeki, baca lagi pelan pelan materi diatas yaaa

Pertanyaan M12

1. Ustad tolong jelaskan bagaimana menghitung zakat penghasilan? Yang dizakati apakah gaji yg sudah bersih (jadi tabungan) atau gaji kotor yang kita terima tiap bulan?
Jawab
Sebenernya tidak ada zakat penghasilan. Yang ada masuknya zakat mal. Dari gaji kita dikurangi semua kebutuhan dan cicilan maka sisanya ditabungkan. Jika nilai tabungan sudah haul dan jumlahnya kena nishob, maka zakatnya dikeluarkan.

Pertanyaan M13

1. Ustad, kalo pendapatan dari hadiah pertandingan, apakah dizakatkan? Dulu saya pernah jadi atlet, dan setelah mengikuti kejuaraan dan menang, kami mendapatkan bonus dari pemerintah. Apakah bonus ini dikenakan zakat? Pada saat menerima, jumlahnya setara kurang lebih 166 gr emas, setelahnya sebagian ada yang dibagikan kepada keluarga dan beberapa pihak, sehingga kurleb tinggal 138 gr. Setelah itu sebelum setahun saya belanjakan sebagian untuk membantu persiapan pernikahan, sehingga sisanya setata kurleb dgn 83 gr emas. Apakah pendapatan tersebut kena zakat, dan kalo kena dari yang awal, atau yang mana? Jazaakillah khair ustad.
Jawab
Karena masih dibawa 85 gram, maka tidak kena nishob. Kecuali ada emas emas lain yang diluar dari bonus tersebut. Jika dijumlahka melewati nishobnya maka wajib bayar zakat.

2. Selama ini pemahaman saya tentang zakat penghasilan adalah sama dengan zakat mall, jadi sekali setahun saya totalkan penghasilan saya lalu saya keluarkan seperempat puluhnya.  Soalnya saya ngikuti di web zakat yang ada kalkulator zakatnya. Diweb tersebut ditotalkan seluruh gaji dikurangi dengan utang. He he saya salah ya ustad?
Jawab → Iyaaaa

Pertanyaan M14

1. Mau tanya, jika kita secara rutin memotong gaji setiap dengan niatan zakat, tetapi kemungkinan gaji tersebut tidak memenuhi syarat untuk dizakati, apakah secara otomatis menjadi amalan sedekah meski niat awalnya zakat ?
Jawab
Nda juga... Makanya memohon ampunan saja kepada اللّهُ Ta'ala yaa

2.  Pemberian zakat itu lebih baik melalui lembaga/ badan zakat atau sendiri? Selama ini sih suami melalui baznas, kadang saya langsung ke yatim/ dhuafanya. Lebih afdhol mana?
Jawab
mana aja boleh asalkan kriteria penerima zakatnya terpenuhi.

3. Rata-rata seorang muzakki berzakat mal pada bulan ramadhan dan disampaikan sendiri pada orang-orang yang dianggap layak menerima zakat (mustahiq). Adakah ketentuan 1 haul memakai perhitungan bulan hijriah atau masehi?


Jawab
Pada saat mulai dikumpulkan harta tersebut yaaa

Pertanyaan M15

1. Ustadz bagaimana dengan rumah /harta bergerak wajib dizakat tidak?
Jawab
Selama untuk tinggal tidak perlu zakat

2. Jika suami istri bekerja, penghasilan/gaji yang sampai nishob dan haul itu penghasilan 1 orang (suami atau istri saja) atau gabungan penghasilan keduanya?
Jawab
Gabung yaaa.

3. Ustadz kalo kita punya uang di bank misalnya pada bulan januari 100 juta pada bulan Mei tambah 2 juta. Nah pada bulan agustus diambl 50 juta sampai bulan sisanya 70 juta, pernghitungan zakatnya gimana..syukron ustadz
Jawab
Ya yang 70 juta kena zakat malnya

4. Jika kita punya lembaga keuangan mikro (bmt) dan juga sebuah sekolah (sdit) yang setiap akhir tahun ada penghasilan bersih bagaimana perhitungan zakatnya, apakah sama dengan zakat penghasilan?


Jawab
Kalau lembaga itu kan masuk keuntungan lembaga. Khusus zakat pendapatan ini tidak masuk dong itungannya.

Pertanyaan M16

1. Sesuai penjabaran, tidak tepat zakat profesi, nah bagaimana bila itu sudah banyak dijalankan ummat, sementara juga ada dari sisi konvensional pajak penghasilan. Menurut yang saya pahami ketika menerima penghasilan kita keluarkan dulu zakatnya (karena dahulu saya tau zakat profesi), bagaimana sebaiknya ketika kita sudah mengetahui ini dari ust.Dodi, prosedur/tahapan yang kita lakukan seperti apa? Mohon dijelaskan. جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Jawab
Mulai dirubah saja. Perhitungannya dilakukan jika masuk ke nishob dan haul. Bukan dari gaji gross yaaa. Tetapi dari akumulasi gaji net yang sudah ditabungkan. Untuk masalah PPH 21 saya akan bahas terpisah

2. Pak ust. Misal saya mendapat uang sebesar 10jt dari hasil mengkontrakkan rumah selama 1th yang dibayar diawal akad, apakah saya wajib membayar zakat yang 2,5% nya? Lalu apakah hal itu masuk kategori zakat mal.
Jawab
Perhatikan nishob dan haulnya yaa. Sudah terpenuhi belum.

3. Siapa sajakah yang berhaq menerima zakat bulanan itu? mohon penjelasannya?
Jawab
Kalau susah mendapatkan fakir miskin, kaum dhuafa, maka bisa salurkan melalui lembaga lembaga.

4. Ustadz bagaimana bila seseorang memiliki penghasilan besar, tetapi memiliki hutang besar seperti harus menyicil rumah dan kendaraan, sehingga tidak tersisa untuk di tabung apakah orang tersebut wajib membayar zakat penghasilan?


Jawab
Tidak.

Pertanyaan M17

1. Tanya ustad, kalo kita punya kontrakan apakah yang dizakatkan penghasilan kontrakan selama 1 tahun yang sudah sampai nishopnya, apa sama harga rumahnya yang harus dizakatin. Karena saya pernah dengar kalo kita punya rumah lebih dari 1, maka rumah yang lain wajib dizakatin sesuai harga rumahnya.


Jawab
Harga kontrakannya.

Pertanyaan M18

1. Ustadz apakah zakat harta dan emas bisa di gabung jadi satu lalu kalo sudah sampai nishob dan haulnya dikeluarkan zakat nya?  karena kalo sendiri-sendiri belum sampai nishobnya?  gimana tuh ustadz?
Jawab
makanya disebut zakat mal, jadi memang boleh disatukan. Uang, emas, perak dll

2. Ustadz apakah boleh menggabungkan uang simpanan milik ibu dan anak serta emas yang dimiliki (kalung cincin dsb tapi  emas tersebut dipakai sehari-hari) untuk dikeluarkan zakat nya?
Jawab
Jangan dunk... Kewajiban zakat itu perorangan. Bukan jamaah yaaa. Kan bukan sholat 

>Tapi kalo pake uang suami untuk zakat istri atas nama istri bolehkah? kenapa kok suami istri boleh digabungkan ustadz? terus kenapa kalo sama ibu ga boleh?
Jawab
Hartakan paling banyak (pada umumnya) disuami perolehannya. Maka pake nama suami yang membersihkan harta keseluruhan keluarga tersebut. Seperti Berkurban, maka satu hewan kurban pahalanya bisa untuk istri dan anak anak, walaupun pada saat menyembelih menggunakan nama suami. Ibu itukan mengikut kepada ayah. Sedangkan istri mengikut kepada suami. Jadi accountnya ya masing masing ya, nda bisa digabung

>ohh.. terus kalo ibu nya sendiri maksudnya udah ga sama ayah lagi? dan anaknya ini juga belum punya suami gimana ustadz dan tinggal serumah sama ibu, masih tetap zakat sendiri-sendiri ya?
Jawab


Iyaaa

Pertanyaan M19

1. Zakat penghasilan apakah pada saat penyerahan uangnya dilakukan ijab qabul? Karena kalo di tempat kerja saya zakat penghasilan bagi yang bersedia langsung di potong di bendahara gaji setiap bulannya. Tanpa melewati langsung si pemberi zakat
Jawab
Zakat penghasilan sama dengan zakat mal perlakuannya

2. Misal IRT dapat uang belanja dari suami dan bisa ditabung (sisa) tiap bulannya dan selama satu haul. Apa mesti dikeluarin zakat profesi juga?
Jawab
Setelah 1 tahun dan kena nishobnya maka dikeluarkan zakat mal nya. Jadi bukan zakat profesi yaa. Dirubah menjadi zakat mal

3. Setiap bulan memang suami selalu memyisihkan 2.5 dari gaji untuk zakat melihat uraian diatas itu tidak syah. Apakah harus dikumpulkan dulu selama setahun atau gimana ustad? apakah dikumpulkan dari yang disisihkan 2.5% atau ditotal berapa penghasilan setahun? dikeluarkan setahun sekali? Zakat mal ya namanya?
Jawab
Iya... Masuk ke zakat mal. Jadi gaji bulanan dikurangi kebutuhan dan cicilan, jika ada sisa maka ditabungkan demikian seterusnya. Jika akumulasi tabungan sudah 1 tahun dan menynetuh angka nishob maka keluarkanlah 2,5% nya. Islam adil bukan...? Tidak memberatkan umatNya.

4. Assalamualaikum ustadz, Afwan ust ana mau tanya tentang sedekah, sedekah itu sebaiknya diberikan kepada keluarga terdekat dahulu kan ya ustad, kebetulan ada saudara ana yang sudah janda dan anaknya yatim, tapi dilihat dari materi mereka masih bisa dibilang cukup, sementara tetangga kita ada yang lebih membutuhkan, manakah yang sebaiknya yang didahulukan ustad?
Jawab
Kalau saudara masih cukup bisa dialihkan ke tetangga. Jadi dilihat mana yang lebih membutuhkan yaa. Jika saudaranya juga miskin, maka kasihlah kepada saudaranya

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh..
Kita tutup dengan Doa Kafaratul majlis

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Selasa, 09 Juni 2015
Narasumber : Ustadz Dodi Kristono
Tema : Fiqh
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Whatsapp (Link Bunda)

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!