“Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?”
Mari renungkan sedikit dialog Imam Abu Hanifah dengan muridnya ini. Selama ini imajinasi zuhud kita terbuai dalam aura peribadatan kental, dalam panjangnya solat, banyaknya puasa, wajah yang tawadhu, dan mungkin dahi yang menghitam. Tapi bagaimana dengan muamalah kita? Bukankah darah dan daging yang dipakai tuk ibadah kepadaNya terbentuk dari transaksi kerja dan usaha kita? Bahkan, rumah dan kendaraan, yang mungkin, selalu kita niatkan untuk ibadah, juga terbayar dari catatan aktvitas muamalah kita.
Di zaman modern ini, salah satu bentuk muamalah yang paling sering dijumpai adalah utang. Bahkan, utang telah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian kita. Kita mudahnya berutang untuk berbagai hal, mulai dari yang sangat mahal, sampai sekedar hp atau belanjaan di supermarket melalui kartu kredit. Padahal mungkin, Allah telah memampukan kita tuk membayarnya tunai! Tidakkah kita bersyukur?
Utang kita lebih didasari kemauan daripada kebutuhan. Kita terbawa teori-teori ekonomi entah buatan siapa yang mengatakan mencicil lebih baik daripada membayar tunai. Kita manggut-manggut dengan falsafah credit is OK, selama bank bilang OK. Kita dibuat lupa akan petunjuk jalan menuju kampung surga.
Padahal, manusia paling mulia telah bersabda,
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi.” (Hr. Ahmad, dihasankan Al Albani)
Seorang yang syahid 2 kali pun masih tertahan dari surga karena utangnya. Bagaimana dengan kita yang satu kalipun tidak?
Perlu ditegaskan bahwa utang itu hukumnya mubah, jika sesuai syariat. Di antara adabnya adalah; menjauhi riba, memiliki jaminan, dan menyegerakan pelunasan. Sudahkah kita memenuhi adab ini, khususnya yang pertama?
Utang itu hukumnya mubah, sebagaimana manusia paling mulia berutang kepada seorang Yahudi dengan menjaminkan zirah perangnya. Namun, perlulah kita cermati; adakah beliau berutang untuk rumah yang lebih mapan, kendaraan yang lebih nyaman, atau perluasan ladang usaha dunia yang menggiurkan? Bukankah diantara doa yang matsur adalah meminta perlindungan dari utang?
Warisan lain dari manusia pemilik syafaat juga menyebutkan,
“Barangsiapa yang mati sedang ia berlepas diri dari tiga hal, ia akan masuk surga; yaitu, dari sombong, ghulul (mengambil harta rampasan sebelum di bagi) dan utang. (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah)
Tidakkah kita selalu meminta surga?
Maka berhentilah memudah-mudahkan berutang. Karena itu bukanlah gaya hidup kita.
Wallahu a'lam
Wallahul-musta'an
TANYA-JAWAB
------------------------------ ---------
1. Akbar Tanjung:
Kalau kita mengikhlaskan utang seseorang apabila dia telah meninggal,,apakah itu masih tetap menjadi penghalang untuk masuk surganya Allah SWT...terimakasih
↠ Kalau direlakan (bukan diikhlaskan), maka tdk akan menjadi penghalang lagi
┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅
2. Jaka Nugra:
Bukan kah diantara doa yang matsur adalah meminta perlindungan dari hutang
Boleh minta Doa nya ustadz ?
↠ Abu Said Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu bertutur: “Pada suatu hari Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam masuk masjid. Tiba-tiba ada seorang sahabat bernama Abu Umamah radhiyallahu ’anhu sedang duduk di sana. Beliau bertanya: ”Wahai Abu Umamah, kenapa aku melihat kau sedang duduk di luar waktu sholat?” Ia menjawab: ”Aku bingung memikirkan hutangku, wahai Rasulullah.” Beliau bertanya: ”Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah do’a yang apabila kau baca maka Allah ta’aala akan menghilangkan kebingunganmu dan melunasi hutangmu?” Ia menjawab: ”Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,”Jika kau berada di waktu pagi maupun sore hari, bacalah do’a:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” Kata Abu Umamah radhiyallahu ’anhu: ”Setelah membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)
┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅
3. Abdul Aziz-single:
Kalau direlakan (bukan diikhlaskan). Bedanya apa ustadz?
↠ Ikhlas itu adalah sebutan saat beramal krn Allah ta'ala, tak perlu diucapkan.
kebanyakan orang indonesia ketika bilang "saya ikhlaskan", sebenarnya yang tepat adalah "saya relakan" saya rela utang saya ga dibayar. Masalah ikhlas itu dengan Allah, bukan dengan yang berutang
┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅
4. Imam :
Jika ada yang berhutang ke kita , dan kita sudah mengingatkan beberapa kali perkara hutangnya namun seakan dia lupa dengan hutangnya, apakah kita berdosa jika tidak mengingatkan kembali ustad?
↠ Mas Imam, kita tidak dosa saat tidak mengingatkan tapi ada baiknya kita tetap mengingatkan sesekali, karena itu demi kebaikannya juga kecuali kalo kita mau merelakan utang tersebut.
┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅
5. Ikbal :
mengenai hutang. ini merupakan hal yang lumrah di kalangan masyrakat kita dan berhutang melalui bank menjadi keseharian mereka karena banyak yang tidak tahu haramnya. berhutang ke bank. Nah bagaimana hukumnya orang yang tidak tahu tersebut lalu meminjam uang ke bank?
↠ meminjam uang di bank konvensional akan terkena akad riba. sedangkan riba adalah dosa besar. solusinya pakai bank syariah bisa pindah ke bank syariah setelah tahu bahwa hukum ribanya.
┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅
6. Akbar Tanjung :
Afwan mau nanya lagi ustad,,kalau kita pinjam uang di bank untuk usaha, itu termasuk riba juga ustad yaa?meyakinkan aja ustad nanyanya
↠ ya , alhamdulillah kita punya solusi syariah
┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅
7. rohman :
Apakah di bank syariah di indonesia ini telah sesuai menurut syariat islam akhi ? Ana belum tau tau sama sekali tentang bank syariah yang di sini, mohon tanggapan nya. Ana sekalian mau nanya jika yang berhutang dan yang menghutangi itu lupa dan setelah beberapa hari ingat tapi jumlah nya lupa (contoh hutang nya 200, tapi seingat nya 150) jadi baik nya gimana ? Apakah tidak apa" jika di bayar hanya 150 karena sama" lupa ?
↠ bank syariah memang belum 100% murni syariah, masih ada celah yang bersifat khilafiyah tapi jauh lebih baik daripada bank konvensional yang murni riba.
# Jadi tidak apa" ya tadz ?
# Apa masuk syubhat kah ?
↠ tidak bank syariah di indonesia sudah melalui pengawasan MUI, kumpulan ulama yang diakui ummat. bukan pada tempatnya kita yang awam mengatakan syubhat terhadap kesepakatan sekumpulan ulama
↠ tentang utang 200, gapapa dibayar 150, kalo keduanya sepakat
┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅
8. Eko Prasetyo: Pertanyaan:
Apakah boleh meminjam uang dengan menggunakan standar emas?
Misal th 2015 si A meminjam 5jt, didapatlah 5jt = 10gr emas, kemudian th 2020 si A mengembalikan 10gr emas itu, dimana di tahun 2020 10gr emas berharga 7jt
↠ boleh pinjaman uang tapi dipatok dengan emas. Kalo mau, dari awal pinjamkan emas 10gr dan kembalikan nanti dalam bentuk emas 10 gr juga. emas dan uang adalah barang berbeda, dan fluktuasi harganya berbeda. ada hadits khusus yang membahas bahwa transaksi emas dengan emas harus sama jenisnya.
Clossing Statement :
JAUHI UTANG
----------------------oOo----- -----------------
PENUTUP
Marilah kita tutup majelis ilmu kita hari ini dgn membaca istighfar, hamdallah serta do'a kafaratul majelis
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
dan istighfar
أَسْتَغفِرُ اَللّهَ الْعَظيِمْ
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
~~~~~~~~~~~~~~
Diperkenankan menshare artikel ini ke semua medsos jika dirasa bermanfaat tetapi dengan tetap mencantumkan narasumber aslinya,www.hambaAllah.net
=======================
Hari : Senin, 14 Desember 2015
Grup : Ibnu 202 HambaAllah
Muwajjih : Ustadz syaikhul muqorrobin
Tema : Utang bukan gaya hidup muslim
Admin : Irvan Reza Fahrezi
Moderator : Irvan Reza Fahrezi
Follow us
twitter : @kajianonline_HA
fb : KAJIAN ON LINE-HAMBA ALLAH
Web : www.hambaAllah.net
IG : @hambaallah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment