Bersyukur kepada Allah pada siang hari ini kita semua diberi rahmat bisa bermajelis ilmu disini. Semoga apa yang kita niatkan diridhoi Allah subhanahu wat a'ala. Yang kita bincangkan dibimbingNya. Dan dari ilmu yang kita bahas diberi keberkahan olehNya. Sehingga mampu memperbaiki keadaan keimanan kita serta kondisi jasat kita dalam penuh semangat taqwa kepadaNya. Aamiin aamiin ya Robbanaa
Majelis HA yang dirahmati Allah subhanahu wata'ala ...
Pada kajian siang hari ini saya ingin menyampaikan tema tentang pentingnya kita sebagai seorang hamba yang beriman kepada Allah memperhatikan tentang urusan kehalalan. Terkait kehalalan ini didalam syariat islam akan banyak sekali yang dibahas. Dan sebagian besar sebagaimana tertuang dalam Kitabullah adalah yang terkait dengan makanan. Banyak kita temui bagaimana Allah memperingatkan tentang pentingnya kita mengkonsumsi makanan yang halal.
Untuk urusan kehalalan ini tentu tidak hanya terkait dengan urusan makanan saja, akan tetapi ada dua kelompok besar yang perlu kita perhatikan, yakni makanan dan 'amal perbuatan (baik olah pikir maupun prilaku/amal).
Saat ini saya hanya akan menekankan pada filosofi mengapa memperhatikan urusan kehalalan (baik makanan maupun prilaku) itu wajib. Karena urusan memgambil yang halal dan meninggalkan yang haram adalah suatu bentuk ketaqwaan kepada Allah. Yang mana setiap diri seorang hamba Allah akan mendapatkan kedudukan disisiNya sesuai dengan kadar taqwa-nya kepada Allah subhanahu wata'ala.
Mari sejenak kita merenungi sebuah hadist yang terkait dengan kehalalan.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:
كُلُّ مَا نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلَالٌ وَإِنِّيْ خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَـفَاءَ كلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَْيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ
Allâh berfirman: “Sesungguhnya setiap harta yang Aku berikan kepada hamba-Ku, maka itu adalah halal bagi mereka. Dan Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hanif (lurus). Lalu setan mendatangi mereka, dan menyeret (menyimpangkan) mereka dari agama mereka (yang lurus), serta mengharamkan atas mereka yang Aku halalkan bagi mereka”. (HR. Muslim hadits no.2865)
Dari hadist diatas bisa kita fahami bahwa Allah sangat memperhatikan bagaimana setiap hambaNya memberi ruang untuk memikirkan dirinya, apakah dirinya sudah memperhatikan urusan kehalalan dari setiap yang ia konsumsi, baik makanan, pakaian, harta benda yang menjadi kebutuhan hidupnya sampai pada pola pikir yang mendasari prilaku serta ahlaq (amal) itu sendiri.
Majelis yang semoga dirahmati Allah ta'alaa ...
Sering kita karena kesibukan segala urusan, karena fokus pikiran tertuju pada hal yang terasa menekan batin kita, apakah itu berupa ujian hidup ataupun kelapangan, kedua keadaan tersebut telah melalaikan kita untuk berhati-hati dalam mengambil apa-apa yang sebaiknya kita ambil dan meninggalkan apa-apa yang seharusnya kita tinggalkan. Padahal dalam berislam kita diperintahkan oleh Allah ta'ala untuk memasukinya dengan komprehensif dengan kaffah arti sederhananya adalah menerapkan semua syariat Islam semaksimal yang kita mampu kedalam seluruh aspek kehidupan kita. Apakah dalam kita berkehidupan rumah tangga, dalam mendidik anak, dalam berwira usaha, dalam berpolitik, dalam cara berpakaian, rekreasi dan juga dalam setiap bentuk aktivitas manusia yang biasa kita jalani. Semua itu adalah bagian dari aktivitas kehidupan kita yang harus kita tunduk kepada aturan (syariat) Agama Islam.
Hal diatas sebagaimana perintah Allah ta'ala dalam firmanNya berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah : 208)
Kemudian terkait dengan kecenderungan seseorang yang lebih suka mengambil hal-hal yang diharamkan daripada yang dihalalkan oleh Allah jelas dari ayat diatas dikuatkan oleh hadist yang telah saya sebutkan diatas, bahwa semua prilaku penyampangan dari fitrah kebenaran adalah berasal dari bisikan setan yang kita ikuti. Na'udzubillahi mindzalik...
Jama'ah Majlis HA rohimakumullah ...
Berdiri diatas bumi ini adalah karunia Allah. Menjadi seorang Muslim adalah karunia terbesar dalam kehidupan manusia. Sedangkan menjadi Muslim yang memiliki keimanan yang kuat adalah suatu pencapaian tertinggi dari karunia Allah yang tentu telah diikuti oleh usaha yang sungguh-sungguh oleh seorang Hamba. Ketika kita mengaku Islam maka hal ini adalah suatu kondisi standar. Akan tetapi ketika kita sudah merasa kita seorang yang Mukmin maka kedekatan kita kepada Allah harus semakin terasa, sehingga perasaan selalu diawasi olehNya menyertai setiap nafas , pikiran dan gerak amal kita. Oleh karena itu terkait hal-hal kehalalan harus menjadi sesuatu yang mewarnai setiap saat dari pikiran kita sehingga kita terbiasa seleltif dalam memgambil suatu keputusan apakah memgambil yang dihalalkam atau yang digaramkan. Adapun untuk mengambil keputusan tersebut tentu tanpa ilmu seseorang tidak akan mampu memilih mana yang semenstinya ia ambil dan mana yang harus ia tinggalkan dan jauhi.
Sebelum menutup materi ini, Saya ingin menyampaikan inti dari tema kita siang ini bahwa : Hidup dan berada dimuka bumi ini bukannya tidak membawa konsekwensi. Konsekwensi yang mutlak adalah selalu mengutamakan dan mengambil yang HALAL daripada yang HARAM. Kecuali dalam kondisi yang dibolehkan oleh syariat Islam.
Terakhir sebagai clossing statement ...
Berikut saya tuliskan beberapa point penting yang sebaiknya diingat dan direnungkan serta dijalani demi perbaikan keadaan diri kita menuju jalan yang diridhoi Allah subhanahu wata'ala ...
BEBERAPA CATATAN PENTING BAGI KITA TENTANG URUSAN KEHALALAN :
1. Kewajiban bagi kita yang telah mengaku beriman kepada Allah, mencintaiNya dan mentaati RasulNya shalallahu 'alaihi wassalam - yakni mencari rezeki halal dan membatasi diri dengannya saja dalam hidup.
2. Memahami bahwa Hukum asal makanan dan minuman adalah ibâhah (diperbolehkan) untuk dikonsumsi maupun dimanfaatkan, SAMPAI ada larangan khusus yang tercakup pada Syariat Islam.
3. Sesungguhnya SESUATU YANG HALAL itu adalah segala yang DIHALALKAN oleh Allâh Azza wa Jalla DAN YANG HARAM itu adalah yang DIHARAMKAN oleh Allâh Azza wa Jalla. Dalam masalah ini, akal tidak berperan sama sekali, sedangkan peran utama yang memggerakkan ketaatan diri kita adalah KEIMANAN kita atas dasar ILMU.
4. Sesungguhnya sesuatu yang haram itu hanya ada dua jenis kelompok besar, yakni :
- Barang yang memang diharamkan dzatnya, sesuatu yang khabiits (jelas keburukannya), lawan dari thayyib, atau diharamkan karena berhubungan dengan pelanggaran terhadap hak Allâh Azza wa Jalla karena didapatkan melalui cara yang haram atau melanggar hak sesama manusia karena diambil dari orang lain dengan paksa misalnya.
- Amal Perbuatan yang buruk, yang bertentangan dengan ahlaq dan prilaku yang dituntunkan oleh Syariat Islam, yang telah dirangkum dari sumber yang jelas yakni Al Qur'an dan Hadist.
5. Wajib menjauhi segala hal yang buruk dan keji yang dibisikkan oleh setan. Karena misi setan sudah jelas, yakni menggelincirkan manusia dari jalan Allah dengan harapan kelak banyak manusia (pengikutnya) yang terjerumus kedalam Neraka.
6. Perlu diingat bahwa HARAM hukumnya mengikuti langkah-langkah setan yang mencakup setiap keyakinan, perbuatan dan perkataan yang dilarang syariat.
7. Menjaga kehalalan baik setiap makanan yang masuk kedalam tubuh kita dan keluarga kita serta menjaga ahlaq prilaku dan berbagai amal sholih (ibadah) adalah suatu kewajiban yang harus menjadi perhtian setiap Muslim dalam setiap saat dari waktu-waktu hidupnya. Artinya semua kehidupan yang kita lalui harus selalu kita perhatikan kehalalannya. Agar ridho Allah selalu menyertai kehidupan kita....
~~~~~ وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ ~~~~
Demikian materi singkat dari saya pada majelis siang hari ini. Semoga yang sedikit ini menjadi perhatian kita semua. Bermanfaat dan mendapat keberkahan dari Allah subhanahu wata'ala .
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Walhamdulillahi Robbil 'aalamiinn
TANYA JAWAB
Pertanyaan M01
1. Saya mau tanya ya ustadzah untuk kehalalan makanan in sya Allah sdh lbh jelas ya utk membedakannya mana yg halal n haram. Namun di lingkungan saya sekarang ini sedang rame pembahasan tentang produk-produk haram. Asal muasalnya karena liat video kalo di luar negeri itu ternyata penggunaan babi sudah sangat luas bahkan sampe ke sabun dll.
Pertanyaannya bagaimana hukumnya apabila saya memakai barang-barang yang belum jelas indikasi keharamannya (hanya katanya)? Selain bahan mamin, saya biasanya hanya mengecek komposisinya saja. Bagaimana saya seharusnya bersikap mengingat untuk produk-produk tersebut jarang yang memiliki sertifikat halal?
Jawab
Jawab
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Mengambil sikap hati-hati dalam mengkonsumsi apapun dalam kehidupan ini adalah sikap yang cerdas. Karena apabila kita pikir sejenak ... Semua kenikmatan dari apa yang kita pakai atau kita makan di dunia ini sifatnya hanya sekejap sedangkan akibat dari kecerobohan kita bisa menjadi penyebab kita tergelincir kedalam neraka yang dahsyat kepedihan siksa yang ada didalamnya.
2. Sejauh apa sertifikasi halal haram diperlukan ust? Baru rame juga tentang jilbab yang bersertifikat halal kan ya..
Jawab :
Sertifikasi kehalalan adalah upaya yang dilakukan pihak yang ingin memberikan kemudahan kepada umat islam untuk menentukan pilihannya. Tentu sertifikat halal sangat penting. Akan tetapi tidak bersifat mutlak. Sedangkam yang lebih urgent adalah kita rajin menuntut ilmu syariat dan memperlajari ilmunya agar kita pandai menilai dan mencerna sesuatu . Tidak mudah terbawa arus yang trend dimasyarakat. Yang jelas jika ilmu kita pelajari maka ilmu tersebut (ilmu disini yang dimaksud adalah ilmu syriat Islam yang bersumber pada Al Qur'an dan As Sunnah). Maka segalanya akan jelas bagi kita. Apa yang haram akan jelas dan mana yang halal juga akan jelas. Dengan menjaga hukum-hukum Allah, menjalankan PerintahNya dan menjauhi LaranganNya maka Allah akan selalu menjaga diri kita. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Pertanyaan M03
1. Bagaimana cara membersihkan rezeki haram yang kita makan?
Jawab :
- Dengan perbanyak istighfar memohon ampun dari apa saja kelalaian selama ini termasuk jika tidak selektif dalam memilih makanan yang halal. Pengaruh makanan yang haram ke dalam diri kita sangat banyak dan sangat merugikan karena itu membersihan diri dari dosa-dosa atas sikap prilaku kita yang memakan makanan yang diharamkan adalah suatu hal yang harus disegerakan.
- Setelah bertaubat, menyesalah dari apa yang sudah kita perbuat.
- Bersikap hati-hati dan selektif dalam memilih makanan untuk memastikan kehalalannya.
- Memperbanyak amal sholih baik dari sisi kwalitas maupun kwantitas. Karena sesungguhnya perbuatan baik akan menghapus dosa-dosa masa lalu. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Jawab
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Dalil singkat yang cukup menjadi alasan kita mengapa Allah melarang atau mengharamkan sesuatu. Pasti ada kemaslahatan didalam pelarangan tersebut bagi hambaNya. Kita lihat saja cuplikan ayat berikut :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Termasuk diantara akibat buruk dari memberi makan yang haram kepada anak-anak kita baik dari sisi dzat maupun sumber penghasilan yang tidak halal akan menyebabkan anak akan sulit diatur dan enggan diarahkan kepada Agama. Cenderung melawan dan berbuat asusila yang mengakibatkan keresahan kedua orang tuanya. Oleh karena itu orangtua yang bijaksana akan selalu memperhatikan dari mana sumber penghasilannya dan untuk jenis makanan apa yg akan mereka berikan kepada anaknya. Pastikan kehalalannya. Bertaqwalah kepada Allah ... وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Pertanyaan M09
1. Afwan kalau kepompong ulat / laron apakah haram hukumnya?
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Laron insyaAllah halal.
Pertanyaan M10
1. Bagaimana Hukum nya bisa mencari rizky dengan media yang tidak ada izinnya /bajakan. sebagai contoh sesorang ini bekerja /membuka usaha dengan menggunakan sebuah aplikasi -contoh- windows yang tidak ada licensinya atau sekarang yang sedang booming tentang aplikasi robot yang ternyata ilegal atau tidak mendapat izin dari pihak whattsap. Bagaimana Ustadzah?
1. Bagaimana Hukum nya bisa mencari rizky dengan media yang tidak ada izinnya /bajakan. sebagai contoh sesorang ini bekerja /membuka usaha dengan menggunakan sebuah aplikasi -contoh- windows yang tidak ada licensinya atau sekarang yang sedang booming tentang aplikasi robot yang ternyata ilegal atau tidak mendapat izin dari pihak whattsap. Bagaimana Ustadzah?
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Hal tersebut termasuk pada perbuatan curang. Jika memang secara kaidah hukum kita telah melanggar kesepakatan keumuman bisnis yang berlaku, artinya hal yang kita manfaatkan adalah termasuk hak pihak lain yang dilindungi oleh suatu legalitas resmi, maka tentu bisa saja tidak dibenarkan pihak lain memanfaatkannya. Akan tetapi saya tidak ingin gegabah menyebutkan apakah kasus yang ditanyakan persisnya haram hukumnya atau bagaimana. Karena saya tidak mengetahui persis detail kasus tersebut sehingga tidak bisa mendeteksi apakah termasuk perbuatan haram atau tidak. Perlu klarifikasi dari ahlinya (bidang IT). Akan tetapi yang bisa saya jelaskan disini adalah ketika memang kita mengambil hak pihak lain yang telah mendapat legalitas sistem kesepakatan bisnis pada umumnya yang berlaku maka sebaiknya kita menghindari hal-hal yang memang dalam aturannya tidak dibenarkan walaupun pihak memilik legalitas tidak mengetahuinya. Hal ini adalah suatu sikap kehatia-hatian yang perlu kita kedepankan. Sekali lagi sikap ini juga harus berlandaskan pada keimanan bahwa Allah sangat teliti atas perbuatan yang dilakukan oleh hamba-hambaNya. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Pertanyaan M11
1. Afwan ustadzah.. Fenomena sekarang yang sepertinya sedang terjadi memilih pemimpin kafir dengan alasan lebih baik dari yang muslin tapi korup. Bagaimana ini menyingkapinya. Beberapa orang yang saya kenal muslim banyak yang seperti itu. Padahal di quran sudah dilarang tapi alasan trauma dengan sikap pemimpin muslim dan bawa-bawa islam. Ini termasuk haram kan milih pemimpin kafir.
Jawab :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Ayat diatas walaupun tidak secara khusus melarang memilih pemimpin orang kafir tetapi mengandung makna bahwa ketika seorang yang beriman hendak memilih pemimpin maka ia harus mengikuti aturan yang diarahkan oleh Al Qur'an. Sedangkan didalam Al Qur'an jelas-jelas banyak ayat yang melarang atau mengharamkan memilih pemimpin yang kafir.
Berikut diantara ayat yang melarang memilih orang kafir sebagai pemimpin :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah : 51)
Ayat diatas sudah jelas keharaman memilih orang kafir sebagai pemimpin. Ketika kita dihadapkan pada kenyataan ada pemimpin Muslim yang korup dll. Saya rasa itu adalah kasus perorangan saja. Yang jelas tidak semua orang Muslim korup. Banyak Muslim yang baik yang sholih dan cakap dalam memimpin, pilihlah mereka. Hal yang penting lagi adalah ketika kita diingatkan pada firman Allah subhanahu wata'ala tentang sesuatu hal. Maka sebagai orang yang beriaman harus bersikap sami'na wa ato'naa. Kami mendengar dan kami taat. Itulah identitas muslim sejati. Ketaatanya, kesetiaannya dan kecintaannya hanya tertuju kepada Allah subhanahu wata'ala dan Syaria'at yang dibawa oleh RasulNya , Nabi yang mulia, Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam. Tidak perlu kita mencari pembenaran yang lain apalagi mencari celah kesalahan atau kelemahan dari Agama Allah. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
2. Assalamualaikum.. Ustadzah saat ini ibu-ibu rumah tangga kebanyakan membeli ayam dipasar/supermarket,yang kita tidak tau tentang cara menyembelih ayam tersebut lalu untuk ayam 2 yang kita tidak ketahui halal haramnya bagaimana ustadzah? Dan jika suami kita bekerja dibank bagaimana dengan gaji, bonus dan uang lainnya yang diterima suami,haram atau halal ustazah.. Afwan.
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Untuk pertanyaan pertama terkait ayam yang kita tidak tahu bagaimana proses penyembelihannya, pertama sebaiknya kita bertanya apakah disembelih dengan cara islam, itu setidaknya kita yang sebaiknya lakukan. Kemudian jika tidak mendapat kejelasan maka kita sebaiknya meyakini bahwa yang kita makan (daging ayam) tersebut merupakan hewan yang termasuk halal hukumnya untuk dimakan. Sehingga untuk amannya pastikan ketika kita hendak menyantapnya dengan membaca basmallah. Kemudian untuk pertanyaan kedua tentang hasil nafkah dari Bank. Pertama, Perkuat keimanan kita, ketaatan kita dalam menjalankan perintah-perintah Allah baik yang diwajibkam maupun yang disunnahkan. Berdoa memohon jalan kehidupan yang terbaik, yang Allah ridhoi. Tidak perlu keluar dari pekerjaan dulu sebelum mendapatkan pekerjaan pengganti. Akan tetapi ihtiar mencari alternatif pekerjaan pengganti adalah wajib. Karena dari dasar perintah Allah untuk tidak saling tolong menolong dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan Perbankan yang memakai sistem konvensional adalah jelas riba dan riba diharamkan oleh Al Qur'an. Kembali bersimpuh kepada Allah, akui kesalaham kita dan memohon pertolonganNya agar dikembalikan ke jalan yang Dia ridhoi. وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ
Pertanyaan M15
1. Asslmkmwrwb Ustadzah mau tanya kriteria pakaian syar'i yang halal itu seperti apa jika dilihat dari bahan pakaian, warna pakaian dan kreteria yang menyatakan bahwa inilah yang dinamakan pakaian syar'i yang seharusnya digunakan seorang muslimah? mohon pencerahannya ustadzah,jazakillah ya ustadzah.
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Diantara identitas pakaian yang Syar'i adalah :
- Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan. Lihat surat an Nuur: 31, Ayat ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahram kecuali perhiasan yang biasa nampak.
- Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh.
- Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Rasulullah ﷺ pernah bersabda :
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
- Bukan pakaian untuk mencari popularitas.
Sabda Rasulullah ﷺ :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
2. Ustadzah mau tanya tentang makanan ayam broiler yang kita konsumsi tiap hari bagaimana tentang kehalalan nya? melihat tata cara nya yang tidak disembelih (memakai cincin yang runcing) dan dikait" saja di leher ayam nya..adakah keringanan (dibolehkan) mengingat kalo disembelih satu-satu tidak mungkin mohon penjelasan tentang kehalalan nya.. Jazakillah ustadzah
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Jika kita mengetahui benar cara penyembelihan seperti itu sebaiknya membeli yang kita yakin cara penyembelihannya dengan cara ahsan. Karena walaupun dzatnya daging ayam itu halal tetapi dari cara penyembelihannya seperti itu mungkin tidak sampai menjadi suatu keharaman tetapi bisa menimbulkan trauma bagi kita yang memakannya. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Pertanyaan M17
1. Kalau uang ampau itu hukum nya bagaimana? disini ada tetangga yang suka bagi-bagi uang ampau ke anak
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Jika terkait dengan syiar agama lain sebaiknya tidak diterima karena untuk menjaga Agama kita. Jangan tergiur dengan harta yang sedikit sementara memgundang murka Allah subhanahu wata'ala. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Pertanyaan M18
1. Mau nanya ustadz, adakah kriteria haram untuk hal yang tidak dijelaskan atas contohnya, sekarang banyak orang makan semut jepang yang katanya banyak menyembuhkan berbagai penyakit, apakah itu halal atau haram ustadz.. Terimakasih.
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Semut menurut adalah termasuk binatang yang haram untuk dikonsumsi oleh manusia. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Pertanyaan M19
1. Jika kita menemukan sebuah benda disuatu tempat setelah dicari tau pemilik benda tersebut tidak dtemukan. Jika benda tersebut dijual lalu hasil penjualannya di sedekahkan, apa hukumnya?
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Jika benda tersebut sudah melampaui 1 tahun tidak ada yang mengklaim sebagai miliknya bisa saja kita berinsiatif seperti itu. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
Pertanyaan M20
1. Assalamualaikum. Ustadzah saya mau tanya: kehalalan apakah hanya sampai makan dan minuman saja? Sekarag sedang tren make up/minyak wangi/jilbab halal..bagaimana tanggapan ustadzah?
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Urusan Kehalalan bukan hanya terbatas pada makanan saja. Banyak yang harus kita perhatikan yang lain juga seperti : Make up. Untuk make up ini selain rawan kita terjerumus pada memgkonsumsi yang haram, juga kita akan berhadapan dengan hukum yang lain yakni larangan bertabaruj. Oleh karena itu sebaiknya jika kita ingin benar-benar menjadi seorang muslimah yang taqwa maka akan sangat membantu jika jika mau banyak mencari tahu tausiah yang terkait dengan hukum tabaruj (berdandan) menurut Syariat Islam. Kemudian kembali pada hal lain yang terkait dengan kehalalan atas sesuatu. Pada prinsipnya sesuatu yang haram itu hanya ada dua jenis kelompok besar, yakni :
- Barang yang memang diharamkan dzatnya, sesuatu yang khabiits (jelas keburukannya), lawan dari thayyib, atau diharamkan karena berhubungan dengan pelanggaran terhadap hak Allâh Azza wa Jalla karena didapatkan melalui cara yang haram atau melanggar hak sesama manusia karena diambil dari orang lain dengan paksa misalnya.
- Amal Perbuatan yang buruk, yang bertentangan dengan ahlaq dan prilaku yang dituntunkan oleh Syariat Islam, yang telah dirangkum dari sumber yang jelas yakni Al Qur'an dan Hadist.
Nah kosmetik jelas banyak hal yang menjadi pertimbangan kita jika kita hendak mengkonsumsi (memakaikan kepada kulit kita). Hal terpenting adalah masalah bahan dari kosmetik tersebut. Jika tidak ada jaminan halal dari lembaga resmi maka saya menyarankan dengan sangat agar kita menghindarinya. Tidak memakainya. Sebagus apapun produk itu dalam penilaian kita. Karena ketaatan kita kepada Allah harus kita utamakan. Rambu-rambu syariat harus kita taati 100% tanpa boleh ada keraguan didalamnya. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
2. Assalamuallaikum ustadzah barakhallah ilmunya. Gini ustadzah saya mau tanya. Bila ada penjual hadiyah seperti pedang kecil permen...dll. Si anak sekolah itu beli hadiyah bila berutung dapat uang atau mainan kalau gak berutung cuma dapat kartu mainan atau jajan saja dan coba lagi. Begitu seterusnya? Gimana hukumnya bagi pedang kecil itu bila menjual hadiyah yang sistimnya seperti itu haram/mubah ya ustadzah. Syukron ustadzah
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Bentuk muamalah yang mengandung unsur spekulasi seperti itu adalah termasuk yang dilarang oleh Agama, selain itu tidak mendidik dan justru mendorong pembelinya untuk suka terhadap perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Agama tanpa mereka sadari. Baik penjual maupun pembeli haram melalukan muamalah jenis seperti itu. Seharusnya dihindari dan segera mencari barang dagangan yang dibolehkan agar mendatangkan keberkahan rizki dan ridho Allah subhanahu wata'ala. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
3. Assalamualaikum. Bagaimana hukum bila kita makan sayur buah yang dipupuk pakai kotoran 'maaf' babi (petani non muslim). Ada brokoli,tomat,dll. Kedua:air mineral yang disuling dari sumber air sungai yang kotor banyak kotoran manusia,bangkai sesudah disuling sampai hilamg bau,warna,sifat air. Apakah air mineral itu halal? Terimaksih. Wassalamualaikum
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Untuk barang-barang konsumsi tersebut diatas sebaiknya kita selektif memilihnya karena jika memang ada unsur yang haram yang terkontaminasi didalam makanan atau minuman tersebut tentu bisa menyebabkan keharaman, bukan dari asal barangnya tetapi dari unsur haram yang masuk kedalam barang yang aslinya dihalalkan tersebut. Alhamdulillah saat ini sudah banyak air mineral dll yang terdapat sertifikat kehalalannya. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi kita untuk lebih memilih yang tidak ada label halalnya. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
3. Assalamualaikum ustad, bagaimana hukumnya mengikuti kuis d tv dengan kirim sms dengan tarif lebih tinggi (2000) halalkah hadiahnya juga hadiah dalam sabun dan lainnya, syukron penjlsannya.
3. Assalamualaikum ustad, bagaimana hukumnya mengikuti kuis d tv dengan kirim sms dengan tarif lebih tinggi (2000) halalkah hadiahnya juga hadiah dalam sabun dan lainnya, syukron penjlsannya.
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Sebaiknya kebiasaan mengikuti kegiatan seperti itu dihindarkan, karena mengandung spekulasi, dan tidak mengandung manfaat. In syaAllah masih banyak aktivitas yang lebih bermakna , berguna dan menghasilkan pahala. Selain itu adalah agar kita tidak membiasakan diri mengikuti trend yang juga merupakan propaganda syetan untuk membuat manusia lalai kepada hal-hal yang lebih bermanfaat untuk kehidupan akhiratnya. Menyibukkan diri dalam urusan seperti itu akan mudah menyeret pada kondisi dimana syetan akan masuk dan mudah memperdaya dirinya. Hal seperti ini hendaknya kita jaga dengan banyak melakukan ibadah dan membiasakan aktivitas-aktivitas yang bermanfaat saja. وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب
3. Ustadzah mau tanya jika saudara kita kerja di bank. Terus kita diberi makan dan minuman dari duitnya dikasih hadiah juga. Bagaimana hukumnya? Pernah dengar makanan dari hasil riba itu ga baik.
Jawab :
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم Pertama, Perkuat keimanan kita, ketaatan kita dalam menjalankan perintah-perintah Allah baik yang diwajibkam maupun yang disunnahkan. Berdoa memohon jalan kehidupan yang terbaik, yang Allah ridhoi. Tidak perlu keluar dari pekerjaan dulu sebelum mendapatkan pekerjaan pengganti. Akan tetapi ihtiar mencari alternatif pekerjaan pengganti adalah wajib. Karena dari dasar perintah Allah untuk tidak saling tolong menolong dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan Perbankan yang memakai sistem konvensional adalah jelas riba dan riba diharamkan oleh Al Qur'an. Kemudian.. Kembali bersimpuh kepada Allah, akui kesalaham kita dan memohon pertolonganNya agar dikembalikan ke jalan yang Dia ridhoi. وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ
Doa Penutup Majelis
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
SUBHAANAKALLAAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AL-LAA ILAAHAILLA ANTA ASTAGHFIRUKA WA-ATUUBU ILAIKA
Artinya :“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, akumemohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi, Shahih)
Wassalamualaikum wr.wb
--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Selasa, 09 Februari 2016
Narasumber : Ustadzah Endria Sari Hastuti
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta
Kajian Online Whatsapp Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Link Bunda
Link Bunda
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment