
Selasa 10 Januari 2017
Materi : Adab-adab dipasar
Nasum: Ustadz Syaikhul Muqorobin
Editor : Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Adab-Adab di Pasar
Pasar, termasuk mall, supermarket, mini market dan tempat perbelanjaan lainnya adalah pusat berkumpulnya aktivitas dunia. Agak berkebalikan dengan masjid sebagai pusat berkumpulnya aktivitas akhirat.
Dari Abu Hurairah; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أ حب البلا د إلى الله مساجدها وأبغض البلا د إلى الله أ سواقها
” Tempat yang paling disukai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.”[Shahih Muslim]
Bukan berarti Islam melakukan sekularisasi antara urusan-urusan dunia dan urusan akhirat, namun hati manusia memiliki kecenderungan mengikuti kondisi sekitarnya. Ketika wujud zahir lingkungannya adalah perburuan dunia, maka hatinya cenderung lupa akhirat, dan ketika wujud zahir lingkungannya adalah perburuan akhirat, maka jiwanya menggelora seakan surga di hadapannya.
لا تكونن إن استطعت أول من يدخل السوق ولا آخر من يخرج منها فإنها معركة الشيطان وبها ينصب رايته
” Janganlah engkau menjadi orang pertama yang masuk pasar jika engkau mampu dan jangan pula menjadi orang paling terakhir yang keluar darinya pasar karena pasar itu adalah tempat peperangan para syaitan dan disanalah ditancapkan benderanya.”
Seorang muslim hendaknya memperhatikan adab-adab muamalah yang menjadi benteng bagi dirinya dari serangan syaitan. Dan di antara adab-adab di pasar yang utama adalah:
1. Menghindari Transaksi Haram
Di antara transaksi haram yang paling tinggi keharamannya adalah Riba.
"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri."
[HR. Ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albani]
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakai riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja” [Shahih Muslim]
Selain Riba, pokok-pokok transaksi haram dalam Islam adalah maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).
2. Tidak bertransaksi di waktu Sholat Jumat
Allah Ta’ala berfirman,
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Transaksi jual beli setelah azan Jumat (khatib naik mimbar) hukumnya haram jika penjual dan pembelinya adalah laki-laki yang mukim, dan makruh bila salah satunya adalah wanita/laki-laki musafir. Adapun jika keduanya adalah wanita/laki-laki musafir, maka hukumnya mubah.
3. Memudahkan dalam Menjual dan Membeli
رَحِمَ الله رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang memudahkan bila menjual, urusan bila membeli, dan memudahkan bila menagih haknya.” [Shahih Al-Bukhari]
Ini adalah salah satu sunnah yang sering dilupakan jika orientasi kita di pasar adalah duniawi. Seorang pembeli terkadang memakai cara-cara tertentu, ngotot menawar, bahkan sedikit menipu demi mendapatkan harga yang murah, sedangkan seorang penjual pun terkadang tak luput dari hal serupa.
4. Menjauhi Sumpah dalam Jual Beli
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda,
“Sumpah dapat mempercepat lakunya barang dagangan dan sekaligus menghilangkan keberkahannya”
[Shahih Bukhari dan Muslim]
5. Menjaga Syiar-Syiar Agama
Di antara syiar agama yang utama adalah sholat berjamaah tepat waktu, berpakaian menutup aurat, dan menjaga pandangan, dll. Karena itu, janganlah kondisi di pasar memudahkan kita untuk mengundurkan sholat, berpakaian tidak sesuai syariat, mengumbar pandangan, dll.
Allah berfirman yang artinya:
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) menunaikan zakat”. [An-Nur: 37]
6. Memperbanyak Doa/Dzikir di Pasar
Di antara doa/dzikir yang paling besar fadhilah-nya namun paling sedikit dihafal dan diamalkan umat Islam adalah doa/dzikir masuk pasar.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang masuk ke pasar lalu membaca:
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ
“(Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah segala pujian, Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Dia Maha Hidup tidak akan mati; di tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka Allah mencatat sejuta kebajikan baginya, dan menghapus sejuta dosa darinya, dan Dia tinggikan baginya sejuta derajat dan Dia bangunkan satu rumah baginya di dalam surga”. [HR. Ahmad dan At-Turmudzi, di nilai hasan oleh Al-Albani]
Demikianlah sebagian adab- adab pasar, dan hendaknya kita menjaga tuntunan Allah di manapun kita berada.
Wallahul-musta’an
TANYA JAWAB
T : Assalamualaikum mau tanya ustadz, mengenai point 2, bagaimana jika punya usaha, pada saat sholat jumat kita tetap buka & bertransaksi, tapi yang menjaga wanita (kami sendiri) sedangkan suami/laki2 tetap pergi shalat jumat. Yang beli bisa wanita bisa laki-laki. Apakah memang harus tutup sementara? Jazzakallah khoir..
J : Jika melayani pembeli laki-laki yg sebenarnya ia wajib solat jumat, maka hukumnya makruh. Yang terbaik, jika memungkinkan, adalah tutup sementara.
T : Assalamualaikum ustadz, maksud dari poin 2 yang musafir itu apa? dan menambah kan pertanyaan dari bunda fitri, kebetulan saya juga punya usaha toko di rumah, biasanya ada pengiriman barang pas di hari jumat dan yang bagian pengiriman itu laki-laki, saya sudah mengingat kan ke orang itu supaya shalat jumat dulu baru antar barang ke rumah saya, tapi orangnya bilang tidak bisa karena sudah tugas rutenya jam segitu nganter barangnya, karena jumlahnya banyak dan dari atasannya harus selesai.tepat waktu, apa kami juga berdosa?
J : musafir adalah orang yang dalam perjalanan jauh, tidak wajib solat jumat, orang yang solatnya boleh dijamak dan diqasar.
Yang berdosa adalah laki-laki yang tidak solat jumat, adapun wanita yang bertransaksi, dihukumi makruh, demikian pendapat sebagian ulama.
T : Mau tanya ustadz, yang point 1 tentang riba, kalau mengambil laba itu ada ketentuan masuk riba tidak ustadz? Dan kalau kita menjual secara kredit dengan harga 2x lipat dari harga pokok itu masuk riba tidak ya ustadz?
J : yang dimaksud riba secara umum adalah tambahan dalam akad yang tidak membolehkan adanya tambahan. contoh akad pinjaman/utang, tidak ada boleh ada tambahan (untung).
T : Mau tanya ustadz,,apakah ada ketentuannya dalam mengambil untung? maksimal berapa persen?
J : Tidak ada dalil yang khusus tentang pembatasan persentase profit dalam jual beli
T : tanya ustadz, jika ada yang jual sayur, seperti jagung, cabe, singkong, tetapi sayur itu ditanam di tanah kavling yang tidak ada penghuninya dan tidak tahu yang jual itu sudah ijin atau belum ke yang punya kavling, bagaimana sebaiknya? kita boleh beli tidak di penjual itu?
J : Ditanyakan ke penjualnya, kalau sudah ijin, dibeli, kalau belum tidak usah.
T : Tanya ustadz, bagaimana hukumnya bila kita naik kendaraan umum saat sedang berlangsung shalat jumat? Apakah ini termasuk transaksi yang tidak dibolehkan?
J : jika supirnya muslim mukim (orang yg wajib jumatan), maka hukumnya makruh. demikian pendapat sebagian ulama
T : Bertanya ustadz, kita menjual barang antara cash n credit dibedakan. Apakah harus kita terangkan kepada pembeli? Bagaimana seandainya tidak?
J : tidak harus diterangkan.yang penting pas akad, harganya cuma satu jenis, jelas, terang, dan tidak berubah lagi.
T : Ustadz, kalau jual beli pakai kartu kredit gimana ya hukumnya, tapi harganya tetap, tidak nambah hanya dicicil , dan tidak dikenai bunga?
J : kalau kartu kreditnya dari bank konvensional, sebaiknya dihindari.Bunganya tidak ada kalau kita bayarnya tepat waktu dan langsung lunas, kalau tidak, maka bisa kena bunga juga.
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment