Rekap Kajian Online Hamba Allah Ummi G-6
Tgl/ Hari : Senin 9-1- 2017
Materi : Memaknai Pernikahan
Narsum : Bunda Azzam
Editor : Sapta
Editor : Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Assalamu'alaikum
أَﻋُﻮْﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸَّﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟﺮَّﺟِﻴْﻢِ
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
Semoga kita semua para jama'ah kajian HA, seluruh pengurus selalu mendapat pertolongan Allah dari segala urusannya serta ditambahkan hidayah olehNya.
Tak ada karunia yg lbh indah dari nikmatnya hidayah dari Nya dimana kita masih diberi kesempatan untuk terus bljr dan memahami dien ini.
Betapa tulusnya nabi mencintai kita. Meski kadang kita lalai atas sunnah2nya.
Semoga kesejatian sebagai hamba terus kita gali, hingga Allah cukupkan umur kita pada saatnya nanti.
Keep hamasah.yaa...
MUTIARA NASEHAT MUSLIMAH :
HAKIKAT PERNIKAHAN
HAKIKAT PERNIKAHAN
-1-
Pernikahan adalah akad atau ikatan,
Pernikahan adalah akad atau ikatan,
akad untuk beribadah,
akad untuk membangun rumah tangga sakinah, mawadah wa rahmah
akad untuk bersama-sama menggapai surga nan indah.
-2-
Pernikahan adalah akad untuk saling mencintai,
akad untuk saling mengerti dan memahami,
akad untuk saling peduli,
akad untuk saling mempercayai,
akad untuk saling menghormati dan
menghargai.
-3-
Pernikahan adalah akad untuk saling
menguatkan keimanan,
akad untuk saling meningkatkan ketakwaan,
akad untuk mengokohkan ketaatan kepada Tuhan,
akad untuk berjalan pada tuntunan Kenabian.
-4-
Pernikahan adalah akad untuk saling menerima apa adanya,
akad untuk saling membantu dan meringankan beban,
akad untuk saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran,
akad untuk tidak menuntut sesuatu di luar kemampuan pasangan.
-5-
Pernikahan adalah akad untuk selalu setia kepada pasangannya setia
dalam suka dan duka,
dalam kesulitan dan kesuksesan,
dalam sakit dan sehat,
dalam tawa dan air mata.
-6-
Pernikahan adalah akad untuk meniti hari-hari dalam kebersamaan,
akad untuk saling melindungi,
akad untuk saling menjaga,
akad untuk saling memberikan rasa aman dan nyaman,
akad untuk saling menutupi aib,
akad untuk saling mencurahkan perasaan,
akad untuk berlomba melaksanakan peran kerumahtanggaan.
-7-
Pernikahan adalah akad untuk mudah mengakui kesalahan,
akad untuk saling meminta maaf,
akad untuk saling memaafkan,
akad untuk tidak menyimpan dendam dan kemarahan,
akad untuk tidak mengungkit-ungkit kelemahan, kekurangan, dan kesalahan.
-8-
Pernikahan adalah akad atau ikatan,
Pernikahan adalah akad atau ikatan,
akad untuk tidak melakukan pelanggaran,
akad untuk meninggalkan kemaksiatan,
akad untuk tidak saling melukai hati dan perasaan,
akad untuk tidak saling menyakiti badan,
akad untuk tidak saling menorehkan duka kepada pasangan.
-9-
Pernikahan adalah akad untuk mesra dalam perkataan,
akad untuk santun dalam pergaulan,
akad untuk indah dalam penampilan,
akad untuk sopan dalam mengungkapkan keinginan,
akad untuk murah dalam pemberian,
akad untuk berlaku lembut kepada pasangan.
-10-
Pernikahan adalah akad untuk menjadi pasangan harmonis,
akad untuk memberikan senyum termanis,
akad untuk selalu berlaku romantis,
akad untuk tidak berwajah bengis,
akad untuk tidak bersikap sinis dan sadis.
-11-
Pernikahan adalah akad untuk saling
mengembangkan potensi diri,
akad untuk adanya saling keterbukaan yang melegakan,
akad untuk saling menumpahkan kasih sayang,
akad untuk saling merindukan,
akad untuk saling mendoakan,
akad untuk saling mendengarkan,
akad untuk saling memperhatikan,
akad untuk saling membahagiakan.
-12-
Pernikahan adalah akad untuk tidak adanya pemaksaan kehendak,
akad untuk tidak saling membiarkan,
akad untuk tidak saling menjerumuskan,
akad untuk tidak saling meninggalkan,
akad untuk tidak saling mendiamkan.
-13-
Pernikahan adalah akad untuk rajin bekerja dan berusaha,
akad untuk mencari rejeki yang halal dan thayib,
akad untuk menjauhi penghasilan yang haram dan syubhat,
akad untuk tidak berputus asa,
akad untuk memiliki tekad membaja,
akad untuk tidak meminta-minta,
akad untuk selalu memiliki etos kerja.
-14-
Pernikahan adalah akad untuk menjaga hubungan kekeluargaan,
akad untuk berbakti kepada orang tua dan mertua,
akad untuk memperhatikan kerabat dan saudara,
akad untuk memuliakan tamu dan sesama,
akad untuk berbuat baik kepada tetangga.
-15-
Pernikahan adalah akad untuk mencetak generasi berkualitas,
akad untuk siap menjadi bapak dan ibu teladan,
akad untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak,
akad untuk membangun peradaban masa
depan.
-16-
Pernikahan adalah akad untuk menebarkan kebaikan
akad untuk mencegah kemungkaran,
akad untuk terlibat dalam perbaikan
masyarakat, bangsa, negara dan dunia.
-17-
Pernikahan adalah akad untuk segala yang bernama kebaikan!
By Ustadz Cahyadi Takariawan
TANYA JAWAB
T : Ustadzah, bagaimana dengan pernikahan beda agama ?
J : Pernikahan beda agama itu tidak disarankan sama sekali. Karena dua keyakinan berbeda akan membingungkan anak-anak nantinya. Selain ada aturan-aturan tertentu yang hrs dipahami dari agama kita. Contohnya laki-laki muslim yang taat bisa menikahi wanita non muslim dan bisa menjadikan istrinya muslimah shalihah. Dan menjadi zina jika masing-masing tetap dengan agamanya. Ada hadist yang mengatakan menikahi budak belian lebih mulia dibandingkan menikah dengan beda agama.
T : Bunda, apakah anak-anak yang lahir dari pernikahan beda agama disebut anak haram ?
T : Bunda, apakah anak-anak yang lahir dari pernikahan beda agama disebut anak haram ?
J : Jangam sekali-kali menyebut mereka anak haram.Kasian. Kan jelas hadist nya bahwa setiap anak itu terlahir fitrah. Orang tua nyalah yang menjadikan mereka nasrani, majusi atau yahudi.
Skrg kembalikan pada diri sendiri, pilih tidak lahir dari bapak ibu yang sekarang? Pernah minta tidak kita sama Allah lahir jadi anaknya habib riziq, atau ulama a, b atau mimpi jadi anak artis?
Tidak ada yang bisa kita lakukan selain memang takdir yang berlaku. Begitu juga anak korban MBA yang lahir tanpa ada akad dulu. Apa anak itu dosa? Apa salah dia? Siapa yang melakukan? Kenapa dia yang disalahkan?
Jadi, sayangi semua anak. Bimbing dengan fitrah islam. InsyaAllah dia akan emnjadi generasi yang baik.
T : Bunda, bagaimana dengan anak yang lahir karena ibu nya hamil duluan? bukankah harusnya orang yang hamil duluan tidak boleh dinikahkan ?
J :
Ustadz Farid Nu'man
HUKUMNYA HAMIL SEBELUM MENIKAH
Assalamu'alaikum ustadz/ah...
Apabila seorang laki2 dan wanita berbuat zina di sebelum menikah , tetapi pada akhirnya kedua'nya menikah apa hukumnya?? Apakah dosa itu dihapus / bagaimana??Terimakasih.
saya tambah pertanyaannya, kemudian lahir anaknya padahal waktu menikah itu si wanita sdg hamil, apakah sudah lahir anaknya, mereka menikah lagi?
Syukron... #A41
JAWABAN
--------------
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Nikahnya orang zina itu haram hingga ia bertaubat, baik dengan pasangan zinanya atau dengan orang lain."
Inilah yang benar tanpa diragukan lagi. Demikianlah pendapat segolongan ulama salaf dan khalaf, di antara mereka yakni Ahmad bin hambal dan lainnya.
Tetapi kebanyakan ulama salaf dan khalaf membolehkannya, yaitu pendapat Imam Yang tiga, hanya saja Imam Malik mensyaratkan rahimnya bersih (kosong/tidak hamil).
Abu Hanifah membolehkan akad sebelum istibra’ (bersih dari kehamilan) apabila ternyata dia hamil, tetapi jika dia hamil tidak boleh jima’ (hubungan badan) dulu sampai dia melahirkan.
Asy Syafi’i membolehkan akad secara mutlak akad dan hubungan badan, karena air sperma zina itu tidak terhormat, dan hukumnya tidak bisa dihubungkan nasabnya, inilah alasan Imam Asy Syafi’i.
Abu Hanifah memberikan rincian antara hamil dan tidak hamil, karena wanita hamil apabila dicampuri, akan menyebabkan terhubungnya anak yang bukan anaknya, sama sekali berbeda dengan yang tidak hamil.”
# Nikahnya Wanita Hamil Harus dirinci sebagai berikut:
1. Hamil karena suaminya sendiri, tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia masih hamil?
Sepakat kaum muslimin seluruhnya, wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya. Tidak boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena ‘iddahnya belum selesai.
2. Gadis Hamil karena berzina, bolehkah dia menikah?
Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy Syafi’i adalah boleh. Imam Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan.
Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah.
Sedangkan, jika yang menikahinya adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu taimiyah juga tidak boleh kecuali ia bertaubat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus Iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Demikian.
Wallahu A’lam
T : Kasus ini saya nambah pertanyaan ya bun, kejadian seperti itu, kemudian menikah secara islam, tapi pada akhirnya masih menganut agama masing-masing, bagaimana dengan pernikahan seperti itu ?
J : Itu harus dibicarakan ya antar keluarga. Dan harus jujur. Bahwa si wanita sudah hamil. Dan langkah selanjutnya ikuti tata cara sesuai islam.
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment