Home » , , , » PUASA SUNNAH DAN MANFAATNYA

PUASA SUNNAH DAN MANFAATNYA

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, January 31, 2017

Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Selasa, 31 Januari 2017
Rekapan Grup Nanda 1
Narasumber : Ustadzah Riyanti
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti




Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.

AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.

Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan lafadz Basmallah

Bismillahirrahmanirrahim...                        

PUASA SUNNAH DAN MANFAATNYA

Setiap kewajiban memiliki nafilah (sunnah) yang dapat mempertahankan keberadaan kewajiban tersebut serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah baik sebelum atau sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah.

Puasa pun demikian, puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan sedangkan puasa yang sunnah banyak sekali, di antaranya: Puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang belum mampu menikah. Ada pula puasa sunnah yang ditentukan misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal. Keutamaan puasa ini adalah bahwa siapa yang mengerjakan nya setelah puasa Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumber dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal maka ia seperti berpuasa ad-dahar (sepanjang tahun)." (HR. Muslim). 

Selain puasa enam hari bulan Syawwal, masih ada puasa-puasa sunnah yang lainnya, di antaranya adalah: 

1. Puasa Tiga Hari Setiap Bulan 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta dari Ramadhan ke Ramadhan, semua itu seolah-olah menjadikan pelakunya berpuasa setahun penuh." (HR. Ahmad dan Muslim) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa kekasihnya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) telah mewasiatkan tiga perkara kepadanya, di antaranya adalah puasa selama tiga hari dalam setiap bulan. Yang paling utama, puasa tiga hari tersebut dilakukan pada ayyamul bidh (hari-hari putih/terang, yakni malam-malam purnama) pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya.                       
Dasarnya adalah hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas." (HR. Ahmad dan an-Nasa’i di dalam as-Sunan)

2. Puasa ‘Arafah 
Disebutkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab, "Dia (puasa Arafah) menghapuskan dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang." Demikian pula disunnahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. 

3. Puasa Asyura’ 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa Asyura’ (puasa tangggal 10 Muharram), maka beliau menjawab, "Dia menghapuskan dosa tahun yang lalu." Demikian pula secara umum puasa di bulan Muharrram, sebagaimana terdapat di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan, maka beliau menjawab, "Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah al-Muharram.".

4. Puasa Bulan Sya’ban
Mengenai puasa bulan Sya’ban ini, telah disebutkan di dalam ash-Shahihain dari Aisyah xberkata, "Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa selama sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat beliau memperbanyak puasa seperti yang dilakukannya pada bulan Sya’ban." Disebutkan dalam riwayat yang lain, "Beliau banyak berpuasa pada bulan itu, kecuali hanya sedikit hari-hari (beliau berbuka) di dalamnya.

5. Puasa Senin Kamis
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari Senin maka beliau bersabda, "Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus sebagai Nabi, atau hari diturunkannya al-Qur’an kepadaku." Di dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, "Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis. (HR. Lima Imam ahli hadits, kecuali Abu Dawud). Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Amal-amal itu diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku senang jika amalku ditampakkan pada saat aku sedang berpuasa." (HR at-Tirmidzi)

6. Puasa Nabi Dawud
Tentang puasa Nabi Dawud ini terdapat dalam riwayat al-Bukhari bahwa Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Demi Allah aku akan berpuasa pada siang hari dan bangun pada malam hari terus menerus selama hidupku." Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka beliau bersabda, "Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melakukan hal tersebut, karena itu berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, berpuasalah engkau tiga hari dalam setiap bulannya, karena satu kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat, dan itu seperti puasa ad-Dahr (sepanjang tahun). Tatkala mendengar jawaban dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu berkata, "Sesungguhnya aka mampu melakukan yang lebih baik daripada itu. Maka beliau bersabda, "Berpuasalah satu hari dan berbukalah (tidak berpuasa) dua hari." Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu menjawab, "Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, "Berpuasalah satu hari dan berbukalah satu hari, yang demikian itu adalah puasa Dawud, puasa tersebut adalah puasa yang paling baik." Lalu Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu berkata, "Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu." Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Tidak ada yang lebih baik daripada puasa tersebut."

Pengaruh Puasa Sunnah
 1. Puasa sunnah dapat dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-Nya, karena membiasakan diri berpuasa di luar puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena Allah subhanahu wata’ala jika menerima amal seorang muslim maka dia akan memberikan petunjuk kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya.

2. Puasa Ramadhan yang dikerjakan seorang muslim untuk Rabbnya dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala, akan menyebabkan seorang muslim mendapatkan ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Orang yang yang berpuasa akan mendapatkan pahala pada hari Idul Fithri, karena hari itu merupakan hari penerimaan pahala. Maka puasa setelah berlalunya Ramadhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat ini, bagi hubungan seorang muslim dengan Rabbnya.

3. Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim untuk Rabbnya bahwa ketaatan itu akan terus berlangsung dan tidak hanya pada bulan Ramadhan saja, bahwa kehidupan ini secara keseluruhannya adalah ibadah. Dengan demikian puasa itu tidak berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus disyari’atkan sepanjang tahun. Maha benar Allah subhanahu wata’ala yang telah berfirman, “Katakanlah, "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. 6:162)

4. Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya serta sebab terkabulnya doa, terhapusnya kesalahan-kesalahan, berlipatgandanya kebaikan kebaikan, tingginya derajat serta sebab keberuntungan mendapatkan surga yang penuh dengan kenikmatan.

Puasa Makruh
Di antara puasa-puasa yang dimakruhkan adalah:
Puasa Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
Puasa hari Jum’at saja.
Puasa hari Sabtu saja.
Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah bisa dilakukan seperti puasa Senin Kamis.
Puasa ad-Dahr, jika berbuka pada hari-hari yang diharamkan berpuasa. Jika tetap berpuassa maka hukumnya adalah haram.

Puasa Yang Diharamkan
Di antara puasa yang dilarang adalah sebagai berikut:
Puasa dua hari raya.
Puasa hari-hari tasyriq
Puasa saat haid dan nifas bagi wanita Puasa sunnah bagi wanita jika suami melarangnya.
Puasa orang sakit yang jika berpuasa membahayakan dirinya.

Sumber (dengan meringkas):
1. Meraih Puasa Sempurna, Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, Pustaka Ibnu Katsir.
2. Majelis Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka Imam asy-Syafi’i. (kholif) (alsofwah.or.id)

Sumber Dari -> http://wahdah.or.id/puasa-sunnah-dan-manfaatnya/ .

TANYA JAWAB

Q : Diatas disebutkan kalau Nabi banyak berpuasa di bulan sya'ban..itu niatnya puasanya apa ya bun?
A : Niat beliau niat shoum sunnah sya'ban. Niat itu tidak harus dilafalkan. Sesuatu keinginan ingin melakukan suatu amalan itu terhitung sudah disebut niat.

Q : Asalamualaikum. Ustadzah  ingin bertanya. Kalau berniat puasa dawud . Semisal ada keadaan yang mendesak harus batal puasa bagaimana ya Ustdz . Jadi pola nya berubah tidak 1 hari puasa 1 hari tidak
A : Boleh. Misal hari itu hari jadwal puasa terus sakit misalnya. Sehari setelah sakit boleh puasa. Yang penting selang seling.

Q : Assalamualaikum, mau bertanya, apakah ketika kita puasa sunah di hari senin, apakah wajib puasa juga di hari kamis?
A : Boleh mba, afdolnya senin kamis.

Q : Kalo anak cowo kan ada tuh pas bulan ramadhan puasanya ga ful, dari awal baligh sampe skarang sdah dewasa bhkan sampe sdh menikah..puasanya blm dibayar sampe lupa berapa tuh banyaknya. Itu gimana ya bun? Biar bisa ketutup puasanya
A : Ini kalau udah pasti tau berapa utangnya dibayar dulu saja...kalau nggak tau pasti tapi ada perkiraan berapa utangnya ya diambil mantepnya berapa utangnya terus dilebihin..lebih baik lebih daripada kurang. Setelah itu dibanyakin puasa sunnah karena sesungguhnya yang sunnah dapat melengkapi/mengganti/menyempurnakan yang wajib. 1 hal diantara beberapa hal di dunia ini yang harus disegerakan adalah membayar hutang. Apalagi hutang puasa karena kita tidak tahu umur kita sampai seberapa.

Q : Apakah boleh niat puasa itu didouble??Misalnya puasa dengan niat membayar hutang dibulan ramadhan didouble dengan niat puasa sunnah lainnya??
A : Niat puasa tak bisa didobel sayangku...apalagi puasa wajib. Disisi lain, ketika kita mendobel niat puasa maka kemungkinan puasanya jadi lebih sedikit sedangkan belum tentu pula puasa kita yang sehari aja nggak didobel itu pahalanya dicatat sempurna sama Allah..apalagi kalau udah puasa sehari niatnya didobel banyak..betul tidak? Bisa bayangin nggak kita puasa sehari niatnya banyak kali tapi ternyata puasanya nggak diterima sama Allah.  Diterimanya in syaa Allah...Allah Maha Pemurah..hanya saja tingkat pahalanya itu yang susah dapet yang level tinggi...di dalam hadits Rasulullah kan juga disampaikan bahwa banyak orang yang berpuasa tapi ia tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja...karena pahala puasanya berkurang dan berkurang dikarenakan perbuatan manusia itu sendiri..dari yang disengaja sampai yang nggak disengaja.

Q : Mau nanya misalnya ini kan biasanya para akhwat kalau puasa di bulan ramadhan ada bolongnya nah puasa yang bolong ini wajib di bayar tapi setelah beberapa bulan dia malah rajin puasa sunah senin kamis nah yang wajib ini malah gak di bayar. Ini gimana bun ?
A : Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan.
Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.
Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.”
Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah).
Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.”
Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah,

من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه

“Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan.

Dari sekian pendapat ulama yang terkuat adalah yang memperbolehkan puasa sunnah walau belum mengqodho' puasa wajib dengan catatan ketika masih ada waktu luang/lapang untuk membayar hutang puasanya. Hanya saja kita tidak tahu seberapa lapang usia kita untuk bisa yakin bahwa masih ada cukup waktu untuk membayar hutang puasa kita sebelum Allah ambil nyawa kita terlebih dahulu.


Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!