Kajian Online WA Hamba الله SWT
Jumat, 3
Februari 2017
Rekapan
Grup Bunda G5 (Bun Saydah)
Narasumber
: Ustadz Undang
Tema : Kajian
Umum
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
HALAL
HARAM KEHIDUPAN
يَا
أَيُّهَا
النَّاسُ
كُلُوا
مِمَّا
فِي
الْأَرْضِ
حَلَالًا
طَيِّبًا
وَلَا
تَتَّبِعُوا
خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ
عَدُوٌّ
مُبِينٌ
إِنَّمَا
يَأْمُرُكُمْ
بِالسُّوءِ
وَالْفَحْشَاءِ
وَأَنْ
تَقُولُوا
عَلَى
اللَّهِ
مَا
لَا
تَعْلَمُونَ
Al Baqarah
168. Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
169. Sesungguhnya
syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap
Allah apa yang tidak kamu ketahui.
Melalui ayat ini, Allâh Azza wa Jalla
mengingatkan mereka akan anugerah berupa perintah kepada mereka untuk memakan
apa saja yang ada di bumi, baik yang berupa biji-bijian, sayuran, dan
buah-buahan, serta daging hewan dan binatang dengan dua kriteria:
حَلاَلاً
(yang dihalalkan bagi mereka),
(yang dihalalkan bagi mereka),
bukan barang yang diharamkan atau
didapatkan melalui cara yang haram seperti ghashab, mencuri dan lainnya.
Kedua,
طَيَّباً
(yang baik),
طَيَّباً
(yang baik),
maksudnya bukan barang yang khabîts
(buruk) seperti bangkai, darah, daging babi dan barang-barang bersifat buruk
lainnya. Maksud sesuatu yang halal adalah segala yang diizinkan oleh Allah.
Sementara makna thayyib, yaitu segala
yang suci, tidak najis dan tidak menjijikkan yang dijauhi jiwa manusia.
Dengan demikian, dzat makanan (dan
minuman) tersebut baik, tidak membahayakan tubuh dan akal mereka. Pada ayat
lain, Allâh Azza wa Jalla mengarahkan perintah semakna secara khusus kepada
kaum Mukminin semata dengan berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai orang-orang
yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan
kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu
menyembah. (Al Baqarah 172)
Sementara makna thayyib, yaitu segala
yang suci, tidak najis dan tidak menjijikkan yang dijauhi jiwa manusia.
Dengan demikian, dzat makanan (dan
minuman) tersebut baik, tidak membahayakan tubuh dan akal mereka. Di sini,
Allâh Azza wa Jalla mengarahkan perintah ini secara khusus kepada kaum Mukminin
karena mereka sajalah pada hakekatnya yang dapat mengambil manfaat dari
perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya, didorong keimanan mereka
kepada-Nya. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan mereka untuk mengkonsumsi yang
baik-baik dari rezeki yang diberikan kepada mereka dan bersyukur kepada Allâh
Azza wa Jalla atas kenikmatan yang tercurahkan dengan cara mempergunakannya
dalam ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan bekal untuk tujuan itu.
Bila pandangan kita arahkan pada ayat
ini, perintah mengkonsumsi makanan yang tertuang di dalamnya hanya
mempersyaratkan makanan yang baik-baik saja, tidak menyinggung status halalnya.
Hal ini dikarenakan keimanan yang tertanam pada kalbu seorang Mukmin akan
menghalanginya mengambil sesuatu yang tidak halal. Demikianlah semestinya
seorang Mukmin, selalu memastikan apa yang masuk ke perutnya adalah
barang-barang halal, menghindari sesuatu yang masih meragukan dan mencurigakan
agar terhindar dari yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla.
Dan jangan pernah berpikir untuk
memakan makanan haram atau mencarinya dengan cara-cara yang terlarang.
Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri
berpesan,
“(Ayat ini menunjukkan) kewajiban
(seorang Mukmin) mencari rezeki halal dan membatasi diri dengannya saja dalam
hidup meskipun dalam kondisi sulit”. Dengan rahmat dan kasih-Nya
Allâh Azza wa Jalla memberi ruang gerak
yang lebih luas bagi manusia untuk memilih makanan dan minuman. Ini lantaran
makanan yang diharamkan jauh lebih sedikit ketimbang yang dihalalkan.
Di pasar tradisional misalnya, bila
dibandingkan jumlah dagangan yang halal dengan jualan yang dilarang, tentu
lebih banyak yang pertama, bahkan jauh lebih banyak.
Syariat Islam dalam menghalalkan dan
mengharamkan makanan selalu mempertimbangkan kemaslahatan dan madharat
(bahaya).
Segala yang diharamkan pastilah
mengandung seratus persen bahaya atau memuat unsur bahaya yang dominan.
Demikianlah diantara keistimewaan
syariat Islam, karena bersumber dari Allâh Azza wa Jalla , Dzat Yang Maha
Bijaksana (al-Hakîm) dan Maha Mengetahui (al-‘Alîm) akan segala kemaslahatan
bagi hamba. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
اللَّهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ قَرَارًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ صُوَرَكُمْ وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
Allah lah yang menjadikan bumi
untukmu sebagai tempat menetap dan langit sebagai atap, dan membentukmu lalu
memperindah rupamu serta memberimu rezeki dari yang baik-baik. (Al-Mukmin : 64)
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
...dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk...
(Al-a’raf : 157)
‘Setiap barang yang thâhir (suci
lawan dari najis), yang tidak mengandung bahaya sama sekali, seperti
biji-bijian, buah-buahan, hewan-hewan hukumnya halal. Dan setiap barang najis,
seperti bangkai dan darah, atau barang yang mutanajjis (terkena najis) dan
setiap barang yang mengandung madharat (bahaya) semisal racun dan lainnya
hukumnya haram (dikonsumsi)’ Tampak bahwa yang halal adalah hal-hal yang baik,
dan yang diharamkan adalah hal-hal yang buruk dan berbahaya.
Dalil yang menunjukkan
diperhitungkannya kesucian (tidak najisnya) barang yang dikonsumsi firman Allâh
Azza wa Jalla:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi (Al-Maidah : 3)
Bangkai darah dan daging babi
merupakan barang najis secara dzat, dan barang najis adalah khabîts (buruk).[6]
Sementara di antara dalil yang mengharuskan bebasnya barang konsumsi dari unsur
yang berbahaya firman Allâh Azza wa Jalla.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan (Al-Baqarah : 195)
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu
(An-Nisa : 29)
Sebab secara prinsip, penetapan halal
dan haram adalah hak Allâh Azza wa Jalla . Barang siapa mengharamkan yang halal
dan menghalalkan yang haram pada hakekatnya telah memposisikan diri sebagai
sekutu Allâh Azza wa Jalla dalam hak tasyrî’ (penetapan syariat).
Karenanya, Allâh Azza wa Jalla
mencela kaum Yahudi dan Nasrani karena ketaatan mereka yang berlebihan terhadap
para pemuka agama mereka, sampai menghalalkan dan mengharamkan apa yang
dikatakan oleh pemuka agama mereka. Dengan ini, mereka telah menjadikan para
pendeta itu sebagai tandingan-tandingan Allâh. Konsumsi barang halal dan baik
berpengaruh positif pada kejernihan hati dan dikabulkannya doa dan diterimanya
ibadah oleh Allâh Azza wa Jalla.
Sebaliknya, makanan haram akan
menghalangi diterimanya doa dan ibadah.
Allâh berfirman : {“Hai rasul-rasul,
makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh.
Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”}
(al-Mukminûn:51).
(al-Mukminûn:51).
Allâh berfirman:
{“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”} . Selanjutnya, beliau menceritakan seorang lelaki yang menempuh perjalanan jauh, dalam keadaan rambut acak-acakan, berdebu, ia menengadahkan dua tangannya ke arah langit (seraya berdoa) ya rabbi, ya rabbi, ya rabbi, sementara makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram serta dirinya dinutrisi dengan haram, bagaimana doanya dikabulkan?”.
HR. Muslim Syaikh ‘Abdur Rahmân as-Sa’di rahimahullah mengajak kita sekalian untuk melakukan introspeksi diri. Setelah menyebutkan bahwa Allâh Azza wa Jalla hanya memerintahkan kepada keadilan, kebaikan, dan memberi kaum kerabat dan melarang dari perbuat keji, mungkar dan kezhaliman beliau berkata,
“Hendaknya seseorang melihat dirinya, apakah ia mengikuti seruan Allâh yang menghendaki kebaikan dan kebahagiaan abadi bagi dirinya di dunia dan akherat, atau mengikuti ajakan setan yang merupakan musuh manusia yang hanya menginginkan keburukan baginya dan berusaha dengan sekuat tenaganya untuk membinasakannya di dunia dan akherat? ”
{“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”} . Selanjutnya, beliau menceritakan seorang lelaki yang menempuh perjalanan jauh, dalam keadaan rambut acak-acakan, berdebu, ia menengadahkan dua tangannya ke arah langit (seraya berdoa) ya rabbi, ya rabbi, ya rabbi, sementara makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram serta dirinya dinutrisi dengan haram, bagaimana doanya dikabulkan?”.
HR. Muslim Syaikh ‘Abdur Rahmân as-Sa’di rahimahullah mengajak kita sekalian untuk melakukan introspeksi diri. Setelah menyebutkan bahwa Allâh Azza wa Jalla hanya memerintahkan kepada keadilan, kebaikan, dan memberi kaum kerabat dan melarang dari perbuat keji, mungkar dan kezhaliman beliau berkata,
“Hendaknya seseorang melihat dirinya, apakah ia mengikuti seruan Allâh yang menghendaki kebaikan dan kebahagiaan abadi bagi dirinya di dunia dan akherat, atau mengikuti ajakan setan yang merupakan musuh manusia yang hanya menginginkan keburukan baginya dan berusaha dengan sekuat tenaganya untuk membinasakannya di dunia dan akherat? ”
Kewajiban mencari rezeki halal dan membatasi
diri dengannya saja dalam hidup.
Hukum asal makanan dan minuman adalah
ibâhah (diperbolehkan) untuk dikonsumsi maupun dimanfaatkan, sampai ada
larangan khusus.
Yang halal adalah segala yang
dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan yang haram adalah yang diharamkan oleh
Allâh Azza wa Jalla. Dalam masalah ini, akal tidak berperan sama sekali.
barang haram ada dua jenis: barang
yang memang diharamkan dzatnya, sesuatu yang khabiits (jelas keburukannya),
lawan dari thayyib, atau diharamkan karena berhubungan dengan pelanggaran
terhadap hak Allâh Azza wa Jalla karena didapatkan melalui cara yang haram atau
melanggar hak sesama manusia karena diambil dari orang lain dengan paksa
misalnya.
Wajib menjauhi segala hal yang buruk
dan keji yang dibisikkan oleh setan.
Haramnya mengikuti langkah-langkah
setan yang mencakup setiap keyakinan, perbuatan dan perkataan yang dilarang
syariat.
TANYA JAWAB
Q : Kalo beli ayam misalnya di pasar
tradisional.. Kadang mereka si penjual juga beli ayam potong nya yang
sudah di sembelih.. Ga tau yang nyembelih muslim apa ngga.. Pke
bissmillah apa ngga... Yang jual muslim.. Ini hukumnya apa? Syukron..
A : Sebenarnya lebih baik motong
sendiri kalau bisa atau kita lihat proses potong ayam nya... Kalau tak bisa
kita lihat dulu yang jualan muslim atau bukan ?
Kalau muslim InsyaAlloh akan menyediakan makanan yang halal lagi toyib
Dan seandainya ketika di potong tidak pakai Asma Alloh dan kita tidak tahu, tidak apa-apa tidak jadi dosa. Berkhusnuzon lah kita terhadap sesama muslim
Kalau muslim InsyaAlloh akan menyediakan makanan yang halal lagi toyib
Dan seandainya ketika di potong tidak pakai Asma Alloh dan kita tidak tahu, tidak apa-apa tidak jadi dosa. Berkhusnuzon lah kita terhadap sesama muslim
Q : 1. Setiap kali membuka amplop
gaji suami, selalu ada kelebihan yang digenapkan, misal: seharusnya ada recehan
di gaji suami saya seperti Rp. 100, atau 200 dst. tetapi di fisiknya selalu
dibulatkan menjadi Rp. 2.000, apakah kelebihan ini halal kami konsumsi Ustadz?
2. Jika seseorang marah pada sebuah produk yang halal, misal: Indomie, lalu dia bersumpah, "mulai hari ini saya haramkan saya dan keluarga memakan Indomie. " apakah jika dikemudian hari dia tetap tidak boleh mengkonsumsinya Ustadz? Atau berlaku hukum, "tidak syah mengharamkan sesuatu yang halal?". Terimakasih.
2. Jika seseorang marah pada sebuah produk yang halal, misal: Indomie, lalu dia bersumpah, "mulai hari ini saya haramkan saya dan keluarga memakan Indomie. " apakah jika dikemudian hari dia tetap tidak boleh mengkonsumsinya Ustadz? Atau berlaku hukum, "tidak syah mengharamkan sesuatu yang halal?". Terimakasih.
A : 1. Jangan di konsumsi sebaiknya
di kembalikan karena itu bukan hak kita . Tapi seandainya kita segan
mengembalikan nya infakkan saja ke sarana fasilitas umum yang tidak di konsumsi
semisal untuk pengecoran jalan dsb.
2. Jangan bilang merk ya mie instan
halal tapi kurang toyib untuk tubuh mau tahu ?
Mie instan yang Anda makan tidak
langsung tercerna, bahkan berjam-jam setelah proses pencernaan terjadi. Bahkan
setelah lewat dua jam, mie instan tetap utuh, berbeda dengan mie yang dibuat
sendiri tanpa proses kimiawi. Hal ini cukup mengkhawatirkan, mengingat tekanan
yang mungkin diterima oleh sistem pencernaan Anda akibat konsumsi mie instan,
yang memaksa kerja pencernaan hingga berjam-jam untuk memproses makanan yang
banyak mengandung bahan kimia dan sedikit sekali serat. Akhirnya, proses penyerapan nutrisi
bagi tubuh pun terganggu, apalagi ditambah dengan kadar nutrisi dalamnya yang
sangat sedikit untuk tubuh, digantikan dengan bahan penambah rasa, pengawet
beracun jenis tertiary-butyl hydroquinone (TBHQ) yang dapat tinggal di dalam
perut dalam waktu yang lama tanpa bisa diketahui dampaknya bagi kesehatan dalam
jangka panjang. Adanya kandungan TBHQ dalam jumlah yang tinggi dapat berpotensi
membahayakan nyawa seseorang
TBHQ sendiri merupakan ampas dari hasil pengolahan petroleum dan biasanya dicantumkan dalam kemasan makanan sebagai antioksidan. TBHQ sebenarnya adalah bahan kimia sintetis dengan kandungan antioksidan, bukan antioksidan alami yang dibutuhkan tubuh. Bahan kimia ini akan mencegah oksidasi lemak dan minyak, sehingga awet disimpan dalam waktu yang lama sekalipun. Selain dalam makanan instan dan makanan cepat saji, TBHQ dapat pula ditemukan dalam produk-produk pestisida dan pelapis kayu, serta kosmetik dan parfum untuk mengawetkannya saat pemakaian.
TBHQ sendiri merupakan ampas dari hasil pengolahan petroleum dan biasanya dicantumkan dalam kemasan makanan sebagai antioksidan. TBHQ sebenarnya adalah bahan kimia sintetis dengan kandungan antioksidan, bukan antioksidan alami yang dibutuhkan tubuh. Bahan kimia ini akan mencegah oksidasi lemak dan minyak, sehingga awet disimpan dalam waktu yang lama sekalipun. Selain dalam makanan instan dan makanan cepat saji, TBHQ dapat pula ditemukan dalam produk-produk pestisida dan pelapis kayu, serta kosmetik dan parfum untuk mengawetkannya saat pemakaian.
Sama dengan rokok hukum awalnya mubah
tapi ketika kita mengharamkannya ketika kita melaksanakan nya akan menjadi
haram buat kita
Wallahu alam
Q : Ustadz terkait dengan rejeki yang
halal, bagaimana dengan honor yang ada di kantor dan juga sisa pungutan pajak ?
Apakah itu boleh kita terima ? Karena
dilematis, diterima, itu diwilayah abu2, gak diterima, nanti jadi masalah,
karena teman2 nerima semua
A : Kalau honor itu hak kita sebagai hadiah dari pekerjaan yang kita lakukan, kalau sisa-sisa kutipan pajak sebaiknya kalau segan mengembalikan nya di infakkan untuk fasilitas umum non konsumsi seperti pengerasan jalan
A : Kalau honor itu hak kita sebagai hadiah dari pekerjaan yang kita lakukan, kalau sisa-sisa kutipan pajak sebaiknya kalau segan mengembalikan nya di infakkan untuk fasilitas umum non konsumsi seperti pengerasan jalan
Q : Ustad ...kalo ada non muslim yang
kasi uang ke temennya yang muslim. dan dia suruh temennya itu pergi umroh ?
apakah halal ustad ?
A : Pada prinsipnya boleh
A : Pada prinsipnya boleh
Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan,
bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu
beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberi hadiah kepada
Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja (al-muluuk) juga memberi
hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya. (HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan
dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal.
1172).
Rasulullah SAW pernah menerima hadiah
dari para raja non muslim. Antara lain dari Raja Dzi Yazan (HR Abu Dawud), dari
Akidar pemimpin Dumatul Jandal (HR Bukhari dan Muslim), dari Farwah al-Judzamiy
(HR Muslim), dan sebagainya. (Imam Syaukani, ibid.)
Selain hadits-hadits tersebut,
kebolehannya juga didasarkan pada hukum umum bolehnya muslim bermuamalah dengan
non muslim. Nabi SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi.
Berdasarkan hadits ini, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata,”Dalam hadits ini
ada kebolehan bermuamalah dengan mereka [non muslim]…”
Hadits-hadits ini menunjukkan
bolehnya seorang muslim menerima sumbangan dari non muslim.
Namun demikian, jika sumbangan non
muslim itu menjadi sarana untuk memperkokoh atau menyebarkan kekufuran mereka,
atau menjadi sarana untuk mengagungkan syiar-syiar agama mereka, maka hukumnya
haram (Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, Juz I hal. 224).
Wallahu a'lam
Q : Assalamualaikum usatdz, kemarin teman
saya cerita dia diajak makan bos nya di restoran jepang, teman saya ikut aja karena
menjamu klien...memang makan ada minuman ga ada yang beralkohol. Begitu
sampe rumah dia cerita sama suaminya dan kata suaminya resto itu tidak ada sertifikasi
halalnya.. teman saya kaget karena bos nya pun muslim yang taat ...apa yang harus
di lakukan menanggapi kasus seperti ini?
A : Kalau kita di beritahu setelah
terjadi tak apa-apa introspeksi buat kita. Selanjutnya sarankan ke bosnya kalau
menjamu tamu cari yang benar kita yakin kehalalan nya , jelaskan juga ketamunya
bahwa kita muslim yang senantiasa menjaga diri dari makanan yang tidak halal
baik bahan makanan nya maupun proses nya. Insyaallah
tamu akan paham dan menghormati prinsip itu
Q : Halalkah uang hasil kerja pada
tempat & pemimpin kerja non muslim.. Meski di gedung itu di izinkan
beribadah.. Punya ruang sendiri untuk yang muslim beribadah.. Kerjaanya
umum.. Namun milik non muslim.
A : Halal karena kita di perbolehkan
bermuamalah dengan non muslim
Q : Satu lagi... Ada beberapa
teman muslim yang "terpaksa" kerja di tempat katakanlah fasilitas
umum milik non muslim tapi harus mengikut peraturan tempat tsb.. Misal ga
boleh pke hijab.. Harus pke seragam yang sama.. Nah itu gajinya
halal kah? Tetep boleh ibadah sesuai syariat kecuali itu tadi soal
pakaian?
A : Gajinya halal tapi kita jadi
tidak bisa melaksanakan apa yang di syariatkan
Menutup aurat itu wajib , aurat wanita itu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan . Keluar saja dari tempat yang melarang kita untuk melaksanakan hal2 yang wajib dalam agama karena ibadah dalam islam bukan hanya sholat
Menutup aurat itu wajib , aurat wanita itu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan . Keluar saja dari tempat yang melarang kita untuk melaksanakan hal2 yang wajib dalam agama karena ibadah dalam islam bukan hanya sholat
Q : halal atau haramkah klo pmberian
barang / makanan dari orang yang ternyata mengaharapkan anak gadis saya, padahal
saya dan anak gadisku tidak suka , kita sudah menyampaikan ketidaksukaan dengan
cara halus tapii baik ortu maupun ybs nya keukeuh berusaha mndekati kami dengan
berbagai cara ..trus apakah pemberian tsb pantas dikembalikan secara kami
takut lebih menyinggung perasaan mereka ....bgaimna pa ustadz , trimakasih
solusinya ...
A : Tetap sabar, Tolak secara halus
kalau keukeuh terima saja terus kasih lagi ke orang yang butuh syukur-syukur
dia tahu barang nya di kasihkan lagi ke orang lain
Atau gunakan orang ketiga yang dia segani suruh menasehati nya
Atau gunakan orang ketiga yang dia segani suruh menasehati nya
Q : Ustadz, jika kita berkunjung ke
rumah saudara dekat yang noni, jika disuguhi makanan gimana yaa sikap kita?
nolak takut tersinggung karena berkali-kali nolak. makan juga takut
peralatan makannya yang biasa mereka pake buat makan makanan tidak halal..
A : Bilang saja lagi lagi saum (dari
makanan yang abu-abu). Kalau kita ragu makan dulu di rumah baru berkunjung jika
di suguhi bilang masih kenyang rebes kan
Q : Ustadz kalo ayam & daging yang
dijual di giant/hipermarket terjamin ga ya kehalalannya ?
A : Ana ragu makanya ana tak pernah
beli ana beli langsung ke kandang nya
Kalau kita ragu kita hindari atau kalau mau tanyakan ada sertifikat halal bea untuk ayam yang di jual
Kalau kita ragu kita hindari atau kalau mau tanyakan ada sertifikat halal bea untuk ayam yang di jual
Q : Kan udah bukan rahasia lagi yaa untuk
memuluskan jadi PNS ato apalah...kadang pake "pelicin" biar
keterima... itu masuk ranah suap kan ya..
Lalu status harta yang dia dapat dari pekerjaan tersebut gimana tadz?
Lalu status harta yang dia dapat dari pekerjaan tersebut gimana tadz?
A : Pelicin kata lain dari suap. Sesuatu yang baik didapatkan nya juga
dengan cara yang baik baik. Afwan
kalau pegawai negri di dapatkan dengan cara seperti itu lebih baik jadi pekerja
luar negari (swasta) saja dan terjamin kehalalan nya
Q : Ustadz saya ingat 10 tahun lalu
di kampung halaman suami ada yang bangun mesjid megah banget, yang bangun
tinggal di jakarta, belio terkenal sangat dermawan...nah 1 tahun kemudian
ternyata belio kena kasus hukum yaitu korupsi..nah kita dengar uang yang
di pake sumbangan dan bangun mesjid adalah uang panas yaitu hasil korupsi klo kasus seperti itu gimana ustadz ?
itu semacam money laundry kan?
A : Iya termasuk money laundry. Sesuatu yang terjadi sebelum kita
mengetahui nya tak apa-apa sekarang tinggal minta keikhlasan dari orang-orang
terkait yang uangnya di korupsi kalau mereka tidak mengikhlaskan nya kembalikan
Insyaallah akan ada solusi terbaik
Insyaallah akan ada solusi terbaik
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment