Rekap Kajian Online Hamba Allah Ummi G 3
Kamis , 11 Mei 2017; Jam : 10.00-12.00
Tema : Keutamaan Bulan Sya'ban
Narsum : Ustadzah Pipit
Editor : Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
KEUTAMAAN AMALAN DI BULAN SYA'BAN
- KEUTAMAAN PUASA BULAN SYA’BAN.
Dalam shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah Radhiyallahu anhuma menceritakan.
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يَصُوْمُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامً مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ
“Aku tidak pernah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan dengan puasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Sya’bân.”[2]
Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa penuh pada bulan Sya’bân.”[3]
Dalam riwayat lain Imam Muslim, كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا
“Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’bân kecuali sedikit.”[4]
Imam Ahmad rahimahullah dan Nasa’i rahimahullah meriwayatkan sebuat hadits dari Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam sebulan sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’bân. Lalu ada yang berkata, ‘Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda berpuasa pada bulan Sya’bân.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Banyak orang melalaikannya antara Rajab dan Ramadhân. Padahal pada bulan itu, amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin amalan saya diangkat saat saya sedang puasa"
- PUASA NISFU SYA’BAN.
Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam al-Lathâ’if, (hlm. 143, cet. Dar Ihyâ’ Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari ‘Ali Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena Allâh Azza wa Jalla turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, “Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang memohon rizki lalu akan saya beri ? …”[6]
Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis kitab al Mannâr. Beliau rahimahullah mengatakan (Majmu’ Fatawa beliau 5/622), "Yang benar, hadits itu maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad rahimahullah dan Yahya bin Ma’in rahimahullah mengatakan, ‘Orang ini pernah memalsukan hadits.”
Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya’bân itu bukan amalan sunat. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama’, hukum syari’at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).
- KEUTAMAAN MALAM NISFU SYA’BAN.
Ada beberapa riwayat yang dikomentari oleh Ibnu Rajab rahimahullah setelah membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan. Kebanyakan para ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân rahimahullah menilai sebagiannya shahih dan beliau rahimahullah membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân. Diantara contohnya, dalam sebuah riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya’bân lalu Allâh Azza wa Jalla memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb.” Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Bukhâri rahimahullah menilai hadits ini lemah. Kemudian Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini seraya mengatakan, “Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun memiliki kelemahan. ”
As-Syaukâni rahimahullah menyebutkan bahwa dalam riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz rahimahullah menyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya’bân.
- SHALAT PADA MALAM NISFU SYA’BAN.
Untuk masalah ini ada tiga tingkatan.
Tingkatan Pertama :
Shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya diluar malam nisfu Sya’bân. Seperti orang yang terbiasa melakukan shalat malam. Jika orang ini melakukan shalat malam yang biasa dilakukannya diluar malam nisfu Sya’bân pada malam nisfu Sya’bân tanpa memberikan tambahan khusus dan dengan tanpa ada keyakinan bahwa malam ini memiliki keistimewaan, maka shalat yang dikerjakan orang ini tidak apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru dalam agama Allâh Azza wa Jalla.
Tingkatan Kedua :
Shalat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu Sya’bân. Ini termasuk bid’ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga dengan para shahabatnya. Adapun hadits Ali Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah rahimahullah, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya.” Diatas sudah dijelaskan bahwa Ibnu Rajab rahimahullah menilainya lemah, sementara Rasyid Ridha rahimahullah menilainya palsu. Hadits seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan hukum syar’i. Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan hadits lemah dalam masalah fadhâilul a’mâl, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, diantaranya, (syarat pertama) kelemahan hadits itu tidak parah. Sementara kelemahan hadits (tentang shalat nisfu Sya’bân) ini sangat parah. Karena diantara perawinya ada orang yang pernah memalsukan hadits, sebagaimana kami nukilkan dari Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah. (syarat kedua), hadits yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada dasarnya. Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadits-hadits lemah yang menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka hadits-hadits lemah ini bisa memberikan tambahan motivasi untuk melakukannya, dengan mengharapkan pahala yang disebutkan tanpa meyakininya sepenuh hati. Artinya, jika benar, maka itu kebaikan bagi yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama. Dan sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan untuk menunaikan shalat nisfu Sya’bân, syarat-syarat ini tidak terpenuhi. Karena perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dan yang lainnya.
Dalam kitab al-Lathâif (hlm. 145) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Begitu juga tentang shalat malam pada malam nisfu Sya’bân, tidak ada satu dalil sahih pun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari shahabat." Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla tidak mensyari’atkan bagi kaum Mukminin satu amalan khusus pun pada malam nisfu Sya’bân ini, tidak melalui kitabullah, ataupun melalui lisan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak melalui sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”
Keterangan terbaik tentang shalat malam nisfu Sya’bân yaitu perbuatan sebagian tabi’in, sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dalam al-Lathâif (hlm. 144), “Malam nisfu Sya’bân diagungkan oleh tabi’in dari Syam. Mereka bersungguh-sungguh melakukan ibadah pada malam itu. Dari mereka inilah, keutamaan dan pengagungan malam ini diambil." Ada yang mengatakan,, ‘Riwayat yang sampai kepada mereka tentang malam nisfu Sya’bân itu adalah riwayat-riwayat isra’iliyyat.’ Ketika kabar ini tersebar diseluruh negeri, manusia mulai berselisih pendapat, ada yang menerimanya dan sependapat untuk mengagungkan malam nisfu Sya’bân, sedangkan Ulama Hijâz mengingkarinya. Mereka mengatakan, ‘Semua itu perbuatan bid’ah.’
Tidak diragukan lagi, pendapat yang ulama Hijaz ini adalah pendapat yang benar. Karena Allâh berfirman, yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (al-Maidah/5:3). Seandainya shalat malam nisfu Sya’bân itu bagian dari agama Allâh, tentu Allâh Azza wa Jalla jelaskan dalam kitab-Nya, atau dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui ucapan maupun perbuatannya. Ketika keterangan itu tidak ada, itu berarti shalat khusus ini bukan bagian dari agama Allâh Azza wa Jalla . Semua (ibadah) yang bukan bagian dari agama Allâh Azza wa Jalla adalah bid’ah, sementara ada dalil shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bid’ah itu sesat.”
- TERSEBAR DI MASYARAKAT BAHWA PADA MALAM NISFU SYA’BAN ITU DITENTUKAN APA YANG AKAN TERJADI TAHUN ITU.
Ini kabar yang bathil. Malam penentuan takdir kejadian selama setahun itu yaitu pada malam qadar (lailatul Qadar). Allâh berfirman.
حم﴿١﴾وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ﴿٢﴾إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ﴿٣﴾فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ
“Haa miim. Demi Kitab (al Qur’ân) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah”. [ad-Dukhân/44:1-4].
Malam diturunkannya al-Qur’ân adalah lailatul qadar. Allâh berfirman.
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al-Qurân) pada malam kemuliaan." [al-Qadr/97:1]
Yaitu pada bulan Ramadhân. Karena Allâh Azza wa Jalla menurunkan al-Qur’an pada bulan itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al Qur’ân.” [al-Baqarah/2:185]
Orang yang mengira bahwa malam nisfu Sya’bân merupakan waktu Allâh Azza wa Jalla menentukan apa yang akan terjadi dalam tahun itu berarti dia telah menyelisihi kandungan al-Qur’an.
Wallahu'alam.bishowab
Footnote :
[1]. Diterjemahkan dengan sedikit ringkas dari Majmu’ Fatawa beliau, 20/25-33
[2]. HR Bukhâri, no. 1969 dan Muslim, no. 1156 dan 176
[3]. HR Bukhâri, no. 1970
[4]. HR Muslim, no. 1156 dan 176
[5]. HR Ahmad, 5/201 dan Nasâ’i, 4/102
[6]. HR Ibnu Mâjah, no. 1388
******************************
TANYA JAWAB
Tanya : Jadi kesimpulannya, kalau terbiasa puasa dan shalat malam dibulan lainnya, maka dibulan sya'ban boleh-boleh saja ya, ertanyaan saya :
1. bagaimana dengan kebiasaan minta maaf sebelum ramadhan tiba?
2. apabila kita diminta hadir untuk merayakan malam nisfu sya'ban, atau tradisi saling berkirim makanan ke tetangga, apakah boleh, artinya dalam rangka muamalah?
Jawab:
- Tanya Hadits Maaf-Maafan Sebelum Ramadhan
Ketika Rasulullah sedang berkhotbah pada suatu Sholat Jum'at (dalam bulan Sya'ban), beliau mengatakan Aamin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasulullah mengatakan amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasulullah berkata Aamin sampai tiga kali. Ketika selesai sholat Jum'at para sahabat bertanya kepada Rasulullah, kemudian menjelaskan: "ketika aku sedang berkhotbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasulullah
amin-kan doaku ini", jawab Rasulullah.
Do'a Malaikat Jibril adalah sbb: Yaa Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
- Tidak memohon ma'af terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
- Tidak berma'afan terlebih dahulu antara suami isteri;
- Tidak berma'afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.
Maka Rasulullahpun amin sebanyak 3 kali.
(Hadis shahih diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ahmad, dan Al Baihaqi dari sahabat Abu Hurairah ra)
Jawaban:
Bismillah wal Hamdulillah ...Hadits tersebut sering di BC menjelang bulan Ramadhan, dan sudah berlangsung bertahun-tahun. Ketika masih zaman BBM, sekarang WA, .. masih saja disebarkan. Hadits yang seperti itu TIDAK ADA, yang adalah sebagai berikut ini. Agak mirip redaksi awalnya memang, tapi sangat berbeda isinya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan:
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam naik mimbar lalu beliau mengucapkan, ‘Amin … amin … amin.’ Para sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?’ Kemudian, beliau bersabda, ‘Baru saja Jibril berkata kepadaku,
‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadan tanpa mendapatkan ampunan,’ maka kukatakan, ‘Amin.’
Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun itu tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua),’ maka aku berkata, ‘Amin.’
Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bersalawat ketika disebut namamu,’ maka kukatakan, ‘Amin.””
Hadits ini diriwayatkan oleh:
- Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, No. 646
- Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya No. 1888
- Imam Al Bazzar dalam Musnadnya No. 8116
- Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 8767
Statusnya:
- Shahih, menurut Imam Ibnu Khuzaimah
- Jayyid (bagus), menurut Syaikh Muhammad Mushthafa Al A'zhami dalam tahqiqnya terhadap Sunan Ibni Khuzaimah
- Hasan shahih, menurut Syaikh Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad No. 646
Inilah yang shahih. Namun demikian, bermaaf-maafan adalah perbuatan baik yang mutlak dan boleh dilakukan kapan pun. Baik bulan lalu, saat ini, atau besok .. baik sebelum Ramadhan, saat Ramadhan, atau setelah Ramadhan. Meminta maaf bukan berarti harus punya salah dulu dengan manusia, sebagaimana istighfar kepada Allah tidak harus setelah membuat dosa dahulu. Ini adalah perbuatan baik dan bagus yang menunjukkan kerendahhatian. Hanya saja jangan sampai aktifitas ini dianggap sebagai bagian dari paket syariat dalam menghadapi Bulan Ramadhan, itu tidaklah demikian. Wallahu A'lam
( Farid Nu'man Hasan)
Tanya : Assalamualaikum tanya ustadzah.di tempat kami setiap malam nifsu syaban selalu di adakan acara, membawa makanan, buah-buah ke mesjid untuk di makan para jemaah, setelah lepas magrib, sebelum makan jemaah membaca surah yasin dan doa nisfu syaban, apakah hal ini sesuai syariat? Terimakasih untuk waktu dan jawabnya.
Jawab: Sebagian ulama menganjurkan menghidupkan nifsu syaban dengan ibadah, tanpa ritual khusus, hukumnya boleh saja membaca quran atau berbagi makanan, asal tidak diikuti keyakinan tertentu kecuali keyakinan yang ada dalilnya. Lebih lengkapnya perbedaan ulama seputar nifsu sya`ban disebutkan sebagai berikut:
Pro – Kontra Ritual Nishfu Sya’ban
Di beberapa negara Islam, umat Islam memiliki tradisi berkumpul di masjid atau di surau pada tiap ba’da maghrib di malam nishfu sya’ban (malam ke lima belas). Mereka membaca surat Yasin, lalu shalat dua rakaat dengan tujuan agar panjang umur, lalu shalat dua rakaat lagi agar kaya selain itu mereka berdoa dengan doa-doa khusus untuk malam nishfu sya’ban. Apakah ini semua memiliki dalil dari Al Quran, As Sunnah, atau pernah diperbuat oleh sahabat, atau tabi’in, atau tabi’ut tabi’in, atau para imam madzhab? Ataukah ini kekeliruan dan perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah) ? Ataukah perselisihan ulama yang mesti disikapi dengan lapang dada? Namun, tidak bisa dipungkiri aktifitas ini memang pro kontra sejak masa lalu. Kedua belah pihak sama-sama sepakat bahwa ritual ini tidak pernah ada pada masa Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Ritual ini baru ada pada masa tabi’in, dan dilakukan sebagian ulama pada masa itu, dan ditolak oleh lainnya.
- Pihak Yang Menolak.
Pihak yang menolak, baik membid’ahkan atau memakruhkan, menganggap aktfitas ini tidak ada dasarnya dalam syariat. Dan merupakan salah satu ritual yang muhdats (baru), yang mesti dijauhi. Sebab, asal dari ibadah adalah ittiba’ (mengikuti), bukan ibtida’ (menginovasi). Dalam kaidah disebutkan:
فَالْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى الْأَمْرِ
“Pada dasarnya semua bentuk ibadah adalah batil (terlarang), sampai adanya dalil yang menunjukkan perintahnya.” (Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, 1/344. Maktabah Al Kulliyat Al Azhariyah)
Dengan kaidah inilah para ulama sangat berhati-hati dalam urusan perkara ibadah yang pada masa-masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabat tidak pernah ada. Sebab jika ibadah tersebut baik dan benar, pastilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam paling tahu tentang itu dan tidak akan lupa mencontohkan atau memerintahkan kepada umatnya.
Berikut ini ulama yang menolak ritual Nishfu Sya’ban:
- Sebagian tabi’in, diriwayatkan dari sebagian tabi’in bahwa mereka membenci ritual Nishfu Sya’ban, bahkan ada yang membid’ahkan.
Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah menceritakan:
وقد أنكر ذلك أكثر العلماء من أهل الحجاز، منهم عطاء وابن أبى مليكة، ونقله عبد الرحمن بن زيد بن أسلم عن فقهاء أهل المدينة ، وهو قول أصحاب مالك وغيرهم ، وقالوا : ذلك كله بدعة
Perbuatan itu diingkari oleh mayoritas ulama di Hijaz seperti Atha’, Ibnu Abi Malikah, dan dikutip dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam bahwa fuqaha Madinah juga menolaknya, yakni para sahabat Imam Malik dan selain mereka, lalu mereka mengatakan: “Semua itu bid’ah!” (Fatawa Al Azhar, 10/131)
Begitu pula sebagian ulama Syam masa itu, Syaikh ‘Athiyah melanjutkan:
أنه يكره الاجتماع فى المساجد للصلاة والقصص والدعاء ، ولا يكره أن يصلى الرجل فيها لخاصة نفسه ، وهذا قول الأوزاعى إمام أهل الشام وفقيههم وعالمهم .
Bahwasanya dibenci (makruh) berjamaah di masjid untuk shalat, berkisah, dan berdoa pada malam itu, namun tidak mengapa jika seseorang shalatnya sendiri saja. Inilah pendapat Al Auza’i, imam penduduk Syam dan faqih (ahli fiqih)-nya mereka dan ulamanya mereka.” (Ibid)
Tertulis dalam Al Mausu’ah:
جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ عَلَى كَرَاهَةِ الاِجْتِمَاعِ لإِِحْيَاءِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ، نَصَّ عَلَى ذَلِكَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ ، وَصَرَّحُوا بِأَنَّ الاِجْتِمَاعَ عَلَيْهَا بِدْعَةٌ وَعَلَى الأَْئِمَّةِ الْمَنْعُ مِنْهُ . وَهُوَ قَوْل عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ وَابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ . وَذَهَبَ الأَْوْزَاعِيُّ إِلَى كَرَاهَةِ الاِجْتِمَاعِ لَهَا فِي الْمَسَاجِدِ لِلصَّلاَةِ ؛ لأَِنَّ الاِجْتِمَاعَ عَلَى إِحْيَاءِ هَذِهِ اللَّيْلَةِ لَمْ يُنْقَل عَنِ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِهِ
Mayoritas ahli fiqih memakruhkan berkumpul di masjid untuk menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, itu dikatakan oleh Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka menerangkan bahwa berkumpul pada malam itu adalah bid’ah dan para imam melarangnya. Ini adalah pendapat ‘Atha bin Abi Rabah dan Ibnu Mulaikah. Sedangkan Al Auza’i memakruhkan berkumpul di masjid untuk shalat, karena berkumpul untuk menghidupkan malam ini tidak pernah ada dikutip dari Rasulullah ﷺ dan tidak seorang pun para sahabatnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/236)
- Imam An Nawawi (bermadzhab syafi’i)
Beliau Rahimahullah memberikan komentar tentang mengkhususkan shalat pada malam nishfu sya’ban, sebagai berikut:
الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل
“Shalat yang sudah dikenal dengan sebutan shalat Ragha’ib yaitu shalat 12 rakaat yang dilakukan antara Maghrib dan Isya’, yakni malam awal hari Jumat pada bulan Rajab, dan shalat malam pada nishfu sya’ban seratus rakaat, maka dua shalat ini adalah bid’ah munkar yang buruk, janganlah terkecoh karena keduanya disebutkan dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya Ulumuddin , dan tidak ada satu pun hadits yang menyebutkan dua shalat ini, maka semuanya adalah batil.” (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/56).
Demikian komentar Imam An Nawawi.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (madzhab Hambali)
Beliau Rahimahullahi memiliki dua pandangan tentang ritual nishfu sya’ban, TIDAK BOLEH dan BOLEH, bagaimana yang tidak boleh?
وَأَمَّا الِاجْتِمَاعُ فِي الْمَسَاجِدِ عَلَى صَلَاةٍ مُقَدَّرَةٍ . كَالِاجْتِمَاعِ عَلَى مِائَةِ رَكْعَةٍ بِقِرَاءَةِ أَلْفٍ : { قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ } دَائِمًا . فَهَذَا بِدْعَةٌ لَمْ يَسْتَحِبَّهَا أَحَدٌ مِنْ الْأَئِمَّةِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
“Ada pun berkumpul di masjid untuk melakukan shalat yang sudah ditentukan, seperti berjamaah sebanyak seratus rakaat dengan membaca seribu kali Qul Huwallahu Ahad, maka ini adalah bid’ah yang tidak pernah dianjurkan seorang pun kaum salaf (terdahulu). Wallahu A’lam.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Juz. 2, Hal. 447)
- Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Kerajaan Arab Saudi
Mereka menjelaskan tentang hukum mengkhususkan ibadah pada malam Nishfu Sya’ban:
ومن البدع التي أحدثها بعض الناس: بدعة الاحتفال بليلة النصف من شعبان، وتخصيص يومها بالصيام، وليس على ذلك دليل يجوز الاعتماد عليه، وقد ورد في فضلها أحاديث ضعيفة لا يجوز الاعتماد عليها، أما ما ورد في فضل الصلاة فيها فكله موضوع، كما نبه على ذلك كثير من أهل العلم، وسيأتي ذكر بعض كلامهم إن شاء الله. وورد فيها أيضًا آثار عن بعض السلف من أهل الشام وغيرهم. والذي عليه جمهور العلماء: أن الاحتفال بها بدعة، وأن الأحاديث الواردة في فضلها كلها ضعيفة وبعضها موضوع، وممن نبه على ذلك الحافظ ابن رجب في كتابه [لطائف المعارف] وغيره، والأحاديث الضعيفة إنما يعمل بها في العبادات التي قد ثبت أصلها بأدلة صحيحة، أما الاحتفال بليلة النصف من شعبان فليس له أصل صحيح حتى يستأنس له بالأحاديث الضعيفة.
“Dan di antara bid’ah yang di ada-adakan manusia pada malam tersebut adalah: bid’ahnya mengadakan acara pada malam nishfu sya’ban, dan mengkhususkan siang harinya berpuasa, hal tersebut tidak ada dasarnya yang bisa dijadikan pegangan untuk membolehkannya. Hadits-hadits yang meriwayatkan tentang keutamaannya adalah dha’if dan tidak boleh menjadikannya sebagai pegangan, sedangkan hadits-hadits tentang keutamaan shalat pada malam tersebut, semuanya adalah maudhu’ (palsu), sebagaimana yang diberitakan oleh kebanyakan ulama tentang itu, Insya Allah nanti akan saya sampaikan sebagian ucapan mereka, dan juga atsar (riwayat) dari sebagian salaf dari penduduk Syam dan selain mereka. Jumhur (mayoritas) ulama berkata: sesungguhnya acara pada malam itu adalah bid’ah, dan hadits-hadits yang bercerita tentang keutamaannya adalah dha’if dan sebagiannya adalah palsu. Di antara ulama yang memberitakan hal itu adalah Al Hafizh Ibnu Rajab dalam kitabnya Latha’if alMa’arif dan lainnya. Ada pun hadits-hadits dha’if hanyalah bisa diamalkan dalam perkara ibadah, jika ibadah tersebut telah ditetapkan oleh dalil-dalil yang shahih, sedangkan acara pada malam nishfu sya’ban tidak ada dasar yang shahih, melainkan ‘ditundukkan’ dengan hadits-hadits dha’if.” (Fatawa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, Juz. 4, Hal. 281) Sekian kutipan dari Al Lajnah Ad Daimah.
- Pihak Yang Membolehkan
Pihak yang membolehkan menilai apa yang dilakukannya memiliki dasar dalam agama secara shahih, yaitu hadits berikut:
يطلع الله تبارك و تعالى إلى خلقه ليلة النصف من شعبان ، فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Allah Ta’ala menampakkan diriNya kepada hambaNya pada malam nishfu sya’ban, maka Dia mengampuni bagi seluruh hambaNya, kecuali orang yang musyrik atau pendengki.” (Hadits ini Diriwayatkan oleh banyak sahabat nabi, satu sama lain saling menguatkan, yakni oleh Muadz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, Abdullah bin Amr, ‘Auf bin Malik, dan ‘Aisyah. Lihat Syaikh Al Albani, As Silsilah Ash Shahihah, 3/135, No. 1144. Darul Ma’arif. Juga kitab beliau Shahih Al 6Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu, 2/785. Al Maktab Al Islami. Namun, dalam kitab Tahqiq Misykah Al Mashabih, justru Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini, Lihat No. 1306, tetapi yang lebih kuat adalah shahih karena banyaknya jalur periwayatan yang saling menguatkan. Dishahihkan pula oleh Dr. Abdul Malik bin Abdullah Ad Duhaisy, dalam Jami’ Al Masanid wa Sunan, No. 9697)
Hadits ini menunjukkan kemuliaan dan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Oleh karena itu memanfaatkannya sebagai momentum beribadah adalah hal yang disyariatkan secara mutlak. Baik sendiri atau berjamaah, baik dengan membaca Al Quran, atau shalat sendiri atau berjamaah, seperti yang terjadi di sebagian masjid di negeri-negeri muslim. Manusia bebas memilihnya, atau menyatukan semuanya.
Berikut ini pihak yang membolehkan:
- Sebagian Tabi’in dan tabi’ut tabi’in
Dari kalangan tabi’in seperti Makhul dan Khalid bin Ma’dan, dari kalangan tabi’ut tabi’in seperti Ishaq bin Rahuya (Rahawaih), yang memandangnya sebagai perbuatan bagus dan bukan bid’ah. Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah mengatakan:
، والصورة التى يحتفل بها الناس اليوم لم تكن فى أيامه ولا فى أيام الصحابة ، ولكن حدثت فى عهد التابعين . يذكر القسطلانى فى كتابه "المواهب اللدنية"ج 2 ص 259 أن التابعين من أهل الشام كخالد بن معدان ومكحول كانوا يجتهدون ليلة النصف من شعبان فى العبادة ، وعنهم أخذ الناس تعظيمها ، ويقال أنهم بلغهم في ذلك آثار إسرائيلية . فلما اشتهر ذلك عنهم اختلف الناس ، فمنهم من قبله منهم
Sedangkan aktifitas (ritual Nishfu Sya’ban) dengan gambaran yang dilakukan manusia saat ini, tidak pernah ada pada masa Rasulullah, tidak pernah ada pada masa sahabat, tetapi terjadi pada masa tabi’in.
Al Qasthalani menceritakan dalam kitabnya Al Mawahib Al Laduniyah (Juz.2, Hal. 259), bahwa tabi’in dari negeri Syam seperti Khalid bin Ma’dan, dan Mak-hul, mereka berijtihad untuk beribadah pada malam nishfu sya’ban. Dari merekalah manusia beralasan untuk memuliakan malam nishfu sya’ban. Diceritakan bahwa telah sampai kepada mereka atsar israiliyat tentang hal ini. Ketika hal tersebut tersiarkan, maka manusia pun berselisih pendapat, lalu di antara mereka ada yang mengikutinya. (Fatawa Al Azhar, 10/131)
Syaikh ‘Athiyah juga menyebutkan para imam tabi’in di Syam yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan ibadah di masjid secara berjamaah, dan mereka memandangnya bukan bid’ah. Berikut ini uraiannya:
أنه يستحب إحياؤها جماعة فى المسجد، وكان خالد بن معدان ولقمان ابن عامر وغيرهما يلبسون فيها أحسن ثيابهم ويتبخرون ويكتحلون ويقومون فى المسجد ليلتهم تلك ، ووافقهم إسحاق بن راهويه على ذلك وقال فى قيامها فى المساجد جماعة : ليس ذلك ببدعة، نقله عنه حرب الكرمانى فى مسائله
Dianjurkan menghidupkan malam tersebut dengan berjamaah di masjid, Khalid bin Mi’dan dan Luqman bin ‘Amir, dan selainnya, mereke mengenakan pakain bagus, memakai wewangian, bercelak, dan mereka menghidupkan malamnya dengan shalat. Hal ini disepakati oleh Ishaq bin Rahawaih, dia berkata tentang shalat berjamaah pada malam tersebut: “Itu bukan bid’ah!” Hal ini dikutip oleh Harb al Karmani ketika dia bertanya kepadanya tentang ini. (Ibid)
Dalam Al Mausu’ah disebutkan:
وَذَهَبَ خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ وَلُقْمَانُ بْنُ عَامِرٍ وَإِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ إِلَى اسْتِحْبَابِ إِحْيَائِهَا فِي جَمَاعَةٍ
Khalid bin Ma’dan, Luqman bin ‘Amir, dan Ishaq bin Rahawaih mengatakan mustahab (disukai) menghidupkan malam tersebut dengan berjamaah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/236)
- Amalam Penduduk Mekkah Generasi Salaf
Al Fakihi Rahimahullah (wafat 272 H) bercerita:
ذِكْرُ عَمَلِ أَهْلِ مَكَّةَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَاجْتِهَادِهِمْ فِيهَا لِفَضْلِهَا وَأَهْلُ مَكَّةَ فِيمَا مَضَى إِلَى الْيَوْمِ إِذَا كَانَ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، خَرَجَ عَامَّةُ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَصَلَّوْا، وَطَافُوا، وَأَحْيَوْا لَيْلَتَهُمْ حَتَّى الصَّبَاحَ بِالْقِرَاءَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، حَتَّى يَخْتِمُوا الْقُرْآنَ كُلَّهُ، وَيُصَلُّوا، وَمَنْ صَلَّى مِنْهُمْ تِلْكَ اللَّيْلَةَ مِائَةَ رَكْعَةٍ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِالْحَمْدُ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ، وَأَخَذُوا مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ، فَشَرِبُوهُ، وَاغْتَسَلُوا بِهِ، وَخَبَّؤُوهُ عِنْدَهُمْ لِلْمَرْضَى، يَبْتَغُونَ بِذَلِكَ الْبَرَكَةَ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ، وَيُرْوَى فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ
Amalan penduduk Mekkah pada malam Nishfu Sya'ban dan kesungguhan mereka beribadah karena keutamaan malam tersebut. Penduduk Mekkah dari dulu sampai hari ini, jika datang malam Nishfu Sya'ban, maka mayoritas laki-laki dan perempuan keluar menuju Masjidil Haram, mereka shalat, thawaf, dan menghidupkan malam itu sampai pagi dengan membaca Al Quran di Masjidil Haram sampai mengkhatamkan semuanya, dan mereka shalat, di antara mereka ada yang shalat malam itu 100 rakaat dan pada tiap rakaatnya membaca Al Fatihah dan Al Ikhlas 10 kali, lalu mereka mengambil air zam zam malam itu, lalu meminumnya, mandi dengannya, dan juga menyembuhkan orang sakit dengannya, dalam rangka mencari keberkahan pada malam tersebut. (Akhbar Makkah, 3/84)
- Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, Beliau berkata:
إذَا صَلَّى الْإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِي جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ فَهُوَ أَحْسَن
Jika manusia shalat malam nishfu seorang diri atau jamaah secara khusus sebagaimana yang dilakukan beberapa golongan salaf, maka itu lebih baik. (Al Fatawa Al Kubra, 2/262)
Jadi, yang diingkari oleh Imam Inu Taimiyah adalah jika mengkhususkan bilangan rakaatnya dan bilangan bacaannya, yang menurutnya bid’ah dan tidak dianjurkan para imam. ( Ibid) Sebenarnya, sikap Imam Ibnu Taimiyah adalah sikap yang dianut mayoritas ulama yaitu menganjurkan menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan ibadah, tetapi secara umum saja tanpa ada aturan, cara, dan bilangan yang baku. Tersebut dalam Al Mausu’ah:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى نَدْبِ إِحْيَاءِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ...
Mayoritas ahli fiqih menganjurkan menghidupkan (dengan ibadah) malam Nishfu Sya’ban .. (Lalu disebutkan beberapa hadits tentang hal itu).
Lalu dilanjutkan:
وَبَيَّنَ الْغَزَالِيُّ فِي الإِْحْيَاءِ كَيْفِيَّةً خَاصَّةً لإِِحْيَائِهَا ، وَقَدْ أَنْكَرَ الشَّافِعِيَّةُ تِلْكَ الْكَيْفِيَّةَ 5وَاعْتَبَرُوهَا بِدْعَةً قَبِيحَةً ، وَقَال الثَّوْرِيُّ هَذِهِ الصَّلاَةُ بِدْعَةٌ مَوْضُوعَةٌ قَبِيحَةٌ مُنْكَرَةٌ
Imam Al Ghazali menjelaskan tata cara menghidupkan malam itu secara khusus, namun tata cara itu diingkari oleh Syafi’iyah dan menyebutnya sebagai bid’ah yang buruk. Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat tersebut adalah bid’ah, palsu, buruk lagi munkar. (Al Mausu’ah, 2/236).
Sementara itu, dalam Madzhab Hambali terdahulu, mereka mengakui keutamaan malam Nishfu Sya'ban, dan itu meruoakan pendapat yang resmi dari Imam Ahmad dan pengikutnya.
Berikut ini keterangan Imam Ibnu Taimiyah:
ومن هذا الباب ليلة النصف من شعبان فقد روى في فضلها من الأحاديث المرفوعة والآثار ما يقتضي أنها ليلة مفضلة وأن من السلف من كان يخصها بالصلاة فيها وصوم شهر شعبان
Di antara pembahasan ini adalah tentang malam Nishfu Sya'ban. Telah diriwayatkan tentang keutamaannya baik dari hadits-hadits yang marfu' dan atsar-atsarnya. Semua itu menunjukkan bahwa malam tersebut memang memiliki keutamaan. Di antara generasi salaf ada yang mengkhususkan malam itu dengan shalat dan berpuasa pada bulan Sya'ban..... (lalu Beliau menyebutkan hadits-haditsnya di mana hadits tersebut didhaifkan oleh ulama).
Selanjutnya:
الذي عليه كثير من أهل العلم أو أكثرهم من أصحابنا وغيرهم على تفضيلها وعليه يدل نص أحمد لتعدد الأحاديث الواردة فيها وما يصدق ذلك من الآثار السلفية وقد روى بعض فضائلها في المسانيد والسنن وإن كان قد وضع فيها أشياء أخر
Tetapi, yang dianut oleh mayoritas ulama atau mayoritas sahabat-sahabat kami (HAMBALIYAH), dan selain mereka, bahwa malam Nishfu Sya'ban memiliki keutamaan, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad. Hal ini berdasarkan banyak hadits dan atsar para salafush shalih. Diriwayatkan sebagian riwayat tentang keutamaan tersebut di kitab-kitab Musnad dan Sunan, walau adanya riwayat palsu pada riwayat tersebut merupakan hal yang lain. (Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 302)
Demikian peta perselisihan tentang Nishfu Sya’ban. Semoga bermanfaat, silahkan ambil hang menurut anda lebih kuat, namun jangan inkari saudara kita yang mengambil pendapat lain, dan tetaplah menjaga ukhuwah Islamiyah.
Wallahu A’lam
(Farid Nu'man Hasan)
~~~~~~~~~~~~~~~~
Selanjutnya, marilah kita tutup kajian kita dengan bacaan istighfar 3x
Doa robithoh dan kafaratul majelis
Astaghfirullahal' adzim 3x
Do'a Rabithah
Allahumma innaka ta'lamu anna hadzihil qulub,
qadijtama-at 'alaa mahabbatik,
wal taqat 'alaa tha'atik,
wa tawahhadat 'alaa da'watik,
wa ta ahadat ala nashrati syari'atik.
Fa watsiqillahumma rabithataha,
wa adim wuddaha,wahdiha subuulaha,wamla'ha binuurikal ladzi laa yakhbu,
wasy-syrah shuduroha bi faidil imaanibik,
wa jami' lit-tawakkuli 'alaik,
wa ahyiha bi ma'rifatik,
wa amitha 'alaa syahaadati fii sabiilik...
Innaka ni'mal maula wa ni'man nashiir.
Artinya :
Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa sesungguhnya hati-hati kami ini,
telah berkumpul karena cinta-Mu,
dan berjumpa dalam ketaatan pada-Mu,
dan bersatu dalam dakwah-Mu,
dan berpadu dalam membela syariat-Mu.
Maka ya Allah, kuatkanlah ikatannya,
dan kekalkanlah cintanya,
dan tunjukkanlah jalannya,
dan penuhilah ia dengan cahaya yang tiada redup,
dan lapangkanlah dada-dada dengan iman yang berlimpah kepada-Mu,
dan indahnya takwa kepada-Mu,
dan hidupkan ia dengan ma'rifat-Mu,dan matikan ia dalam syahid di jalan-Mu.Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.
Aamiin...
DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik.Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.
======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment