Rekap Kajian link Online HA Ummi G1 - G6
Hari/Tgl: Senin, 19 Maret 2018
Materi: Ancaman Hukuman Riba di 5 Fase
Kehidupan
NaraSumber: Ustadz Robin
Waktu Kajian: 09.00 wib - Selesai
Editor: sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Ancaman Hukuman Riba di 5 Fase Kehidupan
Bismillah walhamdulillah washsholatu
wassalamu `ala rasulillah
Sebelum membahas tentang hukumannya, kita
ungkit sedikit ganjaran kebaikan bila menjauhi riba.
Karena Islam cenderung mendahulukan berita
gembira sebelum ancaman.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu
bahwa Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang
muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi,
orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).”
[HR. Ibnu Majah dan Al Hakim, shahih]
Bukan hanya menghalalkan dagang/jual beli,
tapi Allah mengganjar pelakunya yang jujur dengan kebersamaan dengan para nabi
dan syuhada di surga. Pelaku perdagangan termasuk pedagang jasa bahkan para
pegawai yang menjual jasanya ke perusahaan dengan persyaratan tertentu, wallahu
a`lam.
Di sisi lain, ketika dalam transaksi
keuangan seseorang lebih mengutamakan sedekah bukan riba maka itu menyuburkan
hartanya.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah" (QS. Al-Baqarah: 276)
Maka perbanyaklah sedekah, jauhilah
nafsu-nafsu mencari keutungan melalui riba, yang sebenarnya membinasakan.
Ketika Allah sudah memberikan opsi
perdagangan yang jujur dan sedekah, namun seseorang masih memilih jalan riba,
maka hendaklah ia merenungi ancaman-ancaman hukuman Allah di 5 fase kehidupan,
bagi pemakan riba.
1.
Hukuman di Dunia
Allah memberi ancaman, Allah akan
membinasakan riba:
“Allah membinasakan riba dan menumbuhkan
sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Kapan hukuman di dunia ini diberikan?
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
hanya menyebutkan bahwa akhir urusannya akan miskin:
“Siapapun yang memperbanyak hartanya
dengan cara riba, maka akhir urusannya akan menjadi miskin.” (HR. Ibnu Majah 2279, shahih)
2.
Hukuman di Alam Kubur
Pemakan riba mendapat ancaman hukuman di
alam kubur dalam bentuk berenang di sungai darah.
Di dalam hadits tentang azab kubur;
“....Lalu kami pun berangkat, kemudian kami mendatangi suatu sungai. Aku (yaitu
Samurah bin Jundab) mengira bahwasanya Beliau bersabda, “Sungai berwarna merah
laksana darah. Tiba-tiba di sungai itu ada orang yang sedang berenang dan di
tepi sungai ada seseorang lainnya yang sedang mengumpulkan banyak batu.
Kemudian orang yang berenang di sungai itu mendatangi orang yang mengumpulkan
batu. Lalu ia membukakan mulutnya di dekatnya, maka orang (yang mengumpulkan
batu itu) menyuapkan batu ke mulutnya. Lalu ia pergi berenang kembali kemudian
kembali lagi padanya. Setiap kali ia kembali mendatanginya, ia membuka mulutnya
dan orang (yang mengumpulkan batu) itu menyuapkan sebuah batu kepadanya. Aku
bertanya kepada keduanya, “Siapakah mereka ini?”. –(Kemudian datang
penjelasannya di akhir hadits), “Adapun orang yang engkau datangi sedang
berenang di sungai lalu disuapkan batu (ke mulutnya) maka sesungguhnya ia
adalah pemakan riba”. (HR. Bukhari)
3.
Hukuman ketika Dibangkitkan dari Alam Kubur
Mereka akan dibangkitkan dari kuburnya
seperti orang sakit ayan, karena kerasukan setan.
“Orang-orang yang makan riba tidak
dibangkitkan melainkan seperti berdirinya orang kemasukan setan lantaran
(tekanan) penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Allah menyebutkan di lanjutan ayat, alasan
mengapa pemakan riba dibangkitkan seperti orang sakit ayan yang kesurupan
setan.
“…hal itu disebabkan mereka menyatakan,
bahwa jual beli itu seperti riba.” (QS.Al-Baqarah:
275)
Mereka memiliki prinsip demikian, karena
saking kuatnya upaya pembelaan mereka terhadap riba, sehingga mereka seperti
orang gila. (Tafsir As-Sa’di, hlm.116)
4.
Hukuman di Mahsyar
Barangkali hukuman ini sangat menakutkan,
ada orang yang ditantang perang oleh Allah di padang mahsyar.
”Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka
umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Ibnu Abbas menjelaskan ayat ini,
”Besok di hari kiamat para pemakan riba
akan dipanggil 'ambil senjatamu, untuk perang!" (Tafsir Ibnu Katsir, 1/716)
Orang yang tidak mau meninggalkan riba,
dia ditantang perang oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketika dia tidak mau bertaubat,
berarti dia pemberontak agama.
5.
Hukuman Setelah Hisab
Hukuman setelah hisab bagi pemakan riba
adalah ancaman neraka. Mereka diancam dengan neraka karena termasuk pelaku
kekafiran.
”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Bahkan, pemakan riba divonis kekal di
neraka. Padahal sedikit saja dosa yang diancam dengan kekekalan di neraka.
”Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan
dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya terserah
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.Al-Baqarah: 275)
Inilah seburuk-buruk kondisi di akhirat.
Semoga Allah menguatkan kita untuk
menjauhi riba.
Karena riba termasuk kelompok dosa besar
yang paling besar. Bahkan dalam hadits shahih disebutkan bahwa dosa riba yang
paling rendah adalah semisal berzina dengan orang tua sendiri. Na`udzu billahi
min dzalik.
Allah-lah sebaik-baik Penolong.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA-JAWAB
TJ - G2
Tanya: Bismillah.. assalamualaikum ustadz. Saya punya teman yang menjual dengan
cara kredit sebuah barang ke pembelinya dengan menambahkan sekian persen dari
harga jual. Dan disetujui oleh kedua belah pihak. Apakah itu termasuk riba
ustadz?
Jawab: MAYORITAS ULAMA MEMBOLEHKAN perbedaan
harga umtuk transaksi tunai dan kredit. Karena memang tidak ada dalil yang
tegas tentang hal ini. Jadi boleh saja barang A punya beberapa penawaran harga:
Kalau belinya sekarang harga X
Senin depan harga naik
Kalau jadi member harga Y
Non member harga Z
Beli tunai harga V
Beli nyicil 1 tahun harga M
Nyicil 10 tahun harga T
Ini semua boleh. Selama masih konteks
"penawaran". Yang dilarang adalah berubahnya harga setelah akad. Misal,
harganya tidak jelas mengikuti inflasi. Atau, harganya berubah ketika cicilan
telat. Ini ulama sepakat haram. Adapun kalau masih konteks penawaran silahkan
saja. Saat akad, wajib dijelaskan pakai opsi harga yang mana. setelah akad, tidak
boleh mengubah atau menambah harga lagi.
----------
TJ - G3
Tanya: Ustadz izin bertanya. Saat ini kita sedang dan sudah mulai menjauhi
riba. Bagaimana dengan dosa-dosa riba kita yang dulu. Baik yang kita tidak tahu
itu riba ataupun yang sudah kita ketahui riba. Apakah kita tetap mendapatkan
hukuman riba baik di dunia maupun di akhirat kelak? Syukron ustadz.
Jawab: Allah Maha Memaafkan dan Maha Penerima Taubat .
Jika kita sudah berhijrah dan benar-benar
taubat, semoga Allah tidak lagi menghukum kita. Bahkan kita minta Allah
menghapus dosa kita, jadi benar-benar hilang dari catatan amal.
Tanya: Assalamualaikum alaikum ustadz, saya mau bertanya. Tentang kartu kredit apa
hukumnya ustadz?
Jawab: Kartu kredit konvensional akadnya mengandung riba, sebaiknya
ditinggalkan walaupun tidak pernah membayar telat hingga terkena riba. Kalau
pernah bayar telat, maka lebih wajib lagi untuk ditinggalkan. Solusinya kartu
kredit syariah, ada di bank BNI syariah, bank CIMB Niaga syariah dan lain-lain.
Tanya: Bagaimana sistem penggajian lewat bank? Dan saat ini saya masih dalam
rangka pinjam uang di bank, bagaimana ya ustadz?
Jawab: Kalau sudah terlanjur ada beberapa opsi:
- amputasi: jual aset yang dikreditkan, lalu
hasil penjualannya dipakai untuk bayar sisa utang, aset habis, utang riba
habis.
-
rawat inap: percepat
bayar utang, dengan menaikkan cicilan melalui kerja keras, jualan, sampingan
dll, intinya segera lunasi
-
rawat jalan: jalani
utang yang ada, dengan cicilan tetap sama, masa pembayaran sama, sambil memohon
ampun dari Allah dan tidak mengulanginya lagi
- pindah dokter: over kredit ke bank
syariah, beban utangnya akan jadi lebih besar dari perkiraan sisa utang yang di
bank konven.
Anggap saja ibarat ada dokter kandungan
pria yang suka melakukan pelecehan ke pasien tapi deket rumah, sedangkan dokter
kandungan wanita yang syariah ada di kampung sebelah. Insya Allah ibu-ibu lebih
memilih yang di kampung sebelah, walaupun jalanannya ujan, becek, ga ada ojek.
Tanya: Assalamualaikum ustad, masih adakah saat ini bank yang tidak menerapkan
sistem riba? Karena bagaimanapun saat ini kita sangat membutuhkan jasa
perbankan.
Jawab: Waalaykumussalam wrwb. Ada bank syariah, wahai bunda-bunda yang
sholihah, taat suami, pintar memasak, rajin bersih-bersih, pandai berhemat, dan
tidak sombong. Eta bolak balik saya menjelaskan betapa syariahnya bank syariah
di indonesia, karena kita semua mengakui keilmuan Majelis Ulama Indonesia,
bukankah begitu bukan?
----------
TJ - G4
Tanya: Assalamualaikum ustadz, afwan diluar materi. Apakah orang yang sudah
bertobat tetap akan di azab di alam kubur dengan kesalahan yang dahulu semasa
dia belum bertobat. Dan apakah Allah mau memaafkan kepada anak yang minta maaf
sama ibunya, sedangkan ibunya belum bisa memaafkannya? Syukron
Jawab: Jika sudah taubat, kita berharap tidak ada lagi azab kubur. Dosa kepada
manusia, apalagi orang tua, maka wajib mendapat maaf orang tsb sbg syarat
taubat. Ini memang berat. Karena manusia berbeda dengan Allah Yang Maha
Memaafkan. Selama ibu masih hidup, maka wajib melakukan segala upaya sekuat-kuatnya
agar dimaafkan. Jika ibu sudah meninggal, maka teruslah mendoakannya dan
bersedekah atas namanya, sambil berharap agar nanti di akhirat Allah
melembutkan sang ibu untuk memaafkannya.
Tanya: Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Kalau di tempat kerja diwajibkan
ikut koperasi, sedang koperasinya konvensional, mau tidak mau dipotong gaji sebagai
iuran koperasi, apakah termasuk riba juga dan bagaimana sebaiknya?
Jawab: Waalaykumussalam wrwb. Sebaiknya usaha dulu minta tidak ikut koperasi.
Usaha menjelaskan dan minta dispensasi dan lain-lain. Usaha lain adalah mengajukan
konsep perubahan koperasi jadi koperasi syariah. Secara konsep tidak sulit sebenarnya.
Kalau sudah berusaha habis-habisan masih tidak bisa juga, maka kita berharap
Allah memaafkan atas dosa-dosa kita. (sedekahkan bagi hasil usaha yang didapat
dari koperasi, jangan dikonsumsi)
Tanya: Saya bertanya ustadz. Jika sudah terlanjur mengambil cicilan mobil, baiknya
bagaimana ustadz? apakah akan mendapat siksaaan juga?
Jawab: oh, ini malah pas dengan jawaban di G3, amputasi, rawat inap, rawat
jalan, pindah dokter, sambil terus perbanyak istighfar.
Tanya: Ijin bertanya. Apakah bank syariah di Indonesia ini sudah aman ustadz? sebagai
alternatif jika membutuhkan?
Jawab: bank syariah di indonesia aman. Bila merasa tidak aman silahkan adu
ilmu sama para ulama di Majelis Ulama Indonesia.
Tanya: Disekolah dasar biasanya ada tabungan anak-anak, saat penyerahan uang
tabungan ternyata sudah dipotong langsung oleh pihak sekolah sekian persen, apakah
ini tergolong riba juga ustadz?
Jawab: setiap potongan harus jelas apa maksudnya, kalau akad dan maksudnya tidak
jelas, maka hukumnya juga tidak jelas.
----------
TJ - G-5
Tanya: Izin bertanya. Assalamualaikum. Sekarang ini kan banyak pembiayaan atas
nama syariah tanpa melalui bank. Contoh rumah syariah. Tetapi saya lihat koq
harga cicilan dengan harga cash jauh sekali bedanya dan dibandingkan KPR
pembiayaan dari bank, selisih harga rumah syariah ini jauh sekali bisa 2x lipat
dari harga cash dan lebih murah pake bank. Bukankah dalam jual beli sudah
termasuk RIBA jika ada selisih antara harga cash dan kredit. Setahu saya harga
cash dan kredit harus sama kalau tidak mau RIBA
Jawab: Jangan lihat harganya. Atau cuma lihat-lihat sekilas. Tapi lihat dokumen
akadnya, lihat teks tertulis di perjanjian jual belinya, lihat peraturan OJK
tentang Bank Syariah, lihat peraturan BI tentang bank syariah, lihat fatwa MUI
tentang bank syatiah dan berbagai regulasi serta juklak juknis perbankan
syariah. Insya Allah kita tidak berani lagi nuduh bank syariah itu riba.
Ga punya waktu tuk liat semua itu? Berarti
kita cukup ikut Majelis Ulama Indonesia saja, mereka terdiri dari para ahli
mulai dari ilmu-ilmu2 syariah yang sangat luas dan dalam sampai ahli ilmu-ilmu
ekonomi, hukum, dan lain-lain.
Apakah harga di bank konven lebih murah daripada
harga di bank syariah? Jangan salah hitung.
Ada rumah di bank syariah nilainya
dibilang; 1 M ya bu, cicil 10 tahun. sedangkan rumah yang sama di bank riba
harganya: berubah sesuai inflasi ya bu. Mana yang lebih murah? Harga yang
jelas, atau yang tidak jelas?
Apalagi di saat pemerintah kita tidak
beres seperti sekarnag, kalau krismon terjadi dan bunga bank mendadak jadi 60%
per tahun seperti tahun 98 siapa yang berani jamin? Mari kita teliti dalam
membandingkan.
Transaksi syariah itu jelas, sedangkan
riba itu tidak jelas. Karenanya pelaku riba itu dalam Alquran disebut orang yang
mabuk/gila, karena mau aja melakukan hal tidak jelas.
Tanya: Bismillah, izin bertanya. Ada seseorang yang menjual rumah KPRnya,
dengan cicilan yang belum tuntas. Bagaimana hukumnya jika seseorang membeli
rumah dengan status seperti demikian? Apakah ikut termasuk riba?
Jawab: Over kredit dari lembaga riba termasuk riba, over kredit dari lembaga
syariah insya Allah halal.
“Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.” (QS Al Maidah 2)
Tanya: Izin bertanya ustadz. Terkait usaha networking/membentuk jaringan, jika
ada suatu usaha, perusahaan memberikan komisi 1% / cashback untuk setiap
transaksi, dan kita dianjurkan untuk mencari member agar kita juga bisa dapat
komisi 1%dari pembelian yang member kita lakukan, apakah hukumnya seperti itu
ustadz? Terimakasih
Jawab: Ini MLM. Khilafiyah ulama. Ada yang membolehkan, ada yang melarang. Kalau
sistemnya memungkinkan upline untuk ongkang-ongkang kaki setelah merekrut
downline, maka ini bisa jadi zhalim. Sistem yang baik adalah di mana semua
pihak tetap berusaha agar mendapat bagian. Bukan cuma sekali rekrut lalu dapat
bagi hasil terus selamanya sampai mati, bahkan dapat diwariskan.
Ada yang pernah bertanya pada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ
مَبْرُورٍ
“Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb)
apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan
tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad 4: 141, hasan lighoirihi)
Tanya: Assalamu'alaikum ustadz ijin bertanya, baru-baru ini ada yang namanya
leasing syariah, bukannya semua leasing itu riba ustadz? Bagaimana hukumnya
leasing syariah ini ustadz?
Jawab: Leasing syariah yang telah melewati pengesahan Majelis Ulama Indonesia
insya Allah sudah sesuai syariah. Istilah bank dulu juga identik riba, tapi
bisa dibuat sesuai syariah. Jangan lihat istilahnya saja, tapi lihat konteks
akad di dalam dokumen perjanjiannya. Leasing syariah biasanya memakai akad
Ijarah Muntahiya bit Tamlik atau akad sewa yang berakhir dengan kepemilikan.
----------
TJ - G 6
Tanya: Assalamu'alaykum ustadz. Saya mau nanya. Saudara saya ada yang bekerja
di perusahaan pembiayaan (leasing motor) yang ada sistem syariah dan ada yang
tidak. Berarti dalam perusahaan itu ada sistim riba juga. Apa memang leasing
syariah itu tidak ada ribanya ustadz. Yg katanya beda di akadnya ustadz dengan
sistem leasing biasa.
Jawab: Iya ada. Sudah dijawab di salah satu jawaban di atas, akadnya beda. Doakan
saja saudara bunda bisa mendapat kerjaan yang full syariah.
Tanya: Assalamualaikum ijin bertanya ustadz. Jika seseorang telah terlanjur
membeli suatu barang secara riba (kredit), lalu bagaimana untuk membersihkannya
dari riba? Afwan, tanya lagi ustadz. Jika seseorang menggadaikan barang di
kantor pegadaian, ini riba kan ustadz? Lalu, bagaimana cara untuk membersihkan
barang ini juga? Mohon penjelasannya. Syukron jawabannya ustadz.
Jawab: ini bs dijawab dengan jawaban G3, tambahan tentang pegadaian, saat ini
ada pegadaian syariah, solusi dari pegadaian riba.
Tanya: Assalamualaikum Ustadz , mohon izin bertanya. Bagaimana jika kita sudah
terlanjur mengambil pinjaman ke bank. Dengan bunga besar, sedang kan masa
cicilan masih ada 2 tahun lagi? Jadi selama ini saya terjebak dalam riba. Mohon
penjelasannya
Jawab: kalau sudah terlanjur lihatlah jawaban G3, amputasi, dst.
Tanya: Satu lagi ustadz, bagaimana cara menahan diri untuk membeli barang,
dengan niat beli barang itu agar sama dengan punya teman kita. Mohon pencerahannya.
Jawab: kalau suka kepengenan barang, apalagi sampe kredit, apalagi kreditnya
riba, lihatlah panti asuhan, panti
yatim, orang miskin di bawah jembatan, rumah sakit, dll. Perbanyak syukur atas
apa yang kita punya, jangan perbanyak kepengen harta seperti teman kita.
Dlm hadits shahih, iri hanya boleh pada 2
hal; kepada yang pintar baca quran, sehingga ia sering tilawah siang dan malam,
dan kepada yang banyak harta sehingga ia banyak sedekah kepada orang lain. Iri
selain 2 hal itu; haram.
Tanya: Lalu ustadz, Kalau ikut adminareka perdana, spakah termasuk riba?
Karena kita mampunya nyicil.
Jawab: arminareka perdana saya kurang tahu. Yang pasti, hati-hati ikut MLM, dan
tidak usah maksa untuk umrah dan haji. Berusaha sepantasnya. Haji wajib bagi yang
mampu, yang tidak mampu, masih punya jalan lain yang banyak, untuk menuju
surga. Kalau sampai maksa-maksa, berlebihan dalam usaha ke tanah suci, jangan-jangan
niatnya tidak ikhlas, tapi karena ingin punya kebanggaan ke tanah suci, ingin
titel, ingin jalan-jalan ke mekkah, ingin keren, dll. Bayar mahal-mahal tapi
pahala 0 besar. Kasian atuh.
=========================
Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan
memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan
diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment