Home » , , » Menyikapi Paham Anti Mahzab

Menyikapi Paham Anti Mahzab

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, May 14, 2018


Image result for mazhab islam
Kajian Online Adminer Umi Hamba Allah
Hari/Tgl: Sabtu, 12 Mei 2018
Waktu: 19.30 s/d Selesai
Tempat: Fasil HA Bunda
Pemateri: Ustadz Riski Ramdani
Materi: Menyikapi Paham Anti Mahzab
Editor: Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


Dengan mengucap bismillah saya mulai sharing pada sore hari ini. Topik kali ini adalah "Menyikapi Paham Anti Mazhab".

Ibu-ibu yang dirahmati Alloh, kita dapati akhir-akhir ini slogan "Kembali kepada Al Quran dan Assunnah" semakin menggema. Hal ini terjadi seiring semakin pesatnya dakwah dan saluran informasi yang semakin banyak di era digital ini. Kalimat tersebut adalah kalimat Haq. Yaitu kalimat kebenaran. Sayangnya, ada dari sebagian orang karena kebodohannya, tanpa sadar menggunakan kalimat haq tersebut namun untuk tujuan batil.

Apa tujuan batil tersebut? Yaitu menjauhkan umat dari Mazhab

Menurut pemahaman para penyeru anti mazhab, taqlid adalah tercela, sehingga taqlid (mengikuti) ulama mujtahid (bermazhab) dianggap tercela. Mereka pertentangkan antara mengikuti mazhab dengan mengikuti Quran dan Sunnah.

SEOLAH-OLAH ilmu dan pendapat para Ulama Mujtahid tersebut (Imam Hanafi, Maliki, Syafii, Ahmad) tidak berlandaskan Quran dan Sunnah. Seolah para ulama mujtahid tersebut adalah orang-orang yang bodoh dan tidak memahamo nash. Dibuatlah pernyataan-pernyataan subhat (samar) "Ikut Mazhab atau ikut Dalil?".

Jelas ini adalah penyesatan yang begitu jahat kepada umat dan perlakuan suul adab (tidak beradab) kepada para ulama. Namun, tidak semua orang yang anti mazhab itu berniat jahat terhadap agama Islam. Boleh jadi penyebabnya karena kurangnya informasi yang akurat dan objektif terkait dengan ilmu terkait mazhahibul ulama. Maklumlah, pentas dan mimbar dakwah di negeri kita lebih banyak menyajikan sosok yang tidak punya latar belakang pendidikan ilmu syariah yang mumpuni.
Selain itu memang di tengah masyarakat kita yang awam ini banyak termakan oleh propaganda yang kurang lengkap, sehingga kurang proposional dalam memahami hakikat mazhab.

Di antara sebab yang sering mengecoh umat Islam sehingga terkesan anti mazhab fiqih dan cenderung kurang bersahabat adalah hal-hal berikut:

1. Tertipu Slogan Kembali Kepada Al-Quran dan Sunnah

Slogan untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunnah adalah slogan yang sangat bagus. Sebab keduanya memang sumber rujukan kita dalam beragama. 

Namun banyak juga kalangan yang kurang paham, kepada siapakah sebenarnya slogan ini kita arahkan, dan dalam konteks apa seharusnya disampaikan? 
Slogan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah lebih tepat untuk disampaikan kepada mereka yang telah menukar Al-Quran dan Sunnah dengan paham dan ideologi asing atau sekuler. Misalnya di Turki yang sekuler, ada gerakan untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunnah. Atau di negeri Islam yang menjadi korban Westernisasi, sehingga ideologi Islam yang ada diganti dengan ideologi yang datang dari Barat.

Kepada mereka inilah sebenarnya slogan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah kita arahkan. Maksudnya kembali kepada Al-Quran dan Sunnah dengan meninggalkan ideologi yang bukan datang dari Allah SWT dan Rasululullah SAW.

Tetapi ketika kita mengarahkan kepada sesama umat Islam yang sudah menggunakan Al-Quran dan Sunnah sebagai dasar sumber hukum, lalu dengna slogan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah kita malah menafikan sumber-sumber hukum Islam selain keduanya, maka senjata telah digunakan dengan cara yang keliru dan salah sasaran.

Tidak bisa dibenarkan kalau dengan slogan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah, kita lantas
Kita menginjak-injak Ijma' dan Qiyas yang telah dijadikan sumber sekaligus metode dalam memahami hukum Islam. Dan bukan ciri orang yang paham Islam apabila menafikan pendapat para ulama dan mazhab fiqih dalam memahami Al-Quran dan Sunnah.
Sebenarnya tidak ada yang salah ketika kita berseru untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunnah. Tetapi menjadi sangat sesat kalau pemahamannya dibelokkan menjadi memusuhi ijtihad, tafsir, fiqih dan mazhab para ulama.
Itulah penyebab pertama kenapa ada kelompok yang Anti Mazhab

Penyebab kedua adalah:

2. Mazhab Dianggap Taqlid

Penyebab lain kenapa banyak umat Islam yang seolah bermusuhan dengan mazhab-mazhab fiqih adalah adanya mitos bahwa bermazhab itu sama dengan bertaqlid buta kepada manusia, dimana manusia itu bisa saja benar dan bisa saja salah.

Padahal sesungguhnya tidak semua taqlid itu salah dan keliru. Memang ada sebagian orang bertaqlid dengan cara yang tidak dibenarkan, dan itu termasuk taqlid yang haram hukumnya.
Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa ada taqlid yang hukumnya wajib dan hal itu tidak bisa dihindari. Sebab tidak semua orang punya kemampuan untuk menarik sendiri kesimpulan hukum yang ada di dalam Al-Quran dan sunnah.

Padahal, lengkapnya taqlid ada beberapa bentuk:

a. Taqlid Yang Hukumnya Wajib
Taqlid yang hukumnya wajib adalah taqlid yang memang memenuhi ketentuan, antara lain:

Kriteria Pertama : Taqlid Dilakukan oleh Orang Awam

Orang awam adalah orang yang tidak punya kapasitas yang cukup untuk memahami ayat Al-Quran dan Sunnah. Yang dikatakan kapasitas itu adalah keahlian dalam berijtihad.

Di antara syarat seseorang boleh melakukan ijtihad antara lain dia harus menguasai berbagai macam disiplin ilmu, seperti:

Ilmu Al-Quran: Ilmu-ilmu yang terkait dengan ilmu Al-Quran antara lain tentang asbabun-nuzul, yang mempelajari bagaimana dan kapan tiap ayat diturunkan. Selain itu juga harus dikuasainya imu tafsir, khususnya pada ayat-ayat yang terkait dengan hukum.
Dan tidak cukup hanya dengan itu, juga harus dikuasi ilmu tentang nasakh dan mansukh dari masing-masing ayat Al-Quran, agar jangan sampai seseorang salah dalam menggunakan dalil yang sudah tidak berlaku.
Dan tidak ketinggalan bahwa seorang mujtahid harus menguasai kaidah-kaidah dalam pengambilan kesimpulan hukum ayat Al-Quran, sehingga dia harus mengerti betul mana al-'aam dan mana al-khash, dan seterusnya.

Ilmu Hadits (Sunnah): Seorang yang punya kapasitas dalam berijtihad harus menguasai ilmu tentang sunnah nabawi, yaitu ilmu hadits. Dan di antara cabang ilmu hadits yang paling penting adalah ilmu tentang naqd hadits. Ilmu naqd (kritik) hadits adalah ilmu yang tidak boleh luput dari kemampuan seorang mujtahid. Sebab yang di-istimbath tidak lain adalah hukum-hukum yang bersumber dari Rasulullah SAW. Kalau jalur periwayatannya saja sudah bermasalah, maka istimbath hukumnya sudah pasti bermasalah juga. Maka sebelum menjadi seorang mujtahid, seorang ulama harus menjadi ahli hadits (muhaddits) terlebih dahulu. Setidaknya dia harus punya kemampuan untuk memilah mana hadits yang bisa dijadikan sandaran, dan mana yang tidak bisa dijadikan sandaran.

Ilmu Bahasa Arab: Al-Quran tidak pernah diturunkan ke permukaan bumi ini kecuali dalam bahasa Arab. Sebab Rasulullah SAW sebagai penerima wahyu hanya bisa berbahasa Arab. Demikian juga sunnah nabawiyah, yang merupakan perbuatan, perkataan dan iqrar Rasulullah SAW, tidak lah sampai kepada kita lewat rangkaian panjang periwayatan, kecuali redaksinya selalu berbahasa Arab. Maka bila seorang mujtahid ingin menarik kesimpulan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah, mustahil bisa dilaksanakan bila dirinya tidak mengerti bahasa Arab. Maka syarat mutlak ilmu yang harus minimal dikuasai oleh seorang mujtahid adalah ilmu tentang bahasa Arab dengan segala cabang dan rantingnya.

Ilmu Fiqih: Tetapi ilmu yang paling utama dari kebutuhan untuk mengistimbath suatu hukum tidak lain adalah ilmu fiqih dan ushul fiqih. Ilmu fiqih adalah produk akhir dari ilmu-ilmu yang telah disebutkan di atas. Hasil akhir ini berupa kesimpulan-kesimpulan hukum atas berbagai masalah kehidupan. Orang-orang awam adalah konsumen dari ilmu fiqih ini. Bahkan sebenarnya ilmu ini memang ditujukan untuk dipelajari oleh orang-orang awam. Para mujtahid kemudian mengajarkan hasil-hasil ijtihad dan istimbath hukum mereka lewat pengajaran ilmu fiqih ini.

Ilmu Ushul Fiqih: Ruang lingkup pembahasan Ilmu Ushul Fiqih sebenarnya cukup luas, mulai dari sumber-sumber hukum fiqih hingga proses bagaimana kesimpulan hukum itu diambil, lewat beragam metode yang ada. Dalil-dalil hukum syariah ada yang muktamad seperti Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas, dan ada juga dalil yang mukhtalaf, seperti al-masalih al-mursalah, al-istidlal, al-istish-hab, saddu adz-dzari’ah, istihsan, 'urf, syar'u man qablana, amalu ahlil madinah, qaul shahabi dan lainnya. Selain itu dalam ushul fiqih juga dikenal dalil lafadz, yaitu al-amru wa an-nahyu, al-‘aam wal khash, al-muthlaq wa al-muqayyad, al-manthuq wal mafhum. Ushul fiqih juga membahas berbagai jenis hukum, baik berupa hukum taklifi atau pun hukum wadh'i. Hukum Taklifi adalah hukum yang kita kenal sebagai wajib, mandub (sunnah), mubah, makruh atau haram. Sedangkan hukum Wadh’i seperti as-sabab, asy-syarth, al-mani’, ash-shihhah, a-fasad wal buthlan.

Maka siapa saja orang yang tidak punya keahlian atas ilmu-ilmu di atas, kita sebut sebagai orang awam. Mereka bukan saja tidak bisa berijtihad, tetapi haram hukumnya berijtihad. Sama kasusnya dengan seorang dokter. Meski tiap orang wajib berupaya mendapatkan kesembuhan atas penyakitnya, dengan segala hal yang bisa dia lakukan, namun bukan berarti seseorang boleh mengangkat dirinya sebagai dokter, tanpa ilmu dan jenjang pendidikan kedokteran yang serius.

Kembali tentang kriteria Taqli yang wajib, yang kedua adalah:

Kriteria Kedua : Bertaqlid Harus Kepada Ulama Yang Ahli

Maka kita semua harus mengaku bahwa diri kita ini adalah orang awam, meski pun penampilannya seperti ulama. Sebab keulamaan itu tidak identik dengan nama besar, atribut, jubah, sorban yang melilit kepala, atau julukan serta jabatan. Tetapi keulamaan itu terkait dengan kadar ilmu dan pengetahuan atas hukum-hukum syariah, yang hanya bisa didapat dari belajar secara serius bertahun-tahun.
Dan para pendiri mazhab tidak lain adalah sosok para ulama itu. Kepada mereka itulah kita belajar ilmu-ilmu syariah yang menjadi syarat seorang mujtahid.
Ibaratnya, bila kita ingin belajar ilmu ilmu fisika, maka orang yang paling mengerti fisika tidak lain adalah Newton, Einstein, Copernicus dan seterusnya. Kalau kita mau belajar ilmu Matematika, maka orang yang paling mengerti adalah Al-Khawarizmi atau Pythagoras. Dan kalau mau mengerti komputer, paling tidak kita menimba ilmu kepada Charles Babbage atau kalau terkait software bisa kita sebut Bill Gates atau Steve Jobs.

Dan kalau kita mau tahu bagaimana cara menarik kesimpulan hukum dari Al-Quran dan Sunnah, orang yang paling pintar dan mengerti adalah para ulama, yaitu para shahabat, tabi'in dan di masa berikutnya adalah empat pendiri mazhab besar, yaitu Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka adalah soko guru untuk seluruh ulama berikutnya hingga 12 abad kemudian sampai hari ini. Bermazhab pada hakikatnya kita belajar dan bertanya kepada orang yang memang ekspert di bidangnya. Dan belajar serta bertanya kepada mereka pada hakikatnya adalah bertaqlid. Maka bertaqlid kepada mazhab-mazhab fiqih itu hukumnya wajib buat kita yang awam.

Berikutnya.. jenis Taqlid yang kedua adalah...

b. Taqlid Yang Hukumnya Haram

Sedangkan taqlid yang haram adalah taqlidnya seseorang kepada tokoh yang tidak punya ilmu dan pemahaman dalam urusan istimbath hukum. Sudah tidak bisa bahasa Arab, tidak mengerti ilmu Al-Quran dan Sunnah, buta ilmu fiqih dan ushul fiqih, lalu tanpa malu mengaku-ngaku sebagai ulama besar yang tidak ada tandingannya. Lebih parah lagi, dengan kepala yang kosong dari ilmu syariah itu, kemudian dia membangun lembaga fatwa untuk kelompoknya. Seolah-olah lembaga fatwanya itu menjadi 'hakim' yang berhak 'mengadili' fatwa dan mazhab ulama yang sudah ada sebelumnya.
Bahkan kadang tanpa sadar, fatwa-fatwa yang dibuatnya tanpa landasan ilmu itu malah terkesan menghina dan mencaci-maki semua orang yang belajar ilmu agama kepada ahlinya. Perbuatan itu dianggapnya sesat dan taqlid.
Padahal dirinya adalah seorang yang paling depan dalam urusan bertaqlid, yaitu bertaqlid buta kepada gurunya sendiri, yang ternyata juga bukan ahli di bidang hukum syariah.
Kembali ke topik bahasan.. penyebab berikutnya kenapa ada org atau klmpk anti mazhab adalah...


3. Mengidentikkan Mazhab Dengan Tradisi Jahiliyah

Sebagian orang yang anti dengan mazhab seringkali tidak bisa membedakan mana yang merupakan ilmu syariah yang dihasilkan dari ijtihad ulama dan bersumber kepada Al-Quran dan Sunnah, dan mana yang sebenarnya adalah budaya jahiliyah produk dari nenek moyang yang sesat.
Misalnya membaca Al-Quran, dzikir dan tahlilan yang pahalanya disampaikan kepada ruh orang-orang yang sudah meninggal dunia. Praktek yang banyak dilakukan di tengah masyarakat ini seringkali diperangi dengan cara lembut dan kasar, seolah-olah merupakan praktek jahiliyah peninggalan budaya Hindu yang masih dipelihara. Dan sayangnya, mazhab-mazhab fiqih kemudian dituduh sebagai kambing hitamnya.

Padahal mazhab fiqih tidak mengajak kepada praktek seperti ini. Dalam hal ini, sebenarnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, tentang apakah bacaan Al-Quran serta dzikir itu bisa disampaikan pahalanya kepada orang yang sudah wafat. 
Dan umumnya para ulama mazhab berpendapat memang hal itu menjadi wilayah ghaib, dimana hanya Allah saja yang tahu. Namun melihat banyak nash yang menerangkan hal itu, maka banyak pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Al-Quran dan dzikir itu bisa disampaikan kepada orang yang sudah wafat dan bermanfaat buat mereka.

Dengan catatan bahwa para ulama memang berbeda pendapat tentang hal ini. Salah satu yang menentangnya justru Al-Imam Asy-Syafi'i sendiri. Sedangkan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim justru sepakat bahwa bacaan Al-Quran dan dzikir bisa disampaikan pahalanya kepada orang mati. Dan orang-orang yang anti mazhab sering mengidentikan mazhab fiqh dengan praktek-praktek syirik yang masih berkembang di tengah masyarakat, seperti budaya datang ke dukun, percaya kepada tahayyul dan ramalan, atau mengkeramatkan benda-benda semacam keris, batu dan rajah. Semua itu seringkali diidentikkan dengan orang bermazhab dalam ilmu fiqih. Padahal fiqih Islam menentang semua praktek itu, dan memeranginya, sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT dan Rasulullah SAW lewat berbagai hadits shahihnya.

Penyebab berikutnya adalah ..

4. Dangkalnya Ilmu Agama

Dan faktor terbesar dari begitu banyaknya umat Islam yang terkesan anti dengan mazhab-mazhab fiqih adalah dangkalnya dasar-dasar ilmu agama yang mereka pelajari di waktu kecil. Kebanyakan bangsa Indonesia ini tidak berkesempatan menempuh jenjang pendidikan madrasah atau pesantren. Kebanyakan mereka hanya bersekolah umum, yang tidak punya porsi cukup dalam bidang ilmu agama. Ketika mereka dewasa, ada semacam semangat untuk belajar, tetapi sudah tidak punya waktu lagi. Akibatnya, mereka belajar secara instan dan kilat. Tetapi resikonya, ilmunya cuma sepotong-sepotong dan tidak utuh. Cirinya adalah tidak lancar membaca Al-Quran, lebih sering terbata-bata. Dan pastinya tidak mengerti tafsir Al-Quran, sehingga lebih sering menafsirkan ayat Quran berdasarkan logika lemah dan hawa nafsu saja. Juga tidak memiliki ilmu hadits yang utuh, sehingga rancu dalam memahami hadits shahih, hasan dan dhaif.

Yang lebih parah biasanya mereka ini tidak paham bahasa Arab, apalagi Nahwu, sharaf dan Balaghah. Sehingga sudah bisa dipastikan mereka itu asing dengan kitab-kitab warisan (turats) para ulama. Kalau pun membaca buku, maka bukunya hanya terjemahan yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya, dan jumlahnya amat terbatas. Dan yang pasti mereka tidak pernah berkesempatan belajar ilmu fiqih lewat ulama yang ahli di bidangnya, dengan jenjang yang runtut. Dan ilmu ushul fiqih hanya pernah dengar saja, tetapi sama sekali tidak mengerti apa maksud dari ilmu ushul itu.

Sebenarnya masih banyak faktor-faktor yang lainnya, namun kita cukupkan sampai disini. Harapannya adalah semoga umat Islam ini bisa berkesempatan untuk memperluas tsaqafah keilmuannya, tidak merasa cukup dengan ilmu yang hanya secuil dimilikinya. Dan yang paling penting, jangan sampai kita terkena penyakit ujub, riya dan takabbur. Tidak punya ilmu tetapi merasa paling paham urusan agama.

Wallahu a'lam bishshawab.



➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA - JAWAB


Tanya: Assalamu'alaikum ustadz, ijin bertanya. Untuk saat ini banyak bermunculan ustadz yang terkenal dilayar kaca. Apakah mereka yang maaf bukan lulusan sekolah fiqih atau hadist maupun tafsir, itu termasuk orang awam? Lalu sikap kita yang sering melihat mereka dilayar kaca?
Jawab: Pada hakikatnya dakwah adalah tugas atau kewajiban setiap muslim. Mereka yang bukan lulusan pesantren formal belum tentu disebut awam. Mereka sangat mungkin belajar Islam di luar pesantren dan itu sangat dimungkinkan. Misal dengan talaqqi belajar pada seorang ulama, itu sangat memungkinkan menjadikan seseorang faqih fiddin (berilmu dalam perkara agama tanpa melalui jalur pesantren). Yang penting saat dia belajar Islam JELAS siapa gurunya dan jelas pemahaman yang diambil merujuk kepada ulama mu'tabar (yanh dikenal di tengah-tengah umat Islam)
Alhasil, siapapun muslim BERHAK menyampaikan ajaran Islam yang sudah dia pahami dari gurunya yang terbukti mempunyai dasar rujukan dari para ulama umat Islam. Terlepas dia menyampaikam di medsos, di tv dan radio sebagai pembicara, atau melalui media lainnya.
Adapun mengenai sikap kita, maka kita dapat mengambil ilmu yang disampaikannya jika ilmu yang disampaikan mempunyai rujukan pada para ulama khususnya ulama mazhab. Karena para ulama mazhab (mujtahid) sudah pasti mendasarkan pendapatnya pada sumber2 hukum Islam (Al Quran, Asunnah, Ijma Sajabat, dan Qiyas Syari).
Wallahualam.


Tanya : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ijin bertanya ustadz. Saya sering banget baca (kebetulan lewat di beranda facebook), kenapa kok kalau berbeda mazhab yang diikuti gampang banget menafikan bahwa bukan lagi saudara se-aqidah? Kalau berbeda mazhab dan guru kemudian mengganggap yang lain itu tidak sejalan.
Jawab: Biasanya orang yang mudah menganggap orang lain yang berbeda dengannya sebagai di luar Islam (bukan saudara seakidah), adalah orang yang justru tidak bermazhab atau tidak mengambil pendapat ulama dalam memahami agama.


Tanya: Saya awam sekali ustadz, tapi ingin sekali mempunyai bekal ilmu agama, namun terkadang melihat akhwat atau ikhwan berdebat karena tidak sesuai dengan mazhab bikin bingung sendiri (ini jujur). Pertanyaannya bagaimana membedakan ilmu yang benar-benar dari ulama mahzab fiqih? Apalagi sekarang, konon, afwan ustadz, banyak ulama su'u. Bagi yang awam seperti saya, astaghfirulloh sukar mendeteksinya (maaf..maaf..maaf).
Jawab: Untuk mengetahui suatu pendapat apakah merujuk pada ulama mazhab atau tidak, adalah dengan melihat langsung pada paparan yang disampaikan apakah dia ada mengutip pendapat para ulama terdahulu dari kalangan tabiin atau tabiut tabiin (terdahulu)? Tabiin adalah generasi setelah sahabat. Dan tabiut tabiin adalah generasi di bawah tabiin. Inilah yg dalam hadits Rasul disebut sebagai generasi terbaik.

النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Sebaik-baik manusia adalah generasiku (yaitu generasi sahabat), kemudian orang-orang yang mengiringinya (yaitu generasi tabi’in), kemudian orang-orang yang mengiringinya (yaitu generasi tabi’ut tabi’in). [Hadits mutawatir, riwayat Bukhari dan lainnya].


Tanya: Ustadz, saya mau tanya, apakah seseorang yang beraliran syiah bisa/boleh bersalaman dengan yang non mahram? karena saya pernah melihat seorang ustadz beraliran syiah bersalaman/bersentuhan dengan istrinya sepupu saya, terimakasih ustadz.
Jawab: Saya belum mengetahui bagaimana pendapat Syiah dalam perkara ini. Sementara dalam kalangan Ahlussunnah (suni) sepakat 4 mazhab utama seperti Hanafi, Maliki, Syafii, dan Ahmad mengharamkan bersentuhan dengan perempuan bukan mahram.


Tanya: Izin bertanya ustadz tentang hukum cadar, saya yang awam jujur bingung, apakah berasal dari madzhab atau alqur'an sunnah, kalau dari madzhab, madzhab siapa, kalau dari alqur'an sunnah adakah ayat atau riwayat haditsnya? Afwan ustadz saya pengen jrlas hukumnya, agar saya bisa mengambil sikap, ya karena keterbatasan wawasan inilah membuat saya bingung.
Jawab: Mengenai cadar, sebelumnya saya ingin luruskan pertanyaannya. Pendapat imam Mazhab sudah tentu didasarkan pada sumber hukum Islam baik Al Quran, Assunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas Syari. Jd pertanyaan "berasal dari mazhab atau Quran Sunnah" jelas tidak tepat.

Adapun mengenai cadar ini adalah perkara ikhtilaf.
Menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ 

Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,”.

Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ - أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ - سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.

Artinya, “Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,”

Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

Artinya, “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,”.

Poin penting yang ingin saya sampaikan adalah bahwa persoalan hukum memakai cadar bagi wanita ternyata merupakan persoalan khilafiyah. Bahkan dalam madzhab Syafi’i sendiri yang dianut mayoritas orang NU terjadi perbedaan dalam menyikapinya. Meskipun harus diakui bahwa pendapat yang mu’tamad (merujuk kepada Imam Syafii langsung) adalah bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan pihak lain (al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah.

Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

“Bahwa perempuan memiliki tiga uarat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan. Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad...” 

Intinya tergantung Ibu cenderung pada pendapat mazhab yang mana karena ini perkara ikhtilaf yg ada perbedaan pendapat d kalangan ulama. Saya sendiri cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa wajah bukan aurat, dan karena bukan aurat maka tidak wajib ditutup.


Tanya: Ustadz ijin nambah tanya ya. Batasan kita (wanita) boleh bersalaman dengan menyentuh tangan ke anak laki-laki umur berapa ya?
Jawab: Selama anak tersebut belum ada tanda-tanda baligh. Tidak ada patokan pasti mengenai umur. Karena datangnya usia baligh pada seorang lelaki beragam. Sehingga yang dilihat cukup tanda-tanda balighnya apakah sudah ada atau belum.


Tanya: Bagaimana dengan salaman dengan keponakan laki-laki suami saya (umur 11 tahun), apakah dia masih boleh menyium tangan saya? Maafkan kalau kurang nyambung dari tema yaa, ustadz.
Jawab: Tetap dilihat dari sisi apakah sudah mencapai tanda-tanda baligh atau belum. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh.

تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين
“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.

Jadi beragam, bisa:
1. 15 tahun. Baik keluar sperma atau tidak.
2. Keluar sperma minimal umur 9 tahun.
Nah itu mudahnya, tanda-tanda baligh untuk laki-laki
Wallahualam



•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!