Kajian Link Online HA Ummi G1-G6
Hari/Tgl: Rabu, 9 Mei 2018
Materi: Menyambut Bulan Ramadhan
NaraSumber: Ustadz farid Nu'man
Waktu Kajian: Bada ashar
Editor: Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Ramadhan .. I'm In Love!!
1. Definisi Shaum
Apa arti shaum? Secara bahasa,
berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:
“Shiyam secara bahasa merupakan
mashdar dari shaama – yashuumu, artinya adalah menahan diri. (Syarhul Mumti',
6/296. Cet. 1, 1422H.Dar Ibnul Jauzi. Lihat juga Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus
Sunnah,
1/431. Lihat Imam Al Mawardi, Al
Hawi Al Kabir, 3/850)
Secara syara', menurut Syaikh Sayyid
Sabiq Rahimahullah, makna shaum adalah:
االمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس،
مع النية
“Menahan diri dari hal-hal yang
membatalkan, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dibarengi
dengan niat (berpuasa).” (Fiqhus
Sunnah, 1/431)
Ada pun Syaikh Ibnul Utsaimin
menambahkan:
وأما في الشرع فهو التعبد هلل سبحانه وتعالى باإلمساك
عن األكل والشرب، وسائر المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب
.الشمس
ويجب التفطن إللحاق كلمة التعبد في التعريف؛ ألن كثيرا
من الفقهاء ال يذكرونها بل يقولون: اإلمساك عن المفطرات من
كذا إلى كذا، وفي الصالة يقولون هي: أقوال وأفعال معلومة،
ولكن ينبغي أن نزيد كلمة التعبد، حتى ال تكون مجرد حركات،
أو مجرد إمساك، بل تكون عبادة
“Ada pun menurut syariat, maknanya
adalah ta’abbud (peribadatan) untuk Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari
makan, minum, dan semua hal yang membatalkan, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya
matahari.”
Wajib dalam memahami definisi ini,
dengan mengaitkannya pada kata taabbud, lantaran banyak ahli fiqih yang tidak
menyebutkannya, namun mengatakan: menahan dari dari ini dan itu sampai begini.
Tentang shalat, mereka mengatakan: yaitu ucapan dan perbuatan yang telah
diketahui. Sepatutnya kami menambahkan kata taabbud, sehingga shalat bukan
semata-mata gerakan, atau semata-mata menahan diri, tetapi dia adalah ibadah.
(Syarhul Mumti', 6/298. Cet.1, 1422H. Dar Ibnul Jauzi)
Dari definisinya ini ada beberapa
point penting sebagai berikut:
Menahan diri dari perbuatan yang
membatalkan
Harus dibarengi dengan niat
Bertujuan ibadah kepada Allah
Taala
Lalu, apa arti Ramadhan? Ramadhan,
jamaknya adalah Ramadhanaat, atau armidhah, atau ramadhanun.
Dinamakan demikian karena mereka
mengambil nama-nama bulan dari bahasa kuno (Al Qadimah), mereka menamakannya
dengan waktu realita yang terjadi saat itu, yang melelahkan, panas, dan
membakar (Ar ramadh).
Atau juga diambil dari ramadha ash
shaaimu: sangat panas rongga perutnya, atau karena hal itu membakar dosa-dosa.
(Lihat Al Qamus Al Muhith, 2/190)
Imam Abul Hasan Al Mawardi
Rahimahullah mengatakan:
"Adalah bulan Ramadhan pada
zaman jahiliyah dinamakan dengan ‘kelelahan’, lalu pada zaman Islam dinamakan
dengan Ramadhan yang diambil dari kata Ar Ramdha yaitu panas yang sangat.
Karena ketika diwajibkan puasa bertepatan dengan keadaan yang sangat panas. Anas
bin Malik telah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda: sesungguhnya dinamakan Ramadhan karena dia memanaskan dosa-dosa,
yaitu membakarnya dan menghapskannya._ (Al Hawi Al Kabir, 3/854. Darul Fikr)
Secara istilah (terminologis),
Ramadhan adalah nama bulan (syahr) ke sembilan dalam bulan-bulan hijriyah,
setelah Syaban dan sebelum Syawal. Ada pun bulan dalam artian benda langit
adalah al qamar, dan bulan sabit adalah al hilaal.
2. Keutamaan-Keutamaannya
- Penghapus Dosa
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu
bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
ومن صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
"Barangsiapa yang berpuasa
Ramadhan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu." (HR. Bukhari No. 38)
Makna ‘diampuninya dosa-dosa yang
lalu adalah dosa-dosa kecil, sebab dosa-dosa besar seperti membunuh, berzina,
mabuk, durhaka kepada orang tua, sumpah palsu, dan lainnya- hanya bisa
dihilangkan dengan tobat nasuha, yakni dengan menyesali perbuatan itu,
membencinya, dan tidak mengulanginya sama sekali. Hal ini juga ditegaskan oleh
hadits berikut ini.
Diampuni dosa di antara Ramadhan ke
Ramadhan
Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu,
bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
الصلوات الخمس. والجمعة إلى الجمعة. ورمضان إلى رمضان.
مكفرات ما بينهن. إذا اجتنب الكبائر
“Shalat yang lima waktu, dari jumat
ke jumat, dan ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus dosa di antara mereka,
jika dia menjauhi dosa-dosa besar.”
(HR. Muslim No. 233)
Dibuka Pintu Surga, Dibuka pintu
Rahmat, Dibuka pintu langit, Ditutup Pintu Neraka, dan Syetan dibelenggu. Dari
Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
bersabda:
"Jika datang Ramadhan, maka
dibukalah pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan syetan
dibelenggu."
(HR. bukhari No. 1800. Muslim No. 1079)
Buat Orang berpuasa akan dimasukkan
ke dalam surga melalui pintu Ar Rayyan. Dari Sahl Radhiallahu ‘Anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya di surga ada pintu
yang disebut Ar Rayyan, darinyalah orang-orang puasa masuk surga pada hari
kiamat, tak seorang pun selain mereka masuk lewat pintu itu. Akan ditanya: Mana
orang-orang yang berpuasa? Maka mereka berdiri, dan tidak akan ada yang
memasukinya kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup dan
tak ada yang memasukinya seorang pun.“
(HR. Bukhari No. 1797, 3084. Muslim No. 1152)
Sejak Kapan Puasa Ramadhan
Diwajibkan?
Telah diketahui secara pasti bahwa
puasa Ramadhan adalah wajib berdasarkan Al Quran (QS. Al Baqarah (2): 183), Al
Hadits, dan ijma. Telah masyhur pula bahwa puasa Ramadhan diwajibkan sejak
tahun kedua hijriyah, dan sepanjang hayat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam hanya menjalankan sembilan kali puasa Ramadhan. Dalam sejarah Islam,
pewajiban puasa pun tidak langsung, melainkan diberikan anjuran puasa sebagai
memberikan pengalaman dan pembiasaan.
Berkata Syaikh Ibnu Al Utsaimin
Rahimahullah:
.وحكمه: الوجوب بالنص واإلجماع
ومرتبته في الدين اإلسالمي: أنه أحد أركانه، فهو ذو
أهمية عظيمة في مرتبته في الدين اإلسالمي. وقد فرض ّللا الصيام
في السنة الثانية إجماعا ، فصام النبي صل ى ّللا عليه
وسل م تسع رمضانات إجماعا ، وفرض أوال على التخيير بين الصيام
واإلطعام؛ والحكمة من فرضه على التخيير التدرج في التشريع؛ ليكون أسهل في
القبول؛ كما في تحريم الخمر
“Hukumnya adalah wajib berdasarkan
nash (teks Al Quran dan Al Hadits) dan ijma’. Kedudukannya dalam agama Islam
adalah dia sebagai salah satu rukun Islam yang memiliki urgensi yang agung
dalam Islam.
Telah ijma bahwa Allah mewajibkan
puasa pada tahun kedua, dan ijma pula bahwa puasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam adalah sembilan kali Ramadhan. Pertama kali diwajibkan adalah sebagai
takhyir (pemberian opsi) antara puasa dan makan, hikmah dari pewajiban dengan
cara ini adalah sebagai pentahapan dalam pensyariatannya agar lebih mudah
diterima, sebagaimana dalam pengharaman khamr. (Syarhul Mumti, 6/298. Mawqi Ruh Al Islam)
Wallahu a'lam
***************
TANYA JAWAB
TJ - G1
Tanya: Afwan ustadz, jika ingin sekali
menjalani Ramadhan dengan nikmat; bolehkah mulai sekarang mempersiapkan niat
dan merencanakan kegiatan yang berhubungan dengan Ramadhan? (misal hari 1
sholat tarawih di masjid A hari kedua bagi takjil di B)
Jawab: Boleh, gak masalah, bagus malah, yang
penting jangan menyulitkan.
Tanya: Ustadz, apakah orang yang
menyelisihi pemerintah di dalam memasuki bulan Ramadhan dan ber-Hari
Raya berarti puasanya kurang sempurna? Mohon penjelasan
Jawab: Hendaknya shaum dan berhari raya
mengikuti umumnya manusia dan pemerintah. Sebab penentuan masuknya Ramadhan dan
Syawal adalah wewenang negara, bukan pribadi-pribadi, atau ormas.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ
تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa itu adalah di hari kalian
(umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan
berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.” (HR. At Tirmidzi no. 697, Hasan)
Imam Abul Hasan As Sindi menyebutkan
dalam Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah:
وَالظَّاهِر أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور
لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر
فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ
وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته
يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ
أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة فِي ذَلِكَ
“Jelasnya, makna hadits ini
adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan awal Ramadhan, Idul
Fithri dan Idul Adha, pen) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada
hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam
ini dikembalikan kepada pemimpin (imam) dan mayoritas umat Islam. Dalam
hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat
Islam. Maka jika ada seseorang yang melihat hilal namun penguasa menolak
persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan
wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.”
(Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah, 3/431)
Tapi, jika ada yang punya pendapat
lain silahkan. Puasanya tetap sah. Wallahu a'lam.
Tanya: Apa pula hukum menggunakan peralatan
oksigen atau obat uap seperti ventoline nebu bagi seseorang yang menderita
penyakit sesak nafas, padahal saat itu kita sedang puasa?
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah. Pernah
dibahas dulu di grup lain.
Tanya: Assalamualaikum ustadz, mau tanya
jika di bulan ramadhan tiba-tiba asma kambuh lalu harus nebulizer pake ventolin
uap atau pake inhaler yang di semprot lewat mulut apa membatalkan puasa? Mohon
penjelasnnya ustadz
Jawab: Wa'alaikumussalam, bismillah wal
hamdulillah. Itu diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama menganggapnya batal
berdasarkan hadits anjuran bersungguh-sungguh istinsyaq dan istintsar
(menghirup air ke hidung saat wudhu), kecuali saat puasa. Pengecualian ini sebagai
upaya preventif masuknya partikel secara sengaja ke jalan pencernaan.
Ulama lain, membolehkan, alasannya karena
itu tidak sampai ke lambung, tapi untuk melegakan pernapasan melalui jalan
pernapasan. Ini pendapat Ibnu Taimiyah, beliau juga membolehkan obat tetes mata
walau ada rasa sampai di tenggorokan.
Wallahu a'lam
----------
TJ – G2
Tanya: Afwan ijin bertanya ya ustadz, untuk
dewasa muslim/ah yang baligh mendapatkan pahala sesuai yang dijanjikan Allah
jika menjalankan Ibadah selama ramadhan sesuai syariat, nah bagaimana dengan anak-anak
atau mereka yang belum baligh/tamyiz (afwan jika salah penulisannya) yang sedang
belajar menjalankan Ibadah yang sama seperti orang dewasa, apakah kita bilang
mereka juga sama-sama mendapatkan pahala dan keutamaan-keutamannya?
Seorang anak kecil yang belum
baligh, jika dia beramal sholih apakah dicatat baginya pahala? Mengingat jika
dia berbuat kesalahan tidak dicatat baginya dosa. Syukran Ustadz
Jawab: Amal Shalih Anak-anak, Pahalanya
buat siapa? Bismillah wal hamdulillah.
Amal Shalih anak kecil pahalanya
buat dirinya.
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
mengatakan dalam Al Fatawa Al Kubra:
وقال جمهور العلماء: وثواب عبادة الصبي له
Berkata jumhur ulama: pahala ibadah
anak-anak adalah untuknya.
(Al Fatawa Al Kubra, 5/318)
Bagaimana orang tuanya? Dapat juga,
karena mereka sebagai sebabnya:
Syaikh Muhammad 'Ulaisy Al Malikiy
Rahimahullah berkata:
المعتمد أن ثواب عمل الصبي له خاصة، ولوالديه ثواب
التسبب فيه
Pendapat resmi, bahwa pahala amal
anak-anak adalah untuknya scr khusus, ada pun kedua org tuanya dapat pahala
karena sebagai sebabnya.
(Fathul 'Aliy, 1/213)
Al 'Allamah Muhamnad Al Hathab
Rahimahullah berkata, sebagaimana dikutip Imam An Nafrawiy Rahimahullah:
الصحيح أن أجر أعمال الصبي له ولا تكتب عليه السيئات
Yang benar, amal-amal baik anak-anak
diberikan pahala, ada pun kejelekannya tidaklah dicatat sebagai dosa. (Al Fawakih Ad Dawaniy, 1/180)
Demikian. Wallahu a'lam
(Farid Nu'man Hasan; Join Channel:
bit.ly/1Tu7OaC ~ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
~ Kunjungi website resmi: alfahmu.net)
Tanya: Bismillah. Izin bertanya ustadz.
Wajibkah berniat dalam hal shaum Ramadhan ini ustadz? Waktunya mulai dari
kapan? Jazakallahu khoir atas jawabannya.
Jawab: Ya, niat adalah salah satu rukun
puasa. Tidak sah tanpa niat. Niat letaknya dihati. Mesti sdh diniatkan sejak
malamnya maksimal sebelum fajar (subuh). Ada pun melafazkan niat
diperselisihkan para ulama. Umumnya para membolehkan itu, kecuali menurut
sebagian ulama Malikiyah yang memakruhkan, dan Hambaliyah belakangan. Wallahu
a'lam
Tanya: Assalamualaikum ustadz izin
bertanya. Bagaimana caranya membayar utang puasa yang tahun-tahun lalu?
Wassalam
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah. Kumpulkan
jumlah puasa yang ditinggalkan, lalu bayar sejumlah itu semua, diwaktu yang
selowongnya kita, sebab qadha itu Al Waajib Al Muwasa' (kewajiban yang lapang).
Wallahu a'lam
----------
TJ - G3
Tanya: Ijin bertanya ustadz. Apakah marah
juga termasuk hal yang bisa membatalkan puasa, kalau iya amarah yang seperti
apa itu, dan apakah marah terhadap anak itu juga termasuk hal yang membatalkan
puasa?
Jawab: Bukan, marah bukan pembatal puasa.
Tapi itu bisa merusak kualitas puasa. Marah kepada anak, tergantung jenis
marahnya. Jika marah karena dia tidak puasa padahal sudah Aqil baligh, maka ini
marah yang baik, marah karena Allah. Tapi, kalau marah semata-mata emosi, kesal
dengan anak yang malas mandi, anak tidak bantu orangtua, ini sabar saja dan
ajak baik-baik. Wallahu a'lam
----------
TJ – G4
Tanya: Apakah terdapat keutamaan bagi
seseorang yang meninggal pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan pada kebaikan si
mayyit?
Jawab: Tidak ada ayat atau hadits yang
menyebutkan Keutamaan wafat di bulan Ramadhan. Tapi, jika dia wafat dalam
keadaan berpuasa. Misal kecelakaan di bulan Ramadhan dan wafat, tentu itu
Husnul khatimah. Insya Allah.
Wallahu a'lam
----------
TJ – G5
Tanya: Assalamualaykum warohmatullah
wabarakatuh. Afwan izin bertanya Ustadz. Apabila seseorang tertidur dan belum
berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi-pagi pada hari yang
kedua apakah baginya untuk melanjutkan shaumnya atau berbuka? beliau seorang
penjaga malam ustadz.
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa
Barakatuh. Afwan, Apakah ini benar-benar pernah terjadi?
Dia tidak niat puasa di keesokan
harinya, lebih baik dia qadha, sebab batas niat itu adalah sejak malam sampai
sebelum subuh, ini pendapat mayoritas ulama. Kecuali Imam Malik yang mengatakan
niat cukup sekali saat awal puasa. Wallahu a'lam
Tanya: Afwan Ustadz mau tanya waktu sahur
sudah niat puasa, tapi siang tidak sengaja muntah, boleh tidak kita pake balsem
di perut? takut batal puasanya.
Jawab: Muntah tidak sengaja tidak apa-apa,
tidak batal. Lalu pake balsem diperut juga gak apa-apa, bukan pembatal puasa juga.
Tanya: Kalau lagi puasa lalu di ruqyah dan
muntah batal tidak puasanya?
Jawab: Muntah disengaja itu batal, kalau tidak
sengaja tidak apa-apa. Diruqyah itu sengaja dan sudah tahu akan muntah, maka
itu menyengaja namanya.
Tanya: Afwan satu lagi Ustadz, kalau
memberi imbalan hadiah agar anak mau belajar berpuasa bagaimana ya ustadz?
Jawab: Boleh, untuk pendidikan, awalnya
karena imbalan, semoga nantinya menjadi kebiasaan yang sadar sendiri buka lagi
imbalan. Wallahu a'lam
---------
TJ - G6
Tanya: Assalamualaikum ustadz ijin
bertanya. Mengapa di Indonesia setiap
menjelang ramadhan banyak kegiatan seperti ruwahan, munggahan dan sebagainya?
Ini dari mana asal muasalnya ya ustadz? Padahal tidak ada dalil shohihnya kan
ya ustadz, tapi mengapa sampai mengakar sekali di Indonesia?
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa
Barakatuh. Itu tradisi yang muncul begitu saja, entah bagaimana awalnya. Jika
tradisinya terkait duniawi, selama bukan dianggap bagian dari syariat, dan
tidak tabdzir/boros, tidak apa-apa. Tapi, kalo tradisi yang terkait dengan
agama, dan dianggap satu kesatuan dengan Ramadhan maka ini butuh dalil. Wallahu
a'lam
Tanya: Afwan satu lagi ustadz, sebaiknya
mulai mengajarkan puasa ramadhan pada anak mulai umur berapa ya ustadz?
Walaupun belajar puasa tidak langsung sampai maghrib, bertahap untuk lamanya
berpuasa, bolehkah begitu adabnya, ustadz? Syukron penjelasannya, ustadz.
Jawab: Mengajar anak puasa, tidak ada usia
yang khusus dalam hadits. Berbeda dengan shalat 7 tahun, dan 10 tahun kalau tidak
mau shalat maka pukul, untuk mendidik. Jadi, bisa saja dianalogikan dengan
shalat. Didik dengan bertahap, mungkin setengah hari dulu, dan seterusnya. Yang
jelas, bikin mereka happy, dan Ramadhan itu memang asyik. Wallahu a'lam
Tanya: Apabila seseorang sedang makan sahur
kemudian muadzin mengumandangkan adzan apakah wajib baginya untuk membuang/
mengeluarkan apa-apa yang ada di mulutnya, ataukah memakannya?
Jawab: Sedang Sahur Terdengar Azan Subuh,
Nasib Makanan yang dimulut gimana?
Bagaimana hukumnya ketika makan
sahur dan adzan terdengar, saat itu makanan masih ada di mulut?
Bismillahirrahmanirrahim ...
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah
menjelaskan apa yang antum tanyakan:
ويباح للصائم، أن يأكل، ويشرب، ويجامع، حتى يطلع الفجر،
فإذا طلع الفجر، وفي فمه طعام، وجب عليه أن يلفظه، أو كان مجامعا وجب عليه أن ينزع.
فإن لفظ أو نزع، صح صومه، وإن ابتلع ما في فمه من طعام،
مختارا، أو استدام الجماع، أفطر.
Dibolehkan bagi orang yang berpuasa
untuk makan, minum, dan jima', sampai
terbitnya fajar. Jika fajar sudah terbit dan dimulutnya ada makanan, maka wajib
baginya membuangnya, atau dia sedang jima' wajib baginya mencabutnya. Maka,
jika sudah dibuang atau dicabut maka sah puasanya. Tapi, jika makanan tersebut
ditekan juga atau jima'nya diteruskan maka puasanya batal. (Fiqhus Sunnah,
1/464)
Dalilnya adalah:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ
أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa
Bilal biasa melakukan adzan (pertama) di malam hari, maka Rasulullah ﷺ berkata: "Makan dan minumlah
kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan adzan, karena dia tidak melakukan
adzan kecuali sudah terbit fajar". (HR. Bukhari no. 1918)
Demikian. Wallahu a'lam
(Farid Nu'man Hasan, Join Channel:
bit.ly/1Tu7OaC ~ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
~ Kunjungi website resmi: alfahmu.id)
Tanya: Assalamu'alaykum ustadz, bagaimana
kita menyikapi sikap anak perempuan yang susah diajak buat makan sahur padahal
dia tahu hukumnya. Alasannya kadang ngantuk berat atau mau diet ustadz?
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa
Barakatuh.
Diberitahukan bahwa sahur itu:
- Sunnah, berpahala
- Berkah (HR. Bukhari)
- Allah dan malaikat bershalawat kpd
org yg sahur. (HR. Bukhari)
- Makan sahur adlh pembeda puasa dgn
puasanya org kafir. (HR. Ahmad)
Ditanamkan dari sekarang sebelum
Ramadhan. Wallahu a'lam
Tanya: Assalamualaikum ustadz. Apakah
pahala sedekah di bulan ramadhan yang di khususkan buat orang tua yang wafat akan
sampai? apakah si anak juga mendapat
pahala yang sama?
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah. Bismillah
wal hamdulillah.
Sedekah buat orang yang sudah wafat
adalah SAH dan Sampai, berdasarkan dalil-dalil yang begitu jelas, banyak, dan
Ijma'.
Dalilnya adalah:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ
أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa
ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga
seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh
bershadaqah atas namanya?" Beliau menjawab: "Ya bersedekahlah
atasnya". (HR.
Bukhari no. 2760)
Hadits lainnya:
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ
أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
“Bahwa ada seorang laki-laki berkata
kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya ayahku sudah wafat,
dia meninggalkan harta dan belum diwasiatkannya, apakah jika disedekahkan
untuknya maka hal itu akan menghapuskan kesalahannya? Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam menjawa: Na’am (ya).” (HR. Muslim No. 1630)
Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, memasukkan
hadits ini dalam Bab Wushul Tsawab Ash Shadaqat Ilal Mayyit (Bab: Sampainya
pahala Sedekah kepada Mayit).
Penjelasan Ulama Ahlussunah
◽ Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan
tentang maksud hadits di atas:
وَفِي هَذَا الْحَدِيث جَوَاز الصَّدَقَة عَنْ الْمَيِّت وَاسْتِحْبَابهَا
، وَأَنَّ ثَوَابهَا يَصِلهُ وَيَنْفَعهُ ، وَيَنْفَع الْمُتَصَدِّق أَيْضًا ، وَهَذَا
كُلّه أَجْمَعَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ
“Dalam hadits ini menunjukkan
bolehnya bersedekah untuk mayit dan itu disunahkan melakukannya, dan
sesungguhnya pahala sedekah itu sampai kepadanya dan bermanfaat baginya, dan
juga bermanfaat buat yang bersedekah. Dan, semua ini adalah ijma’ (kesepakatan)
semua kaum muslimin.”
(Imam An Nawawi, Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 6/20. Mawqi’ Ruh Al Islam)
◼ Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, dalam kitab
tafsirnya:
فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما.
“Adapun doa dan bersedekah, maka
keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya
memiliki dasar dalam nash syariat.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim,
Juz.7, Hal. 465)
◽ Imam Abu Sulaiman Walid Al Baji Rahimahullah
mengatakan:
فَاسْتَأْذَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَم فِي أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْهَا فَأَذِنَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَثَبَتَ أَنَّ صَدَقَتَهُ
عَنْهَا مِمَّا يُتَقَرَّبُ بِهِ
“Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam mengizinkan bersedekah darinya, hal itu diizinkan untuknya, karena
sedekahnya itu termasuk apa-apa yang bisa mendekatkan dirinya (kepada Allah).” (Al Muntaqa’ Syarh Al Muwaththa’,
4/74. Mawqi’ Al Islam)
◼ Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لَيْسَ فِي
الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ
لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ
عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ
دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ
فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ
.
“Segala puji bagi Allah. Tidak ada
dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak
Bermanfaat’ doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang
diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam Islam sepakat hal itu
bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam,
hal itu telah ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barang siapa
yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid’ah.” (Majmu’ Fatawa, 5/466. Mawqi’ Al
Islam)
Beliau juga berkata:
وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ
تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ
“Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit,
demikian juga ibadah maliyah (harta), seperti membebaskan budak.” (Ibid)
◽ Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
أَيَّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الإِْنْسَانُ وَجَعَل ثَوَابَهَا
لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى : كَالدُّعَاءِ
وَالاِسْتِغْفَارِ ، وَالصَّدَقَةِ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِي تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ
“Amal apa pun demi mendekatkan diri
kepada Allah yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit
seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah,
seperti: doa, istighfar, sedekah, dan kewajiban yang bisa diwakilkan.” (Al
Mughni, 2/226)
Kewajiban yang bisa diwakilkan adalah haji dan puasa, sebagaimana yang
diterangkan dalam hadits-hadits shahih.
◼ Imam Khathib Asy Syarbini Rahimahullah mengatakan:
تَنْفَعُ الْمَيِّتَ صَدَقَةٌ عَنْهُ ، وَوَقْفٌ وَبِنَاءُ
مَسْجِدٍ ، وَحَفْرُ بِئْرٍ وَنَحْوُ ذَلِكَ
“Sedekah bagi mayit membawa manfaat
baginya, wakaf membangun masjid, dan membuat sumur air dan semisalnya ..” (Mughni
Muhtaj, 3/69-70)
Demikian. Wallahu a'lam
Tanya: Mau nanya lagi ustadz, jika kita
membayar fidyah untuk bayar hutang puasa dibulan Ramadhan, kita mendapatkan
pahala sedekah juga ustadz? atau bagaimana ustadz? afwan belum fahim.
Jawab: Fidyah itu kewajiban dari hutang
puasa yang tidak dilaksanakan oleh orang yang sudah berat melaksanakan puasa.
Sedangkan sedekah itu sunah, bukan kewajiban kecuali sedekah yang wajib seperti
zakat, nafkah suami ke istri. Walau secara bahasa bisa saja fidyah dinilai
sedekah juga karena sama-sama ibadah harta.
Wallahu a'lam
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment