Ramadhan .. I'm In Love!!

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, May 11, 2018


Image result for menyambut ramadhan
Kajian Link Online HA Ummi G1-G6
Hari/Tgl: Rabu, 9 Mei 2018 
Materi: Menyambut Bulan Ramadhan
NaraSumber: Ustadz farid Nu'man
Waktu Kajian:  Bada ashar
Editor: Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖



Ramadhan .. I'm In Love!!


1. Definisi Shaum

Apa arti shaum? Secara bahasa, berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:
“Shiyam secara bahasa merupakan mashdar dari shaama – yashuumu, artinya adalah menahan diri. (Syarhul Mumti', 6/296. Cet. 1, 1422H.Dar Ibnul Jauzi. Lihat juga Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah,
1/431. Lihat Imam Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir, 3/850)

Secara syara', menurut Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, makna shaum adalah:
االمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس، مع النية
“Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dibarengi dengan niat (berpuasa).” (Fiqhus Sunnah, 1/431)

Ada pun Syaikh Ibnul Utsaimin menambahkan:

وأما في الشرع فهو التعبد هلل سبحانه وتعالى باإلمساك عن األكل والشرب، وسائر المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب
.الشمس
ويجب التفطن إللحاق كلمة التعبد في التعريف؛ ألن كثيرا من الفقهاء ال يذكرونها بل يقولون: اإلمساك عن المفطرات من
كذا إلى كذا، وفي الصالة يقولون هي: أقوال وأفعال معلومة، ولكن ينبغي أن نزيد كلمة التعبد، حتى ال تكون مجرد حركات،
أو مجرد إمساك، بل تكون عبادة

“Ada pun menurut syariat, maknanya adalah ta’abbud (peribadatan) untuk Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari makan, minum, dan semua hal yang membatalkan, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.”
Wajib dalam memahami definisi ini, dengan mengaitkannya pada kata taabbud, lantaran banyak ahli fiqih yang tidak menyebutkannya, namun mengatakan: menahan dari dari ini dan itu sampai begini. Tentang shalat, mereka mengatakan: yaitu ucapan dan perbuatan yang telah diketahui. Sepatutnya kami menambahkan kata taabbud, sehingga shalat bukan semata-mata gerakan, atau semata-mata menahan diri, tetapi dia adalah ibadah. (Syarhul Mumti', 6/298. Cet.1, 1422H. Dar Ibnul Jauzi)

Dari definisinya ini ada beberapa point penting sebagai berikut:
 Menahan diri dari perbuatan yang membatalkan
 Harus dibarengi dengan niat
 Bertujuan ibadah kepada Allah Taala

Lalu, apa arti Ramadhan? Ramadhan, jamaknya adalah Ramadhanaat, atau armidhah, atau ramadhanun.
Dinamakan demikian karena mereka mengambil nama-nama bulan dari bahasa kuno (Al Qadimah), mereka menamakannya dengan waktu realita yang terjadi saat itu, yang melelahkan, panas, dan membakar (Ar ramadh).
Atau juga diambil dari ramadha ash shaaimu: sangat panas rongga perutnya, atau karena hal itu membakar dosa-dosa. (Lihat Al Qamus Al Muhith, 2/190)

Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah mengatakan:
"Adalah bulan Ramadhan pada zaman jahiliyah dinamakan dengan ‘kelelahan’, lalu pada zaman Islam dinamakan dengan Ramadhan yang diambil dari kata Ar Ramdha yaitu panas yang sangat. Karena ketika diwajibkan puasa bertepatan dengan keadaan yang sangat panas. Anas bin Malik telah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: sesungguhnya dinamakan Ramadhan karena dia memanaskan dosa-dosa, yaitu membakarnya dan menghapskannya._ (Al Hawi Al Kabir, 3/854. Darul Fikr)

Secara istilah (terminologis), Ramadhan adalah nama bulan (syahr) ke sembilan dalam bulan-bulan hijriyah, setelah Syaban dan sebelum Syawal. Ada pun bulan dalam artian benda langit adalah al qamar, dan bulan sabit adalah al hilaal.


2. Keutamaan-Keutamaannya

- Penghapus Dosa
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
ومن صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu." (HR. Bukhari No. 38)

Makna ‘diampuninya dosa-dosa yang lalu adalah dosa-dosa kecil, sebab dosa-dosa besar seperti membunuh, berzina, mabuk, durhaka kepada orang tua, sumpah palsu, dan lainnya- hanya bisa dihilangkan dengan tobat nasuha, yakni dengan menyesali perbuatan itu, membencinya, dan tidak mengulanginya sama sekali. Hal ini juga ditegaskan oleh hadits berikut ini.

Diampuni dosa di antara Ramadhan ke Ramadhan

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

الصلوات الخمس. والجمعة إلى الجمعة. ورمضان إلى رمضان. مكفرات ما بينهن. إذا اجتنب الكبائر
“Shalat yang lima waktu, dari jumat ke jumat, dan ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus dosa di antara mereka, jika dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim No. 233)

Dibuka Pintu Surga, Dibuka pintu Rahmat, Dibuka pintu langit, Ditutup Pintu Neraka, dan Syetan dibelenggu. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika datang Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan syetan dibelenggu." (HR. bukhari No. 1800. Muslim No. 1079)

Buat Orang berpuasa akan dimasukkan ke dalam surga melalui pintu Ar Rayyan. Dari Sahl Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya di surga ada pintu yang disebut Ar Rayyan, darinyalah orang-orang puasa masuk surga pada hari kiamat, tak seorang pun selain mereka masuk lewat pintu itu. Akan ditanya: Mana orang-orang yang berpuasa? Maka mereka berdiri, dan tidak akan ada yang memasukinya kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup dan tak ada yang memasukinya seorang pun.“ (HR. Bukhari No. 1797, 3084. Muslim No. 1152)

Sejak Kapan Puasa Ramadhan Diwajibkan?

Telah diketahui secara pasti bahwa puasa Ramadhan adalah wajib berdasarkan Al Quran (QS. Al Baqarah (2): 183), Al Hadits, dan ijma. Telah masyhur pula bahwa puasa Ramadhan diwajibkan sejak tahun kedua hijriyah, dan sepanjang hayat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya menjalankan sembilan kali puasa Ramadhan. Dalam sejarah Islam, pewajiban puasa pun tidak langsung, melainkan diberikan anjuran puasa sebagai memberikan pengalaman dan pembiasaan.

Berkata Syaikh Ibnu Al Utsaimin Rahimahullah:

.وحكمه: الوجوب بالنص واإلجماع
ومرتبته في الدين اإلسالمي: أنه أحد أركانه، فهو ذو أهمية عظيمة في مرتبته في الدين اإلسالمي. وقد فرض ّللا الصيام
في السنة الثانية إجماعا ، فصام النبي صل ى ّللا عليه وسل م تسع رمضانات إجماعا ، وفرض أوال على التخيير بين الصيام
 واإلطعام؛ والحكمة من فرضه على التخيير التدرج في التشريع؛ ليكون أسهل في القبول؛ كما في تحريم الخمر

“Hukumnya adalah wajib berdasarkan nash (teks Al Quran dan Al Hadits) dan ijma’. Kedudukannya dalam agama Islam adalah dia sebagai salah satu rukun Islam yang memiliki urgensi yang agung dalam Islam.
Telah ijma bahwa Allah mewajibkan puasa pada tahun kedua, dan ijma pula bahwa puasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah sembilan kali Ramadhan. Pertama kali diwajibkan adalah sebagai takhyir (pemberian opsi) antara puasa dan makan, hikmah dari pewajiban dengan cara ini adalah sebagai pentahapan dalam pensyariatannya agar lebih mudah diterima, sebagaimana dalam pengharaman khamr. (Syarhul Mumti, 6/298. Mawqi Ruh Al Islam)

Wallahu a'lam


***************
TANYA JAWAB


TJ - G1

Tanya: Afwan ustadz, jika ingin sekali menjalani Ramadhan dengan nikmat; bolehkah mulai sekarang mempersiapkan niat dan merencanakan kegiatan yang berhubungan dengan Ramadhan? (misal hari 1 sholat tarawih di masjid A hari kedua bagi takjil di B)
Jawab: Boleh, gak masalah, bagus malah, yang penting jangan menyulitkan.

Tanya: Ustadz, apakah orang yang menyelisihi pemerintah di dalam memasuki bulan Ramadhan dan ber-Hari Raya berarti puasanya kurang sempurna? Mohon penjelasan
Jawab: Hendaknya shaum dan berhari raya mengikuti umumnya manusia dan pemerintah. Sebab penentuan masuknya Ramadhan dan Syawal adalah wewenang negara, bukan pribadi-pribadi, atau ormas.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: 

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.” (HR. At Tirmidzi no. 697, Hasan)

Imam Abul Hasan As Sindi menyebutkan dalam  Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah:

وَالظَّاهِر أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة فِي ذَلِكَ

Jelasnya, makna hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha, pen) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada  pemimpin (imam) dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. Maka jika ada seseorang yang melihat hilal namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.” (Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah, 3/431)
Tapi, jika ada yang punya pendapat lain silahkan. Puasanya tetap sah. Wallahu a'lam.

Tanya: Apa pula hukum menggunakan peralatan oksigen atau obat uap seperti ventoline nebu bagi seseorang yang menderita penyakit sesak nafas, padahal saat itu kita sedang puasa?
Jawab:  Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah. Pernah dibahas dulu di grup lain.

Tanya: Assalamualaikum ustadz, mau tanya jika di bulan ramadhan tiba-tiba asma kambuh lalu harus nebulizer pake ventolin uap atau pake inhaler yang di semprot lewat mulut apa membatalkan puasa? Mohon penjelasnnya ustadz
Jawab: Wa'alaikumussalam, bismillah wal hamdulillah. Itu diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama menganggapnya batal berdasarkan hadits anjuran bersungguh-sungguh istinsyaq dan istintsar (menghirup air ke hidung saat wudhu), kecuali saat puasa. Pengecualian ini sebagai upaya preventif masuknya partikel secara sengaja ke jalan pencernaan.
Ulama lain, membolehkan, alasannya karena itu tidak sampai ke lambung, tapi untuk melegakan pernapasan melalui jalan pernapasan. Ini pendapat Ibnu Taimiyah, beliau juga membolehkan obat tetes mata walau ada rasa sampai di tenggorokan.

Wallahu a'lam


----------
TJ – G2

Tanya: Afwan ijin bertanya ya ustadz, untuk dewasa muslim/ah yang baligh mendapatkan pahala sesuai yang dijanjikan Allah jika menjalankan Ibadah selama ramadhan sesuai syariat, nah bagaimana dengan anak-anak atau mereka yang belum baligh/tamyiz (afwan jika salah penulisannya) yang sedang belajar menjalankan Ibadah yang sama seperti orang dewasa, apakah kita bilang mereka juga sama-sama mendapatkan pahala dan keutamaan-keutamannya?
Seorang anak kecil yang belum baligh, jika dia beramal sholih apakah dicatat baginya pahala? Mengingat jika dia berbuat kesalahan tidak dicatat baginya dosa. Syukran Ustadz
Jawab: Amal Shalih Anak-anak, Pahalanya buat siapa? Bismillah wal hamdulillah.

Amal Shalih anak kecil pahalanya buat dirinya.
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan dalam Al Fatawa Al Kubra:

وقال جمهور العلماء: وثواب عبادة الصبي له
Berkata jumhur ulama: pahala ibadah anak-anak adalah untuknya. (Al Fatawa Al Kubra, 5/318)

Bagaimana orang tuanya? Dapat juga, karena mereka sebagai sebabnya:

Syaikh Muhammad 'Ulaisy Al Malikiy Rahimahullah berkata:

المعتمد أن ثواب عمل الصبي له خاصة، ولوالديه ثواب التسبب فيه
Pendapat resmi, bahwa pahala amal anak-anak adalah untuknya scr khusus, ada pun kedua org tuanya dapat pahala karena sebagai sebabnya. (Fathul 'Aliy, 1/213)

Al 'Allamah Muhamnad Al Hathab Rahimahullah berkata, sebagaimana dikutip Imam An Nafrawiy Rahimahullah:

الصحيح أن أجر أعمال الصبي له ولا تكتب عليه السيئات
Yang benar, amal-amal baik anak-anak diberikan pahala, ada pun kejelekannya tidaklah dicatat sebagai dosa. (Al Fawakih Ad Dawaniy,  1/180)
Demikian. Wallahu a'lam

(Farid Nu'man Hasan; Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC ~ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman ~ Kunjungi website resmi: alfahmu.net)


Tanya: Bismillah. Izin bertanya ustadz. Wajibkah berniat dalam hal shaum Ramadhan ini ustadz? Waktunya mulai dari kapan? Jazakallahu khoir atas jawabannya.
Jawab: Ya, niat adalah salah satu rukun puasa. Tidak sah tanpa niat. Niat letaknya dihati. Mesti sdh diniatkan sejak malamnya maksimal sebelum fajar (subuh). Ada pun melafazkan niat diperselisihkan para ulama. Umumnya para membolehkan itu, kecuali menurut sebagian ulama Malikiyah yang memakruhkan, dan Hambaliyah belakangan. Wallahu a'lam


Tanya: Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bagaimana caranya membayar utang puasa yang tahun-tahun lalu? Wassalam
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah. Kumpulkan jumlah puasa yang ditinggalkan, lalu bayar sejumlah itu semua, diwaktu yang selowongnya kita, sebab qadha itu Al Waajib Al Muwasa' (kewajiban yang lapang).
Wallahu a'lam


----------
TJ - G3

Tanya: Ijin bertanya ustadz. Apakah marah juga termasuk hal yang bisa membatalkan puasa, kalau iya amarah yang seperti apa itu, dan apakah marah terhadap anak itu juga termasuk hal yang membatalkan puasa?
Jawab: Bukan, marah bukan pembatal puasa. Tapi itu bisa merusak kualitas puasa. Marah kepada anak, tergantung jenis marahnya. Jika marah karena dia tidak puasa padahal sudah Aqil baligh, maka ini marah yang baik, marah karena Allah. Tapi, kalau marah semata-mata emosi, kesal dengan anak yang malas mandi, anak tidak bantu orangtua, ini sabar saja dan ajak baik-baik. Wallahu a'lam

----------
TJ – G4

Tanya: Apakah terdapat keutamaan bagi seseorang yang meninggal pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan pada kebaikan si mayyit?
Jawab: Tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan Keutamaan wafat di bulan Ramadhan. Tapi, jika dia wafat dalam keadaan berpuasa. Misal kecelakaan di bulan Ramadhan dan wafat, tentu itu Husnul khatimah. Insya Allah.
Wallahu a'lam


----------
TJ – G5

Tanya: Assalamualaykum warohmatullah wabarakatuh. Afwan izin bertanya Ustadz. Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi-pagi pada hari yang kedua apakah baginya untuk melanjutkan shaumnya atau berbuka? beliau seorang penjaga malam ustadz.
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Afwan, Apakah ini benar-benar pernah terjadi?
Dia tidak niat puasa di keesokan harinya, lebih baik dia qadha, sebab batas niat itu adalah sejak malam sampai sebelum subuh, ini pendapat mayoritas ulama. Kecuali Imam Malik yang mengatakan niat cukup sekali saat awal puasa. Wallahu a'lam


Tanya: Afwan Ustadz mau tanya waktu sahur sudah niat puasa, tapi siang tidak sengaja muntah, boleh tidak kita pake balsem di perut? takut batal puasanya.
Jawab: Muntah tidak sengaja tidak apa-apa, tidak batal. Lalu pake balsem diperut juga gak apa-apa, bukan pembatal puasa juga.


Tanya: Kalau lagi puasa lalu di ruqyah dan muntah batal tidak puasanya?
Jawab: Muntah disengaja itu batal, kalau tidak sengaja tidak apa-apa. Diruqyah itu sengaja dan sudah tahu akan muntah, maka itu menyengaja namanya.

Tanya: Afwan satu lagi Ustadz, kalau memberi imbalan hadiah agar anak mau belajar berpuasa bagaimana ya ustadz?
Jawab: Boleh, untuk pendidikan, awalnya karena imbalan, semoga nantinya menjadi kebiasaan yang sadar sendiri buka lagi imbalan. Wallahu a'lam


---------
TJ - G6


Tanya: Assalamualaikum ustadz ijin bertanya.  Mengapa di Indonesia setiap menjelang ramadhan banyak kegiatan seperti ruwahan, munggahan dan sebagainya? Ini dari mana asal muasalnya ya ustadz? Padahal tidak ada dalil shohihnya kan ya ustadz, tapi mengapa sampai mengakar sekali di Indonesia?
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Itu tradisi yang muncul begitu saja, entah bagaimana awalnya. Jika tradisinya terkait duniawi, selama bukan dianggap bagian dari syariat, dan tidak tabdzir/boros, tidak apa-apa. Tapi, kalo tradisi yang terkait dengan agama, dan dianggap satu kesatuan dengan Ramadhan maka ini butuh dalil. Wallahu a'lam


Tanya: Afwan satu lagi ustadz, sebaiknya mulai mengajarkan puasa ramadhan pada anak mulai umur berapa ya ustadz? Walaupun belajar puasa tidak langsung sampai maghrib, bertahap untuk lamanya berpuasa, bolehkah begitu adabnya, ustadz? Syukron penjelasannya, ustadz.
Jawab: Mengajar anak puasa, tidak ada usia yang khusus dalam hadits. Berbeda dengan shalat 7 tahun, dan 10 tahun kalau tidak mau shalat maka pukul, untuk mendidik. Jadi, bisa saja dianalogikan dengan shalat. Didik dengan bertahap, mungkin setengah hari dulu, dan seterusnya. Yang jelas, bikin mereka happy, dan Ramadhan itu memang asyik. Wallahu a'lam


Tanya: Apabila seseorang sedang makan sahur kemudian muadzin mengumandangkan adzan apakah wajib baginya untuk membuang/ mengeluarkan apa-apa yang ada di mulutnya, ataukah memakannya?
Jawab: Sedang Sahur Terdengar Azan Subuh, Nasib Makanan yang dimulut gimana?

Bagaimana hukumnya ketika makan sahur dan adzan terdengar, saat itu makanan masih ada di mulut?

Bismillahirrahmanirrahim ...
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan apa yang antum tanyakan:

ويباح للصائم، أن يأكل، ويشرب، ويجامع، حتى يطلع الفجر، فإذا طلع الفجر، وفي فمه طعام، وجب عليه أن يلفظه، أو كان مجامعا وجب عليه أن ينزع.
فإن لفظ أو نزع، صح صومه، وإن ابتلع ما في فمه من طعام، مختارا، أو استدام الجماع، أفطر.

Dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk makan, minum, dan  jima', sampai terbitnya fajar. Jika fajar sudah terbit dan dimulutnya ada makanan, maka wajib baginya membuangnya, atau dia sedang jima' wajib baginya mencabutnya. Maka, jika sudah dibuang atau dicabut maka sah puasanya. Tapi, jika makanan tersebut ditekan juga atau jima'nya diteruskan maka puasanya batal. (Fiqhus Sunnah, 1/464)

Dalilnya adalah:
 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Bilal biasa melakukan adzan (pertama) di malam hari, maka Rasulullah berkata: "Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan adzan, karena dia tidak melakukan adzan kecuali sudah terbit fajar". (HR. Bukhari no. 1918)

Demikian. Wallahu a'lam
(Farid Nu'man Hasan, Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC ~ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman ~ Kunjungi website resmi: alfahmu.id)


Tanya: Assalamu'alaykum ustadz, bagaimana kita menyikapi sikap anak perempuan yang susah diajak buat makan sahur padahal dia tahu hukumnya. Alasannya kadang ngantuk berat atau mau diet  ustadz?
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Diberitahukan bahwa sahur itu:
- Sunnah, berpahala
- Berkah (HR. Bukhari)
- Allah dan malaikat bershalawat kpd org yg sahur. (HR. Bukhari)
- Makan sahur adlh pembeda puasa dgn puasanya org kafir. (HR. Ahmad)
Ditanamkan dari sekarang sebelum Ramadhan. Wallahu a'lam


Tanya: Assalamualaikum ustadz. Apakah pahala sedekah di bulan ramadhan yang di khususkan buat orang tua yang wafat akan sampai? apakah si anak  juga mendapat pahala yang sama?
Jawab: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah. Bismillah wal hamdulillah.
Sedekah buat orang yang sudah wafat adalah SAH dan Sampai, berdasarkan dalil-dalil yang begitu jelas, banyak, dan Ijma'.

Dalilnya adalah:

 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya?" Beliau menjawab: "Ya bersedekahlah atasnya". (HR. Bukhari no. 2760)

Hadits lainnya:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
“Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya ayahku sudah wafat, dia meninggalkan harta dan belum diwasiatkannya, apakah jika disedekahkan untuknya maka hal itu akan menghapuskan kesalahannya? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawa: Na’am (ya).” (HR. Muslim No. 1630)

 Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, memasukkan hadits ini dalam Bab Wushul Tsawab Ash Shadaqat Ilal Mayyit (Bab: Sampainya pahala Sedekah kepada Mayit).

Penjelasan Ulama Ahlussunah

  Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan tentang maksud hadits di atas:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث جَوَاز الصَّدَقَة عَنْ الْمَيِّت وَاسْتِحْبَابهَا ، وَأَنَّ ثَوَابهَا يَصِلهُ وَيَنْفَعهُ ، وَيَنْفَع الْمُتَصَدِّق أَيْضًا ، وَهَذَا كُلّه أَجْمَعَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ

“Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya bersedekah untuk mayit dan itu disunahkan melakukannya, dan sesungguhnya pahala sedekah itu sampai kepadanya dan bermanfaat baginya, dan juga bermanfaat buat yang bersedekah. Dan, semua ini adalah ijma’ (kesepakatan) semua kaum muslimin.” (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 6/20. Mawqi’ Ruh Al Islam)

    Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, dalam kitab tafsirnya:

  فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما.

“Adapun doa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash  syariat.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim,  Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz.7, Hal. 465)

  Imam Abu Sulaiman Walid Al Baji Rahimahullah mengatakan:
 
فَاسْتَأْذَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم فِي أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْهَا فَأَذِنَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَثَبَتَ أَنَّ صَدَقَتَهُ عَنْهَا مِمَّا يُتَقَرَّبُ بِهِ

“Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan bersedekah darinya, hal itu diizinkan untuknya, karena sedekahnya itu termasuk apa-apa yang bisa mendekatkan dirinya (kepada Allah).” (Al Muntaqa’ Syarh Al Muwaththa’, 4/74. Mawqi’ Al Islam)

  Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ .

“Segala puji bagi Allah. Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak Bermanfaat’ doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam Islam sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barang siapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid’ah.” (Majmu’ Fatawa, 5/466. Mawqi’ Al Islam)

Beliau juga berkata:

وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ

  “Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maliyah (harta), seperti membebaskan budak.” (Ibid)

  Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

أَيَّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الإِْنْسَانُ وَجَعَل ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى : كَالدُّعَاءِ وَالاِسْتِغْفَارِ ، وَالصَّدَقَةِ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِي تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ

“Amal apa pun demi mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah, seperti: doa, istighfar, sedekah, dan kewajiban yang bisa diwakilkan.” (Al Mughni, 2/226)

  Kewajiban yang bisa diwakilkan adalah haji dan puasa, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits shahih.

  Imam Khathib Asy Syarbini Rahimahullah mengatakan:

تَنْفَعُ الْمَيِّتَ صَدَقَةٌ عَنْهُ ، وَوَقْفٌ وَبِنَاءُ مَسْجِدٍ ، وَحَفْرُ بِئْرٍ وَنَحْوُ ذَلِكَ
“Sedekah bagi mayit membawa manfaat baginya, wakaf membangun masjid, dan membuat sumur air dan semisalnya ..” (Mughni Muhtaj, 3/69-70)
Demikian. Wallahu a'lam


Tanya: Mau nanya lagi ustadz, jika kita membayar fidyah untuk bayar hutang puasa dibulan Ramadhan, kita mendapatkan pahala sedekah juga ustadz? atau bagaimana ustadz? afwan belum fahim.
Jawab: Fidyah itu kewajiban dari hutang puasa yang tidak dilaksanakan oleh orang yang sudah berat melaksanakan puasa. Sedangkan sedekah itu sunah, bukan kewajiban kecuali sedekah yang wajib seperti zakat, nafkah suami ke istri. Walau secara bahasa bisa saja fidyah dinilai sedekah juga karena sama-sama ibadah harta.
Wallahu a'lam





•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!