Home » , , » Laisa Minnaa - Bukan Golongan Kami

Laisa Minnaa - Bukan Golongan Kami

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, December 16, 2017

Image result for laisa minna
Resume Kajian Hamba Allah Ikhwan
Tanggal : 04 Desember 2017 | 15 Rabiul Awal 1439 H
Narasumber : Ustadz Farid Nu’man Hasan
Tema  :  Laisa Minnaa - Bukan Golongan Kami
Editor : Sapta
==========================


Laisa Minnaa - Bukan Golongan Kami

Dalam As Sunnah, sering Nabi menggunakan kata-kata “Bukan golongan kami orang yang begini ...”, ada pula “Bukan golonganku ..,” kadang juga “Bukan golongan beriman ..” dan semisalnya. Apakah maknanya? Apakah ini bermakna keluar dari Islam atau murtad?
Para ulama memberikan penjelasan beragam.

Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkata:

بعض أهل العلم معنى قول النبي صلى الله عليه و سلم ليس منا يقول ليس من سنتنا ليس من أدبنا وقال علي بن المديني قال يحيى ابن سعيد كان سفيان الثوري هذا التفسير ليس منا يقول ليس من ملتنا

Sebagian ulama memaknai sabda Nabi “Laisa Minna – bukan golongan kami” , yaitu: “Bukan termasuk sunah (kebiasaan) kami, bukan termasuk adab kami”.

Ali Al Madini berkata: Yahya bin Sa’id berkata: Dulu Sufyan Ats Tsauri mengingkari pemaknaan Laisa Minna seperti ini, dia (Sufyan Ats Tsauri) berkata: “Bukan termasuk millah (ajaran/keyakinan) kami”. (Lihat Sunan At Tirmidzi No. 1921)

Sementara, Imam Al Munawi dan Imam Ash Shan'ani memberikan penjelasan yang mirip:

ومعنى "ليس منا" ليس على سنتنا وطريقتنا

Makna “Laisa Minnaa” yaitu bukan di atas sunnah kami dan jalan kami.
(Subulus Salam, 2/12. Juga At Taysir bis Syarhi Al Jaami’ Ash Shaghiir, 2/638)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah  menjelaskan:

قوله ليس منا أي من أهل سنتنا وطريقتنا وليس المراد به إخراجه عن الدين ولكن فائدة إيراده بهذا اللفظ المبالغه في الردع عن الوقوع في مثل ذلك

Sabdanya (Laisa Minnaa) yaitu bukan termasuk sunah kami dan jalan kami, bukan maksudnya mengluarkannya dari agama, tetapi faidah yang dimaksd dari lafaz ini adalah sebagai penekanan   kuat dalam mencegah terjadinya hal itu. (Fathul Bari, 3/163)

Al Hafizh juga berkata:

وقيل المعنى ليس على ديننا الكامل أي أنه خرج من فرع من فروع الدين وأن كان معه أصله

Dikatakan bahwa maknanya tidak pada agama kami yg sempurna, yaitu dia keluar dari cabang di antara cabang agama walau dia masih bersama yang pokok/prinsipnya.  (Ibid, 3/164)

Siapa sajakah mereka?

1.    Orang yang tidak suka alias benci dengan sunah Nabi

Dalam hal ini Nabi bersabda:   فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Maka, siapa yang membenci sunahku maka dia bukan golonganku. (HR. Bukhari No. 5063, Muslim No. 1401)

Hadits ini, didahului oleh perilaku tiga  orang yang datang ke rumah istri Nabi untuk menanyakan bagaimana ibadah Nabi . Ketika diceritakan bagaimana ibadah Nabi mereka semua mereka kecil dengan ibadahnya. Di mana posisi kita di banding Nabi ? Akhirnya, mereka berinisiatif untuk melakukan aktifitas ibadah yang mereka anggap baik untuk menyamai ibadah Nabi . Orang pertama mengatakan, saya tidak akan tidur saya akan shalat sepanjang malam. Orang kedua mengatakan, saya  akan puasa sepanjang tahun, dan tidak akan berhenti. Orang ketiga mengatakan, saya tidak nikah, saya akan jauhi wanita. Maka, setelah hal ini diketahui Nabi Beliau menegur mereka, “Apakah kalian yang berkata begini dan begitu?” Aku ini yang paling takut dan taqwa kepada Allah, tapi aku shalat dan aku juga tidur, aku shaum dan aku juga berbuka, dan aku juga menikah. Maka, siapa yang meembenci sunahku dia bukanlah golonganku.

Demikian ..

  Ada pun terang-terangan mengolok-olok sunnah Nabi  , merupakan bentuk kekafiran, bukan sekedar tidak atas sunnah kaum muslimin.

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi Rahimahullah menyebutkan salah satu perbuatan dan perkataan yang dapat membuat kafir pelakunya:
كل من اظهر استخفافا بالدين فى فرائضه أو فى سننه .....

Setiap orang yang terang-terangan melecehkan agama baik pada  perkara yang wajib atau pada sunah-sunahnya  ….(Minhajul Muslim, Hal. 379)

Wallahu A'lam

2.    Orang yang menghunuskan senjata kepada kaum muslimin

Hal ini ditegaskan dalam hadits berikut:  

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من حمل علينا السلاح فليس منا

Barangsiapa yang angkat senjata kepada kami maka bukan golongn kami. (HR. Muslim No. 101)

 Maksudnya adalah orang atau sekelompok orang yang memerangi umat Islam, dan menterornya. Walau mereka mengaku muslim juga, maka mereka ini termasuk Laisa Minna. Seperti kelompok khawarij, pemberontak, dan teroris.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

ومعنى الحديث حمل السلاح على المسلمين لقتالهم به بغير حق لما في ذلك من تخويفهم وأدخال الرعب عليهم

Makna hadits ini adalah menghunuskan senjata kepada kaum muslimin untuk memerangi mereka dengan tanpa alasan yang dibenarkan, sebab pada perbuatan itu membuat takut kaum muslimin dan menyusupkan teror/intimidasi  dalam diri mereka. (Tuhfah Al Ahwadzi, 5/22)

Bagaimana jika ada alasan yang benar untuk memeranginya? Boleh, tapi itu domain negara dan aparatnya atau siapa pun yang diizinkan negara, bukan inisiatif person-person. Seperti memerangi para pemberontak, khawarij, sebagaimana yang dilakukan Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu.

3.    Menipu

Nabi bersabda:   ومن غشنا فليس منا
Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Ini adalah Al Ghisy (menipu), berbohong, dan termasuk memakan harta secara batil. Dan ini jelas keharamannya dan keras ancamannya.

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:  
فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys. (Gharibul Hadits, 2/658)

Contoh;

·         Mark up anggaran belanja, diatas harga sebenarnya.
·         Membuat kwitansi palsu, seperti mengatasnamakan kwitansi anak atau istri yg sakit dengan nama si suami agar dapat uang kesehatan dari kantor. Padahal yang sakit anak atau istri bukan si suami, sementara kantor hanya mengcover suami bukan keluarganya.
·         Dan lain-lain.

Segini dulu ya ..
Kapan-kapan dilanjutkan ..
Wallahu a'lam


==============

TANYA JAWAB

T : Assalamu'alaykum. Ustad, ijin bertanya. Mengenai sunnah, apakah setiap hal yang dilakukan Rasulullah merupakan sunnah? Mohon penjelasannya. Terima kasih
J : Tentang Sunnah :
I.  Definisi
A.   Secara bahasa (Lughatan – Etimologis):
As Sunnah jamaknya adalah As Sunan, Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan artinya Ath Thariiq (jalan/cara/metode). (Al Qadhi’ Iyadh, Al Ikmal,  8/80. Lihat juga Imam Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 35/436). Lalu, Imam Abul Abbas Al Qurthubi mengatakan: Ath Thariiq Al Masluukah (jalan yang dilewati). (Imam Abul Abbas Al Qurthubi, Al Mufhim, 22/53)

Hal ini nampak dari  hadits berikut:
Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 "لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ؟ "

“Kalian akan benar-benar mengikuti sunan (jalan) orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai-sampai walau mereka melewati lubang biawak, kalian akan menempuhnya juga.” Kami berkata: “Wahai Rasulullah, apakah mereka adalah Yahudi dan Nasrani?” Beliau bersabda: “Ya Siapa lagi?” (HR. Bukhari No. 3269, 6889, Muslim No. 2669, Ibnu Hibban No. 6703 , Ahmad No. 11800)

Juga bisa berarti As Siirah (peri kehidupan/perjalanan) (lihat Syaikh Abdul Qadir bin Habibullah As Sindi, Hujjah As Sunnah An Nawawiyah, Hal.  88) Juga berarti perilaku. (Kamus Al Munawwir, Hal. 669)
Dalam Al Munjid disebutkan makna As Sunnah, yakni: As Sirah (perjalanan),  Ath Thariqah (jalan/metode), Ath Thabi’ah (tabiat/watak), Asy Syari’ah (syariat/jalan). (Al Munjid fil Lughah wal A’lam, hal. 353)

Disebutkan dalam sebuah hadits terkenal:

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ ، وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa dalam Islam melakukan kebiasan baik, maka tercatat baginya pahala dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka yang mengikutinya. Barangsiapa dalam Islam melakukan kebiasaan buruk, maka tercatat baginya dosa dan dosa orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim, No. 1017, At Tirmidzi No. 2675, An Nasa’i No. 2554, Ibnu Majah No. 203)

Imam Abul Abbas Al Qurthubi Rahimahullah mengomentari kalimat : Man sanna fil Islam sunnatan hasanah …, katanya:   من فعل فعلاً جميلاً
“Barangsiapa yang mengerjakan fi’l (perbuatan/perilaku) yang bagus ..” (Al Mufhim, 9/33)

B.   Makna Secara Istilah (Ishthilahan -Terminologis):

Syaikh Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani menyebutkan makna As Sunnah:

والمراد بالسنة : الطريقة التى كان عليها رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و أصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة

Yang dimaksud dengan As Sunnah adalah: jalan yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik berada di atasnya sampai hari kiamat. (Syaikh Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Syarh Al ‘Aqidah Al Wasathiyah, Hal. 10. Muasasah Al Juraisi)

Selain itu dalam perkembangannya, makna As Sunnah terbagi menjadi beberapa bagian sesuai disiplin ilmu yang mengikatnya.

-  Menurut Ahli Ushul
Imam Ibnul Atsir Rahimahullah mengatakan:

وإذا أطلقت في الشرع، فإنما يراد بها ما أمر به النبي صلى الله عليه وسلم، ونهى عنه، وندب إليه قولا، وفعلا مما لا ينطق به الكتاب العزيز، ولهذا يقال: في أدلة الشرع الكتاب والسنة. أي القرآن والحديث

“Jika dilihat dari sudut pandang syara’, maka maksudnya adalah apa-apa yang diperintahkan dan dilarang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan apa yang dianjurkannya baik perkataan, perbuatan yang tidak dibicarakan oleh Al Quran. Maka, dikatakan: tentang dalil-dalil Syara’ adalah Al Kitab dan As Sunnah, yaitu Al Quran dan Al Hadits.” (An Nihayah, 1/186)

Syaikh Abdul Qadir As Sindi Rahimahullah mengatakan:

عبارة عما صدر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ما عدا القرآن الكريم من قول, أو فعل, أو تقرير، فيخرج من السنة عندهم ما صدر من غيره عليه الصلاة والسلام رسولا كان أو غير رسول، وما صدر عنه صلى الله عليه وسلم قبل البعثة.

“Keterangan tentang apa yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selain dari Al Quran Al Karim, berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuannya. Yang tidak termasuk dari As Sunnah menurut mereka adalah apa yang selain dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik dia seorang rasul atau selain rasul, dan apa-apa yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum masa bi’tsah (masa diutus  menjadi rasul).” (Syaikh Abdul Qadir bin Habibullah As Sindi, Hujjah As Sunnah An Nawawiyah, Hal.  88. 1975M-1395H. Penerbit: Al Jami’ah Al Islamiyah - Madinah)

Jadi, menurut para ahli ushul, As sunnah adalah semua yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bukan dari selainnya dan bukan pula dari Al Quran, khususnya yang berimplikasi kepada hukum syara’, baik berupa perintah, larangan, dan anjuran.

-  Menurut Fuqaha (Ahli Fiqih)
Berkata Syaikh Abdul Qadir As Sindi:

فهي عندهم عبارة عن الفعل الذي دل الخطاب على طلبه من غير إيجاب، ويرادفها المندوب والمستحب، والتطوع، والنفل، والتفرقة بين معاني هذه الألفاظ اصطلاح خاص لبعض الفقهاء، وقد تطلق على ما يقابل البدعة منه قولهم طلاق السنة كذا، وطلاق البدعة كذا، فهم بحثوا عن رسول الله صلة الله عليه وسلم الذي تدل أفعاله على حكم شرعي.

“Maknanya menurut mereka adalah  istilah tentang perbuatan yang menunjukkan perkataan  perintah selain kewajiban. Persamaannya adalah mandub (anjuran), mustahab (disukai), tathawwu’ (suka rela), an nafl (tambahan). Perbedaan  makna pada lafaz-lafaz istilah ini, memiliki makna tersendiri bagi sebagian fuqaha. Istilah ini juga digunakan sebagai lawan dari bid’ah, seperti perkataan mereka: thalaq sunah itu begini, thalaq bid’ah itu begini . Jadi,  pembahsan mereka pada apa-apa yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan perbuatannya itu sebagai hukum syar’i.” (Ibid)

-  Menurut Muhadditsin (Ahli Hadits)
Beliau juga mengatakan:

الرأي السائد بينهم - ولا سيما المتأخرين منهم - أن الحديث والسنة مترادفان متساويان يوضع أحدهما مكان الآخر  

Pendapat utama di antara mereka –apalagi kalangan muta’akhirin- bahwa Al Hadits dan  As Sunnah adalah muradif (sinonim-maknanya sama), yang salah satunya diletakkan pada posisi yang lain. (Ibid)

Sedangkan hadits adalah –sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:

الحديث النبوي هو عند الإطلاق ينصرف إلى ما حُدِّث به عنه بعد النبوة : من قوله وفعله وإقراره، فإن سنته ثبتت من هذه الوجوه الثلاثة .
“Al Hadits An Nabawi adalah berangkat dari apa-apa yang diceritakan darinya setelah masa kenabian: berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuannya. Jadi, sunahnya ditetapkan dari tiga hal ini.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/6)

Syaikh Dr. Mahmud Ath Thahhan mendefinisikan Al Hadits:

ما اضيف إلى النبى صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او تقرير او صفة

“Apa saja yang dikaitkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berupa perkataan, atau perbuatan, atau persetujuan, atau sifatnya.” (Taysir   Mushthalahul Hadits, Hal. 14. Tanpa tahun)

Jadi, makna As Sunnah dalam pandangan ahli hadits adalah semua yang disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah diutusnya menjadi Rasul, baik perkatan, perbuatan, persetujuan, dan sifatnya, tanpa dibedakan mana yang mengandung muatan syariat atau bukan, semuanya adalah As Sunnah.
Namun dalam pemakaian sehari-hari, istilah Al Hadits –walau maknanya sama dengan As Sunnah- lebih sering dikaitkan dengan perkataan (Qaul) nabi saja. Maka, sering kita dengar manusia mengatakan sebuah kalimat: “Dalam sebuah hadits nabi bersabda ….”, jarang sekali kita dengar manusia mengatakan: “Dalam sebuah sunah nabi bersabda …”
Hal ini dikatakan oleh Prof. Dr. ‘Ajaj Al Khathib, dalam kitab Ushulul Hadits, sebenarnya Al Hadits merupakan sinonim dari As Sunnah, yaitu segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik ucapan, perbuatan, dan taqrir. Namun, dalam pemakaiannya Al Hadits lebih sempit maknanya, yaitu identik dengan qauliyah (ucapan) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana yang ditetapkan oleh para Ahli Ushul. (Prof. Dr.Muhammad ‘Ajaj Al Khathib, Ushulul Hadits, hal. 8)


T : Ustadz, ana pernah baca ada hadits berikut "...hendaklah mendengar dan taat walau yg memerintah kalian adalah seorang budak habsyi"...
J : Pernah saya bahas di :
http://kumpulanartikelsyariah.blogspot.co.id/2014/02/menyikapi-penguasa-zalim-oleh-farid.html?m=1


T : Ustad, bagaimana dengan perilaku sahabat yang melakukan hal tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah, akan tetapi Rasulullah tidak mengingkarinya? Apakah yang dilakukan para sahabat tersebut merupakan bagian dari sunnah juga? Sebagai contoh, mengenai do'a iftitah pada shalat. Mohon maaf bertanya malam-malam. Baru sempat membaca. Terima kasih.
J : Itu taqrir, persetujuan nabi, dan sudah di bahas sedikit pada definisi Sunnah menurut ahli hadits. Istilahnya Sunnah taqririyah .. contohnya:
- Rifa'ah bin Raafi', sahabat nabi yg bersin ktk shalat dan membaca Hamdan katsiiran Thayyiban mubaarakan fiih ..dst. ... Nabi menyetujuinya ..
- Seorang sahabat nabi yg shalat dua rakaat setelah subuh, ketika nabi bertanya shalat apa, dia menjawab tidak mau kehilangan dunia dan isinya. Maksudnya tdk kehilangan keutaman shalat sunah fajar. Nabi pun diam, menyetujuinya ..
Dan lain-lainl. Wallahu a'lam


~~~~~~~~~~~~~~~~
Selanjutnya, marilah kita tutup kajian kita dengan bacaan istighfar 3x
Doa robithoh dan kafaratul majelis

Astaghfirullahal' adzim 3x

Do'a Rabithah
Allahumma innaka ta'lamu anna hadzihil qulub,
qadijtama-at 'alaa mahabbatik,
wal taqat 'alaa tha'atik,
wa tawahhadat 'alaa da'watik,
wa ta ahadat ala nashrati syari'atik.
Fa watsiqillahumma rabithataha,
wa adim wuddaha,wahdiha subuulaha,wamla'ha binuurikal ladzi laa yakhbu,
wasy-syrah shuduroha bi faidil imaanibik,
wa jami' lit-tawakkuli 'alaik,
wa ahyiha bi ma'rifatik,
wa amitha 'alaa syahaadati fii sabiilik...
Innaka ni'mal maula wa ni'man nashiir.

Artinya :
Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa sesungguhnya hati-hati kami ini,
telah berkumpul karena cinta-Mu,
dan berjumpa dalam ketaatan pada-Mu,
dan bersatu dalam dakwah-Mu,
dan berpadu dalam membela syariat-Mu.
Maka ya Allah, kuatkanlah ikatannya,
dan kekalkanlah cintanya,
dan tunjukkanlah jalannya,
dan penuhilah ia dengan cahaya yang tiada redup,
dan lapangkanlah dada-dada dengan iman yang berlimpah kepada-Mu,
dan indahnya takwa kepada-Mu,
dan hidupkan ia dengan ma'rifat-Mu,dan matikan ia dalam syahid di jalan-Mu.
Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.
Aamiin...    

DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik.Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.

======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!