Home » , , » Adab-Adab di Tubuh Manusia (Bag. Rambut)

Adab-Adab di Tubuh Manusia (Bag. Rambut)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, November 14, 2018


Hasil gambar untuk adab di rambut
REKAP KAJIAN ONLINE HA LINK UMMI G1, G3, G6
Hari/Tgl: Rabu, 3 Oktober 2019
Materi: Adab-Adab di Tubuh Manusia (Bag. Rambut)
Narasumber: Ustadz Farid Nu'man
Waktu: Bada Isya
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖



Di Rambut Kita ada Adab-Adab


A. Batasan Panjang Rambut Laki-Laki

Ada pun laki-laki, tidak boleh pula menyerupai wanita dalam hal model dan ukuran panjang rambut. Paling panjang laki-laki dibolehkan sampai atas bahu dan sebagian telinga, sebagaimana dicontohkan nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bahkan para sahabat ada yang disebut dengan jummiyyun yaitu para sahabat nabi yang rambutnya gondrong-gondrong sampai menyentuh bahu bagian atas. Selebih dari itu tidak boleh karena menyerupai wanita.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَكَانَ لَهُ شَعْرٌ فَوْقَ الْجُمَّةِ ودون الوفرة

Saya pernah mandi bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam di satu bejana, rambut Beliau itu menjuntai sampai di atas bahu dan di bawah telinga. (HR. At Tirmidzi No. 1755, jugadalam Asy Syamail No. 22, katanya: hasan shahih. Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3187)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كَانَ شَعْرُ رَسُولِ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ إلى نصف أذنيه
Rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu panjangnya sampai menutupi setengah telinganya. (HR. An Nasa’i No. 5234, At Tirmidzi, Asy Syamail, No. 21, Al Baghawi, Syarhus SunnahNo. 3638. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail No. 21)

Wallahu A'lam


B. Memakai Minyak Rambut Bagi Laki-Laki

Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ  دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى
Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat, dia bersuci sebersih bersihnya, dia memakai minyak rambut, atau memakai minyak wangi yang ada di rumahnya, lalu dia keluar menuju masjid tanpa membelah barisan di antara dua orang, kemudian dia shalat sebagaimana dia diperintahkan, lalu dia diam ketika imam berkhutbah, melainkan  akan diampuni sejauh hari itu dan Jumat yang lainnya. 1)

Banyak riwayat yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminyaki rambutnya, bahkan janggutnya. Rabi’ah bin Abdurrahman  Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

فَرَأَيْتُ شَعَرًا مِنْ شَعَرِهِ، فَإِذَا هُوَ أَحْمَرُ فَسَأَلْتُ فَقِيلَ احْمَرَّ مِنَ الطِّيبِ
Aku melihat rambut di antara rambut-rambut nabi, jika warnanya menjadi merah aku bertanya maka dijawab: merah karena minyak wangi. 2)

Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ، وَكَانَ إِذَا ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ، وَإِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ، وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mulai memutih rambut bagian depan kepalanya dan jenggotnya, jika dia melumasi dengan minyak  ubannya tidak terlihat jelas, jika sudah mengering rambutnya  ubannya terlihat, dan  Beliau memiliki jenggot yang lebat. 3)

Simak bercerita, bahwa Jabir bin Samurah ditanya tentang uban Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

كَانَ إِذَا ادَّهَنَ رَأْسَهُ لَمْ يُرَ مِنْهُ، وَإِذَا لَمْ يُدَّهَنْ رُئِيَ مِنْهُ
Dahulu jika Beliau melumasi dengan minyak ubannya tidak terlihat, dan jika tidak memakai minyak ubannya terlihat. 4)

Bahkan saking banyaknya minyak rambut nabi sampai membasahi pakaiannya (penutup kepalanya), namun riwayat tersebut dhaif.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ دَهْنَ رَأْسِهِ، وَتَسْرِيحَ لِحْيَتَهُ، وَيُكْثِرُ الْقِنَاعَ  كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam banyak meminyaki rambutnya, menyisir jenggotnya,  dan memanjangkan kain penutup kepalanya. Penutup kepalanya begitu berminyak seakan penutup kepalanya  tukang minyak. 5)

Maka, anjuran memakai minyak rambut merupakan sunah, baik secara fi’iliyah danqauliyah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Wallahu A'lam

[1] HR. Bukhari No. 883
[2] HR. Bukhari No. 3547
[3] HR. Muslim No. 2344
[4] HR. Muslim No. 2344, An Nasa’i No. 5114        
[5] HR. At Tirmidzi, Asy Syamail No. 26, Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3164. Al Mizzi dalam Tuhfatul Asyraf, No. 1679. Didhaifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail No. 26


C. Tarajjul (Menyisir Rambut)

Ini adalah salah satu cara memuliakan rambut. Bukan karena ganjen, tapi mengikuti perilaku Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ وأنا حائض
Aku menyisir kepala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan saat itu aku sedang haid. 1)

Dalam kesempatan lain, ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha juga bercerita:

إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ
Jika beliau i’tikaf, Beliau mencondongkan kepalanya kepadaku lalu aku menyisirnya, dan Beliau tidaklah masuk ke rumah (ketika i’tikaf) kecuali jika ada kebutuhan manusiawi. 2)

Inilah sunah fi’liyah yang nabi lakukan, yaitu menyisir dan menata rambut. Tetapi, NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah melakukannya sering-sering seperti wanita pesolek.

Oleh karena itu, dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ عنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menyisir kecuali jarang-jarang. 3)

Menyisir disunahkan dari kanan. Inilah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan Beliau melakukan semua  kebaikan memulainya dari kanan (at tayammun) . Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai memulai sesuatu dari kanan: memakai sendal, menyisir, bersuci, dan semua perbuatan lainnya. 4)

Al Hafizh Ibnu Hajar Radhiallahu ‘Anhu menjelaskan:

وترجله أي ترجيل شعره وهو تسريحه ودهنه
Tarajjulihi  yaitu merapikan rambutnya, dengan menata dan meminyakinya. 5)

Wallahu A'lam

[1] HR. At Tirmidzi, Asy Syamail, No. 25. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih. Lihat Mukhtashar Asy  Syamail No. 25
[2] HR. Muslim No. 297
[3] HR. Abu Daud No. 4159, At Tirmidzi No. 1756, juga  Asy Syamail, No. 29, katanya: hasan shahih. Ahmad No. 16793. Syaikh Syu’Aib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. Lihat Ta’liq Musnad AhmadNo. 16793
[4] HR. Bukhari No. 168
[5] Fathul Bari, 1/269


D. Larangan Keras Menyambung Rambut (Wig, Konde, dan Semisanya)

Dari Asma bin ti Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ، فَقَالَ: «لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ»
Datang seorang wanita ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya anak putri yang akan menikah, dia kena penyakit campak sehingga rambutnya rontok, saya hendak menyambung rambutnya.” Nabi bersabda, “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” 1)

Menurut Imam An-Nawawi, hadits ini menunjukkan menyambung rambut adalah haram. Hadits ini Beliau muat dalam kitab Shahihnya, dengan judul Bab Tahrim fi’lil Waashilah wal Mustawshilah …. "Bab diharamkannya perbuatan Penyambung Rambut dan yang Disambung Rambutnya."

Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak. Hal ini ditegaskan pula oleh Al-‘Allamah Asy-Syaukani Rahimahullah berikut ini:

والوصل حرام لأن اللعن لا يكون على أمر غير محرم
Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” 2)

Bahkan Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. 3)

Begitu pula yang difatwakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah:

وهذه الأحاديث صريحة في تحريم الوصل ولعن الواصلة والمستوصلة مطلقا وهذا هو الظاهر المختار وقد فصله أصحابنا فقالوا إن وصلت شعرها بشعر آدمي فهو حرام بلاخلاف سواء كان شعر رجل أو امرأة وسواء شعر المحرم والزوج وغيرهما بلاخلاف لعموم الأحاديث ولأنه يحرم الانتفاع بشعر الآدمي وسائرأجزائه لكرامته بل يدفن شعره وظفره وسائر أجزائه وإن وصلته بشعر غير آدمي فإن كان شعرانجسا وهو شعر الميتة وشعر ما لا يؤكل إذا انفصل في حياته فهو حرام أيضا للحديث ولانه حمل نجاسة في صلاته وغيرها عمدا وسواء فى هذين النوعين المزوجةوغيرها من النساء والرجال وأما الشعر الطاهر من غير الآدمي فإن لم يكن لها زوج ولاسيد فهو حرام أيضا وإن كان فثلاثة أوجه أحدها لايجوز لظاهر الأحاديث والثانى لايحرم وأصحها عندهم إن فعلته بإذن الزوج أو السيد جاز وإلا فهو حرام

Hadits-hadits ini begitu lugas dalam mengharamkan menyambung rambut. Secara mutlak telah dilaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya. Inilah pendapat yang benar dan dipilih. Sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan jika rambutnya disambung dengan rambut manusia maka itu diharamkan tanpa perdebatan lagi. Sama saja baik rambut laki-laki atau wanita, rambut mahram dan suaminya dan selain keduanya tanpa perdebatan lagi sesuai keumuman hadits-hadits yang ada. Karena diharamkan memanfaatkan rambut manusia dan seluruh bagian-bagiannya karena rambut memiliki kehormatan, justru seharusnya dikuburkan; rambut, kuku, dan semua bagian tubuh manusia. Seandainya dia menyambung rambutnya dengan bukan rambut manusia, jika itu rambut yang najis seperti rambut dari bangkai, rambut dari hewan yang tidak bisa dimakan, jika rontok pada saat hidupnya, maka itu haram juga menurut hadits, sebab dengan demikian secara sengaja dia membawa najis dalam shalat dan di luar shalat. Sama saja dua jenis ini, baik untuk dipakai pada orang yang sudah kawin atau belum, baik laki-laki atau wanita. Ada pun rambut suci selain rambut manusia, jika dia (pelakunya) belum nikah dan tidak punya tuan, maka haram juga. Jika dia sudah nikah atau punya tuan, maka ada tiga pendapat: Pertama, tetap tidak boleh juga, sesuai zahir hadits tersebut. Kedua, tidak haram. Dan yang shahih menurut mereka –syafi’iyah- adalah jika melakukannya dengan izin dari suaminya atau tuannya, maka boleh. Ketiga, jika tidak diizinkan maka haram. 4)

Demikian rincian yang dipaparkan Imam An-Nawawi. Namun, jika kita merujuk hadits yang ada maka rambut apa pun, dan dari siapa pun adalah haram. Sebab, tak ada perincian ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka larangannya berlaku umum.

E. Menyambung Rambut Bukan Dengan Rambut

Bagaimana jika menyambung rambut dengan selain rambut seperti dengan benang sutera, wol, atau yang semisalnya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa, Imam Malik, Imam Ath Thabari, dan kebanyakan yang lainnya mengatakan, tidak boleh menyambung rambut dengan apa pun juga, sama saja baik dengan rambut, wol, atau kain perca. Mereka berdalil dengan hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan bagi seorang wanita yang telah menyambung rambutnya dengan sesuatu.

Sementara Imam Laits bin Sa’ad, dan Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari banyak fuqaha, mengatakan bahwa larangan tersebut hanyalah khusus untuk menyambung dengan rambut. Tidak mengapa menyambung dengan wol, secarik kain perca, dan semisalnya. Sebagian mereka mengatakan: semua hal itu boleh, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah. Tetapi itu tidak shahih dari Aisyah, bahkan sebaliknya, diriwayatkan darinya sebagaimana pendapat mayoritas (yaitu terlarang). 5)

Syaikh Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa jika menyambung rambut dengan selain rambut manusia seperti benang sutera, wol, dan yang sejenisnya, maka Said bin Jubeir, Ahmad dan Laits bin Sa’ad membolehkannya. 6)

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan keharamannya. Karena dua hal, pertama, kaidah fiqih: Al-umuru bi maqashidiha (permasalahan dinilai berdasarkan maksudnya). Walau tidak menggunakan rambut, tetapi pemakaian wol, kain perca, dan sejenisnya diniatkan oleh pemakainya sebagai sambungan bagi rambutnya, maka hal itu termasuk bagian dari Al-Washl – menyambung rambut. Kedua, keumuman makna hadits tersebut menunjukkan segala aktifitas menyambungkan rambut tidak terbatas pada jenis rambutnya, baik asli atau palsu, sama saja.

Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, adapun mengikatkan benang sutera berwarna warni di rambut, dan apa saja yang tidak menyerupai rambut, itu tidak termasuk kategori menyambung rambut yang terlarang. Hal itu sama sekali tidak ada maksud untuk menyambung rambut, melainkan untuk menambah kecantikan dan keindahan, sama halnya dengan melilitkannya pada pinggang, leher, atau tangan dan kaki. 7)

Apa yang dikatakan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh ini, untuk makna zaman sekarang adalah seperti seorang wanita yang mengikatkan pita rambut, bandana, bando, atau syal. Ini memang bukan termasuk menyambung rambut –berbeda dengan wig dan konde- dan tentu saja boleh. Tetapi, pembolehan ini hanyalah di depan suami atau mahramnya seperti kakek, ayah, paman, kakak, adik, keponakan, anak, dan mahram lainnya. Sedangkan di depan non mahram, maka hukumnya sama dengan hukum menutup aurat bagi wanita di depan non mahram, yakni tidak boleh terlihat seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan, sebagaimana pendapat jumhur.

Wallahu A’lam

[1] HR. Muslim No. 2122
[2] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad-Da’wah Al-Islamiyah
[3] Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Mawqi’ Ruh Al-Islam. Al-Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al-Misykah
[4] Ibid
[5] Ibid. Lihat juga Tuhfah Al-Ahwadzi, 8/66
[6] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 3/496. Darul Kitab Al-‘Arabi
[7] Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykat


F. Menyemir Rambut

    Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إن اليهود والنصارى لايصبغون فخالفوهم
“Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah dengan mereka.” (HR. Abu Daud No. 4203, An Nasa’i No. 5069, Ibnu Majah No.3621. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya)

Hadits ini menunjukkan; Pertama, anjuran berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dengan cara menyemir rambut, dan ini sunah. Kedua, secara mutlak dibolehkan menyemir rambut dengan warna apa saja, karena hadits ini tidak mengkhususkan warna tertentu.

Tetapi dalam riwayat Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya menyebut dua warna:

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم على مشيخة من الأنصار بيض لحاهم فقال: يا معشر الأنصار حمروا وصفروا وخالفوا أهل الكتاب

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang rambutnya putih merata. Maka dia bersabda: “Wahai orang Anshar, warnailah dengan merah dan kuning, dan berbedalah dengan ahli kitab.” (HR. Ahmad, sanadnya hasan. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari 10/354)

Bahkan, dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara khusus melarang warna hitam. Ketika datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu) pada hari Fathul Makkah, yang rambutnya sudah memutih seluruhnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
"غيروا هذا بشىءٍ، واجتنبوا السواد".
“Rubahlah rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.”(HR. Abu Daud No. 4204, An Nasa’i No. 5076, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4204)

Dari hadits ini merupakan petunjuk yang jelas bolehnya menyemir rambut beruban dengan berbagai warna, tetapi   haram  menyemir dengan hitam sebagaimana pendapat kalangan Syafi’iyah. Ada pun hadits sebelumnya masih bersifat umum (muthlaq), sedangkan hadits ini adalah muqayyad (spesisifik). Oleh karena itu, sesuai kaidah Hamlul Muthlaq Ilal Muqayyad, yang mutlak (umum) harus dibawa/dibatasi (taqyid) kepada yang muqayyad. Hadits ini menjadi pengecualian atas hadits sebelumnya. Ringkasnya, kita katakan: semua warna boleh kecuali hitam. Wallahu A’lam

Selanjutnya, apakah larangan ini menunjukkan makna haram –sebagaimana pendapat kalangan Syafi’iyah dan sebagian Hambaliyah kontemporer, seperti Syaikh  ‘Utsaimin?

Jika kita lihat manath (objek hukum), maka kita paham bahwa larangan warna hitam itu berlaku buat kasus Abu Quhafah saja, lantaran usianya yang sudah sangat tua, sehingga tidak pantas lagi memiliki rambut berwarna hitam. Oleh karena itu pelarangan ini lebih tepat hanya sampai makruh, sebab kita menemukan data lain yang juga shahih bahwa para sahabat dan tabi’in menyemir dengan hitam.  

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

ولهذا اختار النووي أن الصبغ بالسواد يكره كراهية تحريم. وعن الحليمي أن الكراهة خاصة بالرجال دون النساء فيجوز ذلك للمرأة لأجل زوجها. وقال مالك: الحناء والكتم واسع، والصبغ بغير السواد أحب إلي.

“Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh An Nawawi adalah bahwa menyemir dengan warna hitam adalah makruh, dengan makruh tahrim(mendekati haram). Dari Al Halimi, bahwa kemakruhannya khusus bagi laki-laki dan tidak bagi wanita, hal itu boleh bagi wanita demi membahagiakan suaminya. Malik berkata: diberikan keluasan bagi Inai dan Al Katam, dan menyemir dengan selain hitam lebih aku sukai.” (Fathul Bari, 6/499. Darul Fikr)

Keterangan ini menunjukkan, bahwa dalam madzhab Syafi’i warna hitam adalah haram, paling tidak makruh tahrim (makruh mendekati haram), ini  bagi kaum laki-laki dan wanita. Tetapi, bagi Al Halimi wanita bersuami boleh memakai hitam untuk menyenangkan suaminya. Ada pun bagi Imam Malik, semua warna baginya tidak ada masalah, lapang-lapang saja, tetapi selain hitam dia lebih menyukainya.

Apa yang dikatakan oleh Al Halimi, bahwa makruh warna hitam hanya bagi laki-laki dan tidak bagi wanita demi membahagiakan suaminya, tentu membutuhkan dalil, dan masih bisa didiskusikan lagi. Sebab kita tidak temukan dalil itu melainkan bahwa larangan itu bersifat umum bagi laki-laki dan wanita.   Ada pun selain warna hitam, maka kebolehannya berlaku umum bagi semuanya.

 Sebagian Sahabat dan Tabi’in Ada yang Menyemir dan Ada Yang Tidak

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Abu Bakar dan Umar Radhiallahu ‘Anhuma menyemir rambutnya dengan inai. (HR. Muslim No. 2341)

Berkata Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah:

اختلف السلف من الصحابة والتابعين في الخضاب وفي جنسه فقال بعضهم ترك الخضاب أفضل وروى حديثًا عن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم في النهي عن تغيير الشيب ولأنه صلى اللَّه عليه وآله وسلم لم يغير شيبه روي هذا عن عمر وعلي وأبي بكر وآخرين .

وقال آخرون الخضاب أفضل وخضب جماعة من الصحابة والتابعين ومن بعدهم للأحاديث الواردة في ذلك ثم اختلف هؤلاء فكان أكثرهم يخضب بالصفرة منهم ابن عمر وأبو هريرة وآخرون وروي ذلك عن علي .

وخضب جماعة منهم بالحناء والكتم وبعضهم بالزعفران وخضب جماعة بالسواد روي ذلك عن عثمان والحسن والحسين ابني علي وعقبة بن عامر وابن سيرين وأبي بردة وآخرين .

“Para salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in berbeda pendapat tentang menyemir itu sendiri. Sebagian mereka mengatakan bahwa meninggalkannya adalah lebih utama. Dan diriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang larangannya merubah uban, dan lantaran Beliau juga tidak merubah ubannya. Ini diriwayatkan dari Umar, Ali,  Abu Bakar, dan lainnya.

Adapun yang lainnya mengatakan, menyemir adalah lebih utama. Segolongan sahabat dan tabi’in dan orang setelah mereka telah melakukannya, lantaran adanya hadits-hadits tentang hal itu. Kemudian, mereka berbeda pula, kebanyakan mereka menyemir dengan warna kuning, diantaranya Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan lainnya, dan juga diriwayatkan Ali melakukannya.

Di antara segolongan mereka ada yang menyemir dengan inai dan Al Katam (sejenis tumbuhan), dan sebagian lagi dengan za’faran, dan segolongan ada yang menggunakan warna hitam dan diriwayatkan hal itu dari Utsman, Al Hasan, Al Husein, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abi Burdah, dan lainnya.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/118)

Maka, apa yang dilakukan sebagian sahabat dan tabi’in ini; mereka menggunakan warna hitam, lalu dikompromikan (taufiq) dengan dalil larangan menggunakan warna hitam, menunjukkan bahwa ia lebih tepat dihukum makruh. Seandainya itu haram, pastilah sahabat nabi menjadi generasi yang paling sigap menghindarinya apalagi cucu nabi seperti Al Hasan dan Al Husein juga menyemir dengan hitam.

KESIMPULAN

Ada pernyataan bagus yang disampaikan Imam Ibnu Jarir Ath Thabari, yang dikutip oleh  Imam Asy Syaukani, yaitu pembolehannya mesti dilihat dulu kondisi orangnya. Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam Ath ThabariRahimahullah, katanya:

الصواب أن الأحاديث الواردة عن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم بتغيير الشيب وبالنهي عنه كلها صحيحة وليس فيها تناقض بل الأمر بالتغيير لمن شيبه كشيب أبي قحافة والنهي لمن له شمط فقط  

“Yang benar adalah hadits-hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berupa perintah untuk merubah uban dan berupa larangannya, semuanya adalah shahih, satu sama lain tidak saling menganulir. Tetapi perintah merubah uban adalah bagi siapa yang ubannya sudah seperti Abu Qahafah dan larangannya bagi siapa yang ubannya masih bercampur.”  (Nailul Authar, 1/118)

Namun, pembedaan yang dikatakan oleh Imam Ath Thabari ini bahwa penyemiran uban baru boleh jika sudah seperti Abu Quhafah yang rambutnya memutih semua, tentu tidak sesuai fakta sejarah para sahabat nabi. Faktanya tidak sedikit para sahabat yang menyemir  rambutnya, walau mereka belum sampai seperti Abu Qahafah. Kesimpulannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Wahbah Az Zuhaili berikut:

والصواب جواز تغيير الشيب وجواز تركه، وجواز الخضاب بأي لون كان، مع كراهة الخضاب بالسواد.

“Yang benar adalah boleh merubah uban dan boleh juga membiarkannya, dan dibolehkan menyemirnya dengan warna apa saja, namun makruh menggunakan warna hitam.” (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/228. Maktabah Al Misykah)

Inilah pendapat yang lebih memadukan semua dalil yang ada, baik bagi laki-laki dan wanita untuk menyenangkan suaminya. Ada pun bagi wanita yang belum bersuami, terlarang secara mutlak, dan itu sia-sia, buat menyenangkan siapa dia?  Wallahu A’lam

Catatan:

Saat ini menyemir rambut dengan berbagai warna telah dilakukan oleh anak-anak muda ‘gaul’, mereka melakukannya  bukan karena menghidupkan sunah tetapi untuk gaya-gayaan dan mengikuti mode tren  penyanyi kafir. Maka, untuk saat ini,  mewarnai rambut menjadi merah atau lainnya bagi aktifis Islam, bisa   membawa masalah tersendiri lantaran pandangan masyarakat telah berubah, walau niat mereka adalah untuk menghidupkan sunah. Oleh karena itu dituntut kearifan dan kejelian mereka ketika berniat untuk melakukannya.

Wallahu A'lam


G. Larangan Mencabut Uban

Beruban? Jangan dicabut!! Karena .....

1. Spesial bagi seorang muslim, dia cahaya baginya, bukan bagi non-muslim.

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نتف الشيب، وقال ((هو نور المؤمن)).
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban,” dan katanya: “Itu adalah cahaya bagi seorang mu’min.” (HR. Ibnu Majah No. 3721, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3721)

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

"أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نتف الشيب وقال إنه نور المسلم". هذا حديث حسن وقد رواه عبد الرحمن بن الحارث وغير واحد عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban, dan bersabda: bahwa itu adalah cahaya bagi seorang muslim.” (HR. At Tirmidzi No. 2975, katanya: Hadits ini hasan. Abdurrahman bin Al Harits dan selain dari satu orang telah meriwayatkannya dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14604. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih, dalamShahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2821)

2. Beruban itu bisa mendatangkan pahala dan Menghapus dosa

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

"لاتنتفوا الشيب ما من مسلمٍ يشيب شيبةً في الإِسلام" قال عن سفيان "إلاَّ كانت له نوراً يوم القيامة" وقال في حديث يحيى "إلا كتب اللّه [تعالى وجل] له بها حسنةً وحطَّ عنه بها خطيئةً".

“Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban  satu saja di dalam Islam.” (Beliau berkata, dari Sufyan): “Melainkan baginya cahaya di hari kiamat nanti.” (Dia bersabda dalam hadits Yahya): “melainkan Allah Ta’ala catat baginya satu kebaikan dan menghapuskan untuknya satu kesalahan.” (HR. Abu Daud No. 4202, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4202. Lihat juga Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14605)

3. Uban Itu Kewibawaan

Imam Abul ‘Abbas Al Qurthubi mengatakan:

إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما قد روى مالك : (( أن أوَّل من رأى الشيب إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة

“Sesungguhnya  uban adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini?! Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),” Dia berkata: “Ya Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.” Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). (Lihat Al Mufhim, 19/56. Maktabah Misykah)

4. Mencabutnya terlarang

Hadits-hadits di atas secara zahir menunjukkan larangan mencabut uban, dan hukum dasar dari larangan  menunjukkanharam. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al ‘Abbad Al BadrHafizhahullah:

فهذا يدل على منع أو تحريم نتف الشيب
“Maka, ini menunjukkan larangan atau keharaman mencabut uban.” (Syarh Sunan Abi Daud No. 472. Maktabah Al Miyskah)

Tetapi, tertulis dalam  berbagai kitab tentang  riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:

عن عبد الله بن مسعود أن نبي الله صلى الله عليه وسلم كان يكره الصفرة يعني الخلوق وتغيير الشيب يعني نتف الشيب وجر الإزار والتختم بالذهب

Dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan shafrah yakni wangi-wangian, merubah uban yakni mencabutnya, menjulurkan kain, dan memakai cincin emas …” (HR. Abu Daud No. 4222, An Nasa’i No. 5088, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 15464)

Keterangan dari Ibnu Mas’ud ini menyebutkan bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam ‘hanya’ memakruhkan mencabut uban. Tetapi hadits ini memiliki redaksi yang musykil sebab menyebutkan bahwa memakai cincin emas (buat laki-laki) adalah makruh, padahal telah ijma’ (konsensus) bahwa cincin emas adalah haram untuk laki-laki, bukan makruh. Dan, secara sanad hadits ini pun munkar (Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No. 4222), oleh karena itu m

Menurut para ulama, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah kemakruhannya. Maka, mesti kembali kepada hukum asal larangan yaitu haram.

Namun, ada riwayat lain yang dijadikan alasankemakruhannya, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

يكره أن ينتف الرجل الشعرة البيضاء من رأسه ولحيته.
“Dimakruhkan bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga janggutnya.” (HR. Muslim No. 2341, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14593)

Apa yang dikatakan Anas bin Malik ini menjadi penjelas, sekaligus dalil yang kuat makruhnya mencabut uban baik di kepala atau di janggut. Dan, ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki bahwa mencabut uban adalah makruh, tidak haram.  Inilah pandangan yang lebih kuat. Wallahu A’lam

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

قَالَ أَصْحَابنَا وَأَصْحَاب مَالِك : يُكْرَه وَلَا يَحْرُم .
“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) dan sahabat-sahabat Malik (Malikiyah) mengatakan: dimakruhkan, dan tidak diharamkan.” (Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 8/59. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Beliau juga menambahkan bahwa kemakruhan ini bukan hanya bagi rambut di kepala, tapi juga lainnya. Katanya:

ولا فرق بين نتفه من اللحية والرأس والشارب والحاجب والعذار من الرجل والمرأة.
“Tidak ada perbedaan antara mencabut rambut janggut, kepala, kumis, alis, dan pipi, baik pada laki-laki dan wanita.” (Lihat Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227)

Imam Abul Abbas Al Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan:

وكراهته ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَتْف الشيب إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما قد روى مالك : (( أن7 أوَّل من رأى الشيب إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan mencabut uban, karena dia adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini?! Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),” Dia berkata: “Ya Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.” Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). (Lihat Al Mufhim, 19/56. Maktabah Misykah)

Maka lebih tepat dikatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh, sebagaimana langsung  dikatakan oleh salah seorang Sahabat Nabi, dan pernah menjadi pelayan di rumahnya, yakni Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu. Ada pula sebagian ulama yang mengatakan boleh mencabut uban, tetapi berbagai riwayat shahih di atas, dan juga fatwa sahabat ini sudah cukup mengoreksi pendapat mereka.

Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbhi Ajma’in.


H. Menutupi Rambut bagi wanita karena itu adalah salah satu aurat

Berikut ini adalah ayat yang memerintahkan kaum wanita menutup aurat:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur (24): 31)

Ayat ini tegas mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak. Tegas pula disebutkan bahwa hendaknya memanjangkan jilbabnya hingga menutup dadanya. Tak satu pun kata lugas yang menyebut perintah menutup wajah. Ditambah lagi, sebelumnya Allah Ta’ala memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Tentunya  perintah tersebut menjadi tidak relevan jika wajah wanita ditutup, mau nunduk dari apa, sementara tidak nunduk saja sudah tidak terlihat apa-apa.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang surat An nuur ayat 31 di atas:

بدن المرأة كله عورة يجب عليها ستره، ما عدا الوجه والكفين قال الله تعالى (ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها)، أي ولا يظهرن مواضع الزينة، إلا الوجه والكفين، كما جاء ذلك صحيحا عن ابن عباس وابن عمر وعائشة
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.”, yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.”  (Fiqhus Sunnah, 1/127)

Mayoritas para ulama mengatakan wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat. Sebagaimana tertera dalam tafsir Ibnu katsir berikut, ketika menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya”:

 ويحتمل أن ابن عباس ومن تابعه أرادوا تفسير ما ظهر منها بالوجه والكفين، وهذا هو المشهور عند الجمهور
“Ibnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud “Maa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)” adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama. “   Ini juga pendapat Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Sya’tsa’, Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan: cincin dan gelang kaki.  (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/45)

Ada pun untuk masalah cadar silahkan buka ...

Bagi yang ingin mengetahui tentang cadar: http://kumpulanartikelsyariah.blogspot.co.id/2014/02/hukumcadar_4490.html

Wallahu A'lam

Farid Nu'man Hasan
Percik Iman, Ilmu, dan Amal
Sebarkan! Raih amal shalih


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
REKAP TANYA JAWAB


TJ - G1

T: Ijin bertanya ustadz, tentang larangan mencabut uban. Ada uban yang tumbuh bukan karena faktor usia tapi faktor lain, seperti terlalu sering memakai gel sehingga tumbuh uban yang gatal jika tidak dicabut. Bagaimana dengan hal tersebut ustadz? Jazakillah khayir atas penjelasannya.
J: Bismillahirrahmanirrahim. Jika rasa gatal karena uban tersebut sangat mengganggu, sampai mengganggu aktifitas, silahkan dicabut untuk maslahat yang besar. Tapi, jika gatal tersebut karena sugesti saja, atau ada sebab lain bukan karena uban, atau masih ada cara lain untuk menghilangkan gatal selain mencabut uban, maka sebaiknya pakai cara lain dulu dan tetap hindari mencabutnya. Wallahu a'lam

=======
TJ - G3

T: Anne ijin bertanya. Bolehkan meluruskan rambut?
J: Tentang Rebounding Rambut, bisa dijelaskan seperti dibawah ini:
▪▫▪▫▪▫▪▫
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabaarakatuh. Ustadz, ijin bertanya, apakah boleh seseorang yang rambutnya tidak lurus, ikal atau keriting di luruskan atau istilah salonnya di rebounding? Jazakallah khairan. (08568938xxx)

Jawaban:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:
Mengkeriting rambut yang lurus, atau meluruskan yang keriting, ada dua keadaan, permanen dan sementara. Maka, jika sementara TIDAK APA-APA, bukan termasuk mengubah ciptaan Allah , jika permanen maka itu yang terlarang dan termasuk mengubah ciptaan Allah .

 Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata:

المنهيُّ عنْهُ إنَّما هو فيما يكونُ باقيًا؛ لأنَّه من باب تغْيير خلق الله تعالى، فأمَّا ما لا يكون باقيًا كالكُحْل والتَّزيُّن به للنِّساء، فقد أجاز العُلماء ذلك .
Larangan itu jika terjadi perubahan secara permanen, sebab itu masuk dalam bab mengubah ciptaan Allah , ada pun jika tidak permanen seperti bercelak yang dengannya biasa wanita berhias, maka para ulama membolehkan hal itu. (Tafsir Al Qurthubi, 5/369)

Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah disebutkan:

تغيير الشعر بغير السواد لا حرج فيه، وكذلك استعمال مواد لتنعيم الشعر المجعد والحكم للشباب والشيوخ في ذلك سواء إذا انتفت المضرة وكانت مادة طاهرة مباحة
Mengubah rambut dengan selain warna hitam tidak apa-apa, demikian juga menggunakan ramuan untuk meluruskan (rebounding) rambut yang keriting. Hukum untuk anak muda dan orang sudah tua sama, selama tidak ada bahaya dan berasal dari zat yang suci yang mubah. (Fatwa no. 9407)
Demikian. Wallahu A’lam


T: Apabila wanita pergi ke salon, untuk perawatan seperti cat, smoothing, spa, bolehkah?
J: Ke salon, merawat kecantikan, pada dasarnya dibolehkan dengan syarat:
1. Sesama wanita
2. Bahan dan zatnya, obat-obatnya, kosmetiknya, adalah halal dan suci, dan tetap bisa wudhu
3. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah, menyambung rambut, tato, mengikir gigi, mencabut alis
4. Tidak berlebihan, pemborosan
Wallahu a'lam

T: Ijin bertanya ustad, saat ini kan ada banyak model kerudung dan innernya, bagaimana dengan inner/ciput yang menyerupai belahan rambut (tapi bukan berwarna hitam) apakah itu dilarang atau tidak? atau kerudung yang menutup dada tapi modelnya menyerupai bentuk rambut (diputer-puter, terus dibiarkan nglewer sampingnya kaya rambut yang terurai, dan sebagainya).
J: Afwan, saya belum ngebayang, mungkin karena belum lihat seperti apa penampakannya.

=======
TJ - G6

T: Assalamualaikum Ustadz. Ijin bertanya ya. Bagaimana kita mengetahui bahwa kandungan dalam pewarna rambut itu aman untuk wudhu, dalam artian selanjutnya sah untuk sholat?
J: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh .
Cat yang menghalangi wudhu adlh yg melapisi rambut, menghalangi rambut seperti cutek. Tp kalau rambut masih lemas sebagaimana sebelum disemir itu tanda bahwa cat tersebut tidak melapisi dan tidak menghalangi wudhu.
Wallahu a'lam

T: Apakah jika suatu produk pewarna rambut sudah tercantum bpom atau lembaga semacamnya berarti bisa diyakini boleh atau sah untuk wudhu dan sholat? Syukron jawabannya, Ustadz.
J: Bisa ya, bisa tidak. Bpom mungkin hanya menjelaskan kelayakan sisi kesehatan. Wallahu a'lam

T: Ijin bertanya lagi, Ustadz. Jika wanita memotong rambut mengikuti tren model tertentu tapi masih dalam model potongan rambut yang wajar, apakah ini diperbolehkan?
J: Model tertentu harus jelas, apakah "brand" wanita fasikkah dengan model yang aneh-aeh? Jika ya, tetap tidak boleh. Kalo modelnya wajar dan tidak ada menjadi brand siapa pun tidak masalah. Wallahu a'lam

T: Apakah model tertentu itu bisa dikatakan tasyabuh? Syukron Ustadz.
J: Ya, model tertentu adalah tasyabbuh, tapi tasyabbuh siapa dulu, kalau tasyabbuh wanita-wanita muslimah lainnya yang wajar-wajar saja tidak apa-apa, kalau tasyabbuh terhadap laki-laki, orang fasik, maka tidak boleh. Wallahu a'lam

T: Assalamualaikum ustadz , mohon izin bertanya tentang rambut yang rontok saat sedang haid, apakah wajib ikut disucikan saat selesai atau tidak? mohon penjelasannya,syukron.
J: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bolehkah wanita haid  motong kuku dan rambut?

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Ustadz saya mau tanya. Apa alasan wanita yang sedang haid tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dan mengapa pembalut harus dicuci dulu sebelum dibuang, apakah ada alasan spritualnya? Terimakasih
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Di beberapa kitab para ulama memang ada anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku ketika haid atau junub, seperti Imam Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin-nya. Sehingga hal ini menjadi keyakinan sebagian kaum muslimin.
Sebenarnya, hal ini tidak memiliki dasar dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Baik secara global dan terpeinci, langsung dan tidak langsung, tersurat dan tersirat. Oleh karena itu pada dasarnya tidak apa-apa, tidak masalah memotong rambut dan kuku baik yang haid dan junub.
Hal ini merupakan bara’atul ashliyah, kembali kepada hulum asal, bahwa segala hal boleh-boleh saja selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya dari pembuat syariat.

Rasulullah  bersabda:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya: hadits gharib. Ibnu Majah No. 3367, Hasan)

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, penampilan, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.

Oleh karena itu, Imam Muhammad At Tamimi Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu:

أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه

"Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan m oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi,  Arba’u Qawaid Taduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال 
Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)

📘 Pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah

    Tertulis dalam Majmu’ Al Fatawa-nya:

وَسُئِلَ: عَنْ الرَّجُلِ إذَا كَانَ جُنُبًا وَقَصَّ ظُفْرَهُ أَوْ شَارِبَهُ أَوْ مَشَطَ رَأْسَهُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي ذَلِكَ؟ فَقَدْ أَشَارَ بَعْضُهُمْ إلَى هَذَا وَقَالَ: إذَا قَصَّ الْجُنُبُ شَعْرَهُ أَوْ ظُفْرَهُ فَإِنَّهُ تَعُودُ إلَيْهِ أَجْزَاؤُهُ فِي الْآخِرَةِ فَيَقُومُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهِ قِسْطٌ مِنْ الْجَنَابَةِ بِحَسَبِ مَا نَقَصَ مِنْ ذَلِكَ وَعَلَى كُلِّ شَعْرَةٍ قِسْطٌ مِنْ الْجَنَابَةِ: فَهَلْ ذَلِكَ كَذَلِكَ أَمْ لَا؟ .
فَأَجَابَ
قَدْ ثَبَتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَدِيثِ حُذَيْفَةَ وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا {: أَنَّهُ لَمَّا ذَكَرَ لَهُ الْجُنُبَ قَالَ: إنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ} . وَفِي صَحِيحِ الْحَاكِمِ: {حَيًّا وَلَا مَيِّتًا} . وَمَا أَعْلَمُ عَلَى كَرَاهِيَةِ إزَالَةِ شَعْرِ الْجُنُبِ وَظُفْرِهِ دَلِيلًا شَرْعِيًّا بَلْ قَدْ {قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي أَسْلَمَ: أَلْقِ عَنْك شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ} فَأَمَرَ الَّذِي أَسْلَمَ أَنْ يَغْتَسِلَ وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِتَأْخِيرِ الِاخْتِتَانِ. وَإِزَالَةِ الشَّعْرِ عَنْ الِاغْتِسَالِ فَإِطْلَاقُ كَلَامِهِ يَقْتَضِي جَوَازَ الْأَمْرَيْنِ. وَكَذَلِكَ تُؤْمَرُ الْحَائِضُ بِالِامْتِشَاطِ فِي غُسْلِهَا مَعَ أَنَّ الِامْتِشَاطَ يَذْهَبُ بِبَعْضِ الشَّعْرِ. وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
Ditanyakan:
Tentang seorang laki-laki yang junub dia memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir kepalanya apakah dia terkena suatu hukum? Sebagian orang telah mengisyaratkan hal   demikian dan mengatakan: “Jika seorang junub memotong rambut atau kukunya maka pada hari akhirat nanti bagian-bagian yang dipotong itu akan kembali kepadanya dan akan menuntutnya untuk dimandikan, apakah memang demikian?”

Jawaban:
Telah shahih dari Nabi  yang diriwayatkan dari Hudzaifah dan Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhuma,  yaitu ketika ditanyakan kepadanya tentang status orang junub, maka Beliau  bersabda: “Seorang mu’min itu tidak najis.” Dalam riwayat yang Shahih dari Al Hakim: “Baik keadaan hidup dan matinya”

Saya tidak dapatkan dalil syar’i yang memakruhkan memotong rambut dan kuku bagi orang yang junub.  Justru Nabi   memerintahkan orang yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi. Begitu pula diperintahkannya (oleh Nabi) kepada  wanita haid untuk menyisir rambutnya padahal menyisir rambut akan merontokan sebagian rambutnya. Wallahu A’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/121)

Ada pun mencuci darah dari pembalut sebelum dibuang, hanyalah kepentingan kebersihan dan sanitasi semata. Wallahu A'lam

T: Ustadz, bagaimana adab untuk rambut yang rontok saat disisir ataupun ketika diusap; disimpan, dibuang begitu saja, dikubur atau seperti apa?
J: Semua potongan tubuh manusia, adabnya adalah dikubur: kuku, rambut, pusar yang Puput, ari-ari, potongan tubuh setelah kecelakaan atau operasi. Wallahu a'lam

T: Apakah memotong rambut menyerupai laki-laki tapi dia berhijab masih diperbolehkan dalam Islam?
J: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Tertutupnya rambut wanita dengan jilbabnya, bukan berarti dia bebas semaunya membuat model rambutnya. Jika modelnya tidak mengidentifikan laki-laki, tidak menyerupai gaya wanita kafir, atau fasik, maka boleh saja memotong rambut. Umumnya gaya rambut itu universal, yang penting jangan sampai saat mahram melihatnya mereka terasosiasi dengan gaya rambut wanita-wanita tidak baik. Wallahu a'lam

T: Assalamualaikum, bertanya ustadz, Mak saya, biasa menggelung rambutnya, karena rambut beliau tinggal sedikit, Mak biasanya menyertakan kain agar gelungannya kuat dan tidak mudah lepas, tidak bermaksud berhias, pada saat keluar rumah memakai kerudung, bolehkah hal tersebut?
J: Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Boleh, itu bukan menyambung rambut. Itu sama dengan pita, jepitan, bandana, bando. Yang tidak boleh adalah menyambung rambut dengan rambut (manusia dan hewan), atau rambut buatan yang memang menyerupai rambut. Wallahu a'lam

T: Bismillah. Ustadz, konon rambut perempuan sebaiknya yang bisa dikepang kanan kiri saat meninggal dunia, benarkah ini?
J: Dikepang saat wafat dan dimandikan bagi yang rambutnya panjang adalah sunnah. Sebagaimana hadits ini:

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ ضَفَرْنَا شَعَرَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْنِي ثَلَاثَةَ قُرُونٍ وَقَالَ وَكِيعٌ قَالَ سُفْيَانُ نَاصِيَتَهَا وَقَرْنَيْهَا
Kami menjalin (rambut) kepala putri Nabi menjadi tiga ikatan (kepang). Berkata, Waki' berkata, Sufyan: Diikat kepang & diketakkan di belakangnya. (HR. Bukhari No.1183)
Wallahu a'lam

T: Dikalangan orang bugis ada namanya mispah seperti jilbab tapi tipis, biasanya dipakai kalau acara resmi seperti pengantin, bagaimana ini Ustadz?
J: Kalo buat daleman tidak apa-apa, tapi kalau keluar rumah dan dihadapan laki-laki non mahram, hendaknya dihindari, sebab belum memenuhi syarat yang syar'iy. Wallahu a'lam


•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official










Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!