REKAP
KAJIAN ONLINE HA LINK UMMI G1, G3, G6
Hari/Tgl:
Rabu, 3 Oktober 2019
Materi:
Adab-Adab di Tubuh Manusia (Bag. Rambut)
Narasumber:
Ustadz Farid Nu'man
Waktu:
Bada Isya
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Di
Rambut Kita ada Adab-Adab
A.
Batasan Panjang Rambut Laki-Laki
Ada
pun laki-laki, tidak boleh pula menyerupai wanita dalam hal model dan ukuran
panjang rambut. Paling panjang laki-laki dibolehkan sampai atas bahu dan
sebagian telinga, sebagaimana dicontohkan nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam. Bahkan para sahabat ada yang disebut dengan jummiyyun yaitu
para sahabat nabi yang rambutnya gondrong-gondrong sampai menyentuh bahu bagian
atas. Selebih dari itu tidak boleh karena menyerupai wanita.
Dari
‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَكَانَ لَهُ شَعْرٌ
فَوْقَ الْجُمَّةِ ودون الوفرة
Saya
pernah mandi bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam di satu
bejana, rambut Beliau itu menjuntai sampai di atas bahu dan di bawah telinga. (HR.
At Tirmidzi No. 1755, jugadalam Asy Syamail No. 22,
katanya: hasan shahih. Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3187)
Dari
Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كَانَ شَعْرُ رَسُولِ الله
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ إلى نصف أذنيه
Rambut
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu panjangnya sampai
menutupi setengah telinganya. (HR. An Nasa’i No.
5234, At Tirmidzi, Asy Syamail, No. 21, Al Baghawi, Syarhus SunnahNo.
3638. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Mukhtashar Asy
Syamail No. 21)
Wallahu
A'lam
B.
Memakai Minyak Rambut Bagi Laki-Laki
Dari
Salman Al Farisi Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bahwa Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallambersabda:
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ
الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ،
أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ،
ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا
غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى
Tidaklah
seorang laki-laki mandi pada hari Jumat, dia bersuci sebersih bersihnya, dia
memakai minyak rambut, atau memakai minyak wangi yang ada di rumahnya, lalu dia
keluar menuju masjid tanpa membelah barisan di antara dua orang, kemudian dia
shalat sebagaimana dia diperintahkan, lalu dia diam ketika imam berkhutbah,
melainkan akan diampuni sejauh hari itu dan Jumat yang lainnya. 1)
Banyak
riwayat yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam meminyaki rambutnya, bahkan janggutnya. Rabi’ah bin
Abdurrahman Radhiallahu ‘Anhu bercerita:
فَرَأَيْتُ شَعَرًا مِنْ شَعَرِهِ،
فَإِذَا هُوَ أَحْمَرُ فَسَأَلْتُ فَقِيلَ احْمَرَّ مِنَ الطِّيبِ
Aku
melihat rambut di antara rambut-rambut nabi, jika warnanya menjadi merah aku
bertanya maka dijawab: merah karena minyak wangi. 2)
Jabir
bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ، وَكَانَ إِذَا
ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ، وَإِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ، وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ
اللِّحْيَةِ
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam mulai memutih rambut bagian depan kepalanya dan
jenggotnya, jika dia melumasi dengan minyak ubannya tidak terlihat jelas,
jika sudah mengering rambutnya ubannya terlihat, dan Beliau memiliki
jenggot yang lebat. 3)
Simak
bercerita, bahwa Jabir bin Samurah ditanya tentang uban
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
كَانَ إِذَا ادَّهَنَ رَأْسَهُ
لَمْ يُرَ مِنْهُ، وَإِذَا لَمْ يُدَّهَنْ رُئِيَ مِنْهُ
Dahulu
jika Beliau melumasi dengan minyak ubannya tidak terlihat, dan jika tidak
memakai minyak ubannya terlihat. 4)
Bahkan
saking banyaknya minyak rambut nabi sampai membasahi pakaiannya (penutup
kepalanya), namun riwayat tersebut dhaif.
Dari
Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ دَهْنَ رَأْسِهِ، وَتَسْرِيحَ لِحْيَتَهُ، وَيُكْثِرُ
الْقِنَاعَ كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam banyak meminyaki rambutnya, menyisir jenggotnya,
dan memanjangkan kain penutup kepalanya. Penutup kepalanya begitu berminyak
seakan penutup kepalanya tukang minyak. 5)
Maka,
anjuran memakai minyak rambut merupakan sunah, baik
secara fi’iliyah danqauliyah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam.
Wallahu
A'lam
[1] HR. Bukhari
No. 883
[2] HR. Bukhari
No. 3547
[3] HR. Muslim No.
2344
[4] HR. Muslim No.
2344, An Nasa’i No. 5114
[5] HR. At
Tirmidzi, Asy Syamail No. 26, Al Baghawi, Syarhus Sunnah No.
3164. Al Mizzi dalam Tuhfatul Asyraf, No. 1679. Didhaifkan oleh
Syaikh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail No. 26
C.
Tarajjul (Menyisir Rambut)
Ini
adalah salah satu cara memuliakan rambut. Bukan karena ganjen, tapi mengikuti
perilaku Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Aisyah Radhiallahu
‘Anha berkata:
كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ وأنا حائض
Aku
menyisir kepala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan saat itu aku
sedang haid. 1)
Dalam
kesempatan lain, ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha juga bercerita:
إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي
إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ
الْإِنْسَانِ
Jika
beliau i’tikaf, Beliau mencondongkan kepalanya kepadaku lalu aku menyisirnya,
dan Beliau tidaklah masuk ke rumah (ketika i’tikaf) kecuali jika ada kebutuhan
manusiawi. 2)
Inilah sunah
fi’liyah yang nabi lakukan, yaitu menyisir dan menata rambut. Tetapi,
NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah melakukannya sering-sering
seperti wanita pesolek.
Oleh
karena itu, dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ عنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam melarang menyisir kecuali jarang-jarang. 3)
Menyisir
disunahkan dari kanan. Inilah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam, dan Beliau melakukan semua kebaikan memulainya dari kanan (at
tayammun) . Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ،
وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Dahulu
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai memulai sesuatu dari
kanan: memakai sendal, menyisir, bersuci, dan semua perbuatan lainnya. 4)
Al
Hafizh Ibnu Hajar Radhiallahu ‘Anhu menjelaskan:
وترجله أي ترجيل شعره وهو
تسريحه ودهنه
Tarajjulihi yaitu
merapikan rambutnya, dengan menata dan meminyakinya. 5)
Wallahu
A'lam
[1] HR. At
Tirmidzi, Asy Syamail, No. 25. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih.
Lihat Mukhtashar Asy Syamail No. 25
[2] HR. Muslim No.
297
[3] HR. Abu Daud
No. 4159, At Tirmidzi No. 1756, juga Asy Syamail, No. 29,
katanya: hasan shahih. Ahmad No. 16793. Syaikh Syu’Aib Al Arnauth
mengatakan: shahih lighairih. Lihat Ta’liq Musnad AhmadNo. 16793
[4] HR. Bukhari
No. 168
[5] Fathul Bari,
1/269
D.
Larangan Keras Menyambung Rambut (Wig, Konde, dan Semisanya)
Dari
Asma bin ti Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي ابْنَةً
عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ، فَقَالَ: «لَعَنَ
اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ»
Datang
seorang wanita ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia berkata, “Wahai
Rasulullah, saya punya anak putri yang akan menikah, dia kena penyakit campak
sehingga rambutnya rontok, saya hendak menyambung rambutnya.” Nabi bersabda,
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.”
1)
Menurut
Imam An-Nawawi, hadits ini menunjukkan menyambung rambut adalah haram. Hadits
ini Beliau muat dalam kitab Shahihnya, dengan judul Bab Tahrim fi’lil Waashilah
wal Mustawshilah …. "Bab diharamkannya perbuatan Penyambung Rambut dan
yang Disambung Rambutnya."
Menyambung
rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak. Hal ini
ditegaskan pula oleh Al-‘Allamah Asy-Syaukani Rahimahullah berikut ini:
والوصل حرام لأن اللعن لا
يكون على أمر غير محرم
“Menyambung
rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak
diharamkan.” 2)
Bahkan
Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran
adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam
perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut
serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. 3)
Begitu
pula yang difatwakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah:
وهذه الأحاديث صريحة في تحريم
الوصل ولعن الواصلة والمستوصلة مطلقا وهذا هو الظاهر المختار وقد فصله أصحابنا فقالوا
إن وصلت شعرها بشعر آدمي فهو حرام بلاخلاف سواء كان شعر رجل أو امرأة وسواء شعر المحرم
والزوج وغيرهما بلاخلاف لعموم الأحاديث ولأنه يحرم الانتفاع بشعر الآدمي وسائرأجزائه
لكرامته بل يدفن شعره وظفره وسائر أجزائه وإن وصلته بشعر غير آدمي فإن كان شعرانجسا
وهو شعر الميتة وشعر ما لا يؤكل إذا انفصل في حياته فهو حرام أيضا للحديث ولانه حمل
نجاسة في صلاته وغيرها عمدا وسواء فى هذين النوعين المزوجةوغيرها من النساء والرجال
وأما الشعر الطاهر من غير الآدمي فإن لم يكن لها زوج ولاسيد فهو حرام أيضا وإن كان
فثلاثة أوجه أحدها لايجوز لظاهر الأحاديث والثانى لايحرم وأصحها عندهم إن فعلته بإذن
الزوج أو السيد جاز وإلا فهو حرام
Hadits-hadits
ini begitu lugas dalam mengharamkan menyambung rambut. Secara mutlak telah
dilaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya. Inilah
pendapat yang benar dan dipilih. Sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan
jika rambutnya disambung dengan rambut manusia maka itu diharamkan tanpa
perdebatan lagi. Sama saja baik rambut laki-laki atau wanita, rambut mahram dan
suaminya dan selain keduanya tanpa perdebatan lagi sesuai keumuman
hadits-hadits yang ada. Karena diharamkan memanfaatkan rambut manusia dan
seluruh bagian-bagiannya karena rambut memiliki kehormatan, justru seharusnya
dikuburkan; rambut, kuku, dan semua bagian tubuh manusia. Seandainya dia
menyambung rambutnya dengan bukan rambut manusia, jika itu rambut yang najis seperti
rambut dari bangkai, rambut dari hewan yang tidak bisa dimakan, jika rontok
pada saat hidupnya, maka itu haram juga menurut hadits, sebab dengan demikian
secara sengaja dia membawa najis dalam shalat dan di luar shalat. Sama saja dua
jenis ini, baik untuk dipakai pada orang yang sudah kawin atau belum, baik
laki-laki atau wanita. Ada pun rambut suci selain rambut manusia, jika dia
(pelakunya) belum nikah dan tidak punya tuan, maka haram juga. Jika dia sudah
nikah atau punya tuan, maka ada tiga pendapat: Pertama, tetap tidak boleh juga,
sesuai zahir hadits tersebut. Kedua, tidak haram. Dan yang shahih menurut
mereka –syafi’iyah- adalah jika melakukannya dengan izin dari suaminya atau
tuannya, maka boleh. Ketiga, jika tidak diizinkan maka haram.
4)
Demikian
rincian yang dipaparkan Imam An-Nawawi. Namun, jika kita merujuk hadits yang
ada maka rambut apa pun, dan dari siapa pun adalah haram. Sebab, tak ada
perincian ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka larangannya
berlaku umum.
E.
Menyambung Rambut Bukan Dengan Rambut
Bagaimana
jika menyambung rambut dengan selain rambut seperti dengan benang sutera, wol,
atau yang semisalnya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Imam
An-Nawawi menyebutkan bahwa, Imam Malik, Imam Ath Thabari, dan kebanyakan yang
lainnya mengatakan, tidak boleh menyambung rambut dengan apa pun juga, sama
saja baik dengan rambut, wol, atau kain perca. Mereka berdalil dengan hadits
Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, setelah Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan bagi seorang wanita yang telah
menyambung rambutnya dengan sesuatu.
Sementara
Imam Laits bin Sa’ad, dan Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari banyak fuqaha,
mengatakan bahwa larangan tersebut hanyalah khusus untuk menyambung dengan
rambut. Tidak mengapa menyambung dengan wol, secarik kain perca, dan
semisalnya. Sebagian mereka mengatakan: semua hal itu boleh, sebagaimana
diriwayatkan dari ‘Aisyah. Tetapi itu tidak shahih dari Aisyah, bahkan
sebaliknya, diriwayatkan darinya sebagaimana pendapat mayoritas (yaitu
terlarang). 5)
Syaikh
Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa jika menyambung rambut dengan selain
rambut manusia seperti benang sutera, wol, dan yang sejenisnya, maka Said bin
Jubeir, Ahmad dan Laits bin Sa’ad membolehkannya. 6)
Pendapat
yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan
keharamannya. Karena dua hal, pertama, kaidah fiqih: Al-umuru bi maqashidiha
(permasalahan dinilai berdasarkan maksudnya). Walau tidak menggunakan rambut,
tetapi pemakaian wol, kain perca, dan sejenisnya diniatkan oleh pemakainya
sebagai sambungan bagi rambutnya, maka hal itu termasuk bagian dari Al-Washl –
menyambung rambut. Kedua, keumuman makna hadits tersebut menunjukkan segala
aktifitas menyambungkan rambut tidak terbatas pada jenis rambutnya, baik asli
atau palsu, sama saja.
Al
Qadhi ‘Iyadh mengatakan, adapun mengikatkan benang sutera berwarna warni di
rambut, dan apa saja yang tidak menyerupai rambut, itu tidak termasuk kategori
menyambung rambut yang terlarang. Hal itu sama sekali tidak ada maksud untuk
menyambung rambut, melainkan untuk menambah kecantikan dan keindahan, sama
halnya dengan melilitkannya pada pinggang, leher, atau tangan dan kaki. 7)
Apa
yang dikatakan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh ini, untuk makna zaman sekarang adalah
seperti seorang wanita yang mengikatkan pita rambut, bandana, bando, atau syal.
Ini memang bukan termasuk menyambung rambut –berbeda dengan wig dan konde- dan
tentu saja boleh. Tetapi, pembolehan ini hanyalah di depan suami atau mahramnya
seperti kakek, ayah, paman, kakak, adik, keponakan, anak, dan mahram lainnya.
Sedangkan di depan non mahram, maka hukumnya sama dengan hukum menutup aurat
bagi wanita di depan non mahram, yakni tidak boleh terlihat seluruh tubuhnya
kecuali wajah dan dua telapak tangan, sebagaimana pendapat jumhur.
Wallahu
A’lam
[1] HR. Muslim No.
2122
[2] Imam Asy
Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad-Da’wah Al-Islamiyah
[3] Imam
An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Mawqi’ Ruh Al-Islam. Al-Qadhi
‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al-Misykah
[4] Ibid
[5] Ibid. Lihat
juga Tuhfah Al-Ahwadzi, 8/66
[6] Syaikh Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah, 3/496. Darul Kitab Al-‘Arabi
[7] Al Qadhi
‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykat
F.
Menyemir Rambut
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إن اليهود والنصارى لايصبغون
فخالفوهم
“Sesungguhnya
Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah dengan mereka.” (HR.
Abu Daud No. 4203, An Nasa’i No. 5069, Ibnu Majah No.3621. Dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya)
Hadits
ini menunjukkan; Pertama, anjuran berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dengan
cara menyemir rambut, dan ini sunah. Kedua, secara mutlak dibolehkan
menyemir rambut dengan warna apa saja, karena hadits ini tidak mengkhususkan
warna tertentu.
Tetapi
dalam riwayat Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, RasulullahShallallahu ‘Alaihi
wa Sallam hanya menyebut dua warna:
خرج رسول الله صلى الله عليه
وسلم على مشيخة من الأنصار بيض لحاهم فقال: يا معشر الأنصار حمروا وصفروا وخالفوا أهل
الكتاب
“Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang rambutnya
putih merata. Maka dia bersabda: “Wahai orang Anshar, warnailah dengan merah
dan kuning, dan berbedalah dengan ahli kitab.” (HR.
Ahmad, sanadnya hasan. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari 10/354)
Bahkan,
dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara khusus
melarang warna hitam. Ketika datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash
Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu) pada hari Fathul Makkah, yang rambutnya sudah
memutih seluruhnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
"غيروا هذا بشىءٍ،
واجتنبوا السواد".
“Rubahlah
rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.”(HR.
Abu Daud No. 4204, An Nasa’i No. 5076, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4204)
Dari
hadits ini merupakan petunjuk yang jelas bolehnya menyemir rambut beruban
dengan berbagai warna, tetapi haram menyemir dengan hitam
sebagaimana pendapat kalangan Syafi’iyah. Ada pun hadits sebelumnya masih
bersifat umum (muthlaq), sedangkan hadits ini adalah muqayyad (spesisifik).
Oleh karena itu, sesuai kaidah Hamlul Muthlaq Ilal Muqayyad, yang mutlak
(umum) harus dibawa/dibatasi (taqyid) kepada yang muqayyad. Hadits ini
menjadi pengecualian atas hadits sebelumnya. Ringkasnya, kita katakan: semua
warna boleh kecuali hitam. Wallahu A’lam
Selanjutnya,
apakah larangan ini menunjukkan makna haram –sebagaimana pendapat kalangan
Syafi’iyah dan sebagian Hambaliyah kontemporer, seperti Syaikh ‘Utsaimin?
Jika
kita lihat manath (objek hukum), maka kita paham bahwa larangan warna
hitam itu berlaku buat kasus Abu Quhafah saja, lantaran usianya yang sudah
sangat tua, sehingga tidak pantas lagi memiliki rambut berwarna hitam. Oleh
karena itu pelarangan ini lebih tepat hanya sampai makruh, sebab kita
menemukan data lain yang juga shahih bahwa para sahabat dan tabi’in menyemir
dengan hitam.
Imam
Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:
ولهذا اختار النووي أن الصبغ
بالسواد يكره كراهية تحريم. وعن الحليمي أن الكراهة خاصة بالرجال دون النساء فيجوز
ذلك للمرأة لأجل زوجها. وقال مالك: الحناء والكتم واسع، والصبغ بغير السواد أحب إلي.
“Oleh
karena itu pendapat yang dipilih oleh An Nawawi adalah bahwa menyemir dengan
warna hitam adalah makruh, dengan makruh tahrim(mendekati haram). Dari Al
Halimi, bahwa kemakruhannya khusus bagi laki-laki dan tidak bagi wanita, hal
itu boleh bagi wanita demi membahagiakan suaminya. Malik berkata: diberikan
keluasan bagi Inai dan Al Katam, dan menyemir dengan selain hitam
lebih aku sukai.” (Fathul Bari, 6/499. Darul Fikr)
Keterangan
ini menunjukkan, bahwa dalam madzhab Syafi’i warna hitam adalah haram, paling
tidak makruh tahrim (makruh mendekati haram), ini bagi kaum laki-laki dan
wanita. Tetapi, bagi Al Halimi wanita bersuami boleh memakai hitam untuk
menyenangkan suaminya. Ada pun bagi Imam Malik, semua warna baginya tidak ada
masalah, lapang-lapang saja, tetapi selain hitam dia lebih menyukainya.
Apa
yang dikatakan oleh Al Halimi, bahwa makruh warna hitam hanya bagi
laki-laki dan tidak bagi wanita demi membahagiakan suaminya, tentu
membutuhkan dalil, dan masih bisa didiskusikan lagi. Sebab kita tidak
temukan dalil itu melainkan bahwa larangan itu bersifat umum bagi laki-laki dan
wanita. Ada pun selain warna hitam, maka kebolehannya berlaku umum
bagi semuanya.
Sebagian Sahabat dan Tabi’in Ada yang Menyemir
dan Ada Yang Tidak
Imam
Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Abu Bakar
dan Umar Radhiallahu ‘Anhuma menyemir rambutnya dengan inai. (HR.
Muslim No. 2341)
Berkata
Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah:
اختلف السلف من الصحابة والتابعين
في الخضاب وفي جنسه فقال بعضهم ترك الخضاب أفضل وروى حديثًا عن النبي صلى اللَّه عليه
وآله وسلم في النهي عن تغيير الشيب ولأنه صلى اللَّه عليه وآله وسلم لم يغير شيبه روي
هذا عن عمر وعلي وأبي بكر وآخرين .
وقال آخرون الخضاب أفضل وخضب
جماعة من الصحابة والتابعين ومن بعدهم للأحاديث الواردة في ذلك ثم اختلف هؤلاء فكان
أكثرهم يخضب بالصفرة منهم ابن عمر وأبو هريرة وآخرون وروي ذلك عن علي .
وخضب جماعة منهم بالحناء والكتم
وبعضهم بالزعفران وخضب جماعة بالسواد روي ذلك عن عثمان والحسن والحسين ابني علي وعقبة
بن عامر وابن سيرين وأبي بردة وآخرين .
“Para
salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in berbeda pendapat tentang menyemir itu
sendiri. Sebagian mereka mengatakan bahwa meninggalkannya adalah lebih utama.
Dan diriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam tentang larangannya merubah uban, dan lantaran Beliau juga tidak
merubah ubannya. Ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Abu Bakar, dan lainnya.
Adapun
yang lainnya mengatakan, menyemir adalah lebih utama. Segolongan sahabat dan
tabi’in dan orang setelah mereka telah melakukannya, lantaran adanya
hadits-hadits tentang hal itu. Kemudian, mereka berbeda pula, kebanyakan mereka
menyemir dengan warna kuning, diantaranya Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan lainnya,
dan juga diriwayatkan Ali melakukannya.
Di
antara segolongan mereka ada yang menyemir dengan inai dan Al
Katam (sejenis tumbuhan), dan sebagian lagi dengan za’faran, dan
segolongan ada yang menggunakan warna hitam dan diriwayatkan hal itu dari
Utsman, Al Hasan, Al Husein, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abi Burdah, dan
lainnya.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/118)
Maka,
apa yang dilakukan sebagian sahabat dan tabi’in ini; mereka menggunakan
warna hitam, lalu dikompromikan (taufiq) dengan dalil larangan menggunakan
warna hitam, menunjukkan bahwa ia lebih tepat dihukum makruh. Seandainya
itu haram, pastilah sahabat nabi menjadi generasi yang paling sigap
menghindarinya apalagi cucu nabi seperti Al Hasan dan Al Husein juga menyemir
dengan hitam.
KESIMPULAN
Ada
pernyataan bagus yang disampaikan Imam Ibnu Jarir Ath Thabari, yang dikutip
oleh Imam Asy Syaukani, yaitu pembolehannya mesti dilihat dulu kondisi
orangnya. Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam Ath
ThabariRahimahullah, katanya:
الصواب أن الأحاديث الواردة
عن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم بتغيير الشيب وبالنهي عنه كلها صحيحة وليس فيها
تناقض بل الأمر بالتغيير لمن شيبه كشيب أبي قحافة والنهي لمن له شمط فقط
“Yang
benar adalah hadits-hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam berupa perintah untuk merubah uban dan berupa larangannya, semuanya
adalah shahih, satu sama lain tidak saling menganulir. Tetapi perintah merubah
uban adalah bagi siapa yang ubannya sudah seperti Abu Qahafah dan larangannya
bagi siapa yang ubannya masih bercampur.” (Nailul
Authar, 1/118)
Namun,
pembedaan yang dikatakan oleh Imam Ath Thabari ini bahwa penyemiran uban
baru boleh jika sudah seperti Abu Quhafah yang rambutnya memutih semua, tentu
tidak sesuai fakta sejarah para sahabat nabi. Faktanya tidak sedikit para
sahabat yang menyemir rambutnya, walau mereka belum sampai seperti Abu
Qahafah. Kesimpulannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Wahbah Az
Zuhaili berikut:
والصواب جواز تغيير الشيب
وجواز تركه، وجواز الخضاب بأي لون كان، مع كراهة الخضاب بالسواد.
“Yang
benar adalah boleh merubah uban dan boleh juga membiarkannya, dan dibolehkan
menyemirnya dengan warna apa saja, namun makruh menggunakan warna hitam.” (Fiqhul
Islami wa Adillatuhu, 4/228. Maktabah Al Misykah)
Inilah
pendapat yang lebih memadukan semua dalil yang ada, baik bagi laki-laki dan
wanita untuk menyenangkan suaminya. Ada pun bagi wanita yang belum
bersuami, terlarang secara mutlak, dan itu sia-sia, buat menyenangkan siapa
dia? Wallahu A’lam
Catatan:
Saat
ini menyemir rambut dengan berbagai warna telah dilakukan oleh anak-anak muda
‘gaul’, mereka melakukannya bukan karena menghidupkan sunah tetapi untuk
gaya-gayaan dan mengikuti mode tren penyanyi kafir. Maka, untuk saat
ini, mewarnai rambut menjadi merah atau lainnya bagi aktifis Islam, bisa
membawa masalah tersendiri lantaran pandangan masyarakat telah
berubah, walau niat mereka adalah untuk menghidupkan sunah. Oleh karena itu
dituntut kearifan dan kejelian mereka ketika berniat untuk melakukannya.
Wallahu
A'lam
G.
Larangan Mencabut Uban
Beruban?
Jangan dicabut!! Karena .....
1.
Spesial bagi seorang muslim, dia cahaya baginya, bukan bagi non-muslim.
Dari
Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:
نهى رسول الله صلى الله عليه
وسلم عن نتف الشيب، وقال ((هو نور المؤمن)).
“Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban,” dan katanya: “Itu adalah
cahaya bagi seorang mu’min.” (HR. Ibnu Majah No.
3721, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalam Shahih wa Dhaif
Sunan Ibni Majah No. 3721)
Dari
Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:
"أن النبي صلى الله
عليه وسلم نهى عن نتف الشيب وقال إنه نور المسلم". هذا حديث حسن وقد رواه عبد
الرحمن بن الحارث وغير واحد عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده
“Bahwa
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban, dan
bersabda: bahwa itu adalah cahaya bagi seorang muslim.” (HR.
At Tirmidzi No. 2975, katanya: Hadits ini hasan. Abdurrahman bin Al Harits
dan selain dari satu orang telah meriwayatkannya dari Amru bin Syu’aib, dari
ayahnya, dari kakeknya. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14604.
Syaikh Al Albani mengatakan Shahih, dalamShahih wa Dhaif Sunan At
Tirmidzi No. 2821)
2.
Beruban itu bisa mendatangkan pahala dan Menghapus dosa
Dari
Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya: “Bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"لاتنتفوا الشيب ما
من مسلمٍ يشيب شيبةً في الإِسلام" قال عن سفيان "إلاَّ كانت له نوراً يوم
القيامة" وقال في حديث يحيى "إلا كتب اللّه [تعالى وجل] له بها حسنةً وحطَّ
عنه بها خطيئةً".
“Janganlah
kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban satu
saja di dalam Islam.” (Beliau berkata, dari Sufyan): “Melainkan baginya
cahaya di hari kiamat nanti.” (Dia bersabda dalam hadits Yahya): “melainkan
Allah Ta’ala catat baginya satu kebaikan dan menghapuskan untuknya satu
kesalahan.” (HR. Abu Daud No. 4202, Syaikh Al
Albani mengatakan Hasan Shahih, dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi
Daud No. 4202. Lihat juga Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No.
14605)
3.
Uban Itu Kewibawaan
Imam
Abul ‘Abbas Al Qurthubi mengatakan:
إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما
قد روى مالك : (( أن أوَّل من رأى الشيب إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا
رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة
“Sesungguhnya uban adalah
kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali
melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu
dia berkata: Ya Rabb, apa ini?! Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),”
Dia berkata: “Ya Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.” Atau juga
karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul
Abbas menyebut hadits tentang itu). (Lihat Al
Mufhim, 19/56. Maktabah Misykah)
4.
Mencabutnya terlarang
Hadits-hadits
di atas secara zahir menunjukkan larangan mencabut uban, dan hukum dasar
dari larangan menunjukkanharam. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al
‘Abbad Al BadrHafizhahullah:
فهذا يدل على منع أو تحريم
نتف الشيب
“Maka,
ini menunjukkan larangan atau keharaman mencabut uban.” (Syarh
Sunan Abi Daud No. 472. Maktabah Al Miyskah)
Tetapi,
tertulis dalam berbagai kitab tentang riwayat dari Ibnu
Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:
عن عبد الله بن مسعود أن نبي
الله صلى الله عليه وسلم كان يكره الصفرة يعني الخلوق وتغيير الشيب يعني نتف الشيب
وجر الإزار والتختم بالذهب…
Dari
Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam memakruhkan shafrah yakni wangi-wangian,
merubah uban yakni mencabutnya, menjulurkan kain, dan memakai cincin
emas …” (HR. Abu Daud No. 4222, An Nasa’i No. 5088, Al
Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 15464)
Keterangan
dari Ibnu Mas’ud ini menyebutkan bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa
Sallam ‘hanya’ memakruhkan mencabut uban. Tetapi hadits ini memiliki
redaksi yang musykil sebab menyebutkan bahwa memakai cincin emas
(buat laki-laki) adalah makruh, padahal telah ijma’ (konsensus) bahwa
cincin emas adalah haram untuk laki-laki, bukan makruh. Dan, secara sanad
hadits ini pun munkar (Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No.
4222), oleh karena itu m
Menurut
para ulama, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah kemakruhannya.
Maka, mesti kembali kepada hukum asal larangan yaitu haram.
Namun,
ada riwayat lain yang dijadikan alasankemakruhannya, Anas bin
Malik Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:
يكره أن ينتف الرجل الشعرة
البيضاء من رأسه ولحيته.
“Dimakruhkan
bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga
janggutnya.” (HR. Muslim No. 2341, Al
Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14593)
Apa
yang dikatakan Anas bin Malik ini menjadi penjelas, sekaligus dalil yang kuat
makruhnya mencabut uban baik di kepala atau di janggut. Dan, ini
menjadi pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki bahwa
mencabut uban adalah makruh, tidak haram. Inilah pandangan yang
lebih kuat. Wallahu A’lam
Imam
An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
قَالَ أَصْحَابنَا وَأَصْحَاب
مَالِك : يُكْرَه وَلَا يَحْرُم .
“Sahabat-sahabat
kami (syafi’iyah) dan sahabat-sahabat Malik (Malikiyah) mengatakan:
dimakruhkan, dan tidak diharamkan.” (Al Minhaj Syah Shahih
Muslim, 8/59. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Beliau
juga menambahkan bahwa kemakruhan ini bukan hanya bagi rambut di kepala, tapi
juga lainnya. Katanya:
ولا فرق بين نتفه من اللحية
والرأس والشارب والحاجب والعذار من الرجل والمرأة.
“Tidak
ada perbedaan antara mencabut rambut janggut, kepala, kumis, alis, dan pipi,
baik pada laki-laki dan wanita.” (Lihat Syaikh Wahbah
Az Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227)
Imam
Abul Abbas Al Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan:
وكراهته ـ صلى الله عليه وسلم
ـ نَتْف الشيب إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما قد روى مالك : (( أن7 أوَّل من رأى الشيب
إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا
رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة
“Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam memakruhkan mencabut uban, karena dia adalah
kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali
melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu
dia berkata: Ya Rabb, apa ini?! Tuhan
menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),” Dia berkata: “Ya Rabb,
tambahkan untukku kewibawaan.” Atau juga karena uban adalah
cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang
itu). (Lihat Al
Mufhim, 19/56. Maktabah Misykah)
Maka
lebih tepat dikatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh, sebagaimana
langsung dikatakan oleh salah seorang Sahabat Nabi, dan pernah menjadi
pelayan di rumahnya, yakni Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu. Ada pula
sebagian ulama yang mengatakan boleh mencabut uban, tetapi berbagai
riwayat shahih di atas, dan juga fatwa sahabat ini sudah cukup mengoreksi
pendapat mereka.
Wallahu
A’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbhi
Ajma’in.
H.
Menutupi Rambut bagi wanita karena itu adalah salah satu aurat
Berikut
ini adalah ayat yang memerintahkan kaum wanita menutup aurat:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ
مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.” (QS. An Nuur (24): 31)
Ayat
ini tegas mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa
tampak. Tegas pula disebutkan bahwa hendaknya memanjangkan jilbabnya hingga
menutup dadanya. Tak satu pun kata lugas yang menyebut perintah menutup wajah.
Ditambah lagi, sebelumnya Allah Ta’ala memerintahkan kaum laki-laki untuk
menundukkan pandangannya. Tentunya perintah tersebut menjadi tidak
relevan jika wajah wanita ditutup, mau nunduk dari apa, sementara tidak nunduk
saja sudah tidak terlihat apa-apa.
Berkata Syaikh
Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang surat An nuur ayat 31 di atas:
بدن المرأة كله عورة يجب عليها
ستره، ما عدا الوجه والكفين قال الله تعالى (ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها)، أي
ولا يظهرن مواضع الزينة، إلا الوجه والكفين، كما جاء ذلك صحيحا عن ابن عباس وابن عمر
وعائشة
“Seluruh
tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan
kedua telapak tangannya, Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah para wanita
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.”, yaitu jangan
menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua
telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu
Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.” (Fiqhus
Sunnah, 1/127)
Mayoritas
para ulama mengatakan wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat. Sebagaimana
tertera dalam tafsir Ibnu katsir berikut, ketika menafsirkan
makna “Kecuali yang biasa nampak darinya”:
ويحتمل أن ابن عباس
ومن تابعه أرادوا تفسير ما ظهر منها بالوجه والكفين، وهذا هو المشهور عند الجمهور
“Ibnu
Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud “Maa zhahara minha
(apa-apa yang biasa nampak darinya)” adalah wajah dan kedua telapak tangan,
inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama. “ Ini juga
pendapat Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Sya’tsa’, Said bin Jubeir,
dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan: cincin dan gelang kaki. (Tafsir
Al Quran Al ‘Azhim, 6/45)
Ada
pun untuk masalah cadar silahkan buka ...
Bagi
yang ingin mengetahui tentang cadar: http://kumpulanartikelsyariah.blogspot.co.id/2014/02/hukumcadar_4490.html
Wallahu
A'lam
Farid
Nu'man Hasan
Percik
Iman, Ilmu, dan Amal
Sebarkan!
Raih amal shalih
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
REKAP
TANYA JAWAB
TJ
- G1
T: Ijin
bertanya ustadz, tentang larangan mencabut uban. Ada uban yang tumbuh bukan
karena faktor usia tapi faktor lain, seperti terlalu sering memakai gel
sehingga tumbuh uban yang gatal jika tidak dicabut. Bagaimana dengan hal
tersebut ustadz? Jazakillah khayir atas penjelasannya.
J:
Bismillahirrahmanirrahim.
Jika rasa gatal karena uban tersebut sangat mengganggu, sampai mengganggu
aktifitas, silahkan dicabut untuk maslahat yang besar. Tapi, jika gatal tersebut
karena sugesti saja, atau ada sebab lain bukan karena uban, atau masih ada cara
lain untuk menghilangkan gatal selain mencabut uban, maka sebaiknya pakai cara
lain dulu dan tetap hindari mencabutnya. Wallahu a'lam
=======
TJ
- G3
T:
Anne
ijin bertanya. Bolehkan meluruskan rambut?
J:
Tentang
Rebounding Rambut, bisa dijelaskan seperti dibawah ini:
▪▫▪▫▪▫▪▫
Pertanyaan:
Assalamualaikum
warahmatullahi wabaarakatuh. Ustadz, ijin bertanya, apakah boleh seseorang yang
rambutnya tidak lurus, ikal atau keriting di luruskan atau istilah salonnya di
rebounding? Jazakallah khairan. (08568938xxx)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam
wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim wal Hamdulillah wash
Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:
Mengkeriting
rambut yang lurus, atau meluruskan yang keriting, ada dua keadaan, permanen dan
sementara. Maka, jika sementara TIDAK APA-APA, bukan termasuk mengubah ciptaan
Allah ﷻ, jika permanen maka itu yang terlarang dan termasuk mengubah
ciptaan Allah ﷻ.
Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata:
المنهيُّ عنْهُ إنَّما هو
فيما يكونُ باقيًا؛ لأنَّه من باب تغْيير خلق الله تعالى، فأمَّا ما لا يكون باقيًا
كالكُحْل والتَّزيُّن به للنِّساء، فقد أجاز العُلماء ذلك .
Larangan
itu jika terjadi perubahan secara permanen, sebab itu masuk dalam bab mengubah
ciptaan Allah ﷻ, ada pun jika tidak permanen
seperti bercelak yang dengannya biasa wanita berhias, maka para ulama
membolehkan hal itu. (Tafsir Al Qurthubi, 5/369)
Dalam
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah disebutkan:
تغيير الشعر بغير السواد لا
حرج فيه، وكذلك استعمال مواد لتنعيم الشعر المجعد والحكم للشباب والشيوخ في ذلك سواء
إذا انتفت المضرة وكانت مادة طاهرة مباحة
Mengubah
rambut dengan selain warna hitam tidak apa-apa, demikian juga menggunakan
ramuan untuk meluruskan (rebounding) rambut yang keriting. Hukum untuk anak
muda dan orang sudah tua sama, selama tidak ada bahaya dan berasal dari zat
yang suci yang mubah. (Fatwa no. 9407)
Demikian.
Wallahu A’lam
T:
Apabila wanita pergi ke salon, untuk perawatan seperti cat, smoothing, spa,
bolehkah?
J:
Ke
salon, merawat kecantikan, pada dasarnya dibolehkan dengan syarat:
1.
Sesama wanita
2.
Bahan dan zatnya, obat-obatnya, kosmetiknya, adalah halal dan suci, dan tetap
bisa wudhu
3.
Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah, menyambung rambut, tato, mengikir gigi,
mencabut alis
4.
Tidak berlebihan, pemborosan
Wallahu
a'lam
T:
Ijin
bertanya ustad, saat ini kan ada banyak model kerudung dan innernya, bagaimana
dengan inner/ciput yang menyerupai belahan rambut (tapi bukan berwarna hitam)
apakah itu dilarang atau tidak? atau kerudung yang menutup dada tapi modelnya
menyerupai bentuk rambut (diputer-puter, terus dibiarkan nglewer sampingnya
kaya rambut yang terurai, dan sebagainya).
J:
Afwan,
saya belum ngebayang, mungkin karena belum lihat seperti apa penampakannya.
=======
TJ
- G6
T:
Assalamualaikum
Ustadz. Ijin bertanya ya. Bagaimana kita mengetahui bahwa kandungan dalam
pewarna rambut itu aman untuk wudhu, dalam artian selanjutnya sah untuk sholat?
J:
Wa'alaikumussalam
wa Rahmatullah wa Barakatuh .
Cat
yang menghalangi wudhu adlh yg melapisi rambut, menghalangi rambut seperti
cutek. Tp kalau rambut masih lemas sebagaimana sebelum disemir itu tanda bahwa
cat tersebut tidak melapisi dan tidak menghalangi wudhu.
Wallahu
a'lam
T:
Apakah jika suatu produk pewarna rambut sudah tercantum bpom atau lembaga
semacamnya berarti bisa diyakini boleh atau sah untuk wudhu dan sholat? Syukron
jawabannya, Ustadz.
J:
Bisa
ya, bisa tidak. Bpom mungkin hanya menjelaskan kelayakan sisi kesehatan. Wallahu
a'lam
T:
Ijin
bertanya lagi, Ustadz. Jika wanita memotong rambut mengikuti tren model
tertentu tapi masih dalam model potongan rambut yang wajar, apakah ini
diperbolehkan?
J:
Model
tertentu harus jelas, apakah "brand" wanita fasikkah dengan model yang
aneh-aeh? Jika ya, tetap tidak boleh. Kalo modelnya wajar dan tidak ada menjadi
brand siapa pun tidak masalah. Wallahu a'lam
T:
Apakah model tertentu itu bisa dikatakan tasyabuh? Syukron Ustadz.
J:
Ya,
model tertentu adalah tasyabbuh, tapi tasyabbuh siapa dulu, kalau tasyabbuh
wanita-wanita muslimah lainnya yang wajar-wajar saja tidak apa-apa, kalau
tasyabbuh terhadap laki-laki, orang fasik, maka tidak boleh. Wallahu a'lam
T:
Assalamualaikum
ustadz , mohon izin bertanya tentang rambut yang rontok saat sedang haid,
apakah wajib ikut disucikan saat selesai atau tidak? mohon penjelasannya,syukron.
J:
Wa'alaikumussalam
wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bolehkah
wanita haid motong kuku dan rambut?
Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Ustadz saya mau tanya. Apa alasan wanita yang sedang haid tidak boleh memotong
kuku dan rambut? Dan mengapa pembalut harus dicuci dulu sebelum dibuang, apakah
ada alasan spritualnya? Terimakasih
Jawaban:
Wa
'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash
Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:
Di
beberapa kitab para ulama memang ada anjuran untuk tidak memotong rambut dan
kuku ketika haid atau junub, seperti Imam Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin-nya.
Sehingga hal ini menjadi keyakinan sebagian kaum muslimin.
Sebenarnya,
hal ini tidak memiliki dasar dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Baik secara
global dan terpeinci, langsung dan tidak langsung, tersurat dan tersirat. Oleh
karena itu pada dasarnya tidak apa-apa, tidak masalah memotong rambut dan kuku
baik yang haid dan junub.
Hal
ini merupakan bara’atul ashliyah, kembali kepada hulum asal, bahwa segala hal
boleh-boleh saja selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya dari pembuat
syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الحلال ما أحل الله في كتابه
والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
“Yang
halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang
Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu
termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726,
katanya: hadits gharib. Ibnu Majah No. 3367, Hasan)
Kaidah
ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan
untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik,
pendidikan, militer, keluarga, penampilan, dan semisalnya, selama tidak ada
dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula
boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak
seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan
larangan tersebut.
Oleh karena
itu, Imam Muhammad At Tamimi Rahimahullah sebagai
berikut menjelaskan kaidah itu:
أن كل شيء سكت عنه الشارع
فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه
"Sesungguhnya
segala sesuatu yang didiamkan m oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka
hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau
mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam
Muhammad At Tamimi, Arba’u Qawaid Taduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3.
Maktabah Al Misykah)
Imam
Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:
وهو سبحانه لو سكت عن إباحة
ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله
والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول
بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال
Dia
–Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman
sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram
dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram
adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu
dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh
syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu
merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. (I’lamul
Muwaqi’in, 1/344-345)
📘 Pandangan Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Tertulis
dalam Majmu’ Al Fatawa-nya:
وَسُئِلَ: عَنْ الرَّجُلِ
إذَا كَانَ جُنُبًا وَقَصَّ ظُفْرَهُ أَوْ شَارِبَهُ أَوْ مَشَطَ رَأْسَهُ هَلْ عَلَيْهِ
شَيْءٌ فِي ذَلِكَ؟ فَقَدْ أَشَارَ بَعْضُهُمْ إلَى هَذَا وَقَالَ: إذَا قَصَّ الْجُنُبُ
شَعْرَهُ أَوْ ظُفْرَهُ فَإِنَّهُ تَعُودُ إلَيْهِ أَجْزَاؤُهُ فِي الْآخِرَةِ فَيَقُومُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهِ قِسْطٌ مِنْ الْجَنَابَةِ بِحَسَبِ مَا نَقَصَ مِنْ
ذَلِكَ وَعَلَى كُلِّ شَعْرَةٍ قِسْطٌ مِنْ الْجَنَابَةِ: فَهَلْ ذَلِكَ كَذَلِكَ أَمْ
لَا؟ .
فَأَجَابَ
قَدْ ثَبَتَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَدِيثِ حُذَيْفَةَ وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا {: أَنَّهُ لَمَّا ذَكَرَ لَهُ الْجُنُبَ قَالَ:
إنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ} . وَفِي صَحِيحِ الْحَاكِمِ: {حَيًّا وَلَا مَيِّتًا}
. وَمَا أَعْلَمُ عَلَى كَرَاهِيَةِ إزَالَةِ شَعْرِ الْجُنُبِ وَظُفْرِهِ دَلِيلًا
شَرْعِيًّا بَلْ قَدْ {قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي
أَسْلَمَ: أَلْقِ عَنْك شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ} فَأَمَرَ الَّذِي أَسْلَمَ أَنْ
يَغْتَسِلَ وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِتَأْخِيرِ الِاخْتِتَانِ. وَإِزَالَةِ الشَّعْرِ عَنْ
الِاغْتِسَالِ فَإِطْلَاقُ كَلَامِهِ يَقْتَضِي جَوَازَ الْأَمْرَيْنِ. وَكَذَلِكَ
تُؤْمَرُ الْحَائِضُ بِالِامْتِشَاطِ فِي غُسْلِهَا مَعَ أَنَّ الِامْتِشَاطَ يَذْهَبُ
بِبَعْضِ الشَّعْرِ. وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
Ditanyakan:
Tentang
seorang laki-laki yang junub dia memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir
kepalanya apakah dia terkena suatu hukum? Sebagian orang telah mengisyaratkan
hal demikian dan mengatakan: “Jika seorang junub memotong rambut
atau kukunya maka pada hari akhirat nanti bagian-bagian yang dipotong itu akan
kembali kepadanya dan akan menuntutnya untuk dimandikan, apakah memang
demikian?”
Jawaban:
Telah
shahih dari Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Hudzaifah dan Abu Hurairah
Radhiallahu ‘Anhuma, yaitu ketika ditanyakan kepadanya tentang status
orang junub, maka Beliau ﷺ bersabda: “Seorang mu’min itu tidak najis.” Dalam riwayat
yang Shahih dari Al Hakim: “Baik keadaan hidup dan matinya”
Saya
tidak dapatkan dalil syar’i yang memakruhkan memotong rambut dan kuku bagi
orang yang junub. Justru Nabi ﷺ memerintahkan orang
yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau
juga memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi. Dan beliau tidak
memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak
adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi.
Begitu pula diperintahkannya (oleh Nabi) kepada wanita haid untuk
menyisir rambutnya padahal menyisir rambut akan merontokan sebagian rambutnya.
Wallahu A’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/121)
Ada
pun mencuci darah dari pembalut sebelum dibuang, hanyalah kepentingan
kebersihan dan sanitasi semata. Wallahu A'lam
T:
Ustadz,
bagaimana adab untuk rambut yang rontok saat disisir ataupun ketika diusap;
disimpan, dibuang begitu saja, dikubur atau seperti apa?
J:
Semua
potongan tubuh manusia, adabnya adalah dikubur: kuku, rambut, pusar yang Puput,
ari-ari, potongan tubuh setelah kecelakaan atau operasi. Wallahu a'lam
T:
Apakah
memotong rambut menyerupai laki-laki tapi dia berhijab masih diperbolehkan dalam
Islam?
J:
Wa'alaikumussalam
wa Rahmatullah wa Barakatuh
Tertutupnya
rambut wanita dengan jilbabnya, bukan berarti dia bebas semaunya membuat model
rambutnya. Jika modelnya tidak mengidentifikan laki-laki, tidak menyerupai gaya
wanita kafir, atau fasik, maka boleh saja memotong rambut. Umumnya gaya rambut
itu universal, yang penting jangan sampai saat mahram melihatnya mereka
terasosiasi dengan gaya rambut wanita-wanita tidak baik. Wallahu a'lam
T:
Assalamualaikum, bertanya ustadz, Mak saya, biasa menggelung rambutnya, karena
rambut beliau tinggal sedikit, Mak biasanya menyertakan kain agar gelungannya
kuat dan tidak mudah lepas, tidak bermaksud berhias, pada saat keluar rumah
memakai kerudung, bolehkah hal tersebut?
J:
Wa'alaikumussalam
wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Boleh,
itu bukan menyambung rambut. Itu sama dengan pita, jepitan, bandana, bando. Yang
tidak boleh adalah menyambung rambut dengan rambut (manusia dan hewan), atau
rambut buatan yang memang menyerupai rambut. Wallahu a'lam
T:
Bismillah.
Ustadz, konon rambut perempuan sebaiknya yang bisa dikepang kanan kiri saat meninggal
dunia, benarkah ini?
J:
Dikepang
saat wafat dan dimandikan bagi yang rambutnya panjang adalah sunnah. Sebagaimana
hadits ini:
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا قَالَتْ ضَفَرْنَا شَعَرَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَعْنِي ثَلَاثَةَ قُرُونٍ وَقَالَ وَكِيعٌ قَالَ سُفْيَانُ نَاصِيَتَهَا وَقَرْنَيْهَا
Kami
menjalin (rambut) kepala putri Nabi menjadi tiga ikatan (kepang). Berkata,
Waki' berkata, Sufyan: Diikat kepang & diketakkan di belakangnya. (HR.
Bukhari No.1183)
Wallahu
a'lam
T:
Dikalangan
orang bugis ada namanya mispah seperti jilbab tapi tipis, biasanya dipakai
kalau acara resmi seperti pengantin, bagaimana ini Ustadz?
J:
Kalo
buat daleman tidak apa-apa, tapi kalau keluar rumah dan dihadapan laki-laki non
mahram, hendaknya dihindari, sebab belum memenuhi syarat yang syar'iy. Wallahu
a'lam
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment