Kajian
Online Hamba Allah
Konsultasi
Syari'ah dan Umum
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba Allah (HA)
Kamis,
22 November 2018
Group
Ummi G1-G6 dan Nanda
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
1.
G-5
Tanya:
Assalamualaikum Ustadz/Ustadzah izin bertanya. Apakah anak angkat akan
mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya yg tdk mempunyai anak kandung,
baik secara Agama atau pun secara Negara?
Jawab:
dari
segi agama: Anak angkat tidak mendapat hak waris dalam hukum islam demikian jg
setahu kami dlm hukum negara. Anak angkat boleh mendapat hadiah, jika almarhum
mewasiatkan jumlah tertentu bagi anak angkatnya. Wallahu a`lam
dari
segi hukum:
Dalam
prakteknya terkait hukum keluarga, terdapat 3 sistem hukum yang dapat menjadi
pilihan yaitu hukum adat, hukum perdata formil sebagaimana termuat dalam
peraturan perundang-undangan dan hukum Islam.
Masing-masing
warga negara diberikan kebebasan untuk memilih sistem hukum mana yang akan
dipergunakan terkait hukum keluarga tersebut.
Dalam
hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum terhadap hal-hal
berkaitan hubungan darah dan perwalian.
Menurut
hukum Islam, hubungan hukum si anak angkat tetap dengan orang tua kandungnya
khususnya dalam hal perwalian ketika menikah dan kewarisan. Sehingga anak
angkat tersebut tetap menggunakan nama dari ayah kandungnya dan hanya dapat
memperoleh waris dari orang tua kandungnya.
Dalam
hukum kewarisan yang berlaku, hak mewaris timbul karena adanya hubungan darah
dan/atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Hal tersebut sebagaimana diatur
dalam Pasal 832 KUHPerdata dan Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI),
yaitu:
a.
Atas dasar adanya hubungan darah, yaitu:
Golongan
laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan
kakek;
Golongan
perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b.
Atas dasar adanya hubungan perkawinan seperti duda atau janda.
Sedangkan
bagi seorang anak angkat, dikarenakan antara dirinya dengan pewaris (orang tua
angkat) tidak memiliki hubungan darah maupun perkawinan maka menurut hukum
tidak berhak untuk menerima warisan dari orang tua angkatnya.
Namun
walaupun demikian hukum tetap melindungi kedudukan dari anak angkat tersebut,
yaitu dengan diperkenankannya menerima bagian dari harta peninggalan orang tua
angkatnya melalui lembaga hibah wasiat atau wasiat wajibah.
Hibah
wasiat adalah suatu penetapan khusus, dimana Pewaris memberikan kepada satu
atau beberapa orang barang-barang tertentu atau semua barang-barang dan macam
misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai
hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Perbedaan
dengan hibah pada umumnya, hibah wasiat ini baru berlaku dan dapat dilakukan
penyerahannya ketika si pemberi hibah telah meninggal dunia.
Sedangkan
wasiat wajibah dapat diberikan jika anak angkat tersebut tidak memperoleh
wasiat apapun dari orang tua angkatnya. Adapun besarnya wasiat tersebut yaitu
maksimal 1/3 dari total keseluruhan boedel waris si Pewaris. Pembatasan dalam
pemberian wasiat tersebut bertujuan agar tidak menghilangkan hak para ahli
waris untuk memperoleh bagian atas harta peninggalan pewaris.
Adapun
yang dimaksud warisan dalam hal ini tidak hanya dalam bentuk menerima harta
kekayaan namun meliputi menyelesaikan hutang-hutang Pewaris berupa pengobatan,
perawatan termasuk kewajiban melakukan penagihan piutang, menyelesaikan wasiat
dan kewajiban-kewajiban lain dalam hukum kekayaan (hak dan kewajiban yang dapat
dinilai dengan uang). Maka dikarenakan anak angkat tersebut tidak dapat
memperoleh warisan, maka menurut hukum terhadapnya tidak dapat dibebankan
kewajiban untuk menanggung hutang-hutang milik orang tua angkatnya tersebut.
Dalam
pengaturan hukum perdata nasional, yaitu ada yang dikenal dengan erfstelling
atau pengangkatan ahli waris, penunjukkan terhadap seseorang atau lebih untuk
memperoleh seluruh atau sebagian dari harta warisan Pewaris (Pasal 954
KUHPerdata). Dengan adanya penunjukkan tersebut kedudukan ahli waris menurut
wasiat tersebut kedudukannya sama dengan ahli waris menurut undang-undang.
Sehingga jika seorang anak angkat berdasarkan wasiat orang tuanya diangkat
menjadi ahli waris maka ia memperoleh segala hak dan kewajiban Pewaris.
Pengaturan
yang berbeda dengan hukum Islam, yaitu tidak adanya batasan maksimal dalam
pemberian wasiat. Namun ada yang disebut dengan bagian mutlak yang harus
diterima ahli waris (legitieme Portie). Sehingga pemberian wasiat tersebut
tidak boleh mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak dari yang seharusnya
diterima oleh ahli waris yang sesungguhnya tersebut.
(U
Robin, U Runie, Peni)
2.
G-5
Tanya: Mau tanya,
seandainya kita cerai dengan suami, dan setelah cerai ternyata suami meninggal,
boleh kah kita doakan bekas suami tersebut juga orangtua dari suami tersebut?
Jawab:
Tidak
ada larangan untuk saling mendo'akan yang baik sesame muslim, juga untuk orangtuanya
mantan suami. Utk do'a ke mantan suami mungkin hanya sebatas saat dia meninggal
saja bukan khusus. Wallahu'alam. (U Maryam)
3.
G2
Tanya: Jika
sseseorang menikah siri, lalu suaminya pergi tanpa kabar, bagaimanakah nasib si
istri? Berapa lama dia harus menunggu? Jika tidak kunjung ada kabar bolehkah
dianggap bahwa sudah turun talak 1 sehingga dia boleh menikah lagi?
Jawab: Beberapa
ulama berbeda pendapat. Lama menunggu suami yang tidak berkabar, ada yang berpendapat
6 bulan, 1 tahun bahkan 4 tahun. Di sinilah ujiannya istri tersebut, kalau dia
rela dan siap menunggu itu lebih baik dengan terus ikhtiar dan diperkuat do'a
agar diberikan ALLAH solusi yang terbaik. Wallahu'alam. (U Maryam)
4.
G-5
Tanya:
Assalamualaikum mau bertanya, kalau ada orang sakit di opname dia di infus juga
kateter, nah itu bagaimana dia wudhu (membasuh tangan) & sholatnya, karena
kan membawa air pipis ustadz?
Jawab: Bisa wudhu
atau tayamum sesuai kondisinya. Setiap wudhu/tayamum dicukupkan untuk 1 kali
sholat. Al Lajnah ad Daimah li al Buhuts pernah ditanya tentang seorang yang
selalu keluar angin dan tidak mencucinya khususnya pada waktu melaksanakan
shalat, apakah ia membatalkan wudhu ?
Dijawab
:
“Pada
dasarnya keluar angin membatalkan wudhu akan tetapi apabila seseorang mengalami
keluar angin yang terus menerus maka diwajibkan baginya untuk berwudhu disetiap
shalat dan ketika hendak melaksanakan shalat. Kemudian jika angin itu tetap
keluar sementara dirinya masih dalam keadaan shalat maka hal itu tidaklah
membatalkannya dan hendaklah dia meneruskan shalatnya hingga selesai sebagai
bentuk kemudahan dari Allah swt bagi hamba-hamba-Nya dan menghilangkan
kesulitan yang ada pada mereka, sebagaimana firman Allah swt:
يُرِيدُ اللّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu.” (QS. Al Baqoroh: 185)
(U
Robin)
5.
G2
Tanya: Jika ada
wanita yang sudah menjanda kemudian dia menikah lagi secara siri, tanpa
dihadiri orangtuanya/wali dari pihak wanita tersebut. Apakah pernikahan
tersebut sah ustadz?
Jawab: Dalam
islam sebenarnya tidak ada istilah siri. Yang ada adalah pernikahan yang ada
wali dan saksinya. Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka nikahnya sah insyaAllah. Kalau tidak dihadiri tidak apa-apa, yang
penting ada wali dan saksinya. Wallahu"alam.
(U
Syahrowi)
6.
G6
Tanya:
Assalamu'alaikum ustadz. Izin bertanya bagaimana hukum go-pay, go-food dan
e-money? Apakah termasuk riba? Bagaimana solusinya tanpa go-pay? Mohon
penjelasanya ustadzah. Jazakillah khoir ustadz.
Jawab:
Wa'alaykumussalam, kalau masalah ini harus kajian mendalam, karena mencakup
bagian dari ekonomi syariah. Agak rumit bahasannya. Maaf, belum bisa memberikan
bahasan ini dengan cepat. Mudah-mudahan di lain waktu bisa. (U Syahrowi)
7.
G6
Tanya:
Assalamualaikum Ustadz dan ustadzah. Apakah boleh membuat hasil karya berbentuk
siluet kartun hewan atau boneka tanpa ditambahi mata atau panca indera lainnya?
Lalu bolehkah dipajang? Syukron
Jawab: Wa’alaikumussalam
wr.wb. selama tidak menyerupai makhluk hidup dengan anggota tubuhnya yang
lengkap maka tidak mengapa. (U Fina)
8.
G6
Tanya:
Assalamualaykum, ijin bertanya. Bagaimana ya cara mendakwahi orang-orang
terdekat kita tanpa menyinggung mereka? Terutama masalah riba, mereka
menganggap "orang baru belajar udah berani ceramahin orang"
Jawab:
Wa'alaykumussalam wr wb. Da'wah intinya mengajak, baik lewat lisan, amal dan
akhlak. Tidak apa-apa mendakwahi mereka,
tapi sifatnya menyampaikan, bukan untuk memaksa atau memvonis. Bisa jadi
hidayah tidak langsung hadir saat itu, tapi beberapa waktu kemudian. Yang
penting kita sudah menyampaikan, urusan hasilnya itu urusan Allah.
Wallahu'alam.
(U
Syahrowi)
9.
G2
Tanya: Bagaimana
cara mensiasati supaya istiqomah dalam beribadah karena terkadang saya masih
naik turun. Bagaimana cara bertaubatnya?
Jawab: Istiqomah
memang berat karena harus menjalankan ibadah dalam kondisi apapun, baik saat
iman naik maupun turun. Para ulama mengatakan salah satu cara untuk istiqomah
adalah bergaul dengan orang-orang yang shalih, atau dengan menambah ilmu. Teman-teman yang shalih bisa jadi penjaga
diri agar 'terjaga' ruhiyahnya. Sedang ilmu akan menguatkan diri dan menambah
motivasi agar tetap kuat melaksanakan ibadah-ibadah yang sudah jadi kebiasaan.
Ilmu akan jadi penyumbat turunnya kadar iman. Ilmu jadi penerang dan sumber
energi untuk beramal shalih. Wallahu'alam. (U Syahrowi)
10.
G4
Tanya: Izin
bertanya tentang pola makan Rasululloh. Saya pernah dengar di Youtube lupa
sumber nya siapa, seperti:
-
beliau memisahkan memakan protein darat dan laut disaat bersamaan,
-
beliau disaat sakit tidak mengkonsumsi buah-buahan tapi makanan lain (saya
lupa)
Apa
betul? Jika ya apa lagi pola makan beliau dan apa penjelasannya?
Jawab: Belum
pernah menemukan dalil shahih terkait pemisahan makanan laut n darat serta tdk
makan buah saat sakit. Yang pasti nabi saw sangat jarang sakit. Sebagian ahli
menulis beliau saw 2 atau 3 kali saja sakit seumur hidupnya. Apakah saat itu tidak
makan buah atau yang lain juga tidak makan, kami belum mendapatkan dalilnya.
Adapun
dalil sahih seputar makan Rasulullah saw, di antaranya menyebutkan beliau tidak
makan 2 kali sehari kecuali salah satunya adalah kurma. Beliau juga
diriwayatkan tidak pernah kenyang 2 hari berturut atau dalam riwayat lain; 3
hari berturut. Inilah di antara dalil-dalil shahih tentang makan Rasulullah saw
sependek pengetahuan kami.
Kata
kuncinya bukan pada "makan apa" atau "kombinasi makanan"
tapi kuncinya ada pada "sedikit makan". Ini mungkin lebih
tepat kita teladani di zaman ketika makan seolah menjadi tujuan hidup. Zaman
ketika makanan melimpah, kuliner jadi hobi dan lain-lain. Wallahu a'lam. (U
Robin)
11.
G 4
Tanya: Ijin
bertanya tentang kpr di bank syariah dalam pandangan agama islam bagaimana?
Jawab:
Namanya
KPR bank Syariah, yang legal pasti sudah melalui pengawasan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
Kesimpulannya:
Halal. (U Robin)
12.
G1
Tanya: afwan
apakah ada batasan umur kewajiban orangtua, menafkahi lahir batin anak kandung
laki-laki atau perempuan?
Jawab: Kalau laki-laki
sejak ia baligh, maka orangtua sudah bisa lepas tanggung jawabnya. Si anak sudah
harus mandiri untuk mencari penghidupan. Sedang wanita, sejak ia menikah,
tanggung jawab orangtua hilang, yang bertanggung jawab menafkahi adalah
suaminya. (U Syahrowi)
13.
G1
Tanya: Bagaimana
sebaiknya sikap kita jika bertamu atau dapat bingkisan makanan dari seseorang yang
bekerja di tempat ribawi?
Jawab: Harta
haram ada 2; haram secara zat dan haram karena perolehan. Harta haram secara
zat seperti babi, termasuk pula harta curian, korupsi dan lain-lain yang
diperoleh tidak melalui keridhoan pihak pemilik harta dan pengambilnya. Harta seperti
ini tidak boleh diterima sama sekali.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَى الْيَدِ
مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ
“Tangan
yang mengambil (harta orang lain) wajib menanggungnnya sampai dia kembalikan.” (HR. Ahmad
20086 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Adapun
harta haram dr transaksi yang saling ridho antara 2 pihak namun melanggar
syariat seperti harta riba, hasil jual beli khamr dan lain-lain, ulama berbeda
pendapat tentang hukumnya. Sebagian menghalalkannya secara mutlak berdasar
perkataan Ibnu Mas`ud.
Al-Hafidz
Ibnu Rajab menyebutkan, bahwa Ibnu Mas’ud pernah ditanya tentang orang yang
terang-terangan makan riba, dan tidak menjauhi harta haram? Bolehkah menerima
pemberian darinya dan mendatangi undangannya. Kata Ibnu Mas’ud,
"Silahkan
datangi, pemberian itu milik kalian, sementara dosanya, dia yang
menanggung." (Jami’ al-Ulum wal Hikam, hlm. 71)
Namun
sebagian ulama memakruhkannya. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. As-Suyuthi
mengatakan,
"Bertransaksi
dengan orang yang dominan hartanya haram, jika tidak diketahui status harta
(yang diserahkan), hukumnya tidak haram menurut pendapat yang benar, namun
makruh." (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 107).
Allahu
a`lam. (U Robin)
14.
Nanda
Tanya: ini
tentang hadits ahad. Hadits ahad itu hadits yang bagaimana?
Jawab: Definisi
ringkas mengenai hadits ahad sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Mahmud Thahhan
dalam Taisir Musthalah Al Hadith, secara bahasa adalah hadits yang diriwayatkan
oleh seorang perawi saja. Adapun secara istilah, ialah mencakup seluruh hadits
yang tidak mencapai derajat mutawatir.
Adapun
hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi dari jalur
yang berbeda-beda. (U Robin)
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment