Home » » Konsultasi Syari'ah dan Umum

Konsultasi Syari'ah dan Umum

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, November 30, 2018


Hasil gambar untuk konsultasi syariah dan umum
Kajian Online Hamba Allah
Konsultasi Syari'ah dan Umum
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba Allah (HA)
Kamis, 22 November 2018
Group Ummi G1-G6 dan Nanda
〰〰〰〰〰〰〰〰〰





1. G-5
Tanya: Assalamualaikum Ustadz/Ustadzah izin bertanya. Apakah anak angkat akan mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya yg tdk mempunyai anak kandung, baik secara Agama atau pun secara Negara?
Jawab: dari segi agama: Anak angkat tidak mendapat hak waris dalam hukum islam demikian jg setahu kami dlm hukum negara. Anak angkat boleh mendapat hadiah, jika almarhum mewasiatkan jumlah tertentu bagi anak angkatnya. Wallahu a`lam

dari segi hukum:
Dalam prakteknya terkait hukum keluarga, terdapat 3 sistem hukum yang dapat menjadi pilihan yaitu hukum adat, hukum perdata formil sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam.
Masing-masing warga negara diberikan kebebasan untuk memilih sistem hukum mana yang akan dipergunakan terkait hukum keluarga tersebut.
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum terhadap hal-hal berkaitan hubungan darah dan perwalian.

Menurut hukum Islam, hubungan hukum si anak angkat tetap dengan orang tua kandungnya khususnya dalam hal perwalian ketika menikah dan kewarisan. Sehingga anak angkat tersebut tetap menggunakan nama dari ayah kandungnya dan hanya dapat memperoleh waris dari orang tua kandungnya.

Dalam hukum kewarisan yang berlaku, hak mewaris timbul karena adanya hubungan darah dan/atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata dan Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu:

a. Atas dasar adanya hubungan darah, yaitu:
Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

b. Atas dasar adanya hubungan perkawinan seperti duda atau janda.

Sedangkan bagi seorang anak angkat, dikarenakan antara dirinya dengan pewaris (orang tua angkat) tidak memiliki hubungan darah maupun perkawinan maka menurut hukum tidak berhak untuk menerima warisan dari orang tua angkatnya.

Namun walaupun demikian hukum tetap melindungi kedudukan dari anak angkat tersebut, yaitu dengan diperkenankannya menerima bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya melalui lembaga hibah wasiat atau wasiat wajibah.
Hibah wasiat adalah suatu penetapan khusus, dimana Pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu atau semua barang-barang dan macam misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

Perbedaan dengan hibah pada umumnya, hibah wasiat ini baru berlaku dan dapat dilakukan penyerahannya ketika si pemberi hibah telah meninggal dunia.
Sedangkan wasiat wajibah dapat diberikan jika anak angkat tersebut tidak memperoleh wasiat apapun dari orang tua angkatnya. Adapun besarnya wasiat tersebut yaitu maksimal 1/3 dari total keseluruhan boedel waris si Pewaris. Pembatasan dalam pemberian wasiat tersebut bertujuan agar tidak menghilangkan hak para ahli waris untuk memperoleh bagian atas harta peninggalan pewaris.

Adapun yang dimaksud warisan dalam hal ini tidak hanya dalam bentuk menerima harta kekayaan namun meliputi menyelesaikan hutang-hutang Pewaris berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban melakukan penagihan piutang, menyelesaikan wasiat dan kewajiban-kewajiban lain dalam hukum kekayaan (hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang). Maka dikarenakan anak angkat tersebut tidak dapat memperoleh warisan, maka menurut hukum terhadapnya tidak dapat dibebankan kewajiban untuk menanggung hutang-hutang milik orang tua angkatnya tersebut.

Dalam pengaturan hukum perdata nasional, yaitu ada yang dikenal dengan erfstelling atau pengangkatan ahli waris, penunjukkan terhadap seseorang atau lebih untuk memperoleh seluruh atau sebagian dari harta warisan Pewaris (Pasal 954 KUHPerdata). Dengan adanya penunjukkan tersebut kedudukan ahli waris menurut wasiat tersebut kedudukannya sama dengan ahli waris menurut undang-undang. Sehingga jika seorang anak angkat berdasarkan wasiat orang tuanya diangkat menjadi ahli waris maka ia memperoleh segala hak dan kewajiban Pewaris.
Pengaturan yang berbeda dengan hukum Islam, yaitu tidak adanya batasan maksimal dalam pemberian wasiat. Namun ada yang disebut dengan bagian mutlak yang harus diterima ahli waris (legitieme Portie). Sehingga pemberian wasiat tersebut tidak boleh mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak dari yang seharusnya diterima oleh ahli waris yang sesungguhnya tersebut.
(U Robin, U Runie, Peni)


2. G-5
Tanya: Mau tanya, seandainya kita cerai dengan suami, dan setelah cerai ternyata suami meninggal, boleh kah kita doakan bekas suami tersebut juga orangtua dari suami tersebut?
Jawab: Tidak ada larangan untuk saling mendo'akan yang baik sesame muslim, juga untuk orangtuanya mantan suami. Utk do'a ke mantan suami mungkin hanya sebatas saat dia meninggal saja bukan khusus. Wallahu'alam. (U Maryam)

3. G2
Tanya: Jika sseseorang menikah siri, lalu suaminya pergi tanpa kabar, bagaimanakah nasib si istri? Berapa lama dia harus menunggu? Jika tidak kunjung ada kabar bolehkah dianggap bahwa sudah turun talak 1 sehingga dia boleh menikah lagi?
Jawab: Beberapa ulama berbeda pendapat. Lama menunggu suami yang tidak berkabar, ada yang berpendapat 6 bulan, 1 tahun bahkan 4 tahun. Di sinilah ujiannya istri tersebut, kalau dia rela dan siap menunggu itu lebih baik dengan terus ikhtiar dan diperkuat do'a agar diberikan ALLAH solusi yang terbaik. Wallahu'alam. (U Maryam)


4. G-5
Tanya: Assalamualaikum mau bertanya, kalau ada orang sakit di opname dia di infus juga kateter, nah itu bagaimana dia wudhu (membasuh tangan) & sholatnya, karena kan membawa air pipis ustadz?
Jawab: Bisa wudhu atau tayamum sesuai kondisinya. Setiap wudhu/tayamum dicukupkan untuk 1 kali sholat. Al Lajnah ad Daimah li al Buhuts pernah ditanya tentang seorang yang selalu keluar angin dan tidak mencucinya khususnya pada waktu melaksanakan shalat, apakah ia membatalkan wudhu ?

Dijawab :
“Pada dasarnya keluar angin membatalkan wudhu akan tetapi apabila seseorang mengalami keluar angin yang terus menerus maka diwajibkan baginya untuk berwudhu disetiap shalat dan ketika hendak melaksanakan shalat. Kemudian jika angin itu tetap keluar sementara dirinya masih dalam keadaan shalat maka hal itu tidaklah membatalkannya dan hendaklah dia meneruskan shalatnya hingga selesai sebagai bentuk kemudahan dari Allah swt bagi hamba-hamba-Nya dan menghilangkan kesulitan yang ada pada mereka, sebagaimana firman Allah swt:

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh: 185)
(U Robin)


5. G2
Tanya: Jika ada wanita yang sudah menjanda kemudian dia menikah lagi secara siri, tanpa dihadiri orangtuanya/wali dari pihak wanita tersebut. Apakah pernikahan tersebut sah ustadz?
Jawab: Dalam islam sebenarnya tidak ada istilah siri. Yang ada adalah pernikahan yang ada wali dan saksinya. Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka nikahnya sah insyaAllah.  Kalau tidak dihadiri tidak apa-apa, yang penting ada wali dan saksinya. Wallahu"alam.
(U Syahrowi)


6. G6
Tanya: Assalamu'alaikum ustadz. Izin bertanya bagaimana hukum go-pay, go-food dan e-money? Apakah termasuk riba? Bagaimana solusinya tanpa go-pay? Mohon penjelasanya ustadzah. Jazakillah khoir ustadz.
Jawab: Wa'alaykumussalam, kalau masalah ini harus kajian mendalam, karena mencakup bagian dari ekonomi syariah. Agak rumit bahasannya. Maaf, belum bisa memberikan bahasan ini dengan cepat. Mudah-mudahan di lain waktu bisa. (U Syahrowi)


7. G6
Tanya: Assalamualaikum Ustadz dan ustadzah. Apakah boleh membuat hasil karya berbentuk siluet kartun hewan atau boneka tanpa ditambahi mata atau panca indera lainnya? Lalu bolehkah dipajang? Syukron
Jawab: Wa’alaikumussalam wr.wb. selama tidak menyerupai makhluk hidup dengan anggota tubuhnya yang lengkap maka tidak mengapa. (U Fina)


8. G6
Tanya: Assalamualaykum, ijin bertanya. Bagaimana ya cara mendakwahi orang-orang terdekat kita tanpa menyinggung mereka? Terutama masalah riba, mereka menganggap "orang baru belajar udah berani ceramahin orang"
Jawab: Wa'alaykumussalam wr wb. Da'wah intinya mengajak, baik lewat lisan, amal dan akhlak.  Tidak apa-apa mendakwahi mereka, tapi sifatnya menyampaikan, bukan untuk memaksa atau memvonis. Bisa jadi hidayah tidak langsung hadir saat itu, tapi beberapa waktu kemudian. Yang penting kita sudah menyampaikan, urusan hasilnya itu urusan Allah. Wallahu'alam.
(U Syahrowi)


9. G2
Tanya: Bagaimana cara mensiasati supaya istiqomah dalam beribadah karena terkadang saya masih naik turun. Bagaimana cara bertaubatnya?
Jawab: Istiqomah memang berat karena harus menjalankan ibadah dalam kondisi apapun, baik saat iman naik maupun turun. Para ulama mengatakan salah satu cara untuk istiqomah adalah bergaul dengan orang-orang yang shalih, atau dengan menambah ilmu.  Teman-teman yang shalih bisa jadi penjaga diri agar 'terjaga' ruhiyahnya. Sedang ilmu akan menguatkan diri dan menambah motivasi agar tetap kuat melaksanakan ibadah-ibadah yang sudah jadi kebiasaan. Ilmu akan jadi penyumbat turunnya kadar iman. Ilmu jadi penerang dan sumber energi untuk beramal shalih. Wallahu'alam. (U Syahrowi)


10. G4
Tanya: Izin bertanya tentang pola makan Rasululloh. Saya pernah dengar di Youtube lupa sumber nya siapa, seperti:
- beliau memisahkan memakan protein darat dan laut disaat bersamaan,
- beliau disaat sakit tidak mengkonsumsi buah-buahan tapi makanan lain (saya lupa)
Apa betul? Jika ya apa lagi pola makan beliau dan apa penjelasannya?
Jawab: Belum pernah menemukan dalil shahih terkait pemisahan makanan laut n darat serta tdk makan buah saat sakit. Yang pasti nabi saw sangat jarang sakit. Sebagian ahli menulis beliau saw 2 atau 3 kali saja sakit seumur hidupnya. Apakah saat itu tidak makan buah atau yang lain juga tidak makan, kami belum mendapatkan dalilnya.
Adapun dalil sahih seputar makan Rasulullah saw, di antaranya menyebutkan beliau tidak makan 2 kali sehari kecuali salah satunya adalah kurma. Beliau juga diriwayatkan tidak pernah kenyang 2 hari berturut atau dalam riwayat lain; 3 hari berturut. Inilah di antara dalil-dalil shahih tentang makan Rasulullah saw sependek pengetahuan kami.
Kata kuncinya bukan pada "makan apa" atau "kombinasi makanan" tapi kuncinya ada pada "sedikit makan". Ini mungkin lebih tepat kita teladani di zaman ketika makan seolah menjadi tujuan hidup. Zaman ketika makanan melimpah, kuliner jadi hobi dan lain-lain. Wallahu a'lam. (U Robin)


11. G 4
Tanya: Ijin bertanya tentang kpr di bank syariah dalam pandangan agama islam bagaimana?
Jawab: Namanya KPR bank Syariah, yang legal pasti sudah melalui pengawasan  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Kesimpulannya: Halal. (U Robin)


12. G1
Tanya: afwan apakah ada batasan umur kewajiban orangtua, menafkahi lahir batin anak kandung laki-laki atau perempuan?
Jawab: Kalau laki-laki sejak ia baligh, maka orangtua sudah bisa lepas tanggung jawabnya. Si anak sudah harus mandiri untuk mencari penghidupan. Sedang wanita, sejak ia menikah, tanggung jawab orangtua hilang, yang bertanggung jawab menafkahi adalah suaminya. (U Syahrowi)


13. G1
Tanya: Bagaimana sebaiknya sikap kita jika bertamu atau dapat bingkisan makanan dari seseorang yang bekerja di tempat ribawi?
Jawab: Harta haram ada 2; haram secara zat dan haram karena perolehan. Harta haram secara zat seperti babi, termasuk pula harta curian, korupsi dan lain-lain yang diperoleh tidak melalui keridhoan pihak pemilik harta dan pengambilnya. Harta seperti ini tidak boleh diterima sama sekali.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ
“Tangan yang mengambil (harta orang lain) wajib menanggungnnya sampai dia kembalikan.” (HR. Ahmad 20086 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Adapun harta haram dr transaksi yang saling ridho antara 2 pihak namun melanggar syariat seperti harta riba, hasil jual beli khamr dan lain-lain, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian menghalalkannya secara mutlak berdasar perkataan Ibnu Mas`ud.
Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan, bahwa Ibnu Mas’ud pernah ditanya tentang orang yang terang-terangan makan riba, dan tidak menjauhi harta haram? Bolehkah menerima pemberian darinya dan mendatangi undangannya. Kata Ibnu Mas’ud,
"Silahkan datangi, pemberian itu milik kalian, sementara dosanya, dia yang menanggung." (Jami’ al-Ulum wal Hikam, hlm. 71)

Namun sebagian ulama memakruhkannya. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. As-Suyuthi mengatakan,
"Bertransaksi dengan orang yang dominan hartanya haram, jika tidak diketahui status harta (yang diserahkan), hukumnya tidak haram menurut pendapat yang benar, namun makruh." (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 107).
Allahu a`lam. (U Robin)


14. Nanda
Tanya: ini tentang hadits ahad. Hadits ahad itu hadits yang bagaimana?
Jawab: Definisi ringkas mengenai hadits ahad sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Mahmud Thahhan dalam Taisir Musthalah Al Hadith, secara bahasa adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja. Adapun secara istilah, ialah mencakup seluruh hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.
Adapun hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi dari jalur yang berbeda-beda. (U Robin)




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•


Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
 


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!