Home » , , » NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM 082019

NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM 082019

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Sunday, September 8, 2019

•┈┈•┈•⊰✿ ✿⊱•┈•┈┈•
NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT

Tgl: Kamis, 29 Agustus 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ: Akhwat
•┈┈•┈•⊰✿ ✿⊱•┈•┈┈•


1⃣ G6
Ijin bertanya. Apakah dalam kajian Ikhwan juga dibahas hukum menutup aurat laki-laki? Karena saya lihat laki-laki yang memakai celana pendek di atas lutut enggak pernah dibahas dalam kajian umum. Selalu pembahasan tentang aurat wanita.

Jawab:
(U Endang): Bismillah.
Tentu saja bab menutup aurat termasuk laki2 dan perempuan. Batasan aurat bagi laki2 wajib di ketahui anak2 sejak sebelum aqil baligh.
Wallahu a'lam


2⃣ G6
Assalamualaykum. Mau tanya, pernah baca postingan hadist yang menyebutkan bahwa musik itu haram? Jenis musik apa saja yang diharamkan? Apakah lagu-lagu islami seperti lagu Opick atau Sabyan Gambus termasuk haram atau tidak? Lalu Alat musik apa saja yang diharamkan? Makasih.

Jawab:
(U Dodi): Perbedaan pendapat Ulama disini, ada yang mengharamkan dan ada sebagian kecil yang membolehkan.


3⃣ G6
Assalamualaikum. Untuk seorang penulis, yang banyak berimajinasi, tentang hal-hal fiksi ataupun tentang horor itu bagaimana ya? Kadang ada yang memunculkan tokoh yang dipuja-puja, bisa menyelamatkan dll. Boleh enggak sih?

Jawab:
(U Syaikul): Waalaikumussalam wrwb.
Membuat cerita fiksi atau menikmati cerita fiksi hukumnya mubah. Namun perlu diperhatikan sisi aqidah kita.
Jangan sampai kita larut mengikuti dunia fiksi yg tdk mengakui Allah misalnya. Jangan sampai juga kita memuja2 tokoh fiksi, padahal terhadap Nabi saw saja kita ga ngefans2 banget. Ini justru bahaya.
Nikmatilah fiksi sekedar sambil lalu. Sbg refreshing saja. Usahakan jadi wasilah mengambil hikmah tuk menguatkan iman dan aqidah, bukan malah sebaliknya. Jadikan juga zikir dan Quran sbg penyeimbang refreshing kita, jangan melulu hiburan dunia.


4⃣ G-5
Assalamu'alaikum ustadz mau tnya, andai kita kurang ikhlas apakah doa kita tdk diterima pdhl sdh usaha untuk ikhlas, tp knp sulit ya.. sedih  bgt hadapinya?!

Jawab:
(U Endang): Waalaykumussalaam warahmatullahi
waabaarakatuhu.
Bismillah.

Ikhlas itu sesuatu perkara yang hanya kita dan Allah yang tau. Dan Allah Maha mengetahui dari kita.
Dan doa merupakan salah satu bentuk ibadah kita. Allah menjamin terkabulnya doa,  dengan syarat iman. Terkadang doa kita di ijabah tdk lama setelah berdoa
Terkadang lebih lama terkabul dari kita berdoa.
Semua ada hikmahnya.
Yang pasti Allah mengetahui yang terbaik untuk kita.
Jika cepat terkabul itu adalah terbaik untuk kita,  begitupun sebaliknya.
Bahkan ada doa yang Allah kabulkan di akhirat kelak. Tetaplah husnuzhon kepada Allah.
Wallahu a'lam.


5⃣ G-5
Assalamu'alaikum ustadz izin bertanya.  
Ada kasus semacam ini :
A pinjam uang(dalam bentuk dolar) sama B, saat si A pnjem uang tersebut kurs lebih rendah dibanding saat pengembalìan, sehingga setelah ditukarkan ke rupiah si B jadi lebih untung. Yang jadi pertanyaan :
Apakah kelebihan uang tersebut termasuk rìba? (kelebihan tersebut sebagai akibat dari naik turunnya kurs mata uang).

Jawab:
(U Ashari): Wassalamu'alaikum warahmatullah.
Hal seperti ini tidak termasuk riba karena sesuai dengan nilai Dollar saat jatuh tempo


6⃣ G-5
Assalamualaikum ustdzh/ustdz, bgmn cara kt (wanita) mengambil wudhu dtmpt terbuka yg klo klo kt buka jilbab terlihat sm orang laki?

Jawab:
(U Enung): Kalau perginya bareng sama temen-temen, minta temen-temen saling menutupi dan bergantian wudhu nya.


7⃣ G1
Assalamu'alaikum, ijin bertanya. Saya terapis bekam, td pagi bekam seseorang (yg saya tau bgt kl orang tersebut penghasilannya dr jualan nomor/judi) apa uang yg diberi utk upah saya itu haram?

Jawab:
(U Endang): Waalaykumussalaam warahmatullahi waabaarakatuhu

Halal, itu merupakan jasa dari pekerjaan bekam anda. Bahwa uang itu hasil judi, itu bukan urusan anda tapi urusan orang tersebut yang berjudi.
Wallahu a'lam.


8⃣ G3
Izin  bertanya, apakah guru taman pendidikan al quran bisa dikatakan sbg fisabilillah dan boleh mendapat zakat fitrah? Krn temen2 disini yg ngajar di taman pendidikan quran sll dpt zakat fitrah dr masjid sekitar ketika menjelang id fitri?! Syukron

Jawab:
(U.Farid Nu'man):
🌸🍃 Zakat Mal Untuk Rumah Tahfizh, masjid,  dan Saudara Sendiri Yang Miskin🍃🌸

💢💢💢💢💢💢

Assalamu'alaikum wa Rahmatullah

Afwan pak, Saya ingin bertanya seputar zakat penghasilan, bolehkah zakat penghasilan disalurkan kepada: Sanggar Qur'an tahsin tahfidz? Jazakallah khairan katsiran

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Pertanyaan hampir sama dg berikut:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Zakat Maal untuk operasional madrasah Islam, lembaga Al Qur'an,  kemakmuran Masjid menurut jumhur ulama adalah TIDAK BOLEH, alasannya karena ketiadaannya dalam delapan ashnaf mustahiq zakat. Sebagaimana yang diyakini oleh umumnya Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah.

Namun, pendapat yang lain menyatakan BOLEH, sebagaimana yang dikuatkan oleh Imam Fakhruddin Ar Razi Rahimahullah dalam tafsir Beliau tentang makna ashnaf  “fi sabilillah” dalam delapan ashnaf mustahiq zakat.

Menurutnya makna “fi sabilillah” tidak terbatas pada mujahidin yang sedang perang, tetapi lebih umum yakni semua upaya memperjuangkan agama dan syiarnya adalah termasuk kategori “fi sabilillah”. Apalagi dalam situasi yang sedang tidak ada perang, tentu makna tersebut mesti diperhatikan pada semua usaha membela agama dan memperjuangkan syiar Islam.

Beliau menjelaskan:

واعلم أن ظاهر اللفظ في قوله: وفي سبيل الله لا يوجب القصر على كل الغزاة، فلهذا المعنى نقل القفال في «تفسيره» عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: وفي سبيل الله عام في الكل.

Ketahuilah bahwa secara zahir lafaz firmanNya: “dan fi sabilillah” tidaklah mesti dibatasi hanya pada semua bentuk perang,   karena makna inilah Al Qaffal meriwayatkan dalam Tafsir-nya dari sebagian ahli fiqih bahwa mereka membolehkan menyerahkan zakat untuk semua bentuk kebaikan seperti mengkafankan mayat, membangun bangunan yang kokoh,  memakmurkan masjid, karena makna  firmanNya: “dan fi sabilillah” adalah umum pada segala hal. (Imam Ar Razi,  Mafatihul Ghaib, 16/87. Cet. 3, 1420H. Ihya’ut Turats Al ‘Arabi, Beirut)

Oleh karenanya, semua bentuk upaya memperjuangkan agama Allah Ta’ala, meninggikan kedudukannya, dan memperluas syiarnya,  seperti membangun masjid, Islamic Center, rumah Al Qur'an,  mencetak kitab-kitab para ulama,  membendung Kristenisasi, membangun pesantren, membangun media Islam, menggaji para ulama, ustadz dan da’i,  dan yang lainnya semisalnya, itu termasuk makna “fi sabilillah”.

Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah berikut ini:

ومن جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح المسلمين الدينية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء كانوا أغنياء أو فقراء بل الصرف في هذه الجهة من أهم الأمور لأن العلماء ورثة الأنبياء وحملة الدين وبهم تحفظ بيضة الإسلام وشريعة …
•••┈•┈•⊰✿✨🌷✨✿⊱•┈•┈•••

KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT


📈 Kamis, 4 September 2019
⏰ Pukul 12.30-15.30 WIB
🎀 Group Ummi G1-G6 dan Akhwat
👩‍💻 G1

•••┈•┈•⊰✿✨🌷✨✿⊱•┈•┈•••

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!